Teks photo: Sejumlah pelaku kejahatan saat digiring ke ruangan penyidik seusai press release dihalaman Satreskrim Polres Sergai, Selasa (6/8) siang.
Sergai, Sumut. Gnewstv.id
Pelaku pembobolan dengan melakukan Pencurian dan Pemberatan (Curat) melalui pintu belakang, dengan cara mendobrak sehingga pelaku leluasa menggasak barang korban, yang terjadi pada hari Jumat 26/7/2024 sekitar pukul 05:20 WIB pagi.
Kejadian pembobolan ini terjadi di Dusun III Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai di salah satu rumah warga yang dijadikan posko oleh mahasiswi KKN (magang) dari Universitas Medan yang sedang melakukan penyuluhan di Desa Suka Jadi, Tanjung Beringin, Sergai.
Dekania Dominica Purba salah seorang korban (20) warga Desa Pekan Simpang III Perbaungan, atas kejadian tersebut melaporkan ke Polres Sergai dan ditindaklanjuti oleh unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sergai dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IR alias Ulil (49) serta barang bukti hasil kejahatan pelaku, berupa satu (1) unit handphone merk Oppo.
Pelaku IR sendiri ditangkap dari tempat persembunyian nya di Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai pada hari Sabtu, 3/8/2024 yang lalu.
Pelaku sendiri menggasak HP para korban sebanyak delapan (8) unit, tapi sebagian HP tersebut dibuang ke aliran air (parit) tepat dibelakang rumah itu karena tidak bisa di buka kode pin,
“Saya buang hp itu sebagian ke parit belakang rumah itu, karena ga bisa di buka kodenya,” katanya saat diwawancarai oleh media saat press release, Selasa (6/8) siang dihalaman Satreskrim Polres Sergai.
Pelaku IR saat ini telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Sergai dan di persangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana, ancaman pidana 7 tahun kurungan, sementara kerugian korban diperkirakan puluhan juta rupiah dan dari keterangan pelaku jika IR melakukan aksinya sendirian. (ery/gntv)









