Beranda blog Halaman 18

Usai Melapor Ke Su- Denpom Atas Pemborgolan Dirinya Oleh Oknum Kapam PTPN,Wartawan Syahdan S, Kini Juga melaporkan Dugaan Kasus Pelanggaran UU ITE Tentang transaksi Elektronik  Atas Tuduhan Fitnah

0

TEBINGTINGGI – Gnewstv.id

Bersama Kuasa Hukumnya, Dafidson Raja Guguguk SH.MH,Agung Saputra Damanik,SH.MH, and fatner, Seorang  Wartawan media Siber online Gnewstv.id .bernama Syadan Saragih, yang bertugas di wilayah kecamatan sipipis, kab, serdang bedagai, Propinsi Sumatera Utara,

Pada Senin 10- februari- 2025 lalu akhirnya membuat  laporan pengaduan resmi ke Kantor Sub –  Detasemen Corps Polisi Militer ( Sub – Denpom CPM ) di Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi,Sumut, atas dugaan penghinaan dan perampasan kemerdekaan seseorang yang tertuang dalam  pasal  333 KUHP, dengan terduga pelaku berinisial Serma AM,sesuai dengan  Laporan Pengaduan LP/02/I/2025 ,pada senin  tanggal 10 februari 2025,sekira pukul 13.00.Wib.Di terima Serka Hadi Ismail.

Gambar – Korban Syadan Saragih ( Wartawan Siber gnewstv.id ) Saat membuat Laporan dan Keterngan kasus dugaan Pelanggran transaksi Eletronik UU ITE di ruang Penyidik Polres TebingTinggi , Sumatera Utara

Adapun kronologi peristiwa dan kejadian itu bermula, ketika pada Jum’at 07 / Februari /2025, pagi hari, Syahdan sedang melaksanakan tugas peliputan jurnalisnya sebagai mana biasanya, tepatnya di semenanjung Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Bahsumbu di kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai,Sumatera Utara. 

Namun menurut keterangan Syahdan Saragih ( Korban ), pada saat Itu, datanglah rombongan Kapam dan Asisten Afd, IV, berinisial JM S, menemuinya.dalam pertemuan itu,awalnya mereka melakukan obrolan biasa saja, tepatnya di lokasi disinyalir adalag areal Daerah Sepadan Sungai atau  DAS,Sungai bahsombu, di mana tepat  Syahdan meliput Itu.tidak berselang lama Syahdan Saragih bersama rekanya berinisial Jd, di ajak oknum Asisten Afd setempat dikabarkan untuk minum kopi dan teh di lokasi (Diduga Warung-red) yang ada di Afd di lokasi tempat Itu.

Usai minum kopi dan teh yang tersaji, dan  tidak berselang lama Syahdan dan rekanya Jd pun, meninggalkan lokasi Itu untuk kembali melaksanakan kegiatan biasanya, namun tak jauh dari mereka beranjak tepatnya di Dusun kebun sayur,Desa Simalas, Syadanpun tiba – tiba di tangkap dan langsung di Borgol oknum Kapam berinisial AM ,  serta disinyalir di aniaya oleh oknum Danton dan centeng kebun PTPNusantara  kebun Gunung monako tersebut dengan tuduhan Pencurian.

Menurut pengakuan Syahdan bagaimana ia yang sedang melaksanakan tugas liputan Jurnalistiknya di tuduh melakukan Pencurian buah sawit milik perusaan, sementara jangankan untuk mengegrek ( memanen buah kelapa sawit -red) mendodos buah kelapa sawitpun, dirinya  tidak mengerti, karena memang ia seorang Jurnalis dan Penulis ( Wartawan -red  ) yang hanya tau meliput berita ,”Ujar Syadan dengan penuh kecewa.

Lalu pada saat peristiwa berlangsung ,Syahdan Saragih, yang  juga salah seorang Wartawan Senior Itu, dengan posisi tangan masih di borgol , selanjutnya  di bawa menuju polsek sipispis, dengan menggunakan  kendaraan milik perusahaan Kebun Gunung monako tersebut.

Lalu sesampainya di Polsek sipispis, barulah borgol yang sempat  di kenakan Syahdan saragih, di lepas dari kedua tangan Syahdan, oleh pihak keamanan kebun Itu , saat masih di dalam mobil yang mereka naiki untuk membawa syahdan saragih.

Di Polsek Sipispis,  pada saat itu, tidak ada pemeriksaan atau BAP apapun yang di jalani Syahdan, akhirnya Kuasa Hukum Syahdan Saragih yang juga PH dari kantor media Gnewstv.id, Dafidson Rajagugguk SH.MH  dari Kantor Faisal Wan SH MH and fatner , membawa Syahdan Ke SPKT Mapolres Tebingtinggi, untuk membuat Laporan Pengaduan Polisi dan Visum refertum di rumah Sakit Bhayangkara Polri Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara,berda di Jalan Pahlawan Sesuai  dengan Laporan Polisi : STTLP/B/76/II/2025/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.atas Laporan dugaan  tindak pidana Pengeroyokan secara bersama-sama  Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana di maksud dalam pasal 170 KUHP Subsider 351.yang terjadi di Jalan Dusun I ,Desa Simalas, Kecamatan Sipispis,Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Pemred Gnewstv id Rudianto Purba dan Kuasa Hukum.Redaksi Gnewstv.id, Faisal Wan SH.MH , and father, “meminta Agar Pihak terkait Untuk dapat segera mengusut dan memproses kasus ini secara Hukum dan Undang Undang yang berlaku dan  juga secara Profesiona dan Jangan malah terkesan diduga malah main hakim sendiri dengan disinyalir sewenang -wenang pula.

Dugaan Kasus Itu telah di Laporkan Korban Syadan Saragih ( Korban ) ,Sesuai Laporan di Kepolisian Polres Tebingtinggi dan di Kantor Sub – Denpom Corps Polisi Militer ( Sub – Denpom CPM ) Tebing Tinggi,Sumatera Utara.

Rudianto Purba Selaku Pemimpin Redaksi Gnewstv.id ,sangat menyayangkan dan menyesalkan, serta  mengecam keras atas tindakan dan perbuatan yang di diduga telah mencederai seluruh Pers ( Wartawan -red )di Indonesia ini, apalagi yang disinyalir kuat telah menimpa anggotanya Itu, terlebih saat dalam menjalankan tugas -tugas Jurnalistiknya.

Yang mana diduga Pelakunya dikabarakan pada saat peristiwa Itu berlangsung, adalah seorang oknum anggota TNI Aktif ( saat ini memasuki Purna bakti Kapam -red) CS Kebun  PTP.Nusantara Bumn Kebun monako tersebut.

terlebih Kejadian  Perampasan Kemerdekaan Itu ( Pemborgolan wartawan -red  ) terjadi tepat, di Hari Peringatan  Pers Nasinal tahun 2025 lalu.

Apalagi hal itu  kuat di duga tidak pula  berkesesuaian dengan Undang – Undang TNI nomor 34 tahun 2004, dimana mengatur larangan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis,termasuk melakukan aktifitas ekonomi lainya di luar tugas utamanya sebagai Prajurit.

Larangan ini di atur dalam pasal 39 undang – undang TNI, yang menyatakan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis dan yang lainya, sebagai pelaksana tugas pertahanan Negara.

Sebagaimana di ketahui bersama, Pers adalah merupakan Pilar ke 4 dalam menyuarakan Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 silam dan Pers adalah tonggak tempat meperoleh dan menyuarakan Kemerdekaan Seluruh mahluk dan  Bangsa -Bangsa, juga dalam tugas Jurnalistiknya, Wartawan ( Pers ) juga bekerja di payungi dengan Undang – Undang yang berlaku yaitu : Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan  Pers, dimana berbunyi menghalang -halangi tugas Jurnalistik di ancam pidana kurungan  2 tahun Penjara  dan denda hingga 500 juta rupiah.

Selain telah melaporkan kasus dugaan Penganiayaan dan Perampasan Kemerdekaan, Wartawan Syahdan Saragih, juga kemarin kembali melaporkan salah seorang oknum Pejabat teras di Perkebunan Gunung nonako atas dugaan Pelanggaran Undang – Undang ITE tentang transaksi Elektronik dan dugaan pencemaran nama baik, juga tuduhan Pencurian yang tidak di lakukannya sama sekali, dan belum mendapatkan  Vonis dari  Pihak Hakim Pengadilan manapun, dalam kasus dugaan fitnah tentang pencemaran nama baik yang dapat di jerat  hukuman 4 hingga 6 tahun Penjara tentang Pelanggaran transaksi elektronik, pada sabtu, 26-April-2025, pukul 15.34.Wib, dengan LP/B/217/IV/2025/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA .(tim -red ) ..Bersambung….

Penanganan  Kasus Korban  Penyerangan Terhadap Wartawan Senior Di Tebing Tinggi Terkesan Lamban dan “Mencurigakan”

0

Tebing Tinggi  – Gnewstv.id 

Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Satam JM, anggota Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), menimbulkan tanda tanya besar. Proses pemanggilan klarifikasi oleh Polres Tebing Tinggi,Sumatera Utara,  dinilai tidak profesional, bahkan terindikasi adanya unsur pemaksaan dan dugaan intimidasi terhadap terlapor.

Pengaduan tersebut dilayangkan oleh pelapor atas nama Anggraini, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor B/580/III/RES.1.24/2025/RESKRIM tertanggal 21 Maret 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa Satam JM diduga melakukan penganiayaan pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun II, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Surat tersebut merujuk pada:

Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan

Pasal 5 ayat 2, Pasal 7 ayat 1, dan Pasal 18 ayat 1 KUHP

UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019

Laporan Polisi No. LP/B/139/III/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT

Surat Perintah Penyelidikan No. SP.LIDIK/143/III/RES.124/2025/RESKRIM

Namun, fakta mengejutkan muncul pada surat pemanggilan kedua tertanggal 17 April 2025. Dalam surat ini, waktu dan tanggal pemanggilan tetap sama, tetapi alamat kejadian berubah menjadi Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Perbedaan tersebut memicu dugaan kuat adanya kejanggalan administratif dan prosedural dalam proses hukum.

Kuasa hukum Satam JM, Hendra Prasetyo Hutajulu, SH, MH, secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa kliennya sedang berada di luar kota untuk menjalankan tugas jurnalistik pada saat kejadian.

“Klien kami, Satam JM, tidak berada di lokasi sebagaimana yang dituduhkan. Tuduhan ini tidak berdasar dan mengarah pada fitnah. Kami melihat adanya dugaan pemaksaan dalam pemanggilan klarifikasi ini,” tegas Hendra kepada awak media, Senin (21/4/2025) Lalu.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera menempuh langkah hukum ke Polda Sumut dan melaporkan hal ini ke Divisi Propam Polda Sumut guna mengusut dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik Polres Tebing Tinggi.

“Seharusnya penyidik mengacu pada mekanisme Restorative Justice sebagaimana tertuang dalam Putusan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Fungsi Bhabinkamtibmas dan peran pemerintah desa juga seharusnya difungsikan dalam penanganan awal perkara seperti ini,” ujarnya.

Ketika di konfirmasi Kapolres tebing tinggi AKBP Simon Paulus melalui whatsapp nya di nomor ( 08216398 XXXX) mengenai surat panggilan klarifikasi  sampai saat berita ini di rilis l, belum juga  berbalas . 

Sementara Rudianto Purba ( Wartawan Senior ) yang Juga bergabung dalam wadah Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ), menjabat sebagai Pemred media Siber Gnewstv.id warga Jl KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti,Kecamatan ,Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara,telah melaporkan atas Nama  Abdul Wahab Sinambela, di SPKT Poltes TebingTinggi STPLP/B/554/XII/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, Warga yang beralamat tidak jauh dari korban sudah hampir setengah tahun berjalan  dalam kasus yang sama atas dugaan Penganiayaan pasal 351 ayat 1 belum juga mempertersangkakan para pelaku apa lagi menciduk terlapor an.Abdul Wahab Sinambela tersebut.

Juga Ironisnya terduga pelaku berinisial Whb Itu, sempat membawa – bawa dan  terindikasi  mempropaganda  kasus ini, ke Issu Suku Agama (SARA,) yang hampir memicu  keributan dan kericuhan besar diantara  keyakinan dan umat beragama yang ada di Kota Tebingtinggi, Sumut Itu dan sempat pula Viral di Sosial media pada beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini Rudianto Purba Pemimpin Redaksi Gnewstv.id yang juga , Peserta  dari UKJ Dewan Pers RI, angkatan 2018 itu, yang juga kini mrnjabat sebagai ketua asosiasi kelurga Pers Indonesia ( AKPERSI ) meminta kepada Aparat Penegak Hukum di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara, Khususnya Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( KAPOLRI ), Bapak Kapolda Sumatera Utara, KaPolres Tebingtinggi, secepatnya menindak tegas dan menangkap Pelaku oknum berinisial Whb dkk itu, agar tidak lagi terjadi kegaduhan dan bisa nyaris mebimbukan ketidak tenteraman  di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara yang sama kita cibtai ini. Demi tegaknya Supermasi Hukum, serta terciptanya kekondusifan dan kerukunan di antara sesama, dimana laporan ini juga berlanjut dan telah di Laporkan ke Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara,  atas Laporan Undang Undang ITE, dengan nomor Laporan : STTLP/B/102/1/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam hal ini, Rudianto Purba yang juga Pemimpin Redaksi Gnewstv.id , Peserta  dari Uji Kopetensi Jurnalis  Dewan Pers RI, angkatan 2018 itu, dan kini menjabat sebagai ketua Asosiasi kelurga Pers Indonesia ( AKPERSI ) meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polda Sumatera Utara, Khususnya Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( KAPOLRI ),Bapak Kapolda Sumatera Utara, KaPolres Tebingtinggi, Sumatera Utara, Agar  secepatnya mengambil tindakan  tegas dan menangkap Pelaku oknum berinisial Whb dkk itu, yang telah membuat kegaduhan nyaris besar di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara Itu. Demi tegaknya Supermasi Hukum, Kepercayaan Publik (Masyarakat)  dan terciptanya kekondusifan serta kerukunan di antara sesama, dimana laporan ini juga telah berlanjut di Laporkan ke Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara,  atas Laporan Undang Undang ITE, dengan nomor Laporan : STTLP/B/102/1/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik, khususnya kalangan jurnalis Asosiasi Keluarga Pers Republik Indonesia {AKPERSI}, dan IJTI, serta awak media dan pegiat- Pengiat hukum di Sumatera Utara. 

Dalam hal ini Sejumlah pihak menilai, Proses penegakan hukum di Wilayah Hukum Polres TebingTinggi terkesan lambat, mencurigakan dan jalan di tempat, serta diduga tidak Profesional .( tim – )…Bersambung…..

PIHAK PERKEBUNAN PTPN KEBUN SILAU DUNIA AFD 4 DIDUGA SENGAJA MENENGGELAMKAN TANDAN BUAH SEGAR  DI DALAM KOLAM BAK PENAMPUNG AIR DI AREAL KEBUN

0

Silou Kahean – gnewstv.id

Di temukan Tandan Buah Segar ( TBS ) Buah Kelapa Sawit diduga milik Badan Usaha milik Negara { Bumn } PTPN.IV, Kebun Silau Dunia  di Afd 4 ,kawasan Kepemimpinan disinyalir asisten Syaputra.

Dari temuan tim gnewstv.id  dilokasi kejadian, pada hari Sabtu 26,April.2025 sekira , 08.30.Wib,

Tandan buah segar  yang  tertinggal itu, diduga kuat adalah Panen buah mentah yang terkesan di paksakan, yang akhirnya disinyalir tidak di laporkan dan malah diduga sengaja di buang di salah satu Kolam Penampungan yang ada di areal lokasi Afd Kebun milik Afd 4 tersebut dan Perbuatan itu tentulah dapat menyalahi Intruksi Kerja ( Ik) dan Prosedur Kerja ( Pk ) serta bertentangan dengan semboyan AKHALAK PTP.Nusanatara.

Ketika tim.gnewstv.id yang bertugas di Wilayah Simbol patung Gajah Putih, di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara  Itu,  akan  menkorfirmasi kejadian peristiwa buah  yang tertinggal dan di duga di rendamkan di kolam bak penampungan berisi air di Areal Itu ke pada salah seorang mandor afdeling 4, Faisal Lubis, ia malah terkesan   membantah bahwa kejadian itu bukan disegaja melainkan itu merupakan kelalaian  karyawan.

Kiranya berita ini dapat menjadi Info buat Bapak Dirut/Sevp PTPN.IV regional I, dan Bapak Manajer Kebun Silau Dunia atas ada di temukannya Tandan Buah Segar yang di duga di Campakan dan di Buang dalam bak  Kolam Penampungan di Areal Afdiling 4 ,Bumn PTPN.IV, Kebun Silau Dunia Itu, agar Para penanam sahamnya di Perusahaan Negara Itu tidak lagi di rugikan. ( P.Panjaitan )…Bersambung …

Ketum  AKPERSI Tegaskan Kembali : Polri Harus Lindungi, Bukan Intimidasi Jurnalis

0

Medan – Gnewstv.id 

Sumatera Utara 26 April 2025 Menguatkan kembali komitmen terhadap kebebasan pers, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.EJ., C.BJ., menegaskan pentingnya Polri untuk menjadi pelindung, bukan intimidator, bagi insan pers di Indonesia.

Pesan ini disampaikan Rino saat mengenang momentum pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI se-Indonesia pada 30 September 2024 di Palembang. Dalam sambutannya, ia mengingatkan bahwa AKPERSI — yang kini hadir di 25 provinsi dengan lebih dari 3.000 anggota — merupakan organisasi pers resmi dan setara dengan organisasi pers lainnya di tanah air.

“Kami mengajak seluruh anggota untuk memegang teguh AD/ART organisasi, Undang-Undang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik. Jangan pernah mundur dalam mengungkap kebenaran,” tegas Rino.

Di tengah maraknya intimidasi terhadap jurnalis, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian, AKPERSI, kata Rino, langsung membangun komunikasi strategis dengan Mabes Polri melalui Divisi Humas untuk mempererat kemitraan.

“AKPERSI siap menjadi mitra strategis Polri dalam membangun citra positif di mata masyarakat. Namun kami juga menuntut, Polri harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan justru memberikan perlindungan hukum sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya, merujuk pada Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang tersebut.

Rino menginstruksikan seluruh pengurus DPD AKPERSI segera mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol di wilayah masing-masing dan memastikan seluruh Kapolda memahami bahwa AKPERSI adalah mitra resmi Polri.

Sebagai langkah nyata, DPP AKPERSI berencana menyerahkan seluruh Surat Keputusan (SK) kepengurusan ke Mabes Polri untuk disosialisasikan hingga ke tingkat Polda, Polres, dan Polsek. Harapannya, sinergi positif dapat terbangun tanpa ada lagi intervensi terhadap kerja jurnalistik.

Dalam kesempatan yang sama, Rino mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., melalui Kompol Masnoni, S.I.K., untuk menyampaikan rencana audiensi resmi DPP AKPERSI ke Mabes Polri.

Langkah AKPERSI ini mempertegas komitmen organisasi dalam memperjuangkan kebebasan pers serta membangun ekosistem jurnalistik yang profesional, independen, dan berintegritas di Indonesia.( tim ) 

Komut Baru PT BPJ Deny Reza,ST Tancap Gas Wujudkan Ketahanan Pangan di Deli Serdang

0

Percut Sei Tuan, gnewstv.id

Pasca menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Deli Serdang Beberapa hari lalu, Deny Reza ST langsung tancap gas. 

Sebagai Komisaris Utama baru PT Bhineka Perkasa Jaya (BPJ), Deny tak duduk manis di belakang meja, melainkan memilih langsung terjun ke lapangan, menyambangi petani dan warga di Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (25/4/2025) kemarin.

Langkah cepat dan penuh inisiatif ini merupakan bentuk nyata dari komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, sejalan dengan visi Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, serta kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kami tidak mau menunggu lama, Ketahanan pangan harus dimulai dari mendengar langsung suara petani,” ujar Reza saat berdialog bersama kelompok tani.

Reza  menegaskan bahwa jabatan yang diembannya bukan sekadar simbolis. 

“Ini amanah. Kami di BPJ akan hadir bukan hanya sebagai pelengkap struktur, tapi sebagai penggerak nyata perekonomian daerah,” tegasnya.

Kunjungan tersebut sebagai bagian dari rangkaian awal kerja yang langsung menyasar kebutuhan ril di lapangan.

 Bersama masyarakat, mereka membicarakan potensi kerjasama penguatan produksi, distribusi, dan pemasaran hasil tani di Deli Serdang.

Semangat ini pun disambut antusias warga. Bukan hanya janji, tapi langkah konkrit. Ketika petani merasa didengar, ketahanan pangan bukan lagi sekadar jargon, tapi kenyataan yang sedang dibangun. (Sur)

WALI KOTA TEBING TINGGI PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH KE-XXIX TAHUN 2025

0

TEBINGTINGGI – Gnewstv.id

Pemerintah Kota Tebing Tinggi menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXIX (29) tahun 2025 di halaman Balai Kota, Jalan Dr. Sutomo No. 14, Jumat (25/4/2025). Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, membacakan sambutan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian.

Dalam sambutan tertulis Mendagri, Wali Kota menyampaikan tema peringatan Hari Otda ke-29 tahun 2025 ini, yaitu “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”. 

Tema ini, lanjut Wali Kota, merupakan refleksi atas pentingnya hubungan yang harmonis dan konstruktif antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyongsong masa depan Indonesia, yaitu Indonesia Emas 2045.

“Hal ini adalah kesempatan emas untuk membuktikan bahwa kita bisa menjadi bangsa yang maju, mandiri dan berdaulat yang tercermin dari keunggulan ekonomi, teknologi pendidikan dan kebudayaan dengan masyarakat yang adil, makmur dan berakhlak mulia,” ujar Wali Kota membacakan sambutan Mendagri.

Lebih lanjut, Wali Kota mengajak seluruh elemen bangsa, terutama jajaran pemerintah daerah di seluruh Indonesia, untuk terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Mari kita jadikan otonomi daerah sebagai sarana untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat integrasi nasional, serta meningkatkan daya saing daerah yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap kemajuan bangsa secara keseluruhan,” kata Wali Kota.

Wali Kota juga menyampaikan beberapa hal strategis yang perlu menjadi perhatian utama bagi seluruh pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna menyelaraskan langkah implementasi kebijakan strategis nasional. Poin-poin tersebut meliputi upaya mewujudkan swasembada pangan dan energi, pengelolaan sumber daya air, mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, bebas korupsi, dan melayani masyarakat dengan berintegritas. 

Selain itu, ditekankan pula pentingnya mengembangkan kewirausahaan yang dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan terjangkau, serta melakukan reformasi birokrasi dan penegakan hukum.

Dalam sambutan tertulisnya, Mendagri juga menekankan kapasitas dari masing-masing tingkatan pemerintah yang menjadi salah satu faktor kunci melaksanakan otonomi daerah secara efektif. Oleh karena itu, lanjut Wali Kota, upaya peningkatan kapasitas daerah menjadi hal yang prioritas dengan memberikan perhatian kepada 3 hal berikut, Pertama, penguatan SDM aparatur melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi, kerja sama dengan perguruan tinggi dan beasiswa. 

Kedua, peningkatan kapasitas keuangan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah, desain APBD berbasis kinerja, dan kerjasama perbankan sebagai upaya pembukaan akses pembiayaan alternatif, dan Ketiga, penguatan kelembagaan dan tata kelola dengan melakukan reformasi birokrasi, digitalisasi pelayanan publik, dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat Hari Otonomi Daerah ke-29 tahun 2025. Semoga semangat Otonomi Daerah senantiasa menjadi motor penggerak bagi terwujudnya pemerintahan yang lebih baik, pelayanan publik yang lebih prima, dan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata di seluruh pelosok nusantara,” pungkas Wali Kota mengakhiri sambutan tertulis Mendagri.

Upacara peringatan Hari Otda ke-29 ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota H. Chairil Mukmin Tambunan, Plt. Sekdako H. Kamlan Mursyid, Ketua DPRD Sakti Khadaffi Nasution, Kapolres AKBP. Simon Paulus Sinulingga, Kasie TPU Kejari Septeddy Endra Wijaya, Sekretaris PN Tegen Maharaja, Danramil 13/TT Kapt. Ismail Marzuki, Pabung Tebing Tinggi Kodim 0204/ DS Kapt. Arh. Liston B. Situmeang, para Asisten, Kepala OPD, Camat, Lurah, jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, serta tim peliputan dari Dinas Komunikasi dan Informatika ( red )

Di Sinyalir Akibat Adanya Pembiayaran dan Lemahnya Pengawasan Hukum Dari Para APH, Diduga Kuat Pemicu Rusaknya Daerah Sempadan Sungai Oleh Para Mafia Tanah

0

Sipispis  Sergai – Gnewstv.id 

Kegiatan Proyek Kawat Beronjong Diduga Gaib bernilai Miliaran rupiah, diwilayah  bantaran  Sungai Bah Sombu Lanjim  di sebut warga sekitar dekat Jembatan titi monyet,atau bebatas dengan Afd 3 PTPN.IV atau Exs PTPN.III, Kebun Gunung monako, ( timon) atau di Daerah Sempadan Sungai, ( DSS), Daerah Aliran Sungai ( DAS) bah Sombu Di  Desa Sibaro , Kecamatan Sipispis ,Kabupaten Serdang Bedagai,Propinsi Sumatera Utara, yang tidak tampak ada terpasang Papan Anggaran atau Plank Proyek di area Kegiatan.

Informasi ini, di dapat  ketika sebelumnya awak media , mendatangi lokasi setelah mendapatkan informasi dari warga yang tidak ingin di sebut namanya, kepada awak media, pada Sabtu, 19 April 2025 kemarin.

Gambar. – inilah Terlihat Jelas Pohon Sawit Tumbang Diduga milik Perusahaan setempat mengakibatkan Kerusakan Parah di Daerah Sempdan Sungai bahsombu ,di Sipispis,Sergai berbatas langsung dengan PTPN.IV Afd IV.Kebun Gunung monako, Sergai ,sumatera Utara

Secara umum Pembangunan fisik di Sempadan sungai, oleh PTPN ( Dan Pihak manapun ) di larang dan harus memiliki izin dari Pemerintah dan hal ini sesuai ketentuan hukum yang mengatur penggunaan Sempadan sungai, seperti yang tertuang dalam undang undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber daya Air.

Sanksi pidana untuk Pelanggaran Undang -Undang nomor 17 tahun 2018, tentang sumber daya Air, dimana Pelanggaran yang menimbulkan kerusakan pada Sumber daya Air, Lingkungan atau Prasarana Sumber daya Air di ancam hukuman Penjara, Paling Singkat 18 bulan dan Paling lama 6 tahun dan denda sebanyak Rp 2.000.000.000,00 ( Dua miliar rupiah).

Di minta pihak terkait, khususnya Aparat  Penegak Hukum { APH }  di Jajaran Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Khususnya di wilayah  Hukum Propinsi Sumatera Utara ,baik Pihak Kejaksaan dan Kepolisian ,serta Pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera ( BWSS) untuk mengcoscek dan dapat  menyelidiki terkait Informasi adanya dugaan Proyek pemasangan Bronjong di tempat Itu yang di kabarkan memakai anggaran uang negara disinyalir hingga  miliyaran rupiah tersebut.

Bahkan Pengerjaanya terkesan di kerjakan asal jadi { asal-asalan -red } yang di sinyalir memakai Uang Rakyat { tersebut.

Hingga berita ini di rilis ,belum ada satu Pihakpun, terlebih di duga pemilik proyek bernilai miliyaran Itu , atau Pihak manajemen Perusaan Exs PTPN.3 kini PTPN.IV Kebun Gunung monako  { Manajer -red}  yang dapat di konfirmasi awak media  dan memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan  kegiatan Proyek Siluman itu.

Dimana  diduga Proyek Pembuatan Beronjong Itu, terindikasi belum di ketahui Volume dan Dia meter Panjangnya atau terkesan masih bersetatus Siluman Itu , dimana  tidak ada dapat  menunjukan Papan Pemberitahuan Kegiatan Proyek alias Plank Proyek di Lokasi kegiatan di tempat Itu.

Sebagaimana di atur dan tertuang pada Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik {KIP}  nomor 14 tahun 2008.

Dan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang aturan Daerah Sempadan Sungai, dimana, Perusahaan Pemilik HGU baik PTPN atau Perusahaan lainya, tidak diperboleh melakukan penanaman komudite  kelapa sawit di Daerah Sempadan Sungai, karena  tidak Sesuai dengan  Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011, yang  mengatur larangan menanam sawit atau tumbuhan yang menyerap air di daerah kawasan Buffer Zona ( sempadan Sungai).

Dimana juga Kawasan Penyanggah ini Selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk Sungai Sedang.

Dalam hal ini Pihak Pemerintah diminta  segeralah  bertindak tegas ,  jika ada yang sudah melanggar, terlebih seperti yang telah terjadi di lokasi ini.

Dan aturan tersebut jangan terkesan Seakan malah melakukan pembiyaran atas hal yang sudah terjadi saat ini atau di duga melakukan Konsfirasi jahat { Kewenangan Pihak PUPR -red }  dan Balai Wilayah Sungai { BWS }.

Dimana hal  ini juga merujuk sesuai ketentuan Undang Undang nomor – 32 tahun 2009 tentang Kerusakan Lingkungan dan Hilangnya keaneka ragaman hayati, serta  hewan-hewan liar dan dapat di ancam pidana Penjara 3 tahun Penjara dan dengan  denda tiga miliyar rupiah, serta 10 tahun penjara atau denda sebesar  10 miliyar rupiah atau pencabutan paksa atas Izin Usaha Perusahaan.

Kegiatan Proyek Pemasangan Batu  dan Kawat Bronjong di Lokasi  titi monyet, di Daerah Sempadan Sungai { DSS } atau Daerah Aliran Sungai {DAS} ,Sungai Bah Sumbu, di Desa Sibaro,Kabupaten Serdang Bedagai ,Sumatera Utara Itu, 

Di duga kuat adalah kegitan Proyek tidak Jelas alias Siluman gaib,  tanpa menunjukan Plank Proyek, yang disinyalir sangat  menyalahi aturan dan sarat akan penyimpangan data peruntukan atau dugaan  mall Pratek atau areal Ilegal

Sebab Daerah Sepadan Sungai tersebut, Sesuai Peraturan dan Perundang – Undangan yang berlaku di Indonesia, dimana di lokasi Itu adalah merupkan kewenangan dari Pihak PUPR atau BWS , bukanya di Duga milik BUMN PTPN di tempat Itu.

Atas Peristiwa ini, Di minta Pihak Aparat Penegak Hukum { APH} Baik Institusi dan Instansi yang berwenang ( Pihak Pemerintah RI – )  dapat segera melakukan Penyelidikan, serta Penyidikan atas Kegiatan Itu.atas adanya  dugaan Pengerusakan  Lingkungan yang di sinyalir sudah cukup lama terjadi di lokasi Itu, agar peristiwa Itu tidak.menjadi preseden buruk bagi Negara, dan di harapkan tidak ada lagi Oknum- oknum nakal yang coba – caba berbuat sewenang wenang ( Abouse of Power } di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini,  terlebih di tempat Itu.dimana kuat di duga para Oknum – oknum Itu, mencoba melawan hukum dan  Konstitusi atau Undang –  Undang yang telah diberlakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.( tim – ) …Bersambung…..

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

0

Jakarta – Gnewstv.id

Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula. Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemarin, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.

Berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.

2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama- sama saling menghormati kewenangan masing-masing.

5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung. ( Sur ) 

PMI Deli Serdang Harapkan PMR Deli Serdang Harus Jadi Yang Terbaik Di Sumut Pada Jumbara Langkat Juni 2025

0

Lubuk Pakam, gnewstv.id 

Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Deli Serdang berharap Palang Merah Remaja (PMR) Deli Serdang yang menjadi Peserta Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) di Langkat Pada 17-22 Juni 2025, harus menjadi Peserta Terbaik di Sumut.

Hal ini diungkapkan Plt.Ketua PMI Deli Serdang, Kombes Pol Endang Hermawan pada Rapat Kerja dengan Seluruh Pengurus PMI Deli Serdang, Rabu (23/4/2025) sore kemarin di Markas PMI Deli Serdang di Jalan Mawar No.5 Jati Sari, Perbarakan, Kec. Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Dalam Rapat kerja yang sekaligus Halal Bi Halal Hari Raya Idul Fitri di Markas PMI Deli Serdang ini, sekalian membahas masalah Jumbara Langkat 2025 yang akan diadakan 17-22 Juni mendatang, saya Harapkan PMR yang yang menjadi peserta Dari Deli Serdang harus menjadi yang terbaik, meskipun Jabatan Plt saya hingga akhir Mei 2025 ini, namun kegiatan Jumbara pada bulan Juni Mendatang akan saya Tanggungjawabi” Ujar Endang.

Selanjutnya Ali Iskandar selaku Ketua Koordinator Jumbara dari Pengurus PMI Deli Serdang, menyampaikan Kesiapan dan pre test yang akan dilakukan untuk para peserta Jumbara Deli Serdang yang diperkirakan berjumlah 70 orang peserta baik dari tingkat Wira untuk PMR dari tingkat SMA/SMK sebanyak 30 Orang, Madya untuk Tingkat  SMP sebanyak 20 Orang dan Mula untuk Tingkat SD sebanyak 20 Orang serta pendamping dan fasilitator sebanyak 15 orang.

“Sebelum pelaksanaan Jumbara di Langkat, nantinya kita akan membuat pre test yang akan digelar pada 26-27 April 2025, dimana dalan pre test tersebut akan dilaksanakan pelatihan Materi PMR, Tari dan Publik Speaking bagi para peserta, sehingga nantinya terjaring bakat dan minat para peserta,” Ujar Ali.

Sementara H.Suprayitno,SH selaku Ketua bidang Organisasi PMI Deli Serdang menyampaikan Prestasi Jumbara kita masih terbaik di Sumut.”Jadi untuk Jumbara tahun 2025 di Langkat ini harus dapat dipertahankan, jadi persiapan untuk para peserta harus benar-benar matang,” Ujar Suprayitno.

Sedangkan Ketua Bidang Relawan dan Anggota Hj.saadah Lubis, MAP menegaskan, para peserta harus dilatih kedisplinan yang paling utama. “Para peserta Jumbara Langkat Tahun 2025 ini harus dilatih kedispilinan yang paling utama, sehingga para peserta yang nantinya minat bakatnya dimana, baik seni tari, pelatihan PMR dan Pablik speaking, tidak akan baik apabila kedisplinannya tidak terbentuk, saya berharap Jumbara kali ini harus tetap menjadi yang terbaik untuk peserta Deli Serdang, tampilkan kemampuan pablik speaking dengan Bahasa inggris bila mampu akan menjadi nilai tambah,” Tegas Saadah Lubis.

“Saya akan dating nanti pada Pre Test pada 26-27 April mendatang, saya mau7 lihat kesiapan dari peserta Jumbara, karena saya juga ikut Pramuka, jadi disiplis para PMR itu harus dilatih agar hasil Jumbara kita benar-benar terbaik,” Tutup Saadah.

Ketua bidang Informasi dan Komunikasi, Surya Dharma,ST,M.Si menambahkan kepada Ketua Koordinator Jumbara, kiranya dapat mendokumentasikan seluruh kegiatan dan data-data yang ada selama Jumbara berlangsung, sehingga Seluruh Kegiatan Peserta Deli Serdang pada Jumbara 2025 dapat di publikasikan lewat media online. ( Sur  )

Deny Reza,ST Terima SK Komisaris Utama PT. Bhineka Perkasa Jaya Dari Bupati Deli Serdang DiTengah Kegiatan Program “BERJEMUR”

0

Pancur Batu, gnewstv.id

Deny Reza ST Selaku Tokoh Pemuda di Kabupaten Deli Serdang dan juga penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Deli Serdang Menerima SK pengangkatannya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT. Bhineka Perkasa Jaya dari Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan yang didampingi Wakil Bupati Lom Lom Suwondo bertepatan pada Kegiatan BERJEMUR (Bupati Bekerja Bertemu Rakyat) yang digelar di Halaman Kantor Camat Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (23/4/2025) kemarin.

acara Program BERJEMUR berlangsung khidmat dan penuh makna. Kegiatan yang rutin digelar untuk menyerap langsung aspirasi warga ini dihadiri langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, Sekda H. Timur Tumanggor, para kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, hingga mitra dunia usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Deli Serdang juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada Deny Reza ST sebagai Komisaris Utama BUMD PT. Bhineka Perkasa Jaya. Deny Reza yang dikenal sebagai Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Deli Serdang ini diharapkan mampu membawa semangat baru dalam manajemen BUMD yang strategis dan akuntabel.

“Penunjukan ini adalah bagian dari langkah pembenahan dan penguatan BUMD sebagai garda depan ekonomi daerah. Kita percaya sosok Deny Reza memiliki integritas dan kapasitas untuk membawa PT. Bhineka Perkasa Jaya ke arah yang lebih baik,” ujar Bupati saat menyerahkan SK secara langsung di hadapan masyarakat.

Deny Reza menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan menegaskan komitmennya untuk bekerja optimal demi kemajuan perusahaan dan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. “Jabatan ini adalah amanah. Saya akan berupaya semaksimal mungkin menjadikannya sebagai momentum perbaikan dan inovasi dalam tata kelola BUMD,” ujar Deny.

Kegiatan BERJEMUR yang berlangsung sejak pukul 16.30 WIB ini diisi dengan berbagai rangkaian, termasuk laporan kegiatan oleh Camat Pancur Batu, sambutan tokoh masyarakat, hingga pemaparan langsung Bupati mengenai visi besar pembangunan Deli Serdang yang sehat, sejahtera, dan religius. Kegiatan ditutup dengan sholat maghrib berjamaah dan dialog bersama warga.

Momentum ini semakin mempertegas bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkomitmen menghadirkan birokrasi yang tanggap, dekat dengan rakyat, serta mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil dalam mewujudkan kemajuan bersama.(Sur)

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy