Polresta Deli Serdang melaksanakan upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila bertempat di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang. Rabu (01/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan secara khidmat dengan diikuti oleh seluruh pejabat utama, perwira, bintara, ASN, serta personel Polresta Deli Serdang.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, Kapolresta menekankan pentingnya memperkuat nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, serta menolak segala bentuk paham yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
“Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini menjadi momentum untuk mengenang jasa para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan semangat nasionalisme dan memperkuat tekad Polri dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia” ungkapnya
Seluruh rangkaian upacara berjalan dengan khidmat, diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, pembacaan ikrar kesetiaan kepada Pancasila, serta doa bersama untuk keselamatan bangsa. Peserta upacara mengikuti jalannya kegiatan dengan penuh disiplin dan rasa hormat.
Kapolresta Deli Serdang dalam kesempatan itu juga mengajak seluruh personel untuk meneladani nilai-nilai pengorbanan para pahlawan dengan cara meningkatkan kinerja, menjaga profesionalisme, serta selalu hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kapolresta Deli Serdang juga berharap bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini dapat memperkuat tekad dan semangat seluruh anggota kepolisian dalam menjalankan tugas, serta menjadi pengingat akan pentingnya menjaga ideologi bangsa dari ancaman yang ingin melemahkannya.
Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Polresta Deli Serdang ini berlangsung lancar, tertib, dan penuh makna, mencerminkan komitmen Polresta Deli Serdang dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila dan menjaga persatuan bangsa.(Sur)
Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis senior Indonesia, Wilson Lalengke, akan menghadiri sesi penting di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, dari tanggal 7 hingga 12 Oktober 2025. Di forum masyarakat dunia itu, ia akan menyampaikan pidato yang berisi petisi kepada Komite Khusus Politik dan Dekolonisasi (Komite Keempat) tentang isu Sahara Maroko.
Menurut email resmi dari Sekretariat Komite Keempat PBB yang dikirimkan pada Rabu, 24 September 2025, Wilson Lalengke diharapkan hadir ke New York, tempat markas utama PBB, untuk menyampaikan pidato tersebut. Petisinya akan berfokus pada Persoalan Sahara Maroko (sebelumnya dikenal sebagai Sahara Barat), khususnya terkait dengan kasus eksekusi di luar hukum (extra judicial execution) terhadap masyarakat Syahrawi di tempat penampungan pengunsi di Kamp Tinduf oleh kelompok pemberontak Front Polisario, sebuah isu politik dan hak asasi manusia yang kompleks dan telah berlangsung lama, yang terus memicu kekhawatiran internasional terkait pelanggaran hak asasi manusia. Bangsa Syahrawi adalah penduduk asli wilayah Sahara Maroko yang pernah dijajah Spanyol, sebuah wilayah bagian selatan Kerajaan Maroko.
Wilson Lalengke diperkirakan akan menyampaikan pernyataannya pada salah satu dari tanggal ini, yakni 8 Oktober pukul 15.00, atau 9 Oktober pukul 15.00, atau tanggal 10 Oktober pukul 15.00. Berdasarkan informasi, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) ini diminta hadir pada awal setiap sesi di Ruang Konferensi 4 Markas Besar PBB guna memastikan dirinya tidak melewatkan kesempatan berpidato.
Untuk dapat masuk ruangan konferensi, Wilson Lalengke harus mengambil kartu izin sementara secara langsung di Kantor Pendaftaran Pengunjung PBB pada tanggal 8 Oktober antara pukul 10.00 hingga 11.30 waktu setempat, dengan menunjukkan kartu identitas diri (passport atau SIM) resmi yang dikeluarkan pemerintah. Panitia juga telah mengingatkan peserta petisi tentang penerapan aturan yang ketat seperti kebijakan kesopanan, melarang spanduk, bendera, atau perilaku mengganggu apa pun selama persidangan.
Setiap pemohon petisi diberikan waktu maksimal tiga menit untuk menyampaikan pidato mereka, dengan layanan penerjemahan yang disediakan. Wilson Lalengke diwajibkan untuk menyampaikan konsep tertulis pernyataannya terlebih dahulu melalui email Panitia guna memudahkan penerjemahan dan memastikan kelancaran penyampaian isi petisinya.
Kehadiran Wilson Lalengke kali ini di forum PBB menandai momen penting baginya secara pribadi dan Organisasi PPWI, yang telah lama memperjuangkan isu-isu hak azasi manusia, kemerdekaan pers, lingkungan dan hak-hak rakyat, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lainnya. Partisipasinya menegaskan semakin besarnya peran suara masyarakat sipil dalam membentuk wacana global tentang hak asasi manusia dan kebebasan dari penindasan.
Sementara itu, visa masuk Amerika Serikat telah diterbitkan oleh Kedutaan Besar Amerika di Jakarta per tanggal 18 September 2025 lalu. Dengan diterimanya visa Amerika itu, semua dokumen perjalanan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menuju ruang sidang PBB telah siap.
Nantikan perkembangan terbaru menjelang sidang penyampaian petisi oleh Wilson Lalengke bersama delegasi lainnya di bulan Oktober 2025 mendatang. (TIM/Red)
Kadis Pendidikan Kota Tebingtinggi, berinisial IKD diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait pengadaan Smart Board atau papan tulis interaktif di sejumlah sekolah tinggi SMPN di Kota Tebingtinggi.
Pemeriksaan IKD tersebut dibenarkan oleh Plh Kasi Penkum Kejatisu Muhammad Husairi mengatakan, Pihak Kejatisu telah melakukan penyelidikan terhadap IKD.
“Masih tahap penyelidikan dan permintaan keterangan” ungkap dirinya saat dikonfirmasi awak media (22/9/2025) lalu.
Ketika disinggung selain IKD apakah ada yang lain diperiksa, Dirinya menyatakan akan mengkroscek terlebih dahulu kepada timnya.
Diketahui, Pengadaan smartboard tersebut menghabiskan anggaran bernilai Rp14.275.500.000 (empat belas miliar dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan pada akhir TA 2024, namun dibayarkan pada bulan Januari 2025 melalui APBD TA 2025.
Proyek pengadaan itu tetealisai, saat masa Jabatan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara dan juga Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, masih di jabat Idham Khalik Daulai, yang mana hal ini juga di amini beberapa Kepala sekolah SLTP yang ada di Kota Tebing Tinggi. ( tim –gnewstv.id ) Bersambung …
Minggu 21/09/2025 , Program makan gratis atau biasa di sebut Dapur Badan Gizin Nasional, yang merupakan gagasan Bapak Presiden ke 8 Republik Indonesia Prabowo Subianto Kembali di resmikan dan di Buka.
Kegiatan yang di hadiri oleh Yayasan Sehat dan pintar anak indonesia yaitu: Di Wakili Ibu RAHMAWATI REZKI, Sekretaris Yayasan Bapak SEIMMY RENALDY, Di buka Oleh Kepala Satuan Pemenuhan Penanganan Gizi ( KSPPG ) Iqbal Akbar.SH.MH , berlangsung di laksanakan di Area halamam Depan Dapur Badan Gizi Nasional ( BGN ) Jalan Danau ranau, Kecamatan Padang hulu, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, Pada minggu 21/09/2025, yang dimulai sekira pukul 10.00.Wib.
Adapun Kegiatan yang berlangsung hari ini, adalah merupakan pembukaan dan peresmian Dapur Badan Gizin Nasional ( BGN ),Perdana khususnya di Kecamatan Padang hulu, Kota Tebingtinggi di Sumatera Utara ini, dengan menggelar Syukuran dan Do’a bersama yang di Pimpin Ustad Yusnul Adhary dan menghadirkan sejumlah anak Panti Asuhan dan anak – anak yatim, turut juga membagikan sejumlah perhatian bingkisan Amplop kepada anak – anak dari panti asuhan yang berhadir itu.
Turut hadir dalam acara Kegiatan tersebut Danramil 13 di wakili oleh Serma Zainal, Anggota DPRD Komisi tiga Bidang Pendidikan Bapak Malik Purba, yang sempat menyatakan, sangat mendukung Penuh Program Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ini.
Adapun kegiatan tersebut juga turut di hadiri sejumlah masyarakat sekitar, yang prosesnya sangat berjalan baik dan lancar juga berlangsung penuh rasa hikmad. ( tim – red ).
Kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak di Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sunatera Utara semakin memperlihatkan keprihatinan. Sejak kasus ini dilaporkan pada 3 Juli 2025 dengan No LP/B/262/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, hampir tiga bulan berlalu tanpa progres signifikan dari Polresta Deli Serdang.
Saijah, orang tua korban ACA, 10 tahun, mengungkapkan kekecewaannya. Anaknya menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual oleh TH, 34 tahun, pemilik warung yang tinggal tidak jauh dari rumah mereka. Pada 25 Juni 2025, anaknya mengalami tindakan tidak senonoh, termasuk pemerasan dada dan pencekikan hingga leher luka.
Saijah menyatakan bahwa TH masih bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang jelas dari Polresta Deli Serdang. “Pelaku memeras dada dan mencekik leher anak saya sampai luka. Jelas ini pelecehan dan kekerasan terhadap anak saya. Namun setelah 3 bulan dilaporkan ke Polresta Deli Serdang, sampai saat ini pelaku pelecehan dan kekerasan terhadap anak saya masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan hukum” ungkap Saijah dengan nada sedih.
Korban kini mengalami trauma mendalam dan menjadi murung. Lebih memprihatinkan, TH diketahui telah sering melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak-anak sekitar warungnya.
Saat dikonfirmasi , Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, KOMPOL Risqi Akbar Indag, menolak memberikan keterangan karena bukan hari kerja. “Gak bisa lagi Abang, hari kerja, menanyakan masalah kasus, bagaimana saya mau mengeceknya,” tulisnya melalui WhatsApp. Minggu (21/9/2025).
ditempat terpisah Surya Darma,ST, Seorang Jurnalis Metro TV yang juga Anggota Lembaga Perlindungan Anak (LPA) serta Ketua Arisan Wartawan Deli Serdang (AWDS) Deli Serdang saat dihubungi media, Minggu (21/9) mengaku kesal, Tidak sepatutnya seorang Kasatreskrim Polresta Deli Serdang menjawab konfirmasi wartawan seperti itu,” Pungkasnya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap kinerja Polresta Deli Serdang dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Lembaga Advokasi Gerindra Sumut sebelumnya telah memberikan bantuan hukum kepada korban pelecehan seksual di Deli Serdang, menunjukkan bahwa kasus ini bukan tunggal dan perlu penanganan serius. (Sur).
Dok – Syahdan Saragih di dampingi Kuasa Hukumnya Dafidson Raja guguk.SH.MH and fathner Saat Membuat Laporan di Sub – Denpom Tebing Tinggi – Sumatera Utara
Laporan masyarakat atas Nama Syadan Saragih terkait dugaan Pelanggran Undang Undang ITE yang telah di Laporkan di Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dengan Nomor Laporan Polisi : STTLP/LP/B/217/IV/2025/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.
Peristiwa yang disinyalir sudah cukup lama ini, bahkan terkesan saat ini, Laporannya Jalan di tempat ( diduga di Peti eskan – atau ada dugaan main mata – red ), bahkan ironisnya hingga saat ini, belum juga ada pemanggilan terhadap Sebahagian para Saksi – saksi Korban, apalagi menetapkan adanya tersangka pada kasus ini , padahal kejadian itu sudah jelas – jelas terjadi, dan sempat Viraall dan di sebarkan di salah satu media online di wilayah itu.
Adapun Kronologi peristiwa bermula : Saat Korban Syahdan Saragih di dampingi Kuasa Hukumnya Dafidson Raja guguk SH.MH and Fathner, melaporkan kejadian itu di SPKT Polres Tebingtinggi, Polda Sumut, dengan nomor Laporan Polisi tersebut di atas, tentang dugaan Pelanggaran Undang Undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp.750.000 000, ( tujuh ratus lima puluh juta rupih ) atas perihal dugaan Informasi bohong atau hoax, yang diduga di perbuat terduga pelaku yang juga salah seorang Pegawai di Bumn PTP.Nusantara berinisial CBN, di mana menuduh Korban sebagai Pencuri lalu di siarkan di salah satu media online setempat, dengan menyebut nama korban dan teman – teman korban. Sementara Korban pada dirinya tidak ada penetapan sebagai tersangka, apalagi adanya putusan Vonis dari pihak Hakim Pengadilan Negeri setempat, namun di tuduh sebagai Pencuri?.
Seperti yang dirasakan dalam hal ini, korban dan teman – teman korban yang di kabarkan sempat di tuduh sebagai Pelaku pencurian itu, meminta kepada Bapak Kapoldasu dan Bapak Kapolri juga Bapak Presiden Republik Indonesia, agar memberikan keadilan terhadap mereka ( korban -red , ahar bisa mereka rasakan keadilan di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum dan Keadilan serta Demokrasi ini, dan hukum.yang dapat benar – benar di rasakan masyarakat, terlebih juga korban merupakan seorang jurnalis , apalagi pada saat itu korban juga sempat diduga di aniaya oleh pihak keamanan kebun dan sempat di borgol diduga sseakan melakukan Perbuatan pelanggaran hukum, oleh Kapam Kebun berinisial Serka AM, yang juga turut ikut di Laporkan Ke Sub- Detasemen Polisi Militer Tebing Tinggi ,dengan nomor Laporan Polisi Militter Pengaduan : LP/02/ I / 2025, karena pada saat itu Kapam berinisial AM disinyalir berpangkat Serka itu, masih aktif sebagai anggota TNI, dan saat ini terduga pelaku disinyalir telah pensiun dari kedinasannya, namun anehnya terduga pelaku Am masih saja juga terlihat bebas berkeliaran di areal perusahaan negara itu. Berharap Peristiwa ini menjadi Perhatian Serius Bapak Sub- Denpom Tebing Tinggi dan Bapak Dandempom Sumatera Utara dan Bapak Panglima TNI Republik Indonesia.
Syahdan yang senpat di tuduh sebagai Pelaku pencurian namun tanpa bukti -bukti yang jelas dan telah turut juga melaporkan para terduga pelaku lainnya ( pihak keamanan kebun -red ), Ke Polres Tebingtinggi dengan nomor Laporan Polisi : STTPL/76/II/2025/ POLRES TEBING TINGGI/ POLDA SUMATERA UTARA,atas dugaan Pengeroyokan pelanggaran Undang – undang nomor 1 tahun 1946 dan Sebagaimana di maksud pada pasal 170 – Subsider – 351 tentang penganiyaan berat dengan ancaman pidana di atas 5 -12 tahun kurungan penjara, yang diduga telah terjadi di Dusun satu Kebun Sayur, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dimana terhadap para terduga pelaku jangan ada tindakan hukum yang terkesan ada tebang Pilih dan hukum hanya tumpul ke atas, namun sangat tajam ke bawah ( rakyat -red ) , terhadap para pelaku dapat segera cepat di tindak tegas, dan segera di tangkap, serta di amankan supaya kejadian ini tidak menjadi Preseden buruk bagi Penegakan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.sebelum masyarakat Luas semakin Prihatin atas tegaknya Hukum.( tim -red )…Bersambung…
Dok – Korban Penganiaayan Sejumlah Jurnalis dan membuat Laporan Polisi di Kantor Kepolisian Setempat
Rantau Parapat -gnewstv.id
Aksi brutal sejumlah debt colektor yang diduga dari perusahaan pembiayaan ACC Finance Rantauprapat kini menelan korban dan juga memicu kegaduhan publik.
Dalam rekaman video yang Viralll beredar di media sosial, tampak sejumlah pria berpakaian preman menyerang dua Jurnalis media Siber, tepat di depan kantor Astra Credit Companies (ACC), Jalan Sisingamangaraja, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kronologi Kejadian : Berdasarkan Informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika dua wartawan mendatangi lokasi untuk menggali informasi terkait aksi penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum sah. Alih-alih memberikan keterangan, para debt collector justru melampiaskan kekerasan fisik
Korban pengeroyokan yakitu :Andi Putra Jaya Zandroto, media Siber Satgasus Mitramabesnews.id Ahmad Idris Rambe, Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com
Setelah dianiaya, keduanya langsung menghubungi layanan darurat Polisi 110 untuk meminta perlindungan. Mereka kemudian melapor ke Polres Labuhanbatu. Polisi telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Koraban dengan Nomor: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolri: Penarikan Paksa Bisa Masuk Pidana
Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo sebelumnya pernah menegaskan bahwa penarikan paksa kendaraan oleh para debt collector merupakan tindak pidana. Ia
Jika dilakukan di rumah debitur, bisa dikategorikan sebagai pencurian (Pasal 362 KUHP).
Jika dilakukan di jalan, masuk kategori perampasan (Pasal 368 atau Pasal 365 KUHP ayat 2, 3, dan 4).
Pernyataan ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyebutkan bahwa eksekusi jaminan fidusia wajib melalui kesepakatan sukarela antara kreditur dan debitur. Jika ada penolakan, maka wajib ditempuh jalur pengadilan.
Kecaman dan Tuntutan
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumatera Utara , Kh. Dr.s Rony Syahputra C.BJ, C.EJ, mengutuk dan mengecam keras segala tindakan brutal para debt coletor itu, sebab” mereka bekerja tidak memiliki dasar hukum yang jelas, apalagi merampas hak para masyarakat yang ulah danntindakan mereka, jelas -jelas melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, apa lagi korbanya adalah para pencari informasi dan berita ( Jurnalis -red ).
“Kriminalisasi terhadap wartawan sama artinya dengan membunuh kebebasan Pers. UU No. 40/1999 sudah jelas melindungi kerja jurnalistik. Polisi Labuhanbatu jangan berlama-lama dalam penanganan kasus ini. Tindakan tegas harus segera dilakukan, dan kami akan terus mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya
Sejumlah pemerhati hukum juga menilai tindakan ACC Finance dan para debt collector tersebut sebagai bentuk premanisme berkedok penagihan utang yang mencoreng citra industri pembiayaan.
Ancaman Hukum Bagi PelakuPara pelaku pengeroyokan berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal:
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers: hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan: hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan,Pasal 365 dan 368 KUHP: jika terbukti melakukan perampasan atau pencurian dan penarikan kendaraan.
Sorotan Publik terhadap ACC Finance
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terhadap manajemen ACC Finance. Publik menilai perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan para oknum – oknum debt collector yang jelas-jelas bertindak di luar kewenangan hukum. Kegagalan perusahaan dalam mengawasi para penagih hutang membuat citra ACC kian tercoreng.
Peristiwa pengeroyokan wartawan di Labuhanbatu ini, menambah daftar panjang kasus kekerasan debt collector di Indonesia. Selain mengancam kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi, kasus ini juga menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan konsistensi dalam menindak para pelaku pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. ( tim -red )..Bersambung….
Dok – Dugaan Perjudian di Areal Badan Usaha milik Negara ( Bumn ) PTP.Nusantara Adalah di Sinyalir Kuat merupakan Pengangkangan Undang Undang yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan terkesan Telah merendahkan martabat Peraturan Negara RI.
Gambar yang sempat, Viralll oknum diduga Ketua SPBUN sedang bermain judi di lahan atau Areal milik Bumn PTP.Nusantara IV ( eks PTPN.III ) , oknum Ketua SPBUN Kebun Gunung monako berinisial HR mengakui, benar yang ada di dalam foto atau gambar Itu, benar adalah dirinya waktu dulu masih masa minum susu “ujarnya sambil berkelakar.( masih kcs -red ) dan beserta teman- temanya kala itu, ketika di Konfirmasi, pada Selasa 16/09/2025, sekira pukul 09 00.Wib kepada tim redaksi gnewstv.id.kemarin.
Bahkan dirinyapun juga mengakui dan mengatakan ,telah di hubungi ( di telepon – WA ) oleh berbagai pihak termasuk,Kapolsek Sipispis, mempertanyakan prihal foto atau Gambar bermain judi yang sempat Virall di areal milik Bumn itu, selain itu, Hr juga mengaku dalam Vidio tekaman WhatsApp saat di konfirmasi oleh tim gnewstv.id, selama jadi Ketua SPBUN saat ini dianya juga ada menerima dugan upeti ( Dugan uang -red ) dari para rekanan Kebun PTPNusantara ( Pemborong -red ) dengan mengatakan, hanya untuk tambah -tambahan sekolah anak anak saja bg, bahkan diduga dirinya hingga bisa beli Tanah ladang?, kepada awak media ini, ketika mengkonfirmasi Via telehon Whatshap milik HR, di Nomor Wa- 0813-6225-17xx pada Selasa, 16/09/2025, sekira pukul 09 00.Wib beberapa hari lalu.
Dan terkait terbitan ini, tim Redaksi gnewstv.id meminta tanggapan dari Bapak Ketua PPWI Willson Lalengke S.pd, M.Sc.M.A atau biasa di sapa Bapak Sony, yang juga ( PPRA ) Anggota Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia ( Lemhanas.RI ) anggkatan ke – 48 Itu, dengan dirinya meminta kepada awak media siber ini : “Singkat saja, Aparat penegak hukum dalam hal ini, harus segera bertindak menyelidiki dan melakukan penindakan hukum jika benar terjadi demikian. ucapnya pada Selasa,16/09/2025,Via WhatshaApp milik Wilson Lalengke, yang juga Anggota LLEMHANAS Republik Indonesia, yang memiliki prinsip : Lebih baik buta dari pada berputih mata melihat ketidak benaran dan kemungkaran yang ada terlihat di depan mata tersebut.
Masih Info buat Bapak menteri Bumn ,Dirut PTPN IV.Regional.I dan Bapak Kapolda Sumatera Utara, perihal adanya gambar yang beredar dimana disinyalir oknum Ketua SPBU PTPN.IV ( Saat ini -red ) Kebun Gunung monako, berinisial HR di Kecamatan Sipispis,Kabupaten Serdang Bedagai, Sumateta Utara, bermain judi bertaruh uang seperti yang terlihat di dalam gambar.
Di kabarkan Gambar oknum Ketua SPBUN PTPN. Gunung monako berinisial HR itu , tampak diduga bermain judi di areal Perkebunan yang menjadikan areal tersebut di jadikan Ajang Judi terlihat bersama teman -teman yang lainya, dengan bertaruh diduga uang yang tampak terlihat jelas di dalam gambar.
Kejadian ini sungguhlah pemandangan hal yang tak lanjim dan tak pantas juga kuat di duga telah melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan RI pasal 303 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara selama 10 tahun dan denda Rp.25.000.000, ( Dua Puluh lima juta rupiah ), tentang Perjudian.apalagi di tengah – tengah saat ini, pemerintah.RI sedang gencar- gencarnya melakukan penegagkan hukum Korupsi dan Perjudian yang menjadi tuntutan Rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia.
Di minta berita Viral ini dapat menjadi Perhatian serius Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang bekerja di Wilayah Hukum setempat di Jajaran Polda Sumatera Utara, khususnya Kepolisian Polres Tebing Tinggi dan Polsek Sipispis,di Serdang Bedagai,Sumatera Utara.
Dan Infomasi ini juga diminta menjadi Perhatian serius buat Bapak menteri Bumn, Direksi PTPNusantara bersangkutan, untuk melakukan tindakan tegas ataupun pemecatan terhadap oknum berinisial HR itu, terlebih saat iini HR, sedang menjabat sebagai Ketua Serikat Buruh ( Ketua SPBUN Kebun Gunung Monako -red ), yang seharusnya menjadi contoh dan toladan bagi Karyawan yang lainya dan Bukan malah di duga mengajak holeganya bermain Judi bertaruh uang, dimana yang parahnya lagi menggunakan dan menjadikan fasilitas Areal Badan Usaha milik Negara itu, sebagai ajang arena Perjudian, yang akhirnya sudah terkesan sangat tidak BER- AKHLAK tersebut.
Perihal dugaan Oknum Ketua SPBUN Kebun Gunung monako HR, mengaku menerima Upeti ( di duga uang Suap -red ), oleh disinyalir Pihak rekanan Kebun PTPN ( Pemborong -red ) di nyatakan hal itu tidak boleh dan sangat berdasarkan Ketentuan Peraturan yang menyatakan : Pejabat PT Perkebunan Nusantara (PTPN), dilarang menerima uanga suap karena PTPN adalah bagian dari Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang berkomitmen menerapkan sistim manajemen anti – penyuapan dan kebijakan anti – Korupsi termasuk melalui penerapan SNI ISO 37001. penerimaan suap dari rekanan ( Pemborong -red ) kebun, merupkan pratik korupsi yang tidak ditoleransi oleh perusahaan dan melanggar kode etik perusahaan Bumn.
-Mengapa tidak boleh?”,Sebab hal Itu telah Melanggar Kebijakan Perusahan : Holding Perkebunanan Nusantara yang menerapkan kebijkan Sistim Manajemen Anti Penyuapan yang melarang keras penerimaan suap oleh Pejabatanya. dimana Tindakan Korupsi : Suap adalah bentuk korupsi yang dapat merugikan perusahan dan Negara, serta dapat berujung pada sanksi hukum dan pidana
-Komitmen Anti- Korupsi : PTPN memiliki Komitmen untuk memberantas korupsi,yang dibuktikan dengan sosialisasi kebijakan dan prosedur anti-korupsi kepada seluruh Karyawan,termasuk Dewan Komisaris dan Direksi.
-Konsekuensi :
Pejabat yang terbukti menerima suap dapat mengahadapi sanksi disiplin seperti pemecatan, serta tuntutan hukum pidana kerja sama dengan rekanan yang terlibat dapat dihentikan. ( tim -gnewstv.id ) …Bersambung….
Foto atau gambar yang sempat, Viralll oknum Ketua SPBUN diduga sedang bermain judi di lahan atau Areal milik Bumn PTP.Nusantara IV ( eks PTPN.III ) , oknum Ketua SPBUN Kebun Gunung monako berinisial HR mengaku, benar yang ada di dalam foto atau gambar itu, memang adalah dirinya dan beserta teman- temanya kala itu, ketika di Konfirmasi, pada Selasa 16/09/2025, sekira pukul 09 00.Wib kepada tim redaksi gnewstv.id.kemarin.
Bahkan dirinyapun juga mengakui dan mengatakan ,telah di hubungi ( di telepon – WA ) oleh berbagai pihak termasuk,Kapolsek Sipispis, untuk mempertanyakan prihal foto atau gambar bermain judi yang sempat Virall di areal milik Bumn itu, kepada awak media ini, ketika mengkonfirmasikanya Via telehon Whatshap milik HR, di Nomor 0813-6225-17xx pada Selasa, 16/09/2025, sekira pukul 09 00.Wib kemarin.
Dan terkait terbitan ini, tim Redaksi gnewstv.id meminta komentar dari Pemerhati Publik, Bapak Ketua Umum Perkumpulan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI -red ) Willson Lalengke S.pd, M.Sc.M.A atau biasa di sapa Bapak Sony, yang juga ( PPRA ) Anggota Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia ( Lemhanas RI ) anggkatan ke – 48 Itu, dengan mengatakan kepada awak media siber gnewstv.id ini : “Singkat saja, aparat penegak hukum dalam hal ini, harus bertindak menyelidiki dan melakukan penindakan hukum jika benar terjadi demikian. ucapnya sebari dengan sangat ramahnya dan mengakhirinya tidak lupa dengan kata Terima kasih kepada awak media siber ini saat mengkonfirmasi dirinya .pada Selasa,16/09/2025,Via WhatshaApp milik Bapak Willson Lallengke, Anggota LEMHANAS Republik Indonesia, yang memiliki prinsip : Lebih baik buta dari pada berputih mata melihat ketidak benaran dan kemungkaran yang ada terlihat di depan mata tersebut.
Masih Info Untuk Bapak meneri Bumn Erick thohir, Dirut PTPN IV.Regional.I dan Bapak Kapolda Sumatera Utara, perihal adanya gambar yang beredar dimana disinyalir oknum Ketua SPBU PTPN.IV ( Saat ini -red ) Kebun Gunung monako, berinisial HR, di Kecamatan Sipispis,Kabupaten Serdang Bedagai, Sumateta Utara, diduga bermain judi bertaruh uang seperti yang terlihat di dalam gambar. ( Dok – tim gnewstv )
Di kabarkan Gambar oknum Ketua SPBUN PTPN. Gunung monako berinisial HR itu , tampak diduga bermain judi di areal Perkebunan yang di jadikan Ajang Judi bersama teman -teman yang lainya dengan bertaruh diduga uang yang tampak terlihat di dalam gambar.
Kejadian ini sungguhlah pemandangan dan hal yang tak lanjim dan tak pantas lagi di duga di lakukan oknum Karyawan Bumn itu dan kuat di duga telah melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan RI pasal yang tertuang di, 303 KUHP dengan dapat di ancaman Pidana Penjara selama 10 tahun dan denda Rp.25.000.000, ( Dua Puluh lima juta rupiah ), tentang Perjudian. apalagi di tengah – tengah saat ini, pemerintah.RI yang sedang gencar- gencarnya melakukan penegagkan hukum baik Korupsi dan Perjudian yang menjadi tuntutan Rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia di era Kepemimpina Bapak Presiden Prabowo Subianto wakil Presiden Gibran.
Di minta berita Viral ini dapat menjadi Perhatian serius Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang bekerja di Wilayah Hukum setempat di Jajaran Polda Sumatera Utara, khususnya Kepolisian Polres Tebing Tinggi dan Polsek Sipispis,di Serdang Bedagai,Sumatera Utara tersebut.
Dan Infomasi ini juga diminta menjadi Perhatian serius buat Bapak menteri Bumn Erick Thoir, Direksi PTPNusantara bersangkutan, untuk melakukan tindakan tegas ataupun pemecatan terhadap oknum berinisial HR itu, terlebih saat ini HR, sedang menjabat sebagai Ketua Serikat Buruh ( Ketua SPBUN Kebun Gunung Monako -red ), yang seharusnya menjadi contoh dan toladan bagi Karyawan yang lainya dan Bukan malah di duga mengajak holeganya bermain Judi bertaruh uang, dan yang parahnya lagi menggunakan dan menjadikan fasilitas Areal Badan Usaha milik Negara itu sebagai arena ajang Perjudian, yang akhirnya sudah terkesan sangat tidak BER- AKHLAK tersebut. ( tim -red ) …BERSAMBUNG…..
Foto atau gambar yang sempat, Viralll oknum Ketua SPBUN sedang bermain judi di lahan atau Areal milik Bumn PTP.Nusantara , oknum Ketua SPBUN Kebun Gunung monako berinisial HR mengaku benar yang ada di dalam foto atau gambar itu, memang benar adalah dirinya dan beserta teman- temanya kala itu, ketika di Konfirmasi, pada Selasa 16/09/2025, sekira pukul 09 00.Wib kepada tim redaksi gnewstv.id.
Bahkan dirinyapun juga mengakui dan mengatakan ,telah di hubungi ( di telepon – WA ) oleh berbagai pihak termasuk,Kapolsek Sipispis, untuk mempertanyakan prihal foto atau Gambar bermain judi yang sempat Virall di areal milik Bumn itu, kepada awak media ini ketika mengkonfirmasikanya Via telephon WhatshAp milik HR pada Selasa, 16/09/2025, sekira pukul 09 00.Wib.
Masih Info Untuk Bapak Dirut PTPN IV.Regional.I dan Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Kapolres Tebing Tinggi dan Bapak Kapolsek Sipispis, perihal adanya gambar yang beredar dimana disinyalir oknum HR, Ketua SPBU PTPN.IV ( Saat ini -red ) Kebun Gunung monako, berinisial HR, di Kecamatan Sipispis,Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, bermain judi bertaruh uang seperti yang terlihat di dalam gambar. ( Dok – tim gnewstv )
Di kabarkan Gambar oknum Ketua SPBUN PTPN. Gunung monako berinisial HR itu , tampak diduga bermain judi di areal Perkebunan yang di jadikan Ajang Judi bersama teman -teman yang lainya dengan bertaruh diduga uang yang tampak terlihat di dalam gambar.
Kejadian ini sungguhlah pemandangan hal yang tak lanjim lagi dan tak pantas juga di lakukan dan di Perbuat oknum Karyawan Bumn yang di duga kuat melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia tertuang pada Pasal 303 KUHP tentang Perjudian yang di Ancam Pidana 10 tahun Penjara dengan denda Rp.25.000.000, ( Dua puluh lima juta rupiah ) apalagi di tengah- tengah saat ini gencar -gencarnya penegakakan hukum yang menjadi tuntutan Rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia.
Di minta berita Viral ini dapat menjadi Perhatian serius Aparat Penegak Hukum ( APH ), apalagi yang bekerja di Wilayah Hukum setempat di Jajaran Polda Sumatera Utara khususnya Kepolisian Polres Tebing Tinggi dan Polsek Sipispis,di Serdang Bedagai, Sumatera Utara Itu.
Dan Infomasi ini juga diminta menjadi Perhatian serius buat Bapak menteri Bumn Erick Thoir, Direksi PTPNusantara bersangkutan, untuk melakukan tindakan tegas ataupun pemecatan terhadap oknum berinisial HR itu, terlebih saat iini HR, sedang menjabat sebagai Ketua Serikat Buruh ( Ketua SPBUN Kebun Gunung Monako -red ), yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi Karyawan yang lainya dan Bukan malah di duga mengajak holeganya bermain Judi bertaruh uang, yang ironisnya dan parahnya lagi menggunakan dan menjadikan fasilitas Areal Badan Usaha milik Negara, terkesan dijadikan sebagai arena Perjudian yang sudah terkesan tidak “BER- AKHLAK” tersebut. ( tim -red ) .. BERSAMBUNG…..