Beranda NEWS Nasional Oknum Ketua SPBUN PTPN.IV Gunung Monako Berinsial HR, Akui Foto Virall Saat...

Oknum Ketua SPBUN PTPN.IV Gunung Monako Berinsial HR, Akui Foto Virall Saat Bermain Judi, Benar Adalah Dirinya Dan Gunakan Areal Perusahaan milik Bumn Sebagai Arena Perjudian

131
0

Sipispis Gunung monako – gnewstv.id

Foto atau gambar yang sempat, Viralll oknum Ketua SPBUN  sedang bermain judi di lahan atau Areal milik Bumn PTP.Nusantara , oknum Ketua SPBUN Kebun Gunung monako berinisial HR mengaku benar yang ada di dalam foto atau  gambar itu, memang benar  adalah dirinya dan beserta teman- temanya kala itu,  ketika di Konfirmasi, pada Selasa 16/09/2025, sekira pukul 09 00.Wib kepada tim redaksi gnewstv.id.

Bahkan dirinyapun juga mengakui dan mengatakan ,telah di hubungi ( di telepon – WA ) oleh berbagai pihak  termasuk,Kapolsek Sipispis, untuk mempertanyakan prihal foto atau Gambar bermain judi yang sempat Virall di areal milik Bumn  itu, kepada awak media ini ketika mengkonfirmasikanya Via telephon WhatshAp milik HR pada Selasa, 16/09/2025, sekira pukul 09 00.Wib.

Masih Info Untuk Bapak Dirut PTPN IV.Regional.I  dan Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Kapolres Tebing Tinggi dan Bapak Kapolsek Sipispis, perihal adanya gambar yang beredar dimana disinyalir oknum HR, Ketua SPBU PTPN.IV ( Saat ini -red ) Kebun Gunung monako, berinisial HR, di Kecamatan Sipispis,Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, bermain judi bertaruh uang seperti yang terlihat di dalam gambar. ( Dok – tim gnewstv )

Di kabarkan Gambar oknum Ketua SPBUN PTPN. Gunung monako berinisial HR itu , tampak diduga bermain judi di areal Perkebunan yang di jadikan Ajang Judi bersama teman -teman yang lainya dengan bertaruh diduga uang yang tampak terlihat di dalam gambar.

Kejadian ini sungguhlah pemandangan hal yang tak lanjim lagi dan tak pantas juga di lakukan dan di Perbuat oknum Karyawan Bumn yang di duga kuat melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia tertuang pada Pasal 303 KUHP tentang Perjudian yang di Ancam Pidana 10 tahun Penjara dengan denda Rp.25.000.000, ( Dua puluh lima juta rupiah ) apalagi di tengah- tengah saat ini gencar -gencarnya penegakakan hukum yang menjadi tuntutan Rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia.

Di minta berita Viral ini dapat menjadi Perhatian serius Aparat Penegak Hukum ( APH ), apalagi yang bekerja di Wilayah Hukum setempat di Jajaran Polda Sumatera Utara khususnya Kepolisian Polres Tebing Tinggi dan Polsek Sipispis,di Serdang Bedagai, Sumatera Utara Itu.

Dan Infomasi ini juga diminta menjadi Perhatian serius buat Bapak menteri Bumn Erick Thoir, Direksi PTPNusantara  bersangkutan, untuk melakukan tindakan tegas ataupun pemecatan terhadap oknum berinisial HR itu, terlebih saat iini HR, sedang menjabat sebagai Ketua Serikat Buruh ( Ketua  SPBUN Kebun Gunung Monako -red ), yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi Karyawan yang lainya dan Bukan malah di duga mengajak holeganya bermain Judi bertaruh uang, yang  ironisnya dan parahnya lagi  menggunakan dan menjadikan fasilitas Areal Badan Usaha milik Negara, terkesan dijadikan sebagai arena Perjudian yang  sudah terkesan tidak “BER- AKHLAK” tersebut. ( tim -red ) .. BERSAMBUNG…..