Beranda blog Halaman 198

Oknum  management Ksdun, Disinyalir  lakukan Perambahan liar tanpa Dasar Surat Izin apapun

0

Simalungun-Gnewstv.id 

Di Sinyalir Pihak manageman PTPN.III afd 1  Kebun Silau Dunia,melakukan Perambahan dan penebangan Batang Pohon mahoni ,yang berda di Huta  (Dusun) V ,Nagori Silau Dunia,Kabupaten Simalungun,Propinsi Sumatera Utara.

Pohon mahoni yang  bermanfaat untuk mengurangi Polusi udara sekitar 47-69 persen sehingga disebut sebagai pohon pelindung sekaligus filter udara dan daerah tangkapan air,yang mana daun- daunnya adalah berfungsi,untuk  menyerap polutan- polutan udara disekitarnya dan sebaliknya dedaunan tersebut akan melepaskan oksigen yang membuat udara di sekitarnya menjadi segar bagi mahluk hidup lainya,”akan tetapi Justru malah  di rambah dan di  tebang, tanpa alasan dan disinyalir ,tanpa Surat izin yang jelas,baik dari Pihak Dinas Kehutanan setempat ,maupaun dari Pihak Manajemen Kantor Direksi BUMN  PTP Nusanatara .III.

Peristiwa ini diketahui berdasarakan informasi ,salah seorang warga yang sedang melintas di lokasi tersebut,yang namanya tidak ingin di muat pada pemberitaan kali ini,dimana pada hari kamis 30/03/ 2023 kemarin ,berlokasi,tepat berada  di afdeling 1 Dusun V nagori Silau Dunia  ,kebun Silou Dunia yang mana ,terlihat warga tersebut  dan dirinya  (warga-red), mengambil dokumentasinya di lokasi penebangan dan  terdapat 2 batang Pohon  mahoni, yang telah di tumbang, dengan diduga menggunakan mesin Pemotong Kayu (Singso mesin)  ,yang tampak terlihat sudah dalam bentuk batang  gelondongan.

Menyikapi Informasi ini, “tim awak media ini,mengkonfirmasikan langsung  kepada Manajer kebun Silau Dunia Kasiaman Saragih ,Via Whatshap milik Manajer di nomor 08139447xxxx kemarin sekira pukul 19. 14.Wib ,Manajer Kasiaman  mengatakan :Pohon mengganggu kelancaran Transportasi lae, bahan digunakan untuk keb. Masjid dan keb perusahaan dan Lokasi  itu sudah ditanami kembali bibit mahoni lae.ujar Manajer mengakhiri.

Namun saat  Manajer Kasiaman, di tanyakan kembali oleh awak media Siber ini,  perihal Surat Keterangan Hasil Hutan  (SKHU) dari Pihak Kehutanan RI  dan Izin Surat Menyurat dari Pihak Perkebunan (HGU) atas dasar  Penebangan dan dugaan Perambahan dua Pohon batang besar  Mahoni tersebut ,masih Via Whatshap miliknya Manajer,dirinya (Manajer Kasiaman)  tidak memberikan jawaban lagi.

Padahal sebenarnya  awak media ini, ingin menanyakan dan mengetahui lebih jauh, apa alasan pihak Managemen Perkebunan Silou Dunia menebang dan memotong  batang  Pohon mahoni yang usianya  di perkirakan sudah puluhan tahun sebagai mana,yang selama ini keberadanya sebagai pencegah terjadinya tanah longsor di daerah tersebut..??.,dan benarkah peruntukanya seperti yang di sampaikan Manajer Kasiman Saragih tersebut  di atas..Itu ??(hanya untuk kebutuhan rumah ibadah semata ),ataukah hanya di jadikan sebuah alasan saja…??.., Padahal seperti sama di ketahui PTP.Nusanatara III adalah merupakan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang serba tertib administrasi dan memiki SOP Sistim Keselamatan ,Keamanan dan Kesehatan Kerja  (SMK3),Prosedur Kerja (PK) dan Intruksi Kerja  (IK) yang cukup baik,serta merujuk sesuai dengan ketentuan ISO dan RSPO yang telah menjadi  Kesepakatan dan Ketentuan di Perkebunan PTPN3 tersebut.

Dan atas Peristiwa Penebangan dan dugan Perambahan Itu, disinyalir,”Janganlah jadinya Perbuatan Itu kesanya ,hanya dijadikan  sebuah alasan belaka saja, tetapi ujungnya diduga hanya demi mengambil,dan meraup  sebuah  keuntungan dan bisnis liar semata ,yang mungkin bisa saja di Perbuat oleh para oknum-oknum yang haus dengan keuntungan pribadi dan Kelompok-kelompoknya semata saja.

“Atas berita yang di muat di media Siber Gnewstv.id  ini, dan beranjak dari sebuah  informasi dan data yang di dapat dari warga tersebut , yang sunggulah  terlihat sangat peduli sekali akan lingkungan dan Kelestarian semesta alam dan sekalian isinya ini,khususnya di Wilayah Silau Kahean ,Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Itu,

“Kiranya hal ini ,dapat menjadi Sebuah informasi bagi Siapapun juga ,temasuk Bagi Bapak Mentri BUMN Erikc tohohir dan Instansi serta Institusi terkait,baik Pihak Kepolisian,Kehutanan,Kejaksaan dan yang lainya, dimana jika nantinya ada di temukan kemungkinan Pratek-pratek  dan hal yang di duga menyalahi aturan dan Pelanggaran hukum,”Kiranya Peristiwa ini  untuk dapat segera di tindak lanjuti ,

“Demi terjaganya kelestarian alam semesta, yang menjadi urat nadi kehidupan bagi Seluruh mahluk hidup di muka bumi ini,”terlebih di era Global Warming (Pemanasan Global) dan Peristiwa bencana alam tanah longsor dan banjir yang akhir-akhir ini, sering sekali terjadi di Negeri ini.

Tim-Gnewstv.id 

Bulan Suci Ramadhan, Alumni SMPN XI/ XIII Tahun 1994 Adakan Bukber Bersama

0

Medan I Gnewstv.id
Keluarga besar Ikatan Alumni SMPN XI /XIII tahun 1994 Medan menggelar silaturrahmi sekaligus buka puasa bersama di Restoran Wong Solo Jalan Gajah Mada Medan, Kamis malam (30/3).

Momen buka puasa ramadhan 1444 H, terlihat lebih menyenangkan, seperti yang dilakukan para alumni saat bulan Ramadan, tidak sedikit juga yang memanfaatkan momen Berbuka Puasa Bersama (Bukber) tersebut saling sapa dan saling kangen Seperti Para Alumni tahun 1994 SMP Negeri XI Medan sehingga meningkatkan keeratan tali silaturahmi antar sesama alumni saat berbuka puasa.

Silaturrahmi dan buka puasa yang penuh hangat dan kekeluargaan tersebut berjalan dengan lancar.

Ketua Umum Alumni IKA SMPN XI /94 M Lokot Nasution mengatakan, Dengan berbuka puasa dan silaturrahmi ini adalah momen bertemu kawan lama dengan tidak ada bicara status sosial sehingga semua sama dengan saling tolong menolong serta bermanfaat bagi sesama alumni, ucapnya.

Lebihlanjut Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu mengatakan, Diharapkan dengan Berbuka puasa dan silaturrahmi ini dapat meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama, Semoga kita tetap solid dan kompak kedepannya.

Namun yang tak kalah pentingnya adalah kita harus saling bermanfaat satu sama lain sesama alumni, dengan berbagai profesi yang ada. jangan sampai kita dengar lagi ada anak alumni sakit tak tertolong,yang tak sekolah sehingga kita harus saling peduli, ucapnya. Di alumni kita ini terdapat bermacam profesi, ada pengusaha, kontraktor, pejabat BUMN, di Pemerintahan dan sebagainya dan ini merupakan benang merah yang harus kita satukan sehingga menjadi satu kesatuan yang saling bermanfaat tanpa berbicara status sosial, pungkasnya. Semoga kita tetap diberikan kesehatan, rezeki yang berlimpah serta tetap dalam perlindungan Allah SWT, ucapnya.

Sementara itu Salah seorang Alumni Aslan Daulay mengatakan, Sesama alumni kita harus kompak dengan tetap menjaga rasa kekeluargaan sehingga kita menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang lain, ucapnya.

(Tim)

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59, Lapas Lubuk Pakam Gelar Kegiatan Bakti Sosial

0

Deli Serdang – Gnewstv.id

dalam peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023 menjadi momentum jajaran Pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmennya dalam mencapai tujuan Pemasyarakatan.

Berbagai macam rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan maksud memperkuat komitmen jajaran Pemasyarakatan dalam berkinerja, meningkatkan motivasi dan memacu inovasi dalam mencapai tujuan sistem Pemasyarakatan.

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan tidak hanya diperingati secara seremonial belaka, pada hari ini Jum’at (31/03) Lapas Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan kegiatan Bakti Sosial.

Dengan mengambil tema “Transformasi Pemasyarakatan Semakin Pasti Berakhlak , Indonesia Maju, Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59”.

Dalam pelaksanaan Bakti Sosial ini Lapas Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut mengunjungi Yayasan Pendidikan Tunanetra Sumatera dan Panti Asuhan Putra Putri Yas. Amal Sosial Al. Jam Washliyah Kabupaten Deli Serdang.

Dalam kegiatan ini, bantuan sembako yang dibagikan terdiri dari Telur, Indomie, Beras dan Minyak Goreng serta bantuan dana Sosial yang diberikan langsung oleh Kalapas Lubuk Pakam diterima langsung oleh Ketua Yayasan Pendidikan Tunanetra Sumatera dan Panti Asuhan Putra Putri Yas. Amal Sosial Al. Jam Washliyah.

“Semoga dengan sedikit bantuan dari kami,dapat membantu kekurangan yang ada saat ini, serta mohon doanya supaya dalam peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023 menjadi momentum jajaran Pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmennya dalam mencapai tujuan Pemasyarakatan ” tutur Alanta Imanuel Ketaren Kalapas Lubuk Pakam dalam sambutanya.

(Yan)

Dua Orang Pencuri Lembu Tewas Diamuk Warga Di Deli Serdang Sumatera Utara

0

Deli Serdang-Gnewstv.id 

Dua orang  pencuri lembu tewas setelah diamuk warga, Jumat (31/3/2023), pukul 03.30 WIB, di lahan garapan warga di Dusun II Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang Sumut.

Selain itu, mobil penumpang Daihatsu Xenia yang digunakan komplotan terduga pencuri, hangus dibakar massa.

Hingga saat ini, belum diketahui identitas kedua terduga pencuri itu, sehingga masih berstatus Mr X (pria tidak dikenal). Kedua pria berperawakan gemuk tersebut, diperkirakan berusia 40 tahun.

Informasi diperoleh, sebelumnya korban pemilik lembu, Warsih (72), warga Dusun Teratai Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantailabu, terbangun dari tidurnya dan melihat kandang lembu yang berada di samping rumahnya.

Saat diintip, dari 2 ekor lembu miliknya tinggal satu di dalam kandang. Ia juga melihat ada mobil yang mencurigakan tidak jauh dari pekarangan rumahnya. Melihat hal itu, pemilik lembu langsung berteriak maling.

Teriakan itu membuat warga sekitar berdatangan dan 4 orang maling lembu yang ada di dalam mobil kabur meninggalkan lokasi sambil membawa lembu hasil curiannya.

Warga sekitar bersama warga dari desa lain, mengejar terduga pelaku 

Yang membawa mobil kearah desa sidourip bersama lembu hasil curiannya.

Warga selanjutnya memalang mobil pelaku di jalan dengan mobil warga Desa Sidourip, Kecamatan Beringin.

Selanjutnya, keempat orang pencuri kabur meninggalkan mobilnya dan kabur ke arah lahan garapan warga. Tidak mau buruan lepas, warga beramai-ramai mengejar pencuri tersebut 

Dan naas bagi dua orang pencuri dengan postur tambun berhasil ditangkap, dan menjadi amukan warga hingga tewas di lokasi kejadian.

Kapolsek Beringin Polresta Deliserdang AKP Doni Simanjuntak, ketika dikonfirmasi mengatakan kedua terduga pencuri belum diketahui identitasnya.

Jenazah keduanya saat ini berada di RSUD Drs H Amri Tambunan dan akan dibawa ke RSU Bhayangkara Medan, untuk diotopsi.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Polsek Beringin telah memasang police line di lokasi ditemukannya 2 jenazah terduga pencuri dan lokasi mobil Xenia yang sudah hangus dibakar.

 (Surya-Gnewstv.id) 

dr Susanti Kunjungi Korban Kebakaran Parluasan di RS 

0

Pematang Siantar, Gnewstv.id

Begitu tiba di Kota Pematang Siantar setelah menghadiri acara Penilaian Kinerja (PK) Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam Pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2022 di Medan, Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA langsung mengunjungi korban kebakaran di Rumah Sakit (RS) Vita Insani. Korban, Leng Tok Tji (60) dan putranya Erikson Jaya (30), merupakan korban dalam musibah kebakaran di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Kamis (30/03/2023) petang. 

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pematang Siantar, Johannes Sihombing SSTP MSi menyampaikan, saat dalam perjalanan dari Medan menuju Pematang Siantar, dr Susanti mendapat informasi terjadinya kebakaran di Parluasan. Informasi yang diterima juga menyebutkan ada dua korban terluka dan sedang dirawat di RS Vita Insani Pematang Siantar.

“Ibu Wali tadi selepas kegiatan dari Medan langsung mendapat kabar adanya kebakaran di Pematang Siantar, dan langsung menemui korban di RS Vita Insani Pematang Siantar,” kata Johannes.

Dalam kunjungan yang singkat karena kedua korban masih harus menjalani perawatan intensif, dr Susanti memberikan kata-kata semangat kepada korban.

“Ibu tadi bertemu singkat karena korban masih menjalani perawatan di IGD,” kata Johannes.

Terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemko Pematang Siantar Agustina Sihombing berharap toko ataupun tempat usaha lainnya memiliki racun api, sebagai upaya pertama ketika terjadi kebakaran. 

“Ke depan kita akan koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” tutur Agustina.

Informasi dihimpun, ada dua korban kebakaran, yakni Leng Tok Tji (60) dan Erikson Jaya (30). Leng Tok Tji mengalami  luka bakar 31 persen dan Erikson Jaya dengan luka bakar 36 persen. Keduanya dirujuk ke RS Siloam Medan.

Informasi lainnya, ada empat toko yang terbakar, yakni toko cat/bahan bangunan, toko ponsel, toko kosmetik, dan toko kelontong.

Diketahui, api kali pertama berasal dari toko cat/bahan bangunan milik Leng Tok Tji. Menurut saksi mata di lokasi kejadian, sempat terdengar adanya ledakan dari dalam toko cat/bahan bangunan. 

Kerugian material ditaksir lebih dari Rp1 miliar. Sedangkan armada pemadam yang dioperasionalkan yakni 3 unit mobil Pemko Pematang Siantar, 2 unit mobil STTC, dan 1 unit mobil Pemkab Simalungun.

Berkat usaha dan gotong-royong, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.15 Wib.

(Surati)

Soal pengelolaan Keuangan Pemkab Simalungun minta arahan dari BPK RI

0

Simalungun-Gnewstv.id

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2022 – Unaudited dari Pemda Provinsi Sumatera Utara kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)  RI Perwakilan Sumatera Utara .

LKPD Kabupaten Simalungun TA 2023 diserahkan Bupati langsung kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumut,  Eydu Oktain Panjaitan di Kantornya, ditandai dengan penandatanganan Berita acara penyerahan LKPD di Medan Kamis (31/3). 

   Bupati Simalungun berharap Simalungun bisa menjadi lebih baik, sembari memohon petunjuk dan arahan dari BPK.RI .

  Pemerintah kabupaten Simalungun berharapkan BPK menyampaikan apa yang menjadi kekurangan kami, agar kami bisa berbenah untuk jauh lebih baik,”ucap Bupati. 

Sementara itu,  Kepada BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan bawah Simalungun merupakan Kabupaten dengan kepatuhan dan ketaatan dalam menyampaikan laporan keuangan nya dari 33 Kabupaten dan kota di Provinsi Sumut. 

Eydu mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terinci pada 3 Sampai dengan 18 April  2023 dan 26 April sampai dengan 2 Mei 2023 yang akan datang.

Tampak hadir memdampingi Bupati saat menyerahkan LKPD tersebut antara lain Kepala Inspektorat Roganda Sihombing, Kaban Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Frans N Saragih,  Sekretaris Inspektorat Jurist L Saragih dan sejumlah pejabat di BPK RI dan Inspektorat Simalungun, 

(Surati-Js) Gnewstv.id 

HPL Petisah Tengah Bukan Milik Pemko Medan

0

Medan-Gnewstv.id 

Berita Penegasan dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain bahwa tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 1, 2 dan 3 Petisah Tengah secara sah aset milik Pemko Medan yang saat ini dimuat disejumlah media Cetak dan Online bahkan tayang di media elektronik merupakan hal yang keliru dan tidak mempunyai Dasar kuat.

Hal ini ditegaskan oleh Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn. selaku Notaris/PPAT yang juga sebagai Dosen Program Studi Magister Kenotariatan FH USU – Medan yang juga Konsultan Hukum Forum Petisah Bersatu (FPB) kepada awak media, Kamis (30/3/2023) di medan.

“Dimana saat ini Tidak bisa dibantah, masih banyak ditemukan di kalangan masyarakat dan pemerintah (termasuk Pemerintah Kota (Pemko) Medan) yang belum memahami dengan baik dan benar tentang keberadaan Hak Pengelolaan (HPL) baik dari aspek historis, filosofis maupun substansinya,” Ujar Henry.

Pemahaman Pemko Medan yang belum baik dan belum benar terkait keberadaan HPL terlihat dengan jelas dan nyata pada kebijakan Pemko Medan dalam menjalankan kewenangannya selaku pemegang HPL di atas tanah HPL No. 1, 2 dan 3 Petisah Tengah Kota Medan. 

“Pemahaman Pemko Medan yang belum baik dan belum benar terkait keberadaan HPL ini semakin diperburuk pula dengan keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) beserta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (PP 27/2014) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (PP 28/2020) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (PERMENDAGRI 19/2016),” Tegas Dosen Program Studi Magister Kenotariatan FH USU – Medan ini.

Menurut Hendry Pemahaman yang baik dan benar terhadap keberadaan HPL di Indonesia hanya dapat diperoleh dengan merujuk atau berpedoman kepada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 (UUDNRI Tahun 1945), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau dapat disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (UU CIPTA KERJA), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021) dan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah (PERMENATR/KABPN 18/2021).

Artikel ini mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan bagi Pemko Medan atau pihak manapun selaku pemegang HPL (terutama pemerintah daerah), untuk memahami dengan baik dan benar terkait keberadaan HPL di Indonesia agar masyarakat tidak menjadi korban.

1. HPL No. 1, 2 dan 3 Petisah Tengah bukan aset  Pemko Medan.

Menurut UU 1/2004, yang dimaksud dengan aset adalah sumber daya, yang antara lain meliputi uang, tagihan, investasi, dan barang, yang dapat diukur dalam satuan uang, serta dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah dan diharapkan memberi manfaat ekonomi/sosial di masa depan.

Selanjutnya menurut UU 1/2004, PP 27/2014, PP 28/2020 dan PERMENDAGRI 19/2016 dikatakan bahwa barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

 Dengan berpedoman kepada UU 1/2004, PP 27/2014, PP 28/2020 dan PERMENDAGRI 19/2016 tersebut di atas dapat dikatakan bahwa HPL itu bukan aset yaitu sumber daya yang berupa uang, tagihan, investasi, dan barang, yang dapat diukur dalam satuan uang. 

HPL juga bukan barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) karena HPL tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan atau dipindahtangankan. 

HPL juga bukan barang atau benda atau hak kebendaan yang dapat dikuasai oleh Hak Milik, karena HPL itu bukan hak-hak atas tanah. 

Salah satu bukti bahwa HPL bukan hak atas tanah adalah adanya larangan HPL untuk dipindahtangankan (dialihkan) dan dijadikan jaminan hutang.

Lalu apakah sesungguhnya HPL itu ? 

Menurut UU CIPTA KERJA, PP 18/2021 dan PERMENATR/KABPN 18/2021, HPL adalah Hak Menguasai Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang HPL.

HPL adalah segempil atau secuil (sedikit) dari Hak Menguasai Negara.  Hak Menguasai Negara adalah sebutan atau nomenklatur yang diberikan oleh UUPA untuk menunjukan hubungan konkret antara  Negara dan tanah di Indonesia. 

     Menurut UUPA, Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia diberikan kuasa oleh bangsa Indonesia untuk mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan dan penggunaan tanah di Indonesia. Pemberian kuasa tersebut menurut UUPA berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 (UUDNRI Tahun 1945) yang berbunyi  : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) UUDNRI Tahun 1945, menurut UUPA bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

Perkataan “dikuasai” memberi wewenang kepada Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat untuk :

1.mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; 

2. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; 

3.menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. 

Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut menurut UUPA digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

Menurut UUPA wewenang yang bersumber pada Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan ini menurut UUPA terkait dengan azas otonomi dan medebewind dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Urusan agraria (pertanahan) menurut sifatnya dan pada azasnya merupakan tugas Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional). Dengan demikian maka pelimpahan wewenang untuk melaksanakan hak penguasaan dari Negara atas tanah itu adalah merupakan medebewind. Segala sesuatunya akan diselenggarakan menurut keperluannya dan sudah barang tentu tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional. 

Menurut UU CIPTA KERJA dan PP 18 Tahun 2021 sebagian kewenangan hak menguasai dari negara berupa tanah dapat diberikan hak pengelolaan kepada: a. instansi Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. badan bank tanah; d. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; e. badan hukum milik negara/daerah; atau f. badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. 

Hak pengelolaan menurut UU CIPTA KERJA dan PP 18 Tahun 2021 memberikan kewenangan untuk : a. menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang; b. menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah hak pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga; dan c. menentukan tarif dan menerima uang pemasukan/ganti rugi dan/ atau uang wajib tahunan dari pihak ketiga sesuai dengan perjanjian,

Berdasarkan ketentuan UU 1/2004, PP 27/2014, PP 28/2020, PERMENDAGRI 19/2016 dan UU CIPTA KERJA, PP 18/2021 dan PERMENATR/KABPN 18/2021 tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa HPL bukan merupakan atau tidak dapat dikategorikan sebagai aset atau barang milik Pemko Medan akan tetapi merupakan pelimpahan kewenangan (medebewind)  atau pemberian kuasa dari Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional) kepada Pemko Medan dan pelimpahan kewenangan (medebewind)  atau pemberian kuasa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai barang atau aset milik daerah karena pelimpahan kewenangan (medebewind)  atau pemberian kuasa tersebut bukan hak kebendaan yang berupa hak-hak atas tanah.

2. Pemko Medan tidak boleh bertindak sebagai pemilik tanah.

Menurut Pemko Medan, tanah HPL No. 1, 2 dan 3 Petisah Tengah adalah sah aset milik Pemko Medan. Pendapat ini diutarakan dengan mengacu atau berpedoman kepada UU 1/2004, PP 27/2014, PP 28/2020 dan PERMENDAGRI 19/2016, dengan asumsi bahwa tanah HPL No. 1, 2 dan 3 Petisah Tengah tersebut adalah merupakan barang milik daerah (milik Pemko Medan) yang berupa tanah yang dikuasai pemerintah daerah (Pemko Medan).

UU 1/2004, PP 27/2014, PP 28/2020 dan PERMENDAGRI 19/2016 menetapkan dan mengatur bahwa negara / daerah  dapat bertindak sebagai pemilik tanah di Indonesia. Penetapan dan pengaturan bahwa negara / daerah dapat bertindak sebagai pemilik tanah di Indonesia sesungguhnya adalah pelanggaran dan bertentangan terhadap Pasal 33 ayat (3) UUDNRI Tahun 1945 dan UUPA. 

Pasal 33 ayat (3) UUDNRI Tahun 1945 mengatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Selanjutnya menurut UUPA bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam Pasal 33 ayat (3) UUDNRI Tahun 1945 tidak perlu dan tidak pula pada tempatnya, Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku Badan Penguasa. Dari sudut inilah harus dilihat arti ketentuan yang menyatakan, bahwa “Bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh Negara”. Sesuai dengan pendirian  tersebut di atas UUPA menegaskan bahwa perkataan “dikuasai” bukanlah berarti “dimiliki.” 

Selain itu, Negara sebagai pemilik tanah menurut UUPA juga bertentangan dengan kesadaran hukum rakyat Indonesia dan asas Negara yang merdeka dan modern. 

Pendirian UUPA tersebut memang sangat tepat, karena secara historis, konsepsi Negara  sebagai pemilik tanah adalah konsepsi Negara feodal dari zaman abad pertengahan, sebagai contoh konsepsi hukum tanah Inggris dan bekas Negara-negara jajahannya. 

Dalam konsepsi feodal ini semua tanah adalah milik Raja dan siapapun hanya menguasai dan menggunakan tanah milik Raja sebagai penyewa. Konsepsi Negara sebagai pemilik tanah dijumpai juga dalam konsepsi Negara Komunis sebagaimana ditemukan dalam hukum tanah di Rusia yang mulai diterapkan setelah golongan komunis berhasil merebut kekuasaaan pemerintahan pada tahun 1917. 

Negara Republik Indonesia bukan Negara yang berkonsepsi feodal dan juga bukan Negara yang berkonsepsi komunis, oleh karena itu asumsi Pemko Medan bahwa tanah HPL No. 1, 2 dan 3 Petisah Tengah yang dikuasai Pemko Medan tersebut adalah merupakan barang milik Pemko Medan adalah suatu pemahaman yang tidak baik dan tidak benar dari sudut pandang UUDNRI Tahun 1945 dan UUPA. 

3. Pemko Medan harus tunduk kepada Pasal 33 ayat (3) UUDNRI Tahun 1945, UUPA UU CIPTA KERJA, PP 18/2021 dan PERMENATR/KABPN 18/2021 karena HPL bukan aset atau barang milik Pemko Medan.

Oleh karena HPL itu bukan aset atau barang milik Pemko Medan sebagaimana ditentukan oleh UU 1/2004, PP 27/2014, PP 28/2020, dan PERMENDAGRI 19/2016 seperti diuraikan di atas maka Pemko Medan selaku pemegang HPL seharusnya tidak tunduk kepada ketentuan terkait aset atau barang milik daerah sebagaimana ditentukan oleh   UU 1/2004, PP 27/2014, PP 28/2020, dan PERMENDAGRI 19/2016.

Selaku pemegang HPL atau penerima pelimpahan kewenangan dari Hak Menguasai Negara (medebewind) Pemko Medan seharusnya tunduk dan patuh kepada Pasal 33 ayat (3) UUDNRI Tahun 1945, UUPA, UU CIPTA KERJA, PP 18/2021 dan PERMENATR/KABPN 18/2021.

4. HPL No. 1, 2 dan 3 Petisah Tengah yang dipegang oleh Pemko Medan dapat dihapuskan.

Menurut UU CIPTA KERJA dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dapat membatalkan dan/ atau mencabut HPL sebagian atau seluruhnya. Tata cara pembatalan HPL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatalan dan/atau pencabutan HPL ini diatur dalam PP 18/2021.

Menurut PP 18/2021 ditentukan bahwa salah satu sebab HPL hapus adalah karena dibatalkan haknya oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia karena cacat administrasi. Yang dimaksud dengan cacat administrasi adalah cacat substansi, cacat yuridis, cacat prosedur, dan/atau cacat kewenangan. 

Berdasarkan ketentuan PP 18/2021 tersebut, Sertipikat HPL Nomor 1, Nomor 2 dan Nomor 3,  yang dipegang oleh Pemko Medan, yang terletak di Kelurahan Petisah Tengah, seluas 40 (empat puluh) Hektar, telah memenuhi persyaratan hukum untuk dihapuskan dengan cara dibatalkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia karena pelaksanaan kewenangan HPL oleh Pemko Medan telah mengalami cacat kewenangan atau yuridis.

Cacat kewenangan ditemukan karena Pemko Medan telah melampaui kewenangan yang dilimpahkan kepadanya dengan menerbitkan Hak Sewa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun di atas HPL yang dipegangnya tersebut di atas. 

Dikatakan telah melampaui kewenangan karena PP 18/2021 sama sekali tidak memberikan kewenangan kepada Pemegang HPL (termasuk Pemko Medan) untuk memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah HPL untuk dikerjasamakan dengan pihak lain dengan memberikan Hak Sewa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan PP 18/2021 juga sama sekali tidak mengatur dan tidak mengenal Hak Sewa di atas HPL. PP 18/2021 hanya mengatur dan mengenal Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) di atas HPL.

Menurut PP 18/2021 disebutkan bahwa HPL yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun. 

Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan/atau Hak Pakai untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai dengan sifat dan fungsinya.

Selanjutnya menurut PERMENATR/KABPN 18/2021 ditentukan bahwa kewenangan penetapan HPL  dan penetapan hak atas tanah berupa pemberian hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai di atas tanah Negara atau hak pengelolaan berada di tangan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia bukan di tangan Pemko Medan, oleh karena itu apapun alasannya Pemko Medan tidak berwenang memberikan hak-hak atas tanah termasuk Hak Sewa di atas HPL yang dipegangnya. 

Cacat kewenangan Pemko Medan yang melampaui kewenangan yang dilimpahkan kepadanya juga ditemukan atas penolakan Pemko Medan untuk memberikan rekomendasi perpanjangan HGB yang telah berakhir di atas tanah HPL yang dipegangnya karena menurut PERMENATR/KABPN 18/2021 salah satu syarat perpanjangan dan/atau pembaruan HGB di atas tanah HPL adalah surat rekomendasi mengenai perpanjangan dan/atau pembaruan HGB dari pemegang HPL. 

Seharusnya Pemko Medan tidak boleh menolak memberikan rekomendasi karena pemberian rekomendasi oleh Pemko Medan adalah hak dari pemegang HGB dan hak ini dijamin oleh PP 18/2021 yang mengatakan bahwa pemegang hak di atas HPL dijamin memperoleh perpanjangan dan/atau pembaruan hak dari pemegang HPL yang dicantumkan dalam perjanjian pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jaminan yang sama juga diatur dalam PERMENATR/KABPN 18/2021,  yang antara lain menentukan bahwa HPL yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah. Pemberian hak atas tanah kepada pihak lain dilakukan berdasarkan kerjasama dengan perjanjian pemanfaatan tanah. Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemegang HPL dengan pihak lain memuat jaminan pemegang hak atas tanah di atas HPL untuk memperoleh perpanjangan dan/atau pembaruan dari pemegang HPL. 

Cacat kewenangan dan atau cacat yuridis adalah alasan yang sah dan berdasar menurut hukum untuk menghapuskan HPL Pemko Medan dan atau mencabut kewenangan Pemko Medan dalam memberikan rekomendasi atas perpanjangan HGB di atas HPL Petisah Tengah Medan.

Keterangan Gambar  : Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn. selaku Notaris/PPAT yang juga sebagai Dosen Program Studi Magister Kenotariatan FH USU – Medan yang juga Konsultan Hukum Forum Petisah Bersatu (FPB)

Tim-Gnewstv

Perumda Tirta uli Gratiskan Pembayaran Tagihan Air Selama Bulan Ramadhan

0

Pematang Siantar-Gnewstv.id

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirtauli Pematang Siantar Gratiskan tagihan air selama bulan Ramadhan disemua Mesjid yang ada di kota Pematang Siantar, oleh Dirut Ir. Zulkifli Lubis, MT. 

Momentum Safari Ramadhan 1444 H/2023 M Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar diawali di Masjid Taqwa, Jalan Pematang Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan, Selasa (28/03/2023) malam. Di masjid tersebut, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dan Ketua Dekranasda H Kusma Erizal Ginting menunaikan sholat Isya dan Tarawih berjamaah, serta menyerahkan bingkisan kepada pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM).

Dalam sambutannya, dr Susanti  menyampaikan kegiatan Safari Ramadhan sebagai bentuk silaturahmi Pemko Pematang Siantar dengan masyarakat. Juga sebagai wujud bahwa Pemko Pematang Siantar hadir di tengah-tengah masyarakatnya untuk bersama-sama membangun Kota Pematang Siantar.

Mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih Pematang Siantar itu juga menerangkan, Pemko Pematang Siantar melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Uli menggratiskan tagihan air selama bulan Ramadhan di semua masjid yang ada di Kota Pematang Siantar.

Kebijakan tersebut, kata dokter spesialis anak itu, sebagai wujud nyata kepedulian Pemko Pematang Siantar bagi masyarakat yang menjalankan ibadah, khususnya selama bulan suci Ramadhan. 

“Semoga kegiatan ini semakin mempererat tali silaturahmi kita, masyarakat dan Pemerintah Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan berkualitas” tutur alumni Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (FK UGM) Yogyakarta itu.

Selain kepada pengurus BKM, dalam Safari Ramadhan di Masjid Taqwa, dr Susanti juga memberikan bingkisan kepada anak-anak.

(Surati)

IAW dan Formapera Laporkan Sejumlah Pesohor dan Pejabat ke KPK, Kasus Apa? 

0

JAKARTA-Gnewstv.id 

Indonesian Audit Watch (IAW) dan Dewan Pimpinan Nasional Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPN Formapera), menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) terkait sejumlah pesohor tanah air dan pejabat negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023). 

Materi yang dilaporkan terkait modus tindak pidana diantaranya merekayasa daftar harta kekayaan penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir Laporan Harta Kekayaan Negara(LHKPN) sesuai ketetapan KPK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Usai mengadukan kasus tersebut ke kantor KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Sekretaris IAW Iskandar Sitorus mengatakan, modus yang dilakukan pihak yang dilapirkan itu bertujuan untuk mengelabui KPK dari hal yang sesungguhnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. 

“Sehingga hal itu menjadi patut untuk diselidiki bahkan disidik KPK dari penyelidikan terhadap laporan LHKPN penyelenggara Negara,” ucap Iskandar Sitorus. 

Didampingi Ketua Umum Formapera Teuku Yudhistira, Iskandar menambahkan  mengenai modus-modus tersebut, cenderung kuat terkategori sebagai sesuatu tindakan yang terhadap peraturan perundangan oleh seseorang penyelenggara negara. 

“Ketua KPK yang kami hormati, ini masukan yang kami temukan berdasar data publik. Semoga bisa menjadi tambahan perbendaharaan bagi KPK guna menelisik isi LHKPN,” tegas Iskandar. 

Disampaikannya, modus pertama adalah seperti yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang sudah disidik KPK. 

”Salah satu pendalaman yang kami lakukan adalah penelusuran terhadap upaya mengerakkan kekayaan-kekayaan yang diduga terafiliasi dengannya tetapi tidak tercatat pada LHKPN, semoga ini bisa dideteksi KPK,” jelasnya. 

Terkait hal ini juga, Ketua Umum Formapera Teuku Yudhistira menambahkan, lingkaran korupsi yang begitu rapi ini merupakan satu Dari koneksivitas terhadap inisial HS istri dari WS yang memiliki saham pada PT LIM yang sebagai pengendali (induk utama) saham terbesar PT CD Tbk. 

“Dimana pada korporasi itu terdapat juga korporasi NU LTD dari British Virgin Island dengan kepemilikan 240.117 lombar seri A dan 1328 seri B. Pada korporasi Iain. HS juga memiliki 72 lembar saham bersama-sama dengan ENT (Istri RAT) yang memiliki 45 lombar di PT BHA dan mereka juga bersama-sama ada memiliki saham di PT BSI dimana pemilik saham pada PT BS itu adalah PT SIS, ada juga saham IM LTD dengan 9,16% berasal dari British Virgin Island, Induk PT CD Tbk itu sendiri adalah PT GN,” papar Yudhistira. 

Kedua, kata pria yang akrab disapa Yudhis ini, bahwa terdeteksi ada 19 orang Iainnya yang terkoneksi dengan seluruh lingkup korporasi yang terafiliasi dengan RAT untuk djperiksa. 

“Kurang lebih 22 korporasi Iain yang bergerak dibidang properti dan tambang karena antar korporasi tersebut tenyata saling terkonsolidasi dalam kaitan kepemilikan saham,” tambah Yudhis. 

Afiliasi bisnis lain istri pejabat HS yang terkait istri RAT juga memiliki bisnis Fitnes, Kost-kostan bernama Grasta, Eorup online Shop, Betrand mom shib, 3 stops Pondok Indah, Golden Ioaf Jakarta, Studio yoga Bintaro, Petshop dog rensia, Residen komplek PLN, rumah di Jalan Kartika Alam 2 No.46 Pondok Indah, Kosan Embun Casya, di Jalan Garuda 3 No.5 Rempoa. 

Lain halnya menantu RAT yakni JIS anak dari selebriti tanah air berinisial JP, juga terafiliasi berbisnis dengan pesohor negeri yang merupakan orang kaya baru (OKB) berinisial R atau seminimal-minimalnya dalam kaitan tata kelola usaha bermodal statuta sekitar Rp170 miliar. 

“Besan RAT sendiri memiliki bisnis motor gede (Moge) dan penjualan bahan bangunan seperti baja otomotif superblok (BOS) sorta PT JKSW ,” tegas Yudhis.

Surya Darma-Gnewstv.id 

Kapolda Sumut Resmikan Gedung Baru Polsek Pantai Labu dan Asrama Polresta Deli Serdang

0

Deli Serdang-Gnewstv.id

Selasa 28 Maret 2023,  Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs R.Z Panca Putra Simanjuntak S. M.Si meresmikan gedung Baru Mako Polsek Pantai Labu dan Asrama Polresta Deli Serdang.

Saat tiba di Mapolsek Pantai Labu Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Drs. Jawari S.H.,M.H beserta rombongan  PJU Polda Sumut,  disambut langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH dan Muspida diantaranya Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan, Dandim 0204/DS Letkol Kav Yoga Febrianto C.Zi. Kajari Deli Serdang Bpk Jabal Nur SH. MH, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso S.I.K dan Para Muspika. 

Kegiatan Peresmian diawali oleh Kata Sambutan Kapolresta Deli Serdang, yang memaparkan sejarah hingga dapat berdirinya gedung baru Polsek Pantai Labu dan harapan nya kepada seluruh Personil Polsek Pantai Labu dapat bekerja dan melayani masyaraiat lebih baik lagi.

Dilanjutkan dengan kata sambutan Kapolda Sumut dengan mengucapkan Terima kasih atas Terlaksana nya Acara Peresmian tersebut. Kapolda juga mengatakan bahwa dengan berdirinya Gedung Baru Polsek Pantai Labu diharapkan personil dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional dan efektif kepada masyarakat khususnya warga Kecamatan Pantai Labu. 

“Dengan berdirinya Gedung Baru Polsek ini, diharapkan Pak Kapolresta khususnya Psk Kapolsek Pantai Labu dan personilnya tetap semangat dan terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat” tegasnya

Menutup kata sambutannya, Kapolda Sumut turut mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan kepada seluruh Tamu hadirin dan warga masyarakat yang hadir. 

Lalu dilanjutkan dengan acara penandatanganan Prasasti Peresmian Gedung Baru Mako Polsek Pantai Labu dan Asrama Polresta Deli Serdang yang di tanda tangani langsung oleh Kapolda Sumut, dan pemotongan pita sekaligus Pengecekan ruangan yang ada  di Gedung Baru Mako Polsek Pantai Labu. 

Dalam kegiatan acara peresmian tersebut,  turut diisi dengan pemberian Bantuan berupa Sembako oleh Kapolda Sumut dan Muspida kepada seluruh warga Kecamatan Pantai Labu yang hadir.

Humas Polresta DS)-Gnewstv.id 

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy