Beranda blog Halaman 4

Hanya Persoalan Data, Hak Pendidikan Anak Tidak Boleh Terhambat, LPA Deli Serdang Minta Kemensos Lakukan Langkah Korektif

0

DELI SERDANG, gnewstv.id 

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang meminta Kementerian Sosial Republik Indonesia segera melakukan langkah korektif terhadap persoalan ketidaksesuaian data kesejahteraan sosial yang berpotensi menghambat akses anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mengikuti Program Sekolah Rakyat.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, SH pada Kamis (4/6/2026), menyusul adanya laporan masyarakat dari wilayah Kecamatan Beringin terkait calon peserta didik yang secara faktual berasal dari keluarga kurang mampu, namun mengalami kendala dalam proses seleksi karena status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) belum mencerminkan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya.

Menurut Junaidi Malik, Program Sekolah Rakyat merupakan program yang sangat baik karena bertujuan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, pelaksanaannya harus memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data.

“Anak tidak boleh menanggung akibat dari persoalan administrasi yang berada di luar kendali mereka. Prinsip yang harus dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak serta pemenuhan hak anak atas pendidikan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

LPA Deli Serdang menilai bahwa data kesejahteraan sosial harus terus diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat. Perubahan kondisi ekonomi keluarga yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari terkadang belum langsung tercermin dalam sistem pendataan, sehingga dapat berdampak terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan dan layanan sosial, termasuk pendidikan.

Karena itu, LPA Deli Serdang mendorong Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membuka ruang verifikasi faktual bagi calon peserta didik yang dinilai layak berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan Program Sekolah Rakyat benar-benar menjangkau anak-anak yang membutuhkan.

“Kami berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak anak. Jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena ketidaksesuaian data yang masih dapat diperbaiki melalui mekanisme verifikasi dan validasi,” kata Junaidi Malik.

LPA Kabupaten Deli Serdang juga mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, pemerintah desa, pendamping sosial, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal akurasi data serta memastikan setiap anak yang berhak mendapatkan akses pendidikan memperoleh kesempatan yang sama.

Menurutnya, keberhasilan Program Sekolah Rakyat tidak hanya diukur dari jumlah peserta didik yang diterima, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut mampu menjangkau anak-anak yang benar-benar membutuhkan dan menjamin terpenuhinya hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.(Sur)

TEKAN RISIKO KECELAKAAN PERLINTASAN SEBIDANG KERETA API, PEMKO TEBING TINGGI SIAPKAN LANGKAH KONKRET

0

TEBING TINGGI – gnewstv.id

Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya keselamatan masyarakat di sejumlah perlintasan sebidang kereta api. Guna meminimalkan risiko kecelakaan, Pemko Tebing Tinggi menyiapkan langkah konkret melalui tiga aspek utama, yakni penguatan regulasi, pembenahan infrastruktur, dan pendekatan sosial.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, saat memimpin Rapat Evaluasi dan Pemantapan Petugas Perlintasan Kereta Api di Kota Tebing Tinggi, Rabu (3/6/2026) bertempat di Aula Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi.

“Kami ingin memastikan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan hanya pembahasan regulasi, tetapi tindak lanjut nyata untuk meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan kereta api,” tegas Sekdako Erwin Suheri Damanik di hadapan peserta rapat.

Pada aspek regulasi, Pemko Tebing Tinggi akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Balai Teknik Perkeretaapian guna memperjelas tindak lanjut pengelolaan perlintasan sebidang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Selain itu, Pemko juga akan mendorong pembangunan pos penjagaan di sejumlah titik perlintasan yang dinilai masih membutuhkan fasilitas pendukung keselamatan.

Dari sisi infrastruktur dan personel, Sekdako mengungkapkan bahwa Pemko Tebing Tinggi saat ini telah menempatkan petugas penjaga palang kereta api di tujuh titik perlintasan sebidang. Sebagai langkah evaluasi dari keterbatasan personel sebelumnya, Pemko akan menambah jumlah petugas sehingga setiap titik dijaga oleh dua orang secara bergantian.

“Kami akan menugaskan BKPSDM untuk menambah personel sehingga setiap titik perlintasan memiliki petugas cadangan. Ini penting agar pengawasan tetap berjalan apabila salah satu petugas berhalangan,” tambah Sekdako.

Selain penguatan personel, Pemko juga akan mengupayakan dukungan dari berbagai pihak, termasuk kementerian, dunia usaha, perbankan dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu melengkapi fasilitas keselamatan petugas dan relawan, seperti seragam dan rompi reflektif maupun fasilitas pendukung lainnya.

Sementara pada aspek sosial, Sekdako menyampaikan bahwa Pemko Tebing Tinggi akan mengkaji peluang pemberian bantuan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas perkeretaapian. Kajian ini akan dilakukan bersama Dinas Sosial dan DPRD Kota Tebing Tinggi guna merumuskan regulasi daerah yang memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.

Sekdako juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas di perlintasan kereta api. Pemko akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memasang papan informasi jadwal perjalanan kereta api, meningkatkan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar rel, serta memastikan tidak ada tanaman atau bangunan yang menghalangi jarak pandang pengguna jalan.

Selain itu, Pemko juga berencana menjajaki kerja sama akademik dengan institusi pendidikan transportasi untuk menjadikan perlintasan di Tebing Tinggi sebagai objek studi keselamatan berbasis riset.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi Yustin Bernat Hutapea dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menjelaskan, saat ini telah terpasang tujuh palang perlintasan kereta api di Kota Tebing Tinggi yang berasal dari bantuan Balai Teknik Perkeretaapian dan PT Jasa Raharja. Ketujuh titik tersebut berada di Jalan Abdul Hamid, Jalan Gunung Arjuna, Jalan Gunung Semeru, Jalan Pulau Belitung, Jalan Danau Meninjau, Jalan Danau Singkarak, dan Jalan Lama.

Dalam kesempatan tersebut, Dishub juga melaporkan bahwa Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kota Tebing Tinggi untuk meninjau sejumlah titik perlintasan sebagai bagian dari program peningkatan keselamatan transportasi perkeretaapian.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Lidya, Camat Padang Hilir Melly Rahmayanti Harahap, Camat Rambutan Muhammad Hersan Koto, Camat Padang Hulu Nanda Aulia Yusuf, perwakilan PT KAI, PT Jasa Raharja, serta para lurah, kepala lingkungan, dan relawan penjaga perlintasan kereta api. ( Red ) 

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

0

Jakarta — gnewstv.id 

Dinamika di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai titik kulminasi baru menyusul keputusan pemerintah untuk mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Posisi strategis tersebut kini resmi diserahkan kepada Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Pergeseran kepemimpinan yang mendadak ini memicu gelombang diskusi hangat di ruang publik, tidak hanya terkait arah kebijakan pemenuhan gizi nasional, tetapi juga mengenai etika politik dan tata kelola birokrasi di tanah air.

Sejak melangkahkan kaki ke dalam lembaga baru ini, posisi Dadan Hindayana di pucuk pimpinan BGN memang kerap diwarnai oleh skeptisisme publik. Dua isu utama yang terus membayangi perjalanannya adalah rekam jejak hukum dan relevansi latar belakang akademis yang dimilikinya.

Keterlibatan nama Dadan dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat menjadi batu sandungan besar yang mengikis legitimasi moralnya di mata masyarakat. Di sisi lain, latar belakang pendidikan Dadan sebagai seorang ahli entomologi (ilmu yang mempelajari serangga) dinilai oleh banyak pihak tidak sejalan dengan beban kerja institusi yang secara spesifik mengelola nutrisi, gizi, dan ketahanan pangan skala makro.

*Wilson Lalengke: Sebuah Kemalangan yang Brutal*

Merespons pencopotan ini, Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke,  memberikan pandangan kritis dan tajam mengenai realitas politik yang menimpa mantan Kepala BGN tersebut. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menilai bahwa akhir dari masa jabatan Dadan merupakan sebuah skenario yang sangat memprihatinkan bagi seorang pejabat publik.

“Apa yang menimpa Dadan Hindayana adalah sebuah kemalangan yang brutal. Sejak awal pelantikannya, posisi beliau sudah rapuh karena langsung dipertanyakan oleh publik akibat keterkaitannya dengan kasus korupsi dana hibah di Halmahera Barat. Ditambah lagi dengan latar belakang akademisnya sebagai entomolog yang sama sekali tidak relevan dengan lembaga yang mengurusi masalah gizi nasional,” ujar Wilson Lalengke di Jakarta, Rabu, 03 Juni 2026.

Lebih lanjut, jurnalis senior ini menyayangkan sikap Dadan yang terkesan bertahan di tengah derasnya kritik, hingga akhirnya harus menghadapi kenyataan pahit didepak dari jabatannya demi memberikan jalan bagi bawahannya sendiri. Menurutnya, akan jauh lebih terhormat dan bijaksana bagi Dadan jika ia bersedia mengambil langkah mundur secara sukarela sebelum keputusan pencopotan ini diketuk.

“Digantikan secara paksa oleh wakilnya sendiri, Nanik S. Deyang, di dalam kultur birokrasi adalah sebuah pukulan telak bagi harga diri dan kepemimpinan seorang pejabat. Ini menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun yang menduduki jabatan publik di negeri ini agar tahu kapan harus meletakkan jabatan ketika kepercayaan publik sudah sirna,” tegas Wilson secara blak-blakan.

*Refleksi Filosofis: Kompetensi dan Etika Kekuasaan*

Secara filosofis, karut-marut penempatan posisi yang tidak sesuai dengan kompetensi ini mengingatkan kita pada konsep idealisme politik yang digagas oleh filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM). Dalam karyanya The Republic, Plato mencetuskan prinsip The Right Man on the Right Place melalui konsep Philosopher King.

Ia berargumen bahwa sebuah negara atau institusi hanya akan berjalan dengan adil dan efektif jika dipimpin oleh individu yang memiliki pengetahuan spesifik dan kompetensi yang relevan dengan bidang yang dipimpinnya. Menonjolkan keahlian serangga untuk mengurusi pemenuhan gizi manusia adalah bentuk anomali struktural yang merusak tatanan efisiensi birokrasi.

Selain masalah kompetensi, kejatuhan Dadan juga dapat dibedah melalui pemikiran filsuf eksistensialis dari Prancis, Albert Camus (1913-1960), mengenai pentingnya integritas moral dalam menghadapi kekuasaan. Dalam pandangan Camus, seorang pemegang kekuasaan yang terus bertahan di tengah hilangnya legitimasi moral (akibat isu korupsi) sedang terjebak dalam absurditas yang merusak dirinya sendiri. Pilihan untuk tidak mundur secara sukarela menunjukkan ketidakmampuan seorang pemimpin dalam membaca kehendak zaman dan etika publik.

Di bawah payung Pancasila, khususnya Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan…), hikmat dan kebijaksanaan menuntut pemerintah untuk menempatkan profesionalisme dan kebersihan rekam jejak sebagai syarat mutlak pengisian jabatan negara. Pergantian pejabat di beberapa posisi puncak diharapkan menjadi momentum bagi Badan Gizi Nasional untuk melakukan pembersihan internal, mengembalikan fokus kerja pada pemenuhan gizi rakyat, serta memulihkan marwah institusi dari bayang-bayang ketidakpercayaan publik. (TIM/Red)

PEMKO TEBING TINGGI RAIH OPINI WTP DELAPAN KALI BERTURUT-TURUT, WALI KOTA: JADIKAN MOTIVASI PEMBANGUNAN KOTA YANG LEBIH BAIK

0

TEBING TINGGI – gnewstv.id 

Di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Iman Irdian Saragih, Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi kembali mengukuhkan dedikasinya dalam tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan profesional. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Pemko Tebing Tinggi dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2018.

Predikat tertinggi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang kepada Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih dan Ketua DPRD Tebing Tinggi Sakti Khadaffi Nasution dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 se-Provinsi Sumatera Utara di Auditorium BPK Perwakilan Sumut, Medan, Jumat (29/5/2026).

Wali Kota Iman Irdian Saragih dalam sambutannya menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan cerminan dari sinergi dan integritas seluruh jajaran perangkat daerah. Ia menegaskan bahwa opini WTP merupakan standar minimal yang harus dijaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Prestasi ini harus menjadi motivasi agar ke depan kita semakin baik demi kemajuan pembangunan di Kota Tebing Tinggi. Jangan hanya dipertahankan, tetapi harus ditingkatkan,” tegas Wali Kota.

Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah kota serta stakeholder yang telah bekerja keras menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah Kota Tebing Tinggi berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu dan tepat sasaran, serta meningkatkan sistem pengendalian internal agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

“Walaupun mendapat opini WTP, bukan berarti pekerjaan sudah selesai. Masih banyak hal yang harus diperbaiki, termasuk tata kelola agar kesalahan berulang tidak terjadi lagi,” tambah Wali Kota.

Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menyampaikan apresiasi atas konsistensi Pemko Tebing Tinggi dalam menyajikan laporan keuangan yang berkualitas dan atas kerjasama yang kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Paula Henry berharap koordinasi yang telah terjalin baik dapat terus dipertahankan guna mewujudkan kemandirian fiskal daerah yang transparan.

“Terima kasih atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan. Mari kita saling mendukung demi pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” pungkasnya.

Acara penyerahan LHP kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama para kepala daerah dan Ketua DPRD dari delapan kabupaten/kota penerima LHP atas LKPD Tahun 2025.

Turut hadir mendampingi Wali Kota dalam acara penyerahan LHP tersebut, antara lain Sekdako Erwin Suheri Damanik, Inspektur Kota M. Fachri, Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, Kadis Kominfo Ghazali Rahman, serta jajaran DPRD, Inspektorat, dan BPKPD Tebing Tinggi. ( Red ) 

Setelah Disinyalir Sakses Merusak Wilayah Sepadan Sungai ,Kini Pihak Manajemen Perkebunan PTPN IV Gunung Monako Kembali Diduga Coba Ingin menghilangkan Fakta  Sejarah Situs Makam Panglima Raja Nunut, Menjadi Mitos ? 

0
Gambar 23/05/2026 Lokasi Disinyalir Situs Bersejarah Panglima Raja Nunut Purba Tondang yang diduga coba di kaburkan dan di hilangkan menjadi Mitos ( fiksi ) oleh diduga Oknum Oknum Manejemen Perusahaan Plat Merah PTPN Gunung monako,Propinsi Sumatera Utara

Gunung monako –gnewstv.id

Makam Situs bersejarah milik Opung Panglima Raja Nunut Purba tondang yang  berada,  di Desa Sibarau,Kecamatan Sipispis,Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara.

Gambar- Kerusakan Parah Daerah Sepadan Sungai Bahsombu Akibat di tanami Komudite Kelapa Sawit di duga milik PTPNusantara IV.Regional I Kebun Gunung monako,di Desa Sibarau,Kecamatan Sipispis,Kabupaten Serdang Bedagai,Propinsi – Sumatera Utara

Di duga fakta Sejarahnnya hendak di hilangkan disinyalir oleh pihak oknum” Pimpinan manajemen Perkebunan yang mengatas namakan PTPN IV regional I Kebun Gunung monako Itu, bukanya malah menjaga, dan melestarikannya, eehh..malah terkesan ingin menghilang dan melenyapkan Situs sejarah di tempat itu, hal ini terlihat Jelas dari beberapa makam yang rusak ada di tempat itu dan Plank yang terpajang di tempat itu bertuliskan PT.Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Gunung Monako NKT.6 MITOS AREA MAKAM OPUNG,PANGLIMA RAJA NUNUT PURBA TONDANG, High Conservation Value. NKT ( Nilai Konservasi Tinggi ).

Gambar- Diduga Area makam Situs Bersejarah yang tidak di rawat dan Disinyalir Coba akan di Lenyapkan dan di hilangkan Oleh Pihak oknum oknum Manejemen Perkebunan Plat Merah Perkebunan Gunung monako Afd IV , Berada di Desa Sibarau ,Kecamatan Sipispis,Kabupaten Serdang Bedaga,Propinsi- Sumatera Utara, Di Indikasi Kuat Sebuah Pelanggaran hukum tentang Cagar Budaya dan Situs Bersejarah, Dok -Gnewstv.id – Jum’at 29/05/2026

Sedangkan menurut KBBI ( Kamus Besar Bahasa Indonesia ) SITUS  Bersejarah artinya  adalah : Lokasi, Letak, atau tempat suatu Objek,Kejadian,atau bangunan di tempat Peristiwa.

Sedangkan Mitos  menurut KBBI ( Kamus Besar Bahasa Indonesia ) MITOS  adalah : Cerita tradisional, berlatar masa Lampau, yang mengandung Penafsiran tentang asal usul alam Semesta atau Dewa Dewi dan di anggap Sakral,dalam Percakapan sehari hari,istilah ini sering merujuk pada kepercayaan Keliru atau cerita fiksi yang tidak berdasar fakta.

Sanksi Pidana jika Situs bersejarah di ubah  menjadi mitos ( fiksi ) di atur dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,  pelaku dapat di Jerat pasal berlapis tentang Perusakan, hingga mengubah fungsi Situs tanpa Izin dengan ancaman pidana Penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp.5000.000.000 ( Lima miliar ).

Situs bersejarah di Indonesia di Lindungi oleh undang – undang di bawah naungan Kementerian Kebudayaan, berikut adalah rincian Sanksi yang berlaku : 

1.Sanksi Perusakan fisik pasal 105, setiap orang yang dengan sengaja merusak situs cagar budaya baik seluruh maupun bagian – bagianya, serta mengubah bentuk warna tanpa izin dipidana Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun aptau Penjara dan serta denda Rp 500 juta rupiah serta .5 Miliayar rupiah.

Setiap orang yang tanpa Izin menteri,Gubernur atau Bupati /Walikota mengubah fungsi ruang situs cagar budaya di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp.100 juta , hingga maksinal Rp.1000.000.000

Makam Situs Bersejarah Panglima Raja Nunut Purba tondang yang menurut uraian singkat beberapa keturunanya, dan namanya tidak ingin mau di sebut, dimana menurutnnya beliau ( Palima.Nunut -red), adalah Salah Satu Panglima Raja Perang, Raja Raya ( Dari Simalungun ) Yaitu,Tuan RondaHaim Saragih Garingging ( Di beri Gelar Anugerah Pahlawan Nasional – November 2025 ) makamnya di area Itu ( Panglima.Nunut ), sampai kini keturunan dan juga anak anak cucunya pun, masih ada dan menjadi warga masyarakat setempat, dan ada juga yang tersebar di bebarapa daerah di Sumatera Utara.

Ketua Kelompok Masyarakat Pengelola Daerah Aliran Sungai { KMPPD } Junaidi Harahap, Atas Peristiwa dan Kejadian ini, meminta Keras Kepada Seluruh Pihak terkait, Utamannya Aparat Penegak Hukum ( APH ) baik dari Pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Ombusmen RI, Serta Pihak Kementerian terkait, jangan malah diam, apalagi tutup mata atau terkesan malah tidak perduli dengan semua yang telah terjadi!! sebab semua Perlakuan dan Kedudukan hukum di Negara kesatuan Republik Indonesia ini,menurut Juned, tidak ada yang di tebang pilih.! Demikianpun menurut Konstitusi dan Undang – Undang yang berlaku..!! termasuk Pihak dan oknum – oknum Managemen PTPN.IV, jika memang bersalah dan langgar Undang Undang yang berlaku, harus di tindak tegas..!!!, Sedangkan setingkat menteri dan Gubernur saja Banyak sudah yang di Penjarakan, jika melanggar hukum di Negeri ini..!!! mosok Setingkat pejabat bawahan Perkebunan ( Manajer- Asisten -red ) Kebun, seakan Lenggang kangkung tanpa tersentuh oleh hukum apapun sampai saat ini..!! “Ujar Junaidi Harahap dengan penuh rasa kesal dan geramnnya, apalagi telah langsung menyaksikan Peristiwa yang terjadi, Saat di Konfirmasi di kantornya pada, Kamis 28/05/2026.

Dan atas terbitan ini, tim awak media ini, masih berupaya keras mencari keterangan dari Pihak manjemen PTP.Nusantara IV ,Kebun Gunung monako, .untuk dapat di konfirmasi. ( tim – Red ) ..Bersambung…..

Ciliandra Fangiono Diduga Kuat Terlibat Praktek Under-Invoicing, Wilson Lalengke: Harus Ditangkap Segera!

0

Jakarta – gnewstv.id

 Di tengah genderang perang melawan kebocoran anggaran yang ditabuh oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebuah tabir hitam mengenai modus kejahatan ekonomi global di sektor perkebunan kelapa sawit kembali terbongkar. Fakta mengejutkan ini mencuat ke permukaan menyusul pengungkapan data krusial terkait praktik _under-invoicing_ (manipulasi nilai ekspor) oleh menteri keuangan, yang membeberkan kerugian negara dalam skala fantastis hingga puluhan triliun rupiah.

Namun ironinya, di tengah pengungkapan skandal pencurian devisa negara ini, para aktivis garis depan yang berani membongkar borok korporasi hitam justru menjadi korban kriminalisasi. Salah satu kasus paling mencolok yang kini menyita perhatian publik nasional adalah penahanan Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan hidup dan anti-korupsi, yang dijebloskan ke dalam tahanan atas laporan dari PT Ciliandra Perkasa, perusahaan raksasa yang berada di bawah kendali salah satu raja sawit termuda Indonesia, Ciliandra Fangiono.

Praktik kotor ini terbongkar setelah adanya pengecekan acak yang dilakukan terhadap sepuluh perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini. Hasil temuan tersebut sangat mengerikan. Satu perusahaan raksasa tercatat mengekspor CPO _(Crude Palm Oil)_ dari Indonesia dengan harga manipulatif sebesar Rp2.600 per kilogram. Namun, ketika muatan kapal tersebut tiba di pelabuhan Amerika Serikat, dokumen bea cukai setempat mencatat harga impor riil sebesar Rp4.200 per kilogram. Artinya, terdapat selisih harga mencapai 57%.

Lebih gila lagi, masih menurut Menteri Purbaya, pada perusahaan kakap lainnya ditemukan kecurangan di mana CPO diekspor dari Indonesia dengan harga hanya Rp1.000 per kilogram, tetapi dicatat di Amerika Serikat seharga Rp4.400 per kilogram. Selisih harga yang menyentuh angka 200% ini bukanlah kelalaian administratif, melainkan sebuah skema kejahatan keuangan internasional yang canggih dan terencana, yang dilakukan oleh hampir semua perusahaan sawit di tanah air.

Perusahaan-perusahaan ini mendirikan entitas bayangan _(shell companies)_ di wilayah suaka pajak _(tax havens)_ seperti British Virgin Islands dan Singapura. Komoditas sawit dijual dari Indonesia ke perusahaan mereka sendiri di luar negeri dengan harga sangat murah agar terhindar dari pajak domestik.

Entitas luar negeri itulah yang kemudian menjual CPO ke pembeli akhir dengan harga pasar yang sesungguhnya. Selisih keuntungan hingga 200% tersebut diparkir di rekening luar negeri, tidak tersentuh pajak Indonesia, dan tidak pernah masuk sebagai Devisasi Hasil Ekspor (DHE) nasional. Skema penipuan terstruktur ini diperkirakan telah berlangsung lebih dari 30 tahun danmerugikan keuangan negara puluhan ribu triliun rupiah.

*Gurita Sawit Ciliandra Fangiono versus Jekson Sihombing*

Nama Ciliandra Fangiono bertengger kokoh dalam daftar puncak raja sawit Indonesia dengan estimasi kekayaan mencapai Rp26,4 triliun melalui grup bisnisnya, termasuk PT Ciliandra Perkasa. Di balik gelimang harta tersebut, rekam jejak operasi korporasinya di lapangan menyisakan persoalan lingkungan serius, mulai dari dugaan pengrusakan kawasan hutan di Provinsi Riau, pembukaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin (ilegal), hingga konflik agraria struktural dengan masyarakat adat.

Aktivis Jekson Sihombing hadir di lapangan sebagai pembela hak-hak lingkungan dan vokal menyuarakan kejahatan finansial serta ekologis yang diduga kuat dilakukan oleh PT Ciliandra Perkasa. Bukannya mendapatkan perlindungan sebagai whistleblower, Jekson justru dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet dan dijebloskan ke penjara.

Penahanan Jekson dipandang oleh banyak pihak sebagai upaya pembungkaman paksa agar korporasi dapat terus mengeruk keuntungan dari eksploitasi alam tanpa gangguan. Apa yang dialami Jekson Sihombing bukanlah kasus tunggal, masih banyak lagi kasus serupa di berbagai daerah, bahkan beberapa aktivis harus mengerang nyawa akibat melawan para perusahaan perusak hutan dan perkebunan illegal yang merugikan masyarakat.

*Wilson Lalengke: Tangkap Ciliandra Fangiono, Bebaskan Jekson!*

Kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan ini memantik reaksi keras dari berbagai elemen sipil. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kecaman keras serta tuntutan hukum yang sangat tajam kepada aparat penegak hukum dan pemerintah. Menurutnya, kasus kriminalisasi aktivis Jekson Sihombing melawan PT. Ciliandra Perkasa milik Ciliandra Fangiono adalah puncak dari ketidakadilan hukum dan paradoks reformasi di negara ini.

“Seorang pemuda, pejuang kemanusiaan, dan pelestari lingkungan seperti Jekson Sihombing yang berani bertaruh nyawa membongkar praktik kejahatan under-invoicing dan pengrusakan hutan, justru dipenjara. Sementara aktor intelektual dan pemilik modal di balik PT Ciliandra Perkasa, Ciliandra Fangiono, yang merampok kekayaan alam Riau dan mengemplang pajak triliunan rupiah, masih bebas menghirup udara segar,” cetus Wilson Lalengke di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mendesak Presiden dan Kapolri untuk segera mengambil tindakan hukum yang nyata untuk menangkap Ciliandra Fangiono atas rentetan dugaan tindak pidana korupsi sumber daya alam, _under-invoicing_, pencucian uang, dan pengrusakan lingkungan. Negara, kata Wilson Lalengke, tidak boleh kalah oleh oligarki.

“Jika Presiden berkomitmen penuh pada Pasal 33 UUD 1945, maka langkah pertama adalah membebaskan Jekson Sihombing tanpa syarat karena dia telah memberikan kontribusi besar bagi penyelamatan aset negara. Langkah kedua, tangkap Ciliandra Fangiono! Sita seluruh aset PT Ciliandra Perkasa yang terbukti berdiri di atas lahan ilegal atau menggunakan modus under-invoicing untuk memarkir uang di luar negeri. Ini bukan lagi sekadar kasus hukum biasa, ini adalah ujian bagi moralitas kekuasaan hari ini,” tegas tokoh pers nasional tersebut.

Pengungkapan data oleh kementerian keuangan membuktikan bahwa setiap pergerakan kapal ekspor, manifes kargo, dan selisih angka transaksi sebenarnya dapat dilacak secara digital. Kebocoran devisa selama puluhan tahun ini terjadi bukan karena negara kekurangan teknologi, melainkan karena absennya keberanian politik akibat cengkeraman legalisme otokratis, di mana hukum kerap dimanipulasi untuk melindungi lingkaran elite bisnis raksasa.

Dengan bergulirnya skandal _under-invoicing_ versi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, publik kini menanti pembuktian nyata di lapangan. Pelepasan aktivis Jekson Sihombing dan penindakan tegas terhadap konglomerat kelapa sawit seperti Ciliandra Fangiono akan menjadi tolok ukur utama bagi rakyat untuk menilai: apakah janji-janji pemberantasan korupsi dan mafia tanah yang berdengung di ruang sidang parlemen merupakan awal dari kebangkitan hukum yang berkeadilan, ataukah hanya sekadar sandiwara politik untuk menutupi eksploitasi yang terus berjalan berkelanjutan. (TIM/Red)

PERKUAT PELAYANAN PUBLIK BERBASIS DIGITAL, PEMKO TEBING TINGGI DAN PEMKO TANJUNGBALAI JALIN KERJA SAMA STRATEGIS

0

TEBING TINGGI – gnewstv.id 

Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Pemerintah Kota Tanjungbalai resmi menjalin sinergi dalam penguatan pelayanan publik berbasis digital. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, bersama Sekdako Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung, di Ruang Mawar, Lantai 3 Gedung Balai Kota Tebing Tinggi, Jumat (22/5/2026).

Kolaborasi ini difokuskan pada pengelolaan aplikasi pemerintahan dan percepatan reformasi birokrasi guna menghadirkan pelayanan yang lebih responsif bagi masyarakat di kedua daerah.

Dalam sambutannya, Sekdako Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, menekankan bahwa penerapan sistem aplikasi pemerintahan bukan sekadar masalah penyediaan anggaran, melainkan juga kesiapan sumber daya manusia dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam menjalankannya sistem keberlanjutan. Sekdako Tebing Tinggi juga menegaskan bahwa inovasi pelayanan publik harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, bukan sekadar seremoni di atas kertas.

“Kerja sama ini bukan sekadar seremoni penandatanganan, tetapi bagaimana aplikasi dan sistem yang telah dibangun dapat benar-benar diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Sekdako Erwin Suheri Damanik.

Sekdako Tebing Tinggi juga memaparkan berbagai tantangan birokrasi yang dihadapi pemerintah daerah, mulai dari reformasi birokrasi, implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) hingga keterbatasan sumber daya aparatur dan anggaran daerah. Menurutnya, tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik membuat pemerintah daerah harus terus berinovasi dan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.

“Kepala OPD harus memiliki mental pelayanan yang kuat. Semua harus bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat, karena saat ini masyarakat bisa langsung menyampaikan laporan kepada kepala daerah,” katanya.

Sementara itu, Sekdako Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung, menyampaikan apresiasi kepada Pemko Tebing Tinggi atas keterbukaan dalam berbagi inovasi pelayanan digital, salah satunya melalui aplikasi “SITALAKBAJAKUN”. Sekdako Nurmalini mengungkapkan bahwa pihaknya tertarik mengadopsi sejumlah aplikasi milik Pemko Tebing Tinggi karena dinilai mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

“Aplikasi bukan hanya soal dibuat, tetapi bagaimana dipelihara dan benar-benar digunakan secara berkelanjutan agar manfaatnya dirasakan masyarakat,” ungkapnya.

Sekdako Tanjungbalai juga berbagi informasi mengenai inovasi pelayanan berbasis digital yang tengah dikembangkan Pemko Tanjungbalai, seperti aplikasi “CATIN” yang terintegrasi untuk pelayanan calon pengantin melalui kerja sama lintas OPD.

Menurutnya, tantangan pelayanan publik saat ini semakin kompleks, sehingga aparatur sipil negara dituntut mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kita sekarang dituntut bukan hanya menjadi ASN yang melayani, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan masyarakat secara cepat dan tepat,” ucap Sekdako Nurmalini.

Melalui kerja sama tersebut, kedua pemerintah daerah berharap sinergi dan pertukaran inovasi dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta pelayanan publik yang semakin optimal bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Tebing Tinggi Reza Agista, Kabag Organisasi Ernawati Lubis, Kabag Pemerintahan Risky Safitri, serta jajaran Pemerintah Kota Tanjungbalai. ( Red ) 

PMI Pusat Kunjungi PMI Deli Serdang Bahas Rencana Pengembangan Unit Usaha Depot Air Minum “Siamo Water’

0

Deli Serdang, gnewstv.id 

Dengan Didamping dr.Ade Yudiansyah, MH

selaku Kepala Markas PMI Provinsi Sumatera Utara dan dr.Frisca, pihak PMI Pusat Rahmat Arif selaku Bidang PSD dan Nasrullah selaku LPAS PMI mengunjungi markas PMI Deli Serdang di Komplek Perkantoran Bupati Deli Serdang, Selasa (19/5/2026).

Dalam kunjungan yang penuh keakraban itu, PMI Pusat diterima langsung oleh Sekretaris PMI Deli Serdang H.Saprin Nawar,SKM.M.kes bersama Staf PMI Deli Serdang.

Dari kunjungan PMI pusat di PMI Deli Serdang diambil kesimpulan dari beberapa point hasil bincang-bincang santai terkait rencana pengembangan unit usaha depat air minum “Siamo Water”.

Dimana unit usaha air minum ” Siamo Water” ini nantinya menjadi Income PMI dengan semangat kebersamaan dan gotong royong.

Hal ini ditegaskan pihak PMI Pusat Rahmat Arif selaku Bidang PSD dimana unit usaha air minum “Siamo Water” ini sudah lama kita rencanakan dan insyaallah dalam tahun ini akan terealisasi, ujar Rahmat Arif.

Sementara menurut Ketua PMI Deli Serdang Endang Hermawan yang diwakili Sekretaris PMI Deli Serdang H.Saprin Nawar,SKM.M.kes mengucapkan terimakasih atas kunjungan pihak PMI pusat yang didmpingi PMI Provinsi Sumut dan terasa kunjungan yang dibalut silaturahmi ini memberikan semangat baru.

Dari hasil kunjungan tersebut menghasilkan 3 point berdasar nutulensi yang ada seperti :

1. Hasil pertemuan hari ini untuk dilaporkan kepada pak ketua 

2. Akan melakukan analisa dan kajian2 terkait rencana pengembangan unit usaha tersebut 

3. PMI Sumut akan memberikan paparan lebih lanjut terkait pengembangan usaha tersebut nntinya kepada pengurus PMI Deli Serdang (direncana kan pada hari Jumat 22 mei 2026 pukul 14.00 dan masih bersifat tentativ untuk tanggalnya). (Sur)

Ketua SMSI Deli Serdang, Heri Siswoyo, Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

0

Deli Serdang, gnewstv.id 

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Deli Serdang, Heri Siswoyo, memberikan respons tegas terkait pernyataan sikap Dewan Pers Nomor: 05/P-DP/V/2026 mengenai penangkapan sejumlah jurnalis asal Indonesia oleh militer Israel di perairan internasional, Senin (18/5/2026).

Heri Siswoyo menyatakan dukungannya sepenuhnya terhadap sikap resmi Dewan Pers yang mengecam keras tindakan militer Israel terhadap kru media yang sedang menjalankan tugas peliputan misi kemanusiaan bersama Global Sumud Flotila 2.0.

“Kami, keluarga besar SMSI Deli Serdang, mengutuk keras tindakan sewenang-wenang militer Israel yang mencegat dan menangkap jurnalis kita di perairan internasional. Jurnalis yang bertugas dalam misi kemanusiaan dan peliputan tersebut dilindungi oleh hukum internasional dan kebebasan pers,” tegas Heri, Rabu (20/5/2026).

Menurut Heri, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi nyata terhadap kebebasan pers global. Ia menegaskan bahwa kehadiran jurnalis Indonesia dalam misi tersebut adalah untuk menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada publik terkait situasi kemanusiaan di Gaza, Palestina.

“Kebebasan pers adalah harga mati. Menghalangi jurnalis dalam bertugas, apalagi dengan tindakan penangkapan paksa, adalah pelanggaran HAM berat terhadap insan pers. Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak tinggal diam,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Heri juga mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomasi yang agresif dan terukur guna memastikan keselamatan serta pembebasan segera rekan-rekan jurnalis dari Republik dan Tempo TV yang ditahan.

“Kami mendesak Kementerian Luar Negeri untuk menekan pemerintah Israel agar segera membebaskan seluruh warga negara Indonesia, khususnya rekan-rekan jurnalis, dan memastikan mereka dapat segera dipulangkan dengan selamat ke tanah air,” pungkas Heri Siswoyo.

SMSI Deli Serdang berkomitmen akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mendukung penuh upaya Dewan Pers dalam memberikan perlindungan kepada seluruh jurnalis Indonesia yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.(Sur)

GENCARKAN GERMAS DAN PERCEPATAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR, PEMKO TEBING TINGGI LUNCURKAN INOVASI “PINTU RADIASI” UNTUK PERCEPAT DETEKSI TBC

0

TEBING TINGGI – gnewstv.id

Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Dinas Kesehatan memperkenalkan sebuah terobosan baru dalam deteksi dini penyakit Tuberkulosis (TBC), yakni “Pintu Radiasi” (Pusat Investigasi dan Temukan Kasus TBC dengan Radiografi Aktif di Lokasi). Melalui inovasi ini, proses diagnosis yang sebelumnya memakan waktu hingga dua minggu, kini dipangkas menjadi hanya dua hari saja.

Inovasi ini diperkenalkan secara resmi dalam rangkaian Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Pencegahan TBC yang digelar di Lapangan Kantor Camat Rambutan, Jalan Gunung Leuser, Selasa (19/5/2026).

Kehadiran inovasi ini mendapat apresiasi dari Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih. Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah kota berkomitmen penuh dalam meningkatkan kesehatan masyarakat melalui gerakan masyarakat hidup sehat dan percepatan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.

Kegiatan yang diawali dengan senam aerobik bersama ini dihadiri oleh Sekdako Erwin Suheri Damanik, Kepala Dinas Kesehatan dr. Fitri Sari Saragih, Camat Rambutan Muhammad Hersan Koto, Kepala Puskesmas, para kader posyandu dan tenaga kesehatan se-Kota Tebing Tinggi, serta masyarakat Kecamatan Rambutan. Kegiatan ini juga menghadirkan dr. Rudy Irawan sebagai narasumber.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota memberikan apresiasi kepada para seluruh kader posyandu dan kader Germas yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan di tengah masyarakat. Menurutnya, keberadaan kader memiliki peranan penting dalam menjalankan berbagai program kesehatan pemerintah, meskipun insentif yang diterima masih sangat minim. Wali Kota mengatakan telah meminta jajaran terkait untuk mengkaji kembali sistem pembayaran honor kader agar lebih mudah diterima.

“Kader posyandu merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kota Tebing Tinggi akan terus memberikan perhatian terhadap kesejahteraan kader,” ujar Wali Kota disambut antusias para peserta.

Wali Kota juga menyoroti persoalan penyakit TBC yang masih menjadi perhatian serius pemerintah. Ia mengatakan, TBC bukan hanya berdampak pada kesehatan individu, namun juga mempengaruhi kualitas hidup keluarga dan produktivitas masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan Wali Kota, bahwa satu penderita TBC yang tidak menjalani pengobatan secara tuntas dapat menularkan penyakit kepada 10 hingga 15 orang di sekitarnya. Karena itu, Wali Kota mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menjaga lingkungan sehat, serta tidak ragu melakukan pemeriksaan kesehatan sejak dini.

“Pemerintah Kota Tebing Tinggi berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian TBC melalui peningkatan layanan kesehatan, edukasi masyarakat, penemuan kasus secara aktif, serta pendampingan pengobatan secara tuntas,” kata Wali Kota.

Wali Kota juga mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini masih menjadi negara dengan jumlah kasus TBC tertinggi kedua di dunia setelah India. Untuk itu, Wali Kota meminta seluruh tenaga kesehatan, kader, dan masyarakat dapat bersinergi dalam menekan angka penyebaran TBC di Kota Tebing Tinggi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, dr. Fitri Sari Saragih, dalam laporannya menyampaikan bahwa TBC bukan hanya persoalan medis semata, tetapi juga berkaitan dengan kondisi sosial masyarakat, seperti kepadatan hunian, sanitasi lingkungan, hingga perilaku hidup bersih dan sehat. Karena itu, menurutnya, pendekatan promotif dan preventif harus terus diperkuat melalui Germas dan pembudayaan PHBS di tengah masyarakat.

Kadis Kesehatan mengatakan inovasi “Pintu Radiasi” mengusung tagline “Layanan X-Ray Datang, TB Kita Berantas”. Inovasi tersebut merupakan strategi jemput bola berbasis teknologi untuk mempercepat penemuan kasus TBC melalui layanan screening X-ray portable di tengah masyarakat. 

“Program tersebut dijadwalkan berlangsung di 31 lokasi yang menyasar wilayah kecamatan, kelurahan, pasar, pabrik, lapas, hingga rumah susun dengan target ribuan masyarakat menjalani screening hingga triwulan ketiga tahun 2026,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah kasus TB Paru di Kota Tebing Tinggi pada tahun 2025 tercatat sebanyak 511 kasus, dengan angka tertinggi berada di Kecamatan Rambutan sebanyak 105 kasus.

Melalui inovasi tersebut, pemerintah berharap penemuan kasus TBC dapat lebih maksimal sehingga penanganan dan pengobatan dapat dilakukan lebih cepat untuk memutus rantai penularan di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan guna menunjang kegiatan posyandu di wilayah masing-masing, pada kesempatan tersebut Wali Kota juga menyerahkan bantuan Alat Permainan Edukasi (APE) kepada enam Puskesmas, yakni Puskesmas Pabatu, Sri Padang, Tanjung Marulak, Teluk Karang, Pasar Gambir, dan Puskesmas Satria. ( Red ) 

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy