Beranda blog Halaman 72

Forkopimcam Bandar Khalifah Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli “Pemdes Cup” Desa Juhar 

0

Bandar Kalifah Sergai- gnewstv.id

Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-79 semakin terasa dengan dibukanya turnamen bola voli “Pemdes Cup” oleh Kepala Desa Juhar dan perangkat Desa di lapangan Dusun Juhar II pada pukul 16 : 00. WIB.

Kepala Desa Juhar Derman Sinaga dalam sambutannya menyampaikan bahwa Acara ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan yang diadakan dengan tujuan memeriahkan dan menyatukan masyarakat dalam semangat persatuan, oleh sebab itu pentingnya semangat olahraga sebagai sarana untuk memupuk kebersamaan dan solidaritas di antara warga desa. “Melalui turnamen bola voli ini, kami berharap bisa membangun rasa kebersamaan yang lebih kuat di antara warga desa dan kita dapat bersatu merayakan ulang tahun negara kita sambil menunjukkan semangat juang dalam setiap pertandingan, dan harapan kami dari Pemerintah Desa Juhar kepada seluruh tim yang ikut bertanding agar tetap semangat dan selalu junjung tinggi sportivitas”harap Kades Juhar.

Diwaktu yang sama Camat Bandar Khalifah Maningar Manurung di dampingi Forkopimcam Bandar Khalifah menyampaikan terimakasih atas  turnamen bola voli “Pemdes Cup” Desa Juhar yang diadakan oleh Kepala Desa Juhar dengan rasa semangat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan yang ke 79″ ucap Camat Bandar Khalifah

Acara pembukaan “Pemdes Cup”Bola Voli juga dihadiri oleh perangkat desa,Camat Bandar Khalifah Maningar Manurung,Kapolsek Bandar Khalifah AKP.Surahman.SH yang diwakili Bhabinkamtibmas Desa Juhar Aiptu. Donal Panjaitan,Danramil 12 Bandar Khalifah Kapten Inf. Chaidir Lubis yang diwakili oleh Wanwil Koramil 12 Bandar Khalifah Serka.Puja Haditya, Babi Potmar AL Serda. Aryadi,Kepala Desa Gelam Sei Serimah Lisbon Samosir dan tokoh masyarakat setempat. 

Sekretaris Desa Juhar Junaedi Situmorang selaku Panitia Turnamen bola voli”Pemdes Cup”ini mengatakan bahwa Turnamen bola voli 

akan berlangsung sampai tanggal 16 Agustus 2024 final dengan partisipasi dari tim-tim bola voli yang berasal dari berbagai dusun di Desa Juhar terdiri dari 8 tim. Setiap pertandingan diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat tali persaudaraan dan silaturahni antar warga khususnya bagi pemuda, “tutupnya.

Pantauan di lokasi masyarakat turut berpartisipasi dengan antusias dalam momen turnamen bola voly yang diadakan Pemerintah Desa Juhar dalam menyambut HUT RI yang bersejarah, dimana  Lapangan yang digunakan tampak dihiasi dengan dekorasi merah-putih menjadi saksi semangat juang dan persatuan dalam menjalani kompetisi tersebut. ( tim -gnewstv.id – Willy Arianja ) 

Semarakkan Hari Pengayoman Ke-79, Kanwil Kemenkumham Sumut Selenggarakan Pameran Pelayanan Publik di Waterfront Pangururan

0

Pematangsiantar, Gnewstv

Dalam rangka menyemarakkan Hari Pengayoman Ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara selenggarakan Pameran Pelayanan Publik di Waterfront Pangururan. Rabu, (07/08/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Krisna, menyampaikan bahwa disamping untuk memperingati Hari Pengayoman Ke-79, kegiatan Pameran Pelayanan Publik ini juga menjadi salah satu langkah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk memperkenalkan kepada masyarakat layanan-layanan yang disediakannya.

“Kegiatan pameran pelayanan publik yang diselenggarakan pada hari ini merupakan salah satu bentuk penyebarluasan informasi mengenai beberapa bentuk layanan yang ada pada Kementerian Hukum dan HAM, mulai dari Pelayanan AHU, KI, Keimigrasian, sampai dengan Hasil Karya WBP,” ujar Agung Krisna.

Ia secara khusus menyampaikan terima kasihnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir yang telah berpartisipasi dalam kegiatan kali ini. Karena dengan partisipasi tersebut, kegiatan yang akan berlangsung dari tanggal 7-9 Agustus 2024 itu bisa diramaikan oleh para pelaku UMKM binaan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Samosir.

“Pada kegiatan ini kita bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Samosir untuk dapat berpartisipasi menghadirkan para pelaku UMKM binaan mereka. Oleh karenanya, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir dan seluruh hadirin yang hadir dan berpartisipasi dalam acara ini,” ungkap Agung Krisna.

Melalui media yang hadir, Agung Krisna mengajak masyarakat, khususnya yang berdomisili di daerah Pangururan dan sekitarnya, untuk dapat hadir pada kegiatan Pameran Pelayanan Publik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara di Waterfront Pangururan pada tanggal 7-9 Agustus 2024.

“Ayo, Bapak/Ibu, hadir pada Pameran Pelayanan Publik kita di Waterfront Pangururan selama 7-9 Agustus 2024. Dari Pelayanan Apostille, Merek, Cipta, Perseroan Perorangan, bahkan Layanan Pembuatan Paspor ready tersedia untuk Bapal/Ibu sekalian,” ujar Agung Krisna.

Kegiatan kemudian dilanjut dengan Penandatangan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Samosir, Kabupaten Labuhan Batu, Kota Pematang Siantar, dan Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara. Disamping itu, pada kegiatan kali ini juga diberikan Bantuan Sosial Pencegahan Anak-anak Stunting kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.

Turut hadir pada kegiatan kali ini Asisten I Pemerintah Kabupaten Samosir, Tunggul Sinaga, Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy Fernando Sianturi, Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, (surati).

DAS DI RAMBAH, AREAL HGU TIDAK TERURUS JADI BELANTARA HUTAN, BELASAN TON HASIL KOMUDITE SAWIT SETIAP HARINYA DI DUGA DIGELAPKAN DAN  RAIB DI PTPN KEBUN GUNUNG MONAKO

0

Ket.Gambar. Lokasi Areal DAS sungai Bahsumbu yang terlihat Sudah rusak Parah akibat diduga telah dirambah dan telah dijadikan Lahan tanaman Komudite Kelapa Sawit di Sinyalir milik PTPN Kebun Gunung Monako,truk angkutan Sawit ,Struck dan Gambar Ketua KMPPD Sipispis Bapak Junaidi Harahap di Propinsi – Sumatera Utara.

Sergai –gnewstv.id

Tampak semenanjung Daerah Aliran Sungai ( DAS)  terlihat Sudah rusak Parah, akibat di tanami komidite Pohon Kelapa Sawit di duga milik Perusahaan Nusantara Bumn PTPN.IV Regional I, Kebun Gunung monako, di areal  bantaran sungai Bahsumbu, di Desa Damak Urat, Desa Simalas, Desa Sibaro di kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara.

Peristiwa ini disinyalir terjadi sudah sejak lama sekali. bahkan, tidak kurang dari sejak ribuan tanaman Pohon Kelapa Sawit di tempat itu, di tanami oleh oknum – oknum managemen di  semenanjung areal bantaran Sungai bahsumbu yang tanaman itu diduga milik Perusahaan di wilayah itu, dan kuat diduga telah melanggar Ketentuan Undang – Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan hidup ( HCV ) dan Nilai Konservasi Tinggi ( NKT ).

Di perkirakan sejak puluhan tahun silam, sehingga mengakibatkan abrasi ( Longsor ) akibat sudah rusaknya  bantaran sungai tersebut. Selain  di akibatkan banjir yang meluap dan dipastikan telah rusaknya jalur hijau ( hutan ) di Lokasi di bantaran  Sungai bahsumbu  tersebut akibat diduga ulah oknum – oknum Perusahaan.

Anehnya : terlihat pula, ada areal hingga hektaran luasnya Lahan yang sudah di tanami Komodite Kelapa Sawit disinyalir milik HGU PTPN Kebun Gunung monako Itu, yang sama sekali tidak di rawat dan di kelola, apalagi di panen dan dikutip hasil komuditenya, serta di sinyalir sudah sejak tahun tanam, tahun 2000 an silam, hingga sampai tahun  2024 ini , sama sekali tidak  terawat dan tidak tersentuh sama sekali oleh Pihak managemen Kebun Itu. bahkan di sinyalir Perusahaan Nusantara Itu, sudah sangat – sangat dirugikan, bisa jadi  hingga miliaran rupiah nilainya. Akibat  ulah oknum – oknum managemen di Perusahaan milik Bumn tersebut.

Bahkan bukan sampai di situ saja. menurut Ketua Kelompok Masyarakat Pengelola  dan Pemantau DAS ( KMPPD ) Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Sergai, Sumatera Utara, Junaidi Harahap, menurutnya, “selain itu lenyapnya ribuan Keaneka ragaman hayati atau flora dan fauna yang sejak dulu sudah menghuni areal bantaran sungai di tempat Itu, yang  kini nyaris tidak terlihat lagi rupa dan wujudnya( flora dan fauna- red ) di akibatkan telah terlihat rusak parah sekali”.

Lagi Junaidi Harahap menambahkan, Pihaknya ( KMPPD -red ) juga telah melayangkan surat Klarifikasi Pertama mereka tentang DAS Kepada Pihak Manajer Kebun Gunung monako dan Bahkan Dirut ( SEVP ) regional I, di Sei sikambing Medan. agar pihaknya segera mendapatkan jawaban atas balasan surat yang Pihaknya telah kirimkan ke Managemen Perkebunan milik Negara Itu tentang kerusakan DAS tersebut akibat komuditi tanaman Perusahaan tersebut.

Selaian Itu, di dapat pula adanya dugaan  penyelewengan ( Penggelapan ) Tandan Buah Segar ( TBS ) dalam bentuk Bon PB-25 dari Perkebunan setempat ( Unit Kebun Gunung Monako-red ) dan struck timbang dari PKS  tertentu, yang terjadi  perbedaan jumlah angka timbang diduga kehilangan hingga satu ton per Unit Kendaraan truk pembawa TBS ke Pihak PKS.

Di duga kuat adalah akibat tidak adanya tersedia selama ini tera timbang di kebun Unit, terkhusus di Kebun Unit PTPN.IV regional I, Kebun Gunung monako di Sumatera Utara Itu. sehingga di duga kuat, mengakibatkan celah para mafia ( Maling ) tandan buah segar ( TBS ) hilangkan dan diduga tilap keuntungan setiap harinya hingga belasan ton Buah kelapa sawit dan disinyalir telah  rugikan Pihak Perusahaan  miliaran rupiah lebih jumlahnya.

Salah seorang Sopir, yang juga bagian dari rekanan angkutan tandan buah segar ( TBS ) milik Kebun Gunung monako berinisial HR, 35 tahun yang hampir setiap harinya mengangkut dan  membawa  tandan buah segar ( TBS  ) kelapa sawit milik Kebun Gunung monako itu, mengatakan kepada tim redaksi gnewstv.id pada beberapa waktu lalu, tepatnya 24/07/2024, sekira pukul 17.30.Wib.

“Dirinya sangat merasa kecewa dan sangat di rugikan atas perlakuan yang kami rasakan ini bang, coba abang bayangkan lama saya sudah menjadi sopir angkutan buah kelapa sawit milik Kebun Gunung Monako ini. Banyak yang kami bawa dari keberangkatan kebun Afd, bahkan sampai kami perkirakan 1 armada ( angkutan ) hingga belasan ton beratnya, dengan rata – rata TBS sebanyak 400  toros lebih buah kelapa sawit setiap per truknya. dan rata – rata komedel beratnya 20 sampai 25 kg per TBS nya. namun sampai di salah satu PKS yang mereka tuju jadi  berkurang hingga 1 ton lebih selisihnya usai di timbang dari PKS itu.

Bagaimana  kami tidak benar- benar di rugikan bang..?, padahal upah kami di hitung dari jumlah berat timbangan mengikuti timbangan akhir ( Strurk timbang ) dari PKS tersebut.

Bahkan gaji ( upah) yang kami dapatkan, sangat tidak sesuai lagi dengan apa yang kami kerjakan. Satu harian kami bekerja setiap harinya, kami hanya dapat penghasilan Rp.25.000 rupiah saja. Bagaimana kami bisa mencukupi kebutuhan hidup anak istri kami bang.

Kami sangat mengeluhkan dan sangat menyesalkan, mengapa kami seakan tidak di pedulikan. Dan saya menduga peristiwa yang sudah cukup lama ini, itu di lakukan oleh sindikat para mafia yang di duga selama ini ada di PKS dan di perkebunan milik Bumn tersebut.

Masak selisih berat kehilangannya bang,  hampir 1 ton setiap 1 kali angkutan dari perkiraan belasan ton tandan buah Segar ( TBS ). Dimana setiap harinya, sebanyak kurang lebih 10 armada angkutan mobil truk  coldisele yang di berangkatkan setiap harinya ke PKS, belum lagi antrian panjang yang kami alami dan kami rasakan setiap harinya sehingga banyak menyita dan menghabiskan waktu kami.

Saya berharap agar para pemangku kepentingan dan para pihak terkait khususnya Dirut PTPN lV Satuan  Pengawasan intern (  SPI ), pihak kepolisian, kejaksaan, bahkan Pihak Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK RI ) untuk segera turun dan mengaudit, serta  memeriksa semua kejadian dan peristiwa ini, agar tidak ada lagi derita yang kami rasakan seperti sekarang ini, yang kami alami di lebih kurang10 tahun terakhir ini,” Ujar HR mengakhiri.

Menyikapi informasi ini, Tim redaksi gnewstv.id coba menanyakan dan mengkonfirmasikannya langsung kepada manager Kebun Gunung Monako bermarga Nasution melalui WhatsApp milik Manager di nomor 0812-6430-xxxx, pada Jum’at 02 Agustus 2024, sekira pukul 07.29.Wib, beberapa hari lalu, namun sayangnya, WhatsApp milik Pak Manager tidak berbalas sama sekali.

Di minta kiranya, agar informasi dan Peristiwa ini dapat menjadi perhatian serius semua Pihak, Khususnya Bapak Menteri  Bumn “Erick Thohir, ” dan dapat menindak tegas para pelakunya, yang di Pastikan sangatalah telah meyalahi Intuksi Kerja ( IK ) dan Prosedur Kerja ( PK ),juga Semboyan – AKHLAK , yang berlaku di Bumn PTP.Nusantara Itu, agar tidak ada lagi di temukan dugaan sindikat Para mafia yang selama ini disinyalir telah  bermain – main dengan hukum dan  diduga sangat – sangat  banyak merugikan Para sopir dan rekanan Perusaaan Itu, apalagi sebagai mana di ketahui bersama , Perusahaan yang notabenenya adalah milik Bumn PTP.Nusantara Itu.

tim – gnewstv.id

Dari Bandara Kualanamu, 3 Maskapai Layani Penerbangan Langsung Tujuan Madinah dan Jeddah

0

DELISERDANG, gnewstv.id PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu, terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan dan kenyamanan penerbangan, khususnya bagi warga Sumatera Utara.

Selain penerbangan reguler domestik dan internasional, perjalanan umrah juga terus dikembangkan oleh pihak Bandara Internasional Kualanamu. Mulai dari pembukaan jalur penerbangan langsung menuju negara tujuan, hingga penambahan frekuensi jadwal keberangkatan.

Hal ini ditegaskan Head of Corporate Secretary & Legal Dedi Al Subur kepada wartawan, Rabu (7/8/2024) di Bandara Kualanamu.

Bandara Internasional Kualanamu telah membuka rute penerbangan langsung tujuan Madinah dan Jeddah (Mekkah) dengan tiga maskapai, yaitu Lion Air, Citilink, dan Saudia Airline. calon jemaah umroh mempunyai berbagai pilihan waktu penerbangan karena masing-masing maskapai tersebut membuka frekuensi keberangkatan penerbangannya hampir setiap hari,dimana pilihan yang dapat dipilih oleh calon jemaah adalah sebagai berikut :

  • Maskapai Lion Air JT 084 Kualanamu (KNO) – Madinah (MED), dengan Tipe Pesawat A333, memiliki frekuensi penerbangan 4 kali seminggu.
  • Maskapai Citilink QG 8504 Kualanamu (KNO) – Madinah (MED) dan QG 8524 Kualanamu (KNO) – Jeddah (JED), dengan Tipe Pesawat A333, memiliki frekuensi penerbangan 3 kali seminggu.
  • Maskapai Saudia Airline SV 873 dan SV 877 Kualanamu (KNO) – Madinah (MED) serta SV 875 dan SV 879 Kualanamu (KNO) – Jeddah (JED), dengan Tipe Pesawat B77W, memiliki frekuensi penerbangan 4 kali seminggu yang akan dimulai pada 31 Agustus 2024 mendatang.

Selain itu, Bandara Internasional Kualanamu juga telah merealisasikan jalur transit internasional ke domestik. Jalur ini sangat memudahkan jemaah umrah asal provinsi lain yang akan melanjutkan penerbangannya. Para jemaah umrah akan dipandu oleh pihak pengelola maskapai saat turun dari pesawat menuju ruang tunggu, agar diarahkan menunggu penerbangan lanjutan dengan maskapai yang sama setibanya di Bandara Internasional Kualanamu.

Untuk mengisi waktu luang saat menunggu keberangkatan, tersedia tiga pilihan lounge di Bandara Kualanamu, yaitu Saphire Lounge di ruang tunggu keberangkatan internasional, Saphire Lounge Umrah, dan Anara Sky Lounge Kualanamu di lantai Mezanine.

Tentunya, langkah yang diambil oleh pihak maskapai dan PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu dapat terlaksana dengan baik, dengan dukungan dan doa dari seluruh kalangan masyarakat serta pihak-pihak terkait dalam kegiatan ini.(Sur)

JIMMY NAZWAR RAO : 6 TAHUN BABA PARFUM FASE BERLARI KENCANG BERKEMBANG BERSAMA DAN MAJU

0

DELISERDANG – gnewstv.id 

Memasuki 6 tahun Usia BABAB PARFUM memang merupakan usia yang masih cukup muda, namun karena kegigihan yang ditanam sejak awal berdiri . Dengan usia 6 Tahun BABA PARFUM merupakan fase untuk berlari kencang berkembang Bersama dan maju untuk membantu pemerintah mengurangi pengangguran di Indonesia.

Hal inilah yang menjadi mimpi besar Jimmy Nazwar Rao selaku Owner BABA PARFUM INDONESIA dan Nove Ade Chairi yang akrab disapa Ane Marekar selaku Owner BABA GROUP sejak awal berdiri bulan Agustus 2018 lalu hingga saat ini.

Ditahun yang ke 6 ini Owner BABA PARFUM Jimmy Nazwar Rao kepada wartawan, Rabu (7/8/2024) dari Lubuk Pakam menyapa seluruh pebisnis BABA PARFUM di Indonesia dari akun facebooknya “Hei BABAPARFUM , Di usia mu yang ke 6 tahun, Banyak sekali tersimpan cerita, mulai Kedatangan orang – orang baru ,Kegembiraan , kesuksesan dan keberkahan. Tapi juga ada ada kisah kehilangan ,kegagalan dan kisah yang Penuh drama. 

“Perjalanan mu sampai detik ini juga Tak luput dari masalah yang silih berganti, seperti Ingin menumbangkan dan menghancurkan, ini merupakan bagian dari Ujian naik kelas. Perjalanan ini memang harus ada dan harus dihadapi, tapi Yakinlah sama Allah, fase ini semua akan terlewati .

“Hei BABAPARFUM , jangan khawatir ,kau punya akar yang kuat ,Batang yang kokoh yang membuat angin kencang hanya mampu menggoyang daun mu. Banyak juga daun yang berguguran akibat terpaan angin, tak apa , itu hal biasa dalam seleksi alam, yang kuat bertahan yang lemah akan gugur, tergantikan dengan daun -daun baru bermunculan dengan cepat,” ujar Jimmy.

Terima kasih BABAPARFUM atas kehadiranmu Semakin sukses dan bertumbuh semakin besar 

Menebar keberkahan untuk kami yang ada di dalam bersamamu. 

BABA PARFUM, Kau sangat banyak merubah kehidupan anak Bangsa. Dari susah menjadi lebih baik, dari pengangguran menjadi berpenghasilan , dari yang di sepelekan menjadi di hormati , bahkan banyak yang menjadi percaya diri karnamu, tapi Pebisnis BABAPARFUM harus tetap rendah hati untuk sebuah keberhasilan yang besar, hanya orang yang berhati iri dan dengki yang tidak ingin melihat kau tumbuh semakin Hebat.

“Saya mungkin akan mati , tapi kau akan selalu hidup, Perjalananmu akan panjang ,sepanjang usia dunia ini, Selamat ulang tahun BABAPARFUM Indonesia yang ke 6,” Ungkap Jimmy.

Owner BABA PARFUM INDONESIA Jimmy Nazwar Rao mengatakan sebelum pelaksanaan Hut ke 6 Tahun BABA PARFUM pada 10 Agustus, terlebih dahulu akan digelar Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Baba Parfume Indonesia tahun 2024.

“Saya selaku Owner BABA PARFUM INDONESIA akan hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) BABA PARFUME INDONESIA tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada Kamis 8 Agustus 2024 pada pukul 08.00 wib hingga selesai dan bertempat di Sari Ater Kamboti Hotel, Bandung, Jawa Barat, yang Insya Allah atas kehadiran saya dapat memberi motivasi kepada seluruh Pebisnis BABA PARFUM seluruh Indonesia yang ingin berkembang dan maju bersama,” Ujar Jimmy.

Owner BABA PARFUM INDONESIA Jimmy Nazwar Rao berharap Peringatan HUT Ke 6 Tahun BABA PARFUM yang tahun ini diselenggarakan di Bandung pada Sabtu,10 Agustus 2024 ini, merupakan momen kebersamaan seluruh pebisnis BABA PARFUM Seluruh Indonesia baik dari Aceh hingga Papua ini menunjukkan bahwa BABA PARFUM merupakan Bisnis yang  tidak dapat dipandang sebelah mata karena Bisnis inilah Banyak Pengangguran Di Indonesia terselamatkan dan dapat membuat peluang kerja baru, semangat kaum Millenial, BABA PARFUM ada untukmu.  ( Sur   )

Farid Wajdi : Proses Eksekusi Terus Tertunda, Nurhayati Dapat Menyurati  KY dan Bawas MA Untuk Memeriksa Ketua PN Sei Rampah 

0

MEDAN, gnewstv.id 

Proses Ekseskusi kasus Perdata Nurhayati yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan nomor 2690 K/Pdt/2023 Jo Nomor 25/Pdt/2023/PT MDN Jo Nomor 8/Pdt.G/PN Srh, hingga saat ini terus tertunda dari pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan alasan yang tidak jelas, mendapat perhatian serius dari anggota Komisi Yudisial tahun 2015-2020 Prof. Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum. yang juga merupakan Praktisi Hukum.

Kepada wartawan melalui telepon selularnya Farid Wajdi di Medan, Rabu (7/8/2024) mengatakan, Nurhayati melalui kuasa hukumnya dapat melayangkan surat pengaduan atas penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi kepada Ketua Komisi Yudisial (KY), Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Mahkamah Agung.

“Nurhayati bisa membuat pengaduan melalui Kuasa Hukumnya ke Ketua Komisi Yudisial, Ketua PT Medan dan Ketua Mahkamah Agung atas penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi yang sudah berkeuatan hukum tetap (inkrah) sejak Nopember 2023 lalu, bahkan Nurhayati sudah membayar Skum (Surat Kuasa Untuk Membayar) sebesar 30 juta rupiah ke negara  pada bulan Maret 2024, sehingga Peradilan yang katanya berasaskan Peradilan yang berbiaya ringan, efisien, sederhana ternyata menimbulkan ketidak pastian hukum serta dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga peradilan,” tegas Farid Wajdi.

Bahkan atas kasus penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi kasus perdata Nurhayati yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, Farid Wajdi menyarankan kepada Nurhayati membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah.

“Nurhayati selaku pelapor Kasus Perdata yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) ini, saya sarankan untuk membuat laporan ke KY dan Bawas MA untuk memeriksa Ketua PN Sei Rampah yang terus melakukan penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi tanpa alasan yang tidak jelas,” ujar Farid Wajdi.

Atas penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi kasus perdata Nurhayati ini tanpa alasan yang pasti, Farid Wajdi sangat menyayangkan sikap Ketua PN Sei Rampah yang tidak dapat menjaga marwah, martabat dan menegakkan kehormatan serta keluhuran perilaku, sehingga merugikan baik materil maupun moril dari pemohon yang sudah menunggu hingga 9 bulan lamanya proses eksekusi yang tidak kunjung dilaksanakan meskipun sudah inkrah.

Farid Wajdi juga menyarankan kepada Nurhayati melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan Surat perlindungan Hukum melalui via pos kepada pihak berwenang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri untuk mencegah kegagalan proses eksekusi oleh pihak lain yang berusaha untuk menggagalkan eksekusi tersebut.

“Silahkan Nurhayati melalui Kuasa Hukumnya mengajukan surat Perlindungan Hukum kepada pihak berwenang seperti Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri di Jakarta, hal ini sebagai upaya mewncegah kegagalan proses eksekusi oleh pihak-pihak lain dari terlapor atau pihak dari luar yang berusaha untuk menggagalkan proses eksekusi lahan kasus perdata tersebut,” kata Farid Wajdi. ( Sur )

Press Release: Seorang Pelaku Curat Ditangkap Unit I Pidum Polres Sergai

0

Teks photo: Sejumlah pelaku kejahatan saat digiring ke ruangan penyidik seusai press release dihalaman Satreskrim Polres Sergai, Selasa (6/8) siang.

Sergai, Sumut. Gnewstv.id

Pelaku pembobolan dengan melakukan Pencurian dan Pemberatan (Curat) melalui pintu belakang, dengan cara mendobrak sehingga pelaku leluasa menggasak barang korban, yang terjadi pada hari Jumat 26/7/2024 sekitar pukul 05:20 WIB pagi.

Kejadian pembobolan ini terjadi di Dusun III Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai di salah satu rumah warga yang dijadikan posko oleh mahasiswi KKN (magang) dari Universitas Medan yang sedang melakukan penyuluhan di Desa Suka Jadi, Tanjung Beringin, Sergai.

Dekania Dominica Purba salah seorang korban (20) warga Desa Pekan Simpang III Perbaungan, atas kejadian tersebut melaporkan ke Polres Sergai dan ditindaklanjuti oleh unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sergai dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IR alias Ulil (49) serta barang bukti hasil kejahatan pelaku, berupa satu (1) unit handphone merk Oppo.

Pelaku IR sendiri ditangkap dari tempat persembunyian nya di Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai pada hari Sabtu, 3/8/2024 yang lalu.

Pelaku sendiri menggasak HP para korban sebanyak delapan (8) unit, tapi sebagian HP tersebut dibuang ke aliran air (parit) tepat dibelakang rumah itu karena tidak bisa di buka kode pin,

“Saya buang hp itu sebagian ke parit belakang rumah itu, karena ga bisa di buka kodenya,” katanya saat diwawancarai oleh media saat press release, Selasa (6/8) siang dihalaman Satreskrim Polres Sergai.

Pelaku IR saat ini telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Sergai dan di persangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana, ancaman pidana 7 tahun kurungan, sementara kerugian korban diperkirakan puluhan juta rupiah dan dari keterangan pelaku jika IR melakukan aksinya sendirian. (ery/gntv)

Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Tanda Tangan Palsu, Kades Pasar Baru Arogan

0

Keterangan photo: Terdakwa Kepala Desa Pasar Baru saat dihadirkan di persidangan, Senin 5/8/2024 sore.

Sergai, Sumut. Gnewstv.id

Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Kepala Desa Pasar Baru, Suriadi alias Rudi Armada, kembali digelar di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Senin (5/8) sore.

Dalam sidang ini, terungkap fakta baru terkait dugaan penandatanganan palsu oleh terdakwa. Sidang yang dipimpin Hakim ketua Maria Christine Natalia Barus SH MH didampingi dua hakim anggota, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana SH, menghadirkan tiga saksi kunci yang memberikan kesaksian krusial.

Sidang yang terbuka untuk umum itu menghadirkan Dian Kurnia Prasetyo (27) mantan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Desa Pasar Baru, yang mengungkapkan rencananya melaporkan pemalsuan tanda tangannya dalam dokumen Perubahan Anggaran Dana Desa (PAPBDes) Tahun Anggaran 2020.

“Seusai kasus ini, saya akan membuat laporan ke Polres Sergai atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang di berkas APBDes 2020,” terang Dian Kurnia kepada wartawan seusai persidangan di ruang Sidang Kartika.

Selain Dian, Siti Zubaidah, saksi pelapor, menyatakan dalam kesaksiannya bahwa selama Suriadi menjabat sebagai kepala desa, ia tidak pernah diikutsertakan dalam perencanaan anggaran desa dan merasa dipaksa menandatangani dokumen yang tidak ia ketahui isinya.

“Apakah dalam setiap rapat desa untuk penggunaan anggaran tidak pernah dilibatkan, saat JPU Lusiana bertanya kepada saksi Siti Zubaidah sebagai saksi dan korban. Saya tidak pernah dilibatkan lagi untuk penyesuaian anggaran semenjak terdakwa menjabat Kepala Desa,” jawab nya saat JPU Lusiana Siregar mencecar saksi.

Nanda Mulya Prasetyo, mantan Kasi Pelayanan Desa Pasar Baru, juga memberikan kesaksian serupa. Ia menolak menandatangani dokumen P-APBDes untuk kegiatan yang diduga fiktif seperti pembelian alat kesehatan dan makanan juga vitamin ibu hamil.

“Saya tidak mau menandatangani dokumen tersebut karena takut ada masalah di kemudian hari,” jelas Nanda memberikan keterangannya di persidangan saat dicecar pertanyaan oleh JPU.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak ada pelaksanaannya di lapangan, tetapi Kades Suriadi terus berusaha dengan mengeluarkan tiga surat pada Desember 2020 yang meminta saya menandatangani dokumen tersebut.

Dalam persidangan, JPU Lusiana menghadirkan delapan saksi, namun hanya tiga di antaranya yang diduga tandatangannya dipalsukan, yakni Siti Zubaidah, Dian Kurnia, dan Nanda Mulya Prasetyo. Amatan wartawan di persidangan saksi-saksi tersebut memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa, memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen oleh Suriadi dan mantan Sekdes Pasar Baru.

Para penasehat hukum terdakwa, dalam persidangan, berusaha menggali keterangan lebih jauh dari saksi Nanda mengenai penggunaan anggaran P-APBDes 2020. Nanda menjawab bahwa segala bentuk anggaran diperuntukkan untuk masyarakat, menegaskan bahwa pemalsuan dokumen tersebut merugikan kepentingan publik dan berjamaahpelak

Kasus ini bermula ketika Siti Zubaidah menemukan tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen anggaran desa, yang kemudian dilaporkannya ke Polres Sergai dan hasil pendidikan ditemukan jika tanda tangan tersebut Non Identik atau dipalsukan oleh terdakwa Suriadi Cs.

Suriadi dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun, dan warga Desa Pasar Baru berharap hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi efek jera terhadap pelaku. (ery/gntv)

Di Sinyalir Usai Panggil dan Periksa  Kades Gunung Monako, KAjatisu Dan Rombongan Di Kabarkan Datangi Lokasi Kecamatan Sipispis Ada apa ? 

0

Sipispis Sergai-gnewstv.id 

Berdalih ber Arung Jeram, disinyalir Bapak Kepala Kejaksaan  tinggi Sumatera Utara  (Kajatisu), dan rombongan sebanyak kurang lebih  60 orang, diduga kuat  terjun langsung ke sipipispis diduga kuat Ivestigasi Lokasi Desa Gunung monako di Kecamatan Sipispis, kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi  Sumatera Utara.

Peristiwa ini diduga kuat, setelah buntut dari Surat tembusan yang di Layangkan, salah Satu Lembaga Swadaya masyarakat ( Lsm ), ke Pihak Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang beralamat di Jalan Jenderal Besar AH .Nasution,nomor 1C, Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor medan-Sumatera Utara , dan disinyalir atas  pemberitaan Pihak media.

Bahkan keterangan dan dugaan ini, diperkuat dan diperjelas lagi oleh keterangan Seorang Dirut Buduma, Berinisial BP, dengan mengatakan, ” remuk kali kami bang, datang pula pihak rombongan KeAatsu Itu, (Di kabarkan  Kajatisu Ikut serta pada rombongan Arung jeram  ), pada hari selasa  pagi, 28/05/2024 lalu, dan pesan 100 bot, namun yang datang hanya 60 orang, ampun kali rasanya  kami menanggung biayanya itu semua, jadi hanya beberapa bot saja yang akhirnya di gunakan bang, dan sisanya juga harus kami bayarkan  semuanya itu bang, “dikatakanya dengan raut wajah Lesu dan lemas, di saat memberikan keteranganya keapada  awak media gnewstv.id, yang menghampirinya perihal persoaalan itu, pada Jum’at 31/05/2024, sekira pukul 10.14.Wib, yang lalu.

Bahkan  keterangan yang hampir senadapun, di katakan pula oleh Kepala Desanya , Berinisial Dp kemarin, 31/05/2024, di Kantor Kepala Desa Buluh Duri kecamatan Sipispis,Sergai, Sumatera Utara.

Dan kades Dp menguraikan dalam keterangannya,  kepada awak media siber gnewstv.id ini ,yang katanya Kasi Intel dari kejatisu bertanya kepada dirinya, terkait kades Gunung monako berinisial skm”,dimananya  sebenarnya lokasi kantor kepala desa Gunung monako itu bu kades..?, mengapa kades Gunung monako  Itu, tidak mau mengangkat telepon dari Pihak kami  kejaksaan Tinggi. lalu kades Dp pun  menjawab dengan mengatakan”, memang benar Pak kasi Intel , selama ini kades skm itu sulit sekali untuk di hubungi Pak Kasi Intel, kami sajapun selama ini sulit sekali berkomukasi denganya, ( oknum kades Gunung monako-red), Ujar kades Dp, menirukan  perkataanya kembali, saat memberi keteranganya kepada awak media siber ini di kantornya.

Dirinyapun ( kades DP-red ) sangat bingung dan heran sekali atas ulah dan tingkah laku holeganya tersebut. yang disinyalir mungkin saja akan menjalani Jeratan kasus hukum yang kabarnya sedang di lidik oleh Pihak dari  Kejaksaan Tinggi di Sumatera Utara tersebut.

Kembali di lakukan konfirmasi, pada hari ini, jum’at, 21/juni/ 2024, lalu, sekira pukul.07.29.Wib, terkait informasi yang beredar prihal Pemanggilan dirinya ( oknum Kades skm-red ), Oleh Pihak Kejatisu, dengan menanyakan,” Selamat pagi  Pak Kades Sukimin, ingin konfirmasi dari Pihak tim media Gnewstv.id ,apakah benar Bapak ada di Panggil Pihak Kejatisu dan terkait apa…??..Bls…dan terima kasih, “Namun Kembali Nomor WhAtshpp milik Pak Kades Sukimin di nomor.0813-7747-xxxx lagi- lagi tidak bebalas sama sekali. atau mungkin di Sinyalir Oknum kades Skm sudah kebal akan Hukum yang Berlaku atau diduga pula.telah melakukan Suap terhadap para oknum oknum Aparat Penegak Hukum ( APH ) tersebut?.

Padahal sebagaimana  telah di atur sesuai ketentuan Perundang-undangan  Perihal keterbukaan informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008, Pejabat yang berwenang termasuk Kepala Desa, wajib memberikan keterangan atas apa yang di tanyakan dengan kegiatan yang berkaitan tentang kerja-kerja  Pemerintah dan untuk Kepentingan Publik, jika tidak di pastikan, dapat menyalahi Undang Undang yang telah berlaku dengan ancaman dua tahun kurungan penjara.

Adapun perihal surat tersebut, di katakan Ketua DPP LSM Gempur Indonesia, Bapak Bagus Abdul Halim SE, adalah merupakan surat tembusan Klarifikasi terkait Penggunaan Dana Desa yang di duga tidak sesuai dengan Peruntukannya dan di Indikasi menyalahi dan melanggar ketentuan Undang-undang Agraria nomor 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966,dimana di katakan : Sarana dan Prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab Pemegang HGU.( Bukan Di luar Pemegang Hak ).

Selain Itu, aturan penggunaan Dana Desa ( DD) seperti yang telah di atur melalui peraturan Kementrian Pedesaan nomor 08 tahun 2016 tentang perubahan atas PP nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa  ( DD ) yang bersumber dari APBN, Serta Permendes nomor 21 tahun 2016, tentang penetapan Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016 dan juga PP 43 tahun 2014 pasal 19 ayat 2 ,tentang Kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.

Disinyalir dugaan kasus penyimpangan kegiatan cor beton dan Pemasangan Vaping Blok, yang kini tampak  terlihat rusak parah  sudah selesai di kerjakan, di Desa Gunung monako, tepatnya berada di depan dan  samping kantor Desa Gunung monako, kecamatan Sipipis,kabupayen sergai  tersebut, yang  terkesan di kerjakan asal  jadi, dan kini  terlihat sudah kupak-kapik dan rusak parah.( terlihat dalam gambar) 

Pembangunan proyek tersebut, kuat di duga adalah proyek Lapis beton dan diduga  bukan  menggunakan mesin Readymix -Jaya beton. malah lebih Seakan terkesan, hanya menjadi proyek akal akalan oknum Kades Skm, yang syarat dengan dugaan penyimpangan uang rakyat ( dugaan Korupsi-red ), terlebih di kerjakan berada di Lokasi tanah milik HGU Ex-PTPN.III, ( Saat ini PTPN.IV  regional I ), Kebun Gunung monako Sumatera Utara.

Kegiatan Proyek Cor beton yang tidak menggunakan mesin readymix ( truk molen-Jaya Beton- red ), di sinyalir adalah sarat dengan penyimpangan dan terindikasi jadi ajang Korupsi para oknum terkait, hal itu tertuang pada ketentuan  kementerian PUPR Republik Indonesia dan Standardisasi Nasional ( SNI ), tahun 2022.

Serta tertuang pada Keputusan Presiden nomor 13 tahun 1997, yang juga turut di sempurnakan dengan Kepres nomor 166 tahun 2000, tentang kedudukan, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga Pemerintah non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali di ubah dan yang terakhir dengan keputusan Presiden nomor.103 tahun 2001 tentang Badan Standardisasi Nasional ( BSN ).

Ketika hal ini di Konfirmasikan kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui  melalu hotline Whatshap milik Kejatisu , Pada Jumat, 21/juni / 2024, sekira pukul 08.37.Wib, dengan menayakan,”Selamat pagi Pihak kantor Kejatisu, mohon konfirmasi dari tim gnewstv.id , apa benar pada beberapa hari lalu Bapak Kajatisu beserta  Rombongan ada datang dan terjun ke Lokasi arung jeram di sungai bahbolon Desa bartong dan Desa buluh duri di kecamatan  sipispis,kabupaten serdang Bedagai,Sumut juga melakukan Investigasi ke Desa Gunung monako? dan mohon balasanya, serta  atas jawaban dan  konfirmasi dari Pihak media siber, tim gnewstv.id ini, juga  balasan dan  jawabanya kami redaksi ucapkan terima kasih,namun  sayangnya belum berbalas sama sekali. 

Sebelumnya , Ketua DPP LSM Gempur Indonesia, Bagus Abdul Halim SE, Itu meminta, Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ), Agar Segera Selidiki secara Serius dan apabila Perlu  tangkap dan Penjarakan, Oknum Kades Gunung Monako berinisial  Skm, yang kabarkan sudah dua kali dilakukan Pemanggilan atas dugaan Pelanggaran Undang undang Agraria nomor 5 tahun 1960 dan dugaan Pelanggaran Peraturan Pemerintah ( PP) nomor 40 tahun 1966, juga atas dugaan tindak Pidana Korupsi ( Tpikor ) yang diduga di lakukan di Desa Gunung monako Itu, agar nantinya tidak terkesan adanya dugaan telah tejadinya Suap.

Dirinya Sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat  Lembaga Swadaya Masyarakat  Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat. Ketum DPP LSM Gempur Indonesia ( Bagus Abd Halim SE ), nantinya akan mengadukan secara resmi dan meminta Kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  “Agar Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu), segera  melakukan Penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana Pelanggaran Undang Undang Agraria dan dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) , perihal surat Pihak Lembaganya, yang Sebelumnya telah di kirimkan tembusanya, ke pihak Kantor Kejatisu di medan -Sumatera Utara tersebut.

Sebelumnya  beredar informasi, akhirnya Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) , Memanggil dan memeriksa oknum kades Gunung monako, berinisial Skm dan juga beberapa perangkatnya, di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu ) Jln.Jendral Besar AH.Nasution No.1C,Pangkalan Masyur , kecamatan medan johor -Kota medan, Sumatera Utara, pada  Rabu, kemarin  28/05/2024, sekira pukul 10.30.Wib kemarin.

Hal ini di Perkuat pula dari keterangan Ketua  Abdesi Desa Sipipis, melalu telepon WhatshApp milik ketua Abdesi kecamatan Spispis, sergai,, berinisial Rp pada Selasa kemarin, 28/05/2024, sekira pukul.14.57.Wib, dan beberapa kades lainya, yang namanya tidak di sebut pada pemberitaan kali ini,di wilayah kecamatan Sipispis, Sergai Sumatera Utara.

Bahkan Ketua Abdesi, Kecamatan sipispis itu, sangat mendukung sekali, agar oknum holeganyan Itu ( Oknum kades  ), jika nantinya terbukti  besalah, segera dapat di lakukan penangkapan dan penahanan tehadap dirinya ( Oknum kades Skm ) demi terlaksananya Penegakan hukum, agar dapat bersih dari hal  Penyimpangan dan Pelanggaran hukum di Negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini,terkhusus di wilayah sipispis ,Sergai, Propinsi Sumatera Utara ini.

tim –gnewstv.id

Ketua PN Sei Rampah Mangkir Dari Panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut Terkait Klarifikasi Laporan Nurhayati

0

MEDAN, – gnewstv.id 

Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga,S.H.,M.H, mangkir dari panggilan pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait Klarifikasi laporan masyarakat atas nama Nurhayati perihal dugaan penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Nomor 2690 K/Pdt/2023 Jo Nomor 25/Pdt/2023/PT MDN Jo Nomor 8/Pdt.G/PN Srh.

Surat bersifat penting dengan perihal permintaan Klarifikasi Langsung I (pertama) dengan No: B/0410/LM.22-02/0127.2024/VII/2024 yang ditujukan kepada Ketua PN Sei Rampah dan Nurhayati yang dikirmkan kemasing-masing pelapor dan terlapor pada 24 Juli 2024 ini digelar pada senin, 05 Agustus 2024 Pukul 10.00 Wib.

Dimana dari hasil pantauan wartawan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jln.Asrama Medan, Nurhayati Bersama Kuasa Hukumnya Suidia Cecilia Kusno, S.H yang didampingi Ari Pratama, S.H dari Law Office “Pratama & Associates” hadir di kantor tersebut pada Pukul 09.30 Wib,dan sudah melaporkan kehadiran kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Sementara pihak Ketua PN Sei Rampah hingga Sidang yang akan dimulai pada Pukul 10.00 wib tidak kunjung hadir, bahkan pihak Ombudsman memberikan tengat waktu hingga pukul 11.30 wib, namun Ketua PN Sei Rampah Tidak Kunjung Hadir.

Akhirnya Nurhayati yang didampingi kuasa hukumnya Suidia Cecilia Kusno, S.H dan Ari Pratama dipanggil pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk masuk ke ruang sidang yang diterima langsung oleh Melki Nababan selaku Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Di dalam ruang persidangan Melki Nababan selaku Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyampaikan bahwa persidangan untuk permintaan klarifikasi langsung I ini tidak dihadiri oleh pihak terlapor, maka akan dilakukan pemanggilan untuk permintaan klarifikasi langsung II (Kedua)yang akan dilayakan via pos.

Setelah mendapat penjelasan dari Melki Nababan selaku Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, akhirnya Nurhayati yang didampingi kuasa hukumnya Suidia Cecilia Kusno, S.H dan Ari Pratama keluar dari ruang persidangan.

Sementara James Marihot Panggabean selaku Penjabat Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat dikonfirmasi via telefon selularnya kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada pelapor dan terlapor.

“Pihak ombudsman RI Perwakilan Sumut akan melayangkan surat panggilan kedua kepada pelapor Nurhayati dan Ketua PN Sei Rampah melalui via Pos, dan jika Pnaggilan perihal Klarifikasi langsung kedua ini tidak juga diindahkan oleh Ketua PN Sei Rampah, maka pada Panggilan Ketiga akan dilakukan pemanggilan paksa yang akan menurunkan pihak Kepolisian, atau Pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung menyimpulkan bahwa laporan dari Masyarakat atas nama Nurhayati Benar adanya,” Ujar James Marihot Panggabean, Senin (5/8/2024).

Sementara itu, Nurhayati selaku pelapor merasa kecewa atas Ketua PN Sei Rampah yang tidak hadir pada panggilan perihal Klarifikasi langsung pertama ini bahkan ketidakhadirannya tanpa alasan.

“Saya benar-benar kecewa atas ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga yang tidak hadir, padahal saya ingin mendengarkan langsung klarfikasi dari beliau terkait dugaan penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Nomor 2690 K/Pdt/2023 Jo Nomor 25/Pdt/2023/PT MDN Jo Nomor 8/Pdt.G/PN Srh, padahal saya sudah membayar Sekum sebesar 30 juta rupiah pada bulan Maret lalu Dengan Nomor SKum : 23/skum/III/PnSer,” tegas Nurhayati. ( Sur   )

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy