Sergai, Sumut. Gnewstv.id
Proses hukum yang menjerat seorang pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil), pengepul opak (keripik singkong), SL (54) warga Desa Simpang Empat, Kec. Seirampah, Sergai menjadi tersangka (terdakwa) korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan yang tertuang dalam siaran pers pada Senin,9/12/2024 yang lalu hingga dakwaan JPU Kejari Sergai.
Dalam sidang kedua eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Dedi Suheri atas dakwaan JPU sidang pada pekan yang lalu saat persidangan di PN Tipikor Medan hari ini, Kamis, 16/1/2025 menyatakan,
“Jika saat ini klien kami pak selamet adalah nasabah pada Bank Sumut dan punya agunan, pihak Bank Sumut, KJPP dan Notaris sebagai pembuat akta jual beli lah lah yang melakukan kesalahan secara administrasi, bukan berarti klien kami itu menjadi tersangka korupsi seperti tuduhan (dakwaan) pihak kejari sergai. Bukan pelaku korupsi, korupsi nya dimana?,” ungkap Dedi saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, pihak Kejari Sergai men tersangka kan SL seorang pembuat keripik singkong pelaku korupsi yang menjadi nasabah di Bank Sumut yang merugikan keuangan negara saat momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Senin 9/12/2024 yang lalu, dimana kejari sergai menjerat tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp964.542.008,- dan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Dedi Suheri menambahkan,
“Jika Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan JPU, maka ini menjadi secara bersama-sama. Namun klien kami saat ini menjadi pelaku tunggal korupsi oleh kejari sergai yang mana klien kami ini berulang kali menjadi salah seorang nasabah di Bank Sumut Cab. Seirampah dengan beberapa sertifikasi yang diberikan oleh Bank Sumut adalah nasabah terbaik yang taat (baik) dari tahun 2007 hingga 2015,” jelas nya.
Rudi Panjaitan kepala cabang Bank Sumut Seirampah dikonfirmasi sebelumya oleh media ini menjelaskan,
“Jika dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Nirwan Alfiantori & rekan sebagai konsultan akuntan kami, dengan ada nya 2 fasilitas kredit tersebut terdapat nilai, pertama Rp347.040.000,- dan kedua Rp795.924.000,- dan jika di total Rp1.142.964.000,-,” jelas Rudi, Kamis, 14/1/2025 siang.
ZM (45) warga Tanjung Beringin, Sergai ini yang baru saja keluar dari Bank Sumut Seirampah berhasil diwawancarai media ini mengatakan,
“Jika nasabah di Bank Sumut ini menjadi tersangka korupsi, apa yang di korupsi nya? Kami sebagai warga sangat takut lah menjadi nasabah di Bank (sumut) ini. Dimana dulu nya kredit saya pun pernah macet di Bank Sumut ini,” ungkap nya, Kamis, 16/1/2025 sore.
Dimana rasa keadilan hukum tersebut jika tersangka di hukum bersalah oleh hakim dan ditahan, kemudian aset tersebut akan di sita lalu di berat kan UP (uang pengganti) atau subsider dengan sanksi pengganti hukuman penjara.
Publik di Kab. Serdang Bedagai saat ini pun resah dan takut menjadi nasabah di Bank Sumut Cab. Seirampah, sehingga hal ini jelas berdampak negatif yang dapat menghambat PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kab. Sergai. (gntv/eyt)