Beranda blog Halaman 76

Di Indikasi Maraknya Perjudian di Daerah Sergai”,Emak Emak Di Daerah Itu Seret Forkompinda dan Alim Ulama untuk Ikut Memberantasnya…!!!

0

Sergai, Sumut. Gnewstv.id

Spanduk bertuliskan Peringatan Keras terhadap para bandar judi di Wilkum Polres Sergai Polda Sumatera Utara terpampang di Kec. Sei Rampah, Kec. Tanjung Beringin, Kec. Sei Bamban dan Kec. Perbaungan. Dimana spanduk tersebut mengingatkan kepada penegak hukum agar melakukan tindakan nyata kepada para bandar judi yang cukup marak di Kab. Sergai.

Bernada “Peringatan Keras” atas maraknya judi dari berbagai jenis judi di Wilkum Polres Sergai Polda Sumut, ini berdasarkan satu kegagalan Lemahnya penegakkan hukum atas penyakit masyarakat, sehingga ekonomi masyarakat semakin melemah dan berimbas kepada keharmonisan keluarga dan tuntutan ekonomi bahkan menuju perceraian rumah tangga dan keluarga.

Adapun nada tulisan yang terpampang di spanduk tersebut yang di terima awak media Gnewstv.id ini bernadakan,

“Peringatan Keras, Kami warga Sergai meminta dengan tegas kepada FORKOPIMDA : Bupati Sergai | Kapolres Sergai | Dandim 0204/DS | Kejari Sergai | Beserta para Ulama | Tokoh Agama | Dan Tokoh Pemuda. Agar Perjudian Dalam Bentuk Apapun Agar Segera Dihanguskan dari Bumi Sergai “Tanah Bertuah, Negeri Beradat” seperti yang tertulis di spanduk tersebut saat awak media menerima sejumlah photo yang dikirim oleh seorang warga (netizen), Jumat (19/7/2024) pagi.

Dalam tulisan spanduk berukuran besar tersebut juga terlihat dimana Emak-emak yang selama ini menjadi korban atas marak nya berbagai  jenis perjudian berpesan,

“Notes : Spanduk Ini Dalam Pengawasan Emak-emak Dan Ibu-ibu Pengajian” dan “Jangan Terima Setoran Dari Para Bandar Judi” dimana agar spanduk tersebut yang sudah terpampang agar jangan di usik oleh pihak manapun.

Lalu bagaimana tindak lanjut dari Aparat Kepolisian Polres Serdang Bedagai Polda Sumut serta Unsur Forkopimda lainnya dalam menyikapi permintaan masyarakat ini?

Bahkan berdasarkan Informasi yang beredar ,di kabarkan sejumlah kelompok emak emak di daerah itu, nantinya akan menghadiahi Papan bunga ke Pihak Polres serdang bedagai atas keberhasilan Pihak Aph , karena diduga maraknya disinyalir perjudian yang di sinyalir terkesan sengaja di biarkan, karena adanya dugaan setoran upeti dari hasil Judi yang selama ini terjadi, sehingga Perjudian Itu marak terjadi di wilayah mereka.

Belum lama ini terjadi Istri bakar suami hingga meninggal dunia yang sesama anggota Polri di Jawa Timur, akibat suami kecanduan judi online (judol) dan sangat viral terdengar serta sadis di tanah Karo, dimana atas perbuatan suruhan bandar judi, 4 orang dalam satu keluarga menjadi korban dan meninggal dunia disebabkan rumah korban dibakar saat korban terlelap tidur, dimana sebelum nya korban melakukan perlawanan kepada mafia judi yang semakin nekat dan sadis.

Rumah korban Rico Sempurna Pasaribu (Alm) seorang Wartawan Online Tribrata TV di tanah Karo dibakar oleh 3 orang suruhan mafia judi dan berhasil di ungkap oleh Polda Sumatera Utara, saat press release nya Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin 15/7/2024 di Mapolda Sumatera Utara. Hal yang sama juga terjadi kepada Junaidi Marpaung Biro Utamanews.com Labuhan Batu hingga menghanguskan seluruh isi rumah, namun tidak mengakibatkan korban jiwa. Dimana karya tulis Jurnalistik seolah menjadi ancaman kepada para mafia judi dan juga mafia Narkoba dan Semoga hal ini menjadi Perhatian Bapak Kapolri dan Presiden RI. (tim – gntv/ery)

Perubahan RUU Keimigrasian:Regulasi Baru untuk Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan

0

Simalungun, Gnewstv.id

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi gelar Dengar Pendapat Publik untuk perubahan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Senin (15/07/2024).

Kegiatan tersebut sebagai implementasi pasal 90 dan 96 Undang-undang nomor 12 tahun 2011yang mengamanatkan adanya partisipasi publik dalam setiap pembuatan undang-undang. Sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, akademisi serta masyarakat umum turut hadirberpartisipasi dalam Dengar Pendapat yang diselenggarakan di Hotel Ayana Midplaza, JakartaSelatan.

Masyarakat yang hadir di antaranya berasal dari komunitas Himpunan Keluarga Antar Negara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan PerkumpulanPerkawinan Campuran Indonesia .Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan bahwaregulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhanmasyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.

“Penting bagi kita untuk punya regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapatmenjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita untuk menghadapi masadepan,” ujar Silmy.

Pernyataan tersebut diaminkan oleh Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara dari UniversitasMuslim Indonesia yang menjadi salah satu narasumber.
Fahri menyatakan bahwa sebuahundang-undang dibentuk untuk memiliki daya lenting agar mampu mengakomodasi visi negarasetidaknya selama 20 tahun ke depan.

dapatmengakomodir kewenangan Penolakan Masuk Orang Asing atas nama Keamanan, ketertibanumum dan Kedaulatan Negara.

Menanggapi pendapat dari para pemangku kepentingan yang hadir dalam acara DengarPendapat tersebut, Dirjen Imigrasi menyampaikan“Bismillah, setelah kita dengarkan saran dan masukan masyarakat mudah-mudahan lancaruntuk tahap selanjutnya [revisi Undang-undang] agar kita bisa ‘berlari’ menjalankan tugas kitadengan payung hukum yang baru,” tutup Silmy, (surati).

Tutup Pelatihan Kemandirian, WBP Lapas Pancur Batu Terima Sertifikat Pelatihan dari LKP Adlia Mahardika

0

Pancur Batu- gnewstv.id 

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut bersama LKP Adlia Mahardika resmi menutup kegiatan Pelatihan Pembinaan Kemandirian Berbasis Kompetensi Pengelasan dan Otomotif Dasar bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat 19 Juli 2024.

Bertempat di Ruang Pelatihan Kerja Bimker Lapas Pancur Batu, Kegiatan Penutupan Pelatihan Ketrampilan Bidang Pengelasan dan Otomotif Dasar ini diikuti langsung oleh Plt Kalapas ancur Batu, Kriston Napitupulu yang didampingi Seluruh Pejabat Struktural, Staf dan Pihak rombongan LKP Adlia Mahardika.

Pada acara penutupan pelatihan ini dilaksanakan penyerahan sertifikat pelatihan kepada seluruh peserta Pelatihan Kemandirian sebanyak 40 orang, dalam hal ini diserahkan secara simbolis oleh Plt Kalapas, Kriston Napitupulu yang didampingi oleh Kasi Giatja, Raymond Rumahorbo dan Ketua LKP Adlia Mahardika, Mardelina Natalia kepada perwakilan WBP.

Dalam sambutannya Plt Kalapas, Kriston Napitupulu mengatakan, “saya mendapat kabar langsung dari Kasi Giatja, Raymond Rumahorbo bahwa pelatihan kemandirian ini berjalan dengan aman dan baik selama ini”, ucap Kriston.

“Saya yakin ilmu yang saudara sekalian peroleh pasti bermanfaat dan juga sertifikat yang diserahkan hari ini kepada saudara sekalian sudah dapat dipergunakan nantinya, dan kepada Pihak LKP Adlia Mahardika saya ucapakan banyak terima kasih karena sudah mau membantu mengembangkan kemampuan para WBP Lapas Kelas IIA Pancur Batu”, tambahnya.

Selanjutnya Plt Kalapas beserta jajaran memberikan piagam penghargaan kepada Jajaran LKP Adlia Mahardika atas Apresiasi Kerjasama yang telah berjalan dengan baik dengan terlaksanakannya Pelatihan Kemandirian Pengelasan dan Otomotif Dasar 24 hari x 4 jam Pelajaran.

Menanggapi sambutan Plt Kalapas Ketua LKP Adlia Mahardika, Mardelina Natalia juga mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Lapas Pancur Batu yang telah menyambut kedatangannya dengan baik. “dari awal mula pelatihan kemandirian ini dimulai saya melihat pada WBP sangat antusias mengikuti Pelatihan dan juga mempelajari dengan baik materi yang telah diberikan oleh Instruktur kami, kiranya ada kata-kata yang kurang berkenan dari kami selama ini, mohon dimaafkan”, tutur Mardelina.

“Pemberian Pelatihan Pembinaan Kemandirian Berbasis Kompetensi Pengelasan dan Otomotif Dasar ini diharapkan bisa menjadi bekal yang bermanfaat untuk para Warga Binaan Lapas khususnya pada saat sudah selesai menjalani masa pidana nanti,” ucap Mardelina. 

Diakhir kegiatan setelah silaksanakannya sesi foto bersama, Pihak dari LKP Adlia Mahardika memberikan beberapa cendera mata berupa hadiah bingkisan melalui sesi tanya jawab terkait dari materi yang telah dipalajari selama ini bersama Instruktur. ( tim-red ) 

Spanduk Bertuliskan “Peringatan Keras” Kepada Mafia Judi Terpampang di Sergai Sumut

0

Sergai, Sumut. Gnewstv.id

Spanduk bertuliskan Peringatan Keras terhadap para bandar judi di Wilkum Polres Sergai Polda Sumatera Utara terpampang di Kec. Sei Rampah, Kec. Tanjung Beringin, Kec. Sei Bamban dan Kec. Perbaungan. Dimana spanduk tersebut mengingatkan kepada penegak hukum agar melakukan tindakan nyata kepada para bandar judi yang cukup marak di Kab. Sergai.

Bernada “Peringatan Keras” atas maraknya judi dari berbagai jenis judi di Wilkum Polres Sergai Polda Sumut ini berdasarkan satu kegagalan penegakkan hukum atas penyakit masyarakat, sehingga ekonomi masyarakat semakin melemah dan berimbas kepada keharmonisan keluarga dan tuntutan ekonomi keluarga.

Adapun nada tulisan yang terpampang di spanduk tersebut yang di terima awak media Gnewstv.id ini bernadakan,

“Peringatan Keras, Kami warga Sergai meminta dengan tegas kepada FORKOPIMDA : Bupati Sergai | Kapolres Sergai | Dandim 0204/DS | Kejari Sergai | Beserta para Ulama | Tokoh Agama | Dan Tokoh Pemuda. Agar Perjudian Dalam Bentuk Apapun Agar Segera Dihanguskan dari Bumi Sergai “Tanah Bertuah, Negeri Beradat” seperti yang tertulis di spanduk tersebut saat awak media menerima sejumlah photo yang dikirim oleh seorang warga (netizen), Jumat (19/7/2024) pagi.

Dalam tulisan spanduk berukuran besar tersebut juga terlihat dimana Emak-emak yang selama ini menjadi korban atas marak nya jenis perjudian berpesan,

“Notes : Spanduk Ini Dalam Pengawasan Emak-emak Dan Ibu-ibu Pengajian” dan “Jangan Terima Setoran Dari Para Bandar Judi” dimana agar spanduk tersebut yang sudah terpampang agar jangan di usik oleh pihak manapun.

Lalu bagaimana tindak lanjut dari Aparat Kepolisian Polres Serdang Bedagai Polda Sumut serta Unsur Forkopimda lainnya dalam menyikapi permintaan masyarakat ini?

Belum lama ini terjadi Istri bakar suami hingga meninggal dunia yang sesama anggota Polri di Jawa Timur, akibat suami kecanduan judi online (judol) dan sangat viral terdengar serta sadis di tanah Karo, dimana atas perbuatan suruhan bandar judi, 4 orang dalam satu keluarga menjadi korban dan meninggal dunia disebabkan rumah korban dibakar saat korban terlelap tidur, dimana sebelum nya korban melakukan perlawanan kepada mafia judi yang semakin nekat dan sadis.

Rumah korban Rico Sempurna Pasaribu (Alm) seorang Wartawan Online Tribrata TV di tanah Karo dibakar oleh 3 orang suruhan mafia judi dan berhasil di ungkap oleh Polda Sumatera Utara, saat press release nya Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin 15/7/2024 di Mapolda Sumatera Utara. Hal yang sama juga terjadi kepada Junaidi Marpaung Biro Utamanews.com Labuhan Batu hingga menghanguskan seluruh isi rumah, namun tidak mengakibatkan korban jiwa. Dimana karya tulis Jurnalistik seolah menjadi ancaman kepada para mafia judi dan juga mafia Narkoba. (gntv/ery)

Gerak Cepat Polsek Siantar Barat Ringkus Dua Pelaku Pencurian Tas di Taman Bunga

0

Pematangsiantar, Gnewstv.id
Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim gerak cepat berhasil meringkus dua pelaku pencurian berinisial FLS alias Peang (34) dan PS (30) keduanya warga Jalan Dalil Tani Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar pada hari Rabu 17 Februari 2024 siang pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Siantar Barat IPDA Gagas Dewanta Aji S.Tr.K mengatakan Pencurian itu terjadi pada Selasa 16 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib dini hari di Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam Lapangan Merdeka/Taman Bunga.

Awalnya korban Liandi Anggiat Harapan Hasibuan (29) warga Jalan Bahagia Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar bersama pacarnya Lidiana Yunita Sari Situmorang sedang duduk duduk dibangku bundaran di dalam Lapangan Merdeka.

Saat itu korban meletakkan tas sandang warna hitam miliknya merk eiger yang berisikan 1 buah dompet berisi uang tunai Rp 200.000, KTP, SIM, STNK, BPJS dan 1 unit HP merk Samsung A50 disamping kanan tempatnya duduk.

Setelah beberapa menit kemudian korban hendak pulang dan melihat tas sandang miliknya sudah tidak ada di bangku batu di tempatnya duduk. Kemudian korban mengelilingi Lapangan Merdeka untuk mencari tas miliknya yang hilang namun tidak ditemukan.

Tidak terima kejadian itu korban bersama pacarnya langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat.

Selanjutnya Kapolsek Siantar Barat IPDA Gagas Dewanta Aji S.Tr.K perintahkan Kanit Reskrim IPDA M.T.T Simanungkalit SH dan anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk pengungkapan kasus tersebut.

Terbukti tempo kurang dari 1×24 jam tepatnya hari Rabu 17 Juli 2024 siang pukul 13.00 WIB dua pelaku berinisial FLS alias Peang dan PS diringkus di Pasar Horas Jalan Imam Bonjol Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, sedangkan dua pelaku lagi yang namanya sudah dikantongi pihak Kepolisian masih dalam pencarian.

Hingga saat ini kedua pelaku, FLE alias Peang dan PS sudah diamankan di Polsek Siantar Barat guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 Ke 4e Subs 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, (surati).

Ops Patuh 2024 :Polres Pematangsiantar Tidak Tegas Mobil Odol

0

Pematangsiantar, gnewstv.id

Ops Patuh 2024  sedang berlangsung, Polres Pematangsiantar Melalui satuan lalulintas menindak langsung Pengemudi odol yang tidak mematuhi peraturan lalu di jalan Parapat,Kamis 18 Juli 2024

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah Gultom, menjelaskan bahwasanya sasaran Ops Patuh Toba 2024 ini akan terfokus kepada pelanggaran yang kasat mata.“Seperti pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol,

AKP Gabriellah menjelaskan Satlantas Polres Siantar juga akan melakukan tindakan terhadap pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spek.

“Termasuk pengemudi atau pengendara yang terobos Traffic Light, pengemudi atau pengendara ranmor yang melanggar marka dan rambu lalu lintas dan kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan/ Odol (Over Dimensi dan Over Loading)

Operasi Patuh Toba 2024 akan berlangsung selama 14 hari kedepan dimulai dari tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024. Kegiatan ini juga sebagai salah satu upaya untuk mensukseskan kegiatan Pekan Olahraga Nasional Aceh – Sumut 2024 yang akan dilaksanakan dibeberapa Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara termasuk di Kota Pematangsiantar.

Melalui Gelar Operasi Toba 2024 ini, Kasat Lantas berharap agar masyarakat kota Pematangsiantar dapat mewujudkan kesadaran tertib berlalulintas untuk tercapainya arus lalulintas yang aman dan lancar./Humas P Siantar, (surati).

Beredar Informasi, Unit Intelijen Kodim 0204/DS Gagalkan Upaya TPPO di Sergai

0

Firdaus, Sergai. Gnewstv.id

Beredar informasi di masyarakat jika ada sekitar 20 an orang yang diamankan oleh Unit Intelejen Kodim 0204/DS, yang diduga akan di pekerjakan keluar Negeri.

Menurut sumber yang kami temui dilapangan di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Ada beberapa orang yang melakukan pengamanan terhadap para wanita yang sebelumnya telah di tampung di salah satu rumah di Dusun IV Desa Firdaus.

“Ada sekitar 20 orang cewek yang dibawa mereka, dan sekarang kami tidak tahu lagi cerita nya. Dan yang mengamankan itu salah satunya ada yang kami ingat (tandai) orangnya,” ungkap warga sekitar lokasi rumah yang dijadikan tempat penampungan, yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis (18/7) sore.

Ketika hal ini coba dikonfirmasi ke pihak Kodim 0204/DS melalui Komandan Sub Intelijen Susilo,

“Kami belum dapat informasi, mungkin timsus yang bergerak ke lapangan. Karena sifatnya mereka bekerja secara cepat dan langsung laporan kepada pimpinan,” ujarnya ketika dihubungi.

Informasi yang diterima, jika Unit Intelijen Kodim 0204/DS telah mengamankan kurang lebih 20 orang dari kediaman RF (34) Warga Dusun IV Desa Firdaus. Dan ke 20 orang tersebut telah diamankan di Mako Kodim 0204/DS yang diduga kuat akan terjadinya Perdangangan Manusia (Human Trafiking) atau TPPO, Sementara pemilik rumah berinisial RF tidak berada dirumah saat ke 20 orang tersebut diamankan.

Namun kebenaran akan hal ini masih tetap digali oleh awak media ini, mengingat perkembangan informasi dan keterangan resmi dari pihak terkait masih belum bisa didapatkan hingga berita ini di release. (gntv/ery)

Ombudsman RI Perwakilan Sumut Sayangkan Sikap PN Sei Rampah Yang Tidak Memberikan Kepastian Pelayanan Terhadap Nurhayati

0

MEDAN, gnewstv.id :Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara masih terus menindaklanjuti laporan Ibu Nurhayati terkait pelaksanaan eksekusi pasca terbitnya putusan yang telah berkekuatan hokum atas 3 (Tiga) objek Perkara yang ada di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Kami sangat menyayangkan sekali belum adanya kepastian layanan terhadap pelapor atas pelaksanaan eksekusi padahal pelapor telah membayar SKUM. Atas hal tersebut kami telah meminta klarifikasi tertulis ke Ketua PN Sei Rampah dan disuport dengan adanya surat dari Pengadilan TInggi Medan terkait isi surat klarifikasi tertulis Ombudsman RI Prov Sumut ke Ketua PN Sei Rampah,” Ujar James Marihot Panggabean selaku Penjabat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara kepada Wartawan melalui Via Telepon Selularnya, Kamis (18/7/2024).

Menurut Nurhayati di Lubuk Pakam, Kamis (18/7/2024) kepada wartawan mengatakan, pihak Ombudsman telah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ) dan sudah Dikirimkan via Po ke alamat Saya di Jalan Tamrin No. 2 Lingkungan I, Kel. Lubuk Pakam Pekan, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dimana ini surat SP2HP tersebut menegaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima Laporan Masyarakat yang Saudara sampaikan perihal dugaan Penundaan Berlarut atas pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan No: 2690 K/Pdt/2023 Jo No: 25/Pdt/2023/PT MDN Jo No: 8/Pdt.G/PN Srh. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan serangkaian tindak lanjut penyelesaian Laporan dengan hasil sebagai berikut:

  1. Bahwa terkait keberatan Saudara mengenai perihal dugaan Penundaan Berlarut atas pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan No: 2690 K/Pdt/2023 Jo No: 25/Pdt/2023/PT MDN Jo No: 8/Pdt.G/PN Srh, Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan tindak lanjut penyelesaian Laporan dengan melakukan Permintaan Klarifikasi Secara Tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah berdasarkan Surat Nomor: B/315/LM.22-02/0127.2024/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 Perihal: Permintaan Klarifikasi Tertulis I.
  2. Bahwa kemudian pada tanggal 20 juni 2024 pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah telah membalas Surat Permintaan Klarifikasi Tertulis Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: Nomor: 2369/KPN.W2.U19/HK.2.4/VI/2024 Perihal: Permintaan Klarifikasi Tertulis I, dimana isi Surat tersebut menyatakan bahwa pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah telah menindaklanjuti tahapan Eksekusi dengan megirimkan surat konfirmasi tertanggal 27 Juni 2024 terkait kesiapan pengamanan kepada pihak Pemohon Eksekusi, akan tetapi pihak Pemohon Eksekusi (Pelapor) tidak menyampaikan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah dan juga telah melakukan koordinasi kepada pihak keamanan dengan mengirimkan Surat Nomor: 1948/KPN.W2.U19/HK.2.4/VI/2024 pada tanggal 27 Mei 2024.
  3. Bahwa kemudian Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menanggapi Klarifikasi dari Pengadilan Negeri Sei Rampah tersebut dengan mengirimkan Surat Jawaban Nomor: B/0361/LM.22-02/0127.2024/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024, dimana isi Surat tersebut menyatakan bahwa Tim Pemeriksa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara telah melakukan konfirmasi kepada Pelapor atas tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah tersebut, dimana pihak Pelapor menyatakan bahwa tahapan Eksekusi tersebut belum dilakukan namun hanya sebatas rencana melakukan Konstatering kembali Nomor : T/0387/LM.22-02/0127.2024/VII/2024 17 Juli 2024 Sifat : Terbatas Lampiran : – Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Laporan.
  4. Bahwa Tim Pemeriksa tidak melihat kejelasan batas waktu dalam pelaksanaan Eksekusi yang diajukan oleh Pemohon (Pelapor). Sehubungan hal tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk memberikan kepastian waktu dan penetapan jadwal dalam hal proses pelaksanaan Eksekusi atas Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diajukan oleh Pelapor tersebut.

“Saya sudah membayar Skum ke negara sebesar 30 juta rupiah pada empat bulan lalu, namun hingga saat ini belum ada kepastian atas pelaksanaan eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah baik kapan dan tanggal berapa, bahkan saya seperti dipermainkan,” Ujar Nurhayati kesal.

“Saat ini saya sudah menjalankan apa yang diminta Pihak Pengadilan Negeri Sei rampah untuk menyampaikan surat atau berkoordinasi dengan pihak Pengamanan, seperti pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai, Sat Pol PP Serdang Bedagai , pihak TNI, Pihak PLN dan pihak BPN serta pihak yang memiliki alat berat, sehingga pihak Pengadilan negeri Sei Rampah tidak lagi bisa beralasan bahwa saya selaku pemohon belum berkoordinasi dengan pihak pengamanan seperti apa yang disampaikannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara,” Tegas Nurhayati.

Nurhayati berharap kepada pihak Pengadilan negeri Sei Rampah bisa melaksanakan Eksekusi dalam bulan Juli 2024 ini, sehingga tidak berlarut-larut dan menjadi preseden buruk bagi pelayanan hukum di Pengadilan negeri Sei Rampah yang katanya merupakan salah satu Pengadilan Negeri terbaik di Indonesia. ( Sur )

Diupah 20 Juta Bawa 24 Kg Sabu Lewat Jalur Laut, Jaringan Narkoba Internasional Diamankan

0

DELI SERDANG, gnewstv.id : Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 3 Kasus besar peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang Dalam 3 Bulan Terakhir ini dengan barang bukti 26 kg sabu, dengan rincian 24 kg dari perairan asahan, 2 kg dari bandara Kualanamu serta 12 kg ganja yang di tangkap dipercut sei tuan.

Pengungkapan kasus 24 kg di perairan asahan, berawal dari laporan masyarakat atas transaksi narkoba yang berasal dari malaysia melalui muara pantai labu dan akan dikirim ke tanjung balai. Diamankan satu orang pelaku K, (55) tahun, warga aek joman asahan. Total 24 bungkus dengan total 24 kg.

Selanjutnya tim masih memburu pelaku lainnya yang berkaitan dengan K. Upah yang dijanjikan kepada. pelaku sebesar 20 jta rupiah, sudah dua kali pelaku melakukan pengantaran dengan tujuan lokasi tanjung balai.

Hal ini ditegaskan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK , Rabu (17/7/2024) pada konfrensi Pers di Aula terbuka Polresta Deli Serdang yang dihadiri BNN Propinsi, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang, laboratorium forensik (labfor) cabang Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Avsec Bandara KNIA serta pejabat utama Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan Saat ini Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 3 Kasus Menonjol dan 14 Kasus restorasi justice.

“Untuk 3 Kasus menonjol ada 4 orang yang diamankan sedangkan untuk Kasus restorasi justice ada 16 orang ” jelas Kapolresta.

Adapun yang barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih 27 Kg Sabu, Ganja 12 Kg dan Ekstasi seberat 0,22 gram.

Total jiwa yang berhasil diselamatkan 108,272. jiwa dengan uang pencegahan seluruh barang bukti berkisar 13 miliyar 18 juta rupiah.

Keberhasilan pengungkapan ini Menurut Kapolresta Deli Serdang tentunya tidak akan berjalan sukses tanpa melibatkan dan dapat dukungan dari seluruh unsur masyarakat.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo juga mengajak masyarakat untuk lebih peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar untuk melaporkan ke Polresta Deli Serdang jika mengetahui adanya peredaran narkoba maka akan kita tidak tegas.

“Jangan sampai peredaran narkoba berada ditengah-tengah lingkungan kita dan dikonsumsi oleh sanak keluarga kita yang dikuatirkan akan menimbulkan permasalahan-permasalahan kriminal,” tegas Kapolresta mengakhiri.

Dalam kesempatan nya, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K menjelaskan Terkait 3 kasus yang menonjol yang berhasil diungkap yaitu.

Berdasarkan laporan LP/A/182/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT. Tepatnya pada Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 06.00 wib Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan laki-laki inisial KM alias K bersama R dan A yang saat itu ada membawa Narkotika jenis Shabu di Lampu Satu Perairan Kuala Bagan Asahan Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan Sumatera Utara tepatnya diatas sebuah Kapal.

Barang bukti yang disita berupa 1 buah goni plastik warna putih dengan isi 24 bungkus plastik Teh Cina Merk Guanyinwang yang berisikan Shabu ditaksir brutto 25.818 gram senilai 12.909.000.000 (Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Sembilan Juta Rupiah).

Shabu tersebut dijemput pelaku dari perbatasan Malaysia – Indonesia dan akan dibawa ke kota Tanjung Balai atas suruhan DS”.

Dalam perjalanan menuju darat, laki-laki inisial R dan A berhasil melarikan diri dengan cara melompat kedalam laut dan setelah dilakukan pencarian, namun tidak berhasil ditemukan. hingga kini pihak nya sedang memburu ke 2 orang tersebut.

Dalam pengungkapan Shabu ini tentunya 103.272 jiwa generasi bangsa dapat terselamatkan. Ujar Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih.
selanjutnya, untuk kasus yang ke 2. LP/A/201/VI/2024/SPKT.SATNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT.

Pada hari Rabu 19 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang laki-laki Berinisial I yang saat itu ada membawa Narkotika jenis Daun Ganja di Jl. Sederhana Gg. Raya 25 Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti yang disita yaitu berupa 12 Bal Narkotika jenis Daun Ganja kering dengan berat brutto 12 gram yang dibeli dari seorang laki-laki Berinisial H di Kota Cane Aceh.
Sedangkan yang terakhir adalah LP/A/205/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT.

Di hari Kamis 20 Juni 2023 sekira pukul 20.45 Wib di area keberangkatan X-ray SCP (Security Check Point) Bandara KNIA Deli Serdang, personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bekerja sama dengan petugas Avsec Bandara KNIA berhasil menangkap 2 orang laki-laki Berinisial TWR dan Z yang saat itu ada membawa Narkotika jenis Shabu.

Dari keduanya disita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisikan Shabu dengan berat brutto 1025 gram dan 4 bungkus plastik klip berisikan Shabu dengan berat brutto 1.024 gram yang rencana nya Shabu tersebut akan dibawa ke Dua tersangka dengan Tujuan Makasar.

Kepada tersangka, petugas mengenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan denda maksimum Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar rupiah). tutup Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih.

Usai memberikan paparan, barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dulu diuji labfor. Setelah diuji, barang bukti sabu, ganja dan ekstasi positif mengandung zat yang terkandung dalam narkotika.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan, barang bukti Shabu, Ganja dan ekstasi dengan menggunakan alat incinerator untuk membakar yang dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu.(Sur)

Dugaan Tidak Kantongi PBG dan IMB, Perumahan Horas 2 Malah Dapat Subsidi Pemerintah

0

Sergai, Sumut. Gnewstv.id

Perumahan Horas 2 bersubsidi pemerintah yang berada di Desa Pon, Kec. Sei Bamban, Sergai ini menjadi perhatian warga dan awak media, khususnya setelah beberapa kali menjadi bahan tulisan di beberapa media online.

Kuat dugaan, Perumahan Horas 2 yang terbangun sebanyak kurang lebih 60 unit telah terjual habis, namun dari hasil penelusuran awak media hingga Rabu, (17/7/2024) dipastikan jika Perumahan Horas 2 tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum dan sesudah terbangunnya Perumahan tersebut.

Kadis Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMP2SP) Kab. Sergai, Reza Firmansyah saat dihubungi, Rabu Siang (17/7), menginformasikan,

“Nanti saya cek dulu ya bang, karena saat ini masih di luar kantor,” tulisnya.

Lebih jauh, Reza Firmansyah menerangkan saat dikonfirmasi kembali ketika berada di lobby perkantoran Bupati Sergai karena hendak rapat dengan Sekda Kab. Sergai.

“Jika melihat mundur kebelakang, proses pengajuan mereka (pengembang Horas 2) sekitar 2019 dan kalau tidak salah ada kurang lebih sekitar 30 unit yang mendapatkan IMB. Untuk selebihnya nanti akan kita kroscek dengan pihak FPR,” jelas nya.

Pihak penyidik Krimsus Polda Sumut yang menangani kasus ini masih mendalami atas informasi dimana Perumahan tersebut sebelum dibangun (alih fungsi) adalah lahan Persawahan Dilindungi (LSD) atau Lahan Persawahan Berkelanjutan (LP2B).

Terpisah, pihak Bank Sumut Syariah cab Sergai selaku Bank yang bermitra dengan pengembang yang turut memberikan Subsidi Pemerintah, Fahri seorang staf bagian administrasi, coba dikonfirmasi namun tidak merespon hingga berita ini dituliskan ke Redaksi.

Dimana secara Appraisal dalam pengajuan KPR adalah prosedur untuk menaksir nilai sebuah bangunan yang dilakukan oleh pihak bank. Bentuk prosedurnya yaitu berupa menilai kondisi bangunan dan melakukan verifikasi keabsahan dokumen pengajuan kredit oleh calon debitur, sehingga KPR tersebut layak untuk mendapatkan Subsidi Pemerintah. (Erick Yoma)

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy