Kepolisian Resor Kota Deli Sersang Polda menggelar kegiatan Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) berkala 2024 di Aula terbuka selama dua hari dari tanggal 15 Januari sampai dengan tanggal 16 Januari 2024.
Kegiatan ini diimplementasikan sebagai langkah proaktif guna memastikan kesehatan optimal personel dalam rangka mempersiapkan diri menjelang pengamanan Pemilihan Umum 2024.
Rikkes berkala ini merupakan salah satu upaya nyata Kepolisian dalam memberikan layanan kesehatan menyeluruh terhadap personel Polri khususnya Polresta Deli Serdang yang bertujuan agar seluruh personel tetap dalam kondisi prima saat menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Pemeriksaan kesehatan ini tidak hanya melibatkan anggota Polri, tetapi juga melibatkan seluruh pejabat utama, kapolsek, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polresta Deli Serdang beserta Polsek jajaran sehingga seluruhnya 230 personel akan turut serta dalam menjalani pemeriksaan ini dengan melalui pengambilan sampel darah, urine, pemeriksaan kesehatan gigi dan mata serta rekam jantung.
Selain memberikan pemahaman mengenai kondisi kesehatan, kegiatan Rikkes ini juga menjadi momentum untuk membangun kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan secara menyeluruh bagi personel yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan di masyarakat.
Tampak juga Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, turut serta mengikuti kegiatan Rikkes tersebut dan ketika dikonfirmasi beliau mengatakan ” diharapkan, dengan melibatkan seluruh unsur kepolisian dalam kegiatan ini, tingkat kesehatan dan kebugaran personel dapat ditingkatkan, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas terutama dalam masa pengamanan Pemilu 2024 bekerja dengan optimal dan responsif terhadap berbagai situasi yang mungkin timbul ,” pungkasnya.( Sur )
Tebingtinggi 13 januari 2024,Pesta demokrasi menjadi euforia bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, hal tersebut selaras dengan partisipatif masyarakat Kota Tebing Tinggi sebagai patriot demokrasi salah satunya dalam partisipasi pelipat kertas suara di Gudang Logistik KPU yang berada di Jalan Imam,Bonjol Kota Tebingtinggi,Sumut.
Namun demikian, dilansir dari informasi dilapangan telah terjadi kegaduhan dan kericuhan di Gudang Logistik KPU Kota Tebing Tinggi,Sumut terpantau di lapangan masyarakat yang bekerja sebagai pelipat Surat Suara pemilu 2024.
Sebut saja Y sebagai salah satu pelipat surat suara menyampaikan bahwasanya pada malam ini berkumpul nya para masa pekerja pelipatan surat suara di karenakan ada nya upah yang tidak sesuai.
Padahal kami ketahui di internet upah pelipatan surat suara itu berkisar dari 300 perak sampai 500 perak dan di mana mana juga segitu pak tapi malam ini kami malah mau di bayarkan sebesar 150 perak per satu kertas kami tidak mau dan tidak terima makan nya kami masih terus berkumpul di sini. Sebut Y, menerangkan .
Kendati demikian, pasca kericuhan tersebut menjadi desakan hingga seketika berubah upah menjadi semula, namun menjadi pertanyaan besar perubahan yang terjadi seketika. Apakah karena desakan tersebut menjadi berubah, bagaimana jika tidak ada desakan dan aspirasi daripada partisipatif tersebut?
Hingga berita di terbitkan pihak vendor dan masyarakat masih terus bernegosiasi dengan para pekerja,
Sementara ketika peristiwa ini di konfimasikan Kepada Ketua Kpu Kota Tebingtinggi ,Sumut,Emil Sofyan,melalui pesan Whatshap milik Emil,mengatakan : “Berita yg dilansir oleh Bg japet lebih enak dibaca…sebab merangkum fakta sebenarnya….terimakasih….”Demikinlah uraian yang di sampaikan ketua kpu Tebingtinggi kepada awak media Siber gnewstv.id pada beberapa hari lalu.
Hingga saat ini belum di ketahui secara rinci bagaimana penyelesaian perihal. persoalan kericuhan yang diduga terkait upah Pelipatan Surat suara,di gudang Logistik Kpu Kota Tebingtinggi,Sumut Itu,namun di pastikan kpu saat ini miliki hibah anggaran sebesar Rp.16.504.740.000,-” terbilang ( Enam belas miliar lima ratus empat juta ,tujuh ratus empat puluh ribu rupiah ).Apbd tersebut bersumber dari dana hibah, P-Apbd ( Perubahan Anggaran dan belanja Daerah ) tahun Anggaran 2023 dan tahun Anggaran 2024 .
Demi meraup untung besar ,oknum Pengusaha Kelapa parut berinisial Whb, warga pendatang di tempat Itu,yang hidupkan mesin parutnya hingga nyaris 24 jam setiap harinya,serta tidak mau perdulikan warga lain di sekitarnya yang sedang beristirahat malam,maupun yang sedang melaksanakan ibadah Sholat dan ibadah-ibadah lain, di jalan kf tandean Lingkungan 04 ,Kelurahan Bandar Sakti,Kecamatan Bajenis,Kota Tebingtinggi,Sumatera Utara.
Parahnya lagi ia (whb-red) nekad merusak fasilitas umum, di antaranya trotoar dan aspal jalan dan menumpuk sampah di Lokasi Itu,hanya demi kepentingannya dan raup untung pribadinya semata.
Peristiwa ini diduga terjadi sudah sejak lama, ketika ia memulai dan membuka usaha parut kelapa miliknya pada beberapa tahun silam. dengan tujuan meraup untung besar, sehingga disinyalir nekad merusak fasilitas milik umum,merampas hak pejalan kaki dan penyadang disabelitas,serta tidak perdulikan keberatan warga lainya yang ada di tempat Itu.
Seperti di beritakan sebelumnya,oleh media siber gnewstv.id ini,dimana oknum berinisial whb itu ,dengan sewenang-wenang dan sesuka hatinya, terus-menerus menghidupkan mesin parut (kukur) kelapa miliknya. sehingga sangat mengundang dan menimbulkan kebisingan dan keonaran,serta kegaduhan di tempat Itu, hingga nyaris 24 jam setiap harinya.
Bahkan terkesan dia tidak mau memperdulikan, walau kegiatan Ibadah Sholat sedang di berlangsung berkali-kali, namun ia ( Whb-red) ,tetap saja melakukan kegitan pemarutan kelapa miliknya, walau Ibadah adzan sedang berkumandang.
Sudah sering kali mendapatkan teguran dari warga sekitar ,bahkan mendapatkan Peringatan dari Pihak Pemerintah Setempat,baik dari Kelurahan dan Kecamatan,,juga Pihak Satpol PP, agar oknum whb itu untuk tidak lagi melakukan kegiatan Pemarutan Kelapanya Itu,dengan menggunakan mesin parut yang menimbulkan kebisingan, ke gaduhan, serta ke onaran, termasuk dari Pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat,
Namun oknum whb itu terkesan tidak mau perdulikan teguran dari warga dan Pihak Aparat Pemerintah di Kota Itu, dan malah seakan berani menentang warga ,serta petugas dan Pihak Pemerintah terkait di Kota Itu.
Terbukti hingga hari ini Senin 15 Januari 2024,pukul 09.00.Wib, kegitan Pemarutan Kelapa milik oknum whb Itu,masih saja berlangsung,bahkan awak media ini berhasil mengambil gambar, sebuah lubang parit di badan jalan milik Pemerintah yang diduga sebelumnya telah di rusak oknum berinisial whb Itu,demi kepentingan Pribadinya tersebut.
Dengan mengorek dan melubangi aspal dan badan jalan yang ia lakukan di tempat Itu sebelumnya, sebagai aliran air yang ia buat sendiri untuk di alirkan kedalam parit trotoar, yang berdekatan dengan badan jalan di tempat Itu.
Dalam Peristiwa ini, banyak warga sekitar yang sangat geram dan marah atas ulah dan tingkah laku jahat yang di perbuat oknum Wbh Itu,terhadap warga sekitar,yang berbuat sesuka hatinya dan sewenang-wenang terhadap warga di tempat Itu,warga berharap, atas peristiwa ini, kepada Pihak-pihak terkait, baik Instansi dan Institusi di Kota Tebingtinggi Itu, untuk segera berani bertindak tegas terhadap oknum whb tersebut,
Agar tidak ada terjadi lagi ,kegeraman dan kekecewaan warga atas Perbuatan dan kesewenang-wenangan yang di perbuat oleh oknum berinisial whb Itu,yang hanya memikirkan kepentingan pribadinya semata.tanpa memikirkan juga keselamatan pengguna jalan yang melintasi jalan Itu,dengan nekad menumpuk sisa sampah batok kelapanya di badan jalan di tempat Itu,dan sangat mengganggu kenyamanan,ketenteraman bagi warga lainya,hanya untuk meraup untung besar baginya sendiri,menumpuk sampah batok kelapa sembarangan dan juga nekad merusak fasilitas milik umum, serta aset milik Pemerintah Kota di Tebingtinggi,Sumatera Utara tersebut
Dan agar tidak ada lagi terkesan Pransangka warga terhadap Pihak Oknum Pejabat terkait, yang terkesan tutup mata dan melakukan Pembiaran atas Perbuatan jahat yang di lakukan oknum berinsial whb Itu , atas Pengerusakan dan Penguasaan fasilitas milik umum ( trotoar dan Badan Jalan ),
Serta terkesan telah mencoreng Peraihan dan Penghargaan Kota Tebingtinggi sebagai Kota Peraih Adipura terbaik,lima kali berturut-turut dan di juluki sebagai Kota Bersih ,Asri ,rapi dan teratur, Kini rusak dan tercoreng hanya gara-gara ulah seorang oknum berinisial whp, yang nekad menumpuk sampah tepat di Badan Jalan di Lokasi Jalan kf tandean ,Kelurahan Bandar Sakti,kecamatan Bajenis di Kota Tebingtinggi Itu, dan malah di kabarkan sudah sejak lama terjadi.
Sangat Luar biasa jika ASN atau yang di sebut aparatur sipil negara Indonesia yang notabene nya adalah sebagai abdi negara jika sudah menyalahi kewenangannya dan bekerja tidak disiplin (sesuka hatinya) , seperti yang dilakukan oleh pemerintahan di kecamatan Serba jadi kabupaten Serdang Bedagai propinsi Sumatera Utara di mana camatnya itu sendiri berinisial Syafruddin di duga melakukan intervensi terhadap kades – kades nya di anggaran dana desa Selasa (08/01/2024)
Dalam pantauan media camat Syafrudin yang terkesan jarang masuk kantor bahkan sangat sulit di temui untuk dimintai keterangan oleh awak media baik melalui via telepon dengan no WA ( 08137539xxx) enggan mengangkat atau membalas sehingga tampak risih terhadap awak media di duga sengaja menghindar dan menutupi agar lebih leluasa melakukan kegiatannya di proyek Dana Desa
Ketika beberapa waktu lalu dalam investigasi tepatnya di kantor camat serba jadi, awak media mencoba menemui camat Syarifuddin untuk mengkonfirmasi kegiatan di 10 desanya yang menggunakan anggaran dana desa dengan jenis kegiatan ( Sosialisasi Pemberantasan Narkoba ) di kesempatan itu awak media bertemu langsung dengan lima kepala desa yang ada di sana , mereka menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah di ambil alih dan di kerjakan oleh muspika kecamatan Serba jadi, dan para kades hanya bisa tunduk patuh atas kemauan keputusan tersebut
Ini jelas ke bobrokan kepemerintahan di kecamatan Serba jadi Dalam bentuk Pelayanan terutama pelayanan terhadap masyarakat dan di duga telah terciptanya suatu kesenjangan sosial di sektor wilayahnya sendiri dan di duga adanya memperkaya diri oleh pejabat yang ada di kecamatan tersebut
Ketua DPC LSM ANTARTIKA Kabupaten Serdang Rony Syahputra sangat menyayangkan kelakuan camat Serba Jadi sementara mereka diangkat dan di pilih untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan seperti yang tertuang dalam UU No 5 tahun 2014, sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.demi terlaksana memberikan pelayanan publik secara profesional , berkualitas dan bebas dari intervensi , serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme namun semua itu info nya terdengar tidak sesuai apa yang di sandang dan mirisnya lagi di duga telah melakukan memperkaya diri
Tambahnya ” Harapan kami sebagai masyarakat kepada Bupati Serdang Bedagai H.Darma Wijaya agar segera mencopot camat Syafruddin yang di duga menyalahi kewenangannya sebagai camat di kecamatan Serba jadi serta kepada pihak penegak hukum agar Syafrudin segera di periksa dalam dugaan memperkaya diri di anggaran dana Desa
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K membuka Langsung kegiatan Kompetisi Panahan Plantation Archery Open Piala Kapolresta Deli Serdang 2024 pada Sabtu 13 Januari 2024, pkl 10.00 wib, yang berlangsung di Lapangan Kembar Komplek Pemkab Deli Serdang.
Kompetisi ini telah terlaksana 5 hari dari jadwal selama 6 hari, yaitu mulai dari tanggal 09 Januari sampai tanggal 14 Januari 2024, dan sebagai Koordinator kegiatan tersebut Kabag Log Polresta Deli Serdang Kompol Soedarjanto, SH rutin mengkoordinir kegiatan agar berjalan apik dan sukses
Turut hadir Dalam Acara Pembukaan tersebut, yakni Mewakili Kapolda Sumut Kabag Watpers SDM Polda Sumut AKBP Zulfikar, SH, Mewakili Bupati Deli Serdang Staf Ahli Bupati Deli Serdang M. Ari Mulyawan Dandim 0204/Deli Serdang, Letkol Czi Yoga Febrianto, Ketua Bhayangkari Cabang Kota Deli Serdang, Ny Ine Raphael dan Ketua Persit KCK Cabang XXXIII Dim 0204, Ny Tika Yoga Febrianto.
Dalam sambutan nya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K mengatakan bahwa melalui kompetisi ini dapat dijadikan momentum khususnya kepada para peserta untuk mengasah kemampuan dan dapat bersaing dengan sportif dalam mencapai prestasi khususnya dalam olahraga memanah.
“Meraih Juara bukan lah Tujuan Utama, akan tetapi jadilah peserta lomba panahan yang profesional, sportif, tunjukkan segala kemampuan dan mampu mengikuti segala peraturan pertandingan.” pungkas nya.
Kompetisi Plantation Archery Open 2024 yang memperebutkan Piala Kapolresta Deli Serdang ini diikuti sejumlah 315 peserta yang terdiri dari Peserta Mancanegara Seperti Malaysia dan dari Peserta Nasional yang terdiri dari berbagai Provinsi di Indonesia yakni Sumatera Utara, Aceh, Dki Jakarta, Banten, Pekan baru, dan sebagainya.
Pada kesempatan pertama acara diisi dengan pemberian medali oleh Kapolresta Deli Serdang beserta Tamu Undangan kepada para juara dihari ke 5 pelaksanaan, dan dari beberapa macam kategori diperoleh hasil yaitu Kategori Barebow Man Pemula sebagai juarai 1, Fuad Haryadi Dari DJP Kompak Djp, Juara 2 An Muhammad Iqbal Dari Sam Sitipap Archery Medan, Juara 3 an. Agil Arsya Putra dari Annur Prima Archery
Kategori Barebow Woman Pemula sebagai juarai 1, Sheilatina Dari ISTAC Istiqomah Archery Club, Juara 2 an. Afifah Zuhra dari ISTAC Istiqomah Archery Club, juara 3 an. Dwi Angelina dari SAM Sitipap Archery medan.
Kategori Recurve/Standar Bow U15 Men Pemula sebagai juarai 1, RAFFASYA Razka H Dari SBU Sumut Bersatu, Juara 2 an. DZAKWAN Shidqi Al Ghifari dari SBU Sumut Bersatu, juara 3 an.ZAKI Ahmad Fadilah dari HR-A Hr Archery
Dan untuk Kategori Recurve/Standar Bow U15 Women Pemula sebagai juarai 1, MARWAH Aqila Lubis Dari SBU Sumut Bersatu, Juara 2 an. KHANSA Nadhifa dari SBU Sumut Bersatu, juara 3 an.CUT Alesha Humaira dari JPA Jp Archery.
“Ternyata olahraga memanah perlu konsentrasi yang tinggi, ketenangan, fokus, kekuatan otot dan filing moment untuk melepas busur hingga meyakinkan busur kita tepat pada sasaran ” ungkap Kapolresta Deli Serdang,( Sur )
Perjuangan agar mendapatkan keadilan sebagai hak hak warga negara Indonesia, terus disuarakan para Guru Honorer Status P di kota Medan dengan mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, di Jalan Asrama Kota Medan.
Kedatangan guru honorer status P di kota Medan, untuk meminta keadilan terkait janji pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah.
Dalam pertemuan itu, Perwakilan Forum Guru Status P di kota Medan langsung diterima Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean.
Dihadapan Perwakilan guru honorer. Panggabean mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh keluhan yang disampaikan oleh Perwakilan guru Status-P dan kedepannya mengundang Pemerintah kota Medan untuk meminta klarifikasi tuntutan para guru-guru tersebut.
“Pastinya kami tidak tinggal diam kedepannya akan menindaklanjuti seluruh keluhan perwakilan guru honorer status-P itu, nantinya kita mengundang dan akan meminta klarifikasi langsung kepada Pemko Medan, Walikota, BKD dan juga Dinas Pendidikan terkait hal tuntutan guru-guru honorer status-P ini, nah langkah-lah itu yang akan kami klarifikasikan,” kata Panggabean.
Dikatakan Panggabean, bahwa pihaknya sangat menghargai atas pengabdian guru-guru honorer yang telah mengajar selama bertahun-tahun dan tentunya ini menjadi pertimbangan cukup besar bagi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
“Memang kompetensi menjadi salah satu dasar untuk menentukan siapa yang berhak untuk menang atau tidak, tapi itu tadi yang saya menariknya guru-guru honorer yang telah sekian puluh tahun mengajar terkalahkan dengan adanya sertifikasi kompetensi yang berasal dari guru-guru swasta dan itu yang akan kami dalami,” ungkapnya.
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara itu juga menjelaskan, bahwa sebelumnya para Guru Honorer yang merupakan Forum Guru Status P Kota Medan telah mengadukan kebeberapa instasi termasuk Pemko Medan, DPRD Kota Medan, BKD dan sebagainya.
“Aduan mereka (Perwakilan Guru Status-P) datang ke Ombudsman RI Sumatera Utara adalah aduan sebagai langkah akhir mereka, karena mereka sudah mengadukan kesemua intansi terkait. Sebab secara kronologis mereka sudah mengikuti seleksi PPPK di 2023 kemarin dan mereka dalam penilaian telah melewati ambang batas dengan status P (pasing grade),” ucap Pjs itu, setelah memahami permasalah para Guru-guru Honerer tersebut.
Sementara itu, Ketua Forum Guru Status P Kota Medan, Merry Hasugian mengatakan kedatangan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan sebagai guru-guru honorer status-P yang ada di kota Medan.
Dijelaskan Merry, pengabdian mereka sebagai tenaga pengajar di Tanah Air, tak luput tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru. Bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
“Bertahun-tahun pengabdian kami sebagai guru-guru honorer di kota Medan, pastinya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, bisa menjadi payung hukum untuk kami sebagai guru-guru Honerer selama ini, tanpa adanya perlakuan hak dan status yang berbeda, apalagi kami telah mengabdikan diri belasan hingga puluhan tahun lamanya.
“Undang-Undang Guru secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru,” kata Merry, sabtu (13/01/2024) malam.
Ditegaskan Merry, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, mereka telah terpilih mengikuti tes uji PPPK khusus dengan kriteria masa pengabdian sebagai tenaga pengajar honor 3-5 tahun. Setelah mengikuti computer assisted test (CAT) pada tahun 2023, akunya, dirinya bersama ratusan tenaga honor lainnya dinyatakan lulus dengan status P.
“Namun, hingga saat ini kami belum juga mendapat formasi P3K kota Medan. Karena itu, kami memohon agar pemerintah pusat dan pemerintah kota medan dapat segera mengangkat kami tanpa tes lagi di tahun 2024 ini.
“Kami mohonkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru diberlakukan juga kepada hak hak kami selama pengabdian menjadi guru honorer ini,” Harap, Ketua Forum Guru Status P Kota Medan, itu.
Merry Hasugian menambahkan kedatangan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan mereka juga telah melaksanakan apa persyaratan yang diminta oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yakni memberikan data data guru honorer yang ber Status P kota Medan.
“Kemarin kami dari Perwakilan Forum Guru Status P di kota Medan telah memberikan sebagian yang kami ke Ombusdman RI Sumatera Utara, dan nantinya data ratusan guru honorer status-P akan kami kumpulkan semua, selanjutnya kami kirimkan kembali ke Ombudsman RI Sumatera Utara.
“Yaitu data seluruh guru Sekolah Negeri yg ber Status P, Kota Medan, dengan melampirkan nama nama guru yang berjumlah 900 Orang lebih lagi, berdasarkan daftar Seleksi di Thn 2023.
“Kita juga melampirkan SK awal dan SK terakhir, Foto Copy KTP masing masing guru, foto copy Sertifikat CAT dari BKN.
“Kami juga menuliskan asal sekolah, lama Pengabdian, dan Keterangan Status P serta data guru Sekolah Negeri Status P kota Medan, berdasarkan Ujian Seleksi CAT di tahun 2023 dan Surat Kuasa,” tutup Merry, sembari memohon kepada pemerintah pusat dan pemerintah kota Medan, agar adanya pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 ini.
Demi meraup untung besar ,oknum Pengusaha Kelapa parut berinisial Whb, warga pendatang yang hidupkan mesin parutnya hingga nyaris 24 jam setiap harinya. dan tidak mau perdulikan warga lain di sekitarnya yang sedang beristirahat malam,maupun yang sedang melaksanakan ibadah Sholat dan ibadah-ibadah masyarakat lainnya di tempat Itu.
Parahnya lagi ,diduga ia nekad merusak fasilitas milik umum, trotoar, aspal dan badan jalan, demi kepentingan usahanya yang ada di lokasi itu. di duga iligal dan tanpa memiliki izin tersebut, berada di jalan kf tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi Sumatera Utara.
Peristiwa ini diduga terjadi sudah sejak lama, ketika ia memulai dan membuka usaha parut kelapa miliknya pada beberapa tahun silam. dengan tujuan meraup untung besar, sehingga disinyalir nekad merusak fasilitas milik umum itu.
Seperti di beritakan sebelumnya,oleh media siber gnewstv.id ini,dimana oknum berinisial whb itu ,dengan sewenang-wenang dan sesuka hatinya terus-menerus menghidupkan mesin parut (kukur) kelapa miliknya. sehingga sangat mengundang dan menimbulkan kebisingan, keonaran dan kegaduhan di tempat Itu, hingga nyaris 24 jam setiap harinya.
Bahkan terkesan dia tidak mau memperdulikan, walau kegiatan Ibadah Sholat sedang di kumandangkan berkali-kali, namun ia (oknum- Whb-red) tetap saja melakukan aktifitas pemarutan kelapa miliknya,
Sudah pernah mendapatkan Peringatan dari Pihak Pemerintah Setempat Kelurahan dan Kecamatan, agar oknum whb itu untuk tidak lagi melakukan aktifitas Pemarutan Kelapanya Itu. dengan menggunakan mesin parut yang menimbulkan kebisingan, ke gaduhan, serta ke onaran, melalui Pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, namun oknum whb itu tidak mau perduli dan malah terkesan menantang petugas dan Pihak Pemerintah.
Pada hari ini Sabtu 13 januari 2024, sekira pukul 17.30.Wib, awak media ini berhasil mengambil gambar, sebuah lubang parit di badan jalan yang diduga sebelumnya di rusak oknum berinisial whb tersebut. dan di sinyalir telah merusak fasilitas milik Umum dan milik Pemerintah kota Tebingtinggi tersebut.
Dengan mengorek dan melubangi aspal dan badan jalan yang ia lakukan sebelumnya, sebagai aliran air yang ia buat sendiri untuk di alirkan kedalam parit trotoar, yang berdekatan dengan badan jalan. dipastikan aset milik Pemerintah Kota Tebingtinggi Sumut Itu, sehingga air yang ia alirkan dan genangkan ke dalam parit tersebut menimbulkan bau busuk dan bau tidak sedap di lokasi Itu.
Dalam Peristiwa ini, banyak warga sekitar sangat berharap, atas pemberitaan ini. Agar Pihak-pihak terkait, baik Instansi dan Institusi di Kota Tebingtinggi Itu, untuk segera bertindak tegas. agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan yang dapat di perbuat oleh oknum berinisial whb yang hanya memikirkan kepentingan pribadi semata dan demi meraup untung baginya, dengan nekad merusak fasilitas milik umum, yang notabenenya aset milik Pemerintah Kota Itu.
Dan agar tidak ada kecurigaan dan Indikasi sejumlah warga jika Pihak Oknum Pejabat terkait, terkesan tutup mata dan melakukan Pembiaran atau terima upeti atas pengerusakan yang di lakukan whb, untuk fasilitas milik umum dan milik Pemerintah Kota Tebingtinggi , di Sumatera Utara tersebut.
Seseorang pria pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur diringkus Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Polsek Perbaungan di Rumahnya di Kecamatan Perbaungan, setelah sebelumnya diamankan oleh warga dan pihak keluarga korban, Jumat 12/1/2024 kemarin.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial DMS (22) warga Kecamatan Perbaungan, Sergai, atas laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya. Dan kini Kasusnya telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai.
“Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sergai, dan kini ditangani unit PPA serta langsung di interogasi oleh penyidik,” ujar Iptu Edward Sidauruk Kasi Humas Polres Sergai, Sabtu (13/1) kepada awak media.
Edward menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan LP/204/VI/2019/SU/RES SERGAI Tanggal 22 Juni 2019. Tersangka DMS yang sempat melarikan diri selama 3 tahun.
“Sempat melarikan diri dan berpindah tempat, tersangka kita tangkap dirumahnya setelah melarikan diri selama 3 tahun,” jelas Edward.
Pada hari Jumat 12/1/2024 personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kecamatan Perbaungan dan sudah diamankan massa. Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Polsek Perbaungan untuk diamankan. Kemudian dibawa ke Unit PPA Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini pelaku DMS tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polres Sergai. Saat diinterogasi pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 yang lalu sekitar pukul 21.00 WIB, dengan No. LP/204/VI/2019/SU/RES SERGAI Tanggal 22 Juni 2019 dimana pada saat itu orang tua korban (pelapor) pulang dari membeli makanan untuk korban, lalu pelapor mencari korban yang saat itu tidak berada di rumah. Korban yang saat itu tengah bermain bersama anak tetangganya. Kemudian anak tetangganya menyampaikan kepada pelapor bahwa celana korban di buka sampai lutut oleh pelaku DMS di ruang tamu rumah tetangga korban.
Sehingga pelapor menanyakan kepada korban kebenarannya. Akhirnya korban mengakui bahwa kelaminnya dipegang dan dimasukin jari oleh pelaku, sehingga korban mengalami kesakitan setiap buang air kecil.
Mendapat laporan korban, pelapor menanyakan langsung kepada pelaku, namun pelaku tidak mengakui. Lalu pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Serdang Bedagai.
“Pada saat kejadian itu, pelaku masih berusia 18 tahun dan sekarang sudah berusia 22 tahun, sedangkan korban pada saat itu masih berusia 6 tahun sekarang 10 tahun,” tutup nya. (Erick Yoma)
Hingga detik ini,pada Sabtu 13/Januari 2024,,Pihak Pemerintah Kota Tebingtinggi,khususnya, kecamatan dan Kelurahan benar-benar sudah tidak Punya Nyali Lagi, hanya untuk menindak dengan tegas Seorang Oknum Nakal Pemilik kelapa parut berinisial Whb melakukan aktivitas parut kelapanya hingga hampir 24 jam setiap harinya ,yang berada di Jalan Kf.tandean.Lingkungan 4 ,Kelurahan Bandar Sakti,kecamatan Bajenis,Kota Tebingtingg, Sumatera Utara.
Whb tetap saja lakukan aktivitas Pemarutan kelapanya, hingga detik ini,menggunakan mesin parut yang sangat-sangat mengundang kegaduhan serta kebisingan,setiap harinya di tengah-tengah masyarakat ,di Lingkungan 4,kelurahaan,Bandar Sakti,di Kecamatan Bajenis ,Kota Tebingtinggi,Propinsi Sumatera Utara Itu.
Padahal tiga pekan sudah berlalu,Pelaku berinisial,Whb itu,sudah mendapatkan Peringatan dari Pihak Pemerintah Setempat ( Kelurahan dan Kecamatan), untuk tidak lagi melaksankan aktifitas Pemarutan Kelapanya, mengunakan mesin,yang menimbulkan kebisingan dan ke gaduhan,serta ke onaran,yang dilakukanya ( whb-red) dengan merampok trotoar dan badan Jalan di ,Lingkungan 4,Kelurahan Bandar Sakti,Kecamatan Bajenis, di Kota Itu “kata Camat Bajenis bernama.”Dira Astama Trisna ,ketika.di Konfirmasi Lewat whatshap miliknya di nomor 0852-9658-xxxx ,kala Itu,”tetapi warga mensinyalir, tindakan yang di lakukan Petugas Pemerintah Itu, kini terkesan hanyalah sebuah tindakan dan kegitan Serimonial belaka,sehingga saat ini , menjadikan sebuah tanda tanya besar bagi warga.
Mengganggu ketenteraman dan kenyamanan ,serta menimbulkan keonaran bagi warga sekitar dan ketertiban umum,padahal Perbuatan itu Menyalahi KUHP pasal 172-503 dan pasal 265, dengan ancaman kurungan Penjara badan ,hingga denda sebesar 10 juta rupiah,juga Pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas,
Dimana di tempat Itu,tak jarang mengundang dan mengakibatkan Terjadinya Laka lantas menelannkorban ,dan Sangat membahayakan bagi orang lain serta pengguna jalan yang melintas di sekitar Jalan kf. tandean Itu, akibat ulah yang di lakukan oknum berinisial Whb Itu,yang menumpuk sampah batok kelapan tepat di badan jalan di Lokasi kf tandean tersebut.
Sampah dari batok kelapa yang di biarkan menumpuk padat begitu saja di badan Jalan di lokasi Itu,di tambah hampir setiap harinya juga mesin pemarut kelapa yang ia (oknum Whb-red) gunakan untuk mengkukur ( memarut ) kelapa ,terus saja berbunyi bising,terlebih saat Adzan Subuh dan Ibadah Adzan lainya, sedang di berlangsung dan dikumandangkan ,sehingga sangat menggagu ketenteraman dan kenyaman warga lainya,Khususnya masyarakat yang ada di sekitarnya tempat Itu,
Terlebih-lebih saat istirahat malam tiba,namun mesin parut kelapa milik oknum berinisial whb Itu,terus saja berbunyi bising dan di hidupkan trrus-menerus untuk memarut kelapa miliknya Itu, hingga nyaris 24 jam ,setiap harinya,hanya demi cuan dan raup untung besar dan pribadinya, dirinya ( whb-red) nekad kangkangi Pelaksanaan Ibadah ,Agama ,Adab dan hukum di Kota Tebingtinggi Itu.
Belum lagi ketika sejumlah armada pengangkut kelapa yang ia pesan ,datang dan menjatuh-jatuhkan ratusan,bahkan ribuan buah kelapa yang di angkut ke atas ( trotoar) ,sehingga memicu ke gaduhan dan ke onaran seakan menjadikan lokasi itu gudang penimbunan buah kelapa di pastikan tidak berizin yang di Perbuat oknum biadab dan tidak berprikemanusiaan oleh oknum berinisial Whb Itu, ,dan atas Perbuatanya Itu mengakibatkan susaana semakin berisik ,sehingga merugikan,serta sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga lainya di tempat Itu
Bahkan acap kali ketika adzan subuh di kumandangkanpun,juga ibadah-ibadah Adzan lainya sedang berlangsung ,pemilik usaha kelapa parut berinisial Whb itu,terkesan tidak mau Peduli dan mau tau ,bahwa ibadah menyembah “Allah” Tuhan Yang Maha Kuasa, sedang berlangsung di sekitar masjid yang tidak jauh dari lokasi Parut Kelapa yang mesin kelapa parutnya,terus saja berbunyi milik oknum whb Itu,
Di pastikan hanya demi meraup untung yang cukup besar dan demi mementingkan keutungan pribadinya semata, di atas Kepentingan Umum,sehingga dirinya (Whb) tidak lagi memikirkan dan mempedulikan warga dan masyarakat lainya yang Sedang beristirahat dan sedang melaksanakan Ibadah di sekitar tempat Itu,
Sering kali sudah mendapatkan teguran dari warga sekitar ,namun Pengusaha parut kelapa berinisial Whb itu, yang di kabarkan hanyalah perantau di tempat Itu,malah terkesan sangat sewenang-wenang, tidak mau perduli sama sekali,atas apa yang menjadi saran-saran dan teguran dari warga tersebut ,bahkan terus saja hampir setiap.harinya,hingga belasan tahun sudah hampir berlalu,oknum berinisial Whb ,pemilik parut Kelapa Itu,terus melakukan aktifitas, pemarutan kelapanya tersebut, tanpa mempedulikan warga dan masyarakat lainya , Padahal Pemerintah sudah menyediakan tempat Usaha Para Pedaggang , yaitu pasar sakti ,yang tidak jauh dari lokasi tempat ia berusaha saat ini.
Dan Ketika Peristiwa ini,di konfirmasikan Kepada Camat Bajenis Kota Tebingtinggi,melalu pesan Whatshap milik Camat Dira Astama Trisna.S.SIP. Msi di no.0852-9658-xxxx, Pada Selasa 26/12/2023,Sekira pukul 09.10.Wib,mengatakan “akan di cek ,dengan menambahkan “tks atas info bg”ujar Camat Dira,
Dengan Selanjutnya, Camat Dirapun menambahkan ,”Lurah kepling dan babinkamtimas sdh turun ke lokasi dan memberi peringatan kpd pedagang,
Dan masalah sampah yg memakan bahu jln akan di bersihkan dn mundur dr tempat yg memakan bahu jln tersebut dlm 2 hr ini ( 27/Des/2023-red) akan dibersihkan”ujar Camat Dira,namun hingga detik ini,dan berita ini trrus-menerus dirilis , teguran Pemerintah Kecamatan Itu terkesan hanya di anggap teguran sampah dan angin lalu semata, oleh Pengusaha Kelapa parut berinisial whb tersebut,
Buktinya, hingga berita ini di rilis Pada Sabtu ini 13/Januari 2024,oknum Pemilik usaha Kelapa parut berinsial Whb Itu, terus saja melakukan kegitanya Pemarutan Kelapanya ,seperti biasanya,”atau mungkinkah diduga telah terjadi indikasi Suap..Kepada oknum-oknum Pejabat tertentu…???..atau adanya Pihak yang membekingi atas adanya Indikasi Setoran Upeti (Uang) yang di beri..?”,sehingga oknum berinisial Whb itu, bisa terus semakin bebas dan leluasa,sertq semakin meraja lela dan dapat sesuka hatinya,melakukan aktifitas Iligalanya tanpa tidakan apapun juga..
Sehingga terkesan tidak memikirkan Adab dan kenyamanan,serta Pelaksanaan Ibadah warga masyarakat lainya di tempat Itu ,dan malah terkesan dapat sudah mengalahkan,serta mengangkangi Peraturan Pemerintah dan Perundang-undang yang berlaku di Indonesia dan Kota Tebingtinggi tersebut.
Ketika awak media ini,mengkonfirmasi ulang dan menanyakan kembali Perihal Peristiwa itu,mengapa Pihak Pengusaha kelapa parut berinisial.Whb,yang jelas-jelas menggunakan dan merampok trotoar ( parit ) dan badan Jalan milik Pemko Tebingtinggi Itu, mengapa tidak juga menghentikan kegiatan parut kelapanya Itu.., dan apakah diduga adanya Indikasi Suap ??.,sehingga Pelaku tidak mau berhenti juga melakukan kegiatanya ilegalnya tersebut,(Kegiayan parut kelapa-red), dari jadwal yang di tentukan,”Camat Bajenis bernama,Dira Astama Trisna,S.SIP, Msi, tidak lagi sama sekali,mau menjawab konfirmasi dan Pertanyaan dari Pihak Wartawan dan awak media.
Warga hingga detik ini di tempat Itu, ,masih saja terus berharap Kepada Pihak Petugas dan Pejabat Pemerintah yang ada,khususnya, “kepada Bapak Pj, Walikota Tebingtinggi, Bapak Drs. Syamadani Msi, ,Bapak Ketua DPRD ,Kapolres Tebingtinggi, Bapak Kajari dan Kasadpol PP,serta Dinas terkait, Camat dan lurah setempat,
“agar punya nyali dan berani,untuk. menindak tegas, hanya untuk menghadapi,seorang oknum Pemilik parut kelapa di pastikan tidak berizin berinisial Whb Itu,yang hanya memikirkan Isi perut dan raup untung Pribadinya semata, di atas Ketidak nyamanan dan penderitaan warga lainya dan di atas kepentingan umum, atas Laporan warga ini, sekalipun melalui pemberitaan yang warga saat ini dapat sampaikan terlebih dahulu,
“Agar apa yang menjadi harapan warga dan masyarakat di tempat Itu,,dapat terpenuhi ,dan secepatnya mengambil tidakan tegas ( menyita dan meutup ) Usaha Ilegal milik Whb Itu ,agar warga tidak terus berandai-andai dan menduga-duga, bahwa adab dan hukum.telah tumpul dan mandul di Kota Itu,serta dapat Secepatnya dilaksanakan tindakan Oleh Pihak Pejabat Pemerintah yang ada di Kota Itu.
“Sebelum warga melakukan aksi-aksi lain,di luar kewenangan warga,demi mencari keadilan,serta tegaknya hukum dan Demokrasi,serta ketenangan dan Ketenteraman,kenyamanan warga di Kota Tebingtinggi Itu,sebagaimana sedia kala, sebelum dimana oknum berinisial Whb itu berada di tempat Itu membuka kegitan Ilegalnya Itu.
Bahkan Selain Itu ,di ada pula beberapa kegiatan yang hampir sama terjadi di Kota Itu,dan terkesan pula, adanya indikasi pembiaran-demi pembiaran selama ini,dimana juga para pedagang dan pengusaha di kota Itu yang terlihat jelas-jelas berjualan menggunakan badan jalan dan Jembatan tepatnya di jalan dan Jembatan Patimuara,serta beberapa lokasi jalan di Kota Tebingtinggi Sumut tersebut.
Dan warga meminta serta masih berharap ,”agar Adab dan hukum tidak terkesan sudah lmandul dan telah lenyap.di Kota Itu,dan benar-benar masih bisa di tegakan, Demi Nawacita Negara terhadap rakyatnya,serta tidak malah terkesan , adanyai ndikasi suap dan upeti yang di beri sejumlah oknum pengusaha naka di kota Itul,terhadap Pejabat tertentu yang menjabat saat ini di Kota Tebingtinggi Itu “ujar warga mengakhiri.
Kapal nelayan pengangkut migrant gelap sebanyak 67 orang yang kembali dari Negeri jiran Teluk Kuantan Malaysia akhirnya dilimpahkan ke pihak Imigrasi Medan oleh Polres Serdang Bedagai, Kamis (11/1/2024) bersama Tekong nya (Nahkoda).
Berawal kemarin, Rabu 10/1/2024 sebanyak 67 orang yang diangkut oleh sebuah kapal penangkap ikan yang diduga terdampar di perairan Pantai Kuala Putri, Kec. Pantai Cermin, Sergai dan di amankan oleh warga dan menyerahkan kepada pihak Kecamatan Pantai Cermin dan meneruskan ke Kepolisian Polres Sergai.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk ketika memberikan keterangan pers di Mapolres Sergai,
“Sebanyak 67 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal dari Malaysia yang ditemukan terdampar di perairan Pantai Kuala Putri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai telah di kembalikan ke pihak keluarga masing-masing oleh B2PMI,” jelas nya kepada awak media.
Lebih lanjut Edward menjelaskan,
“Tekong (Nahkoda) yang berinisial MZ alias Rambo (48) warga Batubara telah kita serahkan ke pihak Imigrasi Medan beserta dokumen kapal nya agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,” terang nya.
Para migrant ilegal yang di angkut kapal nelayan mesin dompeng tersebut setelah di data mencapai 67 orang, terdiri dari 51 laki-laki, 14 perempuan, dan 3 orang balita, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti NTT, Sulawesi, Jawa Barat, Aceh, Medan Belawan, dan Pekanbaru. Kejadian ini menunjukkan masalah serius terkait migrant ilegal yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut oleh Negara. (Erick Yoma)