Beranda DAERAH Sumut Dua Buronan Curanmor di Sergai Ditangkap, Polisi Kembangkan Kasus

Dua Buronan Curanmor di Sergai Ditangkap, Polisi Kembangkan Kasus

39
0

Sergai Gnewstv.id

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah buron beberapa bulan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, di Jalan Veteran Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Tersangka pertama, R alias M (22), warga Dusun III Desa Sei Rampah, Sergai, ditangkap saat berada di sebuah warung. Berdasarkan interogasi, R alias M mengakui mencuri sepeda motor Supra X 125 BK 2211 XAD beserta dokumen BPKB milik korban Willy Sanjaya, warga Dusun I Desa Pematang Ganjang, Sergai.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada 7 Oktober 2024. Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk makan bakso di sekitar rumahnya. Ketika kembali, korban mendapati sepeda motornya yang diparkir di ruang tengah rumah telah hilang, sementara kunci kontak masih terpasang.

Setelah mencuri, R alias M bekerja sama dengan rekannya, H B alias B (49), untuk menjual motor tersebut kepada seseorang bernama Opung di kawasan Unimed, Medan, dengan harga Rp2 juta. Rekannya, H B alias B, telah lebih dulu diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sergai dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti berupa satu STNK sepeda motor Supra X 125 BK 2211 XAD berhasil diamankan polisi. Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Firdaus.

Kapolres Sergai melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain serta menemukan barang bukti tambahan.

“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Hendri.(Ms.si)