Pengurus DPD SPRI SUMUT ” Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia Propinsi Sumatera Utara ” bersama Pimpinan beserta jajaran Management Media Pendamping News “MPnews” dan Metropos 24 melaksanakan Bakti Sosial dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru. Bakti sosial tersebut di ikuti masyarakat dan Anak anak Panti Asuhan yang berada di sekitaran Kantor “MPnews” dan Metropos 24, Jl Pantai Barat No 46. Kecamatan Medan Helvetia, Medan Sumatera Utara , Kamis, 12-01-2024.
Kegiatan bakti sosial tersebut rutin dilaksanakan Management “MPnews” dan Metropos 24, dalam menyambut hari hari besar keagamaan. Untuk Tahun ini DPD SPRI SUMUT bersama Media Pendamping News dan Metropos 24, melaksanakan bakti sosial secara bersama-sama.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPD SPRI Sumut sekaligus Pimpinan serta Pemilik Media Pendamping News ” MPnews ” dan Metropos 24, Burju Simatupang ST.SH. mengatakan, kegiatan Bakti sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian DPD SPRI Sumut bersama management MPnews dan Metropos 24 terhadap warga masyarakat yang berkekurangan serta anak anak yatim yang dalam kesehariannya mengalami keterbatasan. Dengan adanya kegiatan Bakti sosial tersebut mereka diharapkan dapat turut serta dalam merayakan Natal dan Tahun baru yang dilaksanakan di dalam tahun ini.
Tampak hadir pada acara bakti Sosial tersebut, (Ketua DPD SPRI SUMUT) Burju Simatupang, ST. SH. (Sekretaris) Wilmar Tambunan SE. (Bendahara ) Ir.Sahroji.
Salah satu warga masyarakat yang turut serta dalam kegiatan Bakti sosial tersebut adalah Opung Tobing. Opung Tobing berujar, mereka sangat berterima kasih atas adanya kegiatan Bakti sosial tersebut dan mereka akan selalu mendoakan segenap Pengurus DPD SPRI SUMUT beserta pimpinan dan management “MPnews” serta Metropos 24, agar semakin sukses dan berhasil dalam segala kegiatan nya. Opung Tobing juga berharap agar kegiatan bakti sosial tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahunnya.
Sekretaris DPD SPRI Sumut yang juga merupakan Wakil Pimpinan Redaksi MPnews dan Metropos 24, Wilmar Tambunan SE dalam acara tersebut berharap, kedepannya diharapkan adanya para pihak swasta dan pemerintahan yang dapat terlibat secara langsung dalam kegiatan Bakti sosial yang di adakan DPD SPRI SUMUT bersama Media Pendamping News dan Metropos 24 tersebut, serta diharapkan dapat menjadi salah satu sponsor, dalam kegiatan bakti sosial tersebut, sehingga masyarakat yang merasakan dampak langsung kegiatan bakti sosial tersebut semakin bertambah jumlahnya.
Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med, merupakan Pimpinan dan Pemilik Law Firm DYA (Darmawan Yusuf & Associates), sosok Pengacara Kondang kelahiran tahun 1987 di Kota Medan, Sumatera Utara.
Memiliki nama yang tenar, harum, juga disegani, ternyata tidak membuat dirinya membusungkan dada. Malahan dirinya dikenal begitu ramah, gemar membantu hingga di setiap keberadaannya yang menonjol menjadikan kebanggaan setiap orang yang mengenalnya.
Begitulah sekilas catatan wartawan yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya terhadap figur Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med, sang Pengacara Kondang, ayah tiga anak yang memiliki segudang prestasi memukau itu, dibuktikan dengan banyaknya kasus-kasus hukum dalam pembelaanya berbuah manis.
Kembali pada topik judul di atas, penegakan hukum setahun silam (sepanjang 2023), menurut Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med sebagai praktisi hukum ketika dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan, mengatakan, keadilan di Tanah Air cenderung harus dibeli dan hukum dikendalikan netizen.
“Salah satu indikasi keadilan harus dibeli, misalnya kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Kepala Desa dengan dugaan korupsi Rp 50-100 juta disidik menggunakan anggaran yang dibiayai negara sampai sidang di pengadilan menghabiskan biaya Rp225 hingga Rp250 juta,” paparnya di kantornya, Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (10/1/2024).
Seharusnya, sebut Darmawan lagi, kalau menjadi temuan, asetnya disita dan dikembalikan ke negara serta dijatuhi sanksi denda 10 kali lipat dari jumlah yang dikorupsi untuk menimbulkan efek jera.
Kemudian, jaminan hidup dan berkehidupan dalam dunia kerja. Para pegawai kontrak sering diputuskan secara sepihak oleh pemberi kerja, dan ketika diajukan ke pengadilan terkait tuntutan hak-hak normatifnya sering “dikalahkan” dengan dalil putusan mempekerjakan kembali pekerja kontrak tersebut, sementara dunia kerja pegawai kontrak itu sudah tak harmonis lagi.
Sementara terkait hukum dikendalikan netizen, jelas Darmawan, bisa dilihat di contoh kasus Muhyani, seorang pengembala kambing yang viral. Saat itu Muhyani diancam golok namun melakukan pembelaan diri, dan tanpa sengaja pencuri kambingnya terbunuh.
Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini oknum penyidik memproses hingga sampai pemberkasan perkara dan menahan Muhyani. Kemudian berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh oknum jaksa dan menunggu jadwal persidangan.
“Setelah viral, oknum APH tersadar yang dilakukannya salah. Inilah kerjaan netizen, hingga Muhyani dilepaskan,” tegasnya.
Padahal, imbuhnya lagi, kasus seperti ini selalu diuji di fakultas hukum, tepatnya saat ujian akhir semester. Dari tahun ke tahun soalnya sama, hanya ilustrasi yang berbeda.
“Pasti ada pertanyaan atau ilustrasi kasus tentang ini. Inilah contoh pembelaan diri, sama sekali tidak ada niat Muhyani membunuh perampok. Dia pun tidak tahu akan dirampok, sehingga melakukan pembelaan diri. Ini menjadi warna-warni penegakan hukum di Indonesia. Hukum tidak lagi menjadi panglima, dan kekuasaan selalu mengatur hukum,” tuturnya.
Darmawan yang juga memiliki kantor di Jalan Raya Daan Mogot, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat ini berharap, di 2024 hukum bisa menjadi panglima sehingga keadilan itu menghampiri para pencari keadilan, terutama masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah.
Sebab kalau hukum ditegakkan, ekonomi terbangun dengan sendirinya. “Saya yakin keinginan menjadikan hukum menjadi panglima bisa terwujud, karena harapan itu tetap harus ada walau hanya setitik cahaya,” sebutnya.
Darmawan mengaku siap berkontribusi menjadikan hukum sebagai panglima, salah satunya mengedukasi hukum ke masyarakat melalui media sosial (medsos). Misalnya Instagram, Tiktok, YouTube dan lainnya. Bahkan ke depan berencana memberikan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah.
Masih di hadapan para wartawan, Darmawan juga mengenang sampai saat ini sudah tujuh tahun dia berkarier sebagai praktisi hukum, berbagai suka duka dialaminya. Misalnya ketika orang tak mampu namun tetap menghargai dengan memberikan pisang satu tandan karena dibantu menghadapi masalah hukum.
Padahal dia hanya mempunyai dua tandan untuk dijual. Hal-hal sepele itu menjadi penghargaan besar baginya, dibanding bank negara yang tidak membayar hak-hak normatif pekerjanya, atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Inilah contoh, sebuah perusahaan atau korporasi besar bahkan milik negara, tapi selalu mengambil dan melanggar hak-hak masyarakat kecil dengan tidak membayar pesangonnya.
“Sedangkan dukanya, sangat sedih kalau hukum diatur oleh kekuasaan,” tutup Darmawan. (RL/TP) (Frans IF Siregar)
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. kembali menegaskan bahwa TNI tetap memegang teguh netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024. Ia juga meminta agar semua pihak tidak berlebihan dalam menarik kesimpulan dari insiden yang terjadi di Boyolali pekan lalu.
Hal tersebut disampaikan Kasad dalam wawancara eksklusif dengan Rosiana Silalahi pada acara yang bertajuk “Penganiayaan Relawan, Netralitas TNI Dipertanyakan”, ditayangkan di Kompas TV, Kamis (4/1/2024).
Terkait tema wawancara, Kasad menyatakan bahwa dirinya menyayangkan ada pihak-pihak yang coba mengaitkan insiden yang terjadi ke arah netralitas TNI. Untuk itu ia bersyukur mendapat kesempatan untuk dapat meluruskan pendapat miring tersebut.
“Tidak ada sangkut-pautnya dengan yang lain (netralitas TNI). Ini murni karena anggota saya masih muda, jadi meresponnya begitu. Tapi dilihat dari perkembangannya sekarang, larinya ke mana-mana. Makanya saya berterima kasih bisa hadir di Rosi untuk mengklarifikasi hal itu,” ujarnya.
Kasad juga menegaskan bahwa tindakan cepat TNI AD dalam merespon insiden Boyolali merupakan bukti konkret bahwa TNI AD memang memegang teguh netralitas. Untuk itu, ia meminta masyarakat dapat melihat peristiwa tersebut secara utuh, jangan langsung menarik kesimpulan berdasarkan video pendek yang beredar.
“Jangan menganalisa kejadian berdasarkan video pendek dan langsung menarik kesimpulan. Rombongannya sudah mutar delapan kali dan sudah berulang kali diingatkan (agar jangan menimbulkan kebisingan). Jadi ada aksi ada reaksi. Tapi bukan liar kesimpulannya. Jangan disangkutkan ke mana-mana, dan sebaiknya semua pihak saling evaluasi, bukan kami saja,” himbaunya.
Menutup wawancara, Kasad kembali menegaskan bahwa Pimpinan TNI AD akan mengevaluasi berbagai kegiatan yang dilakukan Angkatan Darat selama masa kampanye, khususnya Pilpres. Agar tidak lagi muncul tuduhan bahwa TNI/TNI AD tidak netral.
“Dari mulai saya dilantik sudah saya sampaikan bahwa saya akan tegas terkait masalah netralitas. Saya sudah buktikan, ada peristiwa, malamnya (oknum anggota) langsung ditahan, beberapa hari sudah jadi tersangka. Tinggal tunggu sidang nanti, karena dia juga punya hak untuk membela diri. Jadi, jangan terus disudutkan ke kita (TNI AD), diarahkan lagi tentang netralitas. Menurut saya itu berlebihan, jadi jangan lah,” tandasnya. (Dispenad)
Puskesmas Pembantu (PUSTU) Dusun 3 Desa Mangga Dua,Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga dengan sengaja Mengibarkan Bendera Merah Putih yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sudah tidak layak lagi di tiang bendera halaman puskesmas,”(09/01/2024) Pagi sekira Pukul 10:57 Wib.
Pemasangan bendera merah putih yang sudah tidak layak ini menjadi tanda bahwa puskesmas pembantu (PUSTU) desa mangga dua di bawah Pengawasan Dinas Kesehatan Serdang Bedagai ini telah melanggar UU RI.
Pantauan wartawan saat menyambangi puskesmas pembantu desa mangga dua,Kondisi bendera merah putih yang dikibarkan oleh puskesmas pembantu ini terlihat telah robek dan kusam sehingga warna merah putih sebagai khas warna bendera negara Indonesia juga terlihat sudah memudar.
Selain menemukan bendera merah putih dalam kondisi robek,wartawan juga melihat beberapa ruangan puskesmas pembantu desa mangga dua nampak kosong tak berpenghuni dengan pintu tertutup rapat.
Jelas perlakuan puskesmas pembantu desa mangga dua ini telah mencoreng Harkat dan Martabat bangsa Indonesia.
Untuk diketahui dalam pengibaran bendera merah putih sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat 3 yang berisikan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak,luntur,robek,kusut dan kusam
Pasal lain menjelaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera,bahasa,dan lambang negara,serta lagu kebangsaan,setiap warga Negara Indonesia wajib memasang bendera dalam kondisi baik,tidak lusuh,robek maupun luntur.
Ancaman pidananya itupun diatur dalam pasal 24 huruf c,mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,luntur,kusut atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b.
Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,luntur,kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c,maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Saat dikonfirmasikan Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Beringin melalui via telpon, drg.Sherlytia Mutia Hutabarat menyampaikan kepada wartawan jika sebelumnya sudah pernah sidak langsung dan menemukan bendera merah putih dalam kondisi robek dari itu diberikan sanksi kepada kepala puskesmas pembantu dengan memberikan surat peringatan (SP).
“Segera saya panggil pak saya juga sebelumnya sudah pernah sidak ke puskesmas pembantu desa mangga dua dan menemukan hal yang sama bahkan sebagai sanksi dan tindakan tegas saya sudah memberikan surat peringatan (SP),”Ungkap Kapus Tanjung Beringin
Atas kejadian ini awak media meminta kepada Bupati Serdang Bedagai,Kepala Dinas Kesehatan Serdang Bedagai,Aparat Penengak Hukum (APH) Polres Serdang Bedagai untuk segera memberikan tindakan tegas dan memberikan sanksi karna sudah menghina lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memasang bendera merah putih dalam keadaan robek.
Hingga detik ini,pada Rabu 10/Januari 2024,Pukul 05.06.Wib ,Pihak Pemerintah Kota Tebingtinggi,khususnya, kecamatan dan Kelurahan benar-benar sudah tidak mampu lagi, hanya untuk menindak Seorang Oknum Nakal Pemilik kelapa parut berinisial Whb,yang berada di Jalan Kf tandean.Lingkungan 4 ,Kelurahan Bandar Sakti,kecamatan Bajenis,Kota Tebingtingg, Sumatera Utara,
yang tetap saja lakukan aktivitas Pemarutan kelapanya, hingga detik ini,menggunakan mesin parut yang sangat-sangat mengundang kegaduhan serta kebisingan,setiap harinya di tengah-tengah masyarakat ,di Lingkungan 4,kelurahaan,Bandar Sakti,di Kecamatan Bajenis ,Kota Tebingtinggi,Propinsi Sumatera Utara Itu.
Padahal tiga pekan sudah berlalu,Pelaku berinisial,Whb itu,sudah mendapatkan Peringatan dari Pihak Pemerintah Setempat ( Kelurahan dan Kecamatan) untuk tidak lagi melaksankan aktifitasnya Pemarutan Kelapanya mengunakan mesin,yang menimbulkan kebisingan dan ke gaduhan dan ke onaran,yang beraktifitas,dengan merampas trotoar dan badan Jalan di ,Lingkungan 4,Kelurahan Bandar Sakti,Kecamatan Bajenis “kata Camat Bajenis bernama.”Dira Astama Trisna ,ketika.di Konfirmasi Lewat whatshap miliknya ketika di nomor 0852-9658-xxxx ,kala Itu.
Mengganggu ketenteraman dan kenyamanan ,serta menimbulkan keonaran bagi warga sekitar dan ketertiban umum,padahal Perbuatan itu Menyalahi KUHP pasal 172-503 dan pasal 265, dengan ancaman kurungan Penjara ,hingga denda sebesar 10 juta rupiah,juga Pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas,dimana di tempat Itu,tak jarang mengundang dan mengakibatkan Terjadinya Laka lantas,dan Sangat membahayakan keselamatam orang lain dan pengguna jalan yang melintas di sekitar Jalan Itu akibat ulah yang di lakukan oknum menumpuk sampah batok kelapa di badan jalan Itu,
Sampah dari batok kelapa yang di biarkan menumpuk padat begitu saja di badan Jalan di lokasi Itu. ,pasalnya hampir setiap harinya juga mesin pemarut kelapa yang ia gunakan untuk mengkukur ( memarut ) kelapa ,terus saja berbunyi bising,terlebih saat Adzan Subuh dan Ibadah lainya sedang berlangsung,sehingga sangat mengganggu ketenteraman dan kenyaman warga lainnya,Khususnya masyarakat yang ada di sekitar tempat Itu,
Terlebih-lebih saat istirahat malam tiba,namun mesin parut kelapa milik oknum berinisial whb Itu terus saja di hidupkan untuk memarut kelapa miliknya, hingga nyaris 24 jam ,setiap harinya,hanya demi cuan dan raup untung besar, dirinya nekad kangkangi Pelaksanaan Ibadah ,Agama ,Adab dan hukum di Kota Itu.
Belum lagi ketika sejumlah armada pengangkut kelapa yang ia pesan ,datang dan menjatuh-jatuhkan ratusan,bahkan ribuan buah kelapa yang di angkut ke atas ( trotoar) ,sehingga memicu ke gaduhan dan ke onaran seakan menjadikan lokasi itu gudang penimbunan buah kelapa di pastikan tidak berizin yang di Perbuat oknum biadab dan tidak berprikemanusiaan,berinisial Whb Itu, ,dan Perbuatannya Itu mengakibatkan suasaana semakin berisik ,sehingga merugikan,serta sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga lainnya di sekitar tempat Itu,
Bahkan acap kali ketika adzan subuh di kumandangkanpun,bahkan ibadah-ibadah Adzan lainya sedang berlangsung ,pemilik usaha kelapa parut berinisial Whb itu,terkesan tidak mau Peduli dan mau tau ,bahwa ibadah menyembah “Allah” Tuhan Yang Maha Kuasa, sedang berlangsung di sekitar masjid yang tidak jauh dari lokasi Parut Kelapa yang mesin kelapa parutnya,terus saja berbunyi milik oknum Whb Itu,
Hanya karena demi meraup untung yang cukup besar dan demi mementingkan keutungan pribadinya semata, di atas Kepentingan Umum,sehingga dirinya (Whb) tidak lagi memikirkan dan mempedulikan warga dan masyarakat lainnya yang Sedang melaksanakan Ibadah di sekitar Itu,
Seringa kali sudah mendapatkan teguran dari warga sekitar ,namun Pengusaha parut kelapa berinisial Whb itu, yang di kabarkan hanyalah perantau di tempat Itu,malah terkesan sangat sewenang-wenang, dan tidak mau perduli sama sekali,atas apa yang menjadi saran-saran dan teguran dari warga tersebut ,bahkan terus saja hampir setiap harinya,hingga belasan tahun sudah hampir berlalu,oknum berinisial Whb ,pemilik parut Kelapa Itu,terus melakukan aktifitas pemarutan kelapanya tersebut tanpa,mempedulikan warga dan masyarakat lainya , Padahal Pemerintah sudah menyediakan tempat Usaha Para Pedaggang , yaitu pasar sakti ,yang tidak jauh dari lokasi tempat ia berusaha,untuk berjualan saat ini,
Dan Ketika Peristiwa ini,di konfirmasikan Kepada Camat Bajenis Kota Tebingtinggi,melalu pesan Whatshap milik Camat Dira Astama Trisna.S.SIP. Msi di no.0852-9658-xxxx, Pada Selasa 26/12/2023,Sekira pukul 09.10.Wib,mengatakan “akan di cek ,dengan menambahkan “tks atas info bg”ujar Camat Dira,
Dengan Selanjutnya, Camat Dirapun menambahkan ,”Lurah kepling dan babinkamtimas sdh turun ke lokasi dan memberi peringatan kpd pedagang,
Dan masalah sampah yg memakan bahu jln akan di bersihkan dn mundur dr tempat yg memakan bahu jln tersebut dlm 2 hr ini ( 27/Des/2023-red) akan dibersihkan”ujar Camat Dira,namun hingga detik ini dan beritakam ini terus-menerus dirilis, teguran Pemerintah Kecamatan Itu terkesan hanya di anggap teguran sampah dan angin lalu semata, oleh Pengusaha Kelapa parut berinisial whb tersebut,
Buktinya, hingga berita ini di rilis Pada Rabu ini 10/Januari 2024, sekira pukul 08.30 .Wib,oknum Pemilik usaha Kelapa parut berinsial Whb Itu, terus saja melakukan kegiatan Pemarutan Kelapanya ,seperti biasanya,”atau mungkinkah diduga telah terjadi indikasi Suap..Kepada oknum”-oknum Pejabat dan Petugas tertentu…???..atau adanya Pihak yang membekingi atas Indikasi Setoran Upeti (Uang) yang di beri.?.”,sehingga oknum berinisial Whb itu, bisa terus semakin bebas dan leluasa,juga semakin meraja lela dan dapat sesuka hatinya melakukan aktifitas Iligalanya Itu.
Sehingga terkesan tidak memikirkan Adab dan Hukum,serta kenyamanan Ibadah warga masyarakat lainya di tempat Itu ,dan terkesan dapat sudah mengalahkan,dan mengangkakangi Peraturan Pemerintah dan Perundang-undangang yang berlaku di Indonesia dan Kota Tebingtinggi tersebut.
Ketika awak media ini,mengkonfirmasi ulang dan menanyakan kembali Perihal Peristiwa itu,mengapa Pihak Pengusaha kelapa parut berinisial.Whb,yang jelas-jelas menggunakan dan merampas trotoar ( di atas parit ) dan badan Jalan milik Pemko Tebingtinggi Itu, mengapa tidak juga menghentikan kegiatan parut kelapanya Itu.., dan apakah diduga adanya Indikasi Suap ??.,sehingga Pelaku tidak mau berhenti juga melakukan kegiatanya tersebut,(Kegiatan parut kelapa-red), dari jadwal yang di tentukan,”Camat Bajenis bernama,Dira Astama Trisna,S.SIP, Msi, tidak lagi sama sekali,mau menjawab konfirmasi dan Pertanyaan dari Pihak Wartawan dan awak media.
Warga hingga detik ini di tempat Itu, ,masih saja terus berharap Kepada Pihak Petugas dan Pejabat Pemerintah yang ada,khususnya kepada Bapak Pj, Walikota Tebingtinggi, Bapak Drs. Syamadani Msi, ,Bapak Ketua DPRD ,Kapolres Tebingtinggi, Bapak Kajari dan Kasadpol PP,serta Dinas Perdagangan dan Camat , lurah setempat,
“agar punya nyali dan berani menindak tegas, hanya untuk menghadapi,seorang oknum Pemilik parut kelapa di pastikan tidak berizin berinisial Whb,yang hanya memikirkan Isi perut dan raup untung Pribadnya semata, di atas penderitaan warga lainya,atas Laporan warga ini, sekalipun melalui pemberitaan yang warga saat ini dapat sampaikan terlebih dahulu,
Agar apa yang menjadi harapan dan keinginan warga dan masyarakat di tempat Itu,,dapat terpenuhi ,dan secepatnya mengambil tindakan tegas ,agar warga tidak terus berandai-andai dan menduga-menduga bahwa adab dan hukum ,telah tumpul dan mandul di Kota Itu,serta dapat Secepatnya dilaksanakan tindakan Oleh Pihak Pejabat Pemerintah Setempat, Sebelum warga melakukan aksi-aksi lain,di luar kewenangan warga,Demi mencari keadilan,serta tegaknya hukum dan Demokrasi,serta ketenagan dan Ketenteraman,kenyamanan warga di Kota Tebingtinggi Itu,seperti sedia kala sebelum,dimana oknum berinisial Whb itu berada di tempat Itu.
“agar Adab dan hukum tidak terkesan sudah lenyap di Kota Itu dan benar-benar masih bisa di tegakan, Demi Nawacita Negara terhadap rakyatnya “ujar warga mengakhiri.
Puluhan guru honorer status-P dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Medan, beramai ramai mendatangi gedung DPRD Kota Medan, senin (8/1/2024) siang.
Kedatangan guru honorer tersebut, tak lain hanya untuk menuntut agar mereka bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah.
Dalam kunjungan para guru-guru honorer langsung di terima Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala, dalam pertemuan itu, Rajudin mengatakan bahwa setiap honorer guru yang sudah bekerja selama 5 tahun mengabdi harus bisa diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.
Hal itu diungkapkan H. Rajudin Sagala secara tegas diruangan serbaguna Kantor DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, saat menerima puluhan honorer atau guru status P (Pasing Grade) menuntut janji pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah.
“Iya kita menerima audensi guru honorer yang saat ini mereka sudah mengajar lebih dari 5 tahun di berbagai sekolah SD, SMP se-Kota Medan. Serta beberapa waktu yang lalu mereka melakukan tes dan sudah menjadi status P (Pasing Grade) atau ambang batas,” tegas Rajudin Sagala
Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Partai Keadilan sejahtera (PKS) ini juga menjelaskan bahwa mereka tidak ada penempatan maka pihaknya akan mengupayakan ke Dinas Pendidikan kota Medan agar 900 lebih guru-guru honorer betul-betul diangkat sebagai PPPK dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana pihaknya telah melakukan pertemuan.
“Golongan ini kita prioritaskan aktif selama ini mengajar dengan membuktikan SK selama 5 tahun itu langsung diangkat tanpa tes, sesuai data yang kita ketahui, dikota Medan ini sebanyak 900 lebih Guru honor dan nanti kita upayakan dan kita perjuangkan seluruh hak hak mereka para guru guru honorer tersebut,” tegas Rajudin.
Sementara itu, diruangan yang sama, Ketua Forum Guru Status P Kota Medan Merry Hasugian mengatakan, kedatangan puluhan guru-guru honorer ke DPRD Kota Medan, untuk langsung bertemu Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan sejahtera (PKS) H. Rajudin Sagala.
Diharapkan kedepannya pertemuan tersebut tidak sia sia dan berharap apa yang mereka impikan selama ini bisa Lulus P3K dan Diangkat PNS.
“Kami para guru-guru honorer di kota Medan tadi diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan oleh bapak H. Rajudin Sagala. Dalam pertemuan tadi itu, telah kami sampaikan apa yang kami keluhan dan rasakan selama belasan tahun ini.
“Para guru-guru juga berharap segera direalisasikan NIP bersama kami, dan kami sudah lama mengabdi disekolah-sekolah apalagi kami sudah berumur diangkat tanpa tes, itu yang kami mohonkan kepada bapak H. Rajudin Sagala.
“Kami melihat bapak Rajudin Sagala yang sangat peduli tentang nasib kami karena telah merespon atas keluhan yang selama ini yang kami tutup tutupi,” harap Merry, sembari Menteteskan air mata.
Rangkap Profesi di kalangan Jurnalis kini semakin marak terjadi, fenomena munculnya seorang Jurnalis merangkap sebagai Anggota LSM atau pun seorang Jurnalis merangkap sebagai Anggota Ormas mendapat sorotan tajam dari Dewan Pers.
Dewan Pers meminta kepada seluruh Jurnalis atau Wartawan yang terlibat dalam kegiatan baik sebagai Anggota atau pun Pengurus pada LSM atau Ormas tertentu agar mengundurkan diri dari aktivitasnya.
Hal ini di karenakan telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat merasa tidak nyaman dan terusik oleh berbagai aktivitas LSM atau Ormas berkedok Jurnalis.
Sebagian besar Wartawan merangkap Pengurus LSM dan Ormas ini, dalam aktivitas Jurnalistiknya selalu mencampuradukkan antara kepentingan Jurnalistik dengan agenda-agenda LSM atau Ormasnya.
Hal tersebut tentu saja membuat Independensi Pers tercederai dan ternodai oleh oknum-oknum yang membenarkan praktik-praktik melawan hukum dengan berlindung pada jubah Pers.
Menyikapi hal ini, Dewan Pers mengeluarkan imbauan Nomor : 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Jurnalis dan Keanggotaan LSM yang di terbitkan di Jakarta, pada tanggal (20/11/2023) dengan di tandatangani Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH., MS.
Dalam himbauan itu, Dewan Pers mengatakan, “Hak menjadi Aktivis LSM dan Ormas adalah sesuatu yang di jamin oleh Konstitusi, akan tetapi, untuk menjaga keprofesionalan tugas-tugas Jurnalistik, maka seorang Jurnalis atau Wartawan selayaknya bisa membedakan dan memisahkan kepentingan kedua jenis Profesi tersebut.”
“Akan lebih baik lagi, bila Wartawan itu mengundurkan diri dari keanggotaan LSM atau Ormas tertentu itu demi menjaga kemurnian dan Profesional dalam kegiatan Jurnalistiknya,” seru Dewan Pers sebagaimana di kutip dari Seruan Dewan Pers Nomor : 02/S-DP/XI/2023.
Dewan Pers pun juga mengingatkan mengenai Undang-Undang (UU) Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang di dalamnya mengatur mengenai Wartawan. Undang-Undang (UU) tersebut berbunyi :
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan Jurnalistik.”
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang (UU) Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, “Pers adalah Lembaga Sosial dan Wahana Komunikasi Massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik mau pun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media online, media cetak, media televisi dan segala jenis saluran yang tersedia.”
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Penafsiran : Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik Perusahaan Pers.
Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang Profesional dalam melaksanakan tugas Jurnalistik.”
Cara–cara Profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.
Polrestabes Medan membakar gubuk-gubuk Narkoba dan Judi yang berlokasi di Jalan Sunggal, Gang Musola/Lembah Berkah, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (07/01/2024).
Hal itu di lakukan Personel Polrestabes Medan setelah keberadaaan gubuk-gubuk Narkoba dan Judi di viralkan emak-emak di media sosial (Medsos).
Kasat Narkoba Porestabes Medan, AKBP. John Sitepu, mengatakan di bakarnya gubuk-gubuk Narkoba dan Judi itu setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Sebelumnya lokasi ini pernah kita gerebek dan di bersihkan. Tetapi di lokasi ini kembali di temukan adanya gubuk-gubuk Narkoba dan Judi sehingga di lakukan tindakan tegas,” katanya.
John juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat telah melaporkan adanya aktivitas peredaran Narkoba dan Judi di wilayah Kecamatan Medan Sunggal.
“Di bakarnya gubuk-gubuk Narkoba dan Judi sebagai langkah tegas Polrestabes Medan bersama unsur Muspika Kecamatan Medan Sunggal dalam memberantas peredaran Narkoba,” ucapnya.
Di ketahui, seorang emak-emak dengan berani memviralkan keberadaan gubuk-gubuk yang di jadikan sarang Narkoba dan Judi di Jalan Sunggal, Gang Musola/Lembah Berkah, Kecamatan Medan Sunggal, melalui media sosial (Medsos).
Dari rekaman video terlihat sejumlah orang memadati gubuk bermain judi mesin meja tembak ikan bahkan adanya beberapa Wanita tanpa identitas berada di lokasi.
“Lihat ini, titik pertama perjudian tidak jauh dari sini Narkoba. Padahal sebelumnya telah di gerebek tetapi ini ada lagi. Lokasinya dekat Polsek Medan Sunggal,” ujar emak-emak berbaju kaos warna biru tersebut.
Sampai detik ini,minggu 07/Januari 2024,Pemerintah Kota Tebingtinggi,di Sumatera Utara ,khususnya, kecamatan dan Kelurahan terkesan sudah tidak mampu lagi, untuk menindak Seorang Pengusaha kelapa parut berinisial Whb,yang berada di Jalan Kf tandean.Lingkungan 4 ,Kelurahan Bandar Sakti,kecamatan Bajenis,Kota Tebingtingg,yang tetap saja lakukan aktivitas Usaha Pemarutan kelapanya dan mengundang kegaduhan serta kebisingan,setiap harinya di tengah-tengah masyarakat sekitar,di Lingkungan 4,kelurahaan,Bandar Sakti tersebut.
Padahal dua minggu sudah berlalu,Pelaku berinisial,Whb itu,sudah mendapatkan Peringatan dari Pihak Pemerintah Setempat ( Kelurahan dan Kecamatan) untuk tidak lagi melaksankan aktifitasnya Pemarutan Kelapanya mengunakan mesin dompeng dan yang menimbulkan kebisingan dan ke onaran,yang beraktifitas merampas trotoar dan badan Jalan di ,Lingkungan 4,Kelurahan Bandar Sakti,Kecamatan Bajenis “ujar Camat Bajenis bernama.Dira Astama Trisna ,via whatshap miliknya ketika di konfirmasi 0852-9658-xxxx ,kala Itu.
Acap kali mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,padahal Perbuatan itu telah di atur pada KUHP pasal 172-503 dan pasal 265 dengan ancaman kurungan Penjara dan denda sebesar 10 juta rupiah dan Pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas,dan acap kali di tempat Itu mengundang dan mengakibatkan Peristiwa Laka lantas,serta membahayakan pengguna jalan lainya yang melintas di sekitar Itu,
Dikarenakan sanpah dari batok kelapa yang di biarkan menumpuk padat begitu saja di badan Jalan di lokasi Itu. ,pasalnya hampir setiap harinya juga mesin pemarut kelapa yang ia gunakan untuk mengukur (memarut) kelapa ,terus saja berbunyi bising,sehingga sangat menggagu ketenteraman dan kenyaman warga lainya,Khususnya masyarakay yang ada di sekitarnya, terlebih saat istirahat malam tiba,namun mesin parut kelapa milik oknum whb Itu terus saja di hidupkan.
Apalagi di tambah mesin yang terus- menerus berbunyi keras hingga hampir 24 jam setiap harinya di nyalakan, oleh oknum berinisial Whb Itu beserta Perkerjaanya, yang di duga di Explotasi dan tidak memiliki Bpjs Itu,
Belum lagi ketika sejumlah armada pengangkut kelapa yang ia pesan ,datang dan menjatuh-jatuhkan ratusan,bahkan ribuan buah kelapa yang di angkut ke teras ( trotoar) ,sehingga memicu ke onaran seakan menjadikan lokasi itu gudang penimbunan buah kelapa yang ia lakukan,dan menambah susaana semakin gaduh dan berisik dan sangat merugikan ketenangan dan kenyamanan warga lainya,
Bahkan acap kali ketika adzan subuh di kumandangkanpun,bahkan ibadah-ibadah lainya sedang berlangsung ,pemilik usaha kelapa parut berinisial Whb itu,terkesan tidak mau Peduli ,bahwa ibadah menyembang “Allah” Tuhan Yang Maha Kuasa, sedang berlangsung di sekitar masjid yang tidak jauh dari lokasi Parut Kelapa yang mesinya terus berbunyi miliknya Itu,
Disinyalir demi meraup untung yang cukup besar dan demi mementingkan keutungan pribadinya semata, tanpa memikirkan warga dan Masyarakat lainya yang sanagt trrganggu dan juga Sedang melaksanakan Ibadah,
Acap kali mendapatkan teguran oleh warga sekitar ,namun Pengusaha parut kelapa berinisial Whb itu yang di kabarkan hanyalah perantau di tempat Itu,malah terkesan sangat tidak mau perduli sama sekali,atas saran-saran warga tersebut ,bahkan terus saja hampir belasan tahun sudah berlalu,oknum berinisial Whb Itu,terus melakukan aktifitas pemarutan kelapanya itu di rumah di duga tidak berizin Usaha Itu, Padahal Pemerintah sudah menyediakan tempat Usaha Para Pedaggang , yaitu pasar sakti ,yang tidak jauh dari lokasi tempat ia berusaha tersebut.
Dan Ketika Peristiwa ini,di konfirmasikan Kepada Camat Bajenis Kota Tebingtinggi,melalu pesan Whatshap milik Camat Dira Astama Trisna.S.SIP. Msi di no.0852-9658-xxxx, Pada Selasa 26/12/2023,Sekira pukul 09.10.Wib,mengatakan “akan di cek ,dengan menambahkan “tks atas info bg”ujar Camat Dira,
Dengan Selanjutnya, Camat Dirapun menambahkan ,”Lurah kepling dan babinkamtimas sdh turun ke lokasi dan memberi peringatan kpd pedagang,
Dan masalah sampah yg memakan bahu jln akan di bersihkan dn mundur dr tempat yg memakan bahu jln tersebut dlm 2 hr ini ( 27/Des/2023-red) akan dibersihkan”ujar Camat Dira,namun hingga detik ini teguran Pemerintah Kecamatan Itu terkesan hanya di anggap teguran sampah dan angin lalu semata, oleh Pengusaha Kelapa parut berinisial whb tersebut, buktinya hingga berita ini di rilis Pada minggu 07/Januari 2024, oknum Pemilik usaha Kelapa parut berinsial Whb Itu, terus saja melakukan kegitanya seperti biasa,atau mungkinkah diduga ada indikasi adanya Setoran usai dugaan suap..?? “,sehingga oknum berinisial Whb itu bisa terus saja meraja lela dan sudah dapat sesuka hatinya,sehingga terkesan dapat mengalahkan dan mengangkakangi Peraturan yang berlaku dan Pemerintah Kota Tebingtinggi di Sumatera Utara Itu,
Ketika awak media ini mengkonfirmasi ulang dan menanyakan kembali Perihal Peristiwa itu,mengapa Pihak Pengusaha kelapa parut berinisial.Whb,yang menggunakan dan merampas trotoar ( di atas parit ) milik Pemko Tebingtinggi dan badan Jalan milik Pemerintah Itu,tidak juga menghentikan kegiatan parut kelapanya..??..apakah adanya Indikasi Suap ??.,sehingga Pelaku tidak berhenti juga melakukan kegiatanya tersebut,(Kegiayan parut kelapa-red) dan Dua pekan sudah berlalu dari jadwal yang di tentukan,” Ibu Camat Bajenis bernama,Dira Astama Trisna,S.SIP, Msi, tidak membalas lagi sama sekali konfirmasi yang di tanyakan awak media Perihal kejadian Itu.
Warga berharap dan meminta atas peristiwa ini ,kepada Bapak Pj Walikota Tebingtinggi Bapak Drs. Syamadani Msi, ,Bapak Ketua DPRD Basarudin Nasution ,Kapolres Tebingtinggi, Kajari dan Kasadpol PP,serta Dinas Perdagangan dan Camat , lurah setempat, agar segera dapat menindak lanjuti peristiwa dan Laporan warga ini, sekalipun melalui pemberitaan yang warga dapat sampaikan terlebih dahulu saat ini,agar Apa yang menjadi Nawacita Negara ( Negara hadir ketika rakyat membutuhkan),’Itu dapat di Penuhi dan di Laksanakan Oleh Pihak Pemerintah Setempat Sebelum warga melakukan aksi-aksi lain dan melakukan Demonstrasi -unras di Sekitar usaha Parut kelapa,dan kekator Walikota dan DPRD Kota Tebingtinggi Sumut,
Yang Dimana disinyalir Usaha parut Kelapa kepunyaan Whb Itu diduga pastilah tidak berizin ( Ilegal ),sebab terlihat jelas menggunkan trotoar dan merampas badan jalan,serta sangat-sangat mengganggu ketenteraman dan kenyamanan warga di sekitar Usahanya selama ini,serta mengundang bau busuk dan bau tengik dan tidak sedap atas sisa sampah parut kelapa Itu, yang terlihat tampak di buang sebarangan pula di sekitar dan badan jalan,juga parit trotoar di lokasi Itu,
dimana usahanya itu dikabarkan warga sudah berlangsung hampir belasan tahun lamanya, dan di duga meraup keutungan Pribadi di atas Kepentingan umum dan mengakibatkan kesengsaraan warga masyarakat yang lainya di sekitar Itu,mengundang ke onaran dan kegaduhan, apalagi saat ada warga yang sedang menderita sakit penyakit di sekitar Itu,dimana aktifitas mesin parut kelapa milik Whb Itu,terus saja berbunyi hingga hampir 24 jam setiap harinya,namun Pejabat Pemerintah malah terkesan sudah menyerah dan diduga sudah dapat di kalahian hanya oleh seorang Pemilik usaha parut kelapa berinsial Whb Itu.
DELI SERDANG : Dikira Injak Rem Ternyata Pedal Gas, mobil Suzuki Ertiga Seruduk mobil barang truk tronton Mitsubishi Fuso dan menabrak Sepeda motor membuat kemacetan panjang di Tanjung Morawa.
Informasi dihimpun, peristiwa Kecelakaan lalulintas tersebut terjadi di Jalan umum medan – tebing tinggi km 16-17 tepatnya di depan ATM BRI KCP Tanjung Morawa Dusun XIII Desa Buntu Badimbar Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten Deli serdang. Jumat (5/01/2024).
Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Nasrul, S.Kom, SIK, melalui Kanit Gakkum Satuan lalu lintas Iptu Robertus Gultom yang dikonfirmasi media ini Membenarkan kejadian tersebut.
“Tidak ada korban Jiwa dalam insiden kecelakaan lalulintas antara mobil Ertiga kontra sepeda motor Vario dan mobil fuso di Tanjung Morawa tersebut.”
Pengendara sepeda motor Honda Vario BK 5785 MAY Nizaruddin (64) mengalami luka robek di jari tangan kiri, luka robek di bibir dalam atas, luka robek di paha kanan dan mengalami lebam di dada, siku dan mata.
Sedangkan istri nya Sudarmi (62) yang dibonceng mengalami luka robek di bagian kaki kanan, lebam di mata sebelah kanan dan dada terasa sakit.
Suami istri pengendara sepeda motor Honda Vario BK 5785 MAY merupakan warga Dusun IV Gg. Buntu Desa Buntu Badimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang saat ini sedang dalam perawatan medis di RSU PTPN II.
Untuk pengemudi mobil Suzuki Ertiga Nopol B 1901 TRP, Doni Panjaitan (30) warga Jl. Susilo no. 40 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan tidak mengalami luka.
Demikian juga Pengemudi mobil barang Truk tronton Mitsubishi Fuso BK 9536 LU Budi Triono (30) Warga Gg. Bakti LKMD Lingkungan I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi juga tidak mengalami luka. Ujar Kanit Gakkum Iptu R Gultom.
Untuk kronologi kecelakaan lalulintas tersebut bermula saat Pengemudi mobil Suzuki Ertiga B 1901 TRP yang di kendarai oleh Doni Panjaitan datang dari arah Tebing Tinggi menuju kearah Medan.
Sesampainya di tempat kejadian Mobil Ertiga hendak berbelok kekanan jalan dan berputar arah. Bukan nya pelan-pelan saat akan berbelok, mobil Ertiga justru menginjak gas sehingga menabrak bagian belakang mobil fuso yang tepat ada didepannya.
Akibat benturan keras itu, Mobil Suzuki Ertiga terpental dan menabrak sepeda motor Honda Vario BK 5785 MAY yang dikendarai oleh Nizaruddin dan istri nya Sudarmi yang juga datang dari arah yang sama yaitu dari Medan menuju Tebing Tinggi. Jelasnya.
Ditaksir kerugian dalam kecelakaan lalulintas tersebut berkisar Rp. 3.000.000 dan untuk kasus kecelakaan ini sudah dalam penanganan Satlantas Polresta Deli Serdang.
Kanit Gakkum Polresta Deli Serdang Iptu Robertus Gultom menghimbau Kepada pengguna jalan untuk Berhati-hati dan tertib di jalan.
Kesadaran masing-masing pengemudi baik itu mobil dan sepeda motor terhadap aturan-aturan yang tidak tertulis, berkaitan dengan tata krama di jalan juga dapat berpengaruh terhadap tingkat terjadinya kecelakaan.
Ingat, tidak semua orang mempunyai kesadaran, pola berpikir, tata krama yang sama untuk keselamatan di jalan. Berhati-hati dan tetap fokus didalam berkendara merupakan salah satu cara untuk mengurangi resiko hal yang tidak diinginkan saat berkendara. Pungkas Iptu R Gultom.@Mppds