Beranda blog Halaman 346

RUTAN KELAS I LABUHAN DELI KUMHAM SUMUT SOSIALISASIKAN APLIKASI NAPIGO 2.2 KEPADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

0

Labuhan Deli–Gnewstv.id

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, Rutan Kelas I Labuhan Deli juga terus berbenah memanfaatkan dan mengikuti perkembangan teknologi tersebut yang tujuannya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat maka diciptakanlah aplikasi “NapiG0 2.2” yang sudah diupdate dan dapat didownload di Playstore.

Kasi.Yantah Rutan Labuhan Deli Benny Wijaya Tarigan mengatakan Aplikasi NapiGo 2.2 adalah aplikasi berbasis IT yang diciptakan oleh Kepala Rutan Labuhan Deli Nimrot Sihotang yang di buat untuk memudahkan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat khusunya kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Labuhan Deli

Dalam sosialisasi tersebut juga Kasi.Yantah menyebutkan banyak keunggulan dalam aplikasi NapiGo 2.2 diantaranya yaitu dalam aplikasi tersebut ada Menu Ekspirasi dan pemindahan narapidana jadi keluarga WBP dapat memantau langsung mengenai ke UPT Pemasyarakatan mana keluarganya dimutasikan atau kapan keluarganya akan bebas.

Selanjutnya menu Layanan video call bagi warga binaan, dimana keluarga Warga Binanan dapat melakukan video call langsung dari rumah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Download dan Upload Surat Jaminan PB/CB/CMB. Pengguna aplikasi bisa langsung mendownload dan mengisi surat jaminan serta Kembali mengupload surat tersebut melalui aplikasi NapiGo 2.2 tanpa perlu datang lagi ke Rutan dan akan diproses oleh Petugas.

Permohonan pendampingan bantuan hukum, Jadwal penyuluhan, alur pelayanan bantuan hukum, format surat keterangan tidak mampu serta daftar nama WBP yang menerima Bantauan Hukum dapat dilihat dan didownload di Menu aplikasi NapiGo 2.2

Para Keluarga Warga binaan juga bisa melihat Berita Terbaru tentang berbagai kegiatan Rutan Kelas I Labuhan Deli yang terus di update oleh petugas . Pada aplikasi NapiGo 2.2 juga ada menu Jual Produk Hasil Karya para Warga Binaan, jadi masyarakat juga dapat membeli produk menarik hasil karya warga binaan dari aplikasi ini, serta masih banyak vitur-vitur lainnya ucap Kasi.Yantah Benny Tarigan.

Saat akhir kegiatan Kasi.Yantah juga menghimbau kepada WBP untuk menyampaikan kepada keluarga WBP agar mendownload aplikasi NapiGo 2.2 tersebut supaya dapat dipergunakan dengan baik..

Edison.H

Polresta Deli Serdang gelar Penarikan Undian Door Prize Gebyar Vaksinasi Presisi secara live

0

Deliserdang–Gnewstv.id

Sesuai dengan pemberitahuan melalui meme yang diviralkan oleh Polresta Deli Serdang tentang Pengundian kupon Gebyar Vaksinasi Presisi Polresta Deli Serdang 2022 melalui media sosial, maka Polresta Deli Serdang laksanakan Penarikan undian Door Prize Gebyar Vaksinasi Presisi di Aula Pendopo Polresta Deli Serdang secara langsung maupun live di sosial media Instagram dan Youtube Humas Polresta Deli Serdang pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 pukul 10.00 wib.

Adapun Door Prize yang diberikan kepada masyarakat berupa dua unit sepeda motor, tiga unit sepeda, kulkas, kipas angin dan hadiah menarik lainnya.

Kupon undian tersebut diambil secara acak di dalam kotak kaca oleh Waka Polresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, S.I.K, Kabag Ops Polresta Deli Serdang Kompol Ricky Pripurna Atmaja, SIK, dan Pejabat Utama Polresta Deli Serdang

Untuk kupon undian yang terpilih, ditelepon langsung oleh operator Polresta Deli Serdang, apabila tiga kali tidak mengangkat maka akan dipilih kembali secara acak untuk menggantikan kupon yang sebelumnya.

Kupon undian yang terpilih dan berhasil di telepon diharapkan kepada pemenang mengambil hadiahnya pada hari senin tanggal 30 Mei 2022, mulai pukul 10.00 wib s/d 14.00 wib di Polresta Deli Serdang dengan menunjukkan KTP asli, Kupon Undian dan Sertifikat Vaksinasi lengkap atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Waka Polresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, S.I.K mengatakan “kegiatan berbagi undian Door Prize ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam mendukung program pemerintah melaksanakan Vaksinasi demi Indonesia sehat dan terbebas dari Covid-19 saya juga menghimbau agar seluruh masyarakat tetap melaksanakan Vaksinasi hingga ke tahap 3 booster.”.

“Undian Door Prize ini diberikan kepada masyarakat tanpa rekayasa karena disaksikan langsung oleh masyarakat di Aula Pendopo Polresta Deli Serdang atau bisa disaksikan live di Instagram dan Youtube Polresta Deli Serdang serta dipastikan tidak ada anggota Polresta Deli Serdang yang mendapat hadiah tersebut sebab Door prize ini diperuntukkan untuk warga masyarakat umum”.tegasnya…

Edison.H

Polresta Deli Serdang Terima Sosialisasi Standard Oerasional Prosedur bidang hukum dari Bidkum Polda Sumut

0

Deliserdang–Gnewstv.id

Pelaksanaan sosialisasi SOP Bidang Hukum, Sikum Polres dan Aplikasi SiBidkumpresisi dalam rangka Transformasi Layanan Fungsi Bidang Hukum Polri Polda Sumut Digelar di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang. Jumat (27/05/2022).

Adapun Kegiatan Tersebut Di Hadiri Oleh Kabidkum Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan, SIK, MH, di dampingi Oleh Waka Polresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso SIK Beserta PJU Dan Kapolsek Sejajaran Polresta Deli Serdang.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kabidkum Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan, SIK, MH yang diikuti oleh Para Pejabat Utama Polresta Deli Serdang, Dan Para Kapolsek Jajaran Polresta Deli Serdang dan kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Sebagai Nara sumber Advokat Madya 1 Bidkum Kompol Rahkman Purba SH,MH dan Sesi Tanya jawab.

Kabidkum Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan, SIK, MH menjelaskan, tujuan sosialisasi penyuluhan hukum dan Aplikasi SiBidkumpresisi ini, diharapkan agar anggota Polri memahami tentang peraturan perundang- undangan dan selalu update akan produk perundangan-undangan yang ada.

“Dengan mendapatkan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut semoga anggota polri dalam pelaksanaan tugas akan menjadi lebih baik serta tegas dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan SOP,” ujar Kabidkum Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan…

Edison.H

Ketua Al Washliyah Kab, Batu Bara Apresiasi Kinerja Kapolsek Labuhan Ruku.

0

Batu Bara | Gnewstv

Ketua Al Washliyah Al Asari Apresiasi Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH, MH, Waka Polsek IPTU Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim IPDA Christian Panggabean dalam pelaksanaan menggelar press release keberhasilan dalam meringkus 2 tersangka pencurian dan seorang tersangka penadah dari 2 kasus pencurian. Jum’at (27/5/22)

Al Asari mengungkapkan. Bahwa kinerja Kapolsek Labuhan Ruku saat ini sudah menunjukkan Keberhasilan Dimata Masyarakat, dan hari ini masyarakat juga antusias dengan senang hati atas cepat tanggap Polsek Labuhan ruku mencegah Kejahatan berat tampa ada negosiasi.

Ketua Al Washliyah Batu Bara Al Asari melanjutkan. Kita sadari Kawasan Polsek Labuhan ruku khusus Ujung Kubu serta Tanjung tiram sekitar sangat rentan akan tindak kejahatan. Semoga hadirnya Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH, MH, para Penjahat akan berpikir panjang bertindak semena mena.

Kasus pertama yang diungkap adalah kasus pencurian di rumah korban Halimatun Saidah di Dusun III Pokan, Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Jumat (20/5/22), sekitar pukul 04.00 Wib.

Pencurian tersebut dilakukan tersangka ASF Alias Naga (27) warga Dusun I Kolam VIII Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Sedangkan HP curiannya selanjutnya dijual kepada tersangka Syah alias Nanda (21) warga Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Akibatnya tersangka Syah alias Nanda ditangkap sebagai penadah karena membeli HP curian dari tersangka ASF Alias Naga.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa tersangka ASF Alias Naga masuk ke dalam rumah Halimatun Saidah melalui pintu belakang saat korban sedang tidur. Tersangka mencuri satu unit HP dan uang tunai Rp. 10 juta dari dalam lemarinya.

“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam kita berhasil membekuk tersangka pencuri dan tersangka penadah barang curian. Tersangka ASF Alias Naga terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur karena hendak melarikan diri saat ditangkap,” jelas AKP Fery.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kasus lama yang terjadi di Jalan Nelayan, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Jumat (1/4/22) sekitar pukul 02.00 Wib.

Disebutkan Kapolsek, tersangka Mhd As alias Asri (28) warga Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, bersama temannya Emid (DPO) masuk ke toko milik Fahrur Rozi (24) warga Dusun II, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Dari dalam toko tersebut, kedua tersangka mencuri barang-barang elektronik dan perabotan rumah tangga senilai hampir Rp. 5 juta.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka ASF Alias Naga dan tersangka Mhd As alias Asri merupakan residivis kasus pencurian yang telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara tersangka penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Labuhan Ruku.

Demikian juga Saya selaku Ketua Al Washliyah Kab, Batu Bara Sangat memberikan Apresiasi sebesar besarnya atas kinerja Kapolsek Labuhan Ruku. Tutup Al Asari.

Team Gnewstv

Seluruh Mahasiswa STIT Batu Bara Apresiasi Kinerja Kapolsek Labuhan Ruku. Presiden Mahasiswa Angkat Bicara.

0

Batu Bara | Gnewstv

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM STIT Batu Bara) Apresiasi Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH, MH, Waka Polsek IPTU Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim IPDA Christian Panggabean dalam pelaksanaan menggelar press release keberhasilan dalam meringkus 2 tersangka pencurian dan seorang tersangka penadah dari 2 kasus pencurian. Rabu (25/5/22)

Muhammad Khairun Nizam mengungkapkan. Disaat Kapolsek Labuhan Ruku saat ini sudah menunjukkan Keberhasilan Dimata Masyarakat, dan hari ini masyarakat antusias bersenang hati cepat tanggap Polsek Labuhan ruku mencegah Kejahatan.

Ketua BEM STIT Batu Bara Muhammad Khairun Nizam melanjutkan. Kita sadari Kawasan Polsek Labuhan ruku khusus Ujung Kubu serta Tanjung tiram sekitar sangat rentan akan tindak kejahatan. Semoga hadirnya Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH, MH, para Penjahat akan berpikir panjang bertindak semena mena.

Kasus pertama yang diungkap adalah kasus pencurian di rumah korban Halimatun Saidah di Dusun III Pokan, Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Jumat (20/5/22), sekitar pukul 04.00 Wib.

Pencurian tersebut dilakukan tersangka ASF Alias Naga (27) warga Dusun I Kolam VIII Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Sedangkan HP curiannya selanjutnya dijual kepada tersangka Syah alias Nanda (21) warga Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Akibatnya tersangka Syah alias Nanda ditangkap sebagai penadah karena membeli HP curian dari tersangka ASF Alias Naga.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa tersangka ASF Alias Naga masuk ke dalam rumah Halimatun Saidah melalui pintu belakang saat korban sedang tidur. Tersangka mencuri satu unit HP dan uang tunai Rp. 10 juta dari dalam lemarinya.

“Dalam waktu 1×24 jam kita berhasil membekuk tersangka pencuri dan tersangka penadah barang curian. Tersangka ASF Alias Naga terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur karena hendak melarikan diri saat ditangkap,” jelas AKP Fery.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kasus lama yang terjadi di Jalan Nelayan, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Jumat (1/4/22) sekitar pukul 02.00 Wib.

Disebutkan Kapolsek, tersangka Mhd As alias Asri (28) warga Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, bersama temannya Emid (DPO) masuk ke toko milik Fahrur Rozi (24) warga Dusun II, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Dari dalam toko tersebut, kedua tersangka mencuri barang-barang elektronik dan perabotan rumah tangga senilai hampir Rp. 5 juta.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka ASF Alias Naga dan tersangka Mhd As alias Asri merupakan residivis kasus pencurian yang telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara tersangka penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Labuhan Ruku.

Saya selaku presiden Mahasiswa STIT Batu Bara Sangat Apresiasi kinerja Kapolsek Labuhan Ruku. Tutup Muhammad Khairun Nizam.

Team Gnewstv.id

Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap satu dari dua perampok sepeda motor.

0

MEDAN–Gnewstv.id

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap satu dari dua perampok sepeda motor.Pelaku Wijaya Sangker (29) diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas. Sementara satu satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Saat pengembangan mencari barang bukti pelaku melakukan perlawanan dengan cara mendorong hingga petugas terjatuh. Petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik, Kamis (26/5/2022).

Kapolsek mengatakan, pelaku beraksi di Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, pada Sabtu 7 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 WIB.Saat itu korban Dewi Lestari (50) warga Jalan Teratai, Gang Palem, bersama temannya menaiki sepeda motor berboncengan hendak membeli sabun ke grosir.

Saat di Jalan Antariksa simpang Teratai, korban dihadang pelaku yang sedang duduk.”Salah satu pelaku mengeluarkan parang dan mengancam korban,” ujar Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, pelaku lalu mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri.”Korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” kata Ginanjar.

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan. Petugas yang dipimpin Panit 2 Unit Reskrim Polsek Medan Baru Ipda Regi Putra Manda S.Trk dan Panit 3 Ipda Berry Anggara SH MH, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu warnet di Jalan Antariksa. Petugas bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku,” jelasnya.

Petugas menyita barang bukti 1 buah parang, 1 buah kaos oblong dan 1 buah celana jeans.”Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kami himbau agar pelaku segera menyerahkan diri,” tukasnya…

Edison.H

HIMBAUAN PRESENTASI KINERJA KERJA MANAGER PTPN III SILAU DUNIA

0
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=uSd_kB0OOyc[/embedyt]

Lagi- lagi, Bupati Batu Bara Ir H. Zahir, M.Ap di Demo Ada Apa,..???

0

Medan | Gnewstv.id

Puluhan massa yang tergabung dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) dan Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) kembali Demo Bupati Batubara Iz H. Zahir, M.Ap juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa oknum “Pangeran OK FZ” beserta pejabat Pemkab Batubara.
Desakan itu disampaikan Koordinator Aksi Indra Mingka dan Nurizat Hutabarat di depan Kantor Kejatisu, Jalan AH. Nasution, Medan, Rabu 25 Mei 2022.

“Kami minta Kejatisu segera periksa OK FZ yang bergelar “Pangeran” dan pejabat Pemkab Batubara dalam kasus dugaan korupsi yang sudah kami laporkan. Kami minta Kejatisu jangan melemah mengadapai “Pengeran” dan pejabat Pemkab Batubara,” tegas Indra Mingka.

Dalam pernyataannya, Indra dan Nurizat mendukung pegak hukum menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Batubara, baik yang telah dilaporkan ke KPK, Kejagung, Kejatisu, dan Kejari Batubara.

“Temuan yang direkomendasikan oleh BPK RI Perwakilan Sumut berdasarkan LHP BPK tahun 2020 maupun 2021, sudah menguatkan untuk memeriksa oknum “Pangeran OK FZ” sebagai upaya pintu masuk membongkar dugaan korupsidi Kabupaten Batubara,” kata Nurizat.

“Kita juga mendesak Bupati dan Wakil Bupati Batubara agar mengklarifikasi kebenaran polemikdana Rp 10 miliar untuk kepentingan kampanye Pilkada Zahir-Oky serta dana pihak lainnya yang mungkin di pergunakan,” sambung Indra.

Tak hanya itu, massa Gerbrak dan Ferari juga mendesak Kanwil Kemenag Sumut untuk mengklarifikasi hasil seleksi Nomor B-2884/Kw 02/4.b/Hj/00/05/2022 tentang Hasil Akhir SeleksiPetugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Sumatera Utara yahun 1443 H/2022 H, dimana dalam pengumuman tertera nama Ir Zahir MAP dan Istri dinyatakan sebagai petugas haji daerah.
Massa juga mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan evaluasiatas kinerja Kajari Batubara terkait sejumlah dugaan korupsi yang telah dilaporkan.

“Salah satunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Batubara beserta 141 kepala desaterkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2022,” jelas Indra dan Nurizat.

Kinerja Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Harus Dievaluasi
Tak lama kemudian, massa Gerbrak dan Ferari yang berorasi di depan Kantor Kejatisu, diterima perwakilan Kasipenkum untuk menerima aspirasi mereka.
Team-Gnewstv

Rutan Labuhan Deli Kumham Sumut Sukses Lalui Evaluasi Uji Petik TPI Inspektorat Jendral Kemenkumham RI

0

Labuhan Deli–Gnewstv.id

Penuh Semangat Rutan Labuhan Deli Kembali berjuang untuk raih predikat WBK. Setelah sebelumnya mengikuti Desk Evaluasi pada hari Sabtu (21/05/2022) lalu, Kembali Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal melakukan Uji Petik di Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara pada Hari Rabu (25/05/2022)

Tiga orang Tim Evaluator dari Inspektorat Jenderal tersebut hadir di Rutan Labuhan Deli pada Pukul 10.00 WIB, dan disambut hangat oleh Kepala Rutan Nimrot Sihotang Beserta Tim Pembangunan ZI dan Pegawai.
Kegiatan diawali dengan Paparan/Penjelasan Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli terkait dengan Layanan dan Sarana Prasarana di Halaman depan, Ruang Tunggu dan Loket Terpadu Satu Pintu. Tim evaluator menyampaikan kesan Rapih dan Indah

Di Lokasi yang sama Karurtan Nimrot Sihotang memaparkan salah satu inovasi Unggulan Rutan Labuhan Deli yaitu Aplikasi Napigo yang dapat didownload di Playstore.
Aplikasi tersebut menyediakan fitur layanan Pendaftaran Kunjungan berbasis Video call, layanan hak Integrasi (Asimilasi Rumah, PB,CB,CMB), Layanan Ekspirasi masa pidana, jadwal sidang perolehan hak remisi , Sop layanan Bantuan Hukum gratis dari Negara dan semua itu dapat lebih mempermudah masyarakat khususnya keluarga Warga Binaan dengan adanya Aplikasi NapiGO. Serta fitur terbaru yaitu melaluai aplikasi NapiGo dapat membeli produk WBP.

Memasuki area dalam Rutan , tim TPI juga meninjau Kegiatan di Ruang Administrasi dan Perawatan, Ruang Sidang Online, Klinik, Dapur, Ruang Bimbingan Kegiatan serta Blok Hunuian Warga Binaan dan Kantin Rutan. Tak Lupa Tim Evaluator menyapa Warga Binaan.

Di akhir kegiatan Tim Evaluator menyampaikan Apresiasi dengan Predikat Sangat Baik kepada Rutan Kelas I Labuhan Deli atas Pelayanan, Inovasi dan Penataan yang dilakukan oleh Pimpinan beserta seluruh jajaran…

Edison.H

Unit Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora Berhasil Mengamankan Pencuri Dua Unit Laptop

0

Medan–Gnewstv.id

Polsek Medan Timur menangkap pencuri dua unit laptop bernama Dedi Anggriano (30) warga Jalan Katamso, Gang Pelita, Kecamatan Medan Maimun.Pelaku ditangkap karena terbukti mencuri dua unit laptop di Sekolah Advent, Jalan Veteran, Kecamatan Medan Timur,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, Selasa (24/5).

Dijelaskannya, pada Jumat 20 Mei 2022, sekira Pukul 14:00 WIB korban Rispa Tobing (55) Kepala Sekolah Advent usai bekerja dan meletakkan kembali laptop di ruang bendahara sekolah.

Lalu, pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira Pukul 07.30 WIB korban kembali ingin mengambil laptop di ruang bendahara namun laptop sudah tidak berada diposisi awal kemudian pintu sekolah sudah dalam keadaan rusak.“Mengetahui laptop hilang dicuri korban pun melaporkan kasusnya ke Mapolsek Medan Timur,” ungkap Kapolsek Medan Timur.

Lebih lanjut, Rona mengungkapkan personel Reskrim Polsek Medan Timur yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku Dedi Anggriono.“Tanpa membuang waktu pelaku dapat ditangkap saat bersembunyi di pos sekuriti perumahan di Jalan Veteran,” ungkapnya usai diamankan personel selanjutnya melakukan pengembang ke rumah pelaku dan didapati barang bukti dua unit laptop yang dicuri.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mencuri laptop di Sekolah Advent dengan cara merusak pintu menggunakan alat,” sebut Rona.Rona menambahkan, pelaku yang berstatus sebagai residivis itu sudah ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya..

Edison.H

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy