Simalungun, Gnewstv.id
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi gelar Dengar Pendapat Publik untuk perubahan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Senin (15/07/2024).
Kegiatan tersebut sebagai implementasi pasal 90 dan 96 Undang-undang nomor 12 tahun 2011yang mengamanatkan adanya partisipasi publik dalam setiap pembuatan undang-undang. Sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, akademisi serta masyarakat umum turut hadirberpartisipasi dalam Dengar Pendapat yang diselenggarakan di Hotel Ayana Midplaza, JakartaSelatan.
Masyarakat yang hadir di antaranya berasal dari komunitas Himpunan Keluarga Antar Negara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan PerkumpulanPerkawinan Campuran Indonesia .Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan bahwaregulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhanmasyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.
“Penting bagi kita untuk punya regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapatmenjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita untuk menghadapi masadepan,” ujar Silmy.
Pernyataan tersebut diaminkan oleh Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara dari UniversitasMuslim Indonesia yang menjadi salah satu narasumber.
Fahri menyatakan bahwa sebuahundang-undang dibentuk untuk memiliki daya lenting agar mampu mengakomodasi visi negarasetidaknya selama 20 tahun ke depan.
dapatmengakomodir kewenangan Penolakan Masuk Orang Asing atas nama Keamanan, ketertibanumum dan Kedaulatan Negara.
Menanggapi pendapat dari para pemangku kepentingan yang hadir dalam acara DengarPendapat tersebut, Dirjen Imigrasi menyampaikan“Bismillah, setelah kita dengarkan saran dan masukan masyarakat mudah-mudahan lancaruntuk tahap selanjutnya [revisi Undang-undang] agar kita bisa ‘berlari’ menjalankan tugas kitadengan payung hukum yang baru,” tutup Silmy, (surati).










