Sergai , Gnewstv.id
Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap seorang siswi SMP yang ditemukan dalam karung. Rekonstruksi ini berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun III, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan mengungkap bagaimana tindak pidana terjadi. Tersangka dalam kasus ini adalah H F N alias Nanang (27) , warga Dusun I, Desa Pem. Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara korban adalah A S (12) , seorang pelajar SMP asal Dusun III, Desa Lubuk Saban.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 20 adegan diperagakan oleh tersangka bersama para saksi, di antaranya Sigit Muhamad Rizal dan Dedi Irawan alias Sitanggang, serta diperankan oleh personel Sat Reskrim sebagai pemeran pengganti. Adegan pertama memperlihatkan tersangka meminta diantar oleh saksi Sigit Muhamad Rizal ke rumah saksi Joynadi, hingga akhirnya seluruh rangkaian peristiwa terekonstruksi.
HFN alias Nanang dijerat dengan berbagai pasal berlapis, antara lain:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian
Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Persetubuhan terhadap anak)
Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Kematian
Dengan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati .
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, dan dihadiri oleh Waka Polres, para PJU Polres Sergai, Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum tersangka dan korban, keluarga korban, serta personel Polres dan Brimob Polda Sumut.
Polres Serdang Bedagai menurunkan 168 personel, terdiri dari 138 personel gabungan Polres Sergai dan 30 personel Brimob Polda Sumut untuk mengamankan jalannya rekonstruksi.
KBO Reskrim yang juga Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan peristiwa pidana ini dapat dipahami dengan terang benderang.
” Rekontruksi ini bertujuan untuk mengungkapkan dengan jelas urutan kejadian, sehingga dapat memberikan gambaran nyata kepada penyidik dan pihak terkait mengenai tindak pidana yng terjadi ,” ujar IPTU Zulfan.
Dengan berakhirnya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat segera dilanjutkan hingga ke tahap persidangan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.(Ms.si)









