Beranda blog Halaman 24

NY. HJ. SUSMIRAWANTI  IMAN IRDIAN SARAGIH RESMI DILANTIK SEBAGAI KETUA TP. PKK, KETUA TIM PEMBINA POSYANDU, DAN KETUA DEKRANASDA KOTA TEBING TINGGI

0

Sumut – Gnewstv.id Ny. Hj. Susmira Wanti Iman Irdian Saragih resmi dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Ketua Tim Pembina Posyandu, dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Tebing Tinggi. Pelantikan ini dilakukan oleh Ketua TP-PKK Sumatera Utara, Ny. Kahiyang Ayu Bobby Nasution, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (13/3/2025), bersamaan dengan pelantikan Ketua TP-PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Acara pelantikan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E, M.M, Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih, Ny. Hj Rahmaita Chairil Mukmin Tambunan, serta Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara.

Dengan penuh semangat, Ny. Hj. Susmira Wanti  Iman Irdian Saragih menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di Kota Tebing Tinggi melalui program-program pemberdayaan perempuan dan anak. 

“Kami akan terus berupaya mewujudkan program yang dapat mendukung keluarga di setiap aspek kehidupan,” ujarnya.

Sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu, ia bertekad untuk memperkuat peran posyandu dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak. 

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan posyandu dapat berfungsi optimal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.

Dalam memajukan produk kerajinan lokal, Ny. Hj. Susmira Wanti Iman Irdian Saragih juga berkomitmen untuk membawa produk kerajinan Kota Tebing Tinggi ke pasar yang lebih luas, bahkan mendunia. 

“Dekranasda akan terus mendorong pengembangan produk kerajinan tangan lokal agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan memperkenalkan budaya kita ke pasar yang lebih luas,” tuturnya.

Turut hadir dari jajaran Pemko Tebing Tinggi, Kadisnakerperin Ir. Iboy Hutapea, Plt. Kepala DP3APM Drs. Nasib Pujianto serta Pengurus PKK Kota Tebing Tinggi. ( Red )

Dukung Energi Bersih :PLN UP3 Pematangsiantar Resmikan Setasiun Pengisian Kendaraan Bertenaga Listrik

0

Pematangsiantar,Gnewstv.id

PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematangsiantar meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Pematangsiantar, Jumat (15/3/2025). 

Peresmian SPKLU dalam rangka  mendukung program pemerintah “Indonesian net zero emission 2060, PLN bergerak bertahap mengarah menggunakan energi bersih dalam pelayanan listriknya.

Demikian dikatakan Manager PLN UP3 Pematangsiantar Ramses Manalu saat meresmikan SPKLU bersama Asisten II Pemko Pematangsiantar Zainal Siahaan, Senior Manager Perencana dan Senior Manager Distribusi.

Ramses juga menjelaskan jika di wilayah kerja PLN UP3 Pematangsiantar sudah beroperasi 13 mesin chager untuk mobil listrik di 7 titik (Pematangsiantar, Tebing Tinggi, Parapat, Hotel Niagara, Perdagangan, Limapuluh dan Kisaran)

“SPKLU hadir untuk mempermudah pengguna kendaraan listrik agar lebih aman dan nyaman tanpa khawatir selama perjalanan,” kata Ramses.

Dalam kesiapsiagaan mudik lebaran 2025, PLN berkomitmen melayani kebutuhan kelistrikan selama 24 jam dengan menyiapkan petugas dan ketersediaan SPKLU untuk melayani pelanggan di wilayah keja PLN UP3 Pematangsiantar.

Sementara itu, Wali Kota diwakili Asisten II Zainal Siahaan  mengatakan, Pemko mengapresiasi PLN UP3 atas peresmian SPKLU yang diharapkan dapat menjadi solusi percepatan terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis batere. 

“Melalui SPKLU pengisian ulang kendaraan listrik lebih cepat,” kata Zainal membacakan sambutan Wali Kota.

Peresmian SPKLU juga sebagai salah satu bentuk kampanye zero emisi yang mengarah dalam pembangunan.

“Semoga kerjasama sinergitas dan kolaborasi antara Pemko dengan PT PLN UP3 Pematangsiantar tetap terjalin dengan baik,” harapnya.

Persemian SPKLU dirangkai dengan Safari Ramadhan 1446 H PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara. Ditandai dengan pemberian berbagi bingkisan Ramadhan bersama Yatim dan dhuafa.

Sebelum berbuka, tausyiah disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar Ust M Ali Lubis. Mengajarkan manusia untuk selalu berbuat baik dan berakhlak mulia dengan bersikap saling menghargai dan meningkatkan toleransi, (srt).

Polres Pematangsiantar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Awak Media 

0

Pematangsiantar, Gnewstv.id

Jelang Buka Puasa,Polres Pematangsiantar Bersama Pimpinan Media dan Wartawan bagi-bagi takjil kepada Masyarakat, Kamis 13 Maret 2025 sore pukul 17.00 Wib.

Bagi takjil digelar di depan mako polres pematangsiantar yang di pimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Hendrik Situmorang, MM dan Ketua PWI,Kota Pematangsiantar Surati bersama Ketua SMSI Rivai Bakkara dan sejumlah jurnalis dengan membagikan ratusan paket takjil kepada masyarakat dan pengguna jalan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Wakapolres mengatakan Ramadan adalah bulan penuh kebaikan dan kebersamaan. Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi dengan masyarakat serta menjalin hubungan baik dengan rekan-rekan media yang selama ini menjadi mitra Polri dalam menyampaikan informasi kepada Masyarakat

Pembagian takjil ini dilaksanakan Serentak seluruh Indonesia setelah usai mengikuti zoom yang diadakan mabes polri yang dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol. Dr. Ahmad Dofiri

Kegiatan ini pun berlangsung dengan tertib dan penuh antusias dan Para pengendara yang melintas tampak senang menerima takjil dari petugas kepolisian maupun dari rekan media yang berjajar di sepanjang jalan depan mako polres pematangsiantar 

Setelah selesai membagikan takjil, kegiatan dilanjutkan dengan buka puasa bersama antara jajaran Polres pematangsiantar dan awak media di Aula Satya Barata Polres pematangsiantar 

Wakapolres Mengucapakn terimaksih dimana Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin dengan baik, sehingga masyarakat dapat menerima berita yang akurat dan tidak mudah terpengaruh oleh hoaks,

Wakapolres mengajak insan pers untuk terus bersinergi dalam menyampaikan informasi terkait program kepolisian, edukasi hukum, serta sosialisasi terkait upaya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Kegiatan ini disambung berbuka puasa bersama jurnalis, (srt)

Polresta Deli Serdang Buka Bersama Awak Media, Perkuat Sinergi Polri Dan Media”

0

Deliserdang, gnewstv.id 

Sebagai bentuk wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat di bulan suci Ramadan,Polresta Deli Serdang menggelar acara buka puasa bersama dengan awak media, anak yatim di Mako Polresta Deli Serdang,Kamis (13/3/2025).

Acara buka puasa bersama ini merupakan bagian dari kegiatan serentak yang diselenggarakan Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kepolisian Daerah (Polda), dan Polres di seluruh Indonesia dalam suasana bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, yang menjadi wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat.

Kegiatan buka bersama dengan insan pers ini di pimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK dan dihadiri oleh PJU Polresta insan pers, anak yatim, aliansi Mahasiswa dan OKP yang berada di wilkum Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang  Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK manyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan buka puasa bersama Polri dan media ini merupakan wujud Polri untuk masyarakat karena Media adalah mitra Polri dalam membangun keterbukaan informasi menuju Indonesia Emas.

“Kegiatan ini adalah sebagai bentuk untuk menjalin silaturahmi dengan media, semoga Polri dan Media bersinergi dana membangun keterbukaan informasi di Indonesia” Ujar Kapolresta.

Semoga kegiatan ini dapat mempererat silaturahmi serta sinergi antara Polri  dan media tetap terbangun dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Usai berbagi takjil, Kapolresta Deli Serdang beserta jajarannya mengikuti zoom meeting nasional dalam rangka buka puasa bersama Polri dan media yang dipimpin langsung oleh Kapolri

yang dilanjutkan dengan pembagian sembako dan tali asih kepada anak yatim.

Sebelum menyudahi sambutannya Kapolresta Deli Serdang mengucapkan terima kasih kepada seluruh insan pers yang berada pada acara tersebut.

” Terima kasih kepada rekan-rekan media yang selalu menjadi mitra Polri dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan buka puasa ini menjadi ajang silaturahmi dan memperkuat sinergi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” Tutup Kapolresta

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan hubungan antara Polri dan media semakin erat serta mampu menciptakan komunikasi yang transparan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.(Sur)

Sengketa Tanah Villa Mari Hill Diputus Tak Berdasar Hukum Dan Fakta Persidangan, Oknum Hakim PN Kabanjahe Dan PT Medan Diduga Langgar Kode Etik

0

Karo, gnewstv.id 

Sengketa tanah seluas 15.000 m² milik Datmalem Ginting dan 5.000 m² milik John Kuasa Barus yang sejak tahun 1992 hingga saat ini diusahai dan dibangun villa mari hill di kawasan danau lau kawar, kabupaten Karo,provinsi Sumatera Utara menuai kontroversi setelah putusan pengadilan negeri kabanjahe dan pengadilan tinggi medan yang dinilai tidak berdasar hukum dan tidak berdasar fakta persidangan. Bahkan kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa oknum hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe dan Pengadilan Tinggi Medan diduga telah melanggar kode etik.

Hal ini ditegaskan Jems Bangun, S.H Dan gabriel purba, SH, selaku kuasa hukum Datmalem Ginting Dan John Kuasa Barus dari kantor hukum jems bangun dan partners kepada wartawan di kantornya di jalan Jamin Ginting Medan.

 Jems Bangun mengungkapkan historinya bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan diusahakan oleh kliennya selama lebih dari duapuluhima tahun berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah namun pada tahun 2023 seorang penggugat berinisial MS mengklaim tanah tersebut sebagai milik orang tuanya yang telah meninggal dunia.

Gugatan MS terhadap Datmalem Ginting terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe dengan nomor perkara 122/pdt.g/2023/pn kbj, sedangkan gugatan terhadap john kuasa barus terdaftar dengan nomor 123/pdt.g/2023/pn kbj.

Meskipun bukti yang diajukan oleh MS dianggap tidak autentik dan memiliki banyak kejanggalan majelis hakim PN Kabanjahe tetap mengabulkan Gugatan MS, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) medan dengan nomor 12/pdt/2025/pt mdn dan nomor  13/pdt/2025/pt mdn. 

“Padahal pendapat ahli  M. Yahya harahap menjelaskan mengenai pengertian obcur libel yang berarti surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduitdelijk) ataupun disebut juga dengan formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duitdelijk),” Ujar Jems.

Menurut Jems bangun,SH Dan Gabriel Ramahta Purba, S.H., putusan pengadilan mengabaikan bukti kuat yang diajukan kliennya termasuk akta jual beli yang sah yang dibuat di hadapan camat simpang empat sebagai pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada tahun 1996.

Sebaliknya, hakim lebih mempertimbangkan bukti dari ms yang tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas, seperti  surat perjanjian jual beli tanah ladang tahun 1973 yang hanya diketahui oleh kepala kampung, surat pernyataan sepihak yang tidak memiliki keabsahan hukum, surat kuasa penyerahan hak pakai tanah yang tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun penerbitan serta tidak diketahui oleh kepala desa setempat.

“Selain itu batas tanah yang diklaim oleh MS dinilai tidak jelas dan berbeda-beda dalam dokumen yang diajukannya. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1149 k/sip/1979,  gugatan yang tidak memiliki batas tanah yang jelas seharusnya  tidak dapat diterima,” Kata Jems.

Tim Pengacara dari kantor hukum Jems Bangun & Partners itu, juga menyoroti dugaan pelanggaran administratif dalam persidangan, dimana tambahan memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Medan pada 10 desember 2024 tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah berkas tersebut telah dilimpahkan atau sengaja diabaikan. 

Menyikapi dugaan ketidakadilan ini, tim kuasa hukum telah mengajukan pengaduan resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Dirjen Badan Peradilan Umum dan Ketua Komisi III DPR RI.

“Atas dugaan pelanggaran kode etik dari oknum Hakim di PN Kabanjahe dan PT Medan ini kita sudah melayangkan surat pengaduan resmi kepada sejumlah pihak seperti Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Dirjen Badan Peradilan Umum dan Ketua Komisi III DPR RI, sehingga kasus ini secepatnya diperiksa,” tegas Jems Bangun.

“Kami juga telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI melalui akta permohonan kasasi elektronik dengan nomor/ 122/pdt.g/2023/pn kbj/ untuk Datmalem Ginting dan 123/pdt.g/2023/pn kbj untuk John Kuasa Barus pada 24 februari 2025 lalu,” kata Jems.

Jems Bangun, SH, berharap Mahkamah Agung RI dapat memberikan pengawasan dan perlindungan hukum agar perkara ini diperiksa secara adil berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku.  

“Klien kami selaku pihak tergugat menginginkan hukum ditegakkan dengan benar tanpa ada intervensi yang mencederai keadilan. Dan harapannya mahkamah agung dapat menilai perkara ini secara objektif dan mengembalikan hak tergugat sesuai hukum yang berlaku,” Harap Jems

Sengketa tanah ini menjadi perhatian masyarakat luas, karena menyangkut keadilan bagi pemilik sah yang telah bertahun-tahun menguasai dan mengusahakan tanahnya.Kini masyarakat menanti bagaimana Mahkamah Agung RI menyikapi kasus ini demi menegakkan supremasi hukum di Indonesia.(Sur)

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kades Tanjung Garbus II Ditahan Kejari Deli Serdang

0

Deli Serdang, gnewstv.id 

Diduga melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) Sebesar Rp 452.393.889,- Tahun Anggaran 2024, Kepala Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Arisandi (39) ditahan Tim Tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

penahanan tersangka, setelah lebih dahulu menjalani pemeriksan selama beberapa jam atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2024. yang dilakukan Kades tanjung Garbus II.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Mochamad Jeffry, S. H, M. Hum didampingi Kepala Seksi Intelijen Boy Amali, M. H, dalam siaran persnya pada Kamis (13/3/2025) menyebutkan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : PRINT – 01/L.2.14.4/Fd.1/03/2025 atas nama Arisandi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 s/d 01 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

Dijelaskannya, Arisandi disangka melakukan Tindak Pidana melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun Penjara dan Denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan Denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).

“Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka, “ujar Kajari Deli Serdang.(Sur)

Tim Ramadhan Berbagi : Perumda Tirta Uli Berbagi Kasih dan Buka Puasa Bersama Wakil Walikota Siantar di Masjid Al – Iklas

0

P. Siantar, Gnewstv.id

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Wakil Wali Kota Herlina dan Tim Ramadhan Berbagi Perumda Tirta Uli berbagi kasih dan buka puasa bersama jamaah Masjid Al-Ikhlas, di Jalan Bola Kaki gang Langgar, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat, Kamis (06/03/2025). 

Sebelum berbuka puasa, Herlina dalam sambutannya mengaku sangat senang bertemu dan berbuka puasa bersama warga Kelurahan Banjar. 

Kepada Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Uli yang diwakili Direktur Teknik (Dirtek), Herlina meminta agar memberikan bantuan kepada masjid yang membutuhkan. 

“Ini kan program setiap tahun dari Perumda Tirta Uli, berilah bantuan secara merata. Jangan sampai ada kecemburuan,” pesan Herlina. 

Herlina berharap Perumda Tirta Uli hadir memenuhi aspirasi masyarakat. 

“Terima kasih untuk teman-teman semua. Terima kasih sudah menyempatkan waktu di sini. Terima kasih juga sudah menerima kami di sini. Mudah-mudahan yang kita lakukan hari ini menjadi berkat bagi semua,” tutur Herlina. 

Sebelum menutup sambutannya, Herlina mengatakan, memakmurkan masjid bukan hanya bangunannya. Namun harus fokus memakmurkan jamaahnya, terutama anak-anak muda. Sebagai orang tua dan sebagai ibu, Herlina meminta agar anak-anak muda diperhatikan dan dibimbing. 

“Aktifkan mereka dengan berbagai kegiatan positif,” sebut Herlina.

Sebelumnya, Dirut Perumda Tirta Uli Arianto ST MM diwakili Direktur Teknik (Dirtek) ,Andarianto ST didampingi Plt Dirum Muliono, dalam laporannya menyampaikan kegiatan berbagi kasih dilakukan setiap tahunnya di bulan suci Ramadhan. 

Selama bulan Ramadhan, Perumda Tirta Uli menggratiskan biaya pemakaian air di tiap Masjid di seluruh Kota Pematangsiantar.

” Perumda Tirta Uli Pematangsiantar menggratiskan biaya pemakaian air selama bulan Ramadhan disetiap Masjid yang ada di Kota Pematangsiantar,  ungkap Dirtek. 

Selanjutnya, kegiatan diisi dengan penyerahan tali asih oleh Herlina kepada pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Al-Ikhlas. 

Suprapto mewakili jamaah mesjid Al-Ikhlas mengucapkan terimakasih atas bantuan yg telah diterima, semoga bantuan bisa kami manfaatkan . 

“semoga bantuan yang telah kami terima dapat manfaatkan guna pembangunan Masjid selanjutnya, dan bantuan yang diberikan dibalas oleh Allah SWT, dan jadi pegangan kita nanti diakhir kemudian, InsyaAllah jajaran Perumda Tirta Uli semakin lancar rezekinya, kata Suprapto. 

Hadir pada giat tersebut,  sejumlah jajaran Perumda Tirta Uli, kabag Kesra Irwansyah Saragih, Camat Siantar Barat, para Lurah, Pengurus Masjid Al-Ikhlas serta undangan lainnya, (srt). 

PT.Tun Sewindu Berharap Gubsu Tidak Berpihak Kepada Kadis LHK Sumut Yang Diduga Langgar Perpres No.5/2025 Yang Ditanda Tangani Presiden Prabowo Subianto

0

teks Foto : Kuasa Hukum PT.Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, SH dan Tim

Medan, gnewstv.id – Kuasa Hukum PT.Tun Sewindu Junirwan Kurnia,SH dan tim dari kantor Kurniawan dan Associates di Medan, Sumatera utara, pada Rabu (12/3/2025) kemarin telah melayangkan surat kepada Bapak Gubernur Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dengan No.26/JK/Kla/III/2025 yang ditanda tangani Tiga Orang Kuasa Hukum Masing-masing Junirwan Kurnia,SH, AKBP (Purn) Amwizar,SH,MH dan Ilham Gandhi Lubis,SH, perihal Klarifikasi PT.Tun Sewindu terkait keberpihakan Gubernur Sumatera Utara terhadap Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Yuliani Siregar yang dilaporkan pihak PT.Tun Sewindu ke Polda Sumatera Utara, atas dugaan Pembongkaran dan pengerusakan disertai penjarahan pagar seng oleh masyarakat setempat yang baru saja direhabilitasi oleh pihak PT.Tun Sewindu.

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum perusahaan tambak udang PT.Tun Sewindu Junirwan Kurnia,SH dan Tim kepada wartawan, pada Kamis (13/3/2025) terkait maraknya berita Keberpihakan Gubsu Bobby terhadap Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar .

“Kami dari Kuasa Hukum PT.Tun Sewindu dalam surat tersebut diawali ucapan selamat terhadap Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution atas pelantikannya sebagai Gubernur Sumatera Utara, dan disini kami tegaskan bahwa Klien kami tidak menyalahkan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang memihak kepada anak buahnya Kadis LHK Yuliani Siregar yang diduga melakukan pembongkaran dan pengerusakan dimana kita semua tahu bahwa kewenangan pembongkaran ataupun eksekusi atas sesuatu perkara itu merupakan wewenang pihak Pengadilan namun pada hari minggu (23/2/2025) lalu Kadis LHK yang merasa tersudut dan terprovokasi hasutan dari masyarakat setempat dan LSM sehingga pembongkaran dan penjarahan pagar seng milik PT.Tun Sewindu itu terjadi dan pihak pengusaha tambak mengalami kerugian sebesar Rp.300.000.000,-,” ujar Junirwan.

Junirwan menambahkan, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan hukum yang ada pihak PT.Tun Sewindu menduga Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar bersikap tidak jujur dalam memberikan keterangan kepada berbagai pihak.

“Kami selaku kuasa hukum PT.Tun Sewindu menilai Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar ini bersikap tidak jujur, sehingga pengusaha tambak yang merupakan klien kami kahawatir Bapak Gubernur Sumatera Utara dan masyarakat mendapatkan informasi yang tidak benar,” tegas Junirwan.

“Karena menurut kami, tidak ada alasan bagi Klien kami yang telah dirugikan Ratusan juta rupiah untuk tidak melaporkan perbuatan kepala Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tersebut ke pihak Kepolisian dengan harapan memperoleh keadilan dari negara,” kata Junirwan.

Selain klarifikasi PT.Tun Sewindu, dalam surat ke Gubsu M.Bobby itu, pihak Kuasa Hukum juga menjabarkan Histori PT.Tun Sewindu yang merupakan perusahaan tambak udang sejak tahun 1988 di Desa Regemuk dan Desa Pematang Biasa, Kecamatan pantai Labu , kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan areal lahan seluas 40.08 Hektar yang diganti rugi atau dibeli dari penduduk setempat dengan bukti surat Ganti Rugi yang diterbitkan Camat Pantai Labu pada saat itu.

“PT.Tun Sewindu pada saat pembelian lahan tersebut sama sekali tidak mengetahui apakah areal tanah yang di ganti rugi tersebut masuk areal hutan atau bukan, karena tidak pernah ada pemberitahuan dari instansi terkait, khususnya Camat yang menerbitkan Akta ganti Rugi tanah tersebut, sehingga pada tahun 1988 PT.Tun Sewindu mendirikan pagar seng sepanjang 900 meter pada bagian depan areal tambak tersebut yang berbatasan dengan pasar tiga dan sekarang Dusun Tiga Desa Regemuk,” Jelas Junirwan.

Dan setelah berjalan 10 tahun lamanya tambak udang tersebut, pada tahun 1998, akibat Terjadinya penjarahan pada waktu Reformasi, PT.Tun Sewindu berhenti total, dan lebih kurang 2 tahun belakangan ini PT.Tun Sewindu meminjam pakaikan sebahagian areal tambaknya kepada pihak lain agar areal tambak tidak dikuasai ataupun digarap oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Junirwan menambahkan bahwa pada tahun 2021, PT.Tun Sewindu memperoleh informasi bahwa areal tambak udang tersebut masuk ke dalam Kawasan hutan, sehingga wajib mengajukan permohonan agar memperoleh izin untuk menggunakan areal hutan tersebut sesuai dengan pola penyelesaian pada Pasal 110-A dan Pasal 110-B Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga PT.Tun Sewindu mengajukan permohonan kepada Menteri LHK Republik Indonesia melalui surat pada tanggal 27 September 2022, namun oleh karena tidak mengetahui bagian mana dari areal tambaknya yang masuk Kawasan hutan, PT.Tun Sewindu mendaftarkan seluruh luas lahan 40.08 Hektar tersebut.

Selanjutnya Menteri LHK Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor : SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022, Tanggal 30 November 2022, tentang “Data dan Informasi kegiatan Usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap IX,” bahwa dalam lampiran keputusan tersebut ada 241 usaha perorangan dan perusahaan PT.Tun Sewindu terdaftar dengan nomor Urut (10).

Dan setelah terbitnya SK Menteri LHK Republik Indonesia, dilakukan pengukuran pada areal tambak tersebut untuk mengetahui luas areal PT.Tun Sewindu yang masuk ke dalam Kawasan Hutan dan hasilnya dipoeroleh, Faktanya Areal seluas lebih kurang 27,36 Hektar merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) atau bukan areal Hutan, sedangkan luas lahan 12,64 Hektar lagi merupakan Areal Hutan Lindung.

“Jadi singkat kata tindakan Kadis LHK Provinsi Sumut atas pembongkara pagar tambak sepanjang 900 meter ini patut diduga sewenang-wenang dan melanggar hukum dan seharusnya Kadis LHK Sumut mengetahui bahwa pagar seng tambak milik PT.Tun Sewindu tersebut telah masuk dalam skema penyelesaian yang dimaksud dalam SK Menteri LHK RI No.SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022, tanggal 30 November 2022, sehingga kepala Dinas LHK Sumut tidak dapat mengambil tindakan tersebut,” ujar Junirwan.

Junirwan menambahkan , bahwa areal tambak PT.Tun Sewindu seluas lebih kurang 12,64 Hektar yang masuk Kawasan Hutan yang lazim disebut dengan “Keterlanjuran” dalam proses penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam SK Menteri LHK RI No.SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022, tanggal 30 November 2022, oleh sebab itu, sesuai dengan Peraturan Presiden RI No.88 Tahun 2017 pasal 30 ayat (b).

“Bahwa dengan telah masukknya PT.Tun Sewindu ke dalam skema penyelesaian oleh Menteri LHK RI tersebut, maka tindakan Kadis LHK Provinsi Sumut Yuliani Siregar telah melanggar Ketentuan Pasal 30 ayat (b) dari Perpres RI No.88 Tahun 2017 dan juga melanggar Perpres RI.No.5 Tahun 2025 tentang “Penertiban Kawasan Hutan” yang ditanda tangani langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Dan salah satu contoh lagi, di Riau ada PTPN yang luasnya kebun sawitnya 5.000 Hektar masuk Kawasan hutan dan ikut dalam Skema Penyelesaian yang diatur dalam UU Cipta Kerja, dan luasnya lebih besar dari PT.Tun Sewindu. Jadi tindakan kesewenang-wenangan Kadis LHK Sumut yang membongkar pagar seng tambak sangat bertentangan dengan hukum. Untuk itu PT.Tun Sewindu juga sudah mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat Kadis LHK Provinsi Sumut,” kata Junirwan. (Sur)

Satiman Menjerit Dan Bersujud Di Tanah, Meminta Pembayaran Lahan Miliknya,Disinyalir Telah Di Serobot Pihak Tol 

0

Keterangan Gambar – Bapak Satiman 75 tahun, Bersujud mengharapkan Perhatian Ganti Rugi dari Pihak Jalan Tol dan Pemerintah RI , Besama Kuasa Hukumnya Binaris Situmorang, SH di Lokasi Proyek Pengerjaan Jalan Tol Siantar Parapat ,Sumatera Utara.

Pematang Siantar – Gnewstv.id

Adalah satiman 75 tahun ,Warga Kota Pematang Siantar, Kelurahan Gorila, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Propinsi Sumatera Utara, yang saat ini meminta hak dan tanah yang di klaem miliknya, agar segera di bayarkan dan di ganti rugi oleh pihak Jalan Kepanitiaan tol.

Peristiwa yang di sinyalir sudah hampir berjalan sejak dari tahun 2019, dan hampir 8  tahun itu, hingga saat ini, belum juga mendapatkan ganti rugi atau pembayaran yang di berikan pihak Kepanitiaan Jalan  tol kepada Bapak Satiman.

Kuasa Hukum Satiman, Bapak Binaris Situmorang,SH kepada awak media mengatakan, Pihak panitia pengadaan jalan tol , hingga saat ini belum juga ada memberikan pembayarkan sepeserpun ganti rugi kepada Bapak satiman selaku pemilik lahan ( tanah-red ) sejak surat tahun 1984, yang kini keberadaanya telah di jadikan dan di kerjakan oleh pihak Jalan Tol dan terlihat hampir rampung ( selesai ) tersebut.

Ia juga menambahkan,” Satiman 75 tahun, yang juga Kliennya Itu, memiliki alas hak yang kuat dan di terbitkan pihak kelurahan dan diketahui pihak camat, juga telah membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan  (PBB) selama.ini , namun berdasarkan data nomonatif,Pihak Kepanitiaan jalan tol, belum ada mendaftarkan Bapak satiman atas penerima ganti rugi atau ganti untung, atas tanah lahan miliknya Itu, padahal warga lainya di tempat Itu, sebahagian telah mendapatkan pembayaran ,sedangkan  Bapak Satiman yang telah menyurati Pihak dari Kepanitian Jalan tol dan BPN Kota Pematang Siantar belum juga menerima pembayaran dan mendapatkan apa -apa.

Terkait hal ini awak media coba mengkonfirmasikan hal tersebut ke Pihak Kantor BPN Kota pematang Siantar, berada di Jalan Dahlia nomor 8 Kota Pematang Siantar, namun belum bisa mengambil keterangan secara rinci dari Pihak kantor BPN tersebut, sebab awak media saat Itu pada jum’ at, 08/maret/2025 kemarin, hanya bisa betemu dengan pihak kebersihan kantor BPN yang bernama Ibu Siti. ( tim -gnewstv.id ) Bersambung…..

Tim Pidsus Kejari Deli Serdang Geledah  Kantor Disbudporapar Terkait Dugaan Tipikor

0

Deli Serdang, gnewstv.id 

Tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Deli Serdang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/3/2025).

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu prestasi atletPekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) Tahun Anggaran (TA) 2024. 

Penggeledahan tersebut di pimpin  Kepala Seksi Pidana Khusus, Hendra Busrian, S.H. dengan pengamanan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Penggeledahan ini dilakukan guna mencari data-data terkait penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan Belanja Perjalanan Dinas BiasaAtlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdangu dan selanjutnya dilakukan penyitaan.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyita sejumlah surat kontrak, Surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan pidana korupsi belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantau pekan olahraga pelajar provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet,pelatihserta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas)pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli SerdangTahun Anggaran 2024. 

“Terkait jumlah pasti kerugian negara, hal itu sampai saat ini masih dihitung oleh ahli dan Pengeledahan disaksikan di ruang Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang dan Staf yang berhubungan dengan materi Penyidikan,” jelas Hendra Busrian SH. (Sur)

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy