Beranda blog Halaman 22

Berbagi Takjil Korem 022/PT Bersama Ormas Bagikan Ratusan paket Takjil di Pematangsiantar Sumatera Utara

0

Pematangsiantar, Gnewstv.id

Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan, Korem 022/Pantai Timur (PT) bekerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat (ormas) di Pematangsiantar membagikan ratusan paket takjil kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (26/3/2025), menjelang waktu berbuka puasa, di depan Makorem 022/PT.

Komandan Korem 022/PT, Brigjen TNI Tagor Rio Pasaribu, S.E., melalui Kepala Penerangan Korem Mayor Inf Hairul Hadi, S.H.,MH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Ramadhan Korem 022/PT yang bertujuan untuk mempererat hubungan TNI dengan rakyat. “Kami senang dapat berbagi kebahagiaan dengan masyarakat Pematangsiantar di bulan penuh berkah ini,” ujar Mayor Hairul Hadi.

Selain itu, sinergi dengan ormas juga diharapkan dapat menciptakan suasana harmonis dan kondusif di masyarakat. “Kami berharap kegiatan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.

Perwakilan ormas, H. Muhammad Ali Lubis, juga menyambut baik inisiatif Korem 022/PT. “Kegiatan ini tidak hanya berbagi materi, tetapi juga memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan,” katanya.

Antusiasme masyarakat yang menerima takjil pun terlihat jelas, dengan senyum dan ucapan terima kasih yang menghangatkan suasana sore Ramadan di Pematangsiantar. Kegiatan ini diharapkan menjadi agenda rutin yang terus mempererat kebersamaan dan kepedulian dalam membangun masyarakat yang lebih baik, (srt).

JPN Kejari Deli Serdang Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Senilai Rp 400 Juta Dari Pajak Hotel dan Restoran

0

Deli Serdang, gnewstv.id

Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan kegiatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal Pemulihan Keuangan Negara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang. Rabu (26/3/2025).

Dalam hal ini Pihak Manajemen Hotel Miyana membayarkan kewajibannya kepada negara melalui Badan Pendapatan Daerah didampingi Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 414.044.511,58 (Empat Ratus Empat Belas Juta Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Sebelas, Lima Puluh Delapan Rupiah).

Pemulihan tersebut berasal dari penagihan pajak Hotel dan Restoran dari Hotel Miyana selama tahun 2024.

Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M. Hum. didampingi Kasi Datun Astri Heiza Mellisa Nasution, S.H., M.H. mengatakan bantuan hukum non litigasi merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Keunikan tugas dan fungsi dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini dapat membantu pemerintah dalam pengembalian keuangan negara yakni pajak daerah.

Dengan meningkatnya jumlah pengembalian pajak daerah yang bersumber dari pajak restoran dan hotel dapat menaikkan pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang yang seharusnya dipenuhi oleh para pelaku usaha di Kabupaten Deli Serdang.

Pembayaran pajak daerah ini disetorkan oleh wajib pajak dalam proses bantuan hukum non litigasi yang dilakukan JPN pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Deli Serdang dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan/kekayaan negara.(Sur)

Pejabat Kodam I/BB Gelar Safari Ramadhan di Mako Yonif 121/MK

0

Sumut – gnewstv.id

Mako Yonif 121/MK – Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB), Mayjen TNI Rio Firdianto, yang diwakili oleh Inspektur Kodam (Irdam) I/BB beserta Pejabat Utama (PJU) Kodam I/BB, menggelar kegiatan Safari Ramadhan di Mako Yonif 121/Macan Kumbang, Selasa (25/3/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Kuatkan Aqidah, Mantapkan Ibadah, Perbanyak Sedekah serta Tingkatkan Iman dan Taqwa di Bulan Suci Ramadhan.”

QSafari Ramadhan ini diikuti oleh personel Brigif 7/RR dan Kodim 0204/DS yang berkumpul di Aula Wiradharma Yonif 121/MK. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat silaturahmi sekaligus memberikan pembinaan dan pengarahan kepada prajurit.

Dalam kesempatan tersebut, Irdam I/BB menekankan pentingnya disiplin, loyalitas, serta menjaga kehormatan diri dan keluarga. “Seorang prajurit harus senantiasa menjaga nama baik diri dan keluarga, karena itu merupakan cerminan harga diri seorang prajurit,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irdam I/BB juga mengingatkan pentingnya membina keluarga, mendukung pendidikan anak, serta mempersiapkan masa pensiun sejak dini. Terkait penyalahgunaan narkoba, Pangdam I/BB menegaskan sikap tanpa toleransi. “Tidak ada ampun bagi prajurit yang terlibat. Sanksinya tegas dan tanpa kompromi,” ujarnya.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan pemberian tali asih kepada anak-anak yatim dan warakawuri, serta penyerahan bantuan sosial kepada anggota yang membutuhkan.

Kegiatan Safari Ramadhan ini tidak hanya menjadi ajang pembinaan mental dan spiritual bagi prajurit, tetapi juga wujud nyata kepedulian Kodam I/BB terhadap keluarga besar TNI dan masyarakat sekitar. (tim – ) 

Cipayung plus terdiri dari HMI,LMND,dan PMII gelar aksi damai sampaikan penolakan revisi uu TNI

0

Cipayung – Palembang, gnewstv.id 

Selasa 25 maret 2025 cipayung plus kota palembang yang terdiri HMI,LMND,PMII cabang palembang melakukan aksi damai di gedung DPRD provinsi sumatera selatan dalam rangka melakukan penolakan terhadap revisi UU TNI.

Bayu pratama ketua umum HMI cabang palembang dalam orasinya menyampaikan bahwa mahasiswa yang tergabung didalam organisasi cipayung haruslah dengan lantang menyuarakan penolakan-penolakan terhadap keputusan yang tidak mempunyai dampak terhadap kestabilan perekonomian masyarakar, keputusan RUU TNI ini merupakan produk politik yang terkesan terburu-buru dan tidak memiliki urgensinya.

Bersamaan dengan itu Hikmi Wahyudi koordinator aksi menyampaikan RUU TNI ini sudah menyalahi sistem demokrasi karena tidak melalui proses diskusi dan pembahasan, dan RUU TNI ini bukanlah aspirasi dari masyarakat melainkan keinginan kekuasaan.

Hari ini sudah banyak terjadi penolakan dimana-mana tapi masih saja DPR-RI melakukan pengesahan terhadap UU ini.

Kemudian Hikmi juga menegaskan penyampaian aspirasi ini juga mendukung dan mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan aset yang hari ini prosesnya mandet di DPR-RI sedangkan produk UU ini sangat kita harapkan untuk memberikan sanksi tegas dan efek jera kepada para pelaku koruptor.

Aksi hari ini juga mendesak DPRD Provinsi sumsel untuk dengan tegas melakukan fungsi pengawasan terhadap Gubernur sumatera selatan dalam menjalankan tugasnya dalam melakukan pemerataan pembangunan insfratruktur dan penekanan angka perekonomian dan keluar dari provinsi termiskin yang ada di indonesia.

Aksi hari ini diterima oleh ketua DPRD provinsi sumatera selatan dan menyambut baik kehadiran rekan-rekan mahasiswa yang berdemonstrasi di gedung DPRD Provinsi sumatera selatan.

Ketua DPRD sumatera selatan juga menyampaikan menerima seluruh aspirasi kawan-kawan HMI,PMII,LMND dan siap menyampaikan aspirasi ini ke DPR-RI serta ketua DPRD provinsi sumatera selatan akan juga bersurat kepada Mentri sekretariat negara (mensesneg) agar presiden RI dapat mengeluarkan Perpu atas disahkan UU TNI ini. ( tim – ) 

DIDUGA SEJUMLAH OKNUM PERSONIL POLRI BERSERAGAM, DISINYALIR MINTAH JATAH SUAP THR KE TERLAPOR PEMILIK KELAPA PARUT BERINISIAL WHB, DI TEBINGTINGGI SUMATERA UTARA

0

Gambar- Di Duga sejumlah Persolnil Polri berseragam datang menemui Terllapor Pelaku penganiyaan Inisial Whb, diduga minta jatah Suap THR dan tak berani menangkapnya -Dok gnewstv.id ,Sumut ( red )

TEBINGTINGGI, SUMATERA UTARA – Gnewstv.id

Gambar – Terlihat beberapa Pekerja dan ratusan tumpukan Kelapa yg menggunkan badan jalan hingga membahayakan para pengguna Lalulintas disinyalir melanggar Undang Undang Tentang Lalulintas nomor 22 tahun 2009 dan disinyalir jadi ajaang para oknum oknum nakal mengutip iyuran dari telapor inisil Whb, di Jalan kf tandean ,Tebingtinggi, Sumatera -Utara.

Perkataan dari mulut  Profesor Mahmud MD, yang juga Seorang Negarawan dan  banyak memberikan kontribusi bagi Bangsa dan Negara  Indonesia, Utamanya perihal Persoalan pandangan Hukum.

Gambar- Di Duga sejumlah Persolnil Polri datang menemui Terllapor Pelaku penganiyaan Inisial Whb, diduga minta jatah Suap THR dan tak berani menangkapnya -Dok gnewstv.id ,Sumut ( red )

Sosok yang Pernah menjabat sebagai Hakim Mahkama Konstitusi ( MK ) Republik Indonesia dan Juga Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhutkam ) Republik Indonesia ini.

Pernah merasakan mirisnya keberadaan Supermasi Hukum dan Penegakanya, yang kini sedang berjalan di Negeri Indonesia tercinta ini.

Mahmud juga pernah bilang, “di berbagai media dan Publik, Bahwa Keberadaan Hukum di Indonesia ini, terkesan telah di Jadikan Sebuah Industri,” padahal sebagai mana di ketahui bersama, arti dari pada Industri Itu adalah sebuah usaha yang mencari keuntungan sebesar mungkin.

Mengapa semua hal itu sempat terucap dari mulut seorang Profesor yang juga ahli di bidang Hukum dan seorang Negarawan di NKRI ini..? jawabnya : Ya ..

Sebab banyak sekali terjadi hampir dari berbagai wilayah, dari sabang sampai merauke, dari Aceh hingga pulau rote di Persada Nusantara Indonesia ini, Dimana keadilan hukum sulit sekali di dapat, akibat terkesan banyaknya para oknum – oknum penegak hukum ( APH) yang berbuat kejahatan utamanya minta Suap, hingga terkadang sanggup memutar balikan fakta dan disinyalir menjadikan hukum tersebut seakan  menjadi sebuah Industri? ( Penghasil Cuan ). dan tidak heran ketika hukum itu di jadikan sebuah pilihan maksimal atau minimal asal sesuai dengan upeti yang di miliki dan di berikan oleh Pelaku yang  tersandung hukum, sehingga seakan semuanya bisa di bereskan..?!!.

Rudianto Purba , yang juga Salah satu Pemimpin Redaksi media Siber Gnewstv.id, sebelumnya , mengalami dan  mendapatkan serangan dari Pemilik Usaha parut Kelapa berinisial Whb, dan sudah melaporkan kasusnya ke SPKT POLRES TEBINGTINGGI, SUMUT, dari serangan  gerombolan tetangganya berinsial Whb dkk, warga pendatang di tempat Itu, yang juga  seorang pengusaha kelapa parut di Jalan Kf tandean, Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, hanya gara – gara di tegur, untuk tidak membuat kebisingan di saat warga di sekitaranya sedang beristirahat pada dini dan  malam  hari.

Akhirnya Rudianto Purba membuat Laporan Polisi ke SPKT Polres Tebingtinggi, dengan Laporan Polisi STPLP/B/554/XII/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UATARA.

Namun dua bulan lebih sudah kasus ini bergulir dan laporan Pemimpin media Siber ini, melaporkan  atas penyerangan dan Penganiayan yang di alaminya, telapor di saknsi pasal 351 ayat 1 KUHP, hingga sampai saat ini, Pelaku belum juga di tangkap apalagi di tahan oleh pihak Penyidik dari Kepolisian Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara. coba kita renungkan seluruh rakyat Indonesia dari sabang sampai merauke, Aceh ke Pulau rote, jika seorang Pemimpin Redaksi ( Wartawan-red ) saja, Laporannya terindikasi tidak ditindak lanjuti, bagaimana dengan masyarakat biasa yang ada di nusantara ini, yang mengalami dan sekaligus menjadi korban pelanggaran hukum?, apakah harus seperti yang di katakan Kapolri Jendral Listio Sigit Prabowo, apakah segala sesuatunya harus No Justice No Viral atau No Viral No Justice dahulu, baru segala sesuatunya di tindak lanjuti oleh semua Aparat Penegak Hukum?, Kan tidak harus sedemikian juga adanya.

Dan persoalan ini sudah coba di konfirmasikan dengan Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus, dan Kasat Serse Polres Tebingtinggi, AKP Syahri Sebayang, namun semua kedua pejabat teras di Jajaran Polres Tebingtinggi, Sumut itu, terkesan hanya saling lempar tanggung jawab, dengan Kapolres Simon mrngatakan, “coba kordinasikan denan Kasat Serse”, sebaliknya, Kasat Serse Syahri Sebayang mengatakan kepada awak media ini, pada beberapa waktu lalu, melalui pesan WhatsAap miliknya, Kedua Pejabat teras itu, “nanti masih akan di gelar bg”.

Anehnya, pada beberapa waktu lalu, terlihat dan tertangkap pula dengan camera milik awak media, ( Korban – red ) diduga sejumlah aparat dari Kepolisian Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara, dengan berseragam lengkap, datang dan menemui terlapor berinisial whb, tepatnya didepan usaha parut kelapa milik oknum whb ( terlapor – red ) yang berada di Jalan KF tandean, Kelurahan Bandar Sakti, disinyalir meminta dan menerima jatah THR dengan diduga mengambil sebuah Amplop berisi sesuatu ( diduga Cuan ), demi memuluskan kasus dan bisnis yang dilakoni oknum inisial whb itu saat ini, anehnya Aparat Kepolisian bukannya malah melakukan penangkapan terhadap tetlapor berinisial whb itu, yang jelas – jelas telah melakukan indikasi pelanggaran hukum dan sesuka hatinya menggunakan badan jalan di lokasi itu, padahal hal tersebut juga di duga kuat telah melanggar dan menyalahi Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan badan jalan dan sangat membahayakan para penggunanya di lokasi itu.

Juga Ironisnya terduga pelaku berinisial Whb Itu, sempat membawa bawa dan  terindikasi  mempropaganda  kasus ini, ke ISSI SARA, yang hampir memicu  keributan dan kericuhan besar diantara  keyakinan dan umat beragama yang ada di Kota Tebingtinggi, Sumut Itu dan sempat viral di Sosial media beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini Rudianto Purba Pemimpin Redaksi Gnewstv.id yang juga , Peserta  dari UKJ Dewan Pers RI, angkatan 2018 itu, yang juga ketua asosiasi kelurga Pers Indonesia ( AKPERSI )meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polda Sumatera Utara, Khususnya Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( KAPOLRI ), Bapak Kapolda Sumatera Utara, KaPolres Tebingtinggi, Sumatera Utara, secepatnya menindak tegas dan menangkap Pelaku oknum berinisial Whb dkk itu, yang telah membuat kegaduhan nyaris besar di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara Itu. Demi tegaknya Supermasi Hukum dan terciptanya kekondusifan serta kerukunan di antara sesama, diman laporan ini juga berlanjut di Laporkan ke Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara,  atas Laporan Undang Undang ITE, dengan nomor Laporan : STTLP/B/102/1/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA ( tim- Red ) .

PD GPA Kota Medan melakukan aksi Di Polda Sumatera Utara terkait Pemagaran Fasum di Desa Sampali

0

Medan –  Gnewstv.id 

Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah Kota Medan mendatangi kantor kepolisian Daerah Sumatera Utara guna menyampaikan informasi terkait pemagaran fasum di  jalan Pasar Hitam Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.

Menurut Kiki Trisna (Sekretaris Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah Kota Medan) lahan Fasum berupa lapangan sepakbola yang berada di kawasan Jalan Pasar Hitam Desa Sempali itu, dahulu merupakan eks HGU PTPN-IX yang kemudian dikelolah PTPN-2. Kemudian lahan itu menjadi eks HGU PTPN-2.

Sejak dikelola PTPN IX sampai pengelolaannya pada PTPN-2, lahan itu digunakan masyarakat sebagai sarana olahraga khususnya lapangan sepakbola. Jangan karena HGU perusahaan perkebunan itu sudah habis, maka lapangan itu beralihfungsi hingga mengabaikan fasilitas umum sebagai hak masyarakat.

Kiki menduga ada pihak yang mencoba menguasai lapangan Fasum atau Fasos tersebut. Dia pun meminta aparat hukum, khususnya Poldasu dan atau Polrestabes Medan mengusut dugaan korupsi terkait peralihan lahan Fasum eks HGU PTPN-2 itu kepada pihak tertentu. 

Kita menduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan keuntungan pribadi maupun korporasi dalam proses peralihan lahan Fasum itu “harap Kiki Trisna yang juga Sekretaris Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Kota Medan ini.

Hariyono (Koord Aksi) dan Ari Arsyadi Fattarani (Koord Lapangan) juga mengingatkan Pemkab Deliserdang agar membongkar pagar yang dipasang pihak tertentu di lahan Fasum masyarakat. “Kita minta Pemkab Deliserdang untuk bertindak tegas. Bila ada pihak pihak tertentu yang menguasai Fasum dan memagarinya, sebaiknya segera dibongkar dan Kami dari Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah Kota Medan siap ikut serta dalam pembongkaran pagar tersebut. Tutur dalam orasinya ( tim –  )

DIDUGA PEMILIK ILMU  SUAP, DI TEBINGTINGGI BERINISIAL WHB, DI INDIKASI TELAH MENJINAKAN  PARA OKNUM OKNUM APH ,SEHINGGA BISA  BEBAS BERKELIARAN…!!!!

0

Dok – Saat Oknum Telapor Berinisial Whb , Di Duga memberikan Amplop Suap kepada sejumlah Oknum dari Kepolisian setempat, Sehingga membuat telapor belum juga di tersangkakan, apalagi di tangkap dan masih bebas berkeliaran di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. dok – tim gnewstv.id

TEBINGTINGGI NKRI  – Gnewstv.id

Ucapan dari mulut  Profesor Mahmud MD, Salah Seorang Negarawan yang banyak memberikan kontribusi bagi bangsa dan Negara  Indonesia, Utamanya perihal Persoalan Hukum.

Sosok yang Pernah menjabat sebagai Hakim Mahkama Konstitusi ( MK ) Republik Indonesia dan Juga Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhutkam ) Republik Indonesia ini.

Pernah merasakan mirisnya keberadaan Supermasi Hukum dan Penegakanya, yang kini sedang berjalan di Negeri Indonesia tercinta ini.

Mahmud juga pernah bilang, “di berbagai media dan Publik, Bahwa Keberadaan Hukum di Indonesia ini, terkesan telah di Jadikan Sebuah Industri,” padahal sebagai mana di ketahui bersama, arti dari pada Industri Itu adalah sebuah usaha yang mencari keuntungan sebesar mungkin.

Mengapa semua hal itu sempat terucap dari mulut seorang Profesor yang juga ahli di bidang Hukum dan seorang Negarawan di NKRI ini..? jawabnya : Ya ..

Sebab banyak sekali terjadi hampir dari berbagai wilayah, dari sabang sampai merauke, dari Aceh hingga pulau rote di Persada Nusantara Indonesia ini, Dimana keadilan hukum sulit sekali di dapat, akibat terkesan banyaknya para oknum – oknum penegak hukum ( APH) yang berbuat kejahatan utamanya minta Suap, hingga terkadang sanggup memutar balikan fakta dan disinyalir menjadikan hukum tersebut seakan  menjadi sebuah Industri? ( Penghasil Cuan ). dan tidak heran ketika hukum itu di jadikan sebuah pilihan maksimal atau minimal asal sesuai dengan upeti yang di miliki dan di berikan oleh Pelaku yang  tersandung hukum, sehingga seakan semuanya bisa di bereskan..?!!.

Rudianto Purba , yang juga Salah satu Pemimpin Redaksi media Siber Gnewstv.id, sebelumnya , mengalami dan  mendapatkan serangan dari Pemilik Usaha parut Kelapa berinisial Whb, dan sudah melaporkan kasusnya ke SPKT POLRES TEBINGTINGGI, SUMUT, dari serangan  gerombolan tetangganya berinsial Whb dkk, warga pendatang di tempat Itu, yang juga  seorang pengusaha kelapa parut di Jalan Kf tandean, Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, hanya gara – gara di tegur, untuk tidak membuat kebisingan di saat warga di sekitaranya sedang beristirahat pada dini dan  malam  hari.

Akhirnya Rudianto Purba membuat Laporan Polisi ke SPKT Polres Tebingtinggi, dengan Laporan Polisi STPLP/B/554/XII/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UATARA.

Namun dua bulan sudah kasus ini bergulir dan laporan Pemimpin media Siber ini, melaporkan  atas penyerangan dan Penganiayan yang di alaminya, telapor di saknsi pasal 351 ayat 1 KUHP, hingga sampai saat ini, Pelaku belum juga di tangkap apalagi di tahan oleh pihak Penyidik dari Kepolisian Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara. Dan coba kita renungkan seluruh rakyat Indonesia dari sabang sampai merauke, jika Pemimpin Redaksi ( Wartawan-red ) saja Laporannya terindikasi tidak ditindak lanjuti, bagaimana dengan masyarakat biasa yang ada di nusantara ini, yang mengalami dan sekaligus menjadi korban pelanggaran hukum, apakah harus seperti yang di katakan Kapolri Jendral Listio Sigit Prabowo, apakah segala sesuatunya harus No Justice No Viral atau No Viral No Justice dahulu, baru segala sesuatunya di tindak lanjuti oleh semua Aparat Penegak Hukum?, Kan tidak harus sedemikian juga adanya?.

Dan persoalan ini sudah coba di konfirmasikan dengan Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus, dan Kasat Serse Polres Tebingtinggi, AKP Syahri Sebayang, namun semua kedua pejabat teras di Jajaran Polres Tebingtinggi, Sumut itu, terkesan hanya saling lempar tanggung jawab, dengan Kapolres Simon mrngatakan, “coba kordinasikan denan Kasat Serse”, sebaliknya, Kasat Serse Syahri Sebayang mengatakan kepada awak media ini, pada beberapa waktu lalu, melalui oesan WhatsAap miliknya, Kedua Pejabat teras itu, “nanti masih akan di gelar bg”.

Anehnya, pada beberapa waktu lalu, tertangkap pula dengan camera milik awak media, ( Korban – red ) diduga sejumlah aparat dari Kepolisian Polres Tebingtinggi berseragam lengkap, dstang menemui terlapor berinisial whb, tepatnya didepan usaha parut kelapa milik oknum whb ( terlapor – red ) yang berada di Jalan KF tandean, Kelurahan bandar sakti, disinyalir meminta dan menerima diduga sebuah Amplop berisi sesuatu ( diduga suap ), demi memuluskan kasus dan bisnis yang dilakoni oknum inisial whb itu saat ini, anehnya Aparat Kepolisian bukannya malah melakukan penangkapan terhadap tetlapor berinisial whb itu, yang jelas – jelas pulak telah melakukan pelanggaran hukum dan sesuka hatinya menggunakan badan jalan di lokasi itu, padahal hal tersebut juga di duga kuat telah melanggar dan menyalahi Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan badan jalan dan sangat membahayakan para penggunanya di lokasi itu.

Juga Ironisnya terduga pelaku berinisial Whb Itu, sempat membawa bawa dan  terindikasi  mempropaganda  kasus ini, ke ISSUE SARA, yang hampir memicu  keributan dan kericuhan besar diantara  keyakinan dan umat beragama yang ada di Kota Tebingtinggi, Sumut Itu dan sempat viral di Sosial media beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini Rudianto Purba Pemimpin Redaksi Gnewstv.id yang juga , Peserta  dari UKJ Dewan Pers RI, angkatan 2018 itu, yang juga ketua asosiasi kelurga Pers Indonesia ( AKPERSI )meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polda Sumatera Utara, Khususnya Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( KAPOLRI ), Bapak Kapolda Sumatera Utara, KaPolres Tebingtinggi, Sumatera Utara, secepatnya menindak tegas dan menangkap Pelaku oknum berinisial Whb dkk itu, yang telah membuat kegaduhan nyaris besar di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara Itu. Demi tegaknya Supermasi Hukum dan terciptanya kekondusifan serta kerukunan di antara sesama, diman laporan ini juga berlanjut di Laporkan ke Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara,  atas Laporan Undang Undang ITE, dengan nomor Laporan : STTLP/B/102/1/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA ( tim- Red )

Ketum Forum Pemred SMSI Menyesalkan Pernyataan PCO Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak

0

Jakarta, gnewstv.id 

 Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, menyesalkan pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, yang merespons kasus pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica), dengan tanggapan yang dinilai tidak sensitif.

“Kami sangat menyesalkan pernyataan tersebut. Ancaman terhadap jurnalis bukan hal yang bisa dianggap sepele. Sebagai pejabat negara, seharusnya beliau menunjukkan empati dan sikap yang lebih tegas dalam mendukung kebebasan pers,” ujar Dar Edi Yoga didampingi Sekjen Forum Pemred SMSI, Penerus Bonar, Sabtu (22/3/2025).

Menurutnya, insiden ini bukan hanya bentuk intimidasi terhadap individu jurnalis, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk menangani kasus ini dengan serius dan menemukan pelakunya.

Selain itu, Dar Edi Yoga juga memberikan saran kepada Hasan Nasbi agar lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan, terutama terkait isu-isu yang menyangkut kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.

“Sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, pernyataan beliau tentu memiliki dampak luas. Kami menyarankan agar beliau lebih berhati-hati dalam memberikan respons dan menunjukkan sikap yang mencerminkan dukungan terhadap kebebasan pers serta perlindungan terhadap jurnalis,” tegasnya.

Dar Edi Yoga menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman terhadap mereka harus ditindak tegas, bukan justru dianggap sebagai bahan candaan.

“Kami mengajak seluruh insan pers untuk tetap solid dan tidak gentar dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tekanan dan intimidasi tidak boleh dibiarkan menghambat hak publik atas informasi yang independen dan terpercaya,” tutupnya.(red)

Jalin Silaturahmi, SMSI Kabupaten Deli Serdang Gelar Buka Puasa Bersama

0

Deli Serdang, gnewstv.id 

Untuk menjalin Keakraban dan Silaturahmi, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Deli Serdang menggelar buka puasa bersama seluruh penasehat dan struktur pengurus serta anggota. 

Kegiatan yang berlangsung di Kafe One Man Seafood, jl. Pelak Kebun Sayur Desa Sekip-Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dihadiri Penasehat SMSI June Eddy, Soelarno dan Deny Reza, Ketua Heri Siswoyo, Sekertaris Simon Sinaga dan Bendahara Hanter serta seluruh kepala bidang-bidang dan anggota. Jumat (21/3/2025) Sore hingga malam harinya.

Dalam kesempatannya Ketua SMSI Deli Serdang Heri Siswoyo menyampaikan kegiatan buka puasa bersama ini merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan ataupun menjalin silaturahmi antar Penasehat Pengurus dan anggota SMSI Deli Serdang sesuai komitmen bersama.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum yang pas untuk meningkatkan spiritualitas di bulan suci Ramadan.

Senada dengan yang disampaikan Ketua, Penasehat SMSI Deny Reza menyampaikan berpuasa di bulan Ramadhan adalah kesempatan untuk menggapai pahala yang lebih banyak sekaligus memperkuat kebersamaan antar rekan-rekan Media.

“Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah, di mana kita diberi kesempatan untuk menggapai pahala sebanyak-banyaknya. Selain itu, momen ini juga menjadi ajang untuk memperkuat silaturahmi dan menjaga kebersamaan sebagai insan pers” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Penasehat Soelarno didampingi June Eddy menyampaikan tentang pentingnya menjadikan bulan Ramadhan sebagai ajang untuk semakin mendekatkan diri kepada sang pencipta serta meningkatkan hubungan yang baik antar Media yang tergabung di SMSI Deli Serdang.

“Kebersamaan SMSI Deli Serdang ini sangat penting, melalui buka puasa bersama ini kita berharap dapat semakin memperkuat rasa persaudaraan serta kekompakan untuk memajukan organisasi perusahaan pers,” Pungkasnya.

Dilokasi buka bersama, terlihat Suasana kebersamaan begitu erat, di mana para penasehat, pengurus serta anggota berbaur dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan.(Sur)

Eksekusi tanah di desa ndokum siroga kabupaten karo nyaris ricuh, diduga pn kabanjahe melawan hukum

0

Kabanjahe, gnewstv.id

Peroses eksekusi tanah di Desa Ndokum Siroga, kecamatan simpang empat. Kabupaten karo, sumatera utara nyaris ricuh. Pasalnya menurut Jemis AG Bangun,SH dan Gabriel Ramahta Purba,SH selaku kuasa hukum dari Sri Harta Boru Surbakti, bahwa amar penetapan eksekusi yang isinya sama dengan putusan mahkamah agung dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap tergugat Nurlen Surbakti yang dibacakan pihak juru sita bersama panitera dari pengadilan Negeri ( PN ) Kabanjahe, diduga melawan hukum dan sangat dipaksakan.

Jemis ag bangun menilah amar putusan yang dibacakan juru sita, seluruhnya tidak sesuai dengan fakta yang ada. Mulai dari dugaan salah objek, salah luas dan juga salah menyebutkan batas-batas tanah tersebut.

Awalnya pembacaan amar penetapan eksekusi kasus perdata dari pn kabanjahe dengan penggugat lince kengiwati warga medan dengan tergugat nurlen surbakti warga asli kabupaten karo atas tanah seluas 8.000 meter persegi berjalan lancar.

Namun kuasa hukum dari Sri Harta boru Surbakti yang tidak lain anak dari Nurlen Surbakti ini, masing-masing Jemis AG Bangun,SH dan Gabriel Ramahta Purba,SH dari kontor hukum Jems Bangun Dan Partners membantah semua putusan yang dibacakan pihak juru sita dari pengadilan negeri kabanjahe kabupaten karo.

Jemis AG Bangun,SH dengan suara lantang mengatakan bahwa apa yang dibacakan pihak juru sita seluruhnya tidak sesuai dengan fakta dilapangan, mulai dari kepemilikan tanah yang dibacakan merupakan milik nurlen surbakti,  namun kenyataannya tanah tersebut milik Sri Harta br. Surbakti yang sudah bersrtifikat Hak Milik,  dimana sebelumnya tahun 2016 telah dibeli almarhum suaminya dari Nurlen Surbakti selaku ayah mertua dari suaminya itu.

Bahkan kuasa hukum dari sri harta boru surbakti ini sempat bersitegang dengan panitera Pn Kabanjahe Aristo Prima disaat pihak juru sita diperintahkan untuk melakukan eksekusi paksa setelah pembacaan amar penetapan eksekusi

Pihak PN Kabanjahe yang juga sudah menurunkan puluhan personil kepolsiian dari polres karo dan polsek simpang empat untuk pengamanan, sepertinya mengabaikan apa yang disampaikan kuasa hukum dari seri harta boru surbakti dan tetap memaksa untuk mengeksekusi lahan tersebut.

Bahkan sempat terjadi keributan, dimana pihak kuasa hukum dari Sri Harta Boru Surbakti meminta pihak PN kabanjahe menunjukkan surat perintah eksekutor yang diturunkan, sebab di lokasi eksekusi terlihat jelas PN kabanjahe menurunkan pihak masyarakat sipil yang diperbantukan namun panitera PN kabanjahe Aristo tidak dapat menunjukkan nama-nama masyarakat sipil selaku eksekutor tanah tersbut, sehingga Jemis ag bangun menduga kuat eksekusi ini melawan hukum dan sangat dipaksakan.

“ya masyarakat sipil yang turun ini diperbantukan untuk merobohkan gubuk yang ada diatas tanah yang sudah berkekuatan hokum tetap dilakukan eksekusi secara paksa, perkara nama-nama masyarakatnya ada di pihak PN Kabanjahe,” ujar Aristo namun dia tidak dapat menunjukkannya kepada pihak media.

Masyarakat sipil yang diturunkan pn kabanjahe untuk melakukan eksekusi, terlihat jelas dengan arogannya merubuhkan gubuk, merusak sayur wortel yang belum layak di panen.

Aksi berutal dari mayarakat sipil suruhan pn kabanjahe ini sempat dilawan oleh pihak keluarga dari sri ahrta boru surbakti, dan sempat saling dorong dengan salah seorang masyarakat sipil tersebut, dan akhirnya masyarakat sipil yang arogan itu diamankan pihak kepolisian agar tidak terjadi kericuhan.

Melihat gubuk dilokasi tanah kebunnya sudah dirubuhkan dan sayuran wortel miliknya juga sudah dirusak, sri harta boru surbakti bersama kuasa hukumnya akan terus melawan dan akan melaporkan pihak PN Kabanjahe kepada pihak terkait.

“saya selaku pemilik tanah kebun seluas 5.329 meter persegi ini dan sudah bersertifikat dari kantor ATR/BPN kabanjahe ini diduga tanah saya ini sudah dirampok pihak PN Kabanjahe, pasalnya lahan saya yang di eksekusi ini tidak sesuai dengan amar penetapan eksekusi yang dibacakan mereka seluas 8.000 meter persegi,” kata Sri Harta Boru Surbanti kesal.

Sementara menurut kuasa hukum Jemis AG Bangun,SH yang didampingi Gabriel Ramahta Purba,SH dari kantor hukum Jems Bangun Dan Parters mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihak PN k

Kabanjahe diduga kuat melawan hukum dan sangat dipaksakan , sehingga langkah-langkah hukum yang akan ditempuh melaporkan pihak hakim PN kabanjahe.

“Padahal sudah jelas-jelas bahwa tanah yang mereka eksekusi ini bukan milik Nurel Surbakti melainkan milik klien kami Sri Harta Boru Surbakti dengan luas 5.329 meter persegi, bukan 8.000 meter persegi seperti yang juru sita bacakan. Belum lagi masalah batasan tanah yang sangat jauh berbeda seperti tercatat di SHM milik sri harta boru surbakti, benar-benar berbeda,” kata Jemis

“Dengan dasar kejanggalan penetapan eksekusi inilah, klien kami dan kuasa hokum akan melaporkan Hakim di PN Kabanjahe ke Ke ketua Mahkamah Agung, Bawas Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial dan kantor Peradilan umum di Jakarta Pusat,” ujar Jemis.

Sri harta boru surbakti berharap, dengan adanya kasus sengketa  lahan yang putusannya tidak jelas ini, pemerintah harus hadir demi keadilan. Sebab banyak sekali kejanggalan saat dilakukan eksekusi, yang mana pihak pn kabanjahe diduga telah merampok tanah orang lain karena tidak sesuai dengan alas hak yang ada ditanah tersebut. (Sur)

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy