Beranda Nasional Usai Melapor Ke Su- Denpom Atas Pemborgolan Dirinya Oleh Oknum Kapam PTPN,Wartawan...

Usai Melapor Ke Su- Denpom Atas Pemborgolan Dirinya Oleh Oknum Kapam PTPN,Wartawan Syahdan S, Kini Juga melaporkan Dugaan Kasus Pelanggaran UU ITE Tentang transaksi Elektronik  Atas Tuduhan Fitnah

0

TEBINGTINGGI – Gnewstv.id

Bersama Kuasa Hukumnya, Dafidson Raja Guguguk SH.MH,Agung Saputra Damanik,SH.MH, and fatner, Seorang  Wartawan media Siber online Gnewstv.id .bernama Syadan Saragih, yang bertugas di wilayah kecamatan sipipis, kab, serdang bedagai, Propinsi Sumatera Utara,

Pada Senin 10- februari- 2025 lalu akhirnya membuat  laporan pengaduan resmi ke Kantor Sub –  Detasemen Corps Polisi Militer ( Sub – Denpom CPM ) di Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi,Sumut, atas dugaan penghinaan dan perampasan kemerdekaan seseorang yang tertuang dalam  pasal  333 KUHP, dengan terduga pelaku berinisial Serma AM,sesuai dengan  Laporan Pengaduan LP/02/I/2025 ,pada senin  tanggal 10 februari 2025,sekira pukul 13.00.Wib.Di terima Serka Hadi Ismail.

Gambar – Korban Syadan Saragih ( Wartawan Siber gnewstv.id ) Saat membuat Laporan dan Keterngan kasus dugaan Pelanggran transaksi Eletronik UU ITE di ruang Penyidik Polres TebingTinggi , Sumatera Utara

Adapun kronologi peristiwa dan kejadian itu bermula, ketika pada Jum’at 07 / Februari /2025, pagi hari, Syahdan sedang melaksanakan tugas peliputan jurnalisnya sebagai mana biasanya, tepatnya di semenanjung Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Bahsumbu di kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai,Sumatera Utara. 

Namun menurut keterangan Syahdan Saragih ( Korban ), pada saat Itu, datanglah rombongan Kapam dan Asisten Afd, IV, berinisial JM S, menemuinya.dalam pertemuan itu,awalnya mereka melakukan obrolan biasa saja, tepatnya di lokasi disinyalir adalag areal Daerah Sepadan Sungai atau  DAS,Sungai bahsombu, di mana tepat  Syahdan meliput Itu.tidak berselang lama Syahdan Saragih bersama rekanya berinisial Jd, di ajak oknum Asisten Afd setempat dikabarkan untuk minum kopi dan teh di lokasi (Diduga Warung-red) yang ada di Afd di lokasi tempat Itu.

Usai minum kopi dan teh yang tersaji, dan  tidak berselang lama Syahdan dan rekanya Jd pun, meninggalkan lokasi Itu untuk kembali melaksanakan kegiatan biasanya, namun tak jauh dari mereka beranjak tepatnya di Dusun kebun sayur,Desa Simalas, Syadanpun tiba – tiba di tangkap dan langsung di Borgol oknum Kapam berinisial AM ,  serta disinyalir di aniaya oleh oknum Danton dan centeng kebun PTPNusantara  kebun Gunung monako tersebut dengan tuduhan Pencurian.

Menurut pengakuan Syahdan bagaimana ia yang sedang melaksanakan tugas liputan Jurnalistiknya di tuduh melakukan Pencurian buah sawit milik perusaan, sementara jangankan untuk mengegrek ( memanen buah kelapa sawit -red) mendodos buah kelapa sawitpun, dirinya  tidak mengerti, karena memang ia seorang Jurnalis dan Penulis ( Wartawan -red  ) yang hanya tau meliput berita ,”Ujar Syadan dengan penuh kecewa.

Lalu pada saat peristiwa berlangsung ,Syahdan Saragih, yang  juga salah seorang Wartawan Senior Itu, dengan posisi tangan masih di borgol , selanjutnya  di bawa menuju polsek sipispis, dengan menggunakan  kendaraan milik perusahaan Kebun Gunung monako tersebut.

Lalu sesampainya di Polsek sipispis, barulah borgol yang sempat  di kenakan Syahdan saragih, di lepas dari kedua tangan Syahdan, oleh pihak keamanan kebun Itu , saat masih di dalam mobil yang mereka naiki untuk membawa syahdan saragih.

Di Polsek Sipispis,  pada saat itu, tidak ada pemeriksaan atau BAP apapun yang di jalani Syahdan, akhirnya Kuasa Hukum Syahdan Saragih yang juga PH dari kantor media Gnewstv.id, Dafidson Rajagugguk SH.MH  dari Kantor Faisal Wan SH MH and fatner , membawa Syahdan Ke SPKT Mapolres Tebingtinggi, untuk membuat Laporan Pengaduan Polisi dan Visum refertum di rumah Sakit Bhayangkara Polri Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara,berda di Jalan Pahlawan Sesuai  dengan Laporan Polisi : STTLP/B/76/II/2025/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.atas Laporan dugaan  tindak pidana Pengeroyokan secara bersama-sama  Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana di maksud dalam pasal 170 KUHP Subsider 351.yang terjadi di Jalan Dusun I ,Desa Simalas, Kecamatan Sipispis,Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Pemred Gnewstv id Rudianto Purba dan Kuasa Hukum.Redaksi Gnewstv.id, Faisal Wan SH.MH , and father, “meminta Agar Pihak terkait Untuk dapat segera mengusut dan memproses kasus ini secara Hukum dan Undang Undang yang berlaku dan  juga secara Profesiona dan Jangan malah terkesan diduga malah main hakim sendiri dengan disinyalir sewenang -wenang pula.

Dugaan Kasus Itu telah di Laporkan Korban Syadan Saragih ( Korban ) ,Sesuai Laporan di Kepolisian Polres Tebingtinggi dan di Kantor Sub – Denpom Corps Polisi Militer ( Sub – Denpom CPM ) Tebing Tinggi,Sumatera Utara.

Rudianto Purba Selaku Pemimpin Redaksi Gnewstv.id ,sangat menyayangkan dan menyesalkan, serta  mengecam keras atas tindakan dan perbuatan yang di diduga telah mencederai seluruh Pers ( Wartawan -red )di Indonesia ini, apalagi yang disinyalir kuat telah menimpa anggotanya Itu, terlebih saat dalam menjalankan tugas -tugas Jurnalistiknya.

Yang mana diduga Pelakunya dikabarakan pada saat peristiwa Itu berlangsung, adalah seorang oknum anggota TNI Aktif ( saat ini memasuki Purna bakti Kapam -red) CS Kebun  PTP.Nusantara Bumn Kebun monako tersebut.

terlebih Kejadian  Perampasan Kemerdekaan Itu ( Pemborgolan wartawan -red  ) terjadi tepat, di Hari Peringatan  Pers Nasinal tahun 2025 lalu.

Apalagi hal itu  kuat di duga tidak pula  berkesesuaian dengan Undang – Undang TNI nomor 34 tahun 2004, dimana mengatur larangan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis,termasuk melakukan aktifitas ekonomi lainya di luar tugas utamanya sebagai Prajurit.

Larangan ini di atur dalam pasal 39 undang – undang TNI, yang menyatakan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis dan yang lainya, sebagai pelaksana tugas pertahanan Negara.

Sebagaimana di ketahui bersama, Pers adalah merupakan Pilar ke 4 dalam menyuarakan Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 silam dan Pers adalah tonggak tempat meperoleh dan menyuarakan Kemerdekaan Seluruh mahluk dan  Bangsa -Bangsa, juga dalam tugas Jurnalistiknya, Wartawan ( Pers ) juga bekerja di payungi dengan Undang – Undang yang berlaku yaitu : Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan  Pers, dimana berbunyi menghalang -halangi tugas Jurnalistik di ancam pidana kurungan  2 tahun Penjara  dan denda hingga 500 juta rupiah.

Selain telah melaporkan kasus dugaan Penganiayaan dan Perampasan Kemerdekaan, Wartawan Syahdan Saragih, juga kemarin kembali melaporkan salah seorang oknum Pejabat teras di Perkebunan Gunung nonako atas dugaan Pelanggaran Undang – Undang ITE tentang transaksi Elektronik dan dugaan pencemaran nama baik, juga tuduhan Pencurian yang tidak di lakukannya sama sekali, dan belum mendapatkan  Vonis dari  Pihak Hakim Pengadilan manapun, dalam kasus dugaan fitnah tentang pencemaran nama baik yang dapat di jerat  hukuman 4 hingga 6 tahun Penjara tentang Pelanggaran transaksi elektronik, pada sabtu, 26-April-2025, pukul 15.34.Wib, dengan LP/B/217/IV/2025/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA .(tim -red ) ..Bersambung….