
Tebing Tinggi – gnewstv.id
Pelaksanaan hukum dan Kinerja Oknum Kepolisian di Wilayah Hukum Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara, terkesan ada Perlakuan Diskriminasi dan tebang pilih.

Hal ini di kecewakan Korban bernama Rudianto Purba Pemred media gnewstv.id, yang Juga Seorang Wartawan Senior, sempat bekerja dimedia Nasional di Indonesia dan berpangkat muda tahun 2018 di Tingkatan UKJ Dewan Pers Republik Indonesia.

Rudianto Purba sebelumnya, sempat mengalami dan mendapatkan serangan dan dugaan Penganiayaan dari Pemilik Usaha Kelapa Parut yang ada di Jalan kf tandean berinisial Whb, pada 31 Desember 2024 silam.
Selanjutnya Di Laporkan ke SPKT Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara dengan nomor Laporan Polisi STPL/B/554/XII/2024/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, atas perbuatan Penganiayaan yang melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sayangnya, 7 bulan nyaris berlalu Peristiwa Itu , terkesan hingga saat ini, tidak ada tindakan apapun yang di rasakan Rudianto Purba atas kinerja dan Kerja oknum Aparat Penegak Hukum di jajaran wilayah Hukum Polres Tebingtinggi tersebut, “ujarnya dengan sangat kecewa.
Bahkan anehnya, hingga detik ini, Pihak Kepolisian di Jajaran Polres Tebingtinggi, sumut, masih saja membiarkan pelaku Whb sampai saat ini, terus berkeliaran tanpa tersentuh oleh hukum apalagi di lakukan penahanan terhadap diri pelaku, padahal korbannya adalah seorang Wartawan senior di Kota itu.
Namun, Aneh bin ajaibnya, ada pula pada kasus yang sama, pada pasal ( 351 Ayat 1 -red ) salah seorang korban berinisial PS, Seorang karyawan di Perusahaan ternama, warga Desa Naga raja ,kecamatan sipispis, kabupaten Serdang Bedagai, sumatera utara.
Juga mengadukan hal yang sama, seperti yang di Laporkan Rudianto Purba pada pasal 351 ayat 1, tentang Penganiayaan terhadap salah Seorang pelaku berinisial JP, ke SPKT POLRES TEBINGTINGGI, SUMUT. namun baru saja satu minggu lebih di duga karena korbannya adalah seorang karyawan yang bekerja di Perusahaan bonafit ( ternama ) di Daerah Itu. dan di sinyalir adanya dugaan Pelicin?, sehingga kasusnya diduga kuat tanpa ada proses prosedur yang di jelas dan kepada terduga tersangka langsung di lakukan tindakan , dimana terhadap pelaku berinisial Jp yang di kabarkan bekerja hanya serabutan Itu, Langsung dilakukan penangkapan ( diduga di Culik dan di Kriminalisasi ), hingga Langsung di tahan di Mapolres Tebingtinggi, tanpa adanya diduga Prosedur Pemanggilan sebelumnya terhadap terlapor seperti yang di ceritakan Istri Jp kepada awak media ini.
Dimana Pihak Penyidiknya yang ada tertera pada Surat Penangkapan Jp Itu, di antaranya adalah : Ipda Jf. Sormin SH jabatan sebagai Penyidik. Aiptu ISWAN DAHRI.SH, sebagai Penyidik Pembantu dan Bribda .M Wahyu Hidayah Jabatan Penyidik Pembantu.
“Keterangan ini juga di perkuat dengan ungkapan istri Jp ,( tsk -red) ketika di wawancarai awak media Siber ini pada, 20/05/2025, pukul 14.11.Wib beberapa hari Lalu di Sipispis, dengan dirinya ( Eld -red), menunjukkan bukti Surat Penangkapan terhadap suaminya Jp dari Pihak Penyidik Polres Tebingtinggi, dengan nomor : SP.HAN/63/V/RES.1.6./2025/RESKRIM, tertanggal 15 Mei 2025, dan kasusnya masih pada bulan ini.di kabarkan penangkapan Jp di daerah Kota Tebingtinggi saat Jp sedang membawa kendaraannya ke salah satu gudang di Kota Tebingtinggi.
Sementara Kasus yang di Laporkan Rudianto Purba Pemred media siber ke SPKT Polres Tebingtinggi dan sudah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan terlapor dan juga sudah sampai Viral di pemberitaan media online, termasuk di media Gnewstv.id. kini hampir tujuh bulan sudah berlalu, namun masih juga belum jelas atas penanganan kasus tersebut. bahkan ketika hal ini di konfirmasikan kepada penyidik Polres Tebingtinggi yaitu, Aiptu ISWAN DAHRI.SH, melalui whatsApp miliknya. selaku penyidik dalam penanganan kasus tersebut, dirinya terkesan berkelis dan hanya mengatakan ” kasusnya masih mau di gelar bang.., bahkan terakhir di janjikannya kepada korban ( Rudianto Purba -red), gelar tersebut pada senin, 19/05/2025 kemarin, dan hingga saat ini kasus tersebut masih saja terus mengambang dan terindikasi tidak ada kejelasan Hukumnya.
Demikianpun juga dengan Laporan Korban yang diduga jalan di tempat atas nama Korban Syahdan Saragih, warga Desa Simalas, kecamatan sipipis, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dengan nomor Laporan Polisi : STTLP/B/76/II/2025/SPKT/ POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.
Atas Laporan dugaan tindak Pidana Pengeroyokan yang di lakukan secara bersama – sama atas pelanggaran Undang – Undang nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP, sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHP subsider 351 atas nama Syahdan saragih korban dugaan penganiayaan yang di perbuat oleh pihak oknum – oknum pengamanan PTPN Kebun Gunung Monako yang terjadi di Jalan Dusun 1, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Pemred gnewstv.id ,Rudianto Purba dan Kuasa Hukumnya Raja Gukguk SH.MH , Agung Saputra Damanik SH, and fatner dari kantor Hukum Faisal Wan SH.MH, ” meminta jangan ada terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum dan penanganan kasus di Polres Tebingtinggi , Sumatera Utara ini.
Agar tidak terkesan adanya dugaan kebobrokan Perlakuan Hukum yang di Perbuat dan sedang berjalan di wilayah kinerja hukum jajaran Polres Tebingtinggi, Polda Sumatera Utara ini.
Dan jangan terlebih dahulu menunggu adanya tindakan unjuk rasa secara besar besaran atau menanti ,” No Viral No Justice atau No Justice No Viral , seperti yang bukan di harapkan Bapak Kapolri, Jenderal Listio Sigit Prabowo dan atau harus adanya terlebih dahulu baik dari Pihak korban dan terlapor dugaan Pemberian Pelicin atau bayar bayar bayar, baru hukum dapat berjalan di Wilayah Hukum Polres Tebingtinggi ini, seperti sebuah judul lagu baru yang sempat Viral di sosial media baru – baru ini.
Dan terkait Persoalan ini, sebelumnya hal ini telah di konfirmasikan kepada Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, serta kasat reserse Polres Tebingtinggi AKP Syahri Sebayang, namun sayangnya, kedua Pejabat teras di jajaran Polres Tebingtinggi sumut Itu, terkesan hanya saling lempar tanggung jawab, saat mereka di konfirmasi via WhatshApp milik Kapolres dan Kasat serse Polres Tebingtinggi pada beberapa waktu lalu.
TERPISAH –
Sebelumnya pada beberapa waktu lalu , pernah pula tertangkap dengan sebuah Camera Vidio milik awak media, yang juga korban ( Rudianto Purba -red) diduga sejumlah oknum aparat dari Polres Tebingtinggi berseragam lengkap, mendatangi dan bertemu dengan seorang terlapor berinisial Whb meminta dan menerima sebuah Amplop diduga berupa pelicin, dari pengusaha Kelapa parut di Jalan kf tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Ironisnya, terduga pelaku yang juga terlapor Whb.S, sebelumnya dalam kasus yang di laporkan diduga membawa bawa kasus itu dan disinyalir mempropagandakannya ke arah Isue Sara, yang hampir memicu kericuhan dan keributan besar setelah di unggah oleh seseorang ke sosial media faceebox di Kota TebingTinggi Itu.
Dalam hal ini, Rudianto Purba Selaku Pemimpin Redaksi Gnewstv.id, Peserta Uji Kopetensi Jurnalis tahun angkatan 2018 yang di Selenggarakan Pihak Dewan Pers RI dan Sekaligus Ketua ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESI ( AKPERSI ) Kab.Simalungun Itu, meminta dan Sekaligus Membuat Surat Terbuka Kepada Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dan Kepada para Penegak Hukum ( KEJAGUNG ) , Khususnya Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( KAPOLRI ), Bapak Kapolda Sumatera Utara.
Kasus ini juga telah di Laporkan di Subdit siber Polda Sumatera Utara atas dugaan Pelanggaran undang Undang ITE, dengan nomor Laporan Polisi: STTLP/102/1/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan Kapolres Tebingtinggi, agar dapat mendengarkan semua penyampaian Perihal kasus Penegakan hukum dalam hal kasus ini ,serta dapat menindak tegas dan menangkap semua para terduga pelaku pelanggar termasuk oknum berinisial Whb , yang juga telah di Laporkan ke SPKT POLRES TEBING TINGGI di Sumatera Utara, Demi terciptanya Penegakan hukum yang tidak Abu – abu dan Demi terlaksananya Konstitusi dan undang – undang yang berlaku serta keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang menjadi Nawacita Berbangsa dan BERNEGARA. ( tim -red).





