Beranda blog Halaman 41

Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe Hadiri Open House Natal Kodim 0204/DS

0

Sergai , Gnewstv.id

Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol Mukmin Rambe, menghadiri kegiatan Open House Perayaan Natal yang diselenggarakan oleh Kodim 0204/DS pada Senin (13/1/2025), di Pantai Pondok Permai, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Acara berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.

Rombongan dari Polres Sergai tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB dan disambut langsung oleh Dandim 0204/DS, Letkol Inf Alex Sandri, S.Hub., INT., M.H.I., di Aula Pantai Pondok Permai. Kehadiran Wakapolres beserta jajaran menjadi simbol sinergitas yang kuat antara TNI dan Polri dalam mempererat hubungan institusi dan menjaga keharmonisan di wilayah Kabupaten Sergai.

Dalam sambutannya, Wakapolres Kompol Mukmin Rambe menyampaikan ucapan selamat Natal dan pesan penuh makna:

“Saya Wakapolres Serdang Bedagai, berdiri di sini mewakili Bapak Kapolres. Kami keluarga besar Polres Sergai mengucapkan selamat Natal dan selamat berbagi kebahagiaan. Terima kasih atas undangannya. Semoga kegiatan ini memperkuat keharmonisan dan kebersamaan kita, serta mempereratkan hubungan antara TNI dan Polri. Mari kita jadikan momentum ini sebagai kesempatan untuk membangun kebersamaan dan kesolidaritas.

Kita berbagi kebahagiaan, kita berbagi kasih sayang. Semoga Natal ini membawa damai, kebahagiaan, dan keselamatan bagi kita semua. Selamat merayakan Natal dan Tahun Baru. Semoga tahun baru membawa kebahagiaan dan kesuksesan bagi kita semua.”

Acara Open House Natal Kodim 0204/DS ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi momen penting untuk mempererat hubungan kerja sama antara TNI dan Polri di wilayah Serdang Bedagai. Kegiatan ini juga menjadi wadah berbagi kebahagiaan dan kasih dalam semangat kebersamaan.(Ms.si)

Pihak Kejari Sergai ‘Blunder’ Dalam Penetapan Tersangka Tunggal Kasus Korupsi di Bank Plat Merah terindikasi Hanya  mengorbankan Debitur

0

Sergai, Sumut -Gnewstv.id

Penetapan seorang debitur (nasabah) Bank Sumut Cab. Seirampah menjadi tersangka korupsi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sergai, sangat mencengangkan khalayak umum atau  publik, khususnya di wilayah yang di Juluki tanah bertuah,Negeri baradat di Kabupaten  Sergai, Sumatera Uatara Itu. adalah Selamet (54) warga Desa Simpang Empat, Kec. Seirampah, Sergai menjadi pesakitan setelah pihak Petugas Aparat Penegak Hukum ( APH) di tubuh Adhayksa ( Kejaksaan Negeri ) kab Sergai dalam pada siaran pers, Senin, 9/12/2024 yang lalu dengan moment Hari Anti Korupsi Sedunia ( Hakordia ), dan tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II.B ,Kota  Tebingtinggi.

Tersangka (terdakwa) Selamet 54 thn, yang menjadi debitur di Bank Sumut Cab. Seirampah pada Kamis, 9/1/2025 kemarin telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, dengan No Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang teregistrasi pada 02 Jan 2025, pokok perkara Tindak Pidana Korupsi, dimana sebelumnya pihak Kejari Sergai dalam penghitungan awal saat siaran pers Kajari Sergai Rufina Ginting menyatakan jika Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai dasar penilaian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka, dimana KJPP sendiri dalam hal itu berfungsi sebagai pemberi jasa penilaian properti dan aset. Namun saat dakwaan pada persidangan di PN Tipikor Medan kemarin JPU (jaksa penuntut umum) Imam Darmono, SH dan Cakra Aulia Sebayang, SH di ruang Cakra 6, menyatakan, “kantor akuntan Ribka Arehta & rekan yang menjadi dasar laporan perhitungan kerugian keuangan negara pada pemberian fasilitas kredit. 

Kejari Sergai trrkesan ‘Blunder’ dan ekstrim dalam kasus dugaan korupsi di Bank milik plat merah BPDSu  tersebut, sehingga membuat keluarga tersangka dan publik mencari kebenaran perihal gerak hukum yang terjadi di Kejaksaan Negeri Sergai. Banyak publik berasumsi liar, yang menyatakan pihak Kejari Sergai terkesan  tidak profesional dalam penegakkan supremasi hukum terhadap rakyat bawah, apalagi kasus tersebut menjerat terhadap  seorang pelaku UMKM yang menggerakkan perekonomian masyarakat sebagai usaha penghasil keripik singkong (pengepul opak) di kabupaten Sergai tersebut.

Pihak Kejaksaan Negeri Sergai, ketika. dikonfirmasi kembali oleh awak media Ikhwal kasus ini, melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, S.H,. M.H, pada Jumat (10/1/2024) sore melalui pesan singkat  WhatsApp miliknya, terkait berubah nya kajian penghitungan kerugian keuangan negara dari KJPP ke kantor akuntan Ribka Arehta & rekan  seperti yang tertuang dalam dakwaan JPU saat persidangan di PN Tipikor Medan kemarin.

tidak lagi merespon konfirmasi dari awak media siber ini, oleh pihak kejaksaan, hingga termasuk konfirmasi ulang terkait kepastian ada tidaknya akan tersangka baru.

Publik di Kab. Sergai saat ini berharap dalam penegakan supremasi hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi di APH dapat berjalan dengan tegak, dimana korupsi telah menjadi momok menakutkan yang harus ditangani secara bersama-sama hingga pemberanyasanya tuntas  sampai ke akar-akar nya.

Di tepat terpisah, Lembaga Baladhika Adhiyaksa Nusantara, meminta JAMWAS RI turun untuk mengusut kasus ini

Seorang pegiat hukum dari Lembaga Baladhika Adhiyaksa Nusantara, Medan.Manuel Hutabarat memberikan pendapat nya kepada wartawan,

“Tindakan APH di Kejari Sergai yang menjerat Kreditur Bank Sumut Cab. Seirampah tersebut dalam UU Tipikor terlalu dini dan sangat gegabah. Apakah uji materil UU tersebut telah sesuai dengan tindakan yg dilakukan tersangka? Banyak hal kasus yang semestinya jelas disanggkakan UU Tipikor kenapa mereka tidak usut? Masyarakat awam patut menduga bahwa Kejaksaan Negeri Sergai tebang pilih dan coba bermain-main terhadap Hukum yg merugikan hak kebebasan tersangka saat ini,” terang nya, Minggu, 12/1/2025.

Lebih lanjut ia menambahkan,

“Kejagung dan Pengawas Kejaksaan RI harus melakukan fungsinya untuk memeriksa Kajari Sergai, Kasi Pidsus dan jaksa penyidik agar kasus yang demikian tidak terulang kembali. Dimana pihak Bank Sumut juga dalam hal ini selaku kreditur tidak ada yang jadi tersangka, lalu tersangka saat ini menjadi tersangka tunggal dalam kasus UU Tipikor. Apakah ada KONG KALI KONG (pesanan) dari kedua instansi ber plat merah ini? Semoga ada titik terang yang berkeadilan hukum,” tegas nya.

Melalui media ini Lembaga tersebut meminta kepada Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap para oknum jaksa nakal di Kejari Sergai agar kasus ini terang ke Publik. (gntv/eyt)

Dua Buronan Curanmor di Sergai Ditangkap, Polisi Kembangkan Kasus

0

Sergai Gnewstv.id

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah buron beberapa bulan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, di Jalan Veteran Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Tersangka pertama, R alias M (22), warga Dusun III Desa Sei Rampah, Sergai, ditangkap saat berada di sebuah warung. Berdasarkan interogasi, R alias M mengakui mencuri sepeda motor Supra X 125 BK 2211 XAD beserta dokumen BPKB milik korban Willy Sanjaya, warga Dusun I Desa Pematang Ganjang, Sergai.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada 7 Oktober 2024. Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk makan bakso di sekitar rumahnya. Ketika kembali, korban mendapati sepeda motornya yang diparkir di ruang tengah rumah telah hilang, sementara kunci kontak masih terpasang.

Setelah mencuri, R alias M bekerja sama dengan rekannya, H B alias B (49), untuk menjual motor tersebut kepada seseorang bernama Opung di kawasan Unimed, Medan, dengan harga Rp2 juta. Rekannya, H B alias B, telah lebih dulu diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sergai dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti berupa satu STNK sepeda motor Supra X 125 BK 2211 XAD berhasil diamankan polisi. Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Firdaus.

Kapolres Sergai melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain serta menemukan barang bukti tambahan.

“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Hendri.(Ms.si)

TNI-Polri Bersinergi, Bagikan Makan Siang Gratis di SD Negeri No. 107450

0

Sergei , Gnwestv.id 

TNI dan Polri bersinergi melaksanakan program makan siang gratis bagi anak-anak SD di SD Negeri No. 107450, Dusun II, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei). Kegiatan ini berlangsung Jumat (10/01/2025), mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai dan diikuti dengan antusias oleh para murid serta guru.

Sebanyak 143 paket makanan bergizi dibagikan kepada seluruh murid SD Negeri No. 107450. Program ini merupakan implementasi arahan Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, yang bertujuan meningkatkan gizi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia sebagai langkah menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam sambutannya, Dandim 0204/DS, Letkol Inf Alex Sandri, S.Hub., INT., M.H.I., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup generasi muda. “Program makan siang gratis ini diadakan untuk membantu siswa-siswi SD mendapatkan asupan gizi yang cukup, sehingga mendukung visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral, S.H., M.H., menambahkan, “Program ini bertujuan mengatasi masalah kurang gizi akut di kalangan anak-anak Indonesia, sehingga mereka tumbuh menjadi generasi yang sehat dan cerdas, siap menyongsong masa depan yang gemilang.”

Makanan yang diberikan berupa nasi, daging, telur, sayur, buah, susu, dan air mineral, yang disiapkan sesuai dengan standar gizi.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya: Letkol Inf Alex Sandri, S.Hub., INT., M.H.I. (Dandim 0204/DS) . AKP Andi Sujendral, S.H., M.H. (Kapolsek Firdaus) . Iptu Imam Muliadi (Waka Polsek Firdaus) . Ahmadi Darma, S.E. (Perwakilan Camat Sei Rampah) . Debby E. Simbolon, S.T., M.M. (Perwakilan Camat Sei Bamban).

Sosiaty, S.Pd. (Kepala SD Negeri No. 107450). Muliono (Kepala Desa Sei Rejo). Para guru dan murid SD Negeri No. 107450

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan generasi muda yang lebih sehat, cerdas, dan tangguh, guna mendukung pembangunan Indonesia yang lebih baik di masa depan.(Ms.si)

Sidang Perdana di PN Tipikor Medan, Debitur Bank Sumut Cab. Sei Rampah Menjadi Tersangka Tunggal UU Tipikor di Kejari Sergai

0

Pihak Kejari Sergai Bungkam Dikonfirmasi MediaMedan, Sumut. Gnewstv.id

Kejaksaan Negeri (kejari) Serdang Bedagai (Sergai) terus mengebut berkas kasus seorang tersangka korupsi debitur Bank Sumut Cab. Seirampah yang dijadikan tersangka tunggal pelaku korupsi oleh Kejari Sergai pada Senin, 9/12/2024 yang lalu.

Tampak dilaman resmi sistem elektronik Pengadilan Negeri Medan SIPP (Sistem Informasi Pencarian Perkara) dengan No Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang teregistrasi pada 02 Jan 2025, pokok perkara Tindak Pidana Korupsi dimana Imam Darmono dan Cakra Aulia Sebayang sebagai Jaksa Penuntut Umum dari pihak Kejari Sergai dengan Terdakwa atas nama Selamet (54) warga Desa  Simpang Empat, Kec. Seirampah, Sergai, Kamis, 9/1/2024.

Kejaksaan Negeri Sergai Bungkam Saat Dikonfirmasi

Hal ini coba di konfirmasi kepada pihak Kejari Sergai melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H di nomor jejaring WhatsApp nya, tentang sidang pertama kasus korupsi yang digelar di PN Medan hari ini, pihak-pihak mana saja yang akan hadir saat sidang di PN Tipikor Medan? Apakah ada tersangka lainnya? Apakah dari pihak Bank Sumut Cab. Seirampah selaku kreditur kemungkinan bisa jadi tersangka baru?

Pihak Kejari Sergai ‘Bungkam’ dikonfirmasi hingga berita ini dituliskan ke redaksi.

Bank Sumut Cab. Seirampah langsung dikonfirmasi terkait debitur nya yang dijadikan tersangka korupsi oleh Kejari Sergai, apakah pihak Bank Sumut Cab Seirampah sudah ada panggilan untuk sidang hari ini?

Terpisah, Rudi Panjaitan selaku Pimpinan Cab. Bank Sumut Seirampah mengatakan, 

“Jika hari ini ada sidang terkait itu kami kurang mengetahui, mungkin di bidang hukum kami,” jelas Rudi

Apakah ada panggilan dari pihak terkait?

“Tidak ada panggilan untuk sidang hari ini dari PN Tipikor Medan atau pun Kejari Sergai,” tulis nya melalui pesan WhatsApp ke awak media ini.

Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Hukum DSP Law Firm, Dedi Suheri, SH & partner menyesalkan dakwaan JPU yang dinilai tidak masuk akal, pada perhitungan kerugian negara yang disampaikan oleh Kejari Sergai sangat mengada-ada dan merugikan kliennya,

“Didalam dakwaan, kita lihat jelas bahwa proses pencairan kredit tersebut dari analis sampai dengan penilaian hingga sampai dengan laporan laba rugi yang melakukan adalah Bank Sumut, Klien kami hanya sebatas pemohon tidak mengerti dengan administrasi lainnya. Silahkan Kejari Sergai menghadirkan ahli atau apa pun,” tegas Dedi dikutip dari presscon yang dilakukan mereka di PN Tipikor Medan seusai sidang, Kamis (9/1/2024) sore. 

Saat ini pihak Kejari Sergai masih menjadikan Selamet sebagai pelaku (tersangka) tunggal di kasus kredit macet (Kolektibilitas.5), dimana tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (gntv/eyt)

Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sergai Tahun 2024 Berlangsung Aman dan Kondusif

0

Sergei, Gnewstv.id

Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), diwakili oleh Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, S.H., menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Sergai dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. 

Acara tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sergai di Aula Titik Temu Sergai (TTS), Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kamis (09/01/2025) pagi.

Acara ini turut dihadiri oleh Paslon terpilih, H. Darma Wijaya dan H. Adlin Umar Yusri Tambunan, serta sejumlah pejabat dan perwakilan, termasuk Kapolres Tebingtinggi, Dandim 0204/DS, Ketua DPRD Sergai, Ketua KPU Sergai Agusli Matondang beserta anggota, Ketua Bawaslu Sergai, dan perwakilan partai politik pengusung.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Sergai Agusli Matondang menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berperan dalam menyukseskan tahapan Pilkada. “Seluruh tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 dapat kita selesaikan dengan baik,” ujarnya.

Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang juga memberikan apresiasi kepada KPU, TNI, dan Polri atas pelaksanaan Pilkada yang lancar. “DPRD juga mengapresiasi TNI dan Polri yang telah berjuang mengawal jalannya Pilkada,” tambahnya.

Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, S.H., dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas situasi Pilkada yang aman dan kondusif. “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak karena Polres Sergai tidak bisa bekerja sendiri dalam mengamankan Pilkada ini,” katanya.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sergai Nomor 1 Tahun 2025, pasangan H. Darma Wijaya dan H. Adlin Umar Yusri Tambunan dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sergai terpilih. Paslon nomor urut 1 ini berhasil meraih 253.898 suara, dengan dukungan dari koalisi partai besar seperti Partai NasDem, PDIP, dan lainnya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara penetapan kepada pihak terkait. Plt. Kasi Humas Polres Sergai Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., memastikan bahwa kegiatan berlangsung dengan tertib hingga selesai pada pukul 11.55.WIB dalam suasana yang aman dan kondusif(Ms si)

Polres Serdangbedagai Gelar Perayaan Natal Penuh Hikmat dan Sukacita

0

Sergai -Gnewstv.id

Polres Serdangbedagai (Sergai) menggelar Perayaan Natal di Aula Pantai Bali Lestari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, pada Rabu (08/01/2025) mulai pukul 10.00 WIB. Acara berlangsung dengan penuh hikmat dan sukacita.

Hadir dalam acara tersebut Kapolres Sergai AKBP Jhon HR. Sitepu, S.I.K., M.H., beserta Ketua Bhayangkari Ny. Brenda Jhon Sitepu, Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, S.H., dan Wakil Ketua Bhayangkari Ny. Linda Mukmin Rambe. Jajaran Kabag, Kasat, Kasi, personel Polres Sergai yang beragama Nasrani, Bhayangkari, serta para purnawirawan dan warakawuri juga turut memeriahkan perayaan ini.

Ketua Panitia Kompol Eva S. Sinuhaji, S.H., dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini. “Walaupun perayaan Natal terlambat karena tugas menjaga keamanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, semangat kita tidak kendor. Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat iman, kebersamaan, dan kasih sayang Kristus,” ujarnya.

Kapolres Sergai AKBP Jhon HR. Sitepu, S.I.K., M.H., dalam sambutannya mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung acara tersebut. “Semoga perayaan Natal ini membawa kebahagiaan, kebersamaan, dan kekuatan spiritual bagi kita semua. Mari jadikan semangat Natal sebagai motivasi untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat,” tutur Kapolres.

Acara yang dipimpin oleh Pendeta T. Br. Sihombing, Pendeta J. Simarmata, Pendeta Natanael Simbolon, S.Th., dan Pendeta Dr. Suheri Gultom ini berjalan lancar hingga pukul 15.00 WIB. Kasi Humas Polres Sergai Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Perayaan Natal ini menjadi wujud kebersamaan dan keharmonisan keluarga besar Polres Serdangbedagai, sekaligus memperkuat komitmen untuk terus menjaga kedamaian di wilayah Sergai.(Ms.si)

Debitur Bank Sumut Cab. Seirampah Jadi Tersangka Korupsi di Kejari Sergai, Apakah “Tumbal” Konspirasi?

0

Sergai, Sumut. Gnewstv.id

Seorang pelaku UMKM pengepul opak (keripik singkong), berinisial SM (54) yang menjadi tersangka korupsi di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, pihak Kejari Sergai  tidak main-main dalam menentukan seorang nasabah (debitur) yang mengalami kredit macet (kolektibilitas.5) atau sedang pailit keuangan dan dalam pekan ini juga akan menjalani sidang perdana di PN Seirampah, Sergai.

Kejari Sergai melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus) dalam siaran pers nya pada Senin, 9/12/2024 yang lalu telah mengeksekusi seorang tersangka SM (54) warga Desa Simpang Empat Kec. Seirampah, Sergai.

Dimana tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan oleh tim Pidsus Kejaksaan Sergai.

Tersangka pun langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebingtinggi oleh pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Sebelumnya pihak Kejaksaan dalam gelar perkara atas kasus Debitur (nasabah) kredit bermasalah di salah satu Bank plat merah cab. Seirampah dalam yang tertuang di Surat Perintah Penyidikan Nomor Prit-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.

Kajari Sergai Rufina Ginting didampingi Kasi Intel Hasan Afif Muhammad dan Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, menjelaskan kepada media,

“Tersangka SM diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Kacab Bank Sumut Seirampah pada tahun 2015 yang lalu, Namun hingga saat ini kedua pinjaman tersebut telah dinyatakan macet, atau dengan kata lain tersangka Sm tidak melunasi kedua pinjaman tersebut,” jelas Rufina Senin 9/12/2024 yang lalu.

Setelah perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) secara independen, pihak Kejari Sergai menemukan kerugian negara senilai Rp964.542.008 berasal dari selisih baki debet yang merupakan kewajiban nasabah sebesar Rp1,26 miliar dikurangi nilai agunan sebesar Rp302 juta.

Buntut dilakukan penahanan terhadap tersangka SM tersebut, sejumlah masyarakat, mahasiswa dan pelaku UMKM di Sergai melakukan aksi di depan kantor DPRD Kab. Sergai dan kantor Kejari Sergai, Selasa (7/1/2024) kemarin siang.

Aksi massa yang nyaris ricuh diadang oleh pihak kepolisian Polres Sergai, massa meminta agar Kejaksaan Agung RI mencopot Kajari Sergai Rufina Ginting yang menganggap tidak profesional dalam supremasi hukum di Kejaksaan negeri Sergai.

Penjelasan Bank Sumut Cab. Sei Rampah: Bank Sumut Cab. Seirampah selaku kreditur telah melakukan kerjasama dengan debitur kurang lebih 20 tahun hingga pada 2015 dan 2017 yang lalu mengalami kesulitan keuangan untuk melunasi utang-utangnya di Bank Sumut Cab. Seirampah.

Hal ini coba dikonfirmasi kepada Pimpinan cabang Bank Sumut Seirampah, Rudi Panjaitan, Rabu, (8/1/2025) siang di nomor WhatsApp nya. Menuturkan,

“Atas kejadian ini, kami ( bank sumut ) khususnya KC ( kantor cabang ) seirampah, saat ini sangat menghormati jalannya tahapan proses pemeriksaan dan penegakan hukum dengan prinsip berkeadilan hukum dari APH (Kejari Sergai) tentunya. Mengenai penetapan debitur kami sebagai tersangka, hal ini merupakan kewenangan dari APH dan mari sama-sama kita hormati proses hukum tersebut sampai dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) nanti nya,” jelasnya.

Pihak kantor cabang Bank Sumut Seirampah berharap kepada APH (Kejari Sergai) terkait salah satu debitur mereka yang menjadi tersangka korupsi kiranya mendapatkan keadilan hukum, agar Bank Sumut Seirampah dapat tetap maksimal dalam melayani masyarakat. ( gntv/eyt )

Kadiv Humas Polri Berikan Pembekalan Taruna Akpol: “Bangun Citra Positif Polri di Era Digital”

0

Semarang – Gnwestv.id

Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan penting kepada taruna Akademi Kepolisian (Akpol) semester genap tahun 2025 dalam kuliah umum yang digelar di Akpol Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (6/1/2025).

Dalam kuliah bertajuk “Peran Strategis Divhumas Polri Dalam Membangun Citra Positif Polri dan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat di Era Revolusi Industri 4.0 Menuju 5.0 Society”, Irjen. Pol. Sandi menegaskan pentingnya peran strategis kehumasan di era digital yang menuntut keterbukaan dan kecepatan informasi.

“Tugas kehumasan bukan hanya tanggung jawab Divhumas Polri, tetapi melibatkan seluruh anggota Polri, pegawai negeri, hingga keluarga besar institusi,” ujar Irjen. Pol. Sandi.

Ia menekankan bahwa anggota Polri harus menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di dunia maya maupun nyata. Kehumasan Polri memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan kebaikan, menjaga integritas institusi, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tugas kepolisian.

“Semangat ini tercermin dalam pataka Humas Polri ‘Sahityadharma Narawata’, yang berarti kewajiban moral untuk menebarkan kebajikan,” tambahnya.

Kadiv Humas juga mendorong taruna Akpol untuk menjadi cooling system, menciptakan suasana kondusif, aman, dan damai di masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Polri sebagai penjaga kehidupan, perawat peradaban, dan pejuang kemanusiaan.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen. Pol. Sandi menyematkan Brivet Pelopor Kehumasan kepada sepuluh taruna terbaik yang meraih nilai tertinggi dalam Post-Test e-Learning Humas Polri Presisi. Penghargaan ini diberikan untuk mengapresiasi taruna yang menunjukkan pemahaman luar biasa terhadap materi kehumasan.

Melalui pembekalan ini, Irjen. Pol. Sandi berharap generasi muda Polri dapat menginternalisasi nilai-nilai kehumasan dan siap menghadapi tantangan era Revolusi Industri 4.0 menuju masyarakat 5.0.

“Taruna Akpol harus menjadi teladan dalam sikap, tindakan, dan moralitas, serta mencintai institusi Polri dengan menghindari pelanggaran yang dapat merusak citra Polri,” pungkasnya(Ms.s – red)

Debitur Bank Sumut Cab. Seirampah Jadi Tersangka Korupsi, Mahasiswa dan Pelaku UMKM Sergai Geruduk Kantor Kejari Sergai

0

Teks photo: Aksi solidaritas mahasiswa peduli UMKM saat aksi di depan Kejaksaan Negeri Sergai

Sergai, Sumut, Gnewstv.id

Kajari Sergai melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus) dalam siaran pers nya pada Senin 9/12/2024 yang lalu telah mengeksekusi seorang tersangka Selamet (54) warga Desa Simpang Empat Kec. Seirampah, Sergai.

Dimana tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan oleh tim Pidsus Kejaksaan Sergai.

Tersangka pun langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebingtinggi oleh pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Sebelumnya pihak Kejaksaan dalam gelar perkara atas kasus Debitur (nasabah) kredit bermasalah di salah satu Bank plat merah cab. Seirampah dalam yang tertuang di Surat Perintah Penyidikan Nomor Prit-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.

Kajari Sergai Rufina Ginting didampingi Kasi Intel Hasan Afif Muhammad dan Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, menjelaskan kepada media,

“Tersangka SM diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Kacab Bank Sumut Seirampah pada tahun 2015 yang lalu, Namun hingga saat ini kedua pinjaman tersebut telah dinyatakan macet, atau dengan kata lain tersangka Sm tidak melunasi kedua pinjaman tersebut,” jelas Rufina Senin 9/12/2024 yang lalu.

Setelah perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) secara independen, pihak Kejari Sergai menemukan kerugian negara senilai Rp964.542.008 berasal dari selisih baki debet yang merupakan kewajiban nasabah sebesar Rp1,26 miliar dikurangi nilai agunan sebesar Rp302 juta.

Buntut dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, sejumlah masyarakat, mahasiswa dan pelaku UMKM di Sergai melakukan aksi di depan kantor DPRD Kab. Sergai dan Kejari Sergai, Selasa (7/1/2024) siang.

Aksi massa hingga siang ini yang nyaris ricuh diadang oleh pihak kepolisian Polres Sergai, massa meminta agar Kejaksaan Agung RI mencopot Kajari Sergai Rufina Ginting yang menganggap tidak profesional dalam supremasi hukum di Kejaksaan negeri Sergai.

Salah satu kuasa hukum keluarga tersangka Selamet saat dimintai pendapat nya di depan Kejaksaan Sergai, Ikhwan Khairul Fahmi,

“Kami saat melakukan sidang pra peradilan ke PN Seirampah pada hari Senin 6/1/2025 kemarin namun pihak Kejari Sergai tidak di sidang tersebut. Sehingga kami menduga pihak Kejari Sergai berusaha melakukan pembungkaman atas upaya hukum yang kami saat sedang upayakan,” jelas Lebih jauh Ikhwan menambahkan,

“Laporan kami sudah sampai kepada Bapak Presiden Prabowo, dimana kasus hukum yang menjerat klien kami ini adalah seorang pelaku UMKM yang menjadi debitur Bank Sumut Cab. Seirampah. Bapak Presiden Prabowo telah menerbitkan PP 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet terhadap pelaku UMKM,” tutup nya.

Pihak Kejaksaan Sergai sendiri saat dikonfirmasi terkait tuntutan para pengunjuk rasa siang ini belum memberikan klarifikasi. ( gntv/eyt )

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy