Beranda Sumut Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diringkus Polsek Tanjung Beringin

Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diringkus Polsek Tanjung Beringin

0

Sergai, Gnewstv.id

Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil meringkus pelaku pencurian handphone (HP) di Dusun II, Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

LP/B/14/II/2025/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 12 Februari 2025.

Insiden pencurian terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, Faskalis Rotua Manalu  (56), seorang petani warga Dusun II, Desa Pematang Terang, kehilangan HP OPPO A3x warna biru laut yang sedang diisi daya di samping TV di ruang tamu rumahnya.

Sebelumnya, korban menonton siaran sepak bola dan tertidur di ruang tamu setelah mematikan TV. Sekitar pukul 06.30 WIB, istrinya, Albine Simanjuntak  (55), membangunkannya dan menanyakan keberadaan HP tersebut. Setelah dicek, HP sudah tidak ada di tempatnya. Selain itu, korban juga menyadari dua tabung gas 3 kg turut hilang, dengan jendela dapur rumahnya dalam keadaan terbuka.

Korban bersama istri dan tetangganya, Benhard Hutagalung (55), mencari barang yang hilang namun tidak menemukannya. Merasa dirugikan sebesar Rp 2.700.000,-, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin.

Berdasarkan laporan masyarakat yang dapat dipercaya, pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial J K S (23), warga Dusun II, Desa Pematang Terang.

Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu Hutagaol, SH., MH, memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA ZH Limbong, SH., bersama tim Opsnal untuk segera melakukan penangkapan.

Sekitar pukul 02.00 WIB, tim mendatangi lokasi tempat tersangka berada, yaitu di depan rumah warga di Dusun III, Gubang Gajah, Desa Pematang Cermai. Polisi langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan serta interogasi di tempat.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencuri HP OPPO A3x milik korban dengan cara masuk ke rumah melalui jendela. Namun, ia tidak/belum mengakui pencurian dua tabung gas 3 kg.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk proses hukum lebih lanjut.

PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 angka ke-3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga serta memastikan rumah dalam keadaan aman sebelum beristirahat atau bepergian. 

Selain itu, ia menegaskan agar warga segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa atau tindak pidana lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti.(Ms.si)