Beranda blog Halaman 71

1 Unit ruangan Sat Intelkam Polresta Deli Serdang Terbakar, diduga akibat Korsleting Arus Listrik

0

DELISERDANG, gnewstv.id

Diduga akibat korsleting arus listrik, 1 unit ruangan Sat Intelkan Polresta Deli Serdang terbakar  pada Rabu (14/8/2024) malam sekira pukul 22.10 wib. dan sekira 50 menit Api dapat dipadamkan.

Api dapat dipadamkan setelah Personil Polresta Deli Serdang yang melaksanakan piket,  bersama sama berusaha memadamkan api beserta  bantuan dari 1 unit mobil pemadam kebakaran Pemkab Deli Serdang. 

Dalam keterangannya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK didampingi Kasat Intelkam Polresta Deli Serdang Kompol Syahrial Efendi .Siregar, SH, MAP menyebutkan ” Sekira Pkl 22.15 wib, personil Polresta Deli Serdang yang piket mendengar  suara berisik dan kepulan asap disertai adanya api dari ruangan unit  Sat Intelkam Polresta Deli Serdang. dan kemudian mereka berteriak memanggil personil Piket  lainnya  untuk membantu memadamkan api tersebut” 

“Selanjutnya personil langsung menelpon unit Pemadam kebakaran Pemkab Deli Serdang dan pukul Pkl 22.30 wib, satu unit mobil pemadam kebakaran tiba,  langsung membantu  memadamkan api hingga pukul 22.50 wib api berhasil dipadamkan” ungkapnya.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut namun Kerugian Materiil yang turut terbakar 1 Unit perangkat Komputer, 1 Unit AC, 1 Unit Kipas Angin, Sofa dan File- File.

“Hasil olah TKP oleh Tim INAFIS Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, api berasal dari hubungan arus pendek atau korsleting arus listrik yang ada diruangan tersebut” tutupnya.( Sur ).

Walikota Diwakili Sekda Junaedi A Sitanggang S. STP. M.Si Buka Rapat Konsultasi Lambang Daerah Kota Pematangsiantar Segera Berubah

0

Pematangsiantar, Gnewstv.id

Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, pada Pasal 5 menyatakan : dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Pemerintah Daerah dapat membentuk Lambang Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas dengan semangat dan otonomi daerah, maka Pemerintah Kota menyempurnakan Logo Daerah yang sudah ada, yakni Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar Nomor 22 Tahun

1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Tingkat II Kotapradja Pematangsiantar Nomor 8/Dprdgr/1963 tentang Lambang Kotapradja Pematangsiantar.

Demikian disampaikan Sekda Junaedi A Sitanggang S.STP.M.Si mewakili Wali Kota saat membuka Rapat Konsultasi publik (public hearing) Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Lambang Daerah untuk diajukan menjadi Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar pada Tahun 2024.

Public hearing yang digelar di ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Selasa (13/8/2024) diikuti berbagai unsur terkait, dari pemerintahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh publik, unsur perbankan, pemuda,ormas, dan kelembagaan masyarakat.

“Kami menyadari dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota

Pematangsiantar tentang Logo Daerah ini masih banyak kekurangan baik dari segi

penulisan maupun dari substansinya, untuk itu kami menerima saran dan kritikan yang

konstruktif, sehingga penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota

Pematangsiantar lebih berkualitas pada masa mendatang,” jelas Sitanggang.

Sebelumnya, Kepala Bagian Tapem Hendra  TP. Simamora S.STP menjelaskan penyusunan Ranperda Lambang Daerah Kota

Pematangsiantar dalam rangka penyempurnaan Peraturan Daerah,

Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 1995

tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Tingkat ke-II Kotapradja Pematangsiantar Nomor 8/Dprdgr/1963 tentang Lambang Kotapradja Pematangsiantar, yang belum mengakomodir secara menyeluruh peraturan perundang-undangan terutama tentang pemerintahan daerah.

Untuk menyempurnakan peraturan daerah ini Pemerintah Kota Pematangsiantar mengajukan penyempurnaan Peraturan Daerah kepada Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar, gunamendapatkan persetujuan.

“Penyusunan Ranperda  tentang Lambang Daerah Kota Pematangsiantar yang tercantum lampiran naskah akademik ini, merupakan elaborasi dari teori serta mengacu kepada peraturan-peraturan yang lebih tinggi, dengan metode yang dilakukan adalah metode yuridis normatif,” jelasnya.

Wacana perubahan di lambang daerah tak banyak yang berubah, hanya penambahan kata ” SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI” juga beberapa perubahan letak.

Hadir sebagai narasumber dalam public hearing, Prof.Dr.Hisarma Saragih M.Hum, S Triadil Saragih M.Sn, Rohdian Purba S.SiM.Si, Edi Sutrisno SH, ( surati ).

Pj Bupati Deli Serdang Hadiri Arahan Presiden RI Di IKN

0

Penajam Paser Utara, gnewstv.id 

Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM mengikuti arahan Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024.

Sebelum menuju ke IKN, Sebanyak 517 dari 552 total gubernur, walikota, bupati seluruh Indonesia yang hadir berkumpul di Stadion Batakan dan berangkat menuju Ke IKN menggunakan bus. Para kepala daerah terlebih dahulu berkeliling bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian BA MA PhD di kawasan inti pemerintah, sebelum menerima pengarahan dari Presiden.

Dalam arahannya, Presiden meminta baik walikota dan bupati, maupun gubernur bisa mencontoh proyek IKN.

“IKN ini adalah contoh kota masa depan, yang dibangun rencana dan konsep untuk masa depan. Konsepnya forest city, kota hutan bukan kota beton. Jadi saya kira di semua provinsi, kabupaten, kota, bisa merencanakan konsep kota itu seperti apa,” kata Presiden 

Presiden pun meminta agar para kepala daerah mulai merencanakan pembangunan seperti itu.

“Kalau yang baik, yang bisa di-copy, ditiru (dari IKN) mulai direncanakan,”Katanya

Turut mendampingi Presiden, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin; Menteri Sekretaris Negara, Prof Dr Pratikno MSoc Sc; Menteri Pekerjaan Umum; Dr (HC) Ir H Mochamad Basuki Hadimoeljono MSc PhD; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli; Panglima TNI, Jenderal TNI H Agus Subiyanto SE MSi; Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi dan lainnya 

Turut mendampingi Pj Bupati, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Janso Sipahutar ST MT dan Kepala Dinas Pendidikan, Yudy Hilmawan SE MM.( Sur )

Gebyar UMKM Merdeka di Sumut: Dorong Kreativitas dan Promosi Produk Lokal

0

MEDAN –Gnewstv.id, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara menggelar “Gebyar UMKM Merdeka” untuk merayakan Hari UMKM Nasional 2024 dan HUT RI ke-79.

Acara yang berlangsung di Sumut Creative Centre, Medan ini bertujuan mempromosikan produk lokal sekaligus mengobarkan semangat kreativitas dan kebanggaan terhadap buatan Sumatera Utara.

Acara ini menghadirkan berbagai program menarik seperti diskon hingga 45% pada produk lokal, voucher belanja gratis, dan undian berhadiah yang akan diundi oleh Penjabat Gubernur Sumut. Dalam kolaborasi dengan Bank Sumut, acara ini tidak hanya menjadi ajang promosi, tetapi juga memperkuat brand lokal.

“Gebyar UMKM Merdeka adalah bagian dari upaya kami mendukung pelaku UKM, yang menjadi tulang punggung perekonomian Sumatera Utara,” kata Naslindo Sirait, Kepala Dinas Koperasi UKM Sumut, kepada wartawan di Medan, pada Selasa (13/8/2024)

Selain promosi, acara ini juga bertujuan mendorong inovasi di kalangan UMKM dengan program Kreasi Merdeka yang mencakup berbagai lomba dan kelas kreatif.

Puncak acara pada 19 Agustus 2024 akan ditandai dengan peresmian Inkubator Bisnis dan Layanan Kemasan serta relaunch Sumut Creative Centre, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pertumbuhan UMKM melalui teknologi dan digitalisasi.

Naslindo berharap, Gebyar UMKM Merdeka akan memotivasi pelaku UMKM di Sumatera Utara untuk terus berinovasi dan memperkuat posisi mereka di pasar nasional dan internasional. Acara ini menjadi simbol kebangkitan ekonomi yang didorong oleh semangat kemerdekaan dan inovasi. ( tim -gnewstv.id )

Koperasi Keluarga Pers Indonesia Dukung Pengembang Perumahan yang Sediakan Rumah Layak dengan Harga Terjangkau

0

Deli Serdang – gnewstv.id 

Koperasi Keluarga Pers Indonesia (KKPI) memberikan dukungan penuh terhadap pengembang perumahan yang menyediakan hunian layak dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Dukungan ini terwujud dalam peluncuran 154 unit rumah subsidi tipe 36 oleh PT Netralindo Jaya Mandiri (NJM) di Perumahan USU Residence III, Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu (11/08).

Devis Abuimau Karmoy, Ketua Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia (KPI), dalam sambutannya menyatakan kebanggaan atas peluncuran perumahan ini. Ia menyoroti manfaat yang akan dirasakan oleh anggota KPI dan wartawan di Medan, yang kini memiliki kesempatan lebih baik untuk memiliki rumah. “Perumahan USU Residence III memberikan kemudahan bagi wartawan dan anggota KPI untuk memiliki hunian yang layak dengan harga yang terjangkau,” kata Devis.

Selain itu, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Rizky Cahyadi, juga menyambut baik peluncuran perumahan ini. Rizky berharap bahwa perumahan subsidi tersebut dapat mempermudah anggota PFI Medan dalam memiliki rumah yang sesuai dengan kebutuhan mereka. “Kami sangat mendukung keberadaan perumahan ini dan berharap dapat membantu anggota PFI dalam memiliki hunian yang mereka impikan,” ungkap Rizky.

Dalam acara peluncuran tersebut, Mantan Bupati Deli Serdang, Drs. H. Muhammad Yusuf Siregar, menyampaikan apresiasi terhadap proyek perumahan ini. Yusuf Siregar menekankan pentingnya pembangunan perumahan subsidi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memenuhi kebutuhan hunian masyarakat di Kabupaten Deli Serdang, yang memiliki jumlah penduduk sekitar 2 juta jiwa.

“Deli Serdang adalah wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk yang terus bertambah. Perumahan seperti USU Residence III sangat dibutuhkan karena menawarkan fasilitas umum yang lengkap dan harga yang terjangkau. Ini merupakan langkah positif untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat,” pungkas Yusuf.

Peluncuran perumahan subsidi ini merupakan bagian dari upaya PT NJM untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang semakin meningkat di Deli Serdang dan memberikan kesempatan kepada masyarakat, terutama dengan harga yang terjangkau. Langkah ini sejalan dengan visi Koperasi Keluarga Pers Indonesia dan organisasi terkait yang mendukung penyediaan hunian layak bagi masyarakat. ( tim – gnewstv.id )

Antisipasi Penyakit Malaria dan DBD,Dinas Kesehatan Bandar Khalifah Bersama Forkopimcam,Kades,Dinas Pendidikan dan Masyarakat Melaksanakan Gotong Royong Massal 

0

Sergai – gnewstv.id 

Untuk mengantisipasi dalam pencegahan penyakit Malaria dan DBD pihak Dinas Kesehatan bersama Forkopimcam, Kades se-Kecamatan Bandar Khalifah Dinas Pendidikan dan masyarakat melaksanakan gotong royong massal membersihkan pinggiran jalan provinsi, parit dan genangan air di pemukiman warga yang berlokasi di Desa Kayu Besar.Senin (12/8/2024) sekira pukul 08.30 WIB. 

Disela sela kegiatan Kepala Puskesmas Bandar dr. Eva Purba didampingi Camat Bandar Khalifah Maningar Manurung, Danramil 12 Bandar Khalifah Kapten Inf. Chaidir Lubis, Babin Potmar AL Serda Aryadi mengatakan, bahwa pelaksanaan gotong royong ) gotroy ) yang kita laksanakan ini adalah guna penanggulangan malaria dan DBD yang mana saat ini sedang mewabah di Kecamatan Bandar Khalifah, maka dengan demikian kami bersama Forkopimcam dan masyarakat akan terus melakukan gotong royong  di setiap Desa dan Dusun yang berada di wilayah Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai”ucap dr. Eva

Untuk penanggulangannya lanjut dr Eva, akan kita lakukan satu kali satu minggu di tempat tempat yang ada kasus malaria,salah satunya saat ini kita lakukan di Desa Kayu Besar seperti membersih parit supaya airnya bisa berjalan dan menimbun lokasi yang tergenang air supaya tidak bersarang nyamuk malaria ataupun DBD, dan saya berharap kepada masyarakat agar dapat menjaga kebersihan dalam mencegah bersarangnya wabah penyakit malaria dan DBD, “tutupnya.

Endus Siringo Ringo salah satu warga mengucapkan terimakasih kepada pihak Forkopimcam,Dinas Pendidikan,Dinas Kesehatan Kecamatan Bandar Khalifah dan Masyarakat atas kegiatan gotong royong yang dilakukan saat ini. Dimana dengan kegiatan ini kami masyarakat sangat merespon baik, dan mudah mudahan kedepannya kami masyarakat bisa menjaga kebersihan agar terhindar dari wabah penyakit malaria dan DBD  yang terjadi saat ini” kata Endus Siringo – ringo.
Dalam kegiatan tampak hadir Korwil Dinas Pendidikan Kec. Bandar Khalifah Julu Sirait, S.Pd para Kepala Sekolah,Guru SD,Kepala Desa,Kepala Dusun,perangkat Desa se-Kecamatan Bandar Khalifah dan Masyarakat

( tim -gnewstv.id ) 

Lingkaran Kekuasaan Balada PWI dan KPK Terseruaknya Para Koruptor

0

Gnewstv.id

Seorang Penulis jurnalis warga anti korupsi garis keras Wilson Lalengke Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely (Lord Acton, 1887)._ Terjemahan bebas kira-kira begini: Kekuasaan hampir pasti melahirkan korupsi dan kekuasaan mutlak pasti memperanakkan korupsi secara mutlak. Ungkapan itu merupakan bagian dari tulisan Bangsawan Inggris, John Emerich Edward Dalberg-Acton, kepada Uskup Creighton dalam suratnya yang membahas masalah moral dalam proses peradilan. Acton menekankan keharusan penerapan standar moral yang sama kepada semua orang, tidak terkecuali terhadap tokoh politik dan pemimpin agama.

Adagium Acton tersebut telah menjadi rujukan bagi banyak negara dalam membangun prinsip-prinsip negara demokrasi yang membatasi kekuasaan, baik kekuasaan pemerintahan, kekuasaan bisnis, maupun lembaga dan organisasi non pemerintahan lainnya. Pembatasan-pembatasan yang diterapkan melalui pembuatan undang-undang itu bertujuan agar setiap orang atau kelompok orang tidak menggunakan kekuasaan yang dipegangnya secara sewenang-wenang, yang akan menggiring seseorang menggunakan kekuasaan tanpa batas. Pembatasan kekuasaan itu pada hakekatnya ditujukan untuk menghindarkan diri para pemegang kekuasaan dari perilaku koruptif.

Berdasarkan daftar penilaian korupsi negara-negara di dunia yang diterbitkan oleh Global Transparency International tahun 2023, Indonesia menduduki posisi ke-115 dari 180 negara dengan score 34. Posisi ini jauh di bawah negara tetangga Singapore dan Vietnam. Bahkan, negara bekas provinsi ke-27 Republik Indonesia, Timor Leste, justru bertengger di posisi yang jauh lebih baik, yakni rangking ke-77.

Korupsi di Indonesia bukanlah hal baru. Perilaku koruptif di kalangan bangsa Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu kala. Konon di zaman Kerajaan Majapahit, setiap pelaku korupsi akan dihukum berat. Dalam Kitab Negarakertagama karya Mpu Prapanca disebutkan bahwa orang yang mengurangi penghasilan (gaji) atau makanan pekerja, atau mengkorupsi dengan cara mempersempit sawah orang lain, orang tersebut dianggap sebagai pencuri dan dikenakan pidana mati. Hukuman mati biasanya berupa dipenggal kepala, dibakar hidup-hidup, hukum gantung, atau diseret oleh gajah.

Suatu waktu di awal tahun 1970-an, seorang camat berkunjung ke desa saya di wilayah Morowali Utara. Dari koridor rumah bambu kami, saya yang masih kanak-kanak memandangi sang camat lewat di jalan depan rumah. Dia terlihat agak sempoyongan dengan perut buncitnya yang mirip ibu hamil 9 bulan. Saya bertanya kepada nenek mengapa si camat yang adalah seorang lelaki perutnya gendut persis seperti ibu hamil? Saya tidak pernah melihat lelaki demikian sebelumnya. Nenek menjawab serius, si camat makan uang rakyat sehingga perutnya membesar. Saya mengangguk seakan mengerti. Padahal sesungguhnya yang saya pahami atas jawaban nenek adalah bahwa di dalam perut si camat banyak uang koin (benggol) yang terbuat dari perak atau kuningan yang ditelannya dan tidak bisa dikeluarkan lagi.

Korupsi sudah menjadi diksi umum yang terucapkan di setiap percakapan warga. Mulai dari tingkatan elit istana hingga di level diskusi warga di warung-warung kopi perkampungan kumuh. Melakukan korupsi terkesan telah menjadi hal biasa. Di beberapa kalangan, korupsi dengan segala bentuk dan variannya justru telah menjadi budaya dan dibanggakan. Korupsi bukan lagi sebuah perilaku aneh, ganjil, apalagi ditabukan. Korupsi adalah pelumas pembangunan, kata seorang politisi senior di DPR RI. Korupsi sedikit-sedikit tidak apa-apa, timpal Menteri senior di Istana Negara.

Kini, korupsi tidak hanya dilakukan para pemegang kekuasaan pemerintahan yang notabene merupakan pengelola keuangan negara. Korupsi sudah merambah kemana-mana. Perilaku koruptif uang rakyat sudah menjadi kebiasaan di sekolah-sekolah, kampus-kampus, rumah sakit, dan lembaga-lembaga pengemban amanah kerohanian, plus ormas-ormas dan partai politik. Sejak penerapan Undang-Undang Desa, kucuran triliunan dana desa telah menjadi sasaran empuk kepala desa di hampir seluruh desa di negeri ini untuk dikorupsi.

Teranyar, mencuat kasus korupsi di kalangan wartawan. Tersebutlah pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terseret dalam pusaran perkara korupsi dan penggelapan dana hibah yang digelontorkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka yang terlibat antara lain Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun; Sekretaris Jenderal, Sayid; Wakil Bendahara Umum, Muhammad Ihsan; dan Direktur UMKM, Syarif Hidayatullah. Dalam kasus ini, pengurus Dewan Pers diduga kuat terlibat, baik langsung maupun tidak langsung. Kejadian ini sesungguhnya hanyalah titik puncak ‘nasib sial’ dari rangkaian perilaku korupsi yang sudah membudaya cukup lama secara masif, terstruktur, dan sistematis, di kalangan wartawan dari organisasi pers tertua di Indonesia itu.

Kalangan sosiolog meyakini bahwa konten media atau berita dan informasi yang ditayangkan di media-media bukanlah sesuatu yang benar-benar realitas objektif, tetapi hanya mencerminkan kepentingan dan nilai-nilai mereka yang berkuasa di suatu komunitas atau bangsa. Oleh sebab itu, ketika para wartawan telah berselingkuh dengan para penguasa, sebagaimana dalam kasus PWI – Kementerian BUMN, maka dapat dipastikan korupsi tumbuh seperti jamur di musim hujan.

Faktanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibentuk sejak lebih dari 20 tahun lalu, namun korupsi tidak kunjung berakhir. Bahkan yang terjadi malah sebaliknya, korupsi semakin meraja-lela. Ini menunjukkan bahwa perilaku korupsi terus berkembang pesat, baik dari sisi jumlah pelaku maupun kualitas modus operandi serta nominal dana yang dikorupsi.

Ajaibnya, korupsi juga tumbuh subur di lingkungan lembaga anti rasuah bernama KPK itu. Korupsi dilakukan oleh hampir semua personil, mulai dari pimpinan puncak hingga ke staf penjaga sel tahanan KPK. Nominal bervariasi, namun angkanya bikin kita bergidik geleng kepala. Dengan kondisi ini, bagaimana mungkin korupsi dapat dihilangkan, atau minimal berkurang, tatkala lembaga ad-hock yang diharapkan memberantas korupsi justru terseret arus ikut melakukan korupsi?

Pertanyaan seriusnya adalah mengapa gerombolan manusia di kedua lembaga itu, PWI dan KPK, dapat terjerembab dengan mudah ke kubangan korupsi? Kata Ebiet, tanyalah pada rumput yang bergoyang. Tapi, tidak sesederhana itu Kang Ebiet. Sebab ketika pagar-pagar di kekuasaan, niscaya mereka menjelma jadi pemangsa tanaman yang dijaganya. Dan rumput pun diam tak mampu menjawab sekatapun. Tersebab moralitas hilang dari badan oleh kekuasaan ( _power_ ), jangankan hartanya, tinja temannya pun akan mereka tilap hingga tandas. Itulah kondisi darurat korupsi terparah yang siap hancurkan negeri ini berkeping-keping sebentar lagi. “Entalah.. ( tim – gnewstv.id )

3 Orang Suruhan Gembong Narkoba Sialang Buah Aniaya Personel Sat Propam Polres Sergai

0

Keterangan gambar: Dua orang pelaku dan alat bukti yang berhasil diamankan Polres Sergai, Sabtu (10/8).

Sergai, Sumut. Gnewstv.id

Dua (2) orang pelaku penganiayaan terhadap anggota personel Polres Sergai berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sergai dan satu (1) orang masih dalam perburuan. Kedua pelaku yang berhasil di tangkap yaitu Zulfan alias Munek (28) dan Uliya (29) warga Kebun Ubi Dusun IV Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai, Sabtu, 10/8/2024 di dua tempat yang berbeda. Sementara atas nama Rico masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga orang ini secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Polres Sergai bernama Bripka Bardi Dasen yang menjabat sebagai Ps Kanit Provos Polsek Kotarih, yang terjadi pada hari Kamis, 8/8/2024 sekitar Pukul 23.30 Wib, di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai, saat korban hendak minum jamu di salah satu warung jamu di lokasi kejadian.

Menurut penuturan Bardi Dasen (korban) kepada media ini, Sabtu (10/8/2024) melalui pesan whatsapp,

“Mereka itu dendam, karena bos mereka Nako Sitanggang pernah kami tangkap, dan jelas mereka ini suruhan si Nako,” tulisnya.

Sewaktu di interogasi oleh penyidik, tersangka Zulfan alias Munek, mengakui jika mereka di suruh seseorang bernama Nako Sitanggang seorang Bandar Narkoba (sabu-sabu) yang beralamat di Pematang Pasir Desa Pekan Sialang Buah Kec.Teluk Mengkudu, Sergai.

Terpisah, Ipda Hendri Pandu Winata, Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sergai saat dihubungi,

“Dua pelaku atas penganiayaan terhadap anggota Polres Sergai berhasil kita tangkap dalam waktu 1×24 jam setelah kita terima laporan, dan untuk seorang pelaku kita munculkan status DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Ipda Hendri Pandu Winata. Sabtu, (10/8) sore.

Sementara untuk atas nama Nako Sitanggang yang disinyalir sebagai bandar narkoba dan yang menjadi aktor utama kasus penganiayaan terhadap anggota Polri tersebut, Ipda Hendri mengatakan masih pengembangan.

“Status Nako Sitanggang saat ini masih pengembangan,”. (ery/gntv)

Pjs.Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut : Ketua PN Sei Rampah Akan Lakukan Pemeriksaan Internal Terakit Permintaan Imbalan Kepada Pelapor Nurhayati

0

MEDAN – Gnewstv.id

Terungkap pada sidang pemanggilan kedua Pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut terhadap Ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga,S.H.,M.H dan Nurhayati selaku Pelapor, bahwasanya ada dugaan selama ini bahwa pihak Internal di Pengadilan Negeri Sei Rampah ada meminta imbalan uang kepada pelapor Nurhayati.

Sehingga dalam persidangan tersebut membuat ketua PN Sei Rampah gerah dan berjanji akan melakukan pemeriksaan internal di Pengadilan Sei Rampah atas dugaan permintaan imbalan ini kepada pelapor Nurhayati sebagai upaya untuk percepatan proses Konstatering dan Eksekusi, namun nyatanya proses tersebut selalu tertunta hingga lebih kurang 9 bulan dari putusan Inkrah Mahkamah Agung (MA) pada Nopember 2023 lalu.

Hal ini ditegaskan James Marihot Panggabean selaku Pjs.Ombudsman RI Perwakilan Sumut kepada wartawan, Jum’at (9/8/2024) sore melalui telepon selularnya. “Terkait dugaan adanya permintaan imbalan uang kepada pelapor Nurhayati Ketua PN Sei Rampah akan melakukan pemeriksaan internal terhadap seluruh anggotanya, dan jika kedapatan memang ada praktik permintaan imbalan ini ketua PN Sei Rampah akan menindak tegas anggotanya tersebut,” ujar James Marihot.

Soal pemeriksaan dan penindakan atas dugaan permintaan imbalan berupa uang kepada pelapor Nurhayati , yang akan dilakukan ketua PN Sei Rampah ini biarlah akan menjadi ranah Ketua PN Sei Rampah yang akan menegakkan hukum di tubuh internal Pengadilan Negeri Sei Rampah.

“Pemeriksaan secara internal atas dugaan permintaan imbalan uang kepada Nurhayati ini, merupakan kasus serius yang harus disikapi Ketua PN Sei Rampah sebagai wujud  untuk menciptakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) yang selama ini diagungkan di seluruh wilayah penegakkan hukum di Indonesia, sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum tanpa adanya permintaan imbalan atau praktik Korupsi,” kata James Marihot kepada wartawan.

Sementara itu Nurhayati, kepada wartawan, Sabtu (10/8/2024) selaku Pelapor yang selama ini merasa dimintai imbalan oleh oknum yang ada di Pengadilan Nenegeri Sei Rampah, menyambut baik sikap Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Persidangan kedua di Ombundsman RI Perwakilan Sumut, Jum’at (9/8/2024) kemarin, pasalnya Ketua PN Sei Rampah akan melakukan Pemeriksaan Internal seluruh Anggotanya terkait Permintaan imbalan terhadap kasus perdata yang sudah inkrah itu.

“Saya menaruh harapan besar terhadap Ketua PN Sei Rampah akan berencana melakukan pemeriksaan internal terhadap anggotanya atas dugaan permintaan imbalan kepada saya yang sudah memenangkan kasus perdata di Dususn IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai,” Kata Nurhayati. (   Sur )

Ketua PN Sei Rampah Hadiri Panggilan Kedua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Tetap Komitmen Gelar Konstatering Dan Eksekusi Kasus Perdata Nurhayati

0

MEDAN, – Gnewstv.id 

Setelah Mangkir Pada panggilan pertama, akhirnya Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga,S.H.,M.H menghadiri panggilan kedua pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait Klarifikasi laporan masyarakat atas nama Nurhayati perihal dugaan penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Nomor 2690 K/Pdt/2023 Jo Nomor 25/Pdt/2023/PT MDN Jo Nomor 8/Pdt.G/PN Srh.

Surat bersifat penting dengan perihal panggilan kedua dengan No: B/0438/LM.22-02/0127.2024/VIII/2024 yang ditujukan kepada Ketua PN Sei Rampah dan Nurhayati yang dikirmkan kemasing-masing pelapor dan terlapor pada 5 Agustus 2024 ini digelar pada Jum’at 09 Agustus 2024 Pukul 14.00 Wib.

Dimana dari hasil pantauan wartawan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jln.Asrama, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga,S.H.,M.H Bersama Panitra PN Sei Rampah serta Pelapor Nurhayati Bersama Kuasa Hukumnya Suidia Cecilia Kusno, S.H yang didampingi Ari Pratama, S.H dari Law Office “Pratama & Associates” hadir di kantor tersebut pada Pukul 14.00 Wib dan siap mengikuti siding Klarifikasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Sidang yang digelar tertutup untuk umum oleh Pihak Ombudsman Perwakilan Sumut yang dipimpin Melki Nababan selaku Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut dihadiri juga oleh James Marihot Panggabean selaku Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Sidang kedua yang dimulai pukul 14.00 wib ini berlangsung selama hamper dua jam dan berakhir pada pukul 15.45 wib. Dan usai persidangan wartawan sempat mengkonfirmasi hasil persidangan kepada James Marihot Panggabean selaku Pjs.Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengatakan bahwa persidangan berjalan humanis dan memberikan aura positif bagi ibu nurhayati selaku pelapor.

“Saya rasa sidang kedua yang baru dihadiri ketua PN Sei Rampah ini berjalan humanis, dimana Ketua PN Sei Rampah memberikan Aura Positif dan berkomitmen untuk melaksanakan Konstatering dan Eksekusi sesuai dengan rapat Koordinasi pihak PN Sei Rampah dengan pihgak Polresta Serdang Bedagai dan Nurhayati baru-baru ini,” ujar Jamar.

Selain itu, pihak PN Sei Rampah dalam menentukan tanggal pelaksanaan Konstatering dan Eksekusi measih menunggu kesiapan pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai, sehingga pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengganggap penting untuk memanggil pihak Polresta Serdang Bedagai juga agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.

“Untuk meminta kejelasan kapan pelaksanaan Konstatering dan Eksekusi lahan di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai yang sudah dimemangkan Nurhayati dan sudah berkekuatan Hukum Tetap ini, maka pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan mendudukan atau memanggil Pihak-pihak terkait seperti Kapolres Serdang Bedagai, Ketua PN Sei Rampah dan Nurhayati selaku pelapor, dan direncanakan pemanggilannya setelah HUT RI 17 Agustus mendatang,” tegas James Marihot Panggabean.

Sementara Kuasa Hukum Nurhatai, Suidia Cecilia Kusno, S.H yang didampingi Ari Pratama, S.H dari Law Office “Pratama & Associates” mengapresiasi kehadiran dari Ketua PN Sei Rampah pada panggilan kedua Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini di Medan, pasalnya menurut Suidia Cecilia Kusno, S.H, kasus dugaan penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi ini harus dituntaskan sehingga tidak menjadi preseden buruk terhadap pradilan di negeri ini.

“Saya dan tim selaku Kuasa Hukum Nurhayati sangat mengapresiasi atas kehadiran Ketua PN Sei Rampah pada panggilan kedua pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut, dimana dalam persidangan itu kami mendengar bahwa Ketua PN Sei Rampah tetap berkomitmen untuk menggelar Konstatering dan Eksekusi dalam waktu dekat ini dan masih berkoordinasi dengan pihak Polres Serdang Bedagai,” kata Suidia Cecilia Kusno, S.H.

Sedangkan Nurhayati selaku Pelapor, menyambut sikap bijaksana ketua PN Sei Rampah yang memang mempunyai niat baik menyelesaikan kasus dugaan penundaan berlarut proses eksekusi lahan yang sudah berkuatan hukum tetap ini.

“Saya menyambut sikap bijaksana ketua PN Sei Rampah yang masih mempunyai niat baik menyelesaikan kasus saya ini, sehingga dugaan penundaan berlarut proses eksekusi ini akan tetap digelar dalam waktu dekat ini untuk melaksanakan proses konstatering dan eksekusi yang terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Polres Serdang bedagai untuk menetapkan hari dan tanggal berapa pelaksanaannya,” Ujar Nurhayati sambil tersenyum. (  Sur  )

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy