Beranda blog Halaman 89

Copot Pecat dan Penjarakan Oknum Karpim yang Coba Suap wartawan, hingga  Rugikan Perusahaan Serta Para  Penanam Saham dan  Sampai hati Terlantarkan TM/TBM milik Bumn PTPN.IV Di Kebun Gunung Monako

0

Gunung monako- gnewstv.id

Copot  Pecat, serta Penjarakan saja sekarang juga oknum Karyawan Pimpinan ( karpim ) Kebun Gunung monako, Asisten Afd 2  berinisial JS, yang jelas – jelas ingin mencoba menyuap wartawan dan terkesan sudah terlihat tidak mampu untuk  bekerja, apalagi untuk merawat dan sampai hati  menelantarkan Tanaman Menghasilkan ( TM ) dan Tanaman Belum Menghasilkan ( TBM ) di areal afdiling 2, yang saat ini sedang di Kuasainya ( di pimpinnya ) Itu.

Sebagai mana yang telah di beritakan dan di terbitkan  secara  terus menerus dan ber ulang -ulang di media siber gnewstv.id selaku media wahana sarana Control sosial ( Sosial Control ) kurun waktu beberapa hari yang lalu.

Dimana banyak sekali terlihat ditemukan di beberapa tempat di areal afd 2 Itu, sejumlah tanaman kelapa sawit milik Bumn PTP.Nusanatara  IV, Kebun Gunung monako, yang terkesan sudah sangat  tidak terurus lagi, hingga di abaikan dan di terlantarkan menjadi semak belukar, dan ditumbuhi berbagai macam gulma yang menjalar, bahkan sampai tumbuh di Batang Pohon Komudite Kelapa sawit Produktif di sinyalir sudah bertahun – tahun lamanya, milik Perusahaan Plat merah Nusantara Itu.

Sebelumnya hal ini ( Areal semak belukar-Red ), sempat di bantah oleh Asisten afd 2 berinisial JS, ketika di konfirmasi awak media kala itu Via WhatsApp milik Asisten JS, namun ketika di wawancarai kembali secara langsung kala Itu, pada 15/05/2024, sekira pukul 13.22.Wib, Asisten JS pun akhirnya mengakui jika areal semak dan belukar Itu memang benar adalah berada di areal afdelingnya tersebut, sebari dengan tiba tiba ingin  mencoba menyuguhkan sesuatu di duga berupa uang ( mencoba menyuap sejumlah Wartawan-red ), yang  disinyalir kuat agar pihak media tidak untuk memberitakannya kembali perihal persoalan yang terjadi.

Atas Informasi dan pemberitaan ini, di minta  Kepada Bapak Mentri Bumn Erick Thohir, Bapak Dirut PTPN IV, Bapak Dirprod, Satuan Pengawasan Intern ( SPI ) PTPN.IV, Bapak  Distrik Serdang Satu (I), dan Menejer Kebun Gunung monako, agar secepatnya mencopot dan memberhentikan secara tidak hormat, juga  dapat terjun langsung ke Lokasi temuan areal TM dan TBM yang kini telah menjadi  semak belukar diduga di terlantarakan itu, agar Perusahaan nantinya  tidak semakin merugi, serta  dapat memastikan kebenaran informasi areal tidak di urus tersebut. ( Sebagai Info : Di minta Coba Periksa juga seluruh afd di PTPN.IV )

Sebab menurut Intruksi Kerja (Ik) dan Prosedur Kerja ( Pk ), Bumn PTP.Nusantara IV, hal itu sudahlah sangat menyalahi Peraturan dan Ketentuan yang berlaku di Perusahaan Bumn PTPN.IV Itu, hingga dapat di Kenakan Sanksi berat ( Blaclist) atau Pemecatan terhadap Karyawan Pimpinan ( Karpim ) dan Karyawan Pelaksana ( Karpel ), yang di anggap telah kuat diduga menelantarkan  areal  Produktif, yaitu di areal Tanaman Menghasilkan ( TM ) dan Tanaman Belum Menghasilkan ( TBM ), hingga disinyalir dapat menghambat dan merusak keuntungan dan keberhasilan bagi Para penanam sahamnya, dan juga  masa depan terhadap Bumn  PTP.Nusantara Itu.

Sebagaimana di ketahui Pihak PTP.Nusantara, Sangatlah menjunjung tinggi serta berkomidmen dalam filosof Core Values – AKHLAK Yaitu  ( AMANAH – KOMPETEN -HARMONIS – LOYAL – ADAPTIF – KOLABORATIF ). namun ternyata, semua yang terlihat dan terjadi di lapangan, sangatlah jauh berbanding terbalik dengan fakta dan kenyataannya, serta realita yang sesungguhnya. dan Peristiwa ini pastilah sangat di sayangkan oleh semua kalangan yang melihatnya, Utamanya Pihak Pimpinan dan manajemen Bumn PTP.Nusanatara IV Indonesia

tim-gnewstv.id

Wali Kota didampingi Ketua Dekranasda H Kusma Erizal Ginting SH meresmikan Baitul Quran Paradep Puspa

0

Pematangsiantar, Gnewstv.id

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA didampingi Ketua Dekranasda H Kusma Erizal Ginting SH meresmikan Baitul Quran Paradep Puspa, di Jalan Pitola Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (01/06/2024). Turut mendampingi dr Susanti saat peresmian, Ny Puspa Paradep (istri pengusaha Paradep Taxi) dan Nazir Baitul Quran Paradep Puspa H Ahmad Ridwansyah Putra.

dr Susanti di awal sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pengurus Baitul Quran Paradep Puspa.

“Harapan saya tempat ini dapat berguna bagi masyarakat Kota Pematangsiantar,” katanya.

dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada pengusaha Paradep yang telah menjadi donatur berdirinya Baitul Quran Paradep Puspa.

“Mari kita doakan juga kiranya Bapak Paradep yang sedang sakit dapat segera pulih kesehatannya,” ajak dr Susanti. 

Dalam kesempatan tersebut, dr Susanti menyatakan harapannya agar Baitul Quran Paradep Puspa bukan hanya menjadi wadah belajar agama, namun akan mencetak generasi muda Qurani. Sehingga generasi muda dapat mengisi pembangunan di Kota Pematangsiantar, serta pembangunan bangsa dan negara Indonesia.

Ahmad Ridwansyah Putra mewakili keluarga besar Paradep berpesan kepada seluruh keluarga agar sama-sama membuat persiapan untuk bekal di akhirat.

Ridwansyah berharap Baitul Quran dapat menjadi tempat menimba ilmu bagi anak- anak kurang mampu, yang nantinya juga akan ada tenaga pengajar dari Syria. 

“Di Baitul Quran ini juga sistemnya kita bekerjasama dengan Darul Tauhid, dan menjadi tempat menuntut ilmu bagi anak- anak kita menetaskan pemimpin yang berkualitas iman dan takwa,” terangnya.

Dirinya mewakili keluarga besar Paradep mengucapkan terima kasih atas kesediaan dr Susanti dan Erizal Ginting meresmikan Baitul Quran Paradep Puspa.

Acara ditandai dengan peninjauan ruangan Baitul Quran serta penandatanganan prasasti oleh dr Susanti, (surati)

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga Menghadiri Mubes Himapsi ke-XIV

0

Simalungun – gnewstv.id 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Simalungun menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta Mubes yang telah menggelar acara di lokasi prestisius ini.

“Musyawarah Besar ini harus berlangsung kondusif dan tidak terpecah belah. Semua peserta harus menjaga persatuan dan martabat Himapsi,”pinta Bupati. 

“Siapapun yang terpilih sebagai ketua harus kita junjung tinggi. Jaga kebesaran organisasi ini sebagai bukti marwah Himapsi,”sambung Bupati.

Disampaikan Bupati, sebagai generasi muda harus banyak belajar dari setiap aspek kehidupan, berani mencoba berani tampil ke depan agar bisa terus mengasah kemampuan, “Jadilah orang Simalungun yang hebat,”ucap Bupati.

Bupati berharap, Himapsi dapat melahirkan tokoh-tokoh hebat, dan membawa harum serta membesarkan tanah Simalungun. 

“Tentunya Himpsi juga dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun yang mampu menyuarakan hal yang baik dan mengingatkan jika ada kesalahan,”ujar Bupati.

Sementara itu, pendiri Himapsi dan Dewan Pakar KS-Himapsi, Budi Ende Sumbayak, didampingi Bendahara Umum KS-Himapsi Dr. Waldensius Girsang, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Simalungun yang telah hadir dalam Mubes tersebut.

Budi Ende Sumbayak menegaskan, hubungan erat antara KS-Himapsi dan Himapsi seperti hubungan orang tua dan anak.

“Jika pengurus terpilih tidak bekerja dengan baik, kami akan mengingatkan mereka karena tujuan kita sama, yaitu menjaga dan melestarikan budaya serta kampung halaman kita, Kabupaten Simalungun,”kata Budi.

Mubes tersebut berlangsung dengan pimpinan sidang, Saud Damanik, beserta sekretaris dan anggota terus melanjutkan tahapan sidang dengan lancar.

Mubes ini juga dihadiri oleh perwakilan 11 DPC Himapsi dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Medan, Pematangsiantar, Simalungun, Deli Serdang, Jabodetabek, Palangkaraya, Batam, Bali, Manado, Langsa, dan Jambi, (surati)

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, AMPHIBI Ciliwung Lakukan Susur Sungai

0

Jakarta -gnewstv.id 

Dalam rangkaian Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) Sungai Ciliwung  lakukan Aksi Bersih susur Sungai dan penanaman pohon produktif.

Dengan menggunakan perahu rafting, para pengurus AMPHIBI Ciliwung melakukan pembersihan sampah sungai, penanaman pohon serta membagikan bibit Pohon Produktif kepada setiap Komunitas Sungai Ciliwung yang dilalui sepanjang sungai dari kota Depok menuju hilir di Pasar Minggu Pejaten Timur Jakarta Selatan pada, Sabtu (01/06/2024).

Ketua AMPHIBI Sungai Ciliwung (Bung Is Oi) menyatakan bahwa  jarak tempuh susur sungai dari Depok ke Pejaten Timur memakan waktu sekitar 7 jam.”Tadi kami start dari kolong tol Cijago Depok pukul 08.00 dan finis di Pejaten Timur Jakarta Selatan pukul 15.00 wib, “ucap Bung Is.

Dalam kegiatan ini kita melakukan penanaman pohon produktif disepanjang bantaran Sungai Ciliwung dan memberikan bibit pohon produktif serta pembersihan Sampah.Harapannya kedepan Amphibi Ciliwung dapat mewujudkan Sungai Ciliwung menjadi asri dan bersih, “ucapnya.

Ditempat terpisah Ketua Umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So,Si,HC (AST) mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari rangkaian Aksi AMPHIBI se NKRI dalam memperingati “Hari Lingkungan Hidup Sedunia”, 

Ada beberapa agenda kegiatan lagi di tanggal 5 Juni 2024 diantaranya Penanaman Mangrove, pembersihan dan penataan taman edukasi hutan Amphibi serta pembersihan sampah sungai, danau dan pesisir di Sumatera Utara, “tutup AST.( tim-)

Kakan Imigrasi Kelas II TPI Siantar,Perangkat Kelurahan/Desa, Ikut Membantu Mengawasi Warga

0

Pematangsiantar, Gnewstv.id

Perangkat Kelurahan/Desa, sangat membantu turut mengawasi warganya yang berniat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Eka Satriawan, mewakili Kepala Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Pematangsiantar, pada Sosialisasi Keimigrasian Implementasi Desa Binaan Imigrasi, Jum’at (31/05/2024), di Kota Pematangsiantar.

Sebab, pihaknya memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia dalam pencegahan tersebut. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, lanjutnya, membawahi wilayah kerja di 2 kota dan 8 kabupaten di Sumatra Utara (Sumut).

“Kami juga cuma punya waktu 5 menit di booth pelayanan menanyakan apa tujuan membuat paspor itu. Untuk itu, koordinasi dan komunikasi yang baik dengan perangkat desa sangat membantu,” kata Eka saat sosialisasi implementasi desa binaan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal, Jumat (31/5/24) di Batavia Hotel.

Eka mengaku, terjadinya lonjakan PMI non prosedural, dimana masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri membuat paspor Indonesia tanpa mengikuti peraturan yang berlaku. Bahkan , banyak dari mereka berdalih ingin liburan.

“Maka diingat, paspor itu jumlahnya 48 halaman dan 1 lembar halaman itu bisa memuat 5-6 halaman cap tanda masuk dari negara lain. Bagaimana kami bisa menjaganya, 48 halaman dikali 5 cap per halaman itu,” ujarnya.

Selain fungsi pelayanan, Kantor Imigrasi juga memiliki fungsi keamanan negara dan pembangunan kesejahteraan masyarakat. Pihaknya, lanjut Eka, memfasilitasi pekerja migran yang ingin mengubah ekonomi keluarganya di luar negeri.

“Tapi, PMI harus mengikuti proses yang benar. Kami fasilitas semua sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kepada para pekerja migran, imigrasi bertanggung jawab sebagai pemberi lisensi keberangkatan.

“Karena apapun yang terjadi, kami yang pertama sekali diperiksa,” pungkasnya, (Surati).

Ketum DPP LSM Gempur Desak Kajatisu, Segera tersangkakan dan Tangkap Oknum Kades Gunung Monako Inisial skm Di Duga Langgar Undang Undang dan Tipikor

0

Medan Sumut -Gnewstv id

Ketua LSM Gempur Indonesia, BAGUS ABD HALIM SE, meminta Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ), Agar Segera tangkap dan Penjarakan, Oknum Kades Gunung Monako berinisial  Skm, yang kabarkan sudah dua kali dilakukan Pemanggilan atas dugaan Pelanggran Undang undang Agraria dan dugaan tindak Pidana Korupsi di Desanya.

Dirinya, Sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat  Lembaga Swadaya Masyarakat  Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat. Ketum LSM Gempur ( BAGUS  ABD HALIM  SE-red ), “meminta Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu), melakukan Penetapan tersangka dugaan tindak pidana Pelanggaran Undang Undang dan Tipikor , atas surat Pihak Lembaganya yang Sebelumnya telah di kirimkan tembusanya ke pihak Kantor Kejatisu di medan -Sumatera Utara.

Sebelumnya  beredar informasi, akhirnya Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) , Memanggil dan memeriksa oknum kades Gunung monako, berinisial Skm dan juga beberapa perangkatnya, di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu ) Jln.Jendral Besar AH.Nasution No.1C,Pangkalan Masyur , kecamatan medan johor -Kota medan, Sumatera Utara, pada  Rabu, kemarin  28/05/2024, sekira pukul 10.30.Wib kemarin.

Hal ini di Perkuat pula dari keterangan Ketua  Abdesi Desa Sipipis, melalu telepon WhatshApp milik ketua Abdesi kecamayan Spispis, sergai , berinisial Rp pada Selasa kemarin, 28/05/2024, sekira pukul.14.57.Wib, dan beberapa kades lainya, yang namanya tidak di sebut pada pemberitaan kali ini,di wilayah kecamatan Sipispis, Sergai Sumatera Utara.

Bahkan Ketua Abdesi, Kecamatan sipispis itu, sangat mendukung sekali, agar kades Gunung monako  berinsial skm itu, Jika nantinya skm itu besalah segera dapat di lakukan penangkpan dan penahanan tehadap dirinya ( oknum kades Skm-red) , demi terlaksananya penegakan hukum di negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini,khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Sebelumnya juga, terkait hal ini ,Pihak tim Redaksi Gnewstv.id pun,  Coba menanyakan Kepada Layanan Pengaduan WhatsApp Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) di nomor.0812-7790-xxxx melalu chat WhatshApp, Pada Rabu, 29/05/2024, sekira pukul 11.44.Wib dengan menanyakan ,Selamat Pagi tim Kejatisu,ingin konfirmasi dari media gnewstv.id , Apa benar ada di lakukan Pemeriksaan Oknum Kepala Desa  Gunung Monako, Bernama Bapak Sukimin dan Perangkatnya warga Desa Gunung monako,kecamatan Sipispis, serdang Bedagai ,Sumatera Utara ? di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan terkait apa ya..? Bls dan terima kasih, namun hingga berita ini di muat kembali, tim gnewstv.id belum mendapatkan jawaban dari layanan hotline Pihak Kejatisu.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya,di Sinyalir, Langgar undang-undang Agraria no 5 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966, Oknum Kades Gunung monako berinisial ( skm) terkesan Kebal Akan  hukum dan tidak Satupun Aparat Penegak Hukum ( APH ) Di Wilayah Sumatera Utara yang Bernyali memeriksanya, apa lagi menetapkanya sebagai tersangka?

Padahal Salah Satu Lembaga Swadaya Mayarakat di Sumatera Utara, sebelumnya telah melayangkan Surat tembusan Ke berbagai Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ).termasuk Ke Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu ),Pada Jum’at 02 februari 2024 silam.

Adapun perihal surat tersebut, di katakan adalah merupakan surat tembusan Klarifikasi terkait Penggunaan Dana Desa yang di duga tidak sesuai dengan Peruntukannya dan di Indikasi menyalahi dan melanggar ketentuan Undang-undang Agraria nomor 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966,dimana di katakan : Sarana dan Prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab Pemegang HGU.( Bukan Di luar Pemegang Hak ).

Selain Itu, aturan penggunaan Dana Desa ( DD) seperti yang telah di atur melalui peraturan Kementrian Pedesaan nomor 08 tahun 2016 tentang perubahan atas PP nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa  ( DD ) yang bersumber dari APBN, Serta Permendes nomor 21 tahun 2016, tentang penetapan Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016 dan juga PP 43 tahun 2014 pasal 19 ayat 2 ,tentang Kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.

Ketika hal ini coba di konfirmasikan awak media siber ini kepada Kepala Desa Gunung monako, bernama Sukimin, Pada Jum’at 02 februari 2024 sekira pukul 10.37.Wib yang lalu, melalui pesan WhatsApp milik Kepala Desa Gunung Monako bernama Sukimin, di nomor : 0813-7747-xxxx, ” namun WhatsApp milik Kades Sukimin tidak berbalas sama sekali.

Dan pada hari Rabu kemarin,  29/05/2024, sekira pukul 11.37.Wib, Kembali di lakukan konfirmasi atas informasi Pemanggilan dirinya ( Kades skm-red ), dengan menanyakan,” Selamat Siang Pak Kades Sukimin, ingin konfirmasi dari Pihak tim media Gnewstv.id ,apakah benar Bapak ada di Panggil Pihak Kejatisu dan terkait apa…??..Bls…dan terima kasih, “Namun Kembali Nomor WhAtshpp milik Pak Kades Sukimin lagi- lagi tidak bebalas juga.

Padahal sebagaimana  telah di atur sesuai ketentuan Perundang-undangan  Perihal keterbukaan informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008, Pejabat yang berwenang termasuk Kepala Desa, wajib memberikan keterangan atas apa yang di tanyakan dengan kegiatan yang berkaitan tentang kerja-kerja  Pemerintah dan untuk Kepentingan Publik, jika tidak di pastikan, dapat menyalahi Undang Undang yang telah berlaku.

Disinyalir dugaan kasus penyimpangan kegiatan cor beton dan Vaping Blok, yang kini tampak  terlihat rusak parah  sudah selesai tampak di kerjakan, terlihat di Desa Gunung monako, tepatnya berada di depan dan  samping kantor Desa Gunung monako, kecamatan Sipipis,kabupayen sergai  tersebut, yang  terkesan di kerjakan asal  jadi, dan kini  telah terlihat  kupak-kapik dan rusak parah.

Pembangunan proyek tersebut, kuat di duga adalah proyek Lapis beton dan diduga  bukan  menggunakan mesin Readymix -Jaya beton. malah lebih Seakan terkesan, hanya menjadi proyek akal akalan oknum Kades Skm, yang syarat dengan dugaan penyimpangan uang rakyat ( dugaan Korupsi-red ), terlebih di kerjakan berada di Lokasi tanah milik HGU Ex-PTPN.III, ( Saat ini PTPN.IV  regional I ), Kebun Gunung monako Sumatera Utara.

Kegiatan Proyek Cor beton yang tidak menggunakan mesin readymix ( truk molen-Jaya Beton- red ), di sinyalir adalah sarat dengan penyimpangan dan terindikasi jadi ajang Korupsi para oknum terkait, hal itu tertuang pada ketentuan  kementerian PUPR Republik Indonesia dan Standardisasi Nasional ( SNI ), tahun 2022.

Serta tertuang pada Keputusan Presiden nomor 13 tahun 1997, yang juga turut di sempurnakan dengan Kepres nomor 166 tahun 2000, tentang kedudukan, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga Pemerintah non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali di ubah dan yang terakhir dengan keputusan Presiden nomor.103 tahun 2001 tentang Badan Standardisasi Nasional ( BSN ).

Dimana  fungsi BSN di Bidang  Standardisasi Nasional, untuk Satuan ukuran ( KSNU), mempunyai tugas : memberikan Pertimbangan dan saran kepada BSN, mengenai standardisasi Nasional, untuk satuan ukuran, sesuai dengan tujuan Standardisasi adalah bertujuan untuk : melindungi Produsen, tenaga Kerja dan masyarakat.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dikabarkan sudah menerima Surat tembusan Laporan Surat Klarifikasi  dari Salah Satu Lembaga Swadaya masyarakat Itu , dan  kini di kabarnya sudah dua kali melakukan Pemanggilan terhadap oknum kades Desa Gunung monako, kecamatan Sipispis berinisial Skm Itu, yang di sinyalir atas layangan Surat tembusan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) terkait Laporan dugaan kasus tipikor dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Agraria nomor 5 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966 tentang wilayah areal HGU milik PTP. Nusantara.

tim-gnewstv.id

PH Nurhayati Tuding Konpers Yang Digelar A’eng Hanya Opini Sesat, Kalau Grand Sultan 102/1924 Dianggap Palsu Coba Tunjukkan Mana Yang Asli

0

Medan, gnewstv.id, Penasehat Hukum Dari Kantor Advokat DSP Law Firm (Dedi-Suhendri & Partners) Dedi Suheri,SH dan Kawan-Kawan di Medan yang mendampingi Tengku Nurhayati menuding Konpresnsi Pers yang digelar Andy alias A’eng Jombo dengan Narasumber Sultan Serdang T.Ahmad Thala’a, Sultan Deli ke-14, Sultan Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alamsyah, OK Saidin, Pangeran Bedagai T.Syafii, Mardi Sijabat,SH selaku Kuasa Hukum A’eng hanyalah opini sesat belaka.

Hal ini ditegas Dedi Suheri,SH yang didampingi Novel Suhendri,SH dan Ikhwan Khairul Fahmi,SH., di kantor Advokat Law Firm kepada wartawan, Kamis (30/5/2024), saat menggelar Konprensi Pers Bersama T.Nurhayati dan T.Raja Gamal Telunjuk Alam untuk mengklarifikasi atas Opini sesat yang disampaikan Narasumber saat Konprensi Pers di TTS Milik A’eng Jumbo.

Menurut Dedi Suheri,SH, apa yang disampaikan para narasumber yang di undang A’eng itu yang coba mengintervensi putusan Inkrah Mahkamah Agung agar proses Konstatering Dan Eksekusi Lahan yang dimenangkan Nurhayati atas 3 objek di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, meskipun dalam amar putusan Inkrah Mahmakah Agung (MA) Nurhayati berhak seluruhnya atas lahan seluas 64 HA di Dusun IV Desa Kota Galuh Tersebut.

“Apapun cerita atau isi konprensi Pers yang digelar A’eng soal Silsilah Nurhayati, Nurhayati bukan Tengku, dan Surat Grand Sultan 102/1924 yang dibeli Nurhayati dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam pada tahun 1979 adalah palsu, semua itu kami kesampingkan, yang terpenting bagi kami mendesak PN Sei Rampah untuk sesegera mungkin melakukan Konstatering ulang dan Eksekusi sesuai perintah MA yang sudah mengeluarkan ketetapan inkrah dengan no.2690.k/Pdt/2023 atas kemenangan Nurhayati selaku klien saya,” ujar Dedi Suheri.

Dedi Suheri juga geram dengan keterangan sejumlah Narasumber yang tidak berbobot itu, ada yang mengatakan bahwa Grand Sultan 102/1924 itu berlokasi di lahan Poltax Taxi di Jalan Brigjen Katamso Medan, padahal lahan tersebut luasanya hanya 1 Ha dan surat tersebut dikeluarkan oleh Kesultanan Deli, sementara Grand Sultan 102/1924 yang dimenangkan Nurhayati ini berada di Dusun IV Desa Kota Galuh seluas 64 HA sesuai Terjemahan dari Drs.Bahrum Saleh,M.Ag selaku Staf Pengajar atau Dosen Program Studi Sastra Arab Usu pada tahun 2021 lalu.

Dan Bahrum Saleh juga pernah di hadirkan dalam Persidangan Perdata Nurhayati selaku penggugat di PN Sei Rampah pada tahun dan membenarkan bahwa isi Grand Sultan 102/1924 itu menerangkan bahwa “Sripaduka Tuanku Sultan Sulaiman Sinar Raja Negeri Serdang Jajahan Deli memberi Perizinan ini kepada seorang Islam bernama Tengku Zainal Al Rasyid Pangeran Bedagai Bangsa Melayu dari Bedagai yang mempunyai Hak atas tanah kosong di kampung kota galuh” dengan luas 64 HA yang diserahkan pada 17 Mei 1924.

Selanjutnya Dedi menjelaskan, Grand Sultan 102/1924 tersebut diterima Pangeran Bedagai Tengku Zainal Al Rasyid, selanjutnya berpindah haknya kepada Tengku Ain Al Rasyid (ayah dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam) pada 28 Desember 1943, dan pada tanggal 17 Januari 1971 Tengku Ain Al-Rasyid menyerahkan kepada anaknya Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam, dan pada Tanggal 27 Juli 1979 Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam mengganti rugikan kepada T.Nurhayati dengan perjanjian jual beli diatas segel dan diketahui Kota Praja kota Medan.

“Jadi dimana Palsunya Grand Sultan 102/1924 tersebut, bahkan perjalanan Grand Sultan 102 ini dibuat surat keterangannya oleh Yayasan Ma’moen Al Rasyid dan di Tanda Tangani Ketua Umum Yayasan IR.T,Reizan Ivansyah pada 15 Desember 2020 lalu,” kata Dedi Suheri.
Bahkan dalam konprensi Pers tersebut, Dedi Suheri sempat menantang pihak Narasumber yang diundang A’eng untuk menunjukkan Grand Sultan yang Asli yang berada di Dusun IV Desa Kota Galuh tersbut.

“Jika Grand Sultan 102/1924 yang dibeli klien saya T.Nurhayati dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam adalah palsu, tunjukkan sama saya Grand yang aslinya, dan lagian aneh, disaat lahan 3 objek yang sebentar lagi akan di Eksekusi baru muncul para pahlawan kesiangan membantu A’eng CS yang sudah ketakutan dan kebakaran jenggot takut lahannya bakal di eksekusi juga, kenapa tidak tiga tahun lalu saat sidang perdata sedang digelar, ” tegas Dedi.

Dedi juga mengancam, akan memproses secara hukum orang-orang yang ada di lahan 64 HA, jika ternyata ada timbut Sertifikat Hak Milik (SHM) nya di kantor ATR/BPN Serdang Bedagai, termasuk oknum-oknum yang ikut serta dalam penerbitan SHM atau Sertifikat lainnya.

“Karena kami selaku PH Nurhayati sudah memegang video statemen A’eng saat unjuk rasa di PN Sei Rampah dan DPRD Serdang Bedagai yang mengatakan bahwa sebanyak 300 KK di Dusun IV Desa Kota Galuh seluruhnya penyewa dari Yayasan Darwisyah. Kita juga sudah pegang bukti surat sewa menyewanya, kita juga sudah pegang Copy Kwitansi yang diduga kwitansi panjar jual beli antara Yayasan Darwisyah kepada Andy alias A’eng Jumbo seluas 1.175 Rante atau 47 HA dengan harga Rp.71.000.000,- nah ini apa Namanya kalua bukan mafia tanah, tidak punya alas hak, dan Yayasan Darwisyah juga sudah 2 kali kalah dengan NUrhayati, jadi apalagi yang mau kalian sebarkan opini sesat kepada masyarakat,” Kata Dedi geram.

Sementara T.Raja Gamal Telunjuk Alam juga mengklarifikasi pernyataan para narasumber yang di undang Aeng, untuk OK Saidin yang mengatakan Grand Sultan 102/1924 berada pada Poltax Taxi di Jalan Brigjend Katamso Medan.

“Saya jelaskan Grand Sultan 102 Poltax Taxi Medan ini luasnya hanya 1 HA lebih saja dan mengeluarkan Grand Sultand itu Kesultanan Deli, sedangkan Grand Sultan 102/1924 yang saya miliki dan sudah saya jual kepada Nurhayati itu luasnya 64 HA dan yang mengeluarkan Sultan Sulaiman Sinar Raja Negeri Serdang dan diserahterimakan kepada Pengeran Bedagai Tengku Zainal Al Rasyid pada 17 Mei 1924 dan selanjutnya berpindah haknya kepada Tengku Ain Al Rasyid yang merupakan ayah saya sendiri pada 28 Desember 1943, dan pada tanggal 17 Januari 1971 Ayah saya menyerahkan kepada saya dan pada Tanggal 27 Juli 1979 saya menjualnya kepada T.Nurhayati dengan perjanjian jual beli diatas segel dan diketahui Kota Praja kota Medan, karena dulunya lahan seluas 64 HA hanya boleh dijual kepada kerabat kerajaan saja, dan Nurhayati merupakan anak dari T.Bolina yang merukan Zuriat atau keturunan Raja,” tegas T.Raja Gamal Telunjuk Alam.

Selain itu yang perlu diklarifikasi atas pernyataan Sultan Deli ke-14, Sultan Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alamsyah, bahwa Tengku Gamaluddin itu tidak memiliki tanah di Desa Kota Galuh,Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Itu tidak benar Tengku Gamaluddin jual Tanah seluas 64 hektar ke Nurhayati. .”Gelar Tengku Gamaluddin “Telunjuk Alam”, itu tidak benar, sebab tidak ada institusi Kerajaan Sultan Deli mengeluarkan gelar kepada kerabat dengan gelar “Telunjuk Alam,” semuanya saya bantah dan tidak benar.

“Pertama nama saya bukan Tengku Gamaluddin melainkan Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam, dan tenjuk alam itu bukan gelar, dan katanya saya tidak punya tanah, dan buktinya Grand sultan 102/1924 itu diturunkan dari Sultan Sulaiman Sinar Raja Negeri Serdang kepada Pangeran Bedagai Tengku Zainal Al Rasyid dan berpindah kepada ayah saya Tengku Ain Al Rasyid dan berpindah ke Saya Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam dan saya ganti rugikan ke T.Nurhayati pada Tahun 1979, jadi perjalanan Grand Sultan 102/1979 itu jelas sesuai terjemahan Dosen Program Studi Bahasa Arab USU,” Jelas Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam.
Sedangkan T.Nuhayati menegaskan, apapun yang disebarkan opini negative tentangnya, Nurhayati samasekali tidak begeming.”Saya tidak peduli dengan opini dan isu negativ tentang saya, ada yang persoalkan silsilah, surat palsu, yang jelas saya sudah dimenangkan pihak MA dan sudah berkekuatan hokum tetap atau Inkrah, dan saat ini saya minta pihak PN Sei Rampah untuk menyegerakan Kontatering ulang dan Eksekusi, jangan diperlama lagi karena semua yang diminta PN Sei Rampah mulai dari Biaya Sekum, anmaning dan biaya pengamanan sudah saya lunasi semuanya sesuai perminataan pihak PN Sei Rampah, dan saya tidaqk mau lagi kena perdaya sama pihak PN Sei Rampah yang melakukan Konstatering atau Pra Eksekusi tanpa menurunkan pihak pengamanan sehingga saya dirugikan dimana dua orang keluarga saya dianiaya puluhan orang diduga warga suruhan,” tegas Nurhayati. (Sur)

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Edukasi SMK Persiapan Jauhi Kenakalan Remaja 

0

Pematangsiantar, Gnewstv.id

Komitmen mengantisipasi dan meminalisir kenakalan remaja, Polres Pematangsiantar gencar melaksanakan himbuan kamtibmas dan silaturahmi ke sekolah sekolah. 

Kali ini, Kamis 30 Mei 2024 Pukul 07.30 Wib Polres Pematangsiantar melalui Satuan Binmas melaksanakan himbauan kamtibmas di sekolah SMK Persiapan, Jln. Pane Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. 

Kasat Binmas AKP Jahrona Sinaga SH diwakili Kanit Bhabinkamtikmas IPDA Darwin Siregar, SH, Kanit Binkamsa IPDA Sunandar dan Ps. Kanit Binpolmas Aiptu Sahyadi Damanik menyampaikan kenakalan remaja yang saat ini banyaknya para pelajar terlibat tawuran menggunakan sajam, dan Polres Pematangsiantar sudah melakukan penindakan hukum kepada pelaku tawuran yang menggunakan sajam. 

Untuk itu para pelajar SMK Persiapan diharapkan menjauhi kenakalan remaja yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Tetap taat hukum, belajar dengan baik dan mengejar cita-cita setinggi tingginya. 

Sementara Kepala sekolah SMK Persiapan, Edwin T.H Simanjuntak, SH, MP.d mengatakan menyambut baik kegiatan sambang kamtibmas dan silaturahmi Polres Pematangsiantar melalui Sat Binmas. 

Katanya, SMK Persiapan bekerjasama dengan pihak BNN Kota Pematangsiantar guna pelaksanaan tes urine bagi para pelajar dan apabila positif menggunakan narkoba di berikan sangsi akan di keluarkan dari sekolah SMK Persiapan Kota Pematangsiantar, (surati).

ABAIKAN SEMAK BELUKAR DI AREAL TM DAN TBM, TERKESAN ASISTEN AFD INGIN  HANCURKAN MASA DEPAN PTPN IV REGIONAL I SUMUT

0

GUNUNG MONAKO-GNEWSTV.ID

Abaikan semak belukar di areal TM dan TBM, Asisten afd 2 berinisial JS, terkesan ingin hancurkan hasil komudite buah  kelapa sawit milik Perusahaan  dan masa depan Bumn PTPN IV, regional I,Wilayah Sumatera Utara.

Hal ini terbukti seperti masih banyaknya di temukan sejumlah semak belukar di areal TM dan TBM HGU milik Bumn PTPN IV, Afd 2 ,Kebun Gunung monako. Sebagaimana yang telah di beritakan sebelumnya, di media gnewstv.id,pada  beberapa hari yang lalu, perihal temuan areal semak belukar, bahkan bukan hanya sampai di situ saja, Sejumlah tanaman Kelapa sawit tanaman Menghasilkan ( TM ), pada Rabu 29/05/2024, sekira pukul 12.14.Wib, kemarin, masih ada saja yang  terlihat di lilit sejumlah gulma ( tanaman parasit menjalar ) yang menumbuhi batang pohon kelapa sawit,sehingga dipastikan dapat menghentikan hasil produksi komodite, dan di sinyalir sudah cukup lama tumbuh di biarkan begitu saja,  di batang ( Pucuk ) Pohon Komidite  Kelapa Sawit, milik Bumn PT Perkebunan Nusantara IV, afd 2 Kebun Gunung monako tersebut.

Seperti biasanya,ketika hal ini kembali di konfirmasikan kepada Assisten Afd 2, Jeri sijabat melalu pesan WhatshApp miliknya ( Ast Sijabat-red ), pada kamis 30/ 05/2024, sekira pukul 09.29.Wib, namun sayang, akhir-akhir ini, WhatsApp milik assisten, Jeri Sijabat  sudah tidak bisa berbalas lagi?, dimana pada Pemberitaan sebelumnya, saat di wawancai awak media gnewstv id ,Assiten Jeri Sijabat, sempat mengakui areal itu adalah memang benar areal milik wilayah yang sedang di pimpinya di afdiling 2 tersebut.

Atas Informasi dan pemberitaan ini, di minta  Kepada Bapak Metri Bumn Erick Thohir, Bapak Dirut PTPN.IV, Bapak Dirprod , SPI PTPN.IV ,Bapak  Distrik Serdang Satu (I), dan Menejer Kebun Gunung monako, agar secepatnya dapat langsung terjun ke Lokasi temuan areal TM dan TBM semak belukar yang diduga di terlantarakan sudah cukup lama.itu, supaya dapat memastikan kebenaran informasi areal terkesan tidak di urus tersebut, 

Sebab menurut Intruksi Kerja (Ik) dan Prosedur Kerja ( Pk ), Bumn PTP.Nusantara IV, hal itu sudahlah menyalahi Peraturan dan Ketentuan yang berlaku dan dapat di Kenakan Sanksi berat ( Blaclist) atau pemecatan terhadap sejumlah Karyawan Pimpinan ( Karpim ) dan Karyawan Pelaksana ( Karpel ) , yang di anggap telah diduga kuat menterlantarkan  areal  Produktif, yaitu di areal,  Tanaman Menghasilkan ( TM ) dan Tanaman Belum Menghasilkan ( TBM ),serta  dapat menghambat dan merusak keutungan dan keberhasilan bagi Para penanam sahamnya, juga  masa depan terhadap Perusaan Badan Usaha milik Negara (Bumn ) PTP Nusantara Itu.

Yang katanya, sangat menjunjung tinggi dan berkomidmenkan, filosof-Core-Values – “AKHLAK- ( Amanah-Kopeten-Harmonis- Loyal -Adaftif- Kolaboratif ), namun ternyata fakta dan realitanya sangat jauh berbeda, dengan temuan areal yang ada, dan jangan malah terkesan hanya sebuah slogan semata.

tim-gnewstv.id

Djintar Sinaga Salah Seorang Ahli Waris Raja Tanah Jawa :Tidak Ada Tanah Adat di Kabupaten Simalungun

0

Simalungun, Gnewstv.id

Salah seorang ahli waris Raja Tanah Jawa ke 18 Tuan Djintar Sinaga, Arwansyah Sinaga menyatakan, tidak ada tanah adat/ulayat di Kabupaten Simalungun. Yang ada, tanah kerajaan. Itupun sudah diambil alih pemerintah semasa kemerdekaan 1945 lalu.

“Kalau disebut di Dolok Parmonangan ada tanah adat yang dulunya disebut Parmanangan, tidak benar karena itu dulu bagian dari wilayah Kekuasaan Kerajaan Tanah Jawa,” ujarnya di salah satu café, Jalan Sisingamangaraja Kota Siantar, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut, Arwansyah Sinaga menyatakan, kalau ada kelompok tertentu mengatakan ada tanah adat di Dolok Parmongan mengatas namakan marga Siallagan karena marga Siallagan kawin dengan keturunan raja marga Sinaga, jelas keliru.

“Saya mengetahui, tidak ada boru keturunan raja kawin dengan marga Siallagan. Tapi, boru keturunan raja itu kawin dengan marga Damanik. Dan saya juga mengikuti tradisi itu, istri saya boru Damanik,” ujar cicit Raja Tanah Jawa tersebut.

Senada dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS). Dan membenarkan ada oknum tertentu mengklaim tanah di Dolok Parmonangan ada tanah adat.

“Kalaupun ada, ya tanah raja namanya. Jadi dulu, Dolok Parmonangan merupakan wilayah Kerajaan Tanah Jawa,” ucap Ketua Bidang Hukum dan Litbang DPP PPABS, Hermanto Sipayung SH.

Dijelaskan, masa kepemimpinan Djintar Sinaga, ada perjanjian antara Kerajaan Tanah Jawa dengan Belanda yang tertuang dalam “Acte van Concessie” tahun 1912.

Perjanjian itu menyatakan bahwa Raja Tanah Jawa memberikan izin pengelolaan lahan kepada Belanda. Tanah itu berupa lahan di wilayah Dolok Parmonangan (Parmanangan). “Belanda sendiri mengakui, kalau pemilik lahan adalah Raja Tanah Jawa,” tandasnya.

Ditegaskan juga, wilayah kerajaan-kerajaan Simalungun yang dikenal dengan “Raja Marpitu”, tidak mengenal istilah tanah adat/ulayat. Karena pemilik tanah di wilayah kerajaan-kerajaan Simalungun adalah raja.

Raja-raja itu, Raja Silou bermarga Purba Tambak, Raja Panei bermarga Purba Dasuha, Raja Purba bermarga Purba Pakpak, Raja Silimakuta bermarga Girsang, Raja Raya bermarga Saragih Garingging, Raja Siantar bermarga Damanik dan Raja Tanah Jawa bermarga Sinaga.

Karena ada oknum yang mengklaim bahwa tanah di Dolok Parmonangan merupakan tanah adat, DPP PPABS menyurati Presiden RI, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH), dan lembaga negara terkait lainnya.

Surat DPP PPABS meminta Komnas HAM agar saat membahas persoalan tanah di Dolok Parmonangan, mengacu kepada kepemilikan tanah, adat dan sejarah Simalungun. Artinya, pihak terkait sebagai penyelenggara negara atau pemerintah, agar segera menuntaskan problem yang cukup mengganggu masyarakat etnis Simalungun itu.

“Kami juga meminta Komnas HAM menjaga independensinya, tidak hanya menggali informasi dari satu pihak. Tetapi, meminta informasi dan pendapat dari pemangku adat dan buadaya Simalungun, serta ahli waris dari raja-raja Simalungun,” tutur Hermanto Sipayung.

DPP PPABS jugamenjelaskan, sampai saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Simalungun tentang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Sehingga, ketika penetapan masyarakat hukum adat belum ada, maka ketentuan Pasal 67 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, serta Pasal 34 ayat 1 PP Nomo 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan, tidak terpenuhi.

“Kalaupun ada tanah adat/ulayat di Kabupaten Simalungun, sebelumnya harus mendapat penetapan dari ahli waris raja-raja di Simalungun dan marga-marga Simalungun. Karena yang berhak menyatakan atau memiliki tanah adat di wilayah Simalungun, ahli waris raja,” tegasnya.

Terkait dengan itu, PPABS menetapkan kriteria untuk disimpulkan memiliki tanah adat. Diantaranya, memiliki Subjek. Artinya , adanya masyarakat, aksara, bahasa, marga, tatanan kehidupan, ada tutur dan lainnya.

Kemudian, memiliki objek adanya tanah, seperti parjalangan, tapian, tanah partuanon, galunggung dan lainnya. Memiliki hubungan antar subjek dan objek. Memiliki teritorial, garis keturunan, hubungan turunan darah, suku asli.

Selanjutnya, ada peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan pemerintah. Tidak bisa dimiliki pribadi, harus dipergunakan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama dan dikuasai secara bersama-sama oleh masyarakat adat.

“Hal lain, digunakan secara bersama-sama, untuk dikelola, bukan untuk dimiliki atau bukan untuk menjadi hak milik perorangan,” ujar Hermanto Sipayung, (surati)

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy