Beranda blog Halaman 197

PEMKO TEBING TINGGI CANANGKAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

0

Tebing Tinggi-Gnewstv.id 

Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemko Tebing Tinggi, Senin (03/04/2023) di ruang aula Balai Kota.

Deklarasi ZI-WBK ini diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh Kepala OPD dan Camat se-Kota Tebing Tinggi disaksikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP., Plt. Sekdako Drs. Bambang Sudaryono dan perwakilan dari FKUB Kota H. Hasyim Siregar, perwakilan FKM Kota Drs. Zulfan Kurniawan serta Ketua DMI Kota Ust. H. Agusnul Khoir.

Pj. Wali Kota mengatakan, menuju WBBM adalah integritas dan komitmen dari pimpinan masing-masing unit kerja atau OPD, dimana untuk turunan jajaran di bawah akan lebih mudah untuk melaksanakannya.

“WBBM pertama yang saya mintakan bisa dicanangkan tahun ini adalah OPD yang pelayanan, bersentuhan langsung dengan mayarakat, antaranya Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Perpustakaan, BPKPD, Puskesmas, Kantor Camat dan Kantor Lurah,” pinta Pj. Wali Kota. 

Lanjut Pj. Wali Kota, hal ini agar menjadi perhatian para Kepala OPD dan para Camat serta kepada Inspektorat untuk memberikan bimbingan advokasi ke masing-masing OPD.

“Semoga kegiatan kita hari ini, apalagi di bulan Ramadhan benar mendapat ridho dari Allah SWT untuk bisa memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Pj. Wali Kota.

Dalam laporan panitia pelaksana yang disampaikan Inspektur Pembantu Urusan Pemerintahan III Riza Eiflal, S.H., M.H. mewakili Kepala Inspektorat, bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk pengusulan dan evaluasi Zona Integritas 2023, pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM tahun 2023 di Pemko Tebing Tinggi yang dilakukan oleh tim penilai nasional. Dalam hal ini Kementerian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Turut hadir, Sekwan DPRD Kota Tebing Tinggi M. Saat Nasution, S.H., Kepala OPD dan Camat se-Kota Tebing Tinggi di Sumatera Utara.

Rdt-Gnewstv

Keluarga Besar Kijang Kapsul Community Indonesia Mengadakan Buka Bersama

0
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=IfufWTIqTu0[/embedyt]

Garuda Indonesia Dan Ditjen Imigrasi Resmikan Layanan Jalur Khusus Keimigrasian Penumpang Garuda

0

Simalungun- Gnewstv.id

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia (GI) terus memperkuat upaya untuk meningkatkan layanannya, salah satunya dilaksanakan sinergi bersama antara Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.  Untuk menghadirkan layanan jalur khusus  (special lane) keimigrasian bagi penumpang Garuda. Kehadiran special lane ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama Yang dilaksanakan oleh Direktur utama Garuda Indonesia,  Irfan Suraputra dan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI Silmy   Karim , Demikian siaran pers PT Garuda Indonesia (PERSERO TBK) dan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis(30/3) yang lalu di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hàtta.

Melalui kerja sama ini, seluruh penumpang kelas first class, business class , dan anggota GarudaMiles Platinum khususnya penumpang rute internasional akan mendapatkan nilai tambah berupa seamless travel experience , khususnya pada proses pre-flight dan post-flight melalui proses pemeriksaan imigrasi yang lebih cepat, baik pada saat keberangkatan maupun ketibaan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno – Hatta, Jakarta dan di Terminal bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Pada acara tersebut,  Direktur Utama  Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, layanan jalur khusus tidak hanya merupakan upaya perusahaan untuk terus memberikan nilai tambah bagi pengguna jasa, namun juga merupakan bentuk komitmen Garuda  Indonesia sebagai national flag carrier, untuk turut berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional, khususnya sektor pariwisata melalui berbagai inisiasi, dan sinergi strategis bersama stakeholder pariwisata. 

Dikatakan Irfan ebih lanjut , “Hadirnya layanan jalur khusus proses keimigrasian ini, merupakan salah satu dari inisiatif berkelanjutan GI sebagai national flag yang dihadirkan untuk meningkatkan kualitas seamless journey bagi pengguna jasa Garuda secara end-to-end,  selaras dengan trend penerbangan yang mulai tumbuh signifikan “.

Dalam alur layanan jalur khusus tersebut, penumpang first class, business class,  dàn anggota GarudaMiles Platinum akan diberikan sebuah kartu penanda,  untuk selanjutnya Passenger Service Assistance (PSA) GI yang akan mengarahkan penumpang ke konter proses pemeriksaan keimigrasian khusus, ujar Irfan.

” Tentunya kami menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI  atas kolaborasi yang terjalin serta dukungan berkelanjutan dan stakeholder kebandaraan lainnya terhadap terhadap langkah GI untuk terus memberikan nilai layanan kepada seluruh pengguna jasa , khususnya pada dua touch – point kami yaitu proses pre-flight dan post-flight, ” imbuh Irfan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI SilmyKarim menyampaikan, kerja sama ini merupakan perwujudan kolaborasi positif antar stakeholder dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tidak menutup kemungkinan adànya kerja sama lain, atau mungkin pengembangan pelayanan kedepannya.

” Ekosistem ini yang harus kita jaga dan kita bangun, agar dari sinergitas antar lembaga ini dapat menghasilkan nilai tambah disegala sektor yang bermanfaat bagi masyarakat.  Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi Imigrasi, yàitu fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, ujar Silmy.

Silmy juga berharap penandatanganan kerja sama ini mampu menarik lebih banyak orang asing yang berkualitas untuk berkunjung ke Indonesia, sehingga bisa menggerakkan roda perekonomian bangsa pasca pandemi Covid-19.

” Kami bersama Garuda Indonesia juga akan mensosialisasikan berbagai macam visa yang kami sediakan untuk orang asing, mulai dari visa kunjungan wisata, electronic Visa on Arrival, Visa pra investasi.

Dalam waktu dekat kami akan luncurkan Golden Visa yang bisa dimanfaatkan dengan baik oleh orang asing yang berkualitas,” pungkas Silmy.

Peresmian  special lane ditandai dengan pelayanan imigrasi bagi penumpang GA873 yang merupakan keberangkatan asal Hong Kong, serta penumpang GA961 yang berasal dari Madina.

(surati) 

Kasak-Kusuk,menyeruak di lingkungan Petinggi  managemen Ksdun,Di Sinyalir Buntut Pemberitaan media Gnewstv.id atas  Penebangan Batang Pohon mahoni,Penyidik Diminta Segera turun Datangi lokasi Penebangan.

0

Simalungun-Gnewstv.id 

Heboh..!! Setelah di beritakan di salah satu media siber oline Gnewstv.id Perihal  adanya dugan Perambahan dan Penebangan Batang Pohon mahoni yang di perkirakan sudah  berusia puluhan, bahkan hampir ratusan tahun,serta selama ini  telah tumbuh Subur di areal  afd 1, PTPN.3 Kebun Silau Dunia,yang mana ,sama di ketahui keberadanya selama ini,sebagai Pencegah tanah Longsor, karena kekuatan akar Pohonya yang cukup baik pencegah longor ,tepatnya berada di Dusun lima Nagori Silau Dunia,Kecamatan Silau Kahean ,Simalungun ,Propinsi Sumatera Utara.

Kini telah Beredar pula informasi,atas Peberitaan di media Siber itu,membuat sejumlah di duga para pelaku dan  oknum Petingi  di lingkungan PTPN.3 Kebun Silau Dunia tersebut, terkesan mulai  kwatir dan terdengar menjadi Kasak-Kusuk,serta belum di katahui apa gerangan kiranya  sebabnya,namun di sinyalir setelah adanya pemberitaan dari media siber Gnewstv.id,Perihal pohon mahoni yang di tebang tersebut.

Hal ini di buktikan sejak kemarin dan higga hari ini,minggu 02/april/2023 usai beritanya  di muat di media siber Gnewstv.id,di beberapa hari yang lalu,  banyaknya, sejumlah informasi yang datang dan masuk ke redaksi Gnewstv.id melalui seluler dan Whatsahap milik redaksi Gnewstv.id,tentang hal Itu.( Penebangan Pohon mahoni-red).

Ketika hal ini kembali di konfirmasikan kepada asisten afd satu,Kebun Silau Dunia bermarga Tobing melalu Whatshap milik asisten tobing,di nomor 08527533xxxx Pada minggu 02/april /2023 sekira pukul 17.37. Wib,dimana  di sinyalir tempat afd.1,batang Pohon mahoni itu di tebang dan di rambah berada ,namun Whatshap milik asisten tobing tidak berbalas sama sekali.

Ironisnya lagi ,terlihat bahwasanya ternyata di duga,di tebangnya batang Pohon mahoni sebanyak dua  batang pohon besar itu, juga ikut merusak sejumlah tanaman komodite kelapa sawit berusia Sangat-sangat Produktif akibat diduga tertimpa batang Pohon mahoni yang di tebang di lokasi Itu oleh Oknum Pesuruh Pihak Perusahaan ,milik PTPN.3 afd 1 kebun Silau Dunia Itu, seperti yang terlihat di lokasi Penebangan Pohon mahoni di areal Itu ,dan batang Pohon mahoni yang di tebang itu,ternyata disinyalir dan di kabarkan bukan saja untuk keperluan rumah ibadah yang dimaksud,sebagai mana yang di sampaikan Bapak manajer kebun Silau Dunia Kasiaman saragih sebelumnya kemarin,dengan mengatakan : Ponon mengganggu kelancaran Transportasi lae, bahan digunakan untuk keb. Masjid dan keb perusahaan.”sebagai mana yang di muat di media gnewstv.id sebelumnya Pada sabtu, 01/april/2023 kemarin.

Namun di Sinyalir pula, kuat ada diduga menjadi  kebutuhan Pribadi oknum pejabat tertentu dan kelompoknya di lingkungan kebun Silau Dunia itu ,yang duga Perbuatan tersebut,dimungkinkan sekali bisa  dapat  menyalahi Peraturan dan Ketentuan yang berlaku sesuai  (SOP) di Perusahaan yang notabenenya, adalah Badan Usaha milik Negara tersebut.

Di ketahui Pohon mahoni adalah,Pohon  yang  bermanfaat untuk mengurangi Polusi udara sekitar 47-69 persen sehingga disebut sebagai pohon pelindung sekaligus filter udara dan daerah tangkapan air,yang mana daun- daunnya adalah berfungsi,untuk  menyerap polutan- polutan udara disekitarnya dan sebaliknya dedaunan tersebut akan melepaskan oksigen yang membuat udara di sekitarnya menjadi segar bagi mahluk hidup lainya,”akan tetapi, “Ironisnya ,Justru malah  di rambah dan di  tebang, sehingga ikut merusak tanaman Produksi lain di sekitarnya,tanpa alasan yang pasti dan disinyalir ,tanpa Surat izin yang jelas,baik dari Pihak Dinas Kehutanan setempat ,maupun dari Pihak Manajemen Kantor Direksi BUMN  PTPN.3 dan Kemetrian BUMN Repubrik Indonesia.

Adapun Peristiwa ini diketahui, berdasarakan informasi ,salah seorang warga yang kebetulan  sedang melintas di lokasi tersebut berinisial Ns ,yang namanya tidak ingin di muat pada pemberitaan ini,dimana pada hari kamis 30/03/ 2023 kemarin ,berlokasi,tepat berada  di afdeling 1 Dusun V nagori Silau Dunia,kecamatan Silau Kahean ,kebun Silou Dunia yang mana ,terlihat warga tersebut  dan dirinya  (warga-red), langsung  mengambil dokumentasinya di lokasi penebangan,dimanana .terdapat 2 batang Pohon  mahoni,yang selama ini telah tumbuh subur dan sangat lebat daunya, serta saat itu terlihat oleh warga di lokadi Itu  telah terlihat di tumbang, dengan diduga menggunakan mesin Pemotong Kayu (Singso mesin)  ,yang dimana batang Pohon mahoni itu, sudah  tampak terlihat telah menjadi  bentuk batang  kayu gelondongan di lokasi Penebangan Itu.

PTP.Nusanatara III adalah merupakan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang serba tertib mekanisme dan administrasi,serta  memiliki (SOP) Sistim Keselamatan ,Keamanan dan Kesehatan Kerja  (SMK3),Prosedur Kerja (PK) dan Intruksi Kerja  (IK) yang cukup baik,serta merujuk sesuai dengan ketentuan ISO dan RSPO yang telah menjadi  Kesepakatan dan Ketentuan di Perkebunan PTPN3 Badan Usaha Milik Negara  tersebut.

Kemudin atas Peristiwa Penebangan dan dugan Perambahan batang mahoni yang tadinya tumbuh sangat subur dan lembat daunya Itu, disinyalir,”Janganlah Perbuatan Itu kesanya ,hanya dijadikan  sebuah alasan belaka saja, tetapi ujungnya diduga hanya demi mengambil,dan meraup  sebuah  keuntungan dan bisnis liar semata ,yang mungkin bisa saja di Perbuat oleh sejumlah oknum-oknum yang haus dengan keuntungan Perut, pribadinya dan Kelompok-kelompok mereka  semata saja.

“Atas berita yang di muat di media Siber Gnewstv.id  ini, dan beranjak dari sebuah  informasi dan data yang di dapat dari warga berinisial NS 48 tahun tersebut , yang sunggulah  terlihat sangat peduli sekali akan lingkungan dan Kelestarian semesta alam dan sekalian isinya Itu,khususnya di Wilayah Silau Kahean ,Kabupaten Simalungun,Propinsi  Sumatera Utara tersebut,.

Dan dalam hal ini Diminta Kepada Pihak Instansi ,serta Institusi terkait Baik Pihak Kementrian BUMN dan Pihak Kepolisian RI ,Kejaksan dan Dinas Kementrian  Kehutanan,untuk segera turun ke lokasi dugaan Perambahan dan Penebangan Batang Pohon mahoni tersebut,yang berada di afd 1 Ksdun ,dusun V.Nagori Silau Dunia , guna melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas di mungkinkan adanya dugaan dan  indikasi Penyimpangan,serta Pengerusakan dan Pelanggran hukum yang bisa saja terjadi pada Peristiwa tersebut.

“Demi juga terjaganya kelestarian alam semesta, yang menjadi urat nadi kehidupan bagi Seluruh banyak mahluk hidup yang tinggal di muka bumi ini..,”terlebih, di era Pemanasan Global (Global warming) sudah sangat menyiksa dan Peristiwa bencana alam,serta tanah longsor,banjir yang akhir-akhir ini, sangat sering sekali terjadi,akibat ulah sejumlah oknum-oknum nakal yang tidak bertanggung jawab , yang selama ini  hanya memikirkan keuntungan pribadi dan kelompok-kelompoknya saja,di atas Kepentingan Umum  di Negara Kesatuan  Indonesia tercinta ini ,dan tanpa memikirkan keselamatan mahkuk hidup lainya.

Tim-Gnewstv.id 

Bulan suci Ramadhan 1444 H, Keluarga Geng Mak Cucun Adakan Buka Bersama

0

Medan | Gnewstv.id

Keluarga besar geng makcucun menggelar silaturahmi arisan bulanan sekaligus buka puasa bersama di restauran Hot Plate yang berada di jl Gaperta pada hari sabtu tanggal 01/04/23.

Moment buka puasa ramadhan 1444 H, terlihat lebih menyenangkan yang dilakukan seluruh tim dari geng mak cucun ini, tidak sedikit juga yang memanfaatkan moment ini dengan bercanda gurau yang sangat gembira dilakukan oleh anggota tim tersebut.

Silahturahmi acara arisan yang di gelar setiap bulan tersebut dan buka bersama di tengah bulan ramadhan 1444 H ini berjalan dengan lancar.

Ketua dari geng tersebut selaku ayahanda bagi seluruh anggota geng mak cucun  ialah akong menyampaikan, semoga setiap tahun nya kita selalu mengadakan acara buka bersama dan saya berharap kita selalu kompak jangan ada perpecahan antara kita semua di sini, namun yang tidak kalah penting nya adalah kita bisa bermanfaat bagi kita sesama meskipun kita semua berbeda profesi.

Sementara anggota dari tim tersebut adalah aan wahyudi selaku tim geng mak cucun yang nomor arisan nya keluar mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang hadir dan meluangkan waktunya untuk acara silahturahmi serta buka puasa bersama tersebut.

Aan Gnewstv.id

Bupati Simalungun Melepas Tim Safari Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M

0

Simalungun, Gnewstv
Selama pendemi Covid-19 yang berlangsung sekitar 2 tahun lebih mengakibatkan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan terkendala, termasuk kegiatan safari ramadhan pada bulan Ramadhan pun tidak terlaksana.

Setelah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, di Bulan Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M kembali menggelar safari ramadhan dengan menurunkan Tim Safari Ramadhan untuk melakukan kunjungan 36 masjid.

Secara resmi, Tim Safari Ramadhan itu di lepas oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi Wakil Bupati H Zonny Waldi dan Sekda Esron Sinaga, dari Gedung MUI Simalungun Jln. Asahan Kecamatan Siantar, Simalungun, Sumut, Jum’at (31/3/2023).

Saat melepas Tim Safari Ramadhan tersebut, Bupati Simalungun mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1444 H/2023 M bagi masyarakat yang melaksanakannya, dan berharap semoga di bulan yang suci ini menjadi bulan yang penuh barokah bagi kita semua.

Menurut Bupati, kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun bertujuan untuk memberikan dakwah atau pemahaman yang mendalam kepada masyarakat tentang peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Mudah-mudahan dengan hadirnya Tim Safari Ramadhan bersama dengan para Muballigh di masjid-masjid, dapat mewujudkan masyarakat Simalungun yang beriman dan bertaqwa, dan jika ini terwujud, Simalungun yang sejahtera akan kita capai secara bersama,”kata Bupati.

Kepada para pimpinan OPD yang mendampingi para muballigh agar berperan aktif selama kegiatan safari ramadhan sehingga jadwal kunjungan ke masjid-masjid berjalan dengan baik.

“Kalau tahun ini kita baru dapat mengunjungi 36 masjid, untuk itu mari sama-sama kita berdoa, semoga tahun depan masjid yang dikunjungi jumlahnya bertambah,”kata Bupati.

Sementara itu, Kabag Kesra Syahril Purba menjelaskan bahwa selain melakukan kunjungan ke masjid-masjid melalui Tim Safari Ramadhan, Pemkab Simalungun juga memberikan bantuan berupa 1 unit Speaker Portabel dan 1 gulung Sajadah setiap masjid yang di kunjungi, (Surati)

Hari Pertama Bupati Simalungun Laksanakan Safari Ramadhan dan Bersilahturrahmi dengan Masyarakat Nagori Pamatang Simalungun

0

Simalungun- Gnewstv.id

Masih hari pertama selama Ramadhan,Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Wakil Bupati H Zonny Waldi melaksanakan Safari Ramadhan sekaligus bersilahturrahmi dengan masyarakat di halaman Masjid Al-Manshuriyah Huta VI Nagori Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Sumut, Jum’at (31/3/2023)

Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati juga didampingi Anggota DPRD Simalungun Badri Kalimantan, Sekda Esron Sinaga, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ramadhani Purba serta sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Simalungun

Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al-Manshuriyah, Suwandi mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bupati bersama Wakil Bupati Simalungun serta jajarannya serta Kakan Kemenag Simalungun. 

“Ini terus terang, dari tahun 1990 saya bermukim di sini, baru kali inilah Tim Safari Ramadhan di hadiri bapak Bupati dan Wakil Bupati. Kami bangga pak, bapak bisa hadir di Masjid kami ini sekaligus bersilaturrahmi dengan masyarakat,”kata Suwandi.

Selanjutnya, Suwandi yang juga sebagai Gamot di Nagori itu menyampaikan bahwa jalan di Nagori Pamatang Simalungun membutuhkan perhatian dari pemerintah sekaligus lampu penerangan jalan dan Kamtibmas terkait adanya balap liar. 

“Kami sangat berharap dari Huta 6 untuk menertibkan tentang balap liar, karena hingga larut malam. Dan lampu jalan kami pak,”harapnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati dalam sambutannya berharap momentum ramadhan ini kita jadikan untuk saling menyayangi dan mengasihi serta meningkatkan persatuan dan kesataun dalam rangka mewujudkan Kabupaten Simalungun yang rakyatnya sejahtera. 

Sementara itu, Bupati Simalungun menyampaikan silahturahmi ini tidak hanya serimonial tapi terus berkelanjutan dan bukan hanya pada sfari ramdhan saja.

Menyingung tentang balap liar, Bupati meminta kepada pangulu agar jalan di buat polisi tidur untuk menghindari adanya balap liar.

“Jadi harapan kita, di huta 6 ini bisa menjadi daerah yang nyaman dan masyarakatnya luar biasa keramahannya,”kata Bupati

Diselah-selah sambutanya, dalam menyahuti permohonan Gamot (Kadus),Bupati juga menyampaikan bahwa, sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah, tahun ini Pemkab Simalungun akan membangu tiga ruas jalan di huta 6 nagori Pamatang Simalungun. “Yang jalan prioritas,”kata Bupati.

Sisi lain, Bupati menyampaikan bahwa tahun 2023 merupakan tahun politik, untuk itu himbau kepada masyarakat, walaupun beda kiblat, namun untuk membangun Simalungun harus bersatu.

Acara tersebut ditandai dengan penyerahan tali asih dan bingkisan kepada 25 anak yatim dan bingkisan kepada 225 kepada kaun duafa, guru-guru ngaji, bilal mayit dan penggali kubur serta menyerahkan bantuan berupa 1 unit Speaker portable dan 1 gulung sajadah. Ditutup dengan tausyah yang disampaikan oleh kakan Kemenang Simalungun H Ahmad Sofian.

(Surati).

Satreskrim Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Begal Dikota Medan

0

Batu Bara – Gnewstv.id

Dua pelaku pembegal pelajar di Kabupaten Batu Bara tidak berkutik ketika ditangkap team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Unit Reskrim Polsek Indrapura di Jln Marelan Raya, GG. Jagung, Lk. VII, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Jum’at(31/03/2023.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes,S.I.K melalui Humas menyampaikan kejadian tindakan pencurian dengan kekerasan pada hari Kamis tanggal tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 07.15 WIB terhadap seorang pelajar warga Simalungun, di Afderling III PT. MOES, Kelurahan Sipare – pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara dan kini pelakunya telah tertangkap di Kota Medan.

“Pelakunya telah ditangkap, KR(31) Warga Simalungun dan FS(27) Warga Kota Medan, team opsnal gabungan membawa pelaku ke Polsek Indrapura untuk diproses lebih lanjut,” jelas Humas Hendrik melalui via WhatsApp.

Penangkap tersebut, adanya informasi dari masyarakat atas keberadaan para pelaku di kota Medan yang lagi berada di rumah adek dari salah satu istri pelaku.

Barang bukti yang turut diamankan, 1 buah pisau dapur warna putih yang digunakan pelaku , 1 buah baju kaos warna abu rokok dan 1 buah baju kaos warna kuning yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Kedua pelaku pencurian dengan Kekerasan diprasangkakan Pasal 365 KHUPidana,”ungkap Kapolres melalui Hendrik.

(M.Yusuf – Gnewstv.id)

Prof. Dr. H. Triono Eddy, SH, M.Hum  ( Direktur Program Pascasarjana UMSU ) :KAJIAN HUKUM HAK ATAS TANAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM (STUDI HUKUM HAK PENGELOLAAN PETISAH TENGAH ,DITENGAH KEGALAUAN PEMEGANG ex HGB)

0

Medan-Gnewstv.id 

Di tengah ironi dan harapan, masyarakat Petisah Tengah selaku pemegang ex HGB terus berjuang untuk memperoleh keadilan hukum guna mendapatkan kepastian hukum perpanjangan/pembaharuan HGB di atas HPL Petisah Tengah, Pemerintah Kota Medan. 

Semakin memprihatinkan kala perjuangan itu terbentur arogansi yang dipicu polemik aturan perundang- undangan atas klaim “aset” yang dijadikan “tameng” pihak Pemko Medan. Pemko Medan mengklaim langkahnya untuk memberikan Hak Sewa Tanah adalah “legal”. 

Sebagai Akademisi Hukum,Prof . Dr. H. Triono Eddy, SH, M.Hum  terpanggil untuk memberi pandangan hukum atas “misteri hukum” yang membutakan masyarakat. Pandangan Hukum ini nantinya, sedapat mungkin akan menguak tirai permasalahnnya dan berharap kita mau kembali menyelesaikan permasalahan tanah yang terjadi sesuai dengan UUPA Nomor 5 1960, yang telah mengakhiri rezim Agrarisch Wet 1870.

Hak Atas Tanah Dalam UUPA

Polemik dikalangan praktisi dan akademisi, suatu soal yang terus jadi bahan perdebatan adalah, apakah Hak Pengelolaan merupakan hak atas tanah? Mengacu kepada UUPA Nomor 5 1960, tentu harus dijawab HPL bukanlah hak atas. 

Hak Pengelolaan pertama kali dikenal dalam PP No. 8 tahun 1953. Kemudian bagaimana pula dengan Hak Sewa Atas Tanah, apakah UUPA mengenalnya? Kembali kepada UUPA, maka dalam Penjelasan, disebutkan bahwa Hak Sewa Atas Tanah adalah “hak yang bersifat sementara”. 

Sifatnya yang sementara, menjadikan Hak Sewa Atas Tanah tidak lagi dimasukan sebagai Hak Atas Tanah. Mengapa? Sifat Hak Sewa Atas Tanah yang merupakan warisan rezim Agrarisch Wet 1870 adalah penindasan. Rezim ini mengatakan tanah-tanah yang tidak jelas kepemilikanya diambil dan dimiliki Negara. Jiwa hukum colonial, tidak diambil over dalam UUPA Nomor 5 1960. Negara bukanlah “eigenaar” atau “pemilik tanah”. 

Negara hanya mengatur hubungan hukum kepemilikan tanah. Sejak UUPA maka Negara tidak lagi dipandang sebagai pemilik tanah. Kewenangan untuk mengatur hubungan hukum berupa regulasi dan kebijakan dalam bidang pertanahan, adalah hak prerogatif merupakan kewenangan sepenuhnya Kementerian ATR BPN. Mendagri atau pihak lain tidak diberi kewenangan untuk mebuat regulasi atau kebijakan pertanahan. 

Mendagri sebagai pihak yang menanungi Provinsi, Pemko/Pemkab di Indonesia, tentu tidak dapat melakukan “klaim” sepihak berlindung dibalik tameng asset. Polemik hukum berkepanjangan antara pihak Pemko Medan selaku Pemegang Hak Pengelolaan dengan masyarakat Petisah Tengah selaku Pemegang ex HGB sebenarnya dapat diakhiri jika kita kembali kepada UUPA Nomor 5 1960.

Asset 

Undang-undang Nomor 1 2004, menegaskan bahwa ,Barang Milik Negara/daerah adalah barang yang diperoleh atau dibeli atas Beban Anggaran atau dibeli atas Beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sebagai Peraturan Pokok, telah diterbitkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 dan Peraturan Walikota Medan Nomor 52 tahun 2020 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.

Hal menarik dalam konstruksi pengertian hukum adalah kata-kata dibeli melalui APBN/APBD atau diperoleh secara sah? Kembali ke historis lahirnya Hak Pengelolaan Nomor 1 1974, tentu tidak terlepas dari rezim Orde Baru. 

Kita tahu pada saat itu berlaku otoriter. Rezim Orba sangat menentukan nasib setiap orang. Bahkan untuk memiliki suatu bidang tanah, Pemerintah dapat secara paksa mengambil tanah milik masyarakat dengan tameng pembangunan, termasuk menerbitkan hak atas tanah HPL Pemko, meski tanpa dasar hukum berupa dibeli dari APBD atau perolehan yang sah. 

Historis lahirnya Hak Pengelolaan Petisah Tengah, dimulai pada tahun 1974, Pemko Medan pada waktu itu memerlukan tanah. Tidak memiliki APBD yang cukup, Pemko Medan “memaksa” Yayasan Perkuburan Tionghoa untuk pindah. Kebijakan ini tentu saja bertentangan dengan hukum. 

Pemko Medan memaksa Kantor Pertanahan Kota Medan untuk menerbitkan HPL Nomor 1 1974. Pemko Medan sebagai bagian rezim Orde Baru tidak lagi menggunakan UUPA Nomor 5 1960 sebagai dasar untuk memperoleh hak atas tanah. Pemko Medan sudah menggunakan pendekatan keamanan. Pemko Medan sesungguhnya menyadari bahwa kebijakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad), kelak akan menjadi masalah hukum. 

Tidak ada bukti otentik tanah HPL Nomor 1 1974 telah dibeli dari dana APBN/APBD serta cara lainnya, yaitu melalui perolehan yang sah, Hibah atau Penguasaan dengan itikad baik, sesuai dengan aturan dalam UUPA Nomor 5 1960 jo PP Nomor 24 1997 jo PP Nomor 18 2021 , tentu terus akan menimbulkan masalah hukum berkepanjangan. Masalah lainnya, karena Tanah/Ruko yang dibeli masyarakat, adalahmerupakan hajat hidup masyarakat Petisah Tengah. 

Tanah dan Rumah dan Ruko di Petisah Tengah, justru dibeli masyarakat dari pihak developer, dan telah banyak menyumbang kemajuan ekonomi Kota Medan, justru Harus berakhir tragis, karena arogansi pihak Pemko Medan yang tidak akan merekomendasi perpanjangan/pembaharuan ex HGB diatas Hak Pengelolaan, yang hanya akan memberi Hak Sewa yang tidak memiliki Right of Disposal.

Kehilangan hak tersebut, menjadikan masyarakat tidak lagi dapat menggunakan Tanah/Ruko yang dibeli menjadi jaminan utang, yang selama ini diperoleh dari Bank. Tidak ada bukti, bahwa tanah yang diterbitkan HPL nomor 1 1974, dibeli Pemko Medan dari APBD atau diterbitkan dari perolehan yang sah, menjadikan Hak Pengelolaan Nomor 1 1974 Pemko Medan cacat hukum dalam proses pendaftaran haknya, karena itu harus dibatalkan. 

Konstruksi Hukum HPL Pemko Medan

Ada hal yang menggelitik dari pemberian Hak Pengelolaan Petisah Tengah, dimana tanah dan bangunannya justru dimiliki masyarakat. Tentu saja hal ini berbeda dengan Hak Pengelolaan lain yang ada di Indonesia, dimana tanah/ bangunan dibeli dari APBD atau telah diperoleh secara sah oleh pihak Pemko Medan. 

Hak Pengelolaan Pemko Medan Petisah Tengah terbit karena pemaksaan sepihak Pemko Medan kepada pihak Kantor Pertanahan Kota Medan. Ada satu kasus menarik yang hampir mirip dengan Hak Pengelolaan Kota Medan. Dimana Pihak Sekretariat Negara telah mengklaim secara sepihak dan menerbitkan Hak Pengelolaan di atas HGB Hotel Hilton Senayan. 

Sebelumnya HGB Hotel Hilton Senayan telah terbit dahulu. Sewaktu mengajukan perpanjangan, pihak Kantor Pertanahan Jakarta Selatan telah memproses dan menerbitkan Hak Guna Bangunan. Pihak Sekretariat mengajukan tuntutan di Kejaksaan Hukum dan Pejabatnya telah ditahan. Dalam proses gugatan TUN ternyata Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan, bahwa perpanjangan/pembaharuan ha katas tanah adalah merupakan hak dari penegang HGB, karena itu akhirnya Kakan BPN Jakarta telah dibebaskan dari jerat hukum Korupsi di Kejaksaan Agung.

Pendaftaran Hak Atas Tanah

Pendaftaran tanah adalah suatu mekanisme penting dan mendasar yang harus dilakukan, agar pihak Pemerintah, dalam hal ini pihak Pemko Medan dapat memperoleh suatu hak atas tanah. Jika memerlukan tanah untuk kepentingan usaha dan pelaksanaan tugasnya, Pemko Medan terlebih dahulu harus mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Kantor BPN Kota Medan. 

Pemko Medan harus dapat melampirkan sejumlah persyaratan, terutama dasar yang sah atas kepemilikan assetnya. Pihak Kementerian ATR BPN Kota Medan, terlebih dahulu memeriksa seluruh kelengkapan persyaratan, terutama untukmmemperoleh keyakinan formil, bahwa dasar hukum perolehan haknya, telah dibeli dari APBD atau telah mendapat perolehan tanah secara sah. 

Jika tidak diindahkan, maka tanahnya akan cacat dalam proses penerbitan haknya. UUPA Nomor 5 1960 jo PP Nomor 24 1997 jo PP Nomor 18 tahun 2021 adalah merupakan dasar utama untuk dapat mengabulkan permohonan yang diajukan, termasuk permohonan ha katas tanah oleh Pemko Medan. Tidak diindahkan, maka proses pendaftaran haknya cacat, dan dapat dibatalkan secara administratif.

Perpanjangan/ Pembaharuan ex HGB 

Bahwa perpanjangan/pembahruan ex HGB di atas Hak Pengelolaan adalah merupakan keniscayaan yang dimungkinkan oleh PP Nomor 18 tahun 2021.Meskipun ada kata-kata ada persetujuan pemegang Hak Pengelolaan. Persetujuan harus diberikan pemegang Hak Pengelolaan, karena ternyata masyarakat telah membeli tanah dan mendirikan bangunan diatasnya berupa Rumah dan Ruko untuk keperluan tempat usahanya. 

Tidaklah dapat dinafikan bahwa ternyata masyarakat Petisah Tengah melalui kegiatan bisnisnya dapat memberi pemasukan yang cukup besar kepada PAD Kota Medan. Apalagi perpanjangan/ pembaharuan ex HGB diatas Hak Pengelolaan yang ternyata punya perbedaan mendasar dengan Hak Pengelolaan di daerah lain yang tanah dan bangunannya dibiayai dari APBD atau telah diperoleh secara sah. Keadaan Hak Pengelolaan terakhir tentu merupakan suatu kemutlkan yang harus dipenuhi Pemegang HGB untuk dapat persetujuan untuk memperpanjang/memperbaharui HGB yang dimilikinya. 

Bagi Pemegang ex Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Pemko Medan, terbukti tanah dan bangunan justru dibeli/dimiliki masyarakat Petisah Tengah dari pihak Developer. Dalam Akte jual Beli jelas dapat dibuktikan tidak ada dihubungkan dengan pihak Pemko Medan. 

Pembatalan HPL Pemko Medan

Bila ditemukan buktti, suatu bidang tanah yang diterbitkan haknya dan ditemukan bukti bahwa telah cacat dalam proses pendaftaran haknya, dapat dibatalkan Kementerian ATR BPN melalui Kantor Pertanahan Kota Medan. Untuk melakukan langkah hukum, atas penerbitan Sertipikat yang cacat administrative, Kantor Pertanahan Kota Medan sebenarnya tidak perlu menunggu Putusan TUN. 

Jika ditemukan bukti kuat bahwa telah cacat administrative, Kantor Pertanahan Kota Medan dapat menggunakan mekanisme hukum UPA Nomor 5 1960 jo PP Nomor 24 1997 dalam Permen Agraria Nomor 3 1999 jo Permen ATR BPN Nomor 21 tahun 2021 tentang Penanganan Masalah Pertanahan. Sayang tidak ada kemandirian pihak Kementerian ATR BPN, peraturan yang ada justru dibiarkan dan menambah daftar panjangnya masalah dan kasus pertanahan di Indonesia, terutama saat ini adalah kemungkinan diperpanjangnya/ diperbaharui hak atas atas ex HGB di atas HPL, diatas keinginan pihak Pemko Medan memaksakan kehendak untuk menerapkan Hak Sewa Atas Tanah yang justru diakhiri dengan keluarnya UUPA Nomor 5 1960.

Kepastian Hukum/Perlindungan

Jika ada keinginan dari pihak Pemerintah, Kementerian ATR BPN, Mendagri dan Pemko Medan dan masyarakat Petisah Tengah selaku pemegang ex HGB di atas HPL, maka tidak ada jalan, semua pihak harus duduk bersama. Kembalikan kepada UUPA Nomor 5 1960. Tidak perlu arogansi. Semua harus berniat untuk mendapatkan kepastian hukum atas Hak Pengeloloaan Pemko Medan. Tidak perlu ada pihak merasa benar atau paling kuat. Reformasi 1998, salah satu point entrynya kembali menggunakan hukum sebagai jalan penyelesaian setiap masalah. Disamping hukum dasar adalah musyawarah untuk mencapai kata mufakat penyelesaian permasalahan. 

Penegakan hukum tidak akan tercapai jika regulasi yang ada tidak dimanfaatkan Pemerintah, terutama pihak Kementerian ATR BPN. Tidak ada guna APBN atau DIPA yang dipergunakan untuk membuat sejumlah aturan jika ternyata tidak dimanfaatkan. Kementerian ATR BPN yang saat ini sedang digerogoti sejumlah issue tentang keterlibatan ASN Kementerian ATR BPN dalam Mafia Tanah di Indonesia, dapat menggunakan kewenangan ini untuk merubah citra negatif masyarakat bahwa Kantor Pertanahan Kota Medan tidak lebih dari melegalkan keinginan Pemko Medan. Karena itu segera dicarikan Kepala Kantor Pertanahan yang tidak lagi karena Nepotisme seperti terlihat sekarang ini.

Apapun alasan dari pihak Pemko Medan, masyarakat Petisah Tengah Pemegang ex HGB tentu adalah merupakan pihak yang sangat dirugikan atas kebijakan Pemko yang akan menerapkan Hak Sewa Atas Tanah. 

Tidak ada dasar hukumya dalam UUPA Nomor 5 1960, karena itu masyarakat harus diberi perlindungan hukum atas permasalahan perpanjangan/ pembaharuan ex HGB di atas Hak Pengelolaan Pemko Medan. Perlindungan hukum disini dimaksudkan adalah kepastian ha katas tanahnya.

Semoga tulisan ini dapat menguak misteri kepemilikan Pemko Medan atas Hak Pengelolaan Nomor 1 Petisah Tengah dan dapat menjadi langkah awal kepada semua pihak untuk mencari jalan terbaik penyelesaian masalah perpanjangan/pembaharuan HGB diatas HPL Nomor 1 1974 Pemko Medan. 

Penulis : rel

Surya Darma- tim Gnewstv

Kapolres Pematang Siantar Bersama Forkompinda Sidak Pasar Cek Harga Sembako Dalam Rangka Pengendalian Inflasi

0

Pematang Siantar, Gnewstv.id

Pematang Siantar AKBP Fernando SH, S.I.K ,bersama dengan forkopimda sidak pasar cek harga sembako dalam rangka pengendalian inflasi menjelang hari raya idul fitri 1444 hijriah,Jumat 31 MAret 2023 Pada Pukul 09.00 Wib 

Dalam Kegiatan Tersebut turut di hadiri oleh Walikota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani Sp.A,Kasat Reskrim Akp Banuara Manurung,SH,Kapolsek Siantar Barat IPDA Agustina,Plt Sekda Pematang Siantar,Dr.Happy Oikumenis Daely,Asisten Perekonomian Zainal Siahaan,Deputi Bank Indonesia Pematang Siantar Abdul Haris,Plt Kadis Koperasi,UKM dan Perdagangan Herbet Aruan S.Pd,Kabag Perekonomian Hendra Simamora S.STP dan Camat Siantar Utara Irwansyah Saragih.

Selama kegiatan Berlangsung, para forkopimda berkeliling dan melakukan pengecekan serta berkomunikasi langsung dengan para pedagang dan masyarakat yang berbelanja di Mass Express, Jalan Sriwijaya,PT.Sadar (ATT), JalanCokroaminoto dan Pasar Horas Kota Pematang Siantar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SH, S.I.K Menyampaikan Saat ini Forkopimda turun langsung kedistributor minyak,gula dan tepung di kota pematang siantar untuk memastikan dibulan puasa,menjelang hari raya idul fitri stok cukup,dan kepada para pengusaha/distributor kalau permintaan pasar cukup tinggi jangan di stop distribusinya dan jangan sampai ada permainan harga sehingga masyarakat dirugikan

Adapun tujuan kita langsung turun ke lapangan untuk memastikan tidak terjadi kenaikan inflasi dikota pematang siantar yang berdampak pada perekonomian di masyarakat dan harga harus disesuaikan dengan harga pasar yang sudah ditentukan sehingga masyarakat tidak dirugikan

Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa untuk ketersedian dan harga Sembako di di Mass Express, Jl. Sriwijaya,PT.Sadar (ATT), Jl. Cokroaminoto dan Pasar Horas Kota Pematang Siantar masih stabil dan terkendali dan Masih Terpenuhi,

(Surati).

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy