Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan apresiasi atas pesan yang disampaikan Bupati Deli Serdang, H. Asri Ludin Tambunan, dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-69 tahun 2026 di Alun-alun Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (2/5/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pendidikan merupakan proses “memanusiakan manusia” yang harus dijalankan dengan penuh kasih dan tanggung jawab bersama.
Pesan ini dinilai sebagai arah penting dalam membangun sistem pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga melindungi anak.
Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, menegaskan bahwa komitmen tersebut harus diwujudkan secara nyata dalam praktik pendidikan sehari-hari.
“Jangan biarkan anak tumbuh tanpa perlindungan. Pendidikan harus menjadi ruang aman dan nyaman, bukan ruang yang melahirkan ketakutan, tekanan, apalagi kekerasan,” tegasnya.
LPA menyoroti bahwa tantangan perlindungan anak di satuan pendidikan masih nyata, khususnya di jenjang TK, SD dan SMP. Praktik perundungan, kekerasan verbal maupun fisik masih ditemukan.
Selain itu, persoalan akses pendidikan juga menjadi perhatian, dengan masih adanya ribuan anak usia sekolah yang mengalami putus sekolah. Menurut LPA, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendidikan belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua anak.
Sebagai langkah konkret, LPA mendorong penguatan implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang satuan pendidikan aman dan nyaman, yang menekankan pencegahan dan penanganan kekerasan, pembentukan budaya sekolah yang berempati, serta sistem pelaporan yang responsif dan berpihak pada korban.
LPA juga mendorong pembentukan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di tingkat kabupaten sebagai wadah koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, satuan pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Budaya sekolah aman dan nyaman harus dibangun secara sistematis, tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi nyata dan pengawasan berkelanjutan,” tambah Junaidi Malik.
Momentum Hardiknas 2026 diharapkan menjadi titik penguatan komitmen seluruh pihak untuk menghadirkan pendidikan yang benar-benar memanusiakan manusia.
“Perlindungan anak di satuan pendidikan bukan pilihan, tetapi keharusan yang tidak bisa ditunda.”
LPA Kabupaten Deli Serdang menyatakan kesiapan untuk terus berpartisipasi dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang ramah anak, dan bebas dari kekerasan. (Sur)
Pantai Labu, gnewstv.id Peristiwa dalam kegiatan MBG di SMP Negeri 1 Pantai Labu pada Kamis, 30 April 2026 kini menjadi sorotan luas. Insiden ini mencuat ke publik setelah siswa menerima makanan basah berupa siomay dan potongan telur rebus yang diduga dalam kondisi tidak layak konsumsi dan diduga basi.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele.
“Gegara siomay yang diduga basi, kita melihat ada persoalan serius dalam sistem distribusi makanan untuk anak. Ini bukan hanya soal menu, tapi soal keselamatan,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, siomay yang dibagikan kepada siswa merupakan jenis makanan basah yang sangat rentan terhadap penurunan kualitas jika tidak dikelola dengan standar keamanan pangan yang ketat. Saat makanan dibuka, sejumlah siswa menolak karena diduga tidak layak, bahkan membuangnya di lingkungan sekolah. Kejadian ini kemudian viral dan memicu perhatian publik.
Lebih lanjut, LPA menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, di mana makanan yang diberikan tidak sejalan dengan informasi bahwa sekolah hanya menerima makanan kering, namun yang didistribusikan justru makanan basah.
Tidak hanya itu, distribusi makanan juga disebut tidak menggunakan wadah ompreng standar, melainkan menggunakan styrofoam, yang dinilai tidak memenuhi prinsip keamanan dan kelayakan distribusi makanan bagi anak.
“Siomay itu makanan basah yang sensitif. Kalau tidak ditangani dengan benar, sangat berisiko. Ditambah lagi penggunaan styrofoam dan dugaan ketidaksesuaian dengan MoU, ini menunjukkan adanya kelalaian yang serius,” lanjut Junaidi.
Atas peristiwa ini, LPA Deli Serdang secara tegas mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tidak toleransi lagi terhadap SPPG yang diduga tidak mengedepankan keselamatan siswa mesti ditindak tegas dengan mensuspend SPPG tersebut.
LPA juga mengingatkan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap setiap makanan yang diterima siswa.
“Sekolah tidak boleh hanya menerima dan membagikan. Harus ada kontrol terhadap kelayakan makanan sebelum dikonsumsi anak. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.
LPA Deli Serdang menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Keselamatan anak adalah batas merah. Gegara satu siomay saja, kita tidak boleh lengah.”tandasnya. (Sur)
Komitmen untuk membangun hubungan harmonis dengan awak media terus dibuktikan oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si.
Kapolresta Deli Serdang satu ini dikenal sebagai sosok yang komunikatif, ia secara konsisten menjaga kekompakan dan ruang komunikasi yang transparan dengan para jurnalis.
Hal ini terbukti dalam agenda audiensi santai SMSI Deli Serdang dengan Kapolresta Deli Serdang yang digelar pada Kamis (30/04/2026), yang berlangsung di Polresta Deli Serdang diharapkan menjadi ajang silaturahmi sekaligus penguat sinergitas antara kepolisian dan media sebagai pilar informasi publik.
Dalam suasana yang penuh keakraban, Kombes Pol Hendria menegaskan bahwa peran media sangat krusial dalam menyajikan berita yang akurat dan berimbang bagi masyarakat. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap masukan maupun kritik membangun.
“Kami selalu terbuka bagi rekan-rekan wartawan. Kekompakan ini harus kita jaga agar informasi yang sampai ke masyarakat tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Kapolresta.
Langkah proaktif Kapolresta deli serdang ini mendapat apresiasi positif dari pengurus SMSI Deli Serdang, dimna yang hadir Ketua SMSI Deli Serdang Heri Siswoyo, Bendahara Parlindungan Sihotang, Wakil Bendahara Hanter dan Ketua Bidang Organisasi Jhon Tobing.
Keterbukaan informasi dinilai sebagai pondasi utama dalam menciptakan hubungan kerja yang profesional, guna mendukung pemberitaan yang objektif dan sesuai fakta di lapangan.
Melalui pertemuan ini, diharapkan Solidaritas antara Polresta Deli Serdang dan SMSI Deli Serdang semakin kuat. Kamtibmas tetap kondusif melalui penyebaran berita yang edukatif. Mengedukasi Publik yang lebih maksimal dan bertanggung jawab.(Sur)
Deli Serdang, gnewstv.id – Peristiwa meninggalnya bayi berusia 3 minggu di Kecamatan Batang Kuis yang diduga menjadi korban kekerasan oleh orang tuanya sendiri menuai keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi Malik, menilai tragedi ini sebagai bentuk nyata kegagalan sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan keluarga sebagai garda terdepan.
“Ini kejahatan luar biasa yang menunjukkan bahwa perlindungan anak belum berjalan optimal. Bayi yang seharusnya dilindungi justru diduga menjadi korban kekerasan di rumahnya sendiri,” tegas Junaidi dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa keluarga yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak, justru dalam kasus ini berubah menjadi tempat yang membahayakan. Oleh karena itu, menurutnya, pendekatan perlindungan anak tidak bisa lagi bersifat parsial, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh (holistik), melibatkan semua elemen mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara.
“Perlindungan anak tidak cukup hanya dengan regulasi. Harus ada edukasi pengasuhan yang berkelanjutan, penguatan kesehatan mental orang tua, serta sistem deteksi dini berbasis masyarakat agar potensi kekerasan bisa dicegah sebelum terjadi,” ujarnya.
LPA Deli Serdang juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan profesional. Jika terbukti terdapat unsur kekerasan, pelaku harus diproses hukum secara tegas tanpa kompromi.
“Penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera. Tidak boleh ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi terhadap bayi yang sama sekali tidak berdaya,” lanjutnya.
Lebih jauh, Junaidi Malik menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam mencegah kasus serupa.
Ia mendorong peran aktif pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader posyandu, hingga satuan pendidikan dalam melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap keluarga yang berisiko.
“Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Negara, pemerintah daerah, dan masyarakat harus tumbuh bersama secara nyata. Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan dalam sistem yang hidup dan responsif di tengah masyarakat,” katanya.
Sebagai langkah konkret, LPA Deli Serdang menyatakan siap mengawal proses hukum kasus ini serta memperkuat program edukasi dan advokasi perlindungan anak di tingkat lokal.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak atas kehidupan yang aman, penuh kasih, dan bermartabat. Ketika satu anak gagal dilindungi, maka sesungguhnya kita akan kehilangan masa depan.(Sur)
Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, memberikan apresiasi tinggi terhadap kesiapsiagaan personel Polres Tebing Tinggi dan seluruh stakeholder terkait dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Hal ini disampaikan Wali Kota saat menghadiri Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) yang digelar di depan Gedung Balai Kota, Jalan Dr. Sutomo, Senin (27/4/2026).
Wali Kota menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota, TNI, Polri, dan masyarakat adalah kunci utama dalam menghadapi dinamika sosial, termasuk dalam pengawalan aspirasi masyarakat.
“Simulasi Sispamkota yang dilaksanakan personil Polres Tebing Tinggi, Brimob, TNI, gabungan dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan stakeholder terkait lainnya ini, merupakan bentuk kesiapan kita dalam memberikan pelayanan, khususnya saat menghadapi aksi unjuk rasa. Kolaborasi lintas sektor ini sangat penting demi memastikan aspirasi tersampaikan dengan aman dan tertib,” ujar Wali Kota.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Rina Frillya, mengungkapkan bahwa sebanyak 539 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Pemerintah Kota, dan elemen masyarakat dikerahkan dalam simulasi ini. Ia mengaku bangga atas kedisiplinan dan tanggung jawab yang ditunjukkan seluruh personel di lapangan dalam menghadapi segala potensi gangguan Kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Simulasi ini bertujuan memberikan gambaran mengenai situasi kondisi di lapangan yang nanti akan diterapkan pada setiap aksi unjuk rasa di Kota Tebing Tinggi. Kami ingin memastikan setiap personel menunjukkan sikap profesional dan humanis serta mengikuti aturan yang berlaku dalam menangani aksi massa,” kata Kapolres.
Kapolres juga menekankan bahwa kegiatan ini akan terus dievaluasi guna meningkatkan kemampuan teknis anggota Polri di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Kegiatan ini bukan akhir, namun kesiapsiagaan kita benahi, tetap kita evaluasi, lakukan perbaikan-perbaikan terus, meningkatkan kemampuan sebagai anggota Polri. Terima kasih bantuan stakeholder, pemerintah, TNI. Kita tetap bersinergi, bagaimana menjaga keamanan, ketertiban di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” pungkas Kapolres.
Kegiatan simulasi yang diakhiri dengan apel konsolidasi ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Sakti Khadaffi Nasution, Wakil Ketua I DPRD Muhammad Ikhwan, Danramil 12-Bandar Khalifah, Kapt. Ishak Iskandar (mewakili Dandim 0204/DS), Perwakilan Batalyon B Brimob Polda Sumut dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi.
Turut hadir juga, Kadis Perhubungan Yustin Bernard Hutapea, Kasatpol PP Benny Erickson, Kadis Kominfo Ghazali Rahman, Camat Tebing Tinggi Kota Henci Br Siregar, para Lurah di Kecamatan Tebing Tinggi Kota, PJU Polres Tebing Tinggi dan tim peliputan Diskominfo. ( Red )
Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, bertindak sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXX (30) Tahun 2026 di halaman Gedung Balai Kota, Jalan Dr. Sutomo, Senin (27/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota membacakan amanat tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. Dengan mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”, Mendagri dalam amanatnya menegaskan bahwa otonomi daerah merupakan instrumen dalam mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh tanah air.
“Tema Otonomi Daerah yang kita usung pada tahun ini mengandung makna yang melambangkan kemandirian dan tanggungjawab daerah dalam mengelola potensi lokal, untuk secara bersama-sama mewujudkan Asta Cita yang mempresentasikan harapan bangsa Indonesia dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar wali kota saat membacakan amanat tersebut.
Meski telah berjalan selama tiga dekade, tantangan besar masih membayangi pelaksanaan otonomi daerah. Beberapa poin penting yang disoroti antara lain, belum optimalnya integrasi perencanaan dan penganggaran, birokrasi yang belum sepenuhnya berorientasi pada hasil, dan tingginya ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat.
Lebih lanjut ujar Wali Kota, bahwa sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah, menjadi kunci utama dalam keberhasilan pembangunan nasional. Sinkronisasi tersebut, lanjut Wali Kota, dapat diwujudkan melalui beberapa langkah strategis, antara lain dengan integrasi perencanaan dan penganggaran nasional dan daerah, reformasi birokrasi berbasis hasil yang diperkuat dengan digitalisasi terintegrasi dan inovasi daerah, penguatan kemandirian fiskal daerah, kolaborasi antar daerah, fokus pada layanan dasar dan pengentasan ketimpangan, serta penguatan stabilitas dan ketahanan daerah.
“Capaian pelaksanaan otonomi daerah di usia ke-30 tahun ini menjadi pijakan untuk terus mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik di tengah-tengah tantangan dan dinamika yang ada,” pungkas Wali Kota.
Rangkaian upacara ditutup dengan pembacaan sejarah singkat Hari Otonomi Daerah dan sesi foto bersama.
Turut hadir dalam upacara tersebut jajaran Forkopimda, diantaranya Ketua DPRD Tebing Tinggi Sakti Khadaffi Nasution, Wakapolres Kompol Rudi Syahputra, Kasi Intelijen Kejari Sai Sintong Purba, serta Pabung 0204/DS Kapt. Inf. PM Simanjuntak.
Hadir pula para Asisten, Staf Ahli, jajaran Kepala OPD, Camat, Lurah, serta perwakilan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi. ( Red )
Kasus penculikan terhadap seorang balita berusia 3 tahun di Dusun Rahayu, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang terjadi pada Kamis (24/4/2026), menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat. Dalam peristiwa tersebut, dua pria berinisial MNR (46) dan H (43) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah sempat diamuk massa.
Pelaku diketahui membawa korban dengan modus bujuk rayu, bahkan diduga menggunakan iming-iming makanan agar korban mau mengikuti mereka. Beruntung, korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat dan telah mendapatkan pemeriksaan medis. Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi peristiwa ini, Junaidi Malik selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan alarm keras atas lemahnya sistem perlindungan anak di tingkat keluarga dan lingkungan sosial.
“Ini peringatan nyata bagi kita semua. Anak bisa menjadi korban bukan hanya di tempat jauh, tetapi justru di sekitar rumahnya sendiri. Artinya, pengawasan kita masih lemah,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa keluarga harus menjadi benteng utama perlindungan anak, dengan meningkatkan kewaspadaan, membangun komunikasi yang kuat dengan anak, serta tidak lengah terhadap lingkungan sekitar.
Di sisi lain, masyarakat juga dituntut lebih peduli dan responsif terhadap situasi mencurigakan di sekitarnya.
“Modus yang digunakan pelaku sangat sederhana dengan bujuk rayu. Ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan kita. Maka, perlindungan anak tidak bisa hanya reaktif setelah kejadian, tetapi harus dimulai dari pencegahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan anak berbasis komunitas hingga ke tingkat desa, termasuk edukasi berkelanjutan kepada orang tua dan masyarakat.
Kasus ini menjadi bukti bahwa ancaman terhadap anak masih nyata dan dekat. Tanpa keterlibatan aktif keluarga dan lingkungan sosial, anak-anak akan tetap berada dalam posisi rentan. Karena itu, momentum ini harus dijadikan titik balik untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat, menyeluruh, dan berkelanjutan. ( Sur )
Dunia hukum dan kebebasan pers di Indonesia kembali diguncang oleh kasus yang menimpa Wartawan Amir Asnawi, yang kini menjadi sorotan publik setelah proses hukum terhadapnya dinilai cacat prosedur dan batal demi hukum. Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA pada Jumat, 24 April 2026, menjadi titik krusial dalam perjuangan menegakkan keadilan bagi jurnalis yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Kuasa hukum Amir, Advokat Rikha Permatasari, dalam kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap kliennya telah melanggar prinsip dasar hukum pidana. “Penangkapan dilakukan pada 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026. Artinya, penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana,” tegas Rikha kepada media usai persidangan, Jumat (24-04-2026).
Ia menambahkan bahwa tindakan aparat tersebut bertentangan dengan asas legalitas, due process of law, dan fair trial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan. Semua tindakan, termasuk penahanan, adalah produk hukum yang tidak sah,” ujarnya.
Kriminalisasi terhadap Wartawan*
Amir Asnawi diketahui merupakan wartawan aktif yang tengah menulis laporan investigatif mengenai dugaan penyimpangan dalam program rehabilitasi narkoba. Namun, pemberitaan bukan diselesaikan melalui mekanisme pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, aparat justru menggunakan pendekatan pidana.
Padahal, sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai langkah utama. “Tindakan aparat ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia,” jelas Rikha dengan egas.
Dalam persidangan, Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum, selaku ahli hukum, menegaskan bahwa penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga menekankan bahwa perkara yang melibatkan wartawan harus tunduk pada prinsip lex specialis hukum pers, bukan hukum pidana umum.
Indikasi Rekayasa dan Pelanggaran Profesionalitas
Kuasa hukum Amir juga mengungkap adanya indikasi kuat rekayasa dalam peristiwa penangkapan yang disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT). Bukti-bukti yang diajukan menunjukkan adanya pengkondisian dan manipulasi fakta oleh aparat. “Ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas dan objektivitas penegakan hukum dalam perkara ini,” kata Rikha.
Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta majelis hakim untuk:
1. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Amir Asnawi.
2. Menyatakan seluruh proses penyidikan tidak sah.
3. Memerintahkan penghentian penyidikan.
4. Memulihkan nama baik dan hak-hak Amir sebagai wartawan.
Wilson Lalengke: Hentikan Pembajakan Hukum terhadap Jurnalis*
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan aparat yang dianggap telah membajak hukum dan mengkriminalisasi jurnalis. “Saya berdiri tegak bersama Amir Asnawi dan tim kuasa hukumnya. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penghinaan terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia,” tegas tokoh pers nasional yang dikenal luas sebagai pembela kebebasan pers di Indonesia, Jumat, 24 April 2026.
Ia menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan wajah buram penegakan hukum di Indonesia. “Ketika wartawan yang menjalankan tugas kontrol sosial justru ditangkap tanpa dasar hukum, maka kita sedang menyaksikan kematian moral aparat penegak hukum. Polisi yang seharusnya melindungi rakyat kini justru menjadi alat penindasan,” ujar aktivis HAM internasional itu dengan nada keras.
Wilson Lalengke juga menyerukan agar Presiden dan Kapolri segera turun tangan. “Hentikan pembajakan hukum terhadap jurnalis. Jangan biarkan aparat mempermainkan hukum demi kepentingan segelintir orang. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan siapa pun yang merusaknya adalah musuh bangsa,” sebutnya tegas.
Refleksi Filosofis dan Pancasila*
Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan filosofi keadilan. Plato (428–347 SM) dalam The Republic menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni antara individu dan negara. Ketika aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang, harmoni itu hancur, dan negara kehilangan jiwanya.
Immanuel Kant (1724-1804) mengajarkan bahwa hukum harus dijalankan berdasarkan prinsip moral universal. Menurutnya, tindakan yang tidak bisa dijadikan hukum umum adalah tindakan yang tidak bermoral. Penangkapan tanpa dasar hukum jelas melanggar prinsip moral universal keadilan.
Nilai-nilai Pancasila pun seolah diabaikan. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah diinjak-injak oleh perilaku aparat yang mempermainkan hukum. Pancasila bukan sekadar simbol, tetapi pedoman moral yang seharusnya menjadi dasar setiap tindakan hukum di negeri ini.
Ujian bagi Penegakan Hukum Indonesia
Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya tentang satu orang wartawan, tetapi tentang prinsip besar penegakan hukum di Indonesia. “Ini adalah ujian bagi peradilan kita. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil. “Keadilan harus ditegakkan, dan wartawan Amir harus segera dibebaskan. Ini bukan hanya soal individu, tetapi soal marwah hukum dan kebebasan pers di Indonesia,” pungkas Rikha.
Kasus kriminalisasi terhadap wartawan Amir Asnawi adalah tamparan keras bagi penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Penangkapan tanpa dasar hukum, pelanggaran asas legalitas, dan pengabaian mekanisme pers menunjukkan betapa rapuhnya sistem hukum kita.
Dengan dukungan tegas dari Wilson Lalengke dan tim kuasa hukum, perjuangan ini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Sebagaimana kata Aristoteles (384-322 SM), “Keadilan adalah kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat.” Tanpa keadilan, bangsa ini hanya akan menjadi panggung bagi mereka yang memperjualbelikan hukum dan menindas kebenaran. (TIM/Red)
Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi secara resmi melepas keberangkatan rombongan jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Anjungan Sri Mersing, Lapangan Merdeka, Jalan Dr. Sutomo, Jumat (24/4/2026).
Sebanyak 82 orang yang terdiri dari 81 jemaah haji dan satu orang Petugas Haji Daerah (PHD) diberangkatkan menuju Asrama Haji Medan sebelum bertolak ke Tanah Suci. Prosesi pelepasan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, yang hadir mewakili Wali Kota Tebing Tinggi.
Dalam arahannya, Sekdako Erwin Suheri Damanik menekankan pentingnya bagi para jemaah untuk menjaga kesehatan fisik dan mental selama menjalankan ibadah. Ia juga berpesan agar para jemaah senantiasa menjaga kekompakan dan nama baik daerah serta keluarga.
“Jaga nama baik Kota Tebing Tinggi, nama kaum muslimin, muslimat dan menjaga nama keluarga dengan tetap menjaga kekompakan dan kesehatan. Selain dari itu, masing-masing melakukan pengecekan seluruh obat, kondisi kesehatan, seluruh hal-hal yang nanti akan dilakukan secara protokoler,” ujar Sekdako.
Selain itu, Sekdako berharap kepada para jemaah haji agar mendoakan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat, sesuai dengan harapan, visi misi Kota Tebing Tinggi. Sekdako juga menyampaikan permohonan maaf dari Wali Kota yang tidak dapat hadir langsung karena harus memenuhi undangan dinas dari Mendagri di Jakarta.
“Semoga bapak, ibu menjadi haji mabrur dan hajjah mabrurah. Mari bangun Kota Tebing Tinggi, mari bangun ukhuwah Islamiyah. Bapak Wali Kota sangat berkeinginan hati untuk hadir langsung, namun karena besok ada kegiatan seluruh Kepala Daerah dan Sekda untuk memenuhi undangan Mendagri, maka mulai hari ini di Jakarta. Beliau menyampaikan salam, kembali menjadi haji mabrur, bangun bersama Kota Tebing Tinggi,” kata Sekdako.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh, Naila Betty, menjelaskan bahwa jemaah asal Tebing Tinggi tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 04 Embarkasi Medan. Mereka akan bergabung dengan jemaah dari Kabupaten Batu Bara, Langkat, Dairi, Karo, dan Kota Gunung Sitoli dengan total 360 orang dalam satu kloter, yang terdiri dari 354 orang jemaah dan 6 petugas kloter.
“Jemaah dijadwalkan memasuki Asrama Haji Medan hari ini pukul 13.05 WIB, selanjutnya akan memasuki aula penerimaan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan, pembagian paspor, kartu nusuk, gelang serta living cost sebesar 750 SAR,” terang Naila.
Rombongan dijadwalkan terbang melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Sabtu (25/4) pukul 13.05 WIB menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 3104, dan diperkirakan tiba di Bandara King Abdul Aziz, Madinah, pada hari yang sama pukul 18.00 waktu setempat.
Acara pelepasan ditandai dengan penyerahan bendera pataka kepada ketua rombongan dan sesi foto bersama.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Tebing Tinggi Sakti Khadaffi Nasution, Wakapolres Kompol Rudy Syahputra, Pabung 0204/DS Kapten Inf. PM Simanjuntak, perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan kantor Kementerian Agama, jajaran pejabat Pemko Tebing Tinggi, seperti para asisten, kepala OPD, Camat, Kabag, Lurah atau mewakili, serta para tokoh agama, tokoh masyarakat, tamu undangan dan keluarga dari jemaah haji dan tim peliputan Diskominfo. ( Red )
Keterngan Gambar – Ilustrasi Penagkapan di Jlan Tol
Deli Serdang, gnewstv.id
Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menyergap sebuah mobil Toyota Avanza putih yang membawa puluhan kilogram sabu dan Sejumlah jenis narkoba lainnya di pintu keluar Tol Lubuk Pakam.
Penangkapan ini merupakan hasil pembuntutan intensif yang dilakukan petugas sejak kendaraan tersebut bergerak dari Tanjung Balai, masuk melalui Tol Kisaran, hingga akhirnya dilakukan penyergapan di kawasan Tol Lubuk Pakam.
Didalam kendaraan, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Barang bukti yang disita tidak hanya sabu dalam jumlah puluhan kilogram, tetapi juga berbagai jenis narkotika lain seperti Heppy Water, pod vaping, serta ekstasi dalam jumlah besar.
Menariknya, sabu tersebut dikemas rapi dengan kemasan bergambar durian untuk mengelabui petugas.
Kapolresta Deli Serdang, KBP. Hendria Lesmana, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Fery Kusnadi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pemasok maupun pengedar narkoba.
“Para pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional. Kami menemukan setidaknya empat jenis narkoba berbeda dari tangan ketiga pelaku,” ujar Kompol Fery Kusnadi. Kamis (23/4/2026).
Dalam operasi ini, polisi menerapkan metode takedown di titik kemacetan, yakni di pintu tol. Teknik ini memanfaatkan kondisi kendaraan yang berhenti statis untuk melakukan penyergapan cepat oleh personel taktis, sehingga meminimalkan risiko kejar-kejaran berkecepatan tinggi yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Berdasarkan informasi awal, narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, khususnya di sekitar Lubuk Pakam sekitarnya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkapkan identitas lengkap para pelaku, termasuk rincian pasti jumlah sabu dan ekstasi yang diamankan. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, dan aparat penegak hukum terus meningkatkan strategi untuk memberantasnya hingga ke akar jaringan.(Sur)