Pematangsiantar, Gnewstv.id
Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, pada Pasal 5 menyatakan : dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Pemerintah Daerah dapat membentuk Lambang Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas dengan semangat dan otonomi daerah, maka Pemerintah Kota menyempurnakan Logo Daerah yang sudah ada, yakni Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar Nomor 22 Tahun
1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Tingkat II Kotapradja Pematangsiantar Nomor 8/Dprdgr/1963 tentang Lambang Kotapradja Pematangsiantar.
Demikian disampaikan Sekda Junaedi A Sitanggang S.STP.M.Si mewakili Wali Kota saat membuka Rapat Konsultasi publik (public hearing) Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Lambang Daerah untuk diajukan menjadi Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar pada Tahun 2024.
Public hearing yang digelar di ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Selasa (13/8/2024) diikuti berbagai unsur terkait, dari pemerintahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh publik, unsur perbankan, pemuda,ormas, dan kelembagaan masyarakat.
“Kami menyadari dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota
Pematangsiantar tentang Logo Daerah ini masih banyak kekurangan baik dari segi
penulisan maupun dari substansinya, untuk itu kami menerima saran dan kritikan yang
konstruktif, sehingga penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota
Pematangsiantar lebih berkualitas pada masa mendatang,” jelas Sitanggang.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tapem Hendra TP. Simamora S.STP menjelaskan penyusunan Ranperda Lambang Daerah Kota
Pematangsiantar dalam rangka penyempurnaan Peraturan Daerah,
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 1995
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Tingkat ke-II Kotapradja Pematangsiantar Nomor 8/Dprdgr/1963 tentang Lambang Kotapradja Pematangsiantar, yang belum mengakomodir secara menyeluruh peraturan perundang-undangan terutama tentang pemerintahan daerah.
Untuk menyempurnakan peraturan daerah ini Pemerintah Kota Pematangsiantar mengajukan penyempurnaan Peraturan Daerah kepada Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar, gunamendapatkan persetujuan.
“Penyusunan Ranperda tentang Lambang Daerah Kota Pematangsiantar yang tercantum lampiran naskah akademik ini, merupakan elaborasi dari teori serta mengacu kepada peraturan-peraturan yang lebih tinggi, dengan metode yang dilakukan adalah metode yuridis normatif,” jelasnya.
Wacana perubahan di lambang daerah tak banyak yang berubah, hanya penambahan kata ” SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI” juga beberapa perubahan letak.
Hadir sebagai narasumber dalam public hearing, Prof.Dr.Hisarma Saragih M.Hum, S Triadil Saragih M.Sn, Rohdian Purba S.SiM.Si, Edi Sutrisno SH, ( surati ).