Beranda DAERAH Sumut Di Sinyalir Usai Panggil dan Periksa  Kades Gunung Monako, KAjatisu Dan Rombongan...

Di Sinyalir Usai Panggil dan Periksa  Kades Gunung Monako, KAjatisu Dan Rombongan Di Kabarkan Datangi Lokasi Kecamatan Sipispis Ada apa ? 

92
0

Sipispis Sergai-gnewstv.id 

Berdalih ber Arung Jeram, disinyalir Bapak Kepala Kejaksaan  tinggi Sumatera Utara  (Kajatisu), dan rombongan sebanyak kurang lebih  60 orang, diduga kuat  terjun langsung ke sipipispis diduga kuat Ivestigasi Lokasi Desa Gunung monako di Kecamatan Sipispis, kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi  Sumatera Utara.

Peristiwa ini diduga kuat, setelah buntut dari Surat tembusan yang di Layangkan, salah Satu Lembaga Swadaya masyarakat ( Lsm ), ke Pihak Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang beralamat di Jalan Jenderal Besar AH .Nasution,nomor 1C, Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor medan-Sumatera Utara , dan disinyalir atas  pemberitaan Pihak media.

Bahkan keterangan dan dugaan ini, diperkuat dan diperjelas lagi oleh keterangan Seorang Dirut Buduma, Berinisial BP, dengan mengatakan, ” remuk kali kami bang, datang pula pihak rombongan KeAatsu Itu, (Di kabarkan  Kajatisu Ikut serta pada rombongan Arung jeram  ), pada hari selasa  pagi, 28/05/2024 lalu, dan pesan 100 bot, namun yang datang hanya 60 orang, ampun kali rasanya  kami menanggung biayanya itu semua, jadi hanya beberapa bot saja yang akhirnya di gunakan bang, dan sisanya juga harus kami bayarkan  semuanya itu bang, “dikatakanya dengan raut wajah Lesu dan lemas, di saat memberikan keteranganya keapada  awak media gnewstv.id, yang menghampirinya perihal persoaalan itu, pada Jum’at 31/05/2024, sekira pukul 10.14.Wib, yang lalu.

Bahkan  keterangan yang hampir senadapun, di katakan pula oleh Kepala Desanya , Berinisial Dp kemarin, 31/05/2024, di Kantor Kepala Desa Buluh Duri kecamatan Sipispis,Sergai, Sumatera Utara.

Dan kades Dp menguraikan dalam keterangannya,  kepada awak media siber gnewstv.id ini ,yang katanya Kasi Intel dari kejatisu bertanya kepada dirinya, terkait kades Gunung monako berinisial skm”,dimananya  sebenarnya lokasi kantor kepala desa Gunung monako itu bu kades..?, mengapa kades Gunung monako  Itu, tidak mau mengangkat telepon dari Pihak kami  kejaksaan Tinggi. lalu kades Dp pun  menjawab dengan mengatakan”, memang benar Pak kasi Intel , selama ini kades skm itu sulit sekali untuk di hubungi Pak Kasi Intel, kami sajapun selama ini sulit sekali berkomukasi denganya, ( oknum kades Gunung monako-red), Ujar kades Dp, menirukan  perkataanya kembali, saat memberi keteranganya kepada awak media siber ini di kantornya.

Dirinyapun ( kades DP-red ) sangat bingung dan heran sekali atas ulah dan tingkah laku holeganya tersebut. yang disinyalir mungkin saja akan menjalani Jeratan kasus hukum yang kabarnya sedang di lidik oleh Pihak dari  Kejaksaan Tinggi di Sumatera Utara tersebut.

Kembali di lakukan konfirmasi, pada hari ini, jum’at, 21/juni/ 2024, lalu, sekira pukul.07.29.Wib, terkait informasi yang beredar prihal Pemanggilan dirinya ( oknum Kades skm-red ), Oleh Pihak Kejatisu, dengan menanyakan,” Selamat pagi  Pak Kades Sukimin, ingin konfirmasi dari Pihak tim media Gnewstv.id ,apakah benar Bapak ada di Panggil Pihak Kejatisu dan terkait apa…??..Bls…dan terima kasih, “Namun Kembali Nomor WhAtshpp milik Pak Kades Sukimin di nomor.0813-7747-xxxx lagi- lagi tidak bebalas sama sekali. atau mungkin di Sinyalir Oknum kades Skm sudah kebal akan Hukum yang Berlaku atau diduga pula.telah melakukan Suap terhadap para oknum oknum Aparat Penegak Hukum ( APH ) tersebut?.

Padahal sebagaimana  telah di atur sesuai ketentuan Perundang-undangan  Perihal keterbukaan informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008, Pejabat yang berwenang termasuk Kepala Desa, wajib memberikan keterangan atas apa yang di tanyakan dengan kegiatan yang berkaitan tentang kerja-kerja  Pemerintah dan untuk Kepentingan Publik, jika tidak di pastikan, dapat menyalahi Undang Undang yang telah berlaku dengan ancaman dua tahun kurungan penjara.

Adapun perihal surat tersebut, di katakan Ketua DPP LSM Gempur Indonesia, Bapak Bagus Abdul Halim SE, adalah merupakan surat tembusan Klarifikasi terkait Penggunaan Dana Desa yang di duga tidak sesuai dengan Peruntukannya dan di Indikasi menyalahi dan melanggar ketentuan Undang-undang Agraria nomor 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966,dimana di katakan : Sarana dan Prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab Pemegang HGU.( Bukan Di luar Pemegang Hak ).

Selain Itu, aturan penggunaan Dana Desa ( DD) seperti yang telah di atur melalui peraturan Kementrian Pedesaan nomor 08 tahun 2016 tentang perubahan atas PP nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa  ( DD ) yang bersumber dari APBN, Serta Permendes nomor 21 tahun 2016, tentang penetapan Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016 dan juga PP 43 tahun 2014 pasal 19 ayat 2 ,tentang Kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.

Disinyalir dugaan kasus penyimpangan kegiatan cor beton dan Pemasangan Vaping Blok, yang kini tampak  terlihat rusak parah  sudah selesai di kerjakan, di Desa Gunung monako, tepatnya berada di depan dan  samping kantor Desa Gunung monako, kecamatan Sipipis,kabupayen sergai  tersebut, yang  terkesan di kerjakan asal  jadi, dan kini  terlihat sudah kupak-kapik dan rusak parah.( terlihat dalam gambar) 

Pembangunan proyek tersebut, kuat di duga adalah proyek Lapis beton dan diduga  bukan  menggunakan mesin Readymix -Jaya beton. malah lebih Seakan terkesan, hanya menjadi proyek akal akalan oknum Kades Skm, yang syarat dengan dugaan penyimpangan uang rakyat ( dugaan Korupsi-red ), terlebih di kerjakan berada di Lokasi tanah milik HGU Ex-PTPN.III, ( Saat ini PTPN.IV  regional I ), Kebun Gunung monako Sumatera Utara.

Kegiatan Proyek Cor beton yang tidak menggunakan mesin readymix ( truk molen-Jaya Beton- red ), di sinyalir adalah sarat dengan penyimpangan dan terindikasi jadi ajang Korupsi para oknum terkait, hal itu tertuang pada ketentuan  kementerian PUPR Republik Indonesia dan Standardisasi Nasional ( SNI ), tahun 2022.

Serta tertuang pada Keputusan Presiden nomor 13 tahun 1997, yang juga turut di sempurnakan dengan Kepres nomor 166 tahun 2000, tentang kedudukan, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga Pemerintah non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali di ubah dan yang terakhir dengan keputusan Presiden nomor.103 tahun 2001 tentang Badan Standardisasi Nasional ( BSN ).

Ketika hal ini di Konfirmasikan kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui  melalu hotline Whatshap milik Kejatisu , Pada Jumat, 21/juni / 2024, sekira pukul 08.37.Wib, dengan menayakan,”Selamat pagi Pihak kantor Kejatisu, mohon konfirmasi dari tim gnewstv.id , apa benar pada beberapa hari lalu Bapak Kajatisu beserta  Rombongan ada datang dan terjun ke Lokasi arung jeram di sungai bahbolon Desa bartong dan Desa buluh duri di kecamatan  sipispis,kabupaten serdang Bedagai,Sumut juga melakukan Investigasi ke Desa Gunung monako? dan mohon balasanya, serta  atas jawaban dan  konfirmasi dari Pihak media siber, tim gnewstv.id ini, juga  balasan dan  jawabanya kami redaksi ucapkan terima kasih,namun  sayangnya belum berbalas sama sekali. 

Sebelumnya , Ketua DPP LSM Gempur Indonesia, Bagus Abdul Halim SE, Itu meminta, Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ), Agar Segera Selidiki secara Serius dan apabila Perlu  tangkap dan Penjarakan, Oknum Kades Gunung Monako berinisial  Skm, yang kabarkan sudah dua kali dilakukan Pemanggilan atas dugaan Pelanggaran Undang undang Agraria nomor 5 tahun 1960 dan dugaan Pelanggaran Peraturan Pemerintah ( PP) nomor 40 tahun 1966, juga atas dugaan tindak Pidana Korupsi ( Tpikor ) yang diduga di lakukan di Desa Gunung monako Itu, agar nantinya tidak terkesan adanya dugaan telah tejadinya Suap.

Dirinya Sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat  Lembaga Swadaya Masyarakat  Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat. Ketum DPP LSM Gempur Indonesia ( Bagus Abd Halim SE ), nantinya akan mengadukan secara resmi dan meminta Kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  “Agar Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu), segera  melakukan Penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana Pelanggaran Undang Undang Agraria dan dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) , perihal surat Pihak Lembaganya, yang Sebelumnya telah di kirimkan tembusanya, ke pihak Kantor Kejatisu di medan -Sumatera Utara tersebut.

Sebelumnya  beredar informasi, akhirnya Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) , Memanggil dan memeriksa oknum kades Gunung monako, berinisial Skm dan juga beberapa perangkatnya, di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu ) Jln.Jendral Besar AH.Nasution No.1C,Pangkalan Masyur , kecamatan medan johor -Kota medan, Sumatera Utara, pada  Rabu, kemarin  28/05/2024, sekira pukul 10.30.Wib kemarin.

Hal ini di Perkuat pula dari keterangan Ketua  Abdesi Desa Sipipis, melalu telepon WhatshApp milik ketua Abdesi kecamatan Spispis, sergai,, berinisial Rp pada Selasa kemarin, 28/05/2024, sekira pukul.14.57.Wib, dan beberapa kades lainya, yang namanya tidak di sebut pada pemberitaan kali ini,di wilayah kecamatan Sipispis, Sergai Sumatera Utara.

Bahkan Ketua Abdesi, Kecamatan sipispis itu, sangat mendukung sekali, agar oknum holeganyan Itu ( Oknum kades  ), jika nantinya terbukti  besalah, segera dapat di lakukan penangkapan dan penahanan tehadap dirinya ( Oknum kades Skm ) demi terlaksananya Penegakan hukum, agar dapat bersih dari hal  Penyimpangan dan Pelanggaran hukum di Negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini,terkhusus di wilayah sipispis ,Sergai, Propinsi Sumatera Utara ini.

tim –gnewstv.id