Beranda blog Halaman 34

Kuasa hukum muhammad soleh dari Kantor Hukum Faisal Wan, SH.MH  and fartner, yakin kliennya tidak bersalah

0

Simalungun – Gnewstv.id 

Kuasa hukum meyakini kasus yang menimpa kliennya dalah kasus yang  terkesan di paksakan.

Kasus dugaan asusila yang dituduhkan dan menimpa muhammad soleh alias soleh 64 tahun, di Pengadilan Negeri simalungun, sumatera utara, di langsungkan.

Menurut keterangan kuasa hukum terdakwa muhammad soleh, Dafidson Rajagukguk, SH.MH, Agung Saputra, SH . Dan Efrianto Samosir, SH  dari kantor hukum,  faisal wan, SH,MH  and fartner, yang berada  di kota tebing tingg, Sumatera Utara.

Perkara terdakwa M Soleh terkesan dipaksakan oleh jaksa penuntut umum (jpu) suci farhadillah SH, untuk disidangkan, pada selasa 11, februari 2025, pukul 13.00.wib. dalam agenda Sidang tuntutan hal tersebut di ungkapkan oleh penasehat hukum terdakwa.

Berdasarkan bukti – bukti yang terungkap di persidangan bahwa satu orang saksi pun tidak ada yg melihat tentang perbuatan dugaan cabul yang dituduhkan terhadap terdakwa.

kesemuanya saksi menerangkan tidak mengetahui terjadinya perbuatan dugaan cabul terhadap korban YS dan para saksi yg dihadirkan oleh jpu menerangkan mereka mengetahui cerita dari cerita

kemudian Penasehat Hukum menguraikan tentang visum et repertum yang dijadikan Jpu salah satu alat bukti dalam perkara terdakwa muhammad soleh tidak mempunyai nilai pembuktian.hal tersebut dikarenakan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh rsu daerah tuan rondahaim tidak berkesuaian dengan perbuatan yang didakwakan oleh JPU.

Dimana jpu dalam dakwaannya menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan pada tanggal 24 mei 2024 sementara visum tersebut dibuat pada tanggal 19 sept 2024, sehingga terdapat rentang waktu 4 bulan antara perbuatan dan visum.

kemudian hasil visum tidak mendapatkan adanya luka robek pada selaput darah korban YS, melainkan hanya ada kemerahan pada luar kemaluan sebelah kiri  korban

kemudian berdasarkan keterangan ahli forensik dr.dr reinhard jhon devison s. ked dan dr maruahal c sinaga. jika hasil visum yg terdapat hanya kemerahan, itu tidak merupakan perbuatan yang lama melainkan perbuatan yang baru.

Hal  tersebut dikarenakan ahli forensik berpendapat kemerahan itu bisa hilang 3 hari dan paling lama 14 hari,”menurut Kuasa Hukum Soleh.

Dan berdasarkan bukti bukti yg terungkap dipersidangan jpu tidak dapat mempertahankan, membuktikan dakwaannya (alias gagal)

tuntutan jpu terhadap terdakwa muhammad soleh tidak mempunyai dasar nilai pembuktian dan penasehat hukum terdakwa berkeyakinan kliennya dapat dibebaskan dari jeratan hukum.

terkait hal ini, tim gnewstv.id, mencoba mengkonfirmasikan kepada pihak Kejaksaan Simalungun,melalui  jaksa suci fadillah SH, namun belum dapat di temui dan memberikan keterangan kepada  awak media yang datang ( tim -gnewstv id ) 

Polres Serdang Bedagai Gelar Patroli KRYD, Tutup Tempat Hiburan Tak Berizin

0

Sergai ,Gnwestv.id

Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) terhadap sejumlah tempat hiburan dan kafe di wilayah Kecamatan Sei Rampah dan Kecamatan Sei Bamban pada Jumat (14/02/2025).

Patroli dimulai sekitar pukul 20.40 WIB di Grand Galaxy, tempat hiburan yang sedang menggelar grand opening. Kaban Bapenda Kabupaten Serdang Bedagai, Sri Rahmayani S.Sos., M.Si., bersama Waka Polres Sergai dan Kabag Ops melakukan koordinasi dengan pemilik Grand Galaxy, Juner Pasaribu, terkait perizinan usaha. Setelah ditemukan bahwa tempat tersebut belum memiliki izin lengkap, pihak kepolisian mengimbau pemilik untuk menghentikan operasional hingga seluruh perizinan dilengkapi.

“Kami melaksanakan patroli KRYD untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengecek izin usaha, peredaran minuman beralkohol, serta dugaan adanya peredaran narkoba,” ujar salah satu petugas di lapangan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, patroli dilanjutkan ke Cafe Madu di Jalan Medan-Tebing Tinggi, Desa Sei Bamban. Kafe ini diketahui sering beroperasi hingga larut malam dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga. Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro Sutarno, mengimbau pemilik kafe, Herman, agar tidak beroperasi melewati jam istirahat masyarakat. Pemilik menyatakan kesiapannya untuk mematuhi imbauan tersebut.

Kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, patroli bergerak menuju Larude Cafe di Dusun XII, Desa Sei Bamban. Kabag Log Polres Sergai, Kompol Chandra T. Situmorang, STMM, mengimbau pemilik kafe, Felix Manurung, untuk membatasi jam operasional. Pemilik pun menerima imbauan dengan mematikan musik di tempatnya.

Patroli ini diikuti oleh sejumlah pejabat kepolisian dan instansi terkait, termasuk Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, SH, Kabag Ops Kompol Hendro Sutarno, serta jajaran dari Satpol PP dan Kodim 0204/DS. Total personel yang terlibat mencapai 65 orang.

Kegiatan patroli berakhir pukul 23.00 WIB dengan seluruh tim kembali ke Polres Serdang Bedagai setelah memastikan situasi tetap kondusif.(Ms.si)

Ditjen Imigrasi :Lima Keunggulan Ajukan e – VoA Indonesia

0

Bali, Gnewstv.id

Ditjen Imigrasi jelaskan 5 keunggulan ajukan e-VoA Indonesia, Sejumlah warga negara asing mengantre di layanan visa saat kedatangan (VOA) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (8/4/2023).

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatanbkepada media menjelaskan, setidaknya ada lima keunggulan yang didapat pelancong jika mengajukan visa kunjungan saat kedatangan elektronik atau electronic visa on arrival (e-VoA) Indonesia.

Lima keunggulan itu, yakni e-VoA mudah diakses dan diproses dengan cepat, tampilan laman web yang ramah pengguna, pembayaran praktis dengan menggunakan kartu kredit, kemudahan saat pemeriksaan imigrasi, serta perpanjangan mudah dan fleksibel.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan keimigrasian, baik dari sisi kualitas maupun integritas, dalam rangka mendukung sektor pariwisata dan investasi di Indonesia,” ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

Sementara, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, keunggulan pertama e-VoA adalah kemudahan akses. Wisatawan asing dapat mengajukan e-VoA, baik sebelum berangkat ke Indonesia maupun setelah tiba di Indonesia, secara daring.

Dengan proses daring, wisatawan dapat menghemat waktu dan tenaga. Apabila seluruh dokumen persyaratan sudah diunggah dengan benar dan lengkap, proses permohonan e-VoA hanya membutuhkan waktu 10 menit hingga visa terbit.

Keunggulan kedua, tampilan web evisa.imigrasi.go.id dirancang dengan tampilan yang ramah pengguna demi memudahkan pemohon. Untuk mengajukan visa, pemohon hanya perlu mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan membayar secara daring, ujarnya. 

Tato berpesan, untuk memperlancar proses permohonan e-VoA, pastikan bahwa pemohon sudah menyimpan dokumen persyaratan yang telah dipindai (scan), seperti halaman biodata paspor, pas foto atau swafoto dengan rasio 3×4, serta tiket pulang dan pergi.

Keunggulan ketiga, permohonan e-VoA dirancang dengan sistem pembayaran yang mudah, yakni secara daring menggunakan kartu kredit. Dengan begitu, wisatawan tidak perlu menukar uang tunai atau mencari mesin tarik tunai di bandara.

“Ditjen Imigrasi merupakan instansi pemerintah pertama di Indonesia yang menerapkan metode pembayaran layanan publik secara online menggunakan kartu kredit. Cara pembayaran di website e-VoA sangat mudah, mirip dengan belanja online,” ucap Tato.

Keunggulan keempat e-VoA, yaitu mudahnya pemeriksaan imigrasi di bandara. Wisatawan asing yang telah memiliki e-VoA dapat langsung melewati pemeriksaan imigrasi dengan autogate, tanpa perlu mengantre di konter pemeriksaan paspor manual.

Selain mempermudah wisatawan, penerapan e-VoA yang terintegrasi dengan autogate juga mengurangi antrean di bandara. Sistem digital ini sekaligus mengurangi interaksi langsung antara petugas imigrasi dan penumpang sehingga menekan potensi penyalahgunaan wewenang.

Keunggulan kelima yang tidak kalah penting, e-Voa mudah dan fleksibel untuk diperpanjang bagi wisatawan asing yang ingin memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia. e-VoA dapat diperpanjang secara daring, tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.

“Perpanjangan e-VoA dapat dilakukan sebanyak satu kali, dan diberikan masa tinggal selama 30 hari,” jelas Tato, (rel).

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tahan Pelaku Jambret 

0

Pematangsiantar, Gnewstv.id

Setelah diterima dari Polseķ Sianțar Barat karena, Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penahanan terhadap pelaku jambret berinisial DR (26) warga Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar IPTU  Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H pada hari Kamis 13 Februari 2025 siang mengatakan penahanan tersangka DR tersebut atas laporan pengaduan pelapor/korban Esther Rugun Dumaria br. Hutauruk  warga Jl. Medan Utara Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. 

IPTU Sandi Riz Akbar menjelaskan jambret tersebut terjadi pada Selasa 28 Januari 2025 pagi pukul 10.00 Wib di Jalan Di Ponegoro Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Pada hari Selasa 28 Januari 2025 Sekitar Pukul 10.00 Wib korban bersama saksi hendak sarapan di Mie Pangsit Aman dengan memegang tas tangan. Setelah menyeberangi badan jalan tiba-tiba ada pengendara sepeda motor yang tidak di ketahui identitasnya menjambret tas tangan korban kemudian langsung melarikan diri ke arah Jalan Diponegoro. 

Adapun isi tas korban itu berupa 3 unit Handpone jenis Samsung Glaksi A50 Warnah HItam, Vivo Warna Biru dan Samsung A05a 6806 Warnah Hitam, 1 lembar Kartu Pengenal, 2 Lembar SIM A dan C, 1 Lembar Kartu ATM PT Bank BNI, BCA dan BRI 1 lembar Kartu Anggota Kejaksaan, 1 lembar STBK Nomor Polisi BK 1836 W, 1 jam tangan Merek Albada warnah Putih, uang sebesar Rp 150 000 serta beberapa anak kunci, 1 unit dompet kecil yang isinya Kosmetik.

Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan langsung membuat Laporan Pengaduan di Polres Pematangsiantar. 

Pada hari Selasa 11 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib pelaku DR dibawa dan diserahkan masyarakat ke Polres Pematangsiantar sehubungan dengan  kejadian Jambret yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Diponegoro Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. 

“Hingga saat ini tersangka DR sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,” pungkas IPTU Sandi Riz Akbar, (rel).

Dua Periode Pangulu Nagori Bah Sarimah Memimpin ,Banyak Proyek Sudah terlihat Kupak Kapik Di Duga Akibat Di Korupsi

0

Keterangan Gambar. Diduga Proyek Rabat beton yang terlihat kupak kapik dan Hancur di Indikasi di Korupsi dan Gambar Pangulu Berinisial SK Di Nagori Bah Sarimah, Silau Kahean, Simalungun ,Sumatera Utara.

Silau Kahean – Gnewstv.id 

Luar biasa memang diduga peristiwa yang terjadi di Desa Bah Sarimah, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalaungun, Sumatera Utara.

Dua periode sudah di kabarkan Pangulu ( Kades ) , di tempat ini berinisial SK , menjadi orang nomor satu memimpin Sebagai Pangulu, namun banyak sekali di temukan sejumlah kegitan Proyek rabat beton yang sudah rusak parah dan terlihat  pada kupak kapik.

Di disinyalir  itu terjadi akibat diduga adanya tindak pidana korupsi yang tertuang pada Undang Undang tipikor nomor 31 tahun 1999, sebagai mana di ubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pindana korupsi.

Saat Wartawan media Siber gnewstv.id P.Panjaitan  coba mengkonfirmasikan perihal proyek yang terlihat sudah pada  kupak – kapik Itu, pada 04 februari 2025 , sekira pukul 08.00.Wib , pada saat hari berikutnya kades malah mencoba membukam wartawan media siber gnewstv.id dengan memberikan uang sebesar Rp.150.000, ( Seratus lima puluh ribu rupiah), dan selanjutnya awak media ini mengembalikan uang suap itu kepada Oknum Pangulu ( Kepala Desa berinisial SK tersebut. pahal beberapa hari yang lalu sempat Virall menteri Desa sempat menuduh wartawanlah yang memeras para  Kades kades ( Kepala Desa ), ternyata kali ini kadeslah yang coba diduga membukam dan menyuap ( menyogok ) wartawan sebesar Rp.150 000 dan di kembalikan ke oknum kades tersebut berinisial RK itu ( Gambar tersaji -red).

Dari perkiraan 600 juta per tahun Dana Desa ( DD )  yang di gelontorkan Pemerintah pusat melalui kementerian Desa ke Kas Nagori ( Desa ) selama dua periode Pangulu Desa Bah Sarimah di perkirakan dan disinyalir Pangulu ( Kades ) mengelola uang DD sebesar 7 miliyar lebih dan atas Dana Desa Sebesar 7 miliyar itu, apakah Di duga Negara ada kehilangan uang milik rakyat sebesar 40% ??, ” Entalah?..

Ketika Redaksi gnewstv.id coba mengkonfirmasikan perihal Indikasi penyuapan yang coba di lakukan oknum kades bah sarimah berinisial SK ini terhadap anggota wartawan media Siber gnewstv.id ini, pada Jum’at ,14 februari 2025, sekira pukul 14.07.Wib ,melalui WhatsApp di nomor. 0823 – 6247-98XX ,namun sayangnya WhatsApp milil Pangulu (kades ) Bah Sarimah ,tidak berbalas sama sekali.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 105.920.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 42.930.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 28.170.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 139.738.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 90.261.690
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 67.203.210
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 17.030.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 8.060.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 3.600.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 25.200.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 10.200.000
Keadaan Mendesak Rp 75.600.000
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 7.500.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 7.500.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 20.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 4.587.700
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 13.000.000
Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll – diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) Rp 7.500.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 20.080.910
*Bila ada perbedaan antara data di JAGA dan data yang dimiliki oleh walidata, maka yang menjadi acuan adalah data yang dimiliki oleh walidata?

Di minta dalam hal ini kepada Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ), baik Pihak Kepolisian dan Pihak Kejaksaan dapat melakukan Penyelidikan dan Penyidikan serta  memeriksa oknum Pangulu Bah Sarimah berinsial SK ini. ( tim -red ).

Kementerian Imipas Ungkap  Efesiensi   Anggaran Rp. 4,4 Triliun

0

Simalungun,  Gnewstv

Kementeri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa anggaran kementeriannya dipangkas atau diefisiensi sebesar Rp4,4 triliun, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD.

“Berdasarkan arahan Kementerian Keuangan, Ditjen Anggaran, tanggal 10 Februari 2025, telah ditetapkan nilai efisiensi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejumlah Rp4.492.200.000.000,” kata Agus saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.(13/2). 

Dia mengatakan bahwa pagu awal anggaran kementeriannya untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp15.962.130.370.000. Dengan adanya efisiensi yang telah direkonstruksi tersebut, maka kini anggaran Kementerian Imipas yang bisa digunakan menjadi Rp11.469.930.370.000.

Walaupun anggarannya dipangkas, dia memastikan bahwa efisiensi tidak akan terjadi pada belanja pegawai dan hanya akan menyentuh pada belanja barang operasional dan non operasional, serta belanja modal.

[13/2 18.04] Zaparia: Kementerian Imipas ungkap anggaran dipangkas sebesar Rp4,4 triliun. 

Selain itu, efisiensi anggaran juga dilakukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Pemasyarakatan. Sedangkan tiga unit eselon satu lainnya yakni sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan pengembangan sumber daya manusia.

Dia pun memastikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap berkomitmen dan berupaya melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal dalam memberikan pelayanan publik dan pelaksanaan penegakan hukum, melalui optimalisasi alokasi anggaran yang tersedia.

Selain itu, dia mengatakan bahwa anggaran yang tersedia juga akan dilaksanakan untuk keperluan pembangunan lanjutan pada 32 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di 18 wilayah.

 Sedangkan imigrasi akan mempergunakan anggaran belanja modal untuk keperluan renovasi gedung dan perbaikan pos perbatasan.

“Oleh karena itu kami mohon dukungan untuk menyetujui usulan efisiensi,” kata dia.(rel).

Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diringkus Polsek Tanjung Beringin

0

Sergai, Gnewstv.id

Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil meringkus pelaku pencurian handphone (HP) di Dusun II, Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

LP/B/14/II/2025/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 12 Februari 2025.

Insiden pencurian terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, Faskalis Rotua Manalu  (56), seorang petani warga Dusun II, Desa Pematang Terang, kehilangan HP OPPO A3x warna biru laut yang sedang diisi daya di samping TV di ruang tamu rumahnya.

Sebelumnya, korban menonton siaran sepak bola dan tertidur di ruang tamu setelah mematikan TV. Sekitar pukul 06.30 WIB, istrinya, Albine Simanjuntak  (55), membangunkannya dan menanyakan keberadaan HP tersebut. Setelah dicek, HP sudah tidak ada di tempatnya. Selain itu, korban juga menyadari dua tabung gas 3 kg turut hilang, dengan jendela dapur rumahnya dalam keadaan terbuka.

Korban bersama istri dan tetangganya, Benhard Hutagalung (55), mencari barang yang hilang namun tidak menemukannya. Merasa dirugikan sebesar Rp 2.700.000,-, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin.

Berdasarkan laporan masyarakat yang dapat dipercaya, pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial J K S (23), warga Dusun II, Desa Pematang Terang.

Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu Hutagaol, SH., MH, memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA ZH Limbong, SH., bersama tim Opsnal untuk segera melakukan penangkapan.

Sekitar pukul 02.00 WIB, tim mendatangi lokasi tempat tersangka berada, yaitu di depan rumah warga di Dusun III, Gubang Gajah, Desa Pematang Cermai. Polisi langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan serta interogasi di tempat.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencuri HP OPPO A3x milik korban dengan cara masuk ke rumah melalui jendela. Namun, ia tidak/belum mengakui pencurian dua tabung gas 3 kg.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk proses hukum lebih lanjut.

PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 angka ke-3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga serta memastikan rumah dalam keadaan aman sebelum beristirahat atau bepergian. 

Selain itu, ia menegaskan agar warga segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa atau tindak pidana lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti.(Ms.si)

Polres Serdang Bedagai Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Siswi SMP yang Ditemukan Dalam Karung

0

Sergai , Gnewstv.id

Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap seorang siswi SMP yang ditemukan dalam karung. Rekonstruksi ini berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun III, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan mengungkap bagaimana tindak pidana terjadi. Tersangka dalam kasus ini adalah  H F N alias Nanang (27) , warga Dusun I, Desa Pem. Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara korban adalah A S (12) , seorang pelajar SMP asal Dusun III, Desa Lubuk Saban.

Dalam kegiatan ini, sebanyak 20 adegan diperagakan oleh tersangka bersama para saksi, di antaranya Sigit Muhamad Rizal dan Dedi Irawan alias Sitanggang, serta diperankan oleh personel Sat Reskrim sebagai pemeran pengganti. Adegan pertama memperlihatkan tersangka meminta diantar oleh saksi Sigit Muhamad Rizal ke rumah saksi Joynadi, hingga akhirnya seluruh rangkaian peristiwa terekonstruksi.

HFN alias Nanang dijerat dengan berbagai pasal berlapis, antara lain:

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian

Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Persetubuhan terhadap anak)

Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Kematian

Dengan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati .

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, dan dihadiri oleh Waka Polres, para PJU Polres Sergai, Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum tersangka dan korban, keluarga korban, serta personel Polres dan Brimob Polda Sumut.

Polres Serdang Bedagai menurunkan 168 personel, terdiri dari 138 personel gabungan Polres Sergai dan 30 personel Brimob Polda Sumut untuk mengamankan jalannya rekonstruksi.

KBO Reskrim yang juga Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan peristiwa pidana ini dapat dipahami dengan terang benderang.

” Rekontruksi ini bertujuan untuk mengungkapkan dengan jelas urutan kejadian, sehingga dapat memberikan gambaran nyata kepada penyidik dan pihak terkait mengenai tindak pidana yng terjadi ,” ujar IPTU Zulfan.

Dengan berakhirnya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat segera dilanjutkan hingga ke tahap persidangan. 

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.(Ms.si)

Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang, Laksanakan Sosialiasi Ops Keselamatan Toba 2025, Sat Lantas Polresta Deli Serdang

0

Deli Serdang, gnewstv.id 

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Deli Serdang laksanakan sosialisasi dan himbauan tentang tertib berlalu lintas dalam rangka Operasi Keselamatan Toba 2025 mulai dari tanggal 10 Februari 2025 sampai 24 februari 2025 di simpang cemara Kec. Lubuk Pakam. Rabu (12/02/2025) siang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK yang didampingi oleh Kasat Lantas Polresta Deli Serdang AKP Johan Kurniawan S.IK MA. M.IK menyampaikan bahwa ”Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pengendara kendaraan bermotor terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai bentuk bahwa Polri ingin menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan lancar dan kegiatan ini juga diharapkan dapat mencegah kemacetan serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilkum Polresta Deli Serdang” Ujarnya.

Operasi Keselamatan Toba 2025 ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, khususnya menjelang momen-momen penting seperti bulan Ramadan dan Lebaran. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga mengingatkan agar para pengendara kendaraan atau sopir agar selalu mengutamakan keselamatan dan membawa kelengkapan surat surat kendaraan dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Sosialisasi ini mendapat respons positif dari para sopir angkutan yang hadir. Mereka menyampaikan apresiasi atas edukasi yang diberikan dan berkomitmen untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas.(Sur)

TNI AL Tangkap Tiga Warga Pantai Labu Deli Serdang, Diduga Curi Avtur  Milik  Pertamina 

0

Teks foto.ist 

Personil TNI AL mengamankan pencurian BBM jenis Avtur di Pantai Labu.

Pantai Labu, gnewstv.id

Diduga mencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Avtur Untuk Bahan Bakar Pesawat di Bandara Kualanamu milik Pertamina dengan cara melobangi pipa saluran yang berada dibawah laut, tiga  warga Pantailabu Kabupaten Deliserdang, ditangkap Personel TNI Angkatan Laut (Pos AL) Pantailabu. 

Hal itu disampaikan  Komandan Pos Angkatan Laut (Dan Posal) Letda Marinir Olpen Situmorang, ketika dikonfirmasi  wartawan, Rabu (12/2/2025). 

Ketiga terduga pelaku dan barang bukti, kini sudah diserahkan ke Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) I di Belawan, untuk proses pelimpahan lebih lanjut. 

Ketiga terduga pelaku Masing-masing berinsial AR (47), Ir (31) dan Ha (43) ketiganya warga Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang. Ketiganya ditangkap, Selasa (11/2/2025) di Dusun IV Desa Pantailabu Pekan Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang. 

Penangkapan pencurian BBM jenis Avtur itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat, dan melakukan penyelidikan dan menangkap 3 terduga pelaku bersama barang bukti avtur hasil curian. 

Dari tangan ketiganya, Prajurit mengamankan barang bukti berupa 30 KL (ton) BBM jenis Avtur yang ditampung di dalam 29 tanki masing-masing berisi 1 KL dan 2 drum berisi sekira 220 liter, yang disimpan di tempat penampungan di salah satu pantai di Pantailabu. 

Keterangan dari ketiga terduga pelaku, terduga pelaku sengaja melobangi pipa yang ditanam dibawah laut dan memasang selang hingga ke gudang penampungan. Mereka mengaku bahwa kegiatan itu sudah dilakukan sejak Tahun 2022 dan sekali beraksi bisa mengambil sekira 30 KL BBM jenis Avtur. 

Ketiganya mengaku, aksi pencurian itu dilakukan bersama yaitu sebanyak 4 orang, sehingga satu orang lagi hingga kini masih diburon. 

Komandan Lantamal I menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan keberhasilan itu serta memerintahkan agar tidak berhenti sampai disitu, tetap bekerja keras mencegah dan menindak aksi-aksi ilegal lainnya di seluruh wilayah kerja Lantamal I (Dispen Lantamal I), sebut  Letda Marinir Olpen Situmorang. (Sur)

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy