Beranda blog Halaman 90

Polres Pematangsiantar Klarifikasi Beberapa Kejadian Vidio Viral Yang Meresahkan masyarakat

0

Pematangsiantar, Gnewstv.id

Klarivikasi video pertama yang viral dengan narasi adanya kejadian di depan pajak horas yang dinyatakan diakibatkan begal maupun geng motor selasa 28 mei 2024 pada pukul 23.13

Faktanya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan polres pematangsiantar bahwa kejadian tersebut tidaklah benar tetapi kejadian tersebut terjadi pada hari senin 27 mei 2024 di depan sekolah kalam kudus diakibatkan kecelakaan

Klarivikasi video ke dua yang viral di jalan sisingamangaraja adanya seorang kena bacok yang hingga tangannya sampai putus 

Faktanya setelah viralnya video tersebut polres pematangsiantar langsung turun melakukan penyelidikan dan menyisir dan mencari informasi kejadian tersebut dari hasil penyelidikan kejadian tersebut tidak benar ada di kota pematangsiantar tetapi di luar dari pada kota pematangsiantar dan hingga sampai saat ini polres pematangsiantar belum menerima laporan tersebut 

Klarivikasi video ke tiga dengan narasinya perihal adanya kejadian pembacokan pemuda yang dikatakan korban begal didepan Kampus Universitas Simalungun (USI) Jl. SM. Raja senin 27 Mei 2024 

Faktanya setelah viralnya video tersebut polres pematangsiantar langsung turun melakukan penyelidikan dan menyisir dan mencari informasi atau bukti bukti kejadian tersebut dan dari hasil penyelidikan kejadian tersebut tidak benar ada di kota pematangsiantar melainkan di luar kota pematangsiantar dan hingga sampai saat ini polres pematangsiantar belum menerima laporan tersebut 

Klarivikasi video ke empat adanya potongan video dengan narasi sekelompok pemuda membawa sajam sedang melintas di Jalan Sutomo Sekitar jam 10’an selasa 28 Mei 2024 pada pukul 22.42 wib

Faktanya polres pematangsiantar langung turun melakukan patroli dan pengecekan kejadian tersebut memang pernah terjadi tetapi kejadian tersebut tidak benar terjadi pada selasa 28 Mei 2024 pada pukul 22.42 wib tetapi kejadian pada hari minggu 19 Mei 2024

Klarivikasi postingan di group wa sekelompok Genk Motor siantar semakin merajalela,mari kita himbau keluarga kita untuk menghindari jalur2 tempat titik kumpul genk motor tersebut pada jam2 rawan, agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan yang merupakan pesan berantai perihal beberapa lokasi sebagai titik kumpul geng motor

Faktanya polres pematangsiantar telah melaksanakan patroli beberapa lokasi sebagai titik kumpul geng motor setelah dilakukan penyelidikan tidak ditemukan geng motor namun demikian kita dari jajaran polres pematangsiantar 1X24 jam siap memberikan pengamanan untuk Masyarakat kota pematangsiantar dengan melakukan patroli Bersama denga tiga pilar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK pada Rabu, 29 Mei 2024 mengatakan terhadap para oknum yang sudah memposting vidio vidio yang sudah membuat keresahan ditengah tengah masyarakat masih didalami atas informasi ini, namun kami tetap menghimbau untuk semua lapisan masyarakat untuk sama sama melenjaga kondusifitas di lingkungan tempat tinggalnya

Sampai saat ini Polres Pematangsiantar bersama Polsek Sejajaran tetap komitmen memberantas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu Kamtibmas dengan meningkatkan Patroli mulai pagi hingga subuh dimana polres Pematangsiantar sudah mengamankan sejumlah remaja yang melakukan tawuran membawa sajam dan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Kami Juga Butuh dukungan dari Masyarakat serta peran serta orangtua yang memiliki anak untuk menghimbau anak anaknya untuk tidak ikut ikutan sehingga tidak menjadi korban atau pelaku kemudian kita juga akan bekerjasama dengan Forkopimda Kota Pematangsiantar dan tiga pilar serta melakukan sosialisasi dan sambang kamtibmas ke sekolah sekolah maupun lingkungan masyarakat. 

Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang mengganggu kamtibmas di kota pematangsiantar dengan meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan.,” Pungkas AKBP Yogen, (surati).

Akhirnya Pihak Kejatisu Panggil Kades Gunung Monako Berinisial skm , Beredar Info Usai Layangan Surat Lembaga, dan Atas Pemberitaan Media

0

Sergai Gunung monako-Gnewstv id

Beredar informasi, akhirnya Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) , Memanggil dan memeriksa oknum kades Gunung monako, berinisial Skm dan juga beberapa perangkatnya, di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu ) Jln.Jendral Besar AH.Nasution No.1C,Pangkalan Masyur , kecamatan medan johor -Kota medan, Sumatera Utara, kemarin pada  Rabu, 28/05/2024, sekira pukul 10.30.Wib.

Hal ini di Perkuat pula dari keterangan Ketua  Abdesi Desa Sipipis, melalu telepon WhatshApp, berinisial Rp pada Selasa, 28/05/2024, sekira pukul.14.57.Wib, dan beberapa kades lainya, yang namanya tidak di sebut pada pemberitaan kali ini,di wilayah kecamatan Sipispis, Sergai Sumatera Utara.

Terkait hal ini ,Pihak tim Redaksi Gnewstv.id pun,  Coba menanyakan Kepada Layanan Pengaduan WhatsApp Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) di nomor.0812-7790-xxxx melalu chat WhatshApp, Pada Rabu, 29/05/2024, sekira pukul 11.44.Wib dengan mengatakan,Selamat Pagi tim.Kejatisu,ingin konfirmasi dari media gnewstv.id , Apa benar ada di lakukan Pemeriksaan Oknum Kepala Desa  Gunung Monako, Bernama Bapak Sukimin dan Perangkatnya warga Desa Gunung monako,kecamatan Sipispis, serdang Bedagai ,Sumatera Utara ? di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan terkait apa ya..? Bls dan terima kasih, namun hingga berita ini di muat kembali, tim gnewstv.id belum mendapatkan jawaban.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya,

Di Sinyalir Langgar undang-undang Agraria no 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966, Oknum Kades Gunung monako berinisial ( skm) terkesan Kebal Akan  hukum dan tidak Satupun Aparat Penegak Hukum ( APH ) Di Wilayah Sumatera Utara yang Bernyali memeriksanya, apa lagi menetapkanya sebagai tersangka.

Padahal Salah Satu Lembaga Swadaya Mayarakat di Sumatera Utara, sebelumnya telah melayangkan Surat tembusan Ke berbagai Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) termasuk Ke Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu ),Pada Jum’at 02 februari 2024 lalu.

Adapun perihal surat tersebut, di katakan adalah merupakan surat tembusan Klarifikasi terkait Penggunaan Dana Desa yang di duga tidak sesuai dengan Peruntukannya dan di Indikasi menyalahi dan melanggar ketentuan Undang-undang Agraria nomor 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966,dimana di katakan : Sarana dan Prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab Pemegang HGU.( Bukan Di luar Pemegang Hak ).

Selain Itu, aturan penggunaan Dana Desa ( DD) seperti yang telah di atur melalui peraturan Kementrian Pedesaan nomor 08 tahun 2016 tentang perubahan atas PP nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa  ( DD ) yang bersumber dari APBN, Serta Permendes nomor 21 tahun 2016, tentang penetapan Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016 dan juga PP 43 tahun 2014 pasal 19 ayat 2 ,tentang Kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.

Ketika hal ini coba di konfirmasikan awak media siber ini kepada Kepala Desa Gunung monako, bernama Sukimin, Pada Jum’at 02 februari 2024 sekira pukul 10.37.Wib yang lalu, melalui pesan WhatsApp milik Kepala Desa Gunung Monako bernama Sukimin, di nomor : 0813-7747-xxxx, ” namun WhatsApp milik Kades Sukimin tidak berbalas sama sekali.

Dan pada hari ini, Rabu 29/05/2024, sekira pukul 11.37.Wib, Kembali di lakukan konfirmasi atas informasi Pemanggilan dirinya ( Kades skm-red ), dengan menanyakan,” Selamat Siang Pak Kades Sukimin, ingin konfirmasi dari Pihak tim media Gnewstv.id ,apakah benar Bapak ada di Panggil Pihak Kejatisu dan terkait apa…??..Bls…dan terima kasih, “Namun Kembali Nomor WhAtshpp milik Pak Kades Sukimin kembali tidak bebalas juga.

Padahal sebagaimana  telah di atur sesuai ketentuan Perundang-undangan  Perihal keterbukaan informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008, Pejabat yang berwenang termasuk Kepala Desa, wajib memberikan keterangan atas apa yang di tanyakan dengan kegiatan yang berkaitan tentang kerja-kerja  Pemerintah dan untuk Kepentingan Publik.

Disinyalir dugaan kasus penyimpangan kegiatan cor beton dan Vaping Blok, yang kini tampak  terlihat rusak parah  sudah di kerjakan di Desa Gunung monako, berada tepat di depan dan  samping kantor Desa Gunung monako, kecamatan Sipipis, tersebut, yang  terkesan di kerjakan asal  jadi dan kini, sudah  terlihat rusak parah dan kupak-kapik.

Pembangunan proyek tersebut, kuat di duga adalah proyek Lapis beton dan diduga  bukan  menggunakan mesin Readymix -Jaya beton. malah lebih Seakan terkesan, hanya menjadi proyek akal akalan oknum Kades Skm, yang syarat dengan dugaan penyimpangan uang rakyat ( dugaan Korupsi-red ), terlebih di kerjakan berada di Lokasi tanah milik HGU Ex-PTPN.III, ( Saat ini PTPN.IV  regional I ), Kebun Gunung monako Sumut dan di duga kuat melanggar undang-undang itu.

Kegiatan Proyek Cor beton yang tidak menggunakan mesin readymix ( truk molen-Jaya Beton- red ), di sinyalir adalah sarat dengan penyimpangan dan terindikasi jadi ajang Korupsi para oknum terkait, hal itu tertuang pada ketentuan  kementerian PUPR Republik Indonesia dan Standardisasi Nasional ( SNI ), tahun 2022.

Serta tertuang pada Keputusan Presiden nomor 13 tahun 1997, yang juga turut di sempurnakan dengan Kepres nomor 166 tahun 2000, tentang kedudukan, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga Pemerintah non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali di ubah dan yang terakhir dengan keputusan Presiden nomor.103 tahun 2001 tentang Badan Standardisasi Nasional ( BSN ).

Dimana  fungsi BSN di Bidang  Standardisasi Nasional, untuk Satuan ukuran ( KSNU), mempunyai tugas : memberikan Pertimbangan dan saran kepada BSN, mengenai standardisasi Nasional, untuk satuan ukuran, sesuai dengan tujuan Standardisasi adalah bertujuan untuk : melindungi Produsen, tenaga Kerja dan masyarakat.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dikabarkan sudah menerima Surat tembusan Laporan Surat Klarifikasi  dari Salah Satu Lembaga Swadaya masyarakat, kini di kabarnya juga  sedang di pelajari Isi Surat tembusan Itu, terkait Laporan dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Agraria nomor 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966 tentang wilayah areal HGU milik PTP. Nusantara.

tim-gnewstv.id

KPU Umumkan dan Menetapkan Caleg DPRD Medan, 31 Caleg Wajah Baru

0

Medan -Gnewstv.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan dan menetapkan calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan periode 2024-2029 di Hotel Polonia Medan Selasa (28/5/2024). Penetapan ini dilakukan setelah mahkamah konstitusi (MK) melaksanakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Penetapan Caleg terpilih DPRD Medan ini juga hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU Medan No 986 Tahun 2024 dibacakan Ketua KPU Medan Mutia Atiqah.

Hadir dalam penetapan tersebut Komisioner KPU Medan seperti Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammad Taufiqurrohman Munthe, Saut Haornas Sagala dan Zefrizal.

Sebagaimana diketahui, penetapatan Caleg ini sempat tertunda karena adanya gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilakukan Partai Gerindra terkait perselisihan perebutan kursi ke-12 di daerah pemilihan (dapil) Kota Medan 3. Namun dari putusan MK, Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lailatul Badri tetap mengisi kursi ke-12 di DPRD Medan dari Dapil Kota Medan 3.

Sebelumnya Caleg Gerindra dapil Kota Medan 3, Netty Yuniati Siregar menggugat ke MK melalui PHPU Gerindra dengan perselisihan perolehan kursi 12 antara caleg Gerindra dengan caleg PKB Caleg Lailatul Badri.

Berdasarkan SK KPU Medan No 986 2024, berikut 50 Nama Caleg DPRD Medan dan jumlah perolehan suara Parpol yang ditetapkan KPU untuk periode 2024-2029

I. PDI Perjuangan = 204.228 Suara 9 Kursi. Yakni:

  1. Roby Barus = 10.354 suara (Dapil I)
  2. Lily = 7.239 suara (Dapil I)
  3. Margaret MS = 13.403 suara, (Dapil 2)
  4. Wong Chun Sen = 12.408 suara (Dapil 3 )
  5. Paul Mei Simanjuntak = 9.087 suara (Dapil 3)
  6. Agus Setiawan = 9.487 suara (Dapil 4)
  7. David Roni G Sinaga = 7.281 suara (Dapil 4)
  8. Jusup Ginting Suka = 8.395 suara (Dapil 5)
  9. Johannes Haratua Hutagalung = 7.596 suara (Dapil 5)
    II. PKS = 186.789 Suara 8 Kursi
  10. Rajuddin Sagala = 17.582 suara (Dapil 1)
  11. Zulham Effendi = 5.244 suara (Dapil 2)
  12. Doli Indra Rangkuti = 5.786 suara (Dapil 3)
  13. Datuk Iskandar Muda = 3.725 suara (Dapil 3)
  14. dr Ade Taufiq = 9.905 suara (Dapil 4)
  15. Sri Rezeki = 8.168 suara (Dapil 4)
  16. Kasman M Lubis = 9.132 suara (Dapil 5)
  17. Syaiful Ramadhan = 5.114 suara (Dapil 5)
    III. Partai Gerindra = 164.371 Suara 6 Kursi
  18. Dame Duma Sari Hutagalung = 7.611 suara (Dapil 1)
  19. Tia Ayu Anggraini = 6.329 suara (Dapil 2)
  20. Zulkarnaen = 12.880 suara (Dapil 3)
  21. Antonius Pandapotan Purba/APP = 7.632 suara (Dapil 3)
  22. Fauzi = 5.414 suara (Dapil 4)
  23. Salomo T Pardede = 5.359 suara (Dapil 5)
    IV. Partai Golkar = 138.529 Suara 6 Kursi
  24. Reza Pahlevi Lubis = 11.012 suara (Dapil 1)
  25. Hadi Suhendra = 10.000 suara (Dapil 2)
  26. Modesta Marpaung = 9.058 suara (Dapil 3)
  27. Elbarino Shah = 13.649 suara (Dapil 4)
  28. dr Dimas Sofani Lubis (11.163 suara (Dapil 5)
  29. Rommy Van Boy = 7.875 suara (Dapil 5)
    V. NasDem = 109.393 Suara 5 Kursi
  30. Antonius D Tumanggor =5.974 suara (Dapil 1)
  31. Saiful Bahri = 10.084 suara, Dapil 2)
  32. dr Faisal Arbie = 5 260 suara (Dapil 3)
  33. Afif Abdilah = 13.082 suara (Dapil 4)
  34. M Afri Rizki Lubis = 8.512 suara (Dapil 5)
    VI. PAN = 85.136 Suara 3 Kursi
  35. HT Bahrumsyah = 12.604 suara (Dapil 2)
  36. Edwin Sugesti Nasution = 7.449 suara (Dapil 3)
  37. Edi Sahputra = 8.084 suara (Dapil 4)
    VII. PSI = 61.644 Suara 4 Kursi
  38. Renville P. Napitupulu = 4.589 suara (Dapil 1)
  39. Reinhart Jeremy Aninditha = 3.862 suara (Dapil 3)
  40. Godfried Effendi Lubis = 3.864 suara (Dapil 4)
  41. Henry Jhon Hutagalung = 1.813 suara (Dapil 5)
    VIII. Demokrat: 59.756 Suara 4 Kursi
  42. Muslim = 5.607 suara (Dapil 2)
  43. Ahmad Affandi Harahap =3.946 suara (Dapil 3)
    3 Dodi Robert Simangunsong =3.583 suara (Dapil 4)
  44. Iswanda Ramli = 5.496 suara (Dapil 5)
    IX. PKB = 44.827 Suara 2 Kursi
  45. Roma Uli Silalahi = 6.404 suara (Dapil 2)
  46. Lailatul Badri = 3.817 suara (Dapil 3)
    X. Hanura = 30.499 2 Kursi
  47. Janses Simbolon = 10.155 suara (Dapil 2)
  48. Eko Afrianta Sitepu = 10.109 suara (Dapil 5)

XI. Perindo = 25.690 Suara 1 Kursi

  1. Binsar Simarmata = 4.216 suara (Dapil 5)7

Ditambahkan pihak KPU, salinan keputusan akan disampaikan ke Partai Politik untuk diteruskan kepada calon terpilih. Begitu juga salinan akan dikirim ke Gubernur Sumatera Utara.

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi calon terpilih untuk dilantik yakni wajib dilengkapi melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Bukti syarat laporan tersebut harus disampaikan ke KPU paling lama 21 hari sebelum pelantikan yakni Oktober 2024 mendatang.tim-

Kunjungi Mapolrestabes Medan, Kapoldasu : Medan Adalah Etalase Sumut

0

MEDAN -Gnewstv.id , Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melaksanakan kunjungan kerjanya ke Mapolrestabes Medan di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (28/5).

Kedatangan Kapoldasu beserta para pejabat utama Polda Sumut disambut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun serta seluruh kapolsek jajaran Polrestabes Medan.

Usai menerima penyambutan, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melaksanakan kegiatan penanaman pohon sebagai bentuk penghijauan lingkungan serta peletakkan batu pertama pembangunan patung Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Imam Santoso.

Kunjungan kerja yang dilakukan Kapolda Sumut ini dalam rangka memberikan arahan serta motivasi kepada seluruh personel jajaran Polrestabes Medan.

Dalam arahannya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menegaskan agar seluruh personel Polrestabes Medan untuk terus memberikan pelayanan, pengayoman terbaik kepada masyarakat di Kota Medan.

“Kehadiran saya di Polrestabes Medan ini untuk menguatkan kita semua. Personel Polrestabes Medan merupakan etalase Polda Sumut dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” terangnya.( tim )

Moetaqqien Hasrimi Resmi Dilantik Menjadi Pj Wali Kota Tebingtinggi

0

Tebingtinggi-gnewstv.id 

Kepala Biro (Kabiro) Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Moetaqqien Hasrimi, S.STP, M.Si resmi dilantik menjadi penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi menggantikan Drs. Syarmadani, M.Si. Pelantikan berlangsung di aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jenderal Sudirman, Kec Medan Polonia, Kota Medan, Selasa(28/5).

Pj Wali Kota Tebingtinggi, Moetaqqien Hasrimi terlihat dilantik secara langsung oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin. Pelantikan tersebut terlihat dihadiri oleh mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi, Drs Syarmadani, M.Si, Ketua DPRD Provinsi Sumut,Dr Sutarto, M.Si, Waka Polda Sumut, Brigjen Pol, Rony Samtana, S.IK, dan beberapa orang forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Utara, Sekda Kota Tebingtinggi, Kamlan, Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas LJ Tampubolon, serta para OPD Pemko Tebingtinggi lainnya.

Dilokasi terlihat Moetaqqien dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, dan kemudian dilanjutkan dengan pelantikan Pj Ketua TP PKK Kota Tebingtinggi, Dr Dara Caprina, oleh Pj Ketua TP PKK Provinsi Sumut, Dessy Hassanudin.

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi, Drs Syarmadani, M.Si karena telah mengabdi di Kota Tebingtinggi selama setahun lamanya, dan dirinya mengucapkan selamat kembali bertugas di Kementerian Dalam Negeri, dan kepada Moetaqqien Hasrimi, S.STP, M.Si dirinya mengucapkan selamat bertugas di Kota Tebingtinggi sebagai penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.

“Kepada Pak Syarmadani, terimkasih telah mengabdi di Provinsi Sumut, dan Kota Tebingtinggi selama satu tahun lamanya, banyak kenangan yang kita lalui selama satu tahun ini, dan saya ucapkan selamat bertugas kembali di Kementerian Dalam Negeri. Kepada Adinda Moetaqqien Hasrimi saya ucapkan selamat mengemban amanah sebagai Pj Wali Kota Tebingtinggi, sebagai Pj Wali Kota saya harap adinda mampu memberikan pengabdian terbaik untuk masyarakat Kota Tebingtinggi dalam hal apapun,” kata Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.

Sebagai tambahan informasi, Pj Wali Kota Tebingtinggi, Moetaqqien Hasrimi. S.STP M.Si lahir di Kuta Cane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh 1986. Beliau merupakan putra ke 3 dari 4 bersaudara.

Pj Wali Kota Tebingtinggi, Moetaqqien, S.STP, M.Si saat diwawancarai wartawan di rumah dinas (Rumdin) soal program unggulan 100 hari masa kerja mengatakan bahwa dirinya ke Kota Tebingtinggi sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), perintahnya sukseskan pilkada serentak 2024.

“Mengenai program kerja jangka pendek, saya menerima perintah untuk mensukseskan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November mendatang, dan saya menyatakan Kota Tebingtinggi siap mensukseskan pilkada,”kata Moetaqqien Hasrimi, S.STP, M.Si.

Kemudian, mengenai banyaknya kekosongan pada jabatan struktural seperti, Lurah, Camat, dan OPD di Pemko Tebingtinggi, Moetaqqien mengatakan bahwa itu juga merupakan tugas dirinya untuk mencari tahu mengapa kekosongan itu terjadi.

“Saya akan pelajari mengapa bisa banyak kekosongan di jabatan struktural di Pemko Tebingtinggi, dan insyallah akan saya isi, namanya ada kekurangan dalam organisasi kinerja tentu saja tidak akan maksimal, mengingat kita akan melaksanakan pilkada,”ucap Moetaqqien.

Terkait netralitas ASN, dirinya menegaskan bahwa ASN harus netral pada pelaksanaan pilkada 2024.

“Saya ingatkan serta tegaskan, ASN harus netral pada pelaksanaan pilkada 2024, tidak boleh memihak salah satu paslon, baik Wali Kota maupun Gubernur, karena itu tidak dibenarkan,”tegasnya.

Ketika ditanya soal jurus menyelamatkan Kota Tebingtinggi dari ancaman dibukanya tol Pematang Siantar dan Kisaran, dirinya mengatakan bahwa Kota Tebingtinggi sudah punya ciri khas, baik kuliner dan wisata sejarahnya, maka kita akan perkuat hal tersebut ditambah dengan program-program peningkatan UMKM lainnya.

“Untuk Kota Tebingtinggi pasti akan saya berikan yang terbaik, mengenai dibukanya tol Pematang Siantar dan Kisaran kita harus optimis Kota Tebingtinggi mampu bertahan dengan adanya ciri khas yang tidak dimiliki daerah lain seperti wisata kuliner dan wisata sejarah, dan saya juga akan pelajari apa yang harus dan bermanfaat untuk peningkatan PAD di Kota Tebingtinggi,”jelasnya.

Sebelum mengakhiri perbincangan, Moetaqqien meningatkan kepada Kadis Kominfo, Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si agar kiranya segera menjadwalkan coffee morning dengan seluruh insan pers yang bertugas di Pemko Tebingtinggi, tutupnya.

Laporan rdt-gnewstv.id 

Danrem 022/PT Irup Upacara Bendera Di Yayasan SMP-SMA Kartika I-4 Pematangsiantar

0

Pematangsiantar , Gnewstv id
Sebagai implementasi Program Pembinaan Teritorial (Binter) dan penerapan wawasan kebangsaan di wilayah Korem 022/PT, kali ini Komandan Korem (Danrem) 022/Pantai Timur Kolonel Inf Tagor Rio Pasaribu, S.E, menjadi Pembina Upacara (Irup) di Sekolah Kartika I-4 Pematangsiantar, Upacara Bendera berlangsung khidmat, yang diikuti oleh para Guru dan Siswa-siswi.

Danrem 022/PT yang didampingi Ketua Persit Koorcab Rem 022 PD I/BB Ny. Gracia Angelica Tagor Rio Pasaribu turut serta melaksanakan kegiatan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Sekolah Kartika I-4 Pematangsiantar, Jalan Kartini No 8 Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Senin (27/05/2024).

Dalam amanatnya Kolonel Inf Tagor Rio Pasaribu memberikan motivasi kepada para Siswa-siswi supaya rajin belajar, dari Sekolah Kartika I-4 Pematangsiantar saat inilah kalian harus menentukan masa depan kalian, jika kalian ingin berhasil belajarlah dengan rajin dan tekun, dengarkan apa yang disampaikan guru, hargai guru dan orangtua kalian, setiap kerja keras kalian tidak ada yang sia sia, Raihlah cita-citamu setinggi mungkin, pinta Danrem.

Usai pelaksanaan upacara, Danrem memberikan kesempatan kepada para siswa untuk menjawab pertanyaan, para siswa antusias serta beliau memberikan hadiah kepada siswa yang bisa menjawab pertanyaan. selanjutnya Penyerahan Hadiah/Mendali Juara O2SN Tingkat Kota Pematangsiantar dan Tali Asih bagi siswa/i yang berprestasi dilanjutkan Foto bersama.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Danrem 022/PT, Ketua Yayasan Kartika I-4 Pematangsiantar, Kasiter Korem 022/PT, Kepala Sekolah SMP dan SMA Kartika I-4 Pematangsiantar, Pasi Komsos Korem 022/PT, Pakum Rem 022/PT, para Guru dan Staf Pegawai Sekolah Kartika I-4 Pematangsiantar, para Siswa/i SMP dan SMA Kartika I-4 Pematangsiantar, (surati).

Di Duga Kebal Hukum, Tidak Satupun APH yang Bernyali Periksa Oknum Kades Gunung monako Berinisial Skm

0

Sergai – Gnewstv.id 

Di Sinyalir Langgar undang-undang Agraria no 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966, Oknum Kades Gunung monako berinisial ( skm) terkesan Kebal Akan  hukum dan tidak Satupun Aparat Penegak Hukum ( APH ) Di Wilayah Sumatera Utara yang Bernyali memeriksanya, apa lagi menetapkanya sebagai tersangka.

Padahal Salah Satu LSM di Sumatera Utara, sebelumnya telah melayangkan Surat tembusan Ke berbagai Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) termasuk Ke Pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejatisu ) Sumatera Utara, pada Jum’at 02 februari 2024 lalu.

Adapun perihal surat tersebut, di katakan adalah merupakan surat Klarifikasi terkait Penggunaan Dana Desa yang di duga tidak sesuai dengan Peruntukannya dan di Indikasi menyalahi dan melanggar ketentuan Undang-undang Agraria nomor 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966,dimana di katakan : Sarana dan Prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab Pemegang HGU.( Bukan Di luar Pemegang Hak ).

Selain Itu, aturan penggunaan Dana Desa ( DD) seperti yang telah di atur melalui peraturan Kementrian Pedesaan nomor 08 tahun 2016 tentang perubahan atas PP nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa  ( DD ) yang bersumber dari APBN, Serta Permendes nomor 21 tahun 2016, tentang penetapan Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016 dan juga PP 43 tahun 2014 pasal 19 ayat 2 ,tentang Kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.

Ketika hal ini coba di konfirmasikan awak media siber ini kepada Kepala Desa Gunung monako, bernama Sukimin, Pada Jum’at 02 februari 2024 sekira pukul 10.37.Wib yang lalau, melalui pesan WhatsApp milik Kepala Desa Gunung Monako bernama Sukimin, di nomor : 0813-7747-xxxx, ” namun WhatsApp milik Kades Sukimin tidak berbalas sama sekali.

Padahal sebagaimana  telah di atur sesuai ketentuan Perundang-undangan  Perihal  keterbukaan informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008, Pejabat yang berwenang termasuk Kepala Desa, wajib memberikan keterangan atas apa yang di tanyakan dengan kegiatan yang berkaitan tentang kerja-kerja  Pemerintah dan Publik.

Sebagaimana telah di beritakan sebelumnya, begitu banyaknya sudah dugaan kasus-kasus Pelanggaran hukum dan dugaan  penyimpangan uang Negara ( Diduga telah di Korupsi ), namun tak satupun terkesan kurun waktu dua tahun terakhir ini, para terduga Pelaku Korupsi  yang di tetapkan sebagai tersangka, apalagi  di lakukan penahanan terhadap mereka ( Para oknum kades -red ), oleh Para Penegak Hukum ( APH ) terkhusus di Serdang Bedagai, Sumut.

Seperti, disinyalir  kasus dugaan penyimpangan kegiatan cor beton dan Vaping Blok, yang kini tampak  terlihat rusak parah  sudah di kerjakan di Desa Gunung monako, berada tepat di depan dan  samping kantor Desa Gunung monako, kecamatan Sipipis, tersebut, yang  terkesan di kerjakan asal  jadi dan kini, sudah  terlihat rusak parah dan kupak-kapik.

Pembangunan proyek tersebut, kuat di duga adalah proyek Lapis beton dan diduga  bukan  menggunakan mesin Readymix -Jaya beton. malah lebih Seakan terkesan, hanya menjadi proyek akal akalan oknum Kades Skm, yang syarat dengan dugaan penyimpangan uang rakyat ( dugaan Korupsi-red ), terlebih di kerjakan berada di Lokasi tanah milik HGU Ex-PTPN.III, ( Saat ini PTPN.IV  regional I ), Kebun Gunung monako Sumut dan di duga kuat melanggar undang-undang.

Kegiatan Proyek Cor beton yang tidak menggunakan mesin readymix ( truk molen-Jaya Beton- red ), di sinyalir adalah sarat dengan penyimpangan dan terindikasi jadi ajang Korupsi para oknum terkait, hal itu tertuang pada ketentuan  kementerian PUPR Republik Indonesia dan Standardisasi Nasional ( SNI ), tahun 2022.

Serta tertuang pada Keputusan Presiden nomor 13 tahun 1997, yang juga turut di sempurnakan dengan Kepres nomor 166 tahun 2000, tentang kedudukan, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga Pemerintah non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali di ubah dan yang terakhir dengan keputusan Presiden nomor.103 tahun 2001 tentang Badan Standardisasi Nasional ( BSN ).

Dimana  fungsi BSN di Bidang  Standardisasi Nasional, untuk Satuan ukuran ( KSNU), mempunyai tugas : memberikan Pertimbangan dan saran kepada BSN, mengenai standardisasi Nasional, untuk satuan ukuran, sesuai dengan tujuan Standardisasi adalah bertujuan untuk : melindungi Produsen, tenaga Kerja dan masyarakat.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) di kabarkan, sudah terima tembusan Laporan Surat Klarifikasi Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada, terkait dugaan penyalah gunaan anggaran Dana Desa ( DD) yang disinyalir di bangun di areal HGU milik BUMN tersebut.

Di kabarkan, Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sudah menerima Surat tembusan Laporan Surat Klarifikasi  dari Salah Satu Lembaga Swadaya masyarakat, kini di kabarkan juga  sedang di pelajari Isi Surat tembusan Itu, terkait Laporan dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Agraria nomor 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966 tentang wilayah areal HGU milik PTP. Nusantara.

Yang sangat sangat disayangkan, hingga saat ini, belum juga terdengar satupun, dari  Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) di Sumatera Utara,khususnya di kabupaten, Sergai danTebingtinggi,  yang berani dan benar benar bernyali untuk melakukan Penyelidikan, apalagi Penyidikan temasuk menetapkan tersangka  terhadap oknum kades Gunung monako berinisial skm, yang terkesan sudah sangat kebal akan hukum Itu, dan entah Sesajen atau ritual apa gerangan , yang disinyalir telah di suguhkan terhadap para oknum oknum di Sumut Itu oleh skm , sehingga terkesan dugaan kasus Pelanggaran undang – undang yang disinyalir dan diduga kuat telah di Perbuat oknum kades berinisial SKM   itu, tidak tersentuh oleh hukum sama sekali.

tim-gnewstv.id

Polres Pematang Siantar Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dibawah Umur

0

Pematangsiantar, Gnewstv.id

Bertempat di LT II Ruang Press Room Polres Pematangsiantar Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno S.H., S.I.K Pimpin konferensi Pers pengungkapan Kasus tindak pidana pencabulan dibawah umur, Senin 27 Mei 2024 Pukul 13.30 s/d selesai .

Dalam konferensi pers nya Kapolres Pematangsiantar Menyampaikan Hari ini polres pematangsiantar melaksanakan konferensi pers terkait dengan kasus perbuatan cabul atau kerasan seksual terhadap anak yang sempat viral dimana pelaku sudah diamankan .

Adapun Kronologis kejadian Korban yang Bernama TB yang ber usia sekitar 5 tahun 9 bulan dimana pada saat itu ingin bermain kerumah temannya Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib namun korban tidak ketemu dengan temannya yang bernama UM yang bersebelahan dengan rumah pelaku, sehingga korban mendatangi pelaku yang sedang duduk sambil bermain handphone kemudian korban menyapa,mendekati dan mengambil handphone pelaku kemudian bermain handphone sama pelaku

Kemudian pada posisi seperti itu pelaku melakukan aksi langsung mengelitik pinggang korban, meraba-raba korban dan kemudian pelaku memasukkan jari tangan ke alat kelamin korban setelah selesai pelaku minta korban untuk kembali kerumah.

Besoknya pada hari selasa tanggal 14 Mei 2014 sekira pukul 12.00 wib saat itu pelaku sedang berada warung di gang dekat rumah pelaku, kemudian pelaku memesan minuman dan pada saat itu korban juga melintas dan melihat pelaku dan korban juga menyapa pelaku dan meminta minuman yang sedang di minum oleh pelaku dan mpelaku mempersilahkan korban untuk meminum namun saat sedang minum di dekat pelaku Kembali aksi ke dua dilakukan dengan cara yang sama mengelitik ,meraba-raba dan memasukkan jari tangan pelaku ke alat kelamin korban

Kemudian dari pihak keluarga korban merasa melihat ada sesuatu yang aneh terhadap korban pada saat buang air kecil sehingga kemudian keluarga korban berinisiatif untuk membuat laporan polisi ke polres pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 271 / V / 2024 / SPKT / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara, Tgl 20 Mei 2024.

Dan 6 hari kemudian saat itu pelaku sudah melarikan diri ke provinsi Riau tim dari polres pematangsiantar berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan kemudian pelaku Kembali ke kota pematangsiantar dan tim dari polres pematangsiantar kemudian melakukan pengejaran kerumah nenek pelaku dan pelaku melarikan diri dari salah satu rumah keluarganya di jalan medan kelurahan naga pita dan pelaku dapat diamankan dari sana saat bersembunyi di belakang rumah warga di sekitar situ dan pada saat itu pelaku mengakui perbuatan cabul atau kekerasan seksual terhadap anak yang sudah dilakukan sebelumnya

Untuk barang bukti yang kita sita yaitu 1 (satu) pasang baju yang di pakai korban pada saat terjadinya Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan untuk motifnya pelaku ingin bermain-main dengan korban, dan ingin melampiaskan hasrat seksual pelaku

Dan Pelaku JA yang berusia 28 tahun dan pelaku ini merupakan residivis curanmor pada tahun 2019 dan pelaku di jerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, (surati).

Camat Teluk Mengkudu “Bungkam” Dikonfirmasi Media, Salah Seorang Kades nya Dijebloskan ke Lapas Kls IIB Tebing Tinggi

0

Teks photo: Kantor Camat Teluk Mengkudu dan saat tersangka Kades Desa Pasar Baru Suriadi diperiksa JPU Kejari Sergai-Sumatera Utara

Sergai, Sumut. Gnewstv.id

Penyidik unit 4 Tipidter Polres Sergai Tahap 2 kan Kades Suriadi ke JPU Kejari Sergai, Senin (27/5) siang. Dan Kasi Intel Kejari Sergai langsung merespon awak media dengan menyatakan tegas, bahwa tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan dan dikirim ke Lapas IIB Tebing Tinggi.

Berawal dari penyidikan di Polres Sergai terkait Pemalsuan tandatangan yang dilakukan Suriadi (46) Kades Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Sehingga Kepala Desa tersebut terjerat ke pidana.

Suriadi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik 4 Tipidter Polres Sergai pada Senin, 15/4/2024 yang lalu, hari ini tahap pelimpahan (tahap 2) nya ke JPU, Senin (27/5).

“Hari ini kita terima pelimpahan nya dari penyidik unit 4 Tipidter Polres Sergai (27/5),” jelas Kasi Intelijen Kejari Sergai Romel Tarigan.

Romel Tarigan lebih jauh menerangkan, untuk proses penangguhannya tidak ada,

“Permohonan penangguhan tidak ada kita terima dan kepada TSK kita lakukan penahanan. Tersangka langsung kita kirim ke Lapas IIB Tebing Tinggi, sebagai pertimbangan tersangka tidak melarikan diri nanti nya,” jelas nya dengan buru-buru karena menghadiri rapat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Terpisah, Camat Teluk Mengkudu, Rizki Abdullah Nasution, S.STP, M.S.P, dikonfirmasi terkait status kekosongan jabatan Kepala Desa yang ditahan oleh JPU, namun Camat tersebut “Bungkam” tak merespon awak media di sambungan kontak WhatsApp.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sergai, Drs. Pajar Simbolon,

“Konfirmasi ke Camat Teluk Mengkudu, kita akan tindak lanjuti apa proses selanjutnya,” terang nya saat dihubungi.

Kepala Desa Pasar Baru Suriadi di ancam pidana atas pemalsuan tanda tangan, dengan Pasal 263 KUHPidana ayat 1 atau 2 dan Pasal 55-56 KUHPidana, ancaman pidana 6 tahun kurungan. (Erick Yoma)

Berhasil Ungkap Kasus Asusila,Polres Pematangsiantar Dibanjiri Papan Bunga Ucapan Selamat Dan sukses

0

Pematangsiantar, Gnewstv.id

Sejumlah papan bunga memenuhi sepanjang jalan depan Mapolres Pematangsiantar yang beralamat di jalan proklamasi, kecamatan Siantar barat kota pematang siantar, dibanjiri papan bunga Ucapan Selamat dan sukses
,Senin 27 Mei 2024

Papan bunga ucapan terima kasih yang dikirimkan itu berasal dari lapisan masyarakat Kota Pematangsiantar kepada Kapolres Pematangsiantar,Kasat reskrim kasat Intelkam dan Seluruh jajaran atas keberhasilan Polres Pematangsiantar yang mengungkap Kasus asusila di kota pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Pematangsiantar IPDA M.Pardede membenarkan, Polres Pematangsiantar di banjiri papan bunga sebagai bentuk ucapan Terimakasih serta dukungan dari masyarakat kepada Polres Pematangsiantar

Dengan adanya ucapan terimakasih dan dukungan dari masyarakat ini, polisi termotivasi untuk menegakkan hukum saya atas nama polres pematangsiantar dan mewakili personel yang bertugas di polres pematangsiantar mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mensupport/mendukung polres pematangsiantar dalam upaya mengungkap kasus asusila tang terjadi dikota pematangsiantar

Kami dari pihak Kepolisian Polres Pematangsiantar juga berharap adanya dukungan dari masyarakat dalam membantu Polres Pematangsiantar dalam mewujudkan rasa aman dan tentram di tengah tengah Masyarakat dan untuk mewujudkan rasa aman dan tentram, Polisi tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari pemerintah Kabupaten, stackholder, tokoh agama, masyarakat, adat, pemuda, aktivis, pers dan seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar

“Dukungan ini membuat kami Polres Pematangsiantar lebih termotivasi dalam menindak para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat Kota Pematangsiantar, ( surati ).

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy