Beranda blog Halaman 81

Beri ancungan jempol!Anggota DPRD Tangsel ini tetap dekat dengan warga.

0

Banten – gnrwstv.id 

Steven Jansen Sinaga sebagai Tokoh Muda di Tangerang Selatan serta memiliki  segudang pengalaman  di bidang Organisasi  diantaranya : Ketua GMDM Tangsel, Ketua MIM Prov.Banten , Presiden Lions Club Tangerang Selatan dan Sekretaris DPD Partai Solidaritas Indonesia.

Belum lama ini  terpilih menjadi anggota DPRD Tangerang Selatan periode 2024-2029,yang tidak lama lagi akan dilantik.

Walaupun belum dilantik,Steven tetap dekat dengan warga Tangsel,hal ini banyak terlihat dibeberapa kegiatan kemasyarakatan  dan selalu memberikan solusi yang baik  serta ikut melaksanakan kegiatan tersebut,Ini dibuktikannya saat adanya berita duka  dari salah warga Jelupang,kecamatan Serpong Utara,Tangerang Selatan.

Dengan  kabar meninggalnya salahsatu warga Jelupang diRSUD,Steven langsung tergerak hatinya untuk melayat keRSUD bersama tetangga dan Ormas PBB(Pemuda Batak Bersatu) Tangsel.

‘Semua kegiatan yang ada,saya berusaha  untuk hadir dan membantu bilamana diperlukan”,kata Steven.Rabu(26/6/2024)

Steven menambahkan,bahwa dirinya bisa menjadi anggota DPRD karena kepercayaan masyarakat Tangerang Selatan pada dirinya,khususnya dapil Kecamatan Serpong Utara.

‘Atas kepercayaan warga kepada saya,sayapun punya tanggungjawab moril akan semua momen di Tangsel ini”.ungkapnya.(R.Nixon.H)

Wakil Bupati memberi dukungan dan memfasilitasi kegiatan Pengawalan dan Pemantauan Pelaksanaan Pengukuran dan Intervensi.

0

Sumatera Utara – gnewstv.id

Tim Sekretariat Presiden melaksanakan Kegiatan Pengawalan dan Pemantauan Pelaksanaan Pengukuran dan Intervensi Serentak Penurunan Stunting Tahun 2024 di Desa Aek Nauli I, Kecamatan Pollung. Selasa, 25 Juni 2024.

Tim ini disambut oleh Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH sekaligus. Sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Humbang Hasundutan, Wakil Bupati memberi dukungan dan memfasilitasi kegiatan Pengawalan dan Pemantauan Pelaksanaan Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Turut hadir, perwakilan Polres Humbang Hasundutan, Kapolsek Pollung Iptu Mart Simanjuntak, Dandim O210/TU diwakili Serma T. Manalu, Kadis Kesehatan dan P2KB dr. Gunawan Sinaga, Kadis PMDP2A Maradu Napitupulu, Camat Pollung dan Kepala Desa Aek Nauli I.

Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH pada kesempatan itu menyampaikan arahan kepada petugas yang melayani masyarakat dalam Pengukuran dan Intervensi pencegahan stunting melalui pendataan, penimbangan, pengukuran, edukasi termasuk intervensi bagi ibu hamil, bayi di bawah lima tahun (Balita) dan Calon Pengantin (Catin) benar-benar dilakukan. Dengan demikian bisa diperoleh data yang akurat terkait stunting di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, memberikan arahan dan bimbingan serta dukungan agar para petugas yang terlibat langsung dalam melaksanakan intervensi penurunan stunting benar-benar melaksanakan tugas.’Bahwa penurunan Stunting tidak bisa berhasil tanpa semua dukungan masyarakat”.ujar Oloan

Wakil Bupati bersama Forkopimca melaksanakan monitoring dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan langkah-langkah yang dilakukan oleh petugas dari Posyandu Satahi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan.

‘Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Dukungan/ Lembaga dalam Pengawalan dan dan Pemantauan Pelaksanaan Pengukuran dan Intervensi Serentak Tahun 2024, dimana Sekretariat Wakil Presiden bermaksud melaksanakan Kegiatan Pengawalan dan Pemantauan Pelaksanaan Pengukuran dan Intervensi Serentak di Provinsi Sumatera Utara yaitu di Kabupaten Toba, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Simalungun dan Kota Medan, pada tanggal 24 -28 Juni 2024″papar Wakil Bupati.

Adapun Tim Sekretariat Wakil Presiden yang melaksanakan pengawalan dan pemantauan Pelaksanaan Pengukuran dan Intervensi Serentak di Kabupaten Humbang Hasundutan, Saputera, Putra Yuda Ivada, Titin Lilis Surinda, Samir dan Neneng Kurniawan.Dan didampingi dari BKKN Provinsi Sumatera Utara Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Yohanna Y. Simangunsong, S.AP, M.Si, Manager Bidang Program dan Kegiatan, Ns. Intan Maslida, S.Kep, M.Si dan Wiko.

(R.Nixon.H)

Sebanyak 27 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Sergai, Kanit Reskrim: Agar Kasus Ini Terang Hukumnya

0

Sei Rampah, Sergai. Gnewstv.id

Polsek Firdaus Polres Sergai melakukan reka ulang (rekontruksi) kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lansia, bernama Mahruzar Rangkuti (74) yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan mengalami kekerasan fisik yang dilakukan IS (26), Rabu (26/6) pukul 09.00 Wib pagi di Dusun V, Desa Cempedak Lobang Kec. Sei Rampah, Sergai.

Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing yang memimpin gelar rekonstruksi,

“Sebanyak 27 adegan kita peragakan dan langsung di TKP, hal ini dilakukan guna membuat kasus ini terang proses hukum nya terhadap pelaku dan juga keluarga korban,” ujarnya dilokasi kepada awak media.

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya pihak keluarga korban dan warga menemukan korban sudah meninggal dunia di kediaman nya diakibatkan adanya kekerasan fisik terhadap korban Mahruzar Rangkuti dan pelakunya IS berhasil ditangkap oleh tim Bengkik unit Reskrim Polsek Firdaus pada Selasa 18/6/2024 yang lalu.

Dalam reka ulang yang dilakukan Polsek Firdaus dibantu personel, personel Samapta Polres Sergai, Satreskrim Polres Sergai dan Sat Intelkam Polres Sergai dengan disaksikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai.

“Dengan disaksikan secara bersama-sama, baik pihak Kejari Sergai melalui (JPU) dan juga penyidik lebih jelas dalam tuntutan hukum terhadap pelaku. Dan saat ini berkas pelaku masih diproses untuk segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sergai,” jelasnya.

Pelaku IS atas perbuatannya terancam hukuman pidana kurungan minimal 20 tahun, dengan pasal 340 subs 338 jo 365 ayat (3). (Erick Yoma)

Korem 022/PT Sidak Handphone Prajurit Guna Cegah Judi Online

0

Pematangsiantar, Gnewstv.id

Komandan Korem 022/Pantai Timur Kolonel Inf Tagor Rio Pasaribu S.E., menginstruksikan razia pengecekan Handphone (hp) prajurit demi mencegah maraknya praktik judi online. Pemeriksaan ponsel secara dadakan dilakukan usai apel pagi, di Lapangan Apel Makorem 022/PT Jalan Asahan Km 3,5 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Senin (24/6/2024).

Kasiintel Rem 022/PT Letkol Cpl B. Situmorang. Spd. MH menindaklanjuti perintah Danrem 022/PT melakukan pemeriksaan HP (aplikasi judi online) di hp masing-masing prajurit TNI bertujuan upaya pencegahan terhadap bahaya praktik judi online, serta pemeliharaan integritas prajurit TNI dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara.

“Dalam pelaksanaannya Kepala Seksi Korem 022/PT dan Ka Sat Disjan turut membantu pemeriksaan keseluruh anggota TNI/ASN” saat ini bukan hanya darurat narkoba, namun maraknya judi online yang mengancam kehidupan manusia, baik di tengah masyarakat, kalangan instansi, TNI, bahkan dapat merusak para generasi muda ikut terancam.

Sidak kali ini, jelas Kasiintel Rem 022/PT, menindaklanjuti atensi Presiden RI atas maraknya judi online. Tidak hanya di kalangan masyarakat, tetapi juga kalangan anggota TNI. “Personel diharapkan bisa memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat serta bisa memberikan imbauan nantinya,” Ujar Kasiintel Rem 022/PT, (surati).

Danrem 022/PT bersama Forkopimda Binjai & Langkat Gelar Touring dan Baksos

0

Pematangsiantar, Gnewstv.id
Komandan Korem 022/pantai Timur Kolonel Inf Tagor Rio Pasaribu S.E., bersama Forkopimda Binjai dan langkat mengikuti kegiatan Touring dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Korem 022/Pantai Timur, bertempat di Depan Makodim 0203/Langkat Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota. Rabu (19/6/2024)

Begitu tiba di Jambur Pelita, rombongan melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pemberian sembako kepada puluhan warga Desa setempat.

Tidak hanya itu, rombongan juga menyinggahi Jambur Barusta yang ada di Desa Simpang Kuta Buluh. Disini, mereka juga melakukan hal yang sama, yaitu memberikan sembako kepada puluhan warga.

Sesampainya dilokasi terakhir/finish, tepatnya di Pamah View, Desa Telagah, rombongan pun melanjutkan kegiatannya dengan melaksanakan penanaman pohon jenis Mahoni.

“Selamat datang kepada Bapak Danrem di wilayah Kabupaten Langkat dalam rangka kegiatan bakti sosial dan touring,” ujar Walikota Binjai, Drs H. Amir Hamzah MAP.
“Saya yakin kegiatan ini sangat positif dan berlangsung sukses dan lancar serta mencapai maksud dan tujuan seperti yang diharapkan. Semoga kegiatan.ini dapat dijadikan salah satu sarana untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kemanunggalan TNI dengan rakyat,” sambungnya.

Sementara itu, Danrem 022/PT Kolonel Inf. Tagor Rio Pasaribu, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada penyelenggara dalam kegiatan touring dan bakti sosial.

“Mari kita jaga sinergitas dan persatuan TNI-Polri serta Pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan, baik di Kabupaten Langkat maupun di Kota Binjai,” ujar Danrem 022/PT.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danrem 022/PT, Plt Kasrem 022/PT, Walikota Binjai, Pj. Bupati Langkat, Dandim 0203/Langkat, Para Dandim jajaran Korem 022/PT. Kapolres Binjai, Kapolres Langkat diwakili oleh Kabag Ops, Para Kasi Korem 022/PT. Kajari Kota Binjai, Danyonif 100/PS, Danyon Arhanud 11/WBY, Danyon 8 Marinir Brandan diwakili oleh Pasi Intel, Kasdim 0203/Langkat, Danyon A Brimob Binjai diwakili oleh Pasi Log Detasemen A Brimob Binjai, Dansubdenpom 1/5-2 Binjai, Para Kasat Polres Binjai. Kadishub Kota Binjai, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Wil I Stabat, Ka BPBD Kota Binjai diwakili oleh Kabid PK, Kasatpol PP Kota Binjai, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 022 PDI/BB, Ketua Persit KCK Cabang XXXII Kodim 0203/Langkat dan pengurus, (surati).

Rumah Sandal Bunda Milik Kita Bersama Idaman Emak Emak, Menyediakan Perlengkapan Sekolah Dengan Harga Yang Sangat Terjangkau 

0

Lubuk Pakam, gnewstv.id

Menjelang tahun ajaran baru 2024, rumah sandal bunda yang mempunyai selogan “Rumah Sandal Bunda Milik Kita Bersama Idaman Emak Emak “ menyediakan perlengkapan Sekolah dengan harga yang sangat terjangkau. 

Rumah Sandal Bunda yang setiap harinya diserbu para emak-emak ini, berada di Dusun Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Tidak hanya emak-emak yang dating dari Kecamatan Lubuk Pakam, Emak-emak dari Luar kecamatan Lubuk Pakam, seperti Kecamatan Pantai Labu, Kecamatan Beringin, Pagar Merbau bahkan Dari Luar Deli Serdang juga datang untuk membeli perlengkapan sekolah dengan harga yang super duper murah ini dan jarakanya dari kota Medan hanya 40 Km saja yang bias ditempuh dengan waktu hampir 1 jam saja.

Bahkan sang pemilik Rumah Sandal Bunda Baim, tidak mau disebut sebagai pemilik, karena Rumah Sandal Bunda menurut Baim merupakan milik kita Bersama, sehingga Emak-emak yang dating untuk memburu perlengkapan sekolah merasa nyaman berbelanja.

Meskipun toko rumah sandal bunda ini terlihat kecil namun baim selaku pemiliknya menyediakan segala kebutuhan yang diperlukan emak-emak dengan pelayanan yang ramah dari belesan pekerjanya  sehingga tidak heran masyarakat yang berbelanja di rumah sandal bunda ini mayoritas emak-emak.

Selain menyediakan menyediakan kebutuhan anak sekolah seperti celana sekolah rok sekolah dasi mulai dari tingkat SD,SMP dan SMA bahkan sepatu dan tas hingga buku juga ada dijual, Rumah Sandal Bunda juga menyediakan Perabotan rumah tangga yang dibutuhkan emak-emak dengan harga yang terjangkau pula.

Seperti halnya ibu dara yang merupakan warga dari kecamatan pantai labu mengatakan sangat terbantu dengan adanya rumah sandal bunda karena segala kebutuhan keluarga ada dijual  terlebih menjelang tahun ajaran baru, rumah sandal bunda juga menjual segala perlengkapan sekolah.

“Saya sangat bersyukur dengan adanya Rumah Sandal Bunda Milik Kita Bersama di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam ini, karena selain Harganya yang terjangkau, emak-emak juga senang berbelanja di Rumah Sandal Bunda ini, karena semua kebutuhan sekolah anak ada dijual disini,” Ujar Dara.

Sementara Baim yang mendirikan Rumah Sandal Bunda Milik Kita Bersama idaman Emak-emak ini mengatakan meskipun Baru Satu Tahun Berdiri, namun Emak-emak yang memburu perlengkapan sekolah di Toko ini setiap harinya ada ratusan orang.

“Rumah Sandal Bunda milik Kita Bersama idaman emak-emak ini, baru satu tahun berdiri, namun Alhamdulillah sudah sangat dicintai para emak-emak karena rumah sandal bunda menyediakan perlengkapan sekolah dengan harga yang sangat terjangkau, dan rumah sandal bunda ini memang untuk emak-emak yang perekonomiannya menengah kebawah,” Ujar Baim yang mengenakan pakaian SD sambal melayani Emak-emak yang menjadi konsumen setianya.

Baim juga menambahkan, Dalam setiap keuntungan di Rumah Sandal Bunda Idaman Emak-emak ini setiap bulannya akan dikeluarkan persen untuk anak yatim piatu yang berada di sekitar Rumah Sandal Bunda.

“Alhamdulillah, setiap keuntungan yang didapat dari penjualan yang ada di Rumah Sandal Bunda Idaman Emak-emak ini kita keluarkan infaknya untuk anak Yatim Piatu yang ada disekitar wilayah Toko Rumah Sandal Bunda, sehingga Rezeki yang kita dapat akan terus bertambah,” kata Baim.

Rumah sandal bunda tahun ini menurut Baim juga mengadakan kupon undian  berhadiah 10 juta bagi emak-emak yang berbelanja khusus perlengkapan sekolah dan akan di undi pada tanggal 10 bulan juli tahun 2024 ini.

Dengan adanya rumah sandal bunda yang meberikan harga jual terjangkau ini baim berharap dapat ikut membantu meringankan kebutuhan hidup para emak-emak dan juga berinfak untuk anak yatim,karena rumah sandal bunda milik kita Bersama. ( Sur )

Gugatan Perdata Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah Terhadap T.Nurhayati Yang Ke 3 Kalinya Kembali Kandas Di Pengadilan Negeri Medan

0

Medan, gnewstv.id 

Gugatan Perdata Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah terhadap T.Nurhayati yang ke 3 Kalinya kembali Kandas di Pengadilan Negeri Medan. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya Putusan Gugatan perdata Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Mdn pada 19 Juni 2024 lalu yang sudah diterima T.Nurhayati, pada Selasa (25/6/2024) dari Kuasa Hukumnya kantor DS Law Firm (Dedi Suhendri & Partners) Jalan Pembangunan II No. 65 F, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Gugatan perdata Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Mdn pada 19 Juni 2024 tersebut dipimpin Hakim Ketua Agus Walujo Tjahjono,S.H,M.Hum didampingi Hakim Anggota As’ad Rahim Lubis,S.H, M.H dan Martua Sagala,S.H, M.H serta Panitera Perngganti Yuridiansyah,S.H.

Dalam Putusan Gugatan Perdata Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Mdn yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara gugatan antara, Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah, berbadan hukum dalam hal ini diwakili oleh Tuan HT. Zafrul Bahar, Pekerjaan Karyawan Swasta, Tempat dan tanggal lahir Medan 28 Juli 1949, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, bertempat tinggal di Jalan Belibis I No. 15 RT/RW 01/01, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, adalah selaku Ketua Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Assoc. Prof. DR. L. Alfies Sihombing S.H., M.H., CPR., CLA., M.I.Kom., C.Med., CTLC., ACIArb., dkk Advokat, Kurator & Pengurus, Mediator, Kuasa Hukum Pajak, Arbiter dan Legal Auditor dari Law Firm Alfies Sihombing & Partners yang beralamat di Jalan Cijagra Raja No.61 Buah Batu, Bandung, Provinsi Jawa Barat dan Law Office BIDAK beralamat di Jalan Rajawali No.1 N Medan Helvetia Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Januari 2024, sebagai Penggugat.

Dan selaku tergugat atau terlawan Kesultanan Deli, yang berkedudukan di Jalan Brigadir Jenderal Katamso No. 66 Aur, Kecamatan Medan Maimun (Istana Maimun) Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai Tergugat I. Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam, bertempat tinggal di Jalan Brigadir Jenderal Katamso No. 66 Aur, Kecamatan Medan Maimun (Depan Mariam Puntung), Kota Medan, Sumatera Utara sebagai Tergugat II.  

Nurhayati (67 Tahun) Dulu Tingga di Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara dan saat ini tinggal di Jln.Thamrin Lubuk Pakam, sebagai Tergugat III daqn Dalam hal ini Tergugat II dan III memberikan kuasa kepada Dedi Suheri, S.H., Advokat pada kantor DS Law Firm (Dedi Suhendri & Partners) Jalan Pembangunan II No. 65 F, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Pebruari 2024;

Tergugat IV, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, berkedudukan di Jalan Brigjend Katamso No. 45 Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan Sumatera Utara, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serdang Bedagai, yang berkedudukan di Jalan Negara Km 59,8 Pahlawan Sei Rampah, Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai yang memberikan kuasa kepada Misniati Sinaga, S.H., dkk berdasarkan Surat Kuasa dan Surat Perintah Tugas tanggal 22 Januari 2024.

Dalam Pertimbangan Hakim, Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat tersebut dapat diketahui objek perkara adalah berupa tanah dengan luas ± 47,118 Hektar (empat puluh tujuh hektar seratus delapan belas meter persegi) dan batasbatas sebagaimana diuraikan diatas, dimana tanah tersebut di terletak di Dusun IV (dahulu dusun I), Kampung Nardjil, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang Bedagai (dahulu Kabupaten Deli Serdang) Provinsi Sumatera Utara yang tidak termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan;

Menimbang, bahwa hal tersebut bersesuaian dengan bukti-bukti surat permulaan yang diajukan oleh Tergugat II dan III yaitu bukti surat permulaan T.II.III-1 sampai dengan T.II.III-7. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi Torgugat II dan III beralasan hukum oleh karena itu harus dikabulkan dan selanjutnya Pengadilan Negeri Medan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini;

Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat, maka eksepsi Tergugat IV tentang kewenangan mengadili secara absolut tidak dipertimbangkan lagi. Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat II dan III dikabulkan, maka putusan sela ini menjadi putusan akhir.

Memperhatikan Pasal 162 R.Bg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan, Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat II dan Tergugat III. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara ini.

Menghukum sejumlah Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp589.100,00 (lima ratus delapan puluh sembilan ribu seratus rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, oleh kami, Agus Walujo Tjahjono, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis, S.H., M.H., dan Martua Sagala, S.H., M.H.

Sebelumnya gugatan Kasus Perdata kasus Perdata nomor 64/Pdt.Bth/2022/PN Srh dengan Pembantah atau penggugat  Riza Bahar,S.T selaku pengurus Yayasan Keluarga Wakaf Darwisyah dengan jabatan Ketua Pengawas kalah di PN Sei Rampah dan Guagatan Banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 479/Pdt/2023/PT Mdn juga Kalah dan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) dimenangkan T.Nurhayati.

Menurut T.Nurhayati, Gugatan Keluarga Wakaf Darwisjah terhadap dirinya itu merupakan gugatan yang ketiga kalinya, dan ketiganya kandas. “Jadi, apalagi yang mau dicari-cari kesalahan saya dari pihak Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah, awal menggugat dilakukan oleh Riza Bahar (Pengawas Yayasan) yang menggugat di PN Sei Rampah Kalah dan banding di PT Medan juga kalah dan Kemenangan saya sudah Inkrah, “ tegas T.Nurhayati kepada wartawan.

“Saya tahu benar, bahwa Riza Bahar tidak lain merupakan anak kandung dari HT.Zafrul Bahar (Ketua Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah) yang menggugat saya secara perdata ,di PN Medan, namun gugatan tersebut juga kandas,” Kata Nurhayati.(Sur)

Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Kapolres Pematangsiantar Ikuti Zoom Meeting Baksos Religi Dan Pembagian Bansos Serentak

0

Pematangsiantar, Gnewstv.id
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK mengikuti Zoom Meeting Bakti sosial (Baksos) Religi dan Pembagian Bantuan sosial (Bansos) Serentak dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78 bertempat di Balai Rahmat Taman Hewan Kota Pematangsiantar zoom dipimpin langsung Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Selasa 25 Juni 2024 pukul 08.00 Wib

Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menyampaikan dalam rangka pelaksanaan baksos dan bansos agar masing masing daerah menyampaikan apa apa saja yang dilakukan. “Untuk Polda jajaran saya mengucapkan terimaksih atas apa yang sudah dilaksanakan berupa baksos dan bakti religi ini menjadi bisa mendekatkan diri kepada masyarakat. Semoga ini menjadi amal ibadah dan kegiatan ini tetap dilaksanakan dan di Hari Bhayangkara ke 78 Polri lebih solid dengan stakeholder yang ada dan semua bermanfaat,”ucap Kapolri.

“Untuk kegiatan yang sedang dilaksanakan diharapkan berjalan aman dan lancar serta manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” Pungkas Kapolri.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian baksos dan bansos oleh Kapolres Pematangsiantar secara simbolis 70 paket bansos kepada warga yang membutuhkan dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara 78 Tahun 2024 yang dilaksanakan pagi hari ini serentak, seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia Dari Sabang- merauke ,

Kapolres mengatakan pada hari ini kita sudah melihat dalam tayangan gladi Mabes Polri bahwa memang ditingkat Mabes Polri, pak kapolri beserta jajaran juga memberikan bantuan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia dan ini juga diturunkan kepada Polres dan Polsek.

Acara kita laksanakan diluar Polres dan untuk warga juga bisa merasakan bahwa inilah gelora semangat dari kepolisian untuk bersama-sama dengan masyarakat sebagimana kita bisa mendekatkan diri kepada masyarakat

Sudah banyak kegiatan-kegiatan yang kita laksanakan mulai dari kegiatan olahraga bersama, lomba-lomba, kemudian penanaman pohon, benih ikan dan sebagainya. Sebenarnya pemberian bansos ini sudah kita laksanakan rutin kemarin, inilah puncak melaksanakan serentak seluruh jajaran Kepolisian Negera Republik Indonesia

“Acara ini bukan hanya untuk sekedar memperingati atau menyambut hari bhayangkara namun acara bansos ini inilah puncaknya seperti yang tadi saya sampaikan Polri akan terus dekat dengan masyarakat memberikan bantuan kepada masyarakat membutuhkan sehingga kedekatan kita tidak ada lagi penghalangan apapun bahwa bagaimanapun Polri adalah bagian dari masyarakat itu sendiri sehingga bisa membantu tugas-tugas kepolisian dalam melaksanakan tugas,” Kata Kapolres.

“Sekali lagi terimakasih kepada panitia telah mempersiapkan acara ini, kita harapkan apa yang menjadi tujuan kita bersama pada pagi hari ini bisa terwujud semua,” Kata AKBP Yogen mengakhiri.

Tampak hadir Ketua Bhayangkari Cabang Pematangsiantar Ny Sandra Yogen dan Para Pengurus, Waka Polres Kompol Ahmad Wahyudi, Pejabat Utama (PJU dan Personil Polres Pematangsiantar serta Masyarakat Penerima Bansos, (surati).

Jelang HUT Bhayangkara Ke 78, Polresta Deli Serdang Laksanakan Upacara Dan Ziarah di Makam Pahlawan

0

Deli Serdang, gnewstv.id : Menyambut Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024, Polresta Deli Serdang melaksanakan Upacara dan Ziarah rombongan di Taman Makam Pahlawan Lubuk Pakam, Senin (24/06/2023).

Hadir Dalam Kegiatan Tersebut, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, Waka Polresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH dan Para Pejabat Utama Polresta Deli Serdang, ASN Polresta Deli Serdang, Ketua Bhayangkari Cabang Kota Deli Serdang Ny. Ine Raphael dan para pengurus serta personel perwakilan dari Satuan Fungsi Polresta Deli Serdang.

Dalam rangkaian Upacara tersebut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, meletakkan karangan bunga, tepat di bawah Tugu Monumen Taman Makam Pahlawan lubuk Pakam, sebagai bentuk penghormatan kepada arwah pahlawan yang telah gugur.

Selanjutnya Kapolresta Deli Serdang didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Deli Serdang, dan Pejabat Utama Polresta Deli Serdang, melakukan tabur bunga pada makam pahlawan anggota polri dan kemudian di tutup dengan mendoakan arwah para pahlawan.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK yang ditemui seusai kegiatan menyatakan “ Bahwa Upacara Ziarah dan Tabur Bunga merupakan rangkaian peringatan HUT Bhayangkara Ke-78, yang dilaksanakan Polresta Deli Serdang” Ujarnya.

“Kita tidak boleh melupakan jasa – jasa para pahlawan yang telah gugur mendahului kita dan kita harus terus melanjutkan cita – cita perjuangannya dengan melaksanakan tugas sebagai abdi negara yang baik dan profesional” Ucapnya.(Sur).

Blokade PTPN IV Muara Upu selama 30 Hari, Rugikan Negara Milyaran Rupiah, AMSU Tuntut KAPOLDASU Proses Hukum Oknum Pengurus KPSS Muara Upu TAPSEL

0

Sumatera Utara – gnewstv id

Aksi Mahasiswa Sumatera Utara yang dilakukan di depan Mapolda Sumatera Utara Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 Kota Medan dengan tuntutan untuk memberi dukungan kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Pengurus KPSS Muara Upu Tapsel yang sudah memblokade pengangkutan produksi Afdeling VII Kebun Batang Toru PTPN IV Regional I.

Riswandi Silaban sebagai Koordinator Aksi menyampaikan aspirasinya bahwa tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum pengurus KPSS Muara Upu Tapsel tersebut diduga dibackingin oleh Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pemerintahan Tapsel, sehingga tidak ada yang dapat melakukan tindakan apapun terhadap perbuatan anarkis yang dikoordinir oleh oknum Pengurus KPSS. Pencurian dengan kekerasan, Pembangunan tenda-tenda yang menghalangi dan memblokade transportasi produksi PTPN IV Regional I merupakan bukti bahwa tidak berdayanya oknum Aparat Keamanan di Tapsel.

AMSU dalam hal ini menuntut Kapolda Sumatera Utara bertindak tegas untuk menjaga investasi Negara, apalagi hal ini merupakan tugas dan amanat konstitusi terhadap Proyek Strategis Nasional yang ada di PTPN IV Regional I yang disahkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023.

Dari Koordinator aksi secara rinci menyampaikan 8 (delapan) tuntutan kepada Kapolda Sumatera Utara diantaranya 1. Menuntut Kapolda Sumatera Utara Untuk Segera Memproses Hukum Pengurus Koperasi Produsen Sawit Sejahtera Yang Tidak Memiliki Legal Standing Sebagai Pihak Yang Bertindak Untuk Dan Atas Nama Petani Plasma, Yang Mengakibatkan Banyak Masyarakat Terprovokasi Untuk Melakukan Tindakan Anarkis Di Wilayah PTPN IV Regional I Muara Upu Kab. Tapanuli Selatan. 2. Memohon Kepada Kapolda Sumatera Utara Untuk Melindungi Pengurus Koperasi Sawit Sejahtera Yang Memiliki Legal Standing Dari Intimidasi Dan Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Oleh Oknum Mafia Tanah Di Tapanuli Selatan. 3. Menyatakan Tindakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera Adalah Tindakan Yang Bertentangan Dengan Hukum Karena Tidak Memiliki Legal Standing Sebagai Pihak Yang Bertindak Untuk Dan Atas Nama Petani Plasma. 4. Menghentikan Tindakan Anarkis Dalam Bentuk Pencurian Produksi Dan Pelarangan Aktivitas Pengangkutan Produksi Yang Dilakukan Oleh Koperasi Produsen Sawit Sejahtera Yang Diduga Dibackingin Oleh Aparat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Dan Aparat Penegak Hukum Tapanuli Selatan Terhadap Aset Negara Di Muara Upu Tapanuli Selatan Milik PTPN IV Regional I. 5. Mendesak Kapolda Sumatera Utara Untuk Membubarkan Tenda-Tenda Dan Lokasi Yang Digunakan Oleh Koperasi Produsen Sawit Sejahtera Yang Bersifat Intimidatif Dan Cenderung Memprovokasi Keributan Di Lokasi Aset Negara Di Muara Upu Tapanuli Selatan Milik PTPN IV Regional I. 6. Mendesak Kapolda Sumatera Utara Untuk Mengevaluasi Kinerja Polres Tapanuli Selatan Dengan Menurunkan Tim Dari Irwasda Dan Bidpropam Poldasu, Dimana Terdapat Oknum-Oknum Aparat Penegak Hukum Yang Cenderung Pasif Dan Berpihak Kepada Kelompok Koperasi Produsen Sawit Sejahtera. 7. Mendesak Kapolda Sumatera Utara Untuk Menindaklanjuti Surat Mohon Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Oknum Mafia Tanah Berkedok Plasma Yang Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Aset Negara Di Proyek Strategis Nasional PTPN IV Regional I Muara Upu Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan Dan Surat Pengaduan Masyarakat Yang Sampai Dengan Saat Ini Belum Ditindaklanjuti Oleh Kapolda Sumatera Utara. 8. Memohon Kepada Kapolda Sumatera Utara Untuk Melakukan Perlindungan Hukum Terhadap Aktivitas Pengangkutan Produksi PTPN IV Regional I Yang Sudah Lebih Kurang 30 Hari Di Blokir Dan Dilarang Secara Anarkis Oleh Koperasi Produsen Sawit Sejahtera Sehingga Mengakibatkan Kerugian Negara Hingga Milyaran Rupiah.

Seluruh bukti-bukti dan data dokumentasi diserahkan perwakilan aksi diantaranya Riswandi Silaban, Ahmad Fadli Hutasoit dan Niko Sinambunan ke pihak Polda Sumatera Utara untuk dianalisa dan ditindaklanjuti, dan setelah itu aksi AMSU membubarkan diri dalam keadaan tertib seraya berharap tuntutannya segera ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumatera Utara.

Laporan.Redaksi- gnewstv id 

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy