Beranda blog Halaman 40

Intensitas Hujan Tinggi, Puluhan Hektar Persawahan Masyarakat Kebanjiran di Tanjung Beringin Hingga Bandar Kalifah

0

Teks photo: Air yang menggenangi persawahan di Dusun V Desa Pematang Terang dan Luapan air hingga ke jalan aspal di Desa Gelam

Sergai, Sumut. Gnewstv.id

Puluhan hektar persawahan masyarakat terendam air (banjir) pasca pola tanam pada bulan yang lalu, hal ini disebabkan tinggi nya curah hujan yang terjadi beberapa hari belakangan ini.

Tampak dilapangan dari hasil pantauan pagi ini, Sabtu, 18/1/2025 di Dusun V Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin dan juga di Dusun I hingga Dusun II Desa Gelam Sei Sarimah, Kecamatan Bandar Kalifah. Dimana air tampak memutih di area persawahan dan merendam hingga ke badan jalan di Desa Gelam.

Pak Ridwan (60) warga Gelam, Kecamatan Bandar Kalifah, Sergai saat berbincang kepada awak media ini menjelaskan, jika padi nya yang sudah memasuki usia 60 hari juga turut kebanjiran,

“Padi nya sudah di pupuk dan sebagian sudah bunting muda, saat ini tidak tampak lagi karena terendam air (banjir). Alam dalam beberapa waktu belakangan ini sulit untuk di tebak, tapi kita bersyukur kepada Tuhan atas semua musibah ini,” jelas nya.

Sitorus (58) seorang warga Desa Pematang Terang yang sawahnya juga turut mengalami kebanjiran di Dusun V Desa Pematang Terang mengatakan,

“Beberapa hari ini hujan nya cukup lebat dan hampir setiap pagi hari turun hujan disini, sampai air ini meluap. Padi nya sudah berusia 40 hari dan saat ini tidak tampak lagi, habis terendam semua,” ungkap sitorus saat melintas di jalan persawahan.

Tingginya intensitas hujan dalam beberapa hari ini yang mengguyur hampir seluruh wilayah di Kabupaten Serdang Bedagai berdampak langsung kepada masyarakat petani yang mengakibatkan kerugian secara materi hingga puluhan juta rupiah, pasca pola tanam pada bulan Desember 2024 yang lalu, dimana nantinya masyarakat akan mengulang kembali pola tanam menunggu air surut dan pada pagi hari ini, Sabtu, (18/1) terlihat hujan masih mengguyur di Desa Pematang Terang dan Desa Gelam, awan hitam masih menyelimuti langit. (gntv/eyt)

Letkol Inf Henggar Tri Wahono Resmi Menjabat Dandim 0621/Kabupaten Bogor

0

Bogor – Gnewstv.id

Jumat, 17 Januari 2025, menjadi hari bersejarah bagi Letkol Inf Henggar Tri Wahono yang secara resmi melaksanakan serah terima jabatan sebagai Komandan Kodim (Dandim) 0621/Kabupaten Bogor. Momentum ini disambut dengan penuh doa dan harapan oleh berbagai pihak, termasuk rekan-rekan beliau dalam komunitas Hotmil Qur’an Albawa.

Sebagai pemimpin baru Kodim Kabupaten Bogor, Letkol Inf Henggar Tri Wahono diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan amanah. Dalam grup tersebut, rekan-rekan menyampaikan doa agar beliau senantiasa diberi kesehatan, kesuksesan, dan keberkahan dalam memimpin Kodim, serta mampu menghadirkan kepemimpinan yang kuat dan bijaksana untuk mendukung stabilitas dan pembangunan wilayah.

Kodim 0621/Kabupaten Bogor memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor yang memiliki berbagai tantangan geografis dan sosial. Dengan latar belakang dan pengalaman yang dimiliki, Letkol Inf Henggar Tri Wahono diharapkan mampu mengemban amanah ini dengan baik.

Semoga kepemimpinan Letkol Inf Henggar Tri Wahono membawa keberkahan bagi Kodim 0621 dan masyarakat Kabupaten Bogor secara keseluruhan. Aamiin ya Rabbal ‘Alamiin.(tim )

PLT. SEKDAKO HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD, PENGUMUMAN PENETAPAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TEBING TINGGI TERPILIH 

0

TEBINGTINGGI – Gnewstv.id

Pelaksana Tugas (Plt) Sekdako Tebing Tinggi H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., CGCAE, bersama para Kepala OPD atau mewakili, para Camat dan Lurah se-kota Tebing Tinggi, dan perwakilan pengadilan negeri, serta seluruh anggota DPRD, menghadiri rapat paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Tebing Tinggi tahun 2024, Kamis Sore, (16/01/2025) diruang sidang DPRD Kota Tebing Tinggi.

Rapat Paripurna Dipimpin oleh Wakil Ketua I Muhammad Ikhwan, S.H., M.H. dan membacakan pengumuman penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Tebing Tinggi tahun 2024.

Wakil Ketua I Muhammad Ikhwan, S.H., M.H. menyampaikan rapat paripurna pengumuman merupakan salah satu syarat pengangkatan Wall Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi yang terpilih.

“Pilkada telah terselenggara dengan lancar. Berdasarkan surat KPU Tebingtinggi, pasangan calon Iman Irdian Saragih dan Chairil Mukmin Tambunan telah ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali lota terpilih,” kata Ikhwan.

Dijelaskan Ikhwan, setelah KPU Tebing Tinggi menetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, DPRD harus segera memparipurnakannya dan menuangkan dalam berita acara (BA).

“BA dari hasil paripurna ini akan segera dikirim ke gubernur sebagai salah satu syarat bagi wali kota dan wakil wali kota terpilih,” ucap Ikhwan.

Usai paripurna, Walikota terpilih Iman Irdian Saragih didampingi Wakil Walikota terpilih Chairil Mukmin Tambunan dan Wakil Ketua I DRPD Muhammad Ikhwan, mengucapkan terimakasih kepada DPRD Tebing Tinggi yang telah menggelar pengumuman penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih.

“Sesuai dengan surat amendagri yang diteruskan ke provinsi. Paripurna ini salah satu syarat sehingga tanggal 10 Februari 2024 dapat dilakukan pelantikan,” ucapnya.(Red)

BOBBY – SURYA MENANGKAN  SENGKETA PILKADA DI SUMUT 

0

Medan ,Gnewstv.id 

Bobby-Surya Menang Telak, Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada Sumut di MK

Tim hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 01, Bobby Nasution dan Surya, menegaskan kesiapan mereka menghadapi gugatan hasil Pilkada Sumut yang diajukan pasangan nomor urut 02, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut, yang terdaftar dengan nomor perkara 247, mendalilkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pilkada.

“Pada Jumat, 3 Januari 2025, kami resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Ini menunjukkan bahwa kami siap menghadapi gugatan secara profesional,” kata Ketua Tim Hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, Kamis (16/1/2025).

Bukti Kemenangan Bobby-Surya Berdasarkan Data Resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.

Dalam hasil yang telah ditetapkan KPU Sumatera Utara, Bobby-Surya keluar sebagai pemenang dengan perolehan 3.645.611 suara, unggul jauh di 30 kabupaten/kota. Sebaliknya, pasangan Edy-Hasan hanya memperoleh 2.009.311 suara dan menang di 3 Kabupaten/Kota.

Dengan selisih suara signifikan, tim hukum Bobby-Surya menilai gugatan Edy-Hasan tidak memenuhi ambang batas selisih suara 0,5 persen yang menjadi syarat sah dalam sengketa Pilkada. “Kami menghormati hak hukum mereka, tetapi gugatan ini tidak relevan karena tidak memenuhi syarat formal maupun materiil terkait kecurangan TSM,” ujar Surya.

Dalil Kecurangan TSM Dipertanyakan

Tim Edy-Hasan mengklaim bahwa proses Pilkada diwarnai kecurangan TSM. Namun, pihak Bobby-Surya memastikan bahwa tahapan Pilkada telah berjalan sesuai prosedur dengan pengawasan ketat dari penyelenggara dan pengawas pemilu. “Tidak ada indikasi pelanggaran serius yang dapat memengaruhi hasil akhir Pilkada,” tambah Surya.

Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pendahuluan gugatan pada hari Senin 13 Januari 2025 selanjutnya hari Rabu 22 Januari 2025 tim hukum Bobby-Surya sebagai pihak terkait akan menyerahkan jawabannya. Proses ini akan menjadi penentu kelayakan gugatan Edy-Hasan untuk diterima atau ditolak.

Masyarakat dan Pengamat Harapkan Transparansi,keputusan akhir MK telah dinantikan masyarakat sebagai langkah memastikan legitimasi hasil Pilkada. Banyak pihak menilai bahwa gugatan ini hanyalah upaya politis tanpa dasar hukum yang kuat. ( tim ) 

Warga Di Sergai mulai resah dan Ketakutan , Usai Pihak Kejari Sergai Menjerat Debitur Bank Sumut Cab. Sei Rampah menjadi Tersangka Korupsi

0

Sergai, Sumut. Gnewstv.id

Proses hukum yang menjerat seorang pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil), pengepul opak (keripik singkong), SL (54) warga Desa Simpang Empat, Kec. Seirampah, Sergai menjadi tersangka (terdakwa) korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan yang tertuang dalam siaran pers pada Senin,9/12/2024 yang lalu hingga dakwaan JPU Kejari Sergai.

Dalam sidang kedua eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Dedi Suheri atas dakwaan JPU sidang pada pekan yang lalu saat persidangan di PN Tipikor Medan hari ini, Kamis, 16/1/2025 menyatakan,

“Jika saat ini klien kami pak selamet adalah nasabah pada Bank Sumut dan punya agunan, pihak Bank Sumut, KJPP dan Notaris sebagai pembuat akta jual beli lah lah yang melakukan kesalahan secara administrasi, bukan berarti klien kami itu menjadi tersangka korupsi seperti tuduhan (dakwaan) pihak kejari sergai. Bukan pelaku korupsi, korupsi nya dimana?,” ungkap Dedi saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, pihak Kejari Sergai men tersangka kan SL seorang pembuat keripik singkong pelaku korupsi yang menjadi nasabah di Bank Sumut yang merugikan keuangan negara saat momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Senin 9/12/2024 yang lalu, dimana kejari sergai menjerat tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp964.542.008,- dan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Dedi Suheri menambahkan,

“Jika Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan JPU, maka ini menjadi secara bersama-sama. Namun klien kami saat ini menjadi pelaku tunggal korupsi oleh kejari sergai yang mana klien kami ini berulang kali menjadi salah seorang nasabah di Bank Sumut Cab. Seirampah dengan beberapa sertifikasi yang diberikan oleh Bank Sumut adalah nasabah terbaik yang taat (baik) dari tahun 2007 hingga 2015,” jelas nya.

Rudi Panjaitan kepala cabang Bank Sumut Seirampah dikonfirmasi sebelumya oleh media ini menjelaskan,

“Jika dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Nirwan Alfiantori & rekan sebagai konsultan akuntan kami, dengan ada nya 2 fasilitas kredit tersebut terdapat nilai, pertama Rp347.040.000,- dan kedua Rp795.924.000,- dan jika di total Rp1.142.964.000,-,” jelas Rudi, Kamis, 14/1/2025 siang.

ZM (45) warga Tanjung Beringin, Sergai ini yang baru saja keluar dari Bank Sumut Seirampah berhasil diwawancarai media ini mengatakan,

“Jika nasabah di Bank Sumut ini menjadi tersangka korupsi, apa yang di korupsi nya? Kami sebagai warga sangat takut lah menjadi nasabah di Bank (sumut) ini. Dimana dulu nya kredit saya pun pernah macet di Bank Sumut ini,” ungkap nya, Kamis, 16/1/2025 sore.

Dimana rasa keadilan hukum tersebut jika tersangka di hukum bersalah oleh hakim dan ditahan, kemudian aset tersebut akan di sita lalu di berat kan UP (uang pengganti) atau subsider dengan sanksi pengganti hukuman penjara.

Publik di Kab. Serdang Bedagai saat ini pun resah dan takut menjadi nasabah di Bank Sumut Cab. Seirampah, sehingga hal ini jelas berdampak negatif yang dapat menghambat PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kab. Sergai. (gntv/eyt)

Tingkatkan Sinergitas, Sie Propam Polresta Deli Serdang Laksanakan Silaturahmi ke Sub Denpom 1/1-3 Lubuk Pakam

0

Deli Serdang, gnewstv.id

Dalam rangka meningkatkan sinergitas antar institusi penegak hukum, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polresta Deli Serdang melakukan kunjungan ke Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) 1/1-3 Lubuk Pakam. Kamis (16/01/25)

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polresta Deli Serdang, Hendri Ginting SH MH bersama dengan para kanit dan anggota Sie Propam lainnya.

Kasi Propam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Ginting, SH, MH menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempererat kerja sama dan koordinasi antara Polresta Deli Serdang dengan Sub Denpom 1/1-3 dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Deli Serdang.

“Sinergitas antara kepolisian dan TNI, khususnya Polisi Militer, sangat penting dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi masyarakat,” ujar nya

Dalam kunjungan tersebut, Kasi Propam Polresta Deli Serdang beserta anggotanya disambut hangat  oleh Komandan Sub Denpom 1/1-3 Lubuk Pakam, Lettu CPM Alfondo P. Siahaan, atas inisiatif kunjungan ini. 

“Kami sangat menghargai kunjungan dari rekan-rekan Sie Propam Polresta Deli Serdang.

Ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” pungkasnya 

Kunjungan ini diisi dengan diskusi mengenai peningkatan koordinasi, tukar informasi, dan strategi bersama dalam penanganan permasalahan keamanan.

Selain itu, keduanya sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan, baik di tingkat operasional maupun strategis.

Dilain tempat Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, terkait kegiatan ini mengatakan, 

“Kunjungan yang dilaksanakan oleh Sie Propam Polresta Deli Serdang ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Polresta Deli Serdang dan Sub Denpom 1/1-3 Lubuk Pakam, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas di wilkum Polresta Deli Serdang” ungkapnya.(Sur)

Itwasum Polri Gelar Monitoring dan Evaluasi Ketahanan Pangan dan Senjata Api di Polres Serdang Bedagai

0

Sergei ,Gnewstv .id

Polres Serdang Bedagai menjadi pusat pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Ketahanan Pangan dan Pengawasan Senjata Api oleh Tim Itwasum Polri, Rabu, 15 Januari 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan 10 Polres jajaran Polda Sumatera Utara.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kombes Pol Noviar, S.I.K., sebagai Ketua Tim Itwasum Polri, didampingi oleh Kombes Pol Jukiman Situmorang, S.I.K., M.Hum., yang merangkap sebagai sekretaris tim, serta Kombes Pol Budi P. Saragih, S.I.K., M.H., sebagai koordinator lapangan. 

Tim ini juga diperkuat oleh sejumlah personel, termasuk Kompol Rikson Sinaga, Iptu Donal Frans Daniel Gultom, Bripka Rudi Santoso, dan Bripda Yoga Putra Irbi.

Acara ini dihadiri oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., beserta Waka Polres Kompol Mukmin Rambe, S.H., para Kapolres dari 10 wilayah Polres jajaran Polda Sumut, Kabag SDM, Kabag Logistik, Kasat Reskrim, Kasi Propam, dan Kasiwas masing-masing Polres.

Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan doa bersama, dan sambutan dari Kapolres Serdang Bedagai serta Ketua Tim Monev Itwasum Polri. 

Setelah itu, agenda diisi dengan paparan dari Kapolres Serdang Bedagai mengenai kondisi wilayahnya, pendalaman materi oleh tim Itwasum Polri, serta paparan dari para Kapolres lainnya.

Selain itu, dilakukan peninjauan lapangan untuk melihat secara langsung implementasi program ketahanan pangan di wilayah hukum masing-masing Polres. Kegiatan diakhiri dengan kesimpulan hasil monev oleh Ketua Tim, diikuti dengan foto bersama dan penutup.

Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif, mencerminkan profesionalisme seluruh peserta. 

Monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas pengelolaan ketahanan pangan, serta pengawasan senjata api di wilayah hukum Polda Sumut, sehingga menciptakan stabilitas keamanan yang optimal bagi masyarakat.(Ms.si)

Delapan Tahun Lamanya Ganti Rugi tidak di bayarkan, Ratusan Warga Adiankoting Tapanuli Utara Geruduk Kantor Kejatisu dan BBPJN Sumut

0

Medan, gnewstv.id 

Akibat Ganti Rugi Lahan Proyek Preservasi dan Pelebaran Jalan Lintas Sumatera Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara dan Sibloga pada tahun 2016-2019 yang sudah selesai dikerjakan dan ganti ruginya hingga saat ini belum ada dibayarkan ke masyarakat, akhirnya  Seratusan warga dari Kecamatan Adiankoting dan Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi, Rabu (15/1/2025) pagi sekira pukul 10.00 wib, menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan AH Nasution Medan dan Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.

Aksi Unjuk Rasa Ratusan warga Kecamatan Adiankoting dan Tarutung ini diawali di kantor Kejatisu . dari pantauan di lokasi aksi Massa menaiki Mobil Pick-Up, Mobil Bus dan sejumlah Mobil Pribadi datang dari Tapanuli Utara. 

Selain itu Warga Kecamatan Adiankoting Bersama wakil DPRD Taput Fatimah Hutabarat juga sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Adiankoting dan tarutung ini membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut membohongi rakyat selama 8 tahun, Pak Presiden Prabowo Tolong Kami Rakyat Kecil yang tertindas selama 8 Tahun Tanah Kami Dirampas BBPJN Sumut”.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan warga karena adanya keresahan Masyarakat Kecamatan Adiankoting dan Kecamatan Tarutung terkait pernyataan BBPJN Sumut yang berjanji akan melakukan pembayaran ganti rugi Proyek Reservasi dan pelebaran sebelum akhir tahun 2023 dihadapan ratusan masyarakat yang terdampak pelebaran jalan di Sopo Godang HKBP Kecamatan Adiankoting.

Bahkan pada pertemuan itu Komara Setiawan selaku (PPK 3,2 Sumut) meminta maaf kepada warga terdampak dan berjanji akan membayarkan ganti rugi tersebut sebelum hari raya Natal Desember 2023 lalu, namun hingga tahun berganti tahun pihak BBPJN belum juga mampu menuntaskan tunturan ganti rugi warga tersebut.

Pimpinan Aksi Maruli Hutagalung dan Koordinator Aksi Doli Sianipar silih berganti melakukan orasi di depan pintu gerbang kantor Kejatisu yang dijaga ketat Aparat Kepolisian dari Polrestabes Medan.

Maruli Hutagalung dalam orasinya mengetakan bahwa Proyek Preservasi dan pelebaran Jalan Sibolga-Tarutung ( MYC TA 2016-2019) senilai 298 Miliar itu telah selesai dilaksanakan namun  proses ganti ruginya terhadsap warga yang terdampak hingga saat ini belum pernah dibayarkan.

Maruli juga berteriak di Depan kantor Kejati Sumut ini menyerukan bahwsanya seribuan warga Adiankoting Tapanuli Utara dan Warga Sibolga yang sudah dibohongi pihak BBPJN Sumut selama 8 Tahun harus dijelaskan oleh Pihak Kejatisu karena sudah berulang kali pihak BBPJN Sumut melakukan Ekspose Permohonan Pendapat Hukum ( Legal Opinion) kepada pihak Kejatisu, termasuk ada di dalamnya pihak MPPI, BPKP, BPN Sumut namun hingga saat ini belum ada hasil dari Koordinasi tersebut.

“Kami ke kantor Kejatisu ini mendesak agar pihak Kejatisu mengeluarkan LO yang mereka koordinasi kepada pihak-pihak terkait, sehingga ganti rugi lahan sebesar Rp.21.000.000.000,- yang sudah 8 tahun lamanya dinantikan warga kecamatan Adionkoting Tapanuli Utara dan Warga Sibolga dapat sesegera mungkin dibayarkan,” teriak Maruli.

Dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kejatisu ini, maruli juga mengancam jika pihak Kejatisu tidak dapat menunjukkan LO tersebut, maka jangan salahkan jika warga Kecamatan Adiankoting melakukan pemblokiran jalan Taput-Sibolga tersebut, sebelum pihak BBPJN Sumut melakukan pembayaran.

Selang setengah jam melakukan orasi , Perwakilan Kajati Sumut Kasi Pertimbangan Hukum Farouk Fahrozi Bersama pihak kejatisu lainnya menemui warga Adiankoting dan Tarutung menjawab apa yang menjadi keresahan warga Tapanuli Utara itu.

Wakil DPRD Tapanuli Utara Fatimah Hutabarat, dalam kesempatan itu menunjukkan sejumlah berkas yang menguatkan bahwa pihak BBPJN Sumut tidak ada alasan lagi menunda-nunda pembayaran ganti rugi lahan warga yang sudah 8 tahun lamanya belum dibayarkan.

“Saya sudah mendapatkan bukti-bukti dan bahan yang samasekali pihak BBPJN Sumut tidak memilikinya, bahkan dana ganti rugi itu sudah ada, tinggal dibayarkan, namun karena terlalu banyak Birokrasi sehingga pembayaran tidak kunjung dilaksanakan, hal ini jelas meresahkan warga yang lahannya terdampak Proyek Preservasi dan pelebaran jalan Sibolga-Tarutung ini,” Tegas Fatimah. 

Kasi Pertimbangan Hukum Farouk Fahrozi di depan Massa menyampaikan Bahwa Pihak BBPJN Sumut sangat hati-hati untuk melakukan pembayaran ganti rugi terhadap warga dan melakukan konsultasi hukum kepada pihak Kejatisu agar tidak salah.

“Namun pada intinya pihak Kejatisu mendukung warga Tapanuli Utara yang harus mendapatkan haknya berupa ganti rugi, namun pihak BBPJN Sumut juga agar tidak salah dalam hal memberikan ganti rugi tersebut, sehingga LO masih dalam proses,” Kata Farouk Fahrozi.

Namun saat Farouk Fahrozi didesak oleh Koordinasi Aksi Doli Sianipar dan Pimpinan Aksi Maruli Hutagalung soal LO harus tetap dikeluarkan, sebaB JIKA TIDAK Ratusan Warga akan menginap di Kantor Kejatisu, dan Massa mengancam akan memblokasi Jalintas Sibol;ga – Tarutung agar lalulintas lumpuh.

Karena mendapat desaka, Farouk Fahrozi menyatakan tanpa LO pun ganti rugi tersebut dapat dibayarkan. Setelah mendapatkan jawaban akhirnya Massa, Warga Kecamatan Adiankoting dan Tarutung melanjutkan aksinya ke Kantor BBPJN Sumut di Jalan Sakti Lubuis Medan.

Lagi-lagi Massa mendapati kantor BBPJN telah menutup pintu gerbang mereka, namun karena cuaca hujan, akhirnya sebanyak 15 orang perwakilan dipersilahkan masuk untuk rapat dengan pemangku kepentingan di BBPJN Sumut.

Dalam pertemua yang berlangsung hampir dua jam itu, dengan berbagai saran dan pendapat hingga keluhan disampaikan perwakilan warga Kecamatan Adiankoting dan Tarutung kepada pihak BBPJN, akhirnya Bapak Komara Setiawan selaku PPK 3.2 Sumut menyampaikan rencana pembayaran ganti rugi kepada perwakilan warga termasuk kepada Wakil Ketua DPRD Taput Fatimah Hutabarat paling lama pada Agustus 2025 mendatang.

Dan diakhir pertemuan, Fatimah Hutabarat menyerahkan berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pihak BBPJN dalam hal pembayaran ganti rugi lahan waga kecamatan Adiankoting dan tarutung ini.( Sur )

Penegakan Hukum Keimigrasian Gencar, 16 DPO Internasional Di tangkap sepanjang 2024

0

keterangan gambar :YZ, Buron terakhir yang ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi di tahun 2024.

Simalungun, Gnewstv.id

Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meringkus 16 orang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol. Buron terakhir yang ditangkap di tahun 2024 adalah YZ, yang merupakan bagian dari sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga sempat menangkap warga negara asing yang melakukan tindak pidana penipuan, pencucian uang, serta narkotika.

Hal itu disampaikan Humas Direktorat Jenderal Imigrasi pada siaran pers nya, Senin  (13/01/2025 ).

Lebih lanjut dipaparkan, di tahun yang sama, Imigrasi juga menetapkan sebanyak 130 orang WNA sebagai tersangkadalam tindak pidana keimigrasian. Angka ini melonjak sebesar 145,2% dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka. Sementara itu, Imigrasi mengenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA di tahun 2024. Jumlah ini naik 98,7% dibandingkan tahun 2023 di mana jumlah TAK mencapai 2.734 orang. Sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024, naik 58% dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sebanyak 6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia,” jelas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

Pejabat Imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian(TAK) terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia dan terbukti

melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturanperundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Bentuk TAK yang dapat diberikan beragam, mulai dari pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal, hingga larangan berada di tempat tertentu di Indonesia. Selain itu, Imigrasi juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat adalah Deportasi dari Wilayah Indonesia. Deportasi juga dapat dilakukan terhadap WNA yang berusaha melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.

Perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 juga turut

andil dalam memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Kini, warga

negara asing yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahunatau seumur hidup. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan yakni 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang. Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan operasi pengawasan skala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September tahun 2024. Operasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di seluruh wilayah Indonesia.

“Di tahun 2025 ini, diinstruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, memperkuat sinergisitas dengan APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah orang asing untuk berbuat ulah apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” tutup Agus, (srt). 

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Depan Kantor Desa Bamban Estate Berhasil Diamankan

0

Sergei Gnewstv.id 

Tim Operasional Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor yang terjadi di depan Kantor Desa Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/1/2025) pukul 18.00 WIB.

Kasus ini bermula pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku yang dikenal korban dengan inisial D als D meminjam sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4120 NAI milik korban, Judius Siagian (64), seorang petani warga Dusun XII Kebun Sayur, Desa Sei Bamban. Pelaku berdalih ingin mengisi pulsa ponsel, namun sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan.

Selain sepeda motor, dalam jok kendaraan juga terdapat barang milik korban, yakni satu unit handphone OPPO warna hitam, satu lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Judius Siagian, dan satu pasang baju kemeja. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Firdaus dengan Nomor Laporan: LP/B/107/XI/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 17 November 2024.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku D als D mengaku telah menjual sepeda motor korban bersama seorang rekannya, J S als J. Pada Senin (13/1/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Firdaus menerima informasi bahwa J S als J berada di sebuah kafe bernama Tiga Roda di Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, tim berhasil mengamankan pelaku J S als J di lokasi tersebut. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah ikut menjual sepeda motor korban kepada seorang pembeli bernama Penyok seharga Rp 5.000.000. Dari transaksi tersebut, J S als J menerima imbalan sebesar Rp 70.000.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Firdaus untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan penyidikan guna mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.(Ms.si)

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy