Simalungun – Gnewstv.id
Kuasa hukum meyakini kasus yang menimpa kliennya dalah kasus yang terkesan di paksakan.
Kasus dugaan asusila yang dituduhkan dan menimpa muhammad soleh alias soleh 64 tahun, di Pengadilan Negeri simalungun, sumatera utara, di langsungkan.
Menurut keterangan kuasa hukum terdakwa muhammad soleh, Dafidson Rajagukguk, SH.MH, Agung Saputra, SH . Dan Efrianto Samosir, SH dari kantor hukum, faisal wan, SH,MH and fartner, yang berada di kota tebing tingg, Sumatera Utara.
Perkara terdakwa M Soleh terkesan dipaksakan oleh jaksa penuntut umum (jpu) suci farhadillah SH, untuk disidangkan, pada selasa 11, februari 2025, pukul 13.00.wib. dalam agenda Sidang tuntutan hal tersebut di ungkapkan oleh penasehat hukum terdakwa.
Berdasarkan bukti – bukti yang terungkap di persidangan bahwa satu orang saksi pun tidak ada yg melihat tentang perbuatan dugaan cabul yang dituduhkan terhadap terdakwa.
kesemuanya saksi menerangkan tidak mengetahui terjadinya perbuatan dugaan cabul terhadap korban YS dan para saksi yg dihadirkan oleh jpu menerangkan mereka mengetahui cerita dari cerita
kemudian Penasehat Hukum menguraikan tentang visum et repertum yang dijadikan Jpu salah satu alat bukti dalam perkara terdakwa muhammad soleh tidak mempunyai nilai pembuktian.hal tersebut dikarenakan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh rsu daerah tuan rondahaim tidak berkesuaian dengan perbuatan yang didakwakan oleh JPU.
Dimana jpu dalam dakwaannya menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan pada tanggal 24 mei 2024 sementara visum tersebut dibuat pada tanggal 19 sept 2024, sehingga terdapat rentang waktu 4 bulan antara perbuatan dan visum.
kemudian hasil visum tidak mendapatkan adanya luka robek pada selaput darah korban YS, melainkan hanya ada kemerahan pada luar kemaluan sebelah kiri korban
kemudian berdasarkan keterangan ahli forensik dr.dr reinhard jhon devison s. ked dan dr maruahal c sinaga. jika hasil visum yg terdapat hanya kemerahan, itu tidak merupakan perbuatan yang lama melainkan perbuatan yang baru.
Hal tersebut dikarenakan ahli forensik berpendapat kemerahan itu bisa hilang 3 hari dan paling lama 14 hari,”menurut Kuasa Hukum Soleh.
Dan berdasarkan bukti bukti yg terungkap dipersidangan jpu tidak dapat mempertahankan, membuktikan dakwaannya (alias gagal)
tuntutan jpu terhadap terdakwa muhammad soleh tidak mempunyai dasar nilai pembuktian dan penasehat hukum terdakwa berkeyakinan kliennya dapat dibebaskan dari jeratan hukum.
terkait hal ini, tim gnewstv.id, mencoba mengkonfirmasikan kepada pihak Kejaksaan Simalungun,melalui jaksa suci fadillah SH, namun belum dapat di temui dan memberikan keterangan kepada awak media yang datang ( tim -gnewstv id )









