Sei Rampah, Gnewstv.id
Seseorang pria pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur diringkus Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Polsek Perbaungan di Rumahnya di Kecamatan Perbaungan, setelah sebelumnya diamankan oleh warga dan pihak keluarga korban, Jumat 12/1/2024 kemarin.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial DMS (22) warga Kecamatan Perbaungan, Sergai, atas laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya. Dan kini Kasusnya telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai.
“Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sergai, dan kini ditangani unit PPA serta langsung di interogasi oleh penyidik,” ujar Iptu Edward Sidauruk Kasi Humas Polres Sergai, Sabtu (13/1) kepada awak media.
Edward menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan LP/204/VI/2019/SU/RES SERGAI Tanggal 22 Juni 2019. Tersangka DMS yang sempat melarikan diri selama 3 tahun.
“Sempat melarikan diri dan berpindah tempat, tersangka kita tangkap dirumahnya setelah melarikan diri selama 3 tahun,” jelas Edward.
Pada hari Jumat 12/1/2024 personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kecamatan Perbaungan dan sudah diamankan massa. Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Polsek Perbaungan untuk diamankan. Kemudian dibawa ke Unit PPA Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini pelaku DMS tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polres Sergai. Saat diinterogasi pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 yang lalu sekitar pukul 21.00 WIB, dengan No. LP/204/VI/2019/SU/RES SERGAI Tanggal 22 Juni 2019 dimana pada saat itu orang tua korban (pelapor) pulang dari membeli makanan untuk korban, lalu pelapor mencari korban yang saat itu tidak berada di rumah. Korban yang saat itu tengah bermain bersama anak tetangganya. Kemudian anak tetangganya menyampaikan kepada pelapor bahwa celana korban di buka sampai lutut oleh pelaku DMS di ruang tamu rumah tetangga korban.
Sehingga pelapor menanyakan kepada korban kebenarannya. Akhirnya korban mengakui bahwa kelaminnya dipegang dan dimasukin jari oleh pelaku, sehingga korban mengalami kesakitan setiap buang air kecil.
Mendapat laporan korban, pelapor menanyakan langsung kepada pelaku, namun pelaku tidak mengakui. Lalu pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Serdang Bedagai.
“Pada saat kejadian itu, pelaku masih berusia 18 tahun dan sekarang sudah berusia 22 tahun, sedangkan korban pada saat itu masih berusia 6 tahun sekarang 10 tahun,” tutup nya. (Erick Yoma)