Beranda blog Halaman 168

Transfaransi Adalah Salah Satu Prioritas Utama Dalam Pengelolaan  Dana Desa,Namun Sepertinya tidak untuk Nagori Sambosar Raya 

0

Simalungun-Gnewstv.id

Dana Desa adalah,merupkan bantuan dari  Pemerintah pusat,untuk membangun Desa (Nagori) ,maka setiap tahun Pemerintah pusat mengelontorkan Dana Desa (DD)  ke setiap Desa dengan tiga Tahap yaitu : Tahap pertama 40 % ,Tahap ke dua 40 % dan Tahap ke Tiga 20 % .Bertujuan untuk membangun Desa baik Infraktuktur Jalan Desa, Pemberdayaan Desa, maupun subsidi bantuan langsung  Tunai terhadap warga Desa yang masih kurang mampu, 

Untuk itu,Bapak Presiden Jokowidodo, mengintruksikan dalam Pidatonya ,agar Berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa tersebut, dan juga harus lebih  Transparan lagi dalam penggunaanya, terlebih  kepada Masyarakat,maupun  Publik dan  Dalam hal ini seluruh elemen Masyarakatpun, harus berperan aktif dan lebih peduli  untuk mengawasi Dana Desa (DD)  yang tidaklah sedikit jumlahnya Itu,Desela-sela Pidato KeNegaran  Bapak President.RI Itu.

Namun  yang Sangat malah memprihatinkan,”Masih banyak Desa(Nagori ) Oknum Kades ,yang malah terkesan  mengabaikan dan tidak patuh terhadap Arahan Pemerintah pusat atau Bapak Presiden  tersebut.,dimana di Sinyalir Salah satunya adalah terjadi di  Desa(Nagori)  Sambosar Raya, di kecamatan Raya Kahean, Kabupaten simalungun,Sumatera Utara. 

Dimana pada saat,Salah satu  awak media berkunjung ke kantor Desa (Nagori) tersebut,pada Kamis, Pukul 15.00  Wib sore, Sungguh memperhatikan sekali,tidak ada terlihat Baleho  Terpampang di papan informasi kantor tersebut perihal keterangan APBNAG/APBDES.

Dan terkesan dalam hal ini ,terhadap masyarakat tidak terinformasi Berapa jumlah pagu Dana Desa (DD) yang di gelentorkan pemerintah pusat ke Nagori Sambosar raya  tersebut,apalagi tentang  Rincian Dana Desa (DD) tersebut tampak terlihat  tidak terpampang Di Baliho anggaran, padahal hal tersebut sangat penting di lakukan, agar warga Desa (Nagori) dan  Publik bisa ikut mengawasi penggunaan Anggaran tersebut,Sebagai bentuk tranfaransi terhadap Publik,juga menghindari Indikasi penyimpangan atau tindakan korupsi oleh Oknum Pejabat Desa.(Pangulu Nagori).

Ketika awak media Gnewstv.id mencoba bertanya kepada petugas Jaga di kantor Desa,(Nagori) Sambosar Raya, bernama Bapak Novri Damanik, Novri mengatakan bahwa APBDES masih lagi di buat Pak..,”ujar Novri kepada Wartwan,Dimana Selanjutnya , awak media inipun mencoba menghubungi Pangulu Nagori Sambosar Raya,Bapak Frihanda Sinaga melalui  pesan singkat Washap(WA) di nomor 0812621xxxxxx, namun sampai berita ini di rilis, belum ada jawaban,dari Kepala Desa Sambosar Raya Itu,dan  yang lebih memprihatinkan lagi, tampak terpapang di papan Baleho APEBEDES,dan yang terpasang di papan tranparansi Itu,malah anggaran APBDES pada tahun 2021 yang lalu saja,

Selanjutnya awak media inipun, mencoba mengkonfirmasikanya kepada Bapak camat Raya kahean,Bapak Janopel Purba Tanjung,masih melalui Wahatshp, milik Pak Camat di nomor: 0812-6291xxxx,Camat Janopel  menjawab dan menyampaikan ,nanti akan saya konfirmasi dulu ke pangulu yang bersangkutan katanya dalam pesan Whatshapnya kepada awak media ini pada  kemarin lalu.

Dalam hal ini diminta kepada Bapak Camat Raya kahean, Bapak Janopel  Purba Tanjung, untuk segera ,menginggatkan atau bila,perlu memanggil Pangulu Sambosar Raya ( Frinanda Sinaga),agar dapat menciptakan Nagori yang memiliki Akuntable juga Transparan sebagai mana ketentuan yang sudah  berlaku,agar semua masyarakat lebih tau ,sesuai dengan UU KIP (keterbukaan Informasi publik) no 14 Tahun 2008 tentang tranfaransi Publik.

Dimohon juga kepada Bapak Bupati simalungun Bapak Radiapoh Hasiholaan  Sinaga (RHS) melalui Inpektorat Kabupaten Simalungun, agar dapat menghimbau dan  menertibkan Kantor Pangulu yang terkesan tidak mau melakukan  Tranparansi,terlebih  dalam Pengelolaan anggran Dana Desa (DD) di setiap Nagori,

Laporan : Ni.Sipayung-gnewstv.id ,Kab.Simalungun.

Breaking News: Wanita Belia Meninggalkan Rumah Hingga Saat Ini Belum Diketahui Keberadaanya

0

Sei rampah, Gnewstv.id

Pasca meninggalkan rumah Selasa 11 Juli 2023 pukul 09.55 Wib yang lalu Khairun Nisah Saragih seorang perempuan berusia 14 tahun warga Jalan Senangkong Dusun I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kab. Sergai hingga saat ini belum kembali.

Dikabarkan seperti “Info Orang Hilang” dalam uraian kronologis pelaporan keluarga ke pihak berwajib Polres Serdang Bedagai Polda Sumatera Utara “Khairun Nisah berangkat dari rumah untuk membeli keperluan pribadi dengan menggunakan pakaian baju warna coklat muda, celana panjang warna hitam dengan kerudung (jilbab) warna mocca atau kecoklatan dan menggunakan sendal warna hitam”.

Adapun ciri-ciri dari Khairun Nisah ketika meninggalkan rumah, tinggi badan 155 Cm, berat badan 50 Kg, rambut ikal panjang, kulit putih dengan mata hitam dan hingga saat ini keberadaan dari gadis belia ini tidak di ketahui keberadaan nya dan tidak bisa dihubungi sehingga membuat keluarga merasa was-was.

Abdul Muis Saragih (50) ayah kandung dari Khairun Nisah ketika dikonfirmasi awak media ini melalui kontak Handphone mengatakan, “Jika sebelumnya anak saya pergi untuk belanja bedak ke salah satu toko di rampah namun hingga saat ini anak saya belum juga kembali dan kami mencoba melihat CCTV yang ada di salah satu ruko di dekat rumah dan melihat anak saya itu seperti orang linglung (kebingungan)” ungkap Abdul Muis.

Abdul Muis menambahkan, “Setelah kepergian anak kami ini, semua keluarga sangat khawatir dan tidak tenang dan seluruh keluarga berharap serta berdo’a agar secepatnya anak kami segera ditemukan dalam keadaan sehat walafiat” harap nya.

Adapun Khairun Nisah saat ini telah lulus sekolah dari salah satu SMP Negeri Sei rampah dan telah mendaftarkan ke salah satu SMA Muhamadiyah.

Ayah dan ibu nya juga seluruh keluarga dari Khairun Nisah Saragih meminta kepada siapapun melihat atau mengetahui keberadaan daripada anak mereka tersebut untuk dapat menghubungi ke nomor kontak 082364451619, Abdul Muis Saragih. (Erick Yoma)

Banyaknya WNI Produktif Berpindah Kewarganegaraan,Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talenta Visa

0

Simalungun-Gnewstv.id


Data menunjukkan adanya trend WNI (Warga Negara Indonesia) yang  berpindah kewarganegaraan,  misalnya menjadi warga negara (WN) Singapura. Berdasarkan data yang dimiliki, antara tahun 2019 – 2022 terdapat sebanyak 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura, atau sekitar 1.000 orang pertahunnya.

WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif usia 25-35 tahun.

Demikian Siaran Pers  Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Nomor : SP/IMI/007/2023/06, Senin (10/7 23).

“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial. Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia, tutur Silmy.

Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian pengembangan sumber daya manusia di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM (sumber daya manusia) berkualitas dari mancanegara. 

Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa antara lain,  pertama, Lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK ) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah. Kedua,  Sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal. Ketiga, Surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang membutuhkan.

Warga negara asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia. Saat ini Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum Golden Visa sedang dalam proses ditandatangani presiden dan akan terbit dalam waktu dekat.

kebijakan/ program pemberian visa dan izin tinggal untuk talenta Global juga sudah dilaksanakan di berbagai negara. Di tengah kemudahan bermigrasi antar negara dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan setiap pemerintah negara, Indonesia turut menggencarkan kebijakan untuk menarik WNA berkualitas. 

“Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa,” pungkas Silmy Karim,

Laporan -Surati gnewstv.id

Polri Peduli lingkungan, Polresta Deli Serdang Bersihkan Sampah di Sekitaran Sungai Malinda

0

Deli Serdang-Gnewstv.id

Kepolisian Resor Kota Deli Serdang melaksanakan Program Kapolri Peduli Lingkungan, Dengan Tema MEMBERSIHKAN SAMPAH BERSAMA POLRI, yang dilaksanakan pada hari Kamis (13/07/2023).

Menindak lanjuti Progam Kapolri tersebut, Personil Polresta Deli Serdang bersama dengan perangkat Kecamatan Lubuk Pakam dan Mahasiswa Stikes Medistra serta masyarakat sekitar Sungai Malinda Kecamatan Lubuk Pakam melaksanakan pembersihan sampah di sekitar bantaran dan aliran Sungai Malinda yang berada di Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Dalam kegiatan polri peduli lingkungan ini Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, SIK, MH., mengatakan kegiatan ini sebagai salah satu wujud bentuk Kekompakan, Kebersamaan dan Kepedulian serta Cinta Kebersihan lingkungan sehingga turut hadir dan andil dalam kerja bakti bersama masyarakat untuk membersihkan lingkungan agar lebih indah dan dapat mencegah banjir.

“ Kami berharap dengan kegiatan semacam ini akan meningkatkan kekompakan, sinergitas dan kebersamaan dalam segala hal, khususnya peningkatan dalam pemeliharaan lingkungan guna pencegahan terjadinya banjir ” Ujar Kapolresta.

Sumber-(Humas Polresta DS)

Laporan-Surya Dharma-gnewstv.id

TERIMA TIM PENILAI LOMBA DESA/KELURAHAN PROVINSI SUMUT, Pj. WALI KOTA TEBING TINGGI HARAPKAN MASUKAN GUNA BERIKAN PELAYANAN LEBIH BAIK

0

Tebing Tinggi-Gnewstv.id

Menerima tim penilai Lomba Desa/ Kelurahan terbaik Kabupaten/ Kota se-Sumatera Utara tahun 2023, Kamis (13/07/2023) di kantor Kelurahan Mekar Sentosa Jl. Gn. Selamat, Kec. Rambutan, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi masukan sebagai perbaikan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik.

“Karena kita sama-sama maklum di tengah berbagai keterbatasan tidak ada kata toleransi untuk memberikan pelayanan. Karena itu perlu berbagai upaya tambahan yang dilakukan akan memancing berbagai inovasi didalamnya,” ujar Pj Wali Kota.

Kepada warga di Kelurahan Mekar Sentosa, Pj. Wali Kota menghimbau supaya menjadikan momentum ini sebagai peningkatan kualitas pembangunan kemasyarakatan.

Yang apabila jika ini berjalan dengan baik, menurut Pj. Wali Kota, ekonomi bergerak dan ini bisa menstimulan kelurahan-kelurahan lainnya, tidak hanya di Kota Tebing Tinggi termasuk juga di daerah lain, sehingga kelurahan-kelurahan lain bisa mendapat inspirasi.

“Mudah-mudahan nanti banyak masukan dari tim penilai, syukur bisa mendapat nilai yang bagus. Sekali lagi kami mengucapkan selamat datang, mohon maaf atas segala kekurangan,” demikian ucap Pj. Wali Kota.

Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi yang dibacakan oleh Plh. Kabid Pemerintah Desa Dinas PMDDukcapil provinsi Sumatera Utara selaku Ketua Tim Penilaian Desa/ Kelurahan M. Liga Dakwah Daulay, S. Sos mengatakan bahwa penilaian Desa dan Kelurahan ini secara rutin dilaksanakan setiap tahunnya sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan.

Sementara, maksud dari penyelenggaraan penilaian Desa dan Kelurahan ini adalah untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil evaluasi perkembangan sebuah Desa dan Kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

“Sehingga hasil evaluasi ini menjadi dasar untuk memformulasikan berbagai program pembangunan di masa akan yang datang,” kata Ketua Tim Penilaian.

Ketua Tim Penilaian meminta agar lomba Kelurahan ini jangan dijadikan beban, akan tetapi lebih dimaknai sebagai langkah konkrit untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun tema dalam pelaksanaan lomba Desa/ Kelurahan yakni “Tata kelola Pemerintahan Yang Baik Dalam Mewujudkan Stabilitas Ekonomi Dan Sosial Desa/ Kelurahan”.

Dilanjutkan dengan ekspos pemaparan dari Lurah Mekar Sentosa Yolanda Amelia, S.STP. dan ekspos dari LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Mekar Sentosa serta TP PKK Kelurahan Mekar Sentosa. Acara dirangkai dengan pemberian bantuan sembako dari PTPN III (3) Rambutan dan PT. Inalum.  

Turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Bambang Sudaryono, Camat Rambutan Marwansyah Harahap, S.STP., Kabag Pemerintahan Ramadhan Barqah Pulungan, SP., M.Si., tim penilai provinsi Sumatera Utara, Kepala Lingkungan di Kelurahan Mekar Sentosa dan tamu undangan.

Rdt-gnewstv.id

Muspika Pantai Labu Mediasi Antara PT. Growth Pacifik dan Ahli Waris

0

Pantai Labu | Gnewstv.id

Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, melaksanakan rapat mediasi sengketa lahan antara warga (Ahli Waris) dengan PT. Growth Pacifik di Aula Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Kamis (13/07/2023) sekira pukul 14.00 wib.

Hadir dalam Rapat mediasi Camat Pantai Labu M. Faisal Nasution, S.STP, M.AP, Kapolsek Pantai Labu Iptu Marwan, Kepala Desa Paluh Sibaji Nasri, Team legal Growth Pacifik Adrian Kuasa hukum Ahli Waris Monang Sihombing SH, Mantan Kepala Desa Paluh Sibaji Abdul Hafiz dan seluruh Ahli Waris.

Camat Pantai Labu M. Faisal Nasution, S.STP, M.AP mengatakan mediasi ini digelar dalam rangka menindaklanjuti permintaan dari pihak PT. Growth Pacifik melalui Desa Paluh Sibaji, sehingga pihaknya telah mengundang sejumlah Ahli Waris terkait masalah tersebut. Mediasi dilakukan agar mendapatkan hasil atau solusi terbaik kepada pihak – pihak yang bersengketa.

Camat menambahkan, diadakan mediasi ini untuk mencari solusi secara musyawarah dan mufakat, mediasi ini tidak mencari salah dan benar.
Seperti yang kita ketahui pada saat mediasi baik PT. Growth Pacifik dan Ahli Waris sama-sama memiliki alashak.

Menurutnya, apabila upaya mediasi ini juga menemui jalan buntu karena sejumlah pihak baik itu Ahli Waris yang mengaku memiliki lahan tersebut dan PT. Growth Fasifik sama-sama berkeras, Maka disarankan menyelesaikan masalah ini melalui jalur pengadilan.

Saya berharap, ini semua dapat diselesaikan dengan baik, agar tidak menjadi konflik untuk menjaga keamanan dan ketertiban.tutupnya.

Senada dengan Camat, Kapolsek Pantai Labu Iptu Marwan menegaskan, mediasi adalah salah satu jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalah lahan, tetapi jika tidak menemukan hasil yang terbaik, maka satu-satunya adalah menggunakan jalur pengadilan, tetapi apabila di belakang hari ada warga yang bertindak main hakim sendiri yang berpotensi munculnya masalah lain yakni pidana.

“Saya ingatkan warga tidak bertindak main hakim sendiri, sebab itu sudah masuk ranah pidana dan tentu kami akan bertindak tegas atas hal tersebut bagi siapapun pelakunya,”tegas Kapolsek.

Ditempat yang sama Team legal Growth Pacifik Adrian mengatakan hanya ingin tau ahli waris, karena saya sendiri baru dan saya sendiri belum kenal dengan bapak dan ibu, terkait hasil Mediasi ini juga akan saya sampaikan kepada pimpinan.

Kami dari PT. Growth Pacifik berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, kebetulan kami disini hanya investor yang ingin membangun desa dan tentunya dengan tujuan yang baik.

Kedepannya jika ada pertemuan untuk melakukan mediasi kembali, yang tentunya dalam forum yang lebih kecil agar dapat berbicara untuk penyelesaian permasalahan ini.tutupnya.

(Yan)

Usut Dugaan Berbau KKN Di PPPK Dinas Pendidikan Sergai Sumut

0

Dolok Masihul -Gnewstv.id

Terkait adanya indikasi tidak objektifnya Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan Fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 yang di putuskan menteri pendayagunaan aparatur negara dan revormasi birokrasi RI No 744 tahun 2022 yaitu penetapan kebutuhan PASN ( pegawai aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Sergai di Anggaran 2022 keputusan Bupati No. 576/18.33/Tahun 2022 yang telah di laksanakan pengadaan calon PPPK jabatan fungsional guru di duga tidak profesional Dalam Mekanisme Penilaian rekrutmen (PPPK)dan berbau KKN ( Korupsi Kolusi dan Nepotisme ) Rabu ( 12/07/2023).

Terutama di Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, yang di diawali dengan pengembangan investigasi dan Konfirmasi Pers terhadap Kepala Sekolah SDN 105428 di Desa Silo Merawan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai provinsi Sumatera Utara,tentang dugaan ketidak Profesionalan Dalam Mekanisme Penilaian rekrutmen (PPPK) bahkan diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hal dugaan ketidak propesionalan dan berbau KKN yang di sinyalir dilakukan oleh Oknum kepala sekolah SDN 105428 berinisial MN di Desa Silau Merawan tersebut adalah tentang proses perekrutan penilain PPPK di SDN yang ia pimpin , yang telah Menerima guru honorer berinisial (WN) yang ikut telah di daftarkan dan lulus di program proses perekrutan penilaian PPPK di Kabupaten Serdang bedagai pada 31 oktober 2022
kini di fungsikan di SD tersebut menjadi guru agama,sementara (WN) sebelumnya tidak pernah mengajar di sekolah tersebut dan di ketahui bahwa ( WN )hanya pernah menjadi Oprator di salah satu SD Negeri 102063.di Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai

Berkenaan untuk menyikapi kasus tersebut mendorong Lsm ANTARTIKA bersama Awak media (Pers) akan terus Objektif menyelusuri dan mencari tahu kebeberapa instansi lain nantinya terutama di Dinas pendidikan di Pemkab sergai dalam perekrutan honorer yang nantinya akan menerima SK Pengangakatan PPPK langsung dan ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah siap untuk didistribusikan kepada Calon ASN jika terbukti melakukan kecurangan atau dugaan ( KKN), LSM ANTARTIKA dan awak Pers akan melaporkan ke penegak hukum baik melalu berkas data maupun Publikasi , untuk di peroses sesuai undang – undang yang berlaku.

Menurut pengakuan salah satu warga menjelaskan kepada awak media,ini
” Kepala sekolah SD Negeri No 105428 Desa Silo Merawan berinisial MN, telah Menerima guru honorer berinisial WN yang infonya lulus di daftarkan menjadi peserta PPPK dan kini di fungsikan di SD tersebut menjadi guru agama.sementara WN sebelumnya tidak pernah sama sekali mengajar di sekolah itu, dan yang di ketahui WN hanya pernah menjadi Oprator di SD Negeri 102063. Bangun Bandar Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul itu,”cetus warga yang tidak mau nama nya di sebutkan pada pemberitaan kali ini.

Dalam hal kasus tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai wajib di duga kuat adanya melakukan Indikasi KKN secara systemmatis dengan mengatur seluruh kepala sekolah yang telah di tetapkan sebagai panitia rekrutman tim penilaian PPPK terutama kepala sekolah SDN 105428 Silau Merawan yaitu Kepsek NM,tidak menututup kemungkinan tim penilai perekrutan yang lainnya juga sudah dirancang sedemikian rupa untuk melancarkan aksinya secara terselubung untuk KKN berjemaah tersebut.

Menurut dasar pada pedoman Permen PAN & RB no.21 tahun 2021 tentang tata naskah dinas di lingkungan kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi ( JDIH BPK.RI ) dan Kepmen PAN & RB dalam proses perekrutan penilaian itu harus benar – benar di jalani dengan baik sesuai syarat peraturan kementerian

Ketua DPD LSM ANTARTIKA Sumut Dedi R.Sihombing AMD melalui DPC LSM ANTARTIKA Sergai Rony Syahputra bersama awak media ,akan tetap mengawal bahkan mengusut kasus ini di 500 orang peserta honorer yang lulus di pendaftaran PPPK Kabupaten Serdang Bedagai saat ini, jangan sampai marwah pendidikan kabupaten Serdang bedagai tercoreng dengan adanya hal – hal ketidak profesionalnya dan berbau KKN di tim penilaian perekrutan honorer PPPK tersebut,”Ujar Roni,

“kita harus usut tuntas polemik ini, jika memang benar terbukti adanya permainan atau berbau korupsi kolusi nepotisme didalam proses rekrutman ini maka kami akan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Provinsi Sumatera Utara. agar kasus ini segera di kembangkan usut mulai dari Kepala Sekolah SDN 105428 Desa Silau Merawan sampai kepada seluruh rekrutman tim penilaian di PPPK ” jelasnya.

” Dan kita juga mendengar dari masyarakat bahwa kasus perekrutan pendaftaran PPPK tersebut di indikasi adanya pungutan – pungutan terhadap honorer yang angkanya sangat Fantastis yaitu “hingga puluhan juta rupiah perorang begitupun LSM ANTARTIKA dan tim ,untuk mencari fakta baik berbentuk data dan pengakuan dari pendaftar PPPK lainya ” ungkapnya.

Sementara Nurmala Marbun Kepala Sekolah 105428 ,ketika di konfirmasi awak media melalui via whatsapp nya dari 30/05/, hingga Rabu (05/07/2023) sekira pukul 09:47 Wib, tidak ada memberikan jawaban apapun, di duga Kepsek tersebut terkesan sengaja dilindungi oleh pejabat Teras Sergai,serta terkesan kebal hukum padahal hal tersebut disinyalir sudah melanggar UU no:14/2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN).

Akhirnya dengan upaya keras awak media telah berhasil menemui kepsek Nurmala Marbun senin pukul 10.24 (10/07/2023) dan Nurmala juga mengakui dan membenarkan bahwa,WN sekarang adalah memang sebagai guru agama di sekolah SDN 105428 dan WN memang benar sebelumnya tidak pernah mengajar di sekolah tersebut, melainkan WN sebelumnya mengajar di SDN 102063 sekolah Bangun Bandar di Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul ,begitulah yang di katakan Kepala Sekolah SDN.105428 Nurmala Marbun kepada awak media yang datang mengkonfirmasikan Perihal Persoalanitu kepadanya.

tim-gnewstv.id

Kuasa Hukum Saiman Siahaan Keberatan Saksi Yang Di Hadirkan Penggugat Adalah ASN ( lurah bulian )

0
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=qGy7DxMVEy8[/embedyt]

BPK Temukan Kelebihan Bayar Di Bapenda Batu Bara

0

Batu Bara – gnewstv.id

Dari hasil laporan pemeriksaan Badan Pengaudit Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) temuan kelebihan pembayaran yang telah ditindak lanjuti di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara.

Hal itu dibacakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Rizky Aryetta,S.ST,M.Si pada rapat paripurna laporan pansus atas pembahasan ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (10/07/2023).

Disebutkan Rizky, bahwa Bapenda memiliki sembilan program kegiatan pada tahun 2022 sebesar RP. 29.664.610.916,- dan terealisasi sebesar Rp. 27.826.131.176,- dengan total serapan anggaran sekretariat Daerah mencapai 93.80%.

Dimana, hasil pemeriksaan BPK atas temuan yang telah ditindak lanjuti yakni kelebihan pembayaran honorium sebesar Rp. 11.100.000,- yang telah ditindak lanjuti dengan menyetorkan kepada kas Daerah tertanggal 18 April 2023.

Dan, kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas sebesar RP. 18.336.496,- yang telah ditindak lanjuti dengan menyetorkan kepada kas Daerah tertanggal 2 Mei 2023.

Bahwa, rekomendasi pansus kepada Bapenda Kabupaten Batu Bara untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.

Sebab, ditahun 2022 hanya tercapai 41.25%, peningkatan penerimaan retribusi pasar sektor pelayanan pasar dan tempat pelelangan juga perlu ditingkatkan karena pada tahun 2022 kedua sektor tersebut tidak mencapai target.

(M.Yusuf – gnewstv.id)

Ajukan Surat Pengunduran Diri,Wakil Bupati Batu Bara “Caleg”

0

Batu Bara – gnewstv.id

Ajukan surat pengunduran diri, Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Firman S.E mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legistalif (Caleg), dimana sebelum menjadi Wakil Bupati, Oky Iqbal Firma adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kini setelah menjadi Wakil Bupati Oky Iqbal Firma kembali ingin menjadi anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Periode 2024 – 2029.

Dalam pidato Bupati Batu Bara yang dibacakan Wakil Bupati Oky Iqbal Firma,S.E pada rapat sidang Paripurna menyampaikan surat pengajuan pengunduran diri Wakil Bupati Batu Bara masa jabatan 2018 – 2023 yang berpedomankan pada Undang – undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 79 ayat (1).

Begitu juga, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 32 tahun 2018 menyatakan bahwa “Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) atau Pasal 3 Ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, Anggota DPD, atau Anggota DPRD, dan Pasal 5 Ayat (2) dinyatakan bahwa “Surat Pengunduran Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Terpisah, Oky Iqbal Firma,S.E ketika dikonfirmasi wartawan diruangan Fraksi Gerindra mengatakan pengunduran diri adalah untuk pengajuan persyaratan dalam pencalonan diri sebagai calon Legeslatif untuk anggota DPRD Batu Bara, dimana pada sidang paripurna pengajuan permohonan yang telah dibacakan ketua DPRD Batu Bara.

Bahwa nantinya, Ketua DPRD Batu Bara akan mengirim surat tersebut ke Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya akan disampaikan pada Menteri dalam negeri (Menagri).

“Tanda terima dari Kementerian dalam Negeri nantinya akan menjadi syarat kita sebagai calon anggota Legeslatif tahun 2024,”kata Oky, Senin (10/07/2023).

Dikatakan Oky, surat pemerhentian dari Kemendagri akan dikeluarkan sebelum Daftar Calon Tetap (DCT), jika tidak salah pada tanggal 3 bulan November (11) tahun 2023, dan baru resmi diberhenti sebagai Wakil Bupati Batu Bara.

(M.Yusuf – gnewstv.id)

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy