
Silau Kahean – gnewstv.id
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat Desa ( Nagori ) atau kelurahan sesuai instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Tujuannya, mempercepat penguatan ekonomi Desa melalui Usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik Desa.

Sama halnya dengan Pemerintahan Nagori Silau Paribuan,di kecamatan Silou Kahean, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menggelar musyawarah Desa ( Musdes) pembentukan koperasi Merah Putih ,bertempat Jalan Besar Nagori Dolok, di Balai Nagori Silau Paribuan, kecamatan silou kahean kabupaten Simalungun, pada Kamis, dari 09.00.Wib, 22/05/2025, sampai dengan pukul.14 00.Wib.

Acara di mulai dengan Menyanyikan lagu Kebangsaan indonesia raya, serta di lanjutkan Doa bersama .Dalam Kegiatan rapat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Nagori Silou Paribuan itu, turut hadir dari Perwakilan Camat Silou kahean,
Pangulu Silau Paribuan Muhammad Saidin Saragih, Kapolsek silou kahean diwakili Bhabinkamtibmas setempat , Danramil Silau Kahean di iwakili Babinsa , Pendamping Nagori ( Desa ), Maujana serta undangan lain .
Mhd .Saidin Saragih dalam sambutan menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berhadir pada kesempatan rapat musdes khusus Nagori Silou Paribuan ini .
Menindak lanjuti program pemerintah Pusat yang di Programkan Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, terkait Pelaksanaan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan di Indonesia.
“Kami mewakili pemerintahan dengan ini membuka secara resmi, musyawarah Desa dalam Sambutanya di Sampaikan Pangulu Nagori Silau Paribuan Muhammad Saidin Saragih Selaku Pangolu Nagori Silau Paribuan
Menyampaikan bahwa, Instruksi Presiden no 9 Tahun 2025,mengenai Koperasi Merah Putih, adalah bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat .
Maka dari itu dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku yang telah di Laksanakan melalui kepres tersebut.
Setelah dilaksanakan pembentukan pengurus koperasi agar dapat melaksanakan tugas -tugas yang telah di amanatkan.
Mengenai pemilihan pengurus jangan melanggar aturan diantaranya aparat Desa . Secara aturan bahwa pangulu Nagori secara langsung tugasnya adalah merupakan Pengawas kegiatan Koperasi Merah Putih tersebut.
Adanya koperasi Merah Putih bukan bersifat hibah namun pinjaman yang dikucurkan oleh Bank Negara .Dana dimaksud harus dikembalikan, Untuk itu dalam Wira usaha harus dapat memajukan Desa, serta kelengkapanya Berbadan Hukum.
Koperasi ini akan membentuk unit-unit usaha secara profesional dengan model Bank negara agar usaha dapat berkembang secara Lebih Baik.
Pemanfaatan koperasi ini dapat membuat perekonomian warga masyarakat berkembang dan mandiri.
Sebelum mengadakan Pemilihan pengurus koperasi merah putih Nagor Silou Paribuan Mhd .Saidin Saragih, menekankan bahwa semua pengurus harus memiliki potensi , Mampu menerobos ide dan gagasan yang empuni, dalam pengembangan usaha dan tentunya tetap harus bertanggung jawab pada tugas dan tanggung jawab masing masing .
Koperasi Merah Putih Nagori Silou Paribuan terpilih sebagai Pengurus di antaranya : Ketua Indrawan Saragih, Wakil ketua bidang keanggotaan Jimmi sipayung, Wakil ketua Bidang usaha, Siti marhamah Nasution, sekertaris Vicky Wahyudi dan bendahara Mitsy sinaga.
Programnya merencanakan unit usaha antara lain : Transport ( angkutan),Peternakan, Ram Kelapa Sawit ,Simpan Pinjam ,Apoteker Nagori,dan lain lain. musyawarah Nagori dalam pembentukan koperasi merah putih Nagori Silou Paribuan berjalan baik dan Sukses. ( P .Panjaiatan -gnewstv id ).





