Beranda DAERAH Sumut Eksekusi tanah di desa ndokum siroga kabupaten karo nyaris ricuh, diduga pn...

Eksekusi tanah di desa ndokum siroga kabupaten karo nyaris ricuh, diduga pn kabanjahe melawan hukum

181
0

Kabanjahe, gnewstv.id

Peroses eksekusi tanah di Desa Ndokum Siroga, kecamatan simpang empat. Kabupaten karo, sumatera utara nyaris ricuh. Pasalnya menurut Jemis AG Bangun,SH dan Gabriel Ramahta Purba,SH selaku kuasa hukum dari Sri Harta Boru Surbakti, bahwa amar penetapan eksekusi yang isinya sama dengan putusan mahkamah agung dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap tergugat Nurlen Surbakti yang dibacakan pihak juru sita bersama panitera dari pengadilan Negeri ( PN ) Kabanjahe, diduga melawan hukum dan sangat dipaksakan.

Jemis ag bangun menilah amar putusan yang dibacakan juru sita, seluruhnya tidak sesuai dengan fakta yang ada. Mulai dari dugaan salah objek, salah luas dan juga salah menyebutkan batas-batas tanah tersebut.

Awalnya pembacaan amar penetapan eksekusi kasus perdata dari pn kabanjahe dengan penggugat lince kengiwati warga medan dengan tergugat nurlen surbakti warga asli kabupaten karo atas tanah seluas 8.000 meter persegi berjalan lancar.

Namun kuasa hukum dari Sri Harta boru Surbakti yang tidak lain anak dari Nurlen Surbakti ini, masing-masing Jemis AG Bangun,SH dan Gabriel Ramahta Purba,SH dari kontor hukum Jems Bangun Dan Partners membantah semua putusan yang dibacakan pihak juru sita dari pengadilan negeri kabanjahe kabupaten karo.

Jemis AG Bangun,SH dengan suara lantang mengatakan bahwa apa yang dibacakan pihak juru sita seluruhnya tidak sesuai dengan fakta dilapangan, mulai dari kepemilikan tanah yang dibacakan merupakan milik nurlen surbakti,  namun kenyataannya tanah tersebut milik Sri Harta br. Surbakti yang sudah bersrtifikat Hak Milik,  dimana sebelumnya tahun 2016 telah dibeli almarhum suaminya dari Nurlen Surbakti selaku ayah mertua dari suaminya itu.

Bahkan kuasa hukum dari sri harta boru surbakti ini sempat bersitegang dengan panitera Pn Kabanjahe Aristo Prima disaat pihak juru sita diperintahkan untuk melakukan eksekusi paksa setelah pembacaan amar penetapan eksekusi

Pihak PN Kabanjahe yang juga sudah menurunkan puluhan personil kepolsiian dari polres karo dan polsek simpang empat untuk pengamanan, sepertinya mengabaikan apa yang disampaikan kuasa hukum dari seri harta boru surbakti dan tetap memaksa untuk mengeksekusi lahan tersebut.

Bahkan sempat terjadi keributan, dimana pihak kuasa hukum dari Sri Harta Boru Surbakti meminta pihak PN kabanjahe menunjukkan surat perintah eksekutor yang diturunkan, sebab di lokasi eksekusi terlihat jelas PN kabanjahe menurunkan pihak masyarakat sipil yang diperbantukan namun panitera PN kabanjahe Aristo tidak dapat menunjukkan nama-nama masyarakat sipil selaku eksekutor tanah tersbut, sehingga Jemis ag bangun menduga kuat eksekusi ini melawan hukum dan sangat dipaksakan.

“ya masyarakat sipil yang turun ini diperbantukan untuk merobohkan gubuk yang ada diatas tanah yang sudah berkekuatan hokum tetap dilakukan eksekusi secara paksa, perkara nama-nama masyarakatnya ada di pihak PN Kabanjahe,” ujar Aristo namun dia tidak dapat menunjukkannya kepada pihak media.

Masyarakat sipil yang diturunkan pn kabanjahe untuk melakukan eksekusi, terlihat jelas dengan arogannya merubuhkan gubuk, merusak sayur wortel yang belum layak di panen.

Aksi berutal dari mayarakat sipil suruhan pn kabanjahe ini sempat dilawan oleh pihak keluarga dari sri ahrta boru surbakti, dan sempat saling dorong dengan salah seorang masyarakat sipil tersebut, dan akhirnya masyarakat sipil yang arogan itu diamankan pihak kepolisian agar tidak terjadi kericuhan.

Melihat gubuk dilokasi tanah kebunnya sudah dirubuhkan dan sayuran wortel miliknya juga sudah dirusak, sri harta boru surbakti bersama kuasa hukumnya akan terus melawan dan akan melaporkan pihak PN Kabanjahe kepada pihak terkait.

“saya selaku pemilik tanah kebun seluas 5.329 meter persegi ini dan sudah bersertifikat dari kantor ATR/BPN kabanjahe ini diduga tanah saya ini sudah dirampok pihak PN Kabanjahe, pasalnya lahan saya yang di eksekusi ini tidak sesuai dengan amar penetapan eksekusi yang dibacakan mereka seluas 8.000 meter persegi,” kata Sri Harta Boru Surbanti kesal.

Sementara menurut kuasa hukum Jemis AG Bangun,SH yang didampingi Gabriel Ramahta Purba,SH dari kantor hukum Jems Bangun Dan Parters mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihak PN k

Kabanjahe diduga kuat melawan hukum dan sangat dipaksakan , sehingga langkah-langkah hukum yang akan ditempuh melaporkan pihak hakim PN kabanjahe.

“Padahal sudah jelas-jelas bahwa tanah yang mereka eksekusi ini bukan milik Nurel Surbakti melainkan milik klien kami Sri Harta Boru Surbakti dengan luas 5.329 meter persegi, bukan 8.000 meter persegi seperti yang juru sita bacakan. Belum lagi masalah batasan tanah yang sangat jauh berbeda seperti tercatat di SHM milik sri harta boru surbakti, benar-benar berbeda,” kata Jemis

“Dengan dasar kejanggalan penetapan eksekusi inilah, klien kami dan kuasa hokum akan melaporkan Hakim di PN Kabanjahe ke Ke ketua Mahkamah Agung, Bawas Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial dan kantor Peradilan umum di Jakarta Pusat,” ujar Jemis.

Sri harta boru surbakti berharap, dengan adanya kasus sengketa  lahan yang putusannya tidak jelas ini, pemerintah harus hadir demi keadilan. Sebab banyak sekali kejanggalan saat dilakukan eksekusi, yang mana pihak pn kabanjahe diduga telah merampok tanah orang lain karena tidak sesuai dengan alas hak yang ada ditanah tersebut. (Sur)