Beranda blog Halaman 5

LPA DELI SERDANG DESAK PRESIDEN COPOT KETUA KOMNAS PEREMPUAN: JANGAN SAKITI PERASAAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL ANAK

0

DELI SERDANG, gnewstv.id 

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencopot Ketua Komnas Perempuan menyusul pernyataan penolakan hukuman kebiri terhadap tersangka rudapaksa puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menilai pernyataan tersebut telah melukai rasa keadilan publik dan mencederai semangat perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual.

“Kami meminta Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo segera mengevaluasi dan mencopot Ketua Komnas Perempuan apabila benar lembaga tersebut lebih menunjukkan keberpihakan kepada pelaku dibanding penderitaan anak-anak korban kekerasan seksual,” tegas Junaidi Malik, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, seluruh lembaga negara seharusnya berdiri menjadi Garda terdepan membela korban, bukan justru membangun opini yang dinilai melemahkan efek jera terhadap predator seksual anak.

“Anak-anak korban rudapaksa ini hidup dengan trauma panjang, ketakutan, kehilangan rasa aman, bahkan masa depan mereka bisa hancur. Sangat tidak pantas jika di tengah penderitaan itu justru muncul narasi penolakan hukuman berat terhadap pelaku,” ujarnya.

LPA Deli Serdang menegaskan bahwa hukuman kebiri kimia telah diatur dalam ketentuan hukum di Indonesia sebagai langkah luar biasa menghadapi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap anak.

“Kalau negara mulai ragu memberikan hukuman tegas kepada predator seksual anak, maka sesungguhnya negara sedang mengirim pesan buruk bahwa keselamatan anak bukan prioritas utama,” lanjut Junaidi Malik.

Ia juga menyoroti bahwa kasus dugaan rudapaksa tersebut terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman dan bermartabat bagi anak-anak.

“Ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan penghancuran masa depan generasi bangsa. Karena itu, negara harus hadir dengan sikap keras, tegas dan tanpa kompromi,” katanya.

LPA Deli Serdang meminta seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat sipil untuk bersatu memperkuat perlindungan anak serta memastikan korban mendapatkan pemulihan dan keadilan secara maksimal.

“Jangan sampai publik melihat adanya ketimpangan empati, di mana pelaku lebih ramai dibela sementara korban perlahan dilupakan. Negara harus berpihak tegas kepada anak-anak Indonesia, bukan kepada predator seksual anak” tutup Junaidi Malik. (Sur)

Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor 

0

Tanjung Morawa, gnewstv.id 

Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau percobaan pencurian sepeda motor di Dusun II Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (12/5/2026) sore.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M.N. (19) dan D.Z. (34), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya diamankan warga setelah aksinya diketahui oleh korban saat hendak membawa kabur sepeda motor milik keluarga korban.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH., MH., didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban, Subur Butar-Butar (70), sedang berada di dalam rumah dan berniat keluar ke teras untuk merokok.

Setibanya di teras rumah, korban melihat pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka dan mendapati salah satu pelaku sedang menggeser sepeda motor Honda Revo Fit BK 4620 ML warna hitam milik anak korban keluar dari halaman rumah.

Melihat kejadian tersebut, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga dengan meneriakkan “Mau maling kau ya”. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian datang dan bersama-sama mengamankan kedua pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Mendapat informasi dari masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, SH., langsung menuju lokasi dan membawa kedua terduga pelaku ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit BK 4620 ML warna hitam milik korban, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta. Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf (g) Jo Pasal 17 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau percobaan pencurian.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi respon cepat warga yang turut membantu menggagalkan aksi pelaku. Polresta Deli Serdang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Kapolresta.(Sur)

Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Keberanian Guru Mengaji Lawan Narkoba di Deli Serdang

0

Pantai Labu, gnewstv.id 

Keberanian seorang guru mengaji asal Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, dalam menyuarakan perlawanan terhadap peredaran narkoba yng sempat viral di media sosial mendapat perhatian dan apresiasi dari Komnas Perlindungan Anak.

Guru mengaji tersebut, Halimatu Sakdiah, dinilai memiliki kepedulian besar terhadap masa depan generasi muda di lingkungannya setelah berani bersuara atas keresahan masyarakat terhadap ancaman narkoba yang dinilai merusak lingkungan sosial dan mengancam anak-anak desa.

Atas dedikasi dan keberaniannya tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi terhadap perjuangannya melindungi anak-anak dari bahaya narkotika.

Ketum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait menyampaikan bahwa keberanian Halimatu Sakdiah merupakan contoh nyata keterlibatan masyarakat dalam gerakan perlindungan anak.

“Ibu Halimatu Sakdiah menunjukkan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh masyarakat. Keberaniannya patut menjadi inspirasi,” ujarnya.

Menurutnya, ancaman narkoba saat ini menjadi persoalan serius yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda apabila tidak ditangani secara bersama-sama.

Sebagai guru mengaji, Halimatu Sakdiah sehari-hari membina anak-anak dan remaja melalui pendidikan agama. Namun di tengah aktivitasnya tersebut, ia mengaku prihatin melihat ancaman narkoba yang mulai meresahkan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

“Saya hanya ingin anak-anak di desa ini tetap memiliki masa depan yang baik. Jangan sampai mereka menjadi korban narkoba,” ungkap Halimatu Sakdiah.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak juga menyampaikan pesan keras kepada aparat penegak hukum agar serius memberantas peredaran narkoba yang merusak lingkungan masyarakat.

“Kami berharap Polresta Deli Serdang dapat bertindak cepat, tegas, dan menyeluruh terhadap segala bentuk peredaran narkoba yang mengancam keselamatan anak-anak. Jangan biarkan masyarakat kecil berjuang sendirian menghadapi ancaman narkotika,” tegas Agustinus Sirait.

Tak hanya itu, Agustinus Sirait juga menuntut tanggung jawab serius dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat terkait bahaya narkoba yang mengancam generasi muda.

“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak boleh hanya hadir dalam seremoni dan slogan perlindungan anak. Keselamatan anak-anak harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Jika seorang guru mengaji sampai harus berdiri sendiri melawan narkoba demi menyelamatkan anak-anak desa, maka ini menjadi alarm keras bagi semua pihak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya melalui program administratif, tetapi membutuhkan keberpihakan nyata kepada masyarakat yang berani melawan kerusakan sosial.

“Anak-anak Deli Serdang tidak boleh tumbuh dalam ketakutan akibat narkoba. Pemerintah daerah harus turun langsung, memperkuat pengawasan, pemberdayaan masyarakat, dan memastikan lingkungan anak benar-benar aman dari peredaran narkotika,” tambahnya.

Komnas Perlindungan Anak menilai keberanian masyarakat seperti Halimatu Sakdiah harus mendapat dukungan dan perlindungan agar gerakan sosial melindungi anak dari bahaya narkoba dapat terus tumbuh di tengah masyarakat.

Penghargaan tersebut menjadi simbol penghormatan atas keberanian seorang guru mengaji dari desa kecil di Pantai Labu yang memilih berdiri melawan ketakutan demi menjaga masa depan generasi muda di desanya.( Sur )

LPA Deli Serdang Audiensi dengan Kapolresta Deli Serdang Kombes. Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, Perkuat Sinergi Perlindungan Anak

0

Deli Serdang, gnewstv.id

Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang melakukan audiensi dengan Kombes. Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si di Mako Polresta Deli Serdang, Selasa (12/05/2026).

Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat sinergitas perlindungan anak sekaligus menyampaikan undangan resmi pelantikan pengurus LPA Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang dalam audiensi tersebut didampingi Kasat Intelkam Kompol Polin Benhod Damanik, S.H. Sementara dari pihak LPA hadir Ketua Junaidi Malik, S.H, didampingi Sekretaris Jendrial Siregar, S.H serta Ketua Panitia Pelantikan Amirul Khair.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H menyampaikan harapan agar Polresta Deli Serdang terus menjadi mitra strategis dalam upaya perlindungan anak, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penguatan edukasi hukum di tengah masyarakat.

Junaidi juga secara langsung menyampaikan permohonan kesediaan Kapolresta Deli Serdang untuk menghadiri kegiatan pelantikan pengurus LPA Kabupaten Deli Serdang yang akan digelar Rabu 12/05/2026 di Wisma Kurnia Desa Tumpatan Nibung.

“Kami berharap kolaborasi antara LPA dan Polresta Deli Serdang dapat terus diperkuat, karena perlindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk aparat penegak hukum,” ujar Junaidi.

Audiensi berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal mempererat koordinasi lintas lembaga dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak kepada kepentingan terbaik bagi anak di Kabupaten Deli Serdang.(Sur)

PAW Kades Pantai Labu Baru Disorot, Pengamat Nilai Pencalonan Istri PJ Kepala Desa Rawan Konflik Kepentingan

0

Deli Serdang, gnewstv.id 

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 mulai menjadi perhatian publik. 

Sorotan muncul setelah Jamilah, istri dari Penjabat (PJ) Kepala Desa Azwar, akan mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa dalam kontestasi tersebut.

Pengamat kebijakan publik, Dr. (cand) Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., M.H., menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius dan dapat mencederai prinsip netralitas pemerintahan desa apabila tidak diawasi secara ketat.

“Secara hukum formal memang tidak ada larangan bagi istri PJ Kepala Desa untuk maju dalam PAW sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Namun persoalannya bukan semata soal boleh atau tidak, melainkan bagaimana menjaga proses demokrasi tetap bersih, netral, dan bebas dari pengaruh kekuasaan,” tegas Ilham, Minggu (10/5/2026).

Azwar diketahui merupakan ASN dari Kantor Camat Pantai Labu yang ditunjuk sebagai PJ Kepala Desa Pantai Labu Baru sejak Februari 2026. Dalam posisinya sebagai pejabat aktif yang memegang kendali administratif pemerintahan desa, menurut Ilham, kondisi tersebut sangat rentan memunculkan persepsi publik mengenai keberpihakan dan pengondisian politik.

“Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin proses PAW bisa benar-benar independen ketika suami dari salah satu calon masih menjabat sebagai PJ Kepala Desa dan memiliki pengaruh langsung terhadap tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik politik desa, pengaruh kekuasaan tidak selalu dilakukan secara terang-terangan. Dugaan intervensi dapat terjadi melalui pendekatan terhadap perangkat desa, pengaruh sosial kepada pemegang hak pilih, hingga pengondisian situasi politik yang menguntungkan pihak tertentu.

“Intervensi dalam kontestasi desa sering bergerak secara halus dan sulit dibuktikan secara langsung. Karena itu pengawasan dari pemerintah daerah dan masyarakat menjadi sangat penting agar proses PAW tidak berubah menjadi arena konsolidasi kekuasaan,” katanya.

Ilham juga mengingatkan bahwa ASN wajib menjaga netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Oleh sebab itu, segala bentuk dugaan keberpihakan aparatur pemerintahan desa dalam proses PAW harus menjadi perhatian serius.

“Kalau sampai ada penggunaan pengaruh jabatan, mobilisasi dukungan, atau pemanfaatan fasilitas pemerintahan untuk kepentingan politik keluarga, maka itu tidak lagi sekadar persoalan etik, tetapi sudah masuk wilayah penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak kecamatan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan PAW di Desa Pantai Labu Baru yang akan berlangsung Juni mendatang.

“Jangan sampai demokrasi desa kehilangan marwah hanya karena kekuasaan tidak mampu menjaga jarak dengan kepentingan politik keluarga. Desa bukan ruang untuk melanggengkan pengaruh kekuasaan,” pungkas Ilham.(Sur)

Oknum Jaksa Kejari Karo Diduga Kembali Berulah, Dua Terdakwa Pengeroyokan Dituntut 2 Bulan dari Dakwaan 5 Tahun Buat Kecewa Korban

0

Karo, gnewstv.id 

Setelah jadi sorotan publik kasus Amsal Sitepu Dugaan Kasus Korupsi Video Profil Desa yang sempat ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan divonis penjara hingga akhirnya bebas dari jeratan hukum di Pengadilan Tipikor di PN Medan pada Beberapa bulan lalu, namun kini Oknum Jaksa Kejari Karo diduga kembali berulah.

Pasalnya dua terdakwa masing-masing 

JAB (Laki – laki berusia 19 tahun) dan ibunya RBT yang melakukan pengeroyokan Terhadap Ibu Teringani Br Sembiring dengan nomor Perkara Pidana No. 38/Pid.B/2026/Pan Kbj hanya dituntut 2 bulan penjara dari dakwaan pertama Pasal 262 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara Pada Dakwaan kedua Pasal 466 dengan ancaman hukunan 2,6 tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Randa Morgan Tarigan, S.H 

Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 JPU atas nama Randa Morgan Tarigan, S.H telah menuntut kedua Terdakwa dengan Pasal 262 ayat (1) sebagaimana Dakwaan Pertama.

Namun dalam tuntutannya JPU atas nama Randa Morgan Tarigan, S.H menuntut Kedua Terdakwa dengan Tuntutan hanya 2 bulan penjara saja. Dengan pertimbangan bahwa terdakwa dan korban masih memiliki hubungan saudara.

Hal ini menjadi sorotan tajam dari kauasa hukum korban, Jemis AG Bangun SH dan Gabriel Purba SH dari Kantor Hukum Jems Bangun SH dan Patners, usai persidang lanjutan agenda Pledoi dari terdakwa, pada Rabu (6/4/2026) kemarin.

kedua terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi mengaku bersalah dan minta maaf kepada majelis hakim serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.

Padahal menurut Kuasa Hukum dari Korban kasus pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka disekujur tubuh.

Bahkan menurut James berdasarkan bukti Visum dan Keterangan Saksi – saksi-saksi Kedua Terdakwa telah terbukti melakukan Pengeroyokan kepada Korban, mulai dari depan rumah korban hingga diseret hingga ke pinggir jalan.

James menegaskan Hakim juga sudah menyarankan dan mengarahkan agar kedua terdakwa menjumpai Korban dan meminta maff kepada korban, namun perintah Majelis Hakim sampai saat ini tidak dilakukan oleh kedua terdakwa.

“Kedua Terdakwa sampai saat ini tidak ada menjumpai dan tidak ada meminta maaf kepada Korban, artinya kedua terdakwa sama sekali tidak mempunyai itikad baik,”ujarnya 

Perkara tersebut menurut kuasa hukum korban, sampai saat ini tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan,  karena Kedua Terdakwa sampai saat ini tidak pernah menemui atau tidak ada meminta maaf kepada korban.

“Hal ini sangat kami sesalkan karena kedua terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada korban meski di persidangan telah mengaku bersalah,’timpal Gabriel Purba SH seraya berharap majelis PN Kabanjahe dapat menjatuhkan vonis yang adil terhadap kedua terdakwa.

“Apalagi dalam KUHAP yang baru tidak ada larangan bagi hakim menjatuhkan vonis melebihi tuntutan atau dakwaan jaksa,”timpal Jemis AG Bangun SH.

Diceritakan,peristiwa pengeroyokan terhadap Teringani br Sembiring terjadi pada Juli 2025 di Desa Lepar Samura,Tiga Panah.

Hasil visum dari RS Kabanjahe korban mengalami luka lecet, luka memar pada kepala bagian belakang,luka gores 7 Cm pada lengan kanan , luka memar 10 Cm pada paha kanan dan luka memar pada paha kiri sepanjang 12 Cm.

Lalu korban membuat laporan ke Polres Karo dan kini perkaranya telah disidangkan di PN Kabanjahe.

Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon,Rabu (6/5/2026) Kajari Karo Edmon Novvery Purba mengaku belum mengetahui tentang kasus ini.Ia mengatakan masalah tuntutan JPU tersebut akan menjadi atensinya selaku Kajari Karo yang baru.

Seperti diketahui Edmon Novvery Purba baru saja dilantik oleh Kajati Sumut Muhibuddin menjadi Kajari Karo pada Selasa 5 Mei 2026.(Sur)

SEPTI PUTRI SITOHANG Siap Membangun Desa Yang Bersih, Adil, dan Berpihak Kepada Seluruh Masyarakat Tanpa Membeda-bedakan Suku, Agama, Maupun Golongan

0

Pagar Merbau, gnewstv.id – Jelang Pemilihan Kepala Desa sejumlah Desa Se Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Salah satu Calon Kepala Desa Sidoharjo I Jati Baru Nomor Urut 3, Septi Putri Sitohang, SKM., M.Kes, mulai mencari dukungan dari masyarakat desanya dan menegaskan komitmennya untuk membangun desa yang bersih, adil, dan berpihak kepada seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan suku, agama, maupun golongan.

Dengan mengusung semangat “Maju Bersama Rakyat”, Septi Putri hadir membawa harapan baru bagi masyarakat yang menginginkan pemerintahan desa yang jujur, transparan, dan benar-benar bekerja untuk rakyat.

Tidak hanya hadir melalui visi dan program, Septi Putri juga menunjukkan kepeduliannya secara nyata di tengah masyarakat. Dalam berbagai kesempatan, ia turut terlibat langsung dalam kegiatan gotong royong bersama warga, mulai dari membersihkan lingkungan, memperbaiki fasilitas umum, hingga mendengarkan langsung keluhan dan kebutuhan masyarakat.

Bagi Septi Putri, gotong royong bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi simbol kebersamaan dan kepedulian sosial yang harus terus hidup di tengah masyarakat desa.

“Pemimpin bukan hanya datang saat meminta dukungan. Pemimpin harus hadir ketika masyarakat bekerja, ketika warga membutuhkan perhatian, dan ketika desa memerlukan solusi,” tegas Septi Putri.

Menurutnya, pembangunan desa tidak cukup hanya dengan janji, tetapi harus diwujudkan melalui kerja nyata yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung, mulai dari pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi warga, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan nilai budaya dan kerukunan antar umat.

Septi Putri juga menyoroti pentingnya menghadirkan pemerintahan desa yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia menilai, kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus dijaga dengan kejujuran dan keberanian mengambil keputusan demi kepentingan rakyat.

Dalam visi yang diusungnya, Septi Putri ingin mewujudkan Desa Sidoharjo I Jati Baru yang maju dan demokratis, bersih dalam tata kelola pemerintahan, sejahtera secara ekonomi, serta bermartabat dalam kehidupan sosial dan budaya.

Pesan persatuan juga menjadi bagian penting dari perjuangannya. Melalui semangat kebhinekaan dan kebersamaan, Septi Putri mengajak seluruh masyarakat menjaga persaudaraan dan memperkuat budaya saling membantu antar warga.

“Perbedaan bukan alasan untuk terpecah. Justru dari keberagaman itulah kekuatan desa ini lahir. Mari bergandengan tangan, bersatu dalam kebhinekaan, dan maju bersama untuk desa yang lebih sejahtera,” ujarnya.

Dukungan masyarakat disebut terus mengalir karena banyak warga menginginkan perubahan yang lebih nyata, pelayanan yang lebih manusiawi, serta pemimpin desa yang dekat dengan rakyat dan mau turun langsung ke lapangan.

Dengan tagline “Bersatu Dalam Kebhinekaan, Maju Bersama Untuk Desa Sejahtera”, Septi Putri optimistis mampu membawa energi baru bagi masa depan Desa Sidoharjo I Jati Baru.

Masyarakat pun diajak menggunakan hak pilihnya dengan bijak demi menentukan arah pembangunan desa ke depan. (Sur)

BUKA PELAYANAN MOP 2026, WALI KOTA TEBING TINGGI TARGETKAN RAIH KEMBALI KEJAYAAN IKON KB PRIA

0

TEBING TINGGI -gnewstv.id 

Pemerintah Kota Tebing Tinggi berkomitmen mengulang masa kejayaan sebagai ikon program Keluarga Berencana (KB) Pria. Hal ini ditegaskan Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, saat membuka kegiatan Pelayanan MOP (Metode Operasi Pria) Tahun 2026 di Aula RSUD dr. H. Kumpulan Pane, Rabu (06/05/2026).

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa program KB telah terbukti efektif menekan angka kelahiran dan laju pertumbuhan penduduk. Lebih dari itu, program ini dinilai berhasil mentransformasi pandangan masyarakat mengenai pentingnya nilai sebuah keluarga, kesejahteraan dan ketahanan keluarga.

Wali Kota mengenang kembali pencapaian historis di mana pada tahun 2006 silam, Kota Tebing Tinggi pernah menjadi ikon untuk pelaksanaan MOP.

“Hal ini semoga menjadi motivasi kepada kita untuk membangkitkan semangat dalam meraih penghargaan dan mengulang kesuksesan kita pada masa yang lalu. Dan pada tahun 2025, Kota Tebing Tinggi mendapat penghargaan kelompok KB Pria Terbaik III tingkat Sumatera Utara,” ujar Wali Kota.

Apresiasi khusus juga disampaikan kepada para akseptor yang secara sukarela berpartisipasi. Wali Kota berharap mereka dapat menjadi motivator bagi pria lainnya di Kota Tebing Tinggi untuk tidak ragu ikut serta dalam program serupa di masa mendatang. Kepada pihak RSUD dr. H. Kumpulan Pane, Wali Kota menginstruksikan agar memberikan pelayanan medis terbaik dan maksimal bagi seluruh peserta.

“Kepada pihak RS Kumpulan Pane, saya mengucapkan terima kasih karena telah ikut memfasilitasi kegiatan ini. Berilah pelayanan yang terbaik kepada calon akseptor yang berpartisipasi mensukseskan program ini,” kata Wali Kota.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB), Dedi Parulian Siagian, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merujuk pada UU No. 52 Tahun 2009 serta Rencana Kerja Dinas PPKB 2026.

Selain untuk meningkatkan partisipasi pria dalam ber-KB secara gratis dan berkualitas, momentum ini juga digelar dalam rangka memperingati HUT Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke-75 tahun 2026.

“Tercatat sebanyak 40 akseptor mengikuti program MOP dan 25 akseptor mengikuti Metode Operasi Wanita (MOW). Sasarannya adalah Pasangan Usia Subur (PUS),” jelas Kadis PPKB.

Kadis PPKB juga menambahkan bahwa pelaksanaan Kontap MOW dijadwalkan berlangsung pada Kamis (07/05) esok hari mulai pukul 07.00 WIB. Ia juga menghimbau agar para akseptor dapat hadir dalam keadaan berpuasa.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada para akseptor dan sesi foto bersama. Turut hadir dalam acara ini Sekdako Erwin Suheri Damanik, Kadis Kesehatan dr. Fitri Sari Saragih, Kadis PUPR Tora Daeng Masaro, Kadis Pendidikan Muhammad Deni Saragih, Ketua IBI Kota Tebing Tinggi Asrinab, serta jajaran Camat atau yang mewakili. ( Red ) 

Polresta Deli Serdang Renovasi Jembatan Gantung Gunung Merlawan, Wujud Nyata Polri Untuk Masyarakat

0

Deli Serdang,gnewstv.id 

 Dalam rangka mendukung program Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto terkait pembangunan dan perbaikan infrastruktur demi keselamatan serta kesejahteraan masyarakat, Polresta Deli Serdang kembali melaksanakan kegiatan renovasi dan perawatan 

Kali ini di Jembatan Gantung Gunung Merlawan yang berada di Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, (4/5/2026) hingga Selasa, (5/5/ 2026) kemarin oleh personel Polresta Deli Serdang yang turut dibantu masyarakat sekitar sebagai bentuk sinergitas Polri bersama warga.

Jembatan gantung sepanjang kurang lebih 30 meter yang terbuat dari kabel besi tersebut merupakan akses vital penghubung antara Dusun IV Desa Talapeta dengan Dusun III Desa Hutajurung, Kecamatan STM Hilir. Setiap harinya, jembatan tersebut digunakan warga untuk membawa hasil kebun serta menjadi jalur masyarakat dalam mengantar dan menjemput anak sekolah.

Adapun perbaikan yang dilakukan meliputi pengecatan kabel besi, lantai besi, serta tembok jembatan guna mencegah korosi dan menjaga kekuatan konstruksi jembatan. Selain itu, personel juga melaksanakan pembersihan di sekitar area jembatan agar lingkungan tetap aman dan nyaman dilalui masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi mengatakan kegiatan ini menunjukkan bahwa kehadiran Polri tidak hanya dalam bidang penegakan hukum, tetapi juga hadir secara nyata di tengah masyarakat melalui aksi sosial dan kepedulian terhadap fasilitas umum yang menjadi kebutuhan warga.

“Perawatan dan renovasi jembatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya risiko warga terjatuh ke sungai akibat kondisi jembatan yang rusak, sekaligus menjaga kekokohan jembatan agar tetap layak digunakan dalam jangka panjang” pungkasnya.

Masyarakat setempat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polri, khususnya Polresta Deli Serdang, atas kepedulian dan kesediaannya memperbaiki serta merawat jembatan yang selama ini menjadi akses utama aktivitas warga.

Saat ini, proses renovasi dan perawatan Jembatan Gantung Gunung Merlawan telah selesai dilaksanakan dan jembatan kembali dapat digunakan dengan aman oleh masyarakat.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata semangat “Polri Untuk Masyarakat” dalam mendukung pembangunan daerah serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat melalui kerja nyata yang langsung dirasakan manfaatnya.(Sur)

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

0

Pemalang – gnewstv.id 

Praktik lancung “dagang perkara” kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Pemalang. Seorang ibu rumah tangga bernama Sri Tenang Asih, melaporkan adanya dugaan pemerasan sistematis yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) lintas instansi. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami korban dalam perkara narkoba yang menjerat anaknya ditaksir mencapai Rp100 juta.

Dugaan praktik mafia peradilan ini bermula saat proses penyidikan di Polres Pemalang. Berdasarkan pengakuan Sri Tenang Asih, oknum aparat kepolisian, termasuk seorang Kanit berinisial H, diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjanjikan kebebasan bagi sang anak.

Modus yang digunakan tergolong tidak lazim dan licin. Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp100 juta, yang setelah negosiasi disepakati menjadi Rp70 juta. Agar terhindar dari penerimaan uang tunai maupun transfer dan secara langsung, pelapor diperintahkan untuk membuat buku tabungan atas nama sendiri, dengan setoran uang sesuai nominal kesepakatan tersebut. Setelah buku tabungan diterbitkan pihak bank, pelapor selaku korban diminta menyerahkan buku tabungan beserta aksesnya kepada oknum aparat.

Meski uang telah berpindah tangan dengan janji rehabilitasi, janji tersebut nyatanya hanya isapan jempol. Tersangka tetap diproses hukum hingga tahap P-21 dikejaksaan dan dipindahkan ke rumah tahanan (rutan).

*Estafet Pungli: Intimidasi di Meja Hijau*

Kegetiran Sri tidak berhenti di kepolisian. Saat berkas perkara masuk ke Kejaksaan Negeri Pemalang, pungutan liar berlanjut. Oknum Jaksa berinisial A diduga meminta uang tambahan sebesar Rp50 juta.

Meski sempat menolak karena merasa tertipu di tahap awal, intimidasi oknum tersebut diduga membuat pelapor akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta demi janji keringanan hukuman. Tak hanya memeras, oknum jaksa tersebut juga dilaporkan melakukan tindakan tidak profesional, seperti memeriksa paksa tas milik pelapor dan mempertanyakan perhiasan yang dikenakannya, sebuah tindakan yang melanggar Kode Perilaku Jaksa.

Selain itu, transparansi proses hukum pun diabaikan. Keluarga tidak mendapatkan informasi jelas terkait jadwal sidang perdana, yang secara langsung menghambat hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak.

*Wilson Lalengke: “Ini Penindasan Terstruktur terhadap Rakyat Kecil”*

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan kecaman keras terhadap fenomena ini. Menurutnya, apa yang terjadi di Pemalang adalah potret buram penegakan hukum yang masih dihantui mentalitas predator.

“Apa yang dialami Ibu Sri Tenang Asih adalah bukti nyata bahwa mafia peradilan masih berurat akar. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru bertindak seperti perampok berseragam yang memanfaatkan kepanikan keluarga terdakwa. Modus menggunakan buku tabungan itu menunjukkan adanya upaya penghilangan jejak yang sangat terencana,” tegas tokoh HAM internasional itu, Sabtu, 2 Mei 2026.

Wilson Lalengke selanjutnya mendesak agar institusi Polri dan Kejaksaan tidak hanya diam melihat borok di internalnya. “Saya meminta Propam Polda Jawa Tengah dan Aswas Kejati Jawa Tengah segera turun tangan. Jangan tunggu viral baru bergerak. Oknum-oknum seperti ini yang merusak citra institusi dan menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap hukum. Jika terbukti, mereka tidak hanya harus dipecat, tapi juga diproses pidana sesuai UU Tipikor. PPWI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban,” pungkas lulusan pascasarjana bidang Etika Global dari Utrecht University tersebut.

Tindakan para oknum di Pemalang tersebut jelas-jelas melanggar sejumlah instrumen hukum. Pertama, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi. Kedua, Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dan ketiga Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Jawa Tengah. Publik kini menunggu keberanian pimpinan Polri dan Kejaksaan untuk menindak tegas anggotanya demi memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke rekan sejawat. (TIM/Red)

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy