
Tebing Tinggi – gnewstv.id
Laporan masyarakat atas Nama Syadan Saragih terkait dugaan Pelanggran Undang Undang ITE yang telah di Laporkan di Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dengan Nomor Laporan Polisi : STTLP/LP/B/217/IV/2025/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.
Peristiwa yang disinyalir sudah cukup lama ini, bahkan terkesan saat ini, Laporannya Jalan di tempat ( diduga di Peti eskan – atau ada dugaan main mata – red ), bahkan ironisnya hingga saat ini, belum juga ada pemanggilan terhadap Sebahagian para Saksi – saksi Korban, apalagi menetapkan adanya tersangka pada kasus ini , padahal kejadian itu sudah jelas – jelas terjadi, dan sempat Viraall dan di sebarkan di salah satu media online di wilayah itu.
Adapun Kronologi peristiwa bermula : Saat Korban Syahdan Saragih di dampingi Kuasa Hukumnya Dafidson Raja guguk SH.MH and Fathner, melaporkan kejadian itu di SPKT Polres Tebingtinggi, Polda Sumut, dengan nomor Laporan Polisi tersebut di atas, tentang dugaan Pelanggaran Undang Undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp.750.000 000, ( tujuh ratus lima puluh juta rupih ) atas perihal dugaan Informasi bohong atau hoax, yang diduga di perbuat terduga pelaku yang juga salah seorang Pegawai di Bumn PTP.Nusantara berinisial CBN, di mana menuduh Korban sebagai Pencuri lalu di siarkan di salah satu media online setempat, dengan menyebut nama korban dan teman – teman korban. Sementara Korban pada dirinya tidak ada penetapan sebagai tersangka, apalagi adanya putusan Vonis dari pihak Hakim Pengadilan Negeri setempat, namun di tuduh sebagai Pencuri?.
Seperti yang dirasakan dalam hal ini, korban dan teman – teman korban yang di kabarkan sempat di tuduh sebagai Pelaku pencurian itu, meminta kepada Bapak Kapoldasu dan Bapak Kapolri juga Bapak Presiden Republik Indonesia, agar memberikan keadilan terhadap mereka ( korban -red , ahar bisa mereka rasakan keadilan di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum dan Keadilan serta Demokrasi ini, dan hukum.yang dapat benar – benar di rasakan masyarakat, terlebih juga korban merupakan seorang jurnalis , apalagi pada saat itu korban juga sempat diduga di aniaya oleh pihak keamanan kebun dan sempat di borgol diduga sseakan melakukan Perbuatan pelanggaran hukum, oleh Kapam Kebun berinisial Serka AM, yang juga turut ikut di Laporkan Ke Sub- Detasemen Polisi Militer Tebing Tinggi ,dengan nomor Laporan Polisi Militter Pengaduan : LP/02/ I / 2025, karena pada saat itu Kapam berinisial AM disinyalir berpangkat Serka itu, masih aktif sebagai anggota TNI, dan saat ini terduga pelaku disinyalir telah pensiun dari kedinasannya, namun anehnya terduga pelaku Am masih saja juga terlihat bebas berkeliaran di areal perusahaan negara itu. Berharap Peristiwa ini menjadi Perhatian Serius Bapak Sub- Denpom Tebing Tinggi dan Bapak Dandempom Sumatera Utara dan Bapak Panglima TNI Republik Indonesia.
Syahdan yang senpat di tuduh sebagai Pelaku pencurian namun tanpa bukti -bukti yang jelas dan telah turut juga melaporkan para terduga pelaku lainnya ( pihak keamanan kebun -red ), Ke Polres Tebingtinggi dengan nomor Laporan Polisi : STTPL/76/II/2025/ POLRES TEBING TINGGI/ POLDA SUMATERA UTARA,atas dugaan Pengeroyokan pelanggaran Undang – undang nomor 1 tahun 1946 dan Sebagaimana di maksud pada pasal 170 – Subsider – 351 tentang penganiyaan berat dengan ancaman pidana di atas 5 -12 tahun kurungan penjara, yang diduga telah terjadi di Dusun satu Kebun Sayur, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dimana terhadap para terduga pelaku jangan ada tindakan hukum yang terkesan ada tebang Pilih dan hukum hanya tumpul ke atas, namun sangat tajam ke bawah ( rakyat -red ) , terhadap para pelaku dapat segera cepat di tindak tegas, dan segera di tangkap, serta di amankan supaya kejadian ini tidak menjadi Preseden buruk bagi Penegakan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.sebelum masyarakat Luas semakin Prihatin atas tegaknya Hukum.( tim -red )…Bersambung…





