Sergai, Sumut -Gnewstv.id
Penetapan seorang debitur (nasabah) Bank Sumut Cab. Seirampah menjadi tersangka korupsi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sergai, sangat mencengangkan khalayak umum atau publik, khususnya di wilayah yang di Juluki tanah bertuah,Negeri baradat di Kabupaten Sergai, Sumatera Uatara Itu. adalah Selamet (54) warga Desa Simpang Empat, Kec. Seirampah, Sergai menjadi pesakitan setelah pihak Petugas Aparat Penegak Hukum ( APH) di tubuh Adhayksa ( Kejaksaan Negeri ) kab Sergai dalam pada siaran pers, Senin, 9/12/2024 yang lalu dengan moment Hari Anti Korupsi Sedunia ( Hakordia ), dan tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II.B ,Kota Tebingtinggi.
Tersangka (terdakwa) Selamet 54 thn, yang menjadi debitur di Bank Sumut Cab. Seirampah pada Kamis, 9/1/2025 kemarin telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, dengan No Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang teregistrasi pada 02 Jan 2025, pokok perkara Tindak Pidana Korupsi, dimana sebelumnya pihak Kejari Sergai dalam penghitungan awal saat siaran pers Kajari Sergai Rufina Ginting menyatakan jika Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai dasar penilaian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka, dimana KJPP sendiri dalam hal itu berfungsi sebagai pemberi jasa penilaian properti dan aset. Namun saat dakwaan pada persidangan di PN Tipikor Medan kemarin JPU (jaksa penuntut umum) Imam Darmono, SH dan Cakra Aulia Sebayang, SH di ruang Cakra 6, menyatakan, “kantor akuntan Ribka Arehta & rekan yang menjadi dasar laporan perhitungan kerugian keuangan negara pada pemberian fasilitas kredit.
Kejari Sergai trrkesan ‘Blunder’ dan ekstrim dalam kasus dugaan korupsi di Bank milik plat merah BPDSu tersebut, sehingga membuat keluarga tersangka dan publik mencari kebenaran perihal gerak hukum yang terjadi di Kejaksaan Negeri Sergai. Banyak publik berasumsi liar, yang menyatakan pihak Kejari Sergai terkesan tidak profesional dalam penegakkan supremasi hukum terhadap rakyat bawah, apalagi kasus tersebut menjerat terhadap seorang pelaku UMKM yang menggerakkan perekonomian masyarakat sebagai usaha penghasil keripik singkong (pengepul opak) di kabupaten Sergai tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Sergai, ketika. dikonfirmasi kembali oleh awak media Ikhwal kasus ini, melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, S.H,. M.H, pada Jumat (10/1/2024) sore melalui pesan singkat WhatsApp miliknya, terkait berubah nya kajian penghitungan kerugian keuangan negara dari KJPP ke kantor akuntan Ribka Arehta & rekan seperti yang tertuang dalam dakwaan JPU saat persidangan di PN Tipikor Medan kemarin.
tidak lagi merespon konfirmasi dari awak media siber ini, oleh pihak kejaksaan, hingga termasuk konfirmasi ulang terkait kepastian ada tidaknya akan tersangka baru.
Publik di Kab. Sergai saat ini berharap dalam penegakan supremasi hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi di APH dapat berjalan dengan tegak, dimana korupsi telah menjadi momok menakutkan yang harus ditangani secara bersama-sama hingga pemberanyasanya tuntas sampai ke akar-akar nya.
Di tepat terpisah, Lembaga Baladhika Adhiyaksa Nusantara, meminta JAMWAS RI turun untuk mengusut kasus ini
Seorang pegiat hukum dari Lembaga Baladhika Adhiyaksa Nusantara, Medan.Manuel Hutabarat memberikan pendapat nya kepada wartawan,
“Tindakan APH di Kejari Sergai yang menjerat Kreditur Bank Sumut Cab. Seirampah tersebut dalam UU Tipikor terlalu dini dan sangat gegabah. Apakah uji materil UU tersebut telah sesuai dengan tindakan yg dilakukan tersangka? Banyak hal kasus yang semestinya jelas disanggkakan UU Tipikor kenapa mereka tidak usut? Masyarakat awam patut menduga bahwa Kejaksaan Negeri Sergai tebang pilih dan coba bermain-main terhadap Hukum yg merugikan hak kebebasan tersangka saat ini,” terang nya, Minggu, 12/1/2025.
Lebih lanjut ia menambahkan,
“Kejagung dan Pengawas Kejaksaan RI harus melakukan fungsinya untuk memeriksa Kajari Sergai, Kasi Pidsus dan jaksa penyidik agar kasus yang demikian tidak terulang kembali. Dimana pihak Bank Sumut juga dalam hal ini selaku kreditur tidak ada yang jadi tersangka, lalu tersangka saat ini menjadi tersangka tunggal dalam kasus UU Tipikor. Apakah ada KONG KALI KONG (pesanan) dari kedua instansi ber plat merah ini? Semoga ada titik terang yang berkeadilan hukum,” tegas nya.
Melalui media ini Lembaga tersebut meminta kepada Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap para oknum jaksa nakal di Kejari Sergai agar kasus ini terang ke Publik. (gntv/eyt)









