Beranda NEWS Nasional Penanganan  Kasus Korban  Penyerangan Terhadap Wartawan Senior Di Tebing Tinggi Terkesan Lamban...

Penanganan  Kasus Korban  Penyerangan Terhadap Wartawan Senior Di Tebing Tinggi Terkesan Lamban dan “Mencurigakan”

46
0

Tebing Tinggi  – Gnewstv.id 

Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Satam JM, anggota Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), menimbulkan tanda tanya besar. Proses pemanggilan klarifikasi oleh Polres Tebing Tinggi,Sumatera Utara,  dinilai tidak profesional, bahkan terindikasi adanya unsur pemaksaan dan dugaan intimidasi terhadap terlapor.

Pengaduan tersebut dilayangkan oleh pelapor atas nama Anggraini, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor B/580/III/RES.1.24/2025/RESKRIM tertanggal 21 Maret 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa Satam JM diduga melakukan penganiayaan pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun II, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Surat tersebut merujuk pada:

Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan

Pasal 5 ayat 2, Pasal 7 ayat 1, dan Pasal 18 ayat 1 KUHP

UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019

Laporan Polisi No. LP/B/139/III/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT

Surat Perintah Penyelidikan No. SP.LIDIK/143/III/RES.124/2025/RESKRIM

Namun, fakta mengejutkan muncul pada surat pemanggilan kedua tertanggal 17 April 2025. Dalam surat ini, waktu dan tanggal pemanggilan tetap sama, tetapi alamat kejadian berubah menjadi Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Perbedaan tersebut memicu dugaan kuat adanya kejanggalan administratif dan prosedural dalam proses hukum.

Kuasa hukum Satam JM, Hendra Prasetyo Hutajulu, SH, MH, secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa kliennya sedang berada di luar kota untuk menjalankan tugas jurnalistik pada saat kejadian.

“Klien kami, Satam JM, tidak berada di lokasi sebagaimana yang dituduhkan. Tuduhan ini tidak berdasar dan mengarah pada fitnah. Kami melihat adanya dugaan pemaksaan dalam pemanggilan klarifikasi ini,” tegas Hendra kepada awak media, Senin (21/4/2025) Lalu.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera menempuh langkah hukum ke Polda Sumut dan melaporkan hal ini ke Divisi Propam Polda Sumut guna mengusut dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik Polres Tebing Tinggi.

“Seharusnya penyidik mengacu pada mekanisme Restorative Justice sebagaimana tertuang dalam Putusan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Fungsi Bhabinkamtibmas dan peran pemerintah desa juga seharusnya difungsikan dalam penanganan awal perkara seperti ini,” ujarnya.

Ketika di konfirmasi Kapolres tebing tinggi AKBP Simon Paulus melalui whatsapp nya di nomor ( 08216398 XXXX) mengenai surat panggilan klarifikasi  sampai saat berita ini di rilis l, belum juga  berbalas . 

Sementara Rudianto Purba ( Wartawan Senior ) yang Juga bergabung dalam wadah Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ), menjabat sebagai Pemred media Siber Gnewstv.id warga Jl KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti,Kecamatan ,Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara,telah melaporkan atas Nama  Abdul Wahab Sinambela, di SPKT Poltes TebingTinggi STPLP/B/554/XII/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, Warga yang beralamat tidak jauh dari korban sudah hampir setengah tahun berjalan  dalam kasus yang sama atas dugaan Penganiayaan pasal 351 ayat 1 belum juga mempertersangkakan para pelaku apa lagi menciduk terlapor an.Abdul Wahab Sinambela tersebut.

Juga Ironisnya terduga pelaku berinisial Whb Itu, sempat membawa – bawa dan  terindikasi  mempropaganda  kasus ini, ke Issu Suku Agama (SARA,) yang hampir memicu  keributan dan kericuhan besar diantara  keyakinan dan umat beragama yang ada di Kota Tebingtinggi, Sumut Itu dan sempat pula Viral di Sosial media pada beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini Rudianto Purba Pemimpin Redaksi Gnewstv.id yang juga , Peserta  dari UKJ Dewan Pers RI, angkatan 2018 itu, yang juga kini mrnjabat sebagai ketua asosiasi kelurga Pers Indonesia ( AKPERSI ) meminta kepada Aparat Penegak Hukum di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara, Khususnya Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( KAPOLRI ), Bapak Kapolda Sumatera Utara, KaPolres Tebingtinggi, secepatnya menindak tegas dan menangkap Pelaku oknum berinisial Whb dkk itu, agar tidak lagi terjadi kegaduhan dan bisa nyaris mebimbukan ketidak tenteraman  di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara yang sama kita cibtai ini. Demi tegaknya Supermasi Hukum, serta terciptanya kekondusifan dan kerukunan di antara sesama, dimana laporan ini juga berlanjut dan telah di Laporkan ke Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara,  atas Laporan Undang Undang ITE, dengan nomor Laporan : STTLP/B/102/1/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam hal ini, Rudianto Purba yang juga Pemimpin Redaksi Gnewstv.id , Peserta  dari Uji Kopetensi Jurnalis  Dewan Pers RI, angkatan 2018 itu, dan kini menjabat sebagai ketua Asosiasi kelurga Pers Indonesia ( AKPERSI ) meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polda Sumatera Utara, Khususnya Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( KAPOLRI ),Bapak Kapolda Sumatera Utara, KaPolres Tebingtinggi, Sumatera Utara, Agar  secepatnya mengambil tindakan  tegas dan menangkap Pelaku oknum berinisial Whb dkk itu, yang telah membuat kegaduhan nyaris besar di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara Itu. Demi tegaknya Supermasi Hukum, Kepercayaan Publik (Masyarakat)  dan terciptanya kekondusifan serta kerukunan di antara sesama, dimana laporan ini juga telah berlanjut di Laporkan ke Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara,  atas Laporan Undang Undang ITE, dengan nomor Laporan : STTLP/B/102/1/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik, khususnya kalangan jurnalis Asosiasi Keluarga Pers Republik Indonesia {AKPERSI}, dan IJTI, serta awak media dan pegiat- Pengiat hukum di Sumatera Utara. 

Dalam hal ini Sejumlah pihak menilai, Proses penegakan hukum di Wilayah Hukum Polres TebingTinggi terkesan lambat, mencurigakan dan jalan di tempat, serta diduga tidak Profesional .( tim – )…Bersambung…..