Medan Sumut -Gnewstv id
Ketua LSM Gempur Indonesia, BAGUS ABD HALIM SE, meminta Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ), Agar Segera tangkap dan Penjarakan, Oknum Kades Gunung Monako berinisial Skm, yang kabarkan sudah dua kali dilakukan Pemanggilan atas dugaan Pelanggran Undang undang Agraria dan dugaan tindak Pidana Korupsi di Desanya.
Dirinya, Sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat. Ketum LSM Gempur ( BAGUS ABD HALIM SE-red ), “meminta Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu), melakukan Penetapan tersangka dugaan tindak pidana Pelanggaran Undang Undang dan Tipikor , atas surat Pihak Lembaganya yang Sebelumnya telah di kirimkan tembusanya ke pihak Kantor Kejatisu di medan -Sumatera Utara.
Sebelumnya beredar informasi, akhirnya Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) , Memanggil dan memeriksa oknum kades Gunung monako, berinisial Skm dan juga beberapa perangkatnya, di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu ) Jln.Jendral Besar AH.Nasution No.1C,Pangkalan Masyur , kecamatan medan johor -Kota medan, Sumatera Utara, pada Rabu, kemarin 28/05/2024, sekira pukul 10.30.Wib kemarin.
Hal ini di Perkuat pula dari keterangan Ketua Abdesi Desa Sipipis, melalu telepon WhatshApp milik ketua Abdesi kecamayan Spispis, sergai , berinisial Rp pada Selasa kemarin, 28/05/2024, sekira pukul.14.57.Wib, dan beberapa kades lainya, yang namanya tidak di sebut pada pemberitaan kali ini,di wilayah kecamatan Sipispis, Sergai Sumatera Utara.
Bahkan Ketua Abdesi, Kecamatan sipispis itu, sangat mendukung sekali, agar kades Gunung monako berinsial skm itu, Jika nantinya skm itu besalah segera dapat di lakukan penangkpan dan penahanan tehadap dirinya ( oknum kades Skm-red) , demi terlaksananya penegakan hukum di negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini,khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Sebelumnya juga, terkait hal ini ,Pihak tim Redaksi Gnewstv.id pun, Coba menanyakan Kepada Layanan Pengaduan WhatsApp Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) di nomor.0812-7790-xxxx melalu chat WhatshApp, Pada Rabu, 29/05/2024, sekira pukul 11.44.Wib dengan menanyakan ,Selamat Pagi tim Kejatisu,ingin konfirmasi dari media gnewstv.id , Apa benar ada di lakukan Pemeriksaan Oknum Kepala Desa Gunung Monako, Bernama Bapak Sukimin dan Perangkatnya warga Desa Gunung monako,kecamatan Sipispis, serdang Bedagai ,Sumatera Utara ? di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan terkait apa ya..? Bls dan terima kasih, namun hingga berita ini di muat kembali, tim gnewstv.id belum mendapatkan jawaban dari layanan hotline Pihak Kejatisu.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya,di Sinyalir, Langgar undang-undang Agraria no 5 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966, Oknum Kades Gunung monako berinisial ( skm) terkesan Kebal Akan hukum dan tidak Satupun Aparat Penegak Hukum ( APH ) Di Wilayah Sumatera Utara yang Bernyali memeriksanya, apa lagi menetapkanya sebagai tersangka?
Padahal Salah Satu Lembaga Swadaya Mayarakat di Sumatera Utara, sebelumnya telah melayangkan Surat tembusan Ke berbagai Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ).termasuk Ke Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu ),Pada Jum’at 02 februari 2024 silam.
Adapun perihal surat tersebut, di katakan adalah merupakan surat tembusan Klarifikasi terkait Penggunaan Dana Desa yang di duga tidak sesuai dengan Peruntukannya dan di Indikasi menyalahi dan melanggar ketentuan Undang-undang Agraria nomor 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966,dimana di katakan : Sarana dan Prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab Pemegang HGU.( Bukan Di luar Pemegang Hak ).
Selain Itu, aturan penggunaan Dana Desa ( DD) seperti yang telah di atur melalui peraturan Kementrian Pedesaan nomor 08 tahun 2016 tentang perubahan atas PP nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa ( DD ) yang bersumber dari APBN, Serta Permendes nomor 21 tahun 2016, tentang penetapan Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016 dan juga PP 43 tahun 2014 pasal 19 ayat 2 ,tentang Kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.
Ketika hal ini coba di konfirmasikan awak media siber ini kepada Kepala Desa Gunung monako, bernama Sukimin, Pada Jum’at 02 februari 2024 sekira pukul 10.37.Wib yang lalu, melalui pesan WhatsApp milik Kepala Desa Gunung Monako bernama Sukimin, di nomor : 0813-7747-xxxx, ” namun WhatsApp milik Kades Sukimin tidak berbalas sama sekali.
Dan pada hari Rabu kemarin, 29/05/2024, sekira pukul 11.37.Wib, Kembali di lakukan konfirmasi atas informasi Pemanggilan dirinya ( Kades skm-red ), dengan menanyakan,” Selamat Siang Pak Kades Sukimin, ingin konfirmasi dari Pihak tim media Gnewstv.id ,apakah benar Bapak ada di Panggil Pihak Kejatisu dan terkait apa…??..Bls…dan terima kasih, “Namun Kembali Nomor WhAtshpp milik Pak Kades Sukimin lagi- lagi tidak bebalas juga.
Padahal sebagaimana telah di atur sesuai ketentuan Perundang-undangan Perihal keterbukaan informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008, Pejabat yang berwenang termasuk Kepala Desa, wajib memberikan keterangan atas apa yang di tanyakan dengan kegiatan yang berkaitan tentang kerja-kerja Pemerintah dan untuk Kepentingan Publik, jika tidak di pastikan, dapat menyalahi Undang Undang yang telah berlaku.
Disinyalir dugaan kasus penyimpangan kegiatan cor beton dan Vaping Blok, yang kini tampak terlihat rusak parah sudah selesai tampak di kerjakan, terlihat di Desa Gunung monako, tepatnya berada di depan dan samping kantor Desa Gunung monako, kecamatan Sipipis,kabupayen sergai tersebut, yang terkesan di kerjakan asal jadi, dan kini telah terlihat kupak-kapik dan rusak parah.
Pembangunan proyek tersebut, kuat di duga adalah proyek Lapis beton dan diduga bukan menggunakan mesin Readymix -Jaya beton. malah lebih Seakan terkesan, hanya menjadi proyek akal akalan oknum Kades Skm, yang syarat dengan dugaan penyimpangan uang rakyat ( dugaan Korupsi-red ), terlebih di kerjakan berada di Lokasi tanah milik HGU Ex-PTPN.III, ( Saat ini PTPN.IV regional I ), Kebun Gunung monako Sumatera Utara.
Kegiatan Proyek Cor beton yang tidak menggunakan mesin readymix ( truk molen-Jaya Beton- red ), di sinyalir adalah sarat dengan penyimpangan dan terindikasi jadi ajang Korupsi para oknum terkait, hal itu tertuang pada ketentuan kementerian PUPR Republik Indonesia dan Standardisasi Nasional ( SNI ), tahun 2022.
Serta tertuang pada Keputusan Presiden nomor 13 tahun 1997, yang juga turut di sempurnakan dengan Kepres nomor 166 tahun 2000, tentang kedudukan, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga Pemerintah non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali di ubah dan yang terakhir dengan keputusan Presiden nomor.103 tahun 2001 tentang Badan Standardisasi Nasional ( BSN ).
Dimana fungsi BSN di Bidang Standardisasi Nasional, untuk Satuan ukuran ( KSNU), mempunyai tugas : memberikan Pertimbangan dan saran kepada BSN, mengenai standardisasi Nasional, untuk satuan ukuran, sesuai dengan tujuan Standardisasi adalah bertujuan untuk : melindungi Produsen, tenaga Kerja dan masyarakat.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dikabarkan sudah menerima Surat tembusan Laporan Surat Klarifikasi dari Salah Satu Lembaga Swadaya masyarakat Itu , dan kini di kabarnya sudah dua kali melakukan Pemanggilan terhadap oknum kades Desa Gunung monako, kecamatan Sipispis berinisial Skm Itu, yang di sinyalir atas layangan Surat tembusan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) terkait Laporan dugaan kasus tipikor dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Agraria nomor 5 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966 tentang wilayah areal HGU milik PTP. Nusantara.









