Beranda blog Halaman 15

Seorang Jaksa Pidum dan ASN Kejari Deli Serdang Bersimbah Darah Dibacoki OTK Saat Berada Di Kebun Sawit

0

Deli Serdang, Gnewstv.id 

Seorang jaksa di bidang Pidum (Pidana Umum) Jhon Wesli Sinaga (53) yang merupakan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dan stafnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Acensio Silvanof Hutabarat (25) ditemukan bersimbah darah dibacok Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Sabtu (24/5) siang kemarin.

Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui telepon selularnya, Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Boy Amali menyebutkan Insiden ini terjadi di Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.

“Iya benar peristiwanya terjadi di Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, Pelakunya dua orang OTK menggunakan sepeda motor Vario abu-abu,” katanya

Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Boy Amali menyebutkan, peristiwa bermula sekitar pukul 09.35 WIB, mulanya Jhon beserta Acensio berangkat dari rumahnya di Desa Perbaingan, Sergai ke ladangnya. Kedua korban lalu tiba di lokasi sekitar pukul 10.40 WIB.

“Lalu sekitar pukul 13.15 WIB, tiba-tiba 2 OTK datang menggunakan sepeda motor Vario abu-abu dengan membawa tas pancing yang berisikan senjata tajam berupa parang dan saat itu juga korban dibacok oleh OTK,” kata Boy dalam keterangan tertulisnya.

Saat proses pembacokan itu sopir pengangkut sawit datang menolong kedua korban, sedangkan pelaku melarikan diri.

“Saat itu juga saksi melihat Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat bersimbah darah di lokasi kejadian. Pada pukul 13.25 Wib korban lalu dibawa oleh ke RSUD Amri Tambunan di Lubuk Pakam,” katanya.

Kata Boy, pihak Kejari Deli Serdang saat ini telah membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai untuk mengungkap kasus ini, Karena Kebun Sait milik Korban berada di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai.

Kedua korban ini yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan dan langsung dijenguk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto dan saat ini kedua korban sudah dirujuk ke Rumah Sakit Swasta yang ada di Kota Medan.

Untuk diketahui peristiwa ini terjadi 3 hari ini diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Jaksa oleh Polri dan TNI. Ini menunjukkan pentingnya Perpres ini untuk diterapkan.(Tim)

Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih Di Nagori Silou Paribuan Berjalan Sukses 

0

Silau Kahean – gnewstv.id

Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat Desa ( Nagori ) atau kelurahan sesuai instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. 

Tujuannya, mempercepat penguatan ekonomi Desa melalui Usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik Desa.

Sama halnya dengan Pemerintahan Nagori Silau Paribuan,di  kecamatan Silou Kahean, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menggelar musyawarah Desa ( Musdes)  pembentukan koperasi Merah Putih ,bertempat Jalan Besar Nagori Dolok,  di Balai Nagori Silau Paribuan, kecamatan silou kahean kabupaten Simalungun, pada Kamis, dari 09.00.Wib, 22/05/2025, sampai dengan pukul.14 00.Wib.

Acara di mulai dengan Menyanyikan lagu Kebangsaan indonesia raya, serta di lanjutkan  Doa bersama .Dalam Kegiatan rapat Pembentukan Koperasi  Merah Putih di Nagori Silou Paribuan itu, turut hadir dari Perwakilan Camat Silou kahean, 

Pangulu Silau Paribuan Muhammad Saidin Saragih, Kapolsek silou kahean diwakili Bhabinkamtibmas setempat , Danramil Silau Kahean  di iwakili Babinsa , Pendamping Nagori ( Desa ), Maujana  serta undangan lain .

Mhd .Saidin Saragih dalam sambutan menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berhadir pada kesempatan rapat musdes khusus Nagori Silou Paribuan ini .

Menindak lanjuti program pemerintah Pusat yang di Programkan Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, terkait Pelaksanaan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan di Indonesia.

“Kami mewakili pemerintahan dengan ini membuka secara resmi, musyawarah Desa dalam Sambutanya di Sampaikan Pangulu Nagori Silau Paribuan Muhammad Saidin Saragih Selaku Pangolu Nagori Silau Paribuan

Menyampaikan bahwa, Instruksi Presiden no 9 Tahun 2025,mengenai Koperasi Merah Putih, adalah bertujuan untuk  kesejahteraan masyarakat .

Maka dari  itu dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku yang telah di Laksanakan melalui kepres tersebut.

Setelah dilaksanakan pembentukan pengurus koperasi agar dapat melaksanakan tugas -tugas yang telah di amanatkan.

Mengenai pemilihan pengurus  jangan melanggar aturan diantaranya  aparat Desa . Secara aturan bahwa pangulu  Nagori secara langsung  tugasnya adalah  merupakan Pengawas kegiatan Koperasi Merah Putih  tersebut.

Adanya koperasi Merah Putih bukan bersifat hibah namun pinjaman yang dikucurkan oleh Bank Negara .Dana dimaksud harus dikembalikan, Untuk itu dalam Wira usaha harus dapat memajukan Desa, serta kelengkapanya Berbadan Hukum.

Koperasi ini akan membentuk unit-unit usaha secara profesional dengan  model Bank negara agar usaha dapat berkembang  secara Lebih Baik.

Pemanfaatan koperasi ini dapat membuat  perekonomian warga masyarakat  berkembang dan mandiri.

Sebelum mengadakan Pemilihan pengurus koperasi merah putih Nagor Silou Paribuan Mhd .Saidin Saragih, menekankan bahwa semua pengurus harus memiliki potensi , Mampu menerobos ide  dan gagasan yang empuni, dalam pengembangan usaha dan tentunya tetap harus  bertanggung jawab pada tugas dan tanggung jawab masing masing .

Koperasi Merah Putih Nagori Silou Paribuan terpilih sebagai Pengurus di antaranya : Ketua Indrawan Saragih, Wakil ketua bidang keanggotaan  Jimmi sipayung, Wakil ketua Bidang usaha, Siti marhamah Nasution, sekertaris Vicky Wahyudi dan bendahara Mitsy sinaga.

Programnya merencanakan unit usaha  antara lain : Transport ( angkutan),Peternakan, Ram Kelapa Sawit ,Simpan Pinjam ,Apoteker Nagori,dan lain lain. musyawarah Nagori dalam pembentukan koperasi merah putih Nagori Silou Paribuan berjalan baik dan Sukses. ( P .Panjaiatan -gnewstv id ).

Penegakan Hukum Di Wilkum Polres Tebingtinggi Diduga Diskriminasi Dan terkesan Tebang Pilih,Bapak  Kapoldasu Di Minta Evaluasi Kinerja Kapolres Dan Copot Kasatserse 

0
Keterngan Gambar – Di Duga Terlapor berinisial Whb memberikan sesuatu mirip Amlop kepada Oknum-Oknum Kepolisian dari Jajaran Polres Tebingtinggi yang menemuinya di Jl kf Tandean Kota Tebingtinggi,Sumut , Sehingga kini terduga Pelaku masih bebas berkeliaran dan belum juga di lakukan penangkapan sampai saat ini , seperti yang di rasakan terlapor JP, warga sipispis dan kini telah di Lakukan Penahanan di Polres Tebingtinggi – Sumatera Utara.

Tebing Tinggi – gnewstv.id

Pelaksanaan hukum dan Kinerja Oknum Kepolisian di Wilayah Hukum Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara, terkesan ada Perlakuan Diskriminasi dan tebang pilih.

Keterngan Gambar – Istri Terduga tersangaka Berinsial Jp, bernama EL.Br Damanik , menunjukan Surat Penangkapan terhadap suaminya yang kabarnya setelah satu minggu dan setelah ia datang Ke Polres Tebingtinggi, menanyakan keberdaan suaminya , barulah di berikan Surat tersebut untuknya , saat di mintai Keteranganya oleh awak media Siber Gnewstv.id pada beberapa hari lalu di Sipispis, Sumatera Utara .

Hal ini di kecewakan Korban bernama Rudianto Purba Pemred media gnewstv.id,  yang Juga Seorang Wartawan Senior, sempat bekerja dimedia Nasional di Indonesia dan  berpangkat muda tahun 2018 di Tingkatan UKJ  Dewan Pers Republik Indonesia.

Keterangan Gambar – Korban berinisial P, yang juga turut Melaporkan Kasus Dugaan Penggelapan kendaraan mobil miliknya di Polres Tebingtinggi, Sumatera – Utara

Rudianto Purba sebelumnya, sempat mengalami dan mendapatkan serangan dan dugaan Penganiayaan  dari Pemilik Usaha Kelapa Parut yang ada di Jalan kf tandean berinisial Whb, pada 31 Desember 2024 silam.

Selanjutnya Di Laporkan ke SPKT Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara dengan nomor Laporan Polisi STPL/B/554/XII/2024/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, atas perbuatan Penganiayaan yang melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

Sayangnya, 7 bulan nyaris berlalu Peristiwa Itu ,  terkesan hingga saat ini, tidak ada tindakan apapun yang di rasakan Rudianto Purba atas kinerja dan Kerja oknum Aparat Penegak Hukum di jajaran wilayah Hukum Polres Tebingtinggi tersebut, “ujarnya dengan sangat kecewa.

Bahkan anehnya, hingga detik ini, Pihak Kepolisian di Jajaran Polres Tebingtinggi, sumut, masih saja membiarkan pelaku Whb  sampai saat ini, terus  berkeliaran tanpa tersentuh oleh hukum apalagi di lakukan penahanan terhadap diri pelaku, padahal korbannya adalah seorang Wartawan senior di Kota itu.

Namun, Aneh bin ajaibnya, ada pula pada kasus yang sama, pada pasal ( 351 Ayat 1  -red ) salah seorang  korban berinisial PS, Seorang  karyawan di Perusahaan ternama, warga Desa Naga raja ,kecamatan sipispis, kabupaten Serdang Bedagai, sumatera utara.

Juga mengadukan hal yang sama, seperti yang di Laporkan Rudianto Purba pada pasal 351 ayat 1, tentang Penganiayaan terhadap salah Seorang pelaku berinisial JP, ke SPKT POLRES TEBINGTINGGI, SUMUT. namun baru saja satu minggu lebih di duga karena korbannya adalah seorang karyawan yang bekerja di Perusahaan bonafit ( ternama ) di Daerah Itu. dan di sinyalir adanya dugaan Pelicin?, sehingga kasusnya diduga kuat tanpa ada proses prosedur yang di jelas dan kepada terduga tersangka langsung di lakukan tindakan , dimana terhadap pelaku berinisial Jp yang di kabarkan bekerja  hanya serabutan Itu,  Langsung dilakukan penangkapan ( diduga di Culik dan di Kriminalisasi ), hingga Langsung di tahan di Mapolres Tebingtinggi, tanpa adanya diduga  Prosedur Pemanggilan sebelumnya terhadap terlapor seperti yang di ceritakan Istri Jp kepada awak media ini.

Dimana  Pihak Penyidiknya yang ada tertera pada Surat Penangkapan Jp Itu, di antaranya adalah : Ipda Jf. Sormin SH jabatan  sebagai Penyidik. Aiptu ISWAN DAHRI.SH, sebagai Penyidik Pembantu dan Bribda .M Wahyu Hidayah Jabatan Penyidik Pembantu.

“Keterangan ini juga  di perkuat dengan ungkapan istri Jp ,( tsk -red)  ketika di wawancarai awak media  Siber ini pada, 20/05/2025, pukul 14.11.Wib beberapa hari Lalu di Sipispis,  dengan dirinya ( Eld  -red),  menunjukkan bukti Surat Penangkapan terhadap suaminya Jp dari Pihak Penyidik Polres Tebingtinggi, dengan nomor : SP.HAN/63/V/RES.1.6./2025/RESKRIM, tertanggal 15 Mei 2025, dan kasusnya masih pada bulan ini.di kabarkan penangkapan Jp di daerah Kota Tebingtinggi saat Jp sedang membawa kendaraannya ke salah satu gudang di Kota Tebingtinggi.

Sementara Kasus yang di Laporkan Rudianto Purba Pemred media siber ke SPKT Polres Tebingtinggi dan sudah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan terlapor dan juga sudah sampai Viral di pemberitaan media online, termasuk di media Gnewstv.id.  kini  hampir tujuh bulan sudah berlalu, namun masih juga belum jelas atas penanganan kasus tersebut. bahkan ketika hal ini di konfirmasikan kepada penyidik Polres Tebingtinggi yaitu, Aiptu ISWAN DAHRI.SH, melalui whatsApp miliknya. selaku penyidik dalam penanganan kasus tersebut, dirinya terkesan berkelis dan hanya mengatakan ” kasusnya masih mau di gelar bang.., bahkan terakhir di janjikannya kepada korban ( Rudianto Purba -red), gelar tersebut pada senin,  19/05/2025 kemarin, dan hingga saat ini kasus tersebut masih saja terus mengambang dan terindikasi tidak ada kejelasan Hukumnya.

Demikianpun juga dengan  Laporan Korban yang diduga jalan di tempat atas nama Korban Syahdan Saragih, warga Desa Simalas, kecamatan sipipis, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dengan nomor Laporan Polisi : STTLP/B/76/II/2025/SPKT/ POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.

Atas Laporan dugaan tindak Pidana Pengeroyokan yang di lakukan secara bersama – sama atas pelanggaran Undang –  Undang nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP, sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHP subsider 351 atas nama Syahdan saragih korban dugaan penganiayaan yang di perbuat oleh pihak oknum – oknum pengamanan PTPN Kebun Gunung Monako yang terjadi di Jalan Dusun 1, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Pemred gnewstv.id ,Rudianto Purba dan Kuasa Hukumnya Raja Gukguk SH.MH , Agung Saputra Damanik SH, and fatner dari kantor Hukum Faisal Wan SH.MH, ” meminta jangan ada terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum dan penanganan  kasus di Polres Tebingtinggi , Sumatera Utara ini.

Agar tidak terkesan adanya dugaan kebobrokan Perlakuan Hukum yang di Perbuat dan sedang berjalan di wilayah kinerja hukum jajaran Polres Tebingtinggi, Polda Sumatera Utara ini.

Dan jangan terlebih dahulu menunggu adanya tindakan unjuk rasa secara besar besaran atau menanti ,” No Viral No Justice atau No Justice No Viral , seperti yang bukan di harapkan Bapak Kapolri, Jenderal Listio Sigit Prabowo dan atau harus adanya terlebih dahulu baik dari Pihak korban dan terlapor  dugaan Pemberian Pelicin atau bayar bayar bayar, baru hukum dapat berjalan di Wilayah Hukum Polres Tebingtinggi ini, seperti sebuah judul lagu baru yang sempat Viral di sosial media baru – baru ini.

Dan terkait Persoalan ini, sebelumnya hal ini telah di konfirmasikan  kepada Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, serta kasat reserse Polres Tebingtinggi AKP Syahri Sebayang, namun sayangnya, kedua Pejabat teras di jajaran Polres Tebingtinggi sumut Itu, terkesan hanya saling lempar tanggung jawab, saat mereka di konfirmasi via WhatshApp milik Kapolres dan Kasat serse Polres Tebingtinggi pada beberapa waktu lalu.

TERPISAH – 

Sebelumnya pada beberapa waktu lalu , pernah pula  tertangkap  dengan sebuah Camera Vidio milik awak media, yang juga korban ( Rudianto Purba -red)  diduga sejumlah oknum aparat dari Polres Tebingtinggi berseragam lengkap, mendatangi dan bertemu dengan seorang terlapor berinisial Whb meminta dan menerima sebuah Amplop diduga berupa pelicin, dari  pengusaha Kelapa parut di Jalan kf tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Ironisnya, terduga pelaku yang juga terlapor Whb.S,  sebelumnya dalam kasus yang di laporkan diduga membawa bawa kasus itu dan disinyalir mempropagandakannya ke arah Isue Sara, yang hampir memicu kericuhan dan  keributan besar  setelah di unggah oleh seseorang ke sosial media faceebox di Kota TebingTinggi Itu.

Dalam hal ini, Rudianto Purba Selaku  Pemimpin Redaksi Gnewstv.id, Peserta Uji Kopetensi Jurnalis tahun angkatan 2018 yang di Selenggarakan Pihak Dewan Pers RI dan Sekaligus Ketua ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESI  ( AKPERSI ) Kab.Simalungun Itu, meminta dan Sekaligus Membuat Surat Terbuka Kepada Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dan  Kepada para Penegak Hukum  ( KEJAGUNG ) , Khususnya Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( KAPOLRI ), Bapak Kapolda Sumatera Utara.

Kasus ini juga telah di Laporkan di Subdit siber Polda Sumatera Utara atas dugaan Pelanggaran undang Undang ITE, dengan nomor Laporan Polisi: STTLP/102/1/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan Kapolres Tebingtinggi, agar dapat mendengarkan semua penyampaian Perihal kasus Penegakan  hukum dalam hal kasus ini ,serta dapat menindak tegas dan menangkap semua para terduga pelaku pelanggar  termasuk oknum berinisial  Whb ,  yang juga telah di Laporkan ke SPKT POLRES TEBING TINGGI di Sumatera Utara, Demi terciptanya Penegakan hukum yang  tidak Abu –  abu dan Demi terlaksananya Konstitusi dan undang – undang yang berlaku serta keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang menjadi Nawacita Berbangsa dan BERNEGARA. ( tim -red).

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih Terima Anugerah Sahabat Pers SMSI

0

Jakarta, gnewstv.id

Bupati Simalungun, Sumatera Utara, Anton Achmad Saragih, menerima Anugerah Sahabat Pers dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat.

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menerima Anugerah Sahabat Pers, penghargaan bergengsi tersebut karena dedikasinya yang tinggi dalam mendukung perkembangan pers.

Anugerah Sahabat Pers tersebut diterima Bupati Anton Achmad Saragih pada Malam Apresiasi dan Dialog Kebangsaan SMSI Pusat, di Hotel The Jayakarta, Jakarta, Selasa (20/5/2025) malam kemarin.

Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto didaulat menyerahkan Anugerah Sahabat Pers tersebut bersama Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus dan Sekjen Makali Kumar.

Firdaus mengatakan penghargaan bergengsi itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi besar Anton Achmad Saragih dalam mendukung perkembangan dunia pers dan media, khususnya di Kabupaten Simalungun.

“Anugerah Sahabat Pers ini diberikan atas usulan dari SMSI provinsi maupun kabupaten/kota, kemudian diseleksi secara ketat oleh tim SMSI Pusat. Ini adalah bentuk apresiasi terhadap tokoh yang peduli pada kebebasan pers dan perkembangan media,” ujar Firdaus.

Anton Achmad Saragih menjadi salah satu dari tujuh kepala daerah dan tokoh legislatif yang menerima penghargaan malam itu, bersama di antaranya Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang.

Dalam sambutannya, Anton Achmad Saragih mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterima dan menegaskan komitmennya dalam mendukung kemajuan pers, terutama di wilayah yang dipimpinnya.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Simalungun, saya mengucapkan terima kasih kepada SMSI atas penghargaan ini. Semoga ini menjadi pemacu semangat kami untuk terus membangun sinergi dengan media dalam mewujudkan pembangunan daerah,” kata Anton.

Ia juga menekankan pentingnya peran media, terutama media siber, dalam menyebarluaskan informasi positif mengenai program dan kegiatan Pemerintah Daerah.

“Saya berharap hubungan baik antara pemerintah dan media dapat terus terjaga, sehingga visi dan misi Kabupaten Simalungun menuju kemajuan bisa terwujud lebih optimal,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, apresiasi khusus juga diberikan kepada Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih), Bupati Simalungun dua periode, atas dedikasinya dalam memajukan dunia pendidikan di daerah tersebut.

Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, pimpinan media, serta para pejabat daerah dari berbagai wilayah di Indonesia, yang bersama-sama menyuarakan pentingnya kolaborasi antara pers dan pemerintah demi kemajuan bangsa. 

Hadir juga Ketua SMSI Sumut Erris J Napitupulu, Bendahara Agus Lubis, Ketua Bidang Organisasi dan Daerah Benny Pasaribu, Penasihat Rony Purba, Ketua SMSI Siantar-Simalungun Rivai Bakkara, Sekretaris Dosmaria Saragih, Bendahara Bangun Pasaribu, dan Ketua SMSI Serdang Bedagai Zuhari. ( Sur )

Tingkatkan Layanan Paspor  : Kantor Imigrasi Tapanuli Utara telah dibuka di Tarutung

0

Tarutung, Gnewstv.id

Masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara kini tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mengurus paspor. Layanan paspor resmi dibuka perdana di Kota Tarutung pada Rabu (21/5), menandai babak baru dalam peningkatan akses pelayanan publik di wilayah tersebut.

Peresmian ini ditandai dengan peninjauan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa layanan keimigrasian ini akan hadir setiap hari Rabu, berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No.165 A, Tarutung.

Layanan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara,  dan meru. sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pembukaan layanan ini juga tak lepas dari dukungan penuh Plt. Dirjen Imigrasi, Bapak Yuldi Yusman, Gubernur Sumatera Utara, Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution, serta Bupati Tapanuli Utara, Bapak Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat. Kami sangat berterima kasih atas kerja sama dan sinergi yang telah terbangun,” ujar Teodorus.

Pada hari pertama layanan, tercatat sebanyak 66 pemohon telah dilayani, hal tersebut menunjukkan betapa antusiasme yang sangat tinggi bagi masyarakat terhadap kemudahan akses ini.

Kehadiran sejumlah pejabat turut menambah semarak pembukaan layanan perdana ini. Hadir dalam acara ini yang turut mendampingi di lokasi antara lain, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Benyamin Kali Patembal Harahap, Asisten III Bupati Tapanuli Utara Binhot Isak Aritonang, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kijo Sinaga.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih inklusif dan merata. Pemerintah berharap, kehadiran layanan ini tidak hanya mempercepat proses administrasi keimigrasian, tetapi juga mendorong pertumbuhan mobilitas masyarakat dan sektor ekonomi daerah, (rel).

Di Pusat Aparat Penegak Hukum ( KEJAGUNG ), Gencar Gencarnya Tangkapi Para Koruptoris, Mengapa Di Daerah Terindikasi Malah Lemah dan Mandul, Bahakan untuk  Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Saja Seakan tidak Mampu Lagi?

0

Silau Kahean – Gnewstv.id 

Aneh bin Ajaib memang terkesan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi di Daerah yang diduga sudah terjadi di Nagori Bah Sarimah, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalaungun, Propinsi Sumatera Utara.

Keterangan Gambar – Wajah Oknum Pangulu Nagori ( Kades) Bah Sarimah berinsial SK, dan Dugaan uang Suap kepada wartawan ,serta Gambar bangunan rabat beton dan Jalan Kupak – Kapik juga Hancur Lebur Di Nagori Bah Sarimah, Kecamatan Silau Kahean,Kabupaten Simalungun,Propinsi Sumatera -Utara ,

Dua periode sudah di kabarkan Pangulu ( Kades ) , di tempat ini berinisial SK , menjadi orang nomor satu memimpin Sebagai Pangulu ( Kades) , namun banyak sekali di temukan sejumlah kegitan Proyek rabat beton yang sudah rusak parah dan terlihat  pada kupak – kapik di Wilayah tanggung Jawabanya Itu.

Di disinyalir  itu terjadi akibat diduga adanya tindak pidana korupsi, sesuai dengan Undang Undang tipikor nomor 31 tahun 1999, sebagai mana di ubah dengan nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pindana korupsi atau hilangnya uang rakyat yang bisa jadi kuat diduga telah  memperkaya diri dan Kelompoknya.

Saat Wartawan media Siber gnewstv.id bermarga Panjaitan  coba mengkonfirmasikan perihal proyek yang terlihat sudah pada  kupak – kapik di Desanya Itu, pada 04 februari 2025 silam , sekira pukul 08.00.Wib , kades malah mencoba membukam wartawan media siber gnewstv.id dengan memberikan suguhaan  uang sebesar Rp.150.000, ( Seratus lima puluh ribu rupiah), yang akhirnya di tolak awak media ini, serta  mengembalikan uang dugaan suap tersebut,  kepada Oknum Pangulu ( Kepala Desa )  berinisial SK Itu.padahal  peristiwa Itu Pernah sempat Virall, dimana menteri Desa sempat menuduh wartawanlah yang memeras para kades ( Kepala Desa ), ternyata buktinya di tenpat  ini, Oknum Pangulu Nagiri  ( Oknum Kepala Desa )  berinisial SK inilah ternyata  yang coba membukam kemerdekaan Pers dan menyuap ( menyogok ) wartawan sebesar Rp.150 000, yang berakhir di Tolak oleh oknum Wartawan media Siber ini.( Uang di kembalikan -red).

Dari satu miliyar lebih kurang, Per tahun Dana Desa ( DD )  yang di gelontorkan Pemerintah pusat melalui kementerian Desa ke Kas Nagori ( Desa ), selama dua periode Pangulu Desa Bah Sarimah.di perkirakan dan disinyalir Pangulu ( Kades ) mengelola uang DD sebesar -+  12  miliyar atas Dana Desa  itu, apakah di duga Negara  tidak kehilangan uang milik rakyat sebesar 40% ??, 

Ketika Redaksi gnewstv.id coba mengkonfirmasikan perihal Indikasi penyuapan yang coba di lakukan oknum Pangulu Nagori (Oknum kades ) bah sarimah berinisial SK di kabupayen Simalungun ini terhadap anggota wartawan media Siber gnewstv.id ini, pada Jum’at ,14 februari 2025 silam , sekira pukul 14.07.Wib ,melalui WhatsApp di nomor. 0823 – 6247-98XX ,namun sayangnya WhatsApp milik Pangulu Nagori ( kades )  Bah Sarimah berinsial SK, tidak berbalas sama sekali.

Di minta dalam hal ini, kepada Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ), baik Pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat Pemkab Simalungun dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dapat segera  melakukan Penyelidikan dan  Penyidikan, serta dapat terus  mengendus juga memeriksa oknum Pangulu Bah Sarimah berinsial SK, yang bertugas di ,Kecamatan Silau Kahean,Kabupatrn Simalungun, Propinsi Sumatera – Utara tersebut.( P.Panjaitan –gnewstv.id ).

Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tetapkan Kadisporabudbar dan Bendahara Deli Serdang Sebagai tersangka Dugaan Korupsi 

0

Deli Serdang – gnewstv.id 

Kejari Dell Serdang telah menetapkan Ismail, S SS TP, M SP selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga serta Parawisata Kabupaten Deli Serdang dan Munifah Suryani Harahap, SE selalu Bendahara pada Dinas Budpora Parawisata sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan perjalanan Dinas biasa atlet, pelatih serta pemantauan pada Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (PORPFOVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Budpora dan Parawisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, Kejari Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.2.14/Fd.1/03/2025. tertanggal 03 Maret 2025. Terhadap hal tersebut, setelah melaksanakan proses penyidikan maka dilakukan Penetapan tersangka kepada keduanya.

Bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp. 611.200.000.00,-

Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.” Terang Kajari Deli Serdang didampingi Kasi Intel dalam press rilisnya. Selasa (20/05/2025).

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut.

Untuk tersangka atas nama Ismail, S SS TP, M SP, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Medan dan untuk tersangka Munifah Suryani Harahap, SE dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025.” Ucap Kajari lagi.

Dengan diterbitkannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua tersangka Kejaksaan Negeri Deli Serdang menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang ada

Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga akan berkoordinasi dengan Instansi terkait guna melakukan langkah langkah lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan penegakkan Hukum.

Ini harus menjadi Atensi bersama, dimana masyarakat bersama-sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia tetap bekerja sama dalam rangka penegakkan hukum yang adil dan humanis untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan terus menginformasikan terkait kasus ini, ” pungkas Mochamad Jeffrey, SH, M Hum bersama Kasi Intelijen Boy Amali, SH.MH, Deli Serdang, Sumatera Utara. ( tim )

Kapoldasu Diminta  Atensi Modus Dugaan Sindikat Penggelapan Mobil Di Wilkum Polres TebingTinggi Sumut

0

Tebing Tinggi – gnewstv.id

Modus gaya lama terkait dugaan Sindikat  Penggelapan Kendaraan mobil di Kota TebingTinggi, Sumatera Utara,

Di Duga Kendaran milik kirban SP Jenis Toyota CALYA yang disinyalir telah di gelapkan dan di Laporkan di SPKT Polres Tebingtinghi, Sumatera Utara

Kembali menelan Korban,  salah satu warga bernama Supian 43 tahun, warga Dusun 2 Desa Penggalangan ,Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Melaporkan kasus tersebut di SPKT Polres Tebingtinggi, pada tanggal 02/05/2025, pukul 10.18.Wib, dengan Nomor Laporan Polisi : STTLP/B/231/V/2025/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.

Korban Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebaigaimana dimaksud dalam pasal 378 yang terjadi di Jl. dusun II Dusun ,Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Adapun jenis kendaraan jenis Toyota CALYA Tahun 2017, dengan total kerugian Rp.95.000-( Sembilan Puluh Lima Juta rupiah ).

Dalam hal ini Korban berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Bapak Kapoldasu dan terkhusus, Bapak Kapolres Tebingtingi, AKBP Simon Paulus Sinulingga , agar dapat memberikan Perhatian dan kerja serius dalam Laporan masyarakat dan Korban , agar tidak terkesan tindakan hukum yang terjadi di wilkum Poltes Tebingtinnggi, terhadap masyarakat menunggu No Viral no Justice atau No Justice No Viral terlebih dahulu .( tim – ) Bersambung…

AKPERSI Kukuhkan Solidaritas Pers Nasional : ” Terbit Satu, Terbit Semuanya” Jadi Komando Bersama

0

Jakarta — Gnewstv.id 

Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan komitmennya sebagai benteng utama pers nasional yang solid, berintegritas, dan profesional. Mengusung prinsip “Terbit Satu, Terbit Semua”, AKPERSI tampil sebagai kekuatan kolektif insan pers yang siap bersatu dalam satu suara demi menjaga kehormatan profesi dan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Pers bukan hanya penyampai informasi, tapi penyangga utama demokrasi. Dalam dunia yang semakin kompleks, jurnalis harus berdiri tegak di atas kebenaran, tak boleh tunduk pada tekanan, dan tidak boleh tercemar kepentingan di luar etika profesinya,” tegas Ketua Umum AKPERSI, Rino Triono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.EJ., C.BJ., dalam pernyataan resminya kepada media.

AKPERSI, lanjut Rino, bukan sekadar organisasi. Ia adalah gerakan kebangkitan jurnalis untuk kembali ke marwah profesi: independen, kritis, dan bermartabat. “Jika satu media ditekan, seluruh keluarga besar pers harus bergerak. Inilah makna dari ‘Terbit Satu, Terbit Semua’. Ini bukan slogan—ini sikap dan identitas,” tandasnya.

Lebih dari sekadar solidaritas internal, AKPERSI juga menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang berpihak pada keadilan dan kebebasan pers. Ini sejalan dengan arah kebijakan nasional Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menekankan pentingnya supremasi hukum dan keterbukaan informasi publik.

Ketua DPD AKPERSI Sumatera Utara, KH. R. Syahputra, melalui Sekretaris Daerah Jumani Alba JM, turut mengajak seluruh Ketua DPD dan DPC se-Indonesia untuk memperkuat barisan. “Kita berasal dari ribuan media dengan latar berbeda, tapi memiliki tujuan yang sama: memperjuangkan pers yang bermartabat, kuat dalam kebersamaan, dan setia pada semangat kebhinekaan,” ujarnya.

Dalam konteks ini, AKPERSI menyatakan sikap tegas: segala bentuk intimidasi, intervensi, atau kekerasan terhadap jurnalis di lapangan adalah pelanggaran terhadap demokrasi. “Kami tak akan ragu mengambil langkah hukum dan aksi solidaritas bila kerja jurnalistik dihalang-halangi. Pers dilindungi undang-undang, dan kami siap menegakkan itu,” tegas Jumani.

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki tanggung jawab besar sekaligus hak yang harus dihormati oleh semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun elemen masyarakat. “Dari zaman perjuangan kemerdekaan hingga era digital saat ini, pers selalu berada di garda terdepan perubahan. Hormati jurnalis, karena merekalah penyambung suara rakyat—suara dari langit yang menyuarakan nurani bangsa,” pungkasnya. ( red ) 

Disinyalir Limbah Aliran Perusahaan PKS Di Sipispis, Di Duga Racuni Dan Bunuh Ribuan Ekor Ikan Di Sungai Bahsumbu

0

Sipipis Serdang Bedagai – Gnewstv.id 

Sejumlah masyarakat Desa Bahsumbu dan Desa Naga Kesiangan, juga Desa Sibaro dan Simalas di Kecamatan Sipuspis, dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).Sumatera Utara, berbondong – bondong  menangkap ikan mabuk dan mati  dialiran sungai bah sumbu, pada Kamis (15/5/2025) sore.

JUNAIDI HARAHAP – KETUA KEMPPD ,SIPISPIS ,SERGAI,SUMATERA UTARA SAAT YERJUN DI LOKASI KEJADIAN SUNGAI BAHSUMBU PADA KAMIS 15/05/25

Aksi penangkap ikan mabuk menggunakan alat jaring ini, juga  menjadi tontonan ribuan warga setempat dan  yang sedang melintas di lokasi peristiwa.

Tampak dialiran sungai tersebut, jenis ikan bahung dan paitan mabuk sehingga warga mudah menangkap ikan dengan menggunakan alat jaring seadanya hingga mendapat puluhan bahkan hingga  ratusan kilo gram ikan. 

Menurut Beni, kepda wartawan seorang warga pencari ikan, masuknya ikan tersebut diduga diakibatkan adanya aliaran limbah PKS PT. TSP (Tenera Sergai Perkasa) yang beroperasi di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

” Ia bang. kami menangkap ikan mabuk disungai ini bang, kami menduga mabuknya ikan ini diakibatkan ada PKS PT. TSP membuang limbah ke sungai ini bang. Kalau ikan yang kami dapat ikan bahung dan paitan bang, satu jam kami mencari ikan kami dapat sekitar 50 kg bang” ucap warga Desa Naga Kesiangan  Itu. 

Selain itu, dirinya menyebut, air sungai yang sempat berwarna menghitam pekat tersebut, iuga mengakibatkan gatal gatal dibadan. 

” Saat kami cari ikan, gatal gatal juga badan kami bang” tuturnya menyesal.

Menanggapi hal ini, Suhartoyo Kades Bah Sumbu saat dikonfirmasi wartwan mengakui, mabuknya ikan disungai ini sudah dua kali terjadi dan diduga disebabkan oleh di duga limbah  Pengelolaan Kelapa Sawit  yang ada di hulu sungai bahsombu.

Dirinya juga mencurigai, aliran sungai ini sudah dicemari oleh zat zat mengandung kimia. 

” Saya harapkan dinas lingkungan hidup turun agar mengambil sample air untuk di test di laboratorium” ucapnya.

Selain warga sekitar , peristiwa matinya di duga ribuan ekor ikan di Sungai bahsombu di duga akibat limbah disinyalir milik pks di hulu sungai Itu,  beredar luas pula di warga pengguna penggiat  sosial media salah satunya facebok : milik Iroul Damanik dengan mengatakan : Rezeki dadakan.tapi untuk kedepanya habis ikan di sungai bahsombu.🤦🏻🤦🏻, dengan 9,8 ribu tayangan dan 103 tanggapan ini. dan adanya juga facebok milik Rapika silvia dengan menunjukan sejumlah ikan yang sudah lemas dan mati pada pengguna sosial media itu,yang juga sejumlah pemberitaan dari media online di sumut yang telah Viral.

Di tempat terpisah, Junaidi Harahap, yang pada saat Itu, Juga Ikut terjun Langsung di Lokasi kejadian, Sebagai Ketua Kelompok Masyarakat Pengelola dan Pemantau Das ( KMPPD ) di Kecamatan Sipispis, Propinsi  Sumatera Utara, kepada media pada sabtu, 17/05/25  , mengungkapkan, sangat mengecam dan mengutuk keras atas kejadian dan Peristiwa yang tidak wajar ini.

Bahkan Pihaknya berencana mengambil bukti air limbah dan ikan mati , untuk di uji di Laboratorium  Usu dan selanjutnya akan melaporkan secara resmi atas adanya dugaan Pencemaran Lingkungan sesuai ketentuan Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan hidup, dimana para pelakunya dapat di jerat Pidana 10 bahkan 15  tahun Penjara dan denda hingga sepuluh atau lima belas  miliyar rupiah. Juga Kegiatan Pabrik dapat di hentikan dan di tutup secara  Paksa.( tim – )..Bersambung….

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy