Beranda blog Halaman 167

KSP Desak Pejabat Kota Medan Tindaklanjuti Pengaduan FPB Soal Perpanjangan HGB Di Atas HPL

0
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=2LrXB8pY0o4[/embedyt]

Perkelahian Antar Pelajar, Di Mediasi Satuan  Polsek Dolok Masihul 

0

Dolok Masihul-Gnewstv.id

Polsek Dolok Masihul bersama Tiga Pilar Kelurahan Dolok Masihul berhasil memediasi perkelahian antar Pelajar yang terjadi di Lingkungan V Kelurahan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (17/7/2023) malam.

Dalam mediasi itu, kedua belah pihak antara pihak pertama dengan Para pihak kedua sepakat membuat surat Pernyataan Perdamaian.

Adapun isi dalam surat perdamaian tersebut menyatakan sehubungan dengan terjadinya Perkelahian pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 Pukul 23.30 Wib di lingkungan V Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai yang dilakukan oleh Masing-masing Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama, yang mengakibatkan Kedua tangan Pihak Pertama mengalami luka 

Atas Kejadian tersebut diatas masing-masing pihak telah dipertemukan / Babinkamtibmas dan Babinsa di Aula Kantor kelurahan Dolok Masihul dan masing-masing pihak Sepakat Melakukan Perdamaian Sebagai Berikut :

1. Masing – masing pihak sepakat di Pertemukan/dimediasi diselesaikan secara damai dan kekeluargaan dan tidak dilanjutkan kejalur Hukum.

2.  Pihak Kedua Bersedia Mengganti / Membayar biaya perobatan Pihak pertama Sampai Sembuh sesuai dengan Nilai yang disepakati kedua belah pihak 

3. Setelah Perdamaian ini dilaksanakan Permasalahan kedua Belah Pihak dianggap Selesai dan tidak saling tuntut menuntut di kemudian Hari.

4. Masing – masing Pihak Bersedia Menjaga Keharmonisan dan Setelah Perdamaian ini dibuat Pihak Pertama Mencabut Laporan Polisi di Polsek Dolok Masihul.

Demikianlah Surat Pernyataan Perdamaian ini diperbuat dengan sebenarnya atas pikiran yang sehat serta tanpa ada unsur paksaan, bilamana masing-masing pihak mengingkarin perjanjian Perdamaian tersebut, maka masing-masing Pihak bersedia dituntut secara hukum yang bertalu di Republik indonesia. Demikian untuk dapat dipergunakan seperlunya.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham  melalui Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Iptu Mula Purba mengatakan sangat menyayangkan adanya peristiwa tersebut.

“Semoga kejadian ini tidaklah terulang dan  terjadi lagi,untuk kedua kalinya, di berharap agar peran orang tua untuk menjaga dan penduduknya lebih serius lagi,”

IptuMula Purba juga menambahkan 

dalam beberapa peraturan UU Pasal 1  angka.6 UU RI  No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem “Keadilan Restoratif adalah menyelesaikan perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain, terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukanlah pembalasan.”

Selain itu, dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ) (selanjutnya disebut Peraturan Kepolisian 8/2021) dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan.

Laporan -Rony gnewstv.id

Kebijakan Walikota Medan Setop Perpanjangan HGB di Petisah Inkonstitusional

0

Medan -Gnewstv.id

Kasus tidak dikeluarkannya lagi rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas lahan Hak Pengtelolaan Lahan (HPL) oleh Pemko Medan sejak Tahun 2016 lalu terus bergulir , Kebijakan Walikota Medan yang saat ini dijabat Muhammad Bobby Afif Nasution yang menyetop perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Petisah Tengah inkonstitusional.

Kemudian, setelah menyetop perpanjangan HGB warga di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Pemerintah Kota Medan mengharuskan warga menyewa lahan (sewa menyewa-red) tanah yang berstatus HGB di atas Lahan HPL tersebut.

Karena itu, warga yang tergabung dalam Forum Petisah Bersatu (FPB) meminta kebijakan inskonstitusional itu dicabut. FPB menilai kebijakan tersebut menyalahi aturan dan Pemko Medan telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya dalam persoalan HGB di kawasan Petisah Tengah.

Sebab, pemberian hak sewa oleh Pemko Medan itu sudah menyalahi aturan perundang-undangan. Kemudian melanggar aturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 dan melanggar aturan Menteri Agraria Nomor 18 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, tidak ada kewenangan dari Pemko Medan untuk memberikan hak sewa di atas HPL. Karena sebenarnya yang berhak memberikan perpanjangan tanah itu ialah BPN.

“Kebijakan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang mengharuskan hak sewa lahan di atas tanah HGB itu sangat merugikan warga Kelurahan Petisah Tengah yang mayoritas merupakan pengusaha,” ujar Ketua FPB, Perry Iskandar didampingi Ahli Hukum FPB Henry Sinaga, Penasehat FPB Sugianto Makmur dan Amrun Daulay, Selasa, (18/7/2023) sore kemarin.

Terlebih lagi, lanjut dijelaskannya, dalam perjanjian sewa lahan tersebut, warga hanya diberi waktu selama 5 tahun untuk menggunakan haknya sebagai penyewa dan Pemko Medan bisa menarik hak itu sewaktu-waktu.

“Ada beberapa Kepala Keluarga (KK) yang menandatangin hak sewa ke Pemko Medan. Hal itu karena keterpaksaan mereka untuk bertransaksi dalam bisnis mereka,” jelasnya.

Jadi, menurutnya, mau, enggak mau, mereka tandatangani perjanjian sewa itu supaya transaksinya yang sempat terganggu itu bisa jalan lagi.

“Ada poin penting yang membuat kami tidak ingin menandatangin hak sewa itu. Yaitu tidak ada kewenangan bagi pemegang hak sewa. Dan pemerintah bisa mengambil lahan itu kapan saja, sesuai isi perjanjian surat sewa,” terang Perry Iskandar.

Sementara itu, Ahli Hukum FPB, Henry Sinaga menyebutkan jika pihaknya kini telah berusaha untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian sengketa ini.

Disebutkannya, ada sekitar 40 hektare luas lahan dan sekitar 2000 KK di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah yang terdampak dengan kebijakan Walikota Medan ini.

“Nah, karena itu kita sangat mengapresiasi KSP, karena telah membalas surat kami dengan mengirimkan surat balasannya pada 14 Juni 2023. Artinya pemerintah pusat masih perduli dengan kami dan kami anggap mereka hadir di tengah-tengah konflik yang kami alami ini,” jelas Henry Sinaga.

FPB sendiri, menurut Henry, hanya menginginkan konflik ini bisa selesai dengan segera. Akan tetapi jalan keluar yang diberikan Walikota Medan dinilai sangat merugikan FPB.

Untuk itu pihaknya berharap, konflik bisa disudahi melalui jalur non-litigasi. Begitupun, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika hal itu diperlukan.

“Simpel aja. Kita hanya minta perpanjang HGB di atas HPL saja. Dan kita masih menahan diri untuk menempuh jalur litigasi,” kata Henry Sinaga.

Selain itu, Henry Sinaga menyebut, kebijakan Walikota Medan itu tergolong inkonstitusional. Sebab, jika merujuk pada Permendagri 19/2016 hak sewa lahan tidak bisa diterapkan jika lahan masih berstatus HGB.

“Hak sewa yang ditekankan kepada kami ini tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Jika sewa diterapkan di atas tanah yang berstatus HGB, itu bertentangan dengan undang-undang,” kata Henry Sinaga.Sekaitan dengan itu, sebutnya, FPB telah menerima surat balasan dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), pada Jumat (14/7/2023) lalu.

Surat itu berkaitan dengan sengketa hak tanah yang belakangan waktu ini terjadi antara warga Kelurahan Petisah Tengah, Medan dengan Pemerintah Kota Medan.

Surat balasan KSP itu tertuang sesuai dengan Nomor: B-093/KSP/D2/05/2023 perihal tindak lanjut pengaduan dan permohonan revisi Permendagri 19/2016 yang dilayangkan FPB beberapa waktu lalu.

Warga yang tergabung dalam FPB itu pun mengapresiasi keluarnya surat balasan dari KSP tersebut.

“Kami menilai pemerintah pusat masih perduli dengan rakyatnya karena telah hadir di tengah-tengah masyarakat yang tengah mengalami kesulitan dan terancam digusur,” katanya.

Sebagaiamana diketahui, ada sekitar 2.000 Warga yang terancam tergusur dari HGB di kawasan Kelurahan Petisah Tengah menyusul disetopnya perpanjangan HGB di kawasan itu oleh Pemko Medan.

Warga yang memiliki HGB di Kelurahan Petisah Tengah itu meliputi sisi kiri mulai Tugu SIB di Jalan Gatot Subroto Medan. Terus, ke sisi kiri Jalan Iskandar Muda hingga bagian yang sama dari Jalan Gajah Mada Medan sampai ke Jalan S Parman.

Di hamparan itu, ada kawasan Bisnis, fasilitas umum seperti rumah ibadah hingga rumah sakit dan kantor Polsek Medan Baru.

Laporan-Surya Dharma

Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Batang Kuis Goes To School

0

Batang Kuis | Gnewstv.id Untuk mengantisipasi tindak kenakalan remaja, Kapolsek Batang Kuis AKP. Syahrizal gencar melakukan giat sosialisasi ke sekolah.

Kali ini, disekolah Yayasan Pendidikan (YP) Tunas Karya menjadi perhatian Kapolsek Batang Kuis untuk memberikan penyuluhan antisipasi maraknya tindak kejahatan kriminal jalanan, narkoba, pergaulan bebas seperti begal dan tawuran yang sering terjadi di kalangan anak sekolah, Selasa (18/7/23).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal menghimbau kepada pelajar untuk menjaga diri dengan baik. Pergaulan bebas yang dapat merugikan diri sendiri dan dapat mengetahui dampak negatif dari penyalahan narkoba maupun kenakalan remaja.

“Sosialisasi tersebut merupakan tindakan preventif guna meminimalisir kenakalan dan tindak kriminal yang dilakukan remaja, dan menciptakan supaya para siswa/i memahami tentang aturan dilingkungan sekolah serta mematuhi aturan dijalan raya, agar tidak ada yang ikut-ikutan geng motor,” ujar Kapolsek.

Dengan adanya penyuluhan dan Sosialisasi tentang Kenakalan dan Kriminalitas Remaja tersebut, para pelajar dapat terhindar dari bahaya Narkoba, Tawuran antar pelajar maupun tindakan kriminalitas yang lainnya.

“Kegiatan yang kami lakukan tersebut mendapat apresiasi oleh para guru dan juga para pelajar yang sedang menjadi obyek penyuluhan dan sosialisasi tersebut.,” Tambah AKP Syahrizal.

Ditempat yang sama, Endang Purwanto, SH ketua yayasan pendidikan Tunas Karya saat di konfirmasi, mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Kapolsek yang baru menjabat di wilayah hukum Kecamatan Batang Kuis tersebut.

“Kalau bisa kegiatan sosialisasi ini terus berkesinambungan (berkelanjutan) sebulan sekali atau minimal Tri Wulan (3 bulan) sekali untuk memberikan penyuluhan edukasi kepada para siswa/i yang ada di kecamatan Batang Kuis, khususnya kepada siswa/i YP. Tunas Karya yang dipimpinnya,” harapannya.

Lanjutnya lagi, beliau juga mengharapkan kepada siswa/i untuk menerapkan atau pun mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari mereka dari sosialisasi yang mereka dapat ini hari.

“Siswa juga harus menyadari bahwasanya mereka generasi muda yang harus jauh dari kenakalan remaja kerana itu merugikan dirinya serta masa depannya,” ucapnya.

Turut hadir dalam giat sosialisasi tersebut, Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal, Waka Polsek IPTU M. Pangaribuan, Kanit Binmas IPDA K.Z.Lubis, Kanit Intel IPDA M. Nasution, ketua yayasan YP. Tunas Karya Endang Purwanto SH, kepala sekolah Meyanti, SST.MM dan para siswa/i tunas karya.

(Yan)

Gondol Handphone,Uji nginap di hotel Prodeo

0

Batu Bara -:gnewstv.id

Gondol satu unit handphone tetangga, Uji terpaksa nginap dihotel prodeo (penjara) karena berurusan dengan Polres Batu Bara, disebabkan melakukan pencurian.

Kapolres Batu Bara melalui Kapolsek Lima Puluh disampaikan Humas, menurut hasil pemeriksaan bahwa FZ alias Uji diduga telah melakukan bongkar rumah dengan merusak jendela milik Afrizal (39) warga Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dan membawa lari satu buah handphone.

“FZ (23) alias Uji ditangkap didalam sebuah rumah di Dusun VII, Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, setelah mendapat informasi dari masyarakat,” jelas Kapolres melalui Humas Hendrik. Senin (17/07/2023).

Dikatakan Hendrik, Pelaku (Uji) menggakui perbuatannya tersebut dan kemudian dibawa ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum selanjutnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan
Barang Bukti 1 buah handphone jenis Realme warna merah dan 1 buah kotak handphone jenis Realme.

“Tersangka dapat diprasangkakan dalam Pasal 363 Ayat 1 dari KUHPidana,”kata Hendrik.

(M.Yusuf – gnewstv.id)

Pasca Kebakaran Yayasan Al-washliyah Desa Simpang Empat, Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP

0

Sergai, Gnewstv.id

Kebakaran yang menghanguskan gedung sekolah Perguruan Al-washliyah Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai pada hari Sabtu, 15/7/2023 yang lalu, Tim Labfor Polda Sumut lakukan penyelidikan awal dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyebab kebakaran.

Tim Labfor Polda Sumut yang dipimpin AKBP Ali Akbar didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik bersama Kanit Reskrim IPTU Maruli Sihombing ketika lakukan olah TKP, Senin 17/7/2023 pukul 13.00 Wib masih menggali keterangan beberapa saksi dan cek beberapa barang-barang sisa kebakaran untuk memastikan sumber api yang menghanguskan 10 ruangan kelas, 4 ruangan kantor dan 2 ruangan laboratorium.

Damirsyah (49) salah satu pengurus perguruan Al-washliyah Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah ketika dikonfirmasi awak media di lokasi mengatakan, “Kami mengucapkan terimakasih kepada Pihak Kepolisian, TNI dan warga serta KKN mahasiswa-mahasiswi Universitas Negeri Medan yang turut membantu melakukan evakuasi barang-barang sisa kebakaran”, ungkap Damir.

Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai beserta tim Labfor Polda Sumut yang ditemuin awak media di lokasi ketika dikonfirmasi,

“Kita belum bisa menyimpulkan penyebab kebakaran, sementara ini menunggu hasil gelar dan beberapa hari kedepannya akan kita sampaikan ke Polres Serdang Bedagai, supaya hasilnya jelas dan tidak menjadi praduga yang tidak-tidak”, ungkap Tim Labfor Polda Sumut. (Erick Yoma)

Diduga Oknum Korwil Disdik Silau Kahean  Simalungun Semena Mena Pecat Guru Honor

0

Simalungun-Gnewstv.id

Desi tri marlina sipayung  seorang guru honor di SD negeri 096743 desa  Silandoyung kecamatan Silau kahean kabupaten Simalungun Sumatera utara  yang  belum genap  3 bulan mengajar , kini harapannya untuk bisa mengajar  kembali  sudah pupus  karena di duga dipecat oleh korwil dinas pendidikan silau kahean kabupaten Simalungun tanpa alasan dan prosedur yang tepat(Secara lisan saja). 

Hal ini Disampaikan oleh Desi tri marlina Sipayung,yang diduga menjadi korban kesewenangan Marintan Debora Saragih  korwil di dinas pendidikan,di Kecamatan  silau kahean ,Kabupaten Simalungun tersebut. 

Kepada awak Media Gnews tv. Id, Pada Senin 10/07/2023, Desi menceritakan bahwa diangkat  sebagai guru 

honor pada 29 april 2023,  yang lalu oleh  kepala sekolah Nurmaidah  SPd dengan SK pengangkatan Surat keputusan kepala sekolah no:422/30/SD-SDY/Disdik/2023.tentang pengangkatan guru kelas SD negeri no 096743 Silandoyung Tahun Anggaran Dana Bos 2023 dengan honor sebesar Rp 600.000 setiap bulannya. dan mulai 

saat itu saya mengabdi  dengan sebaik  baiknya dan penuh tanggung jawab serta tidak pernah mendapat teguran baik  lisan maupun tertulis dari kepala sekolah ungkap desi.

Bahwa sebagai guru kelas saya sangat menyayangi Anak anak didik saya, dan bahkan anak didik saya juga sangat dekat dengan saya..ujar desi sembari terisak dan  menyeka air matanya karena teringat saat mengajar di kelas.

Akan tetapi  pada hari Senin tgl 10 Juli 2023, paska libur kenaikan kelas , saya bertemu  ibu kepala sekolah yg menyampaikan pesan dari Debora saragih selaku korwil dinas  pendidikan kecamatan silau kahean,kepada saya agar  Tidak usah mengajar lagi dan saat 

mendengar pesan tersebut  sayapun terkejut..!!!, dan sedih sekali dan sempat bertanya kepada ibu kepala sekolah “..kenapa saya di berhentikan sebagai guru…dan kepala sekolah menjawab “..akan ada penggabungan sekolah/grouping/marger “.. tambah desi lagi menirukan ucapan kepala sekolah dengan binar air mata,

Saat awak media menemui kepala sekolah dan meminta komfirmasi terkait pemecatan desi , Kepala sekolah Nurtani mengatakan..” bukan saya yang memberhentikan , tapi itu sesuai perintah korwil silou kahean  Debora Saragih..”  jawab Nurtani sipayung sang kepala sekolah 

Dalam kesempatan yang lain,awak media Siber ini  juga mencoba konfirmasi Via pesan singkat Wa ,milik Debora saragih di nomor : 0813-6282-xxxx ,selaku korwil disdik silau kahean ,terkait pemecatan guru honor bernama Desi tersebut , akan tetapi sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban dan balasan apapun dari Debora Saragih,

Atas pemecatan yang tanpa dasar dan tidak sesuai prosedur tersebut , desi meminta kepada Bapak Kepala Dinas pendidikan kabupaten Simalungun Bapak Sudiahman sargih SH dan Bapak  Bupati Simalungun,Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) untuk bisa membantunya kembali mengajar  meskipun sebagai guru honor karena profesi guru adalah cita citanya sejak kecil.

 (NS)-gnewstv.id

Tingkatkan Fasilitas Layanan , Tarif Parkir di Bandara Internasional Kualanamu Sisesuaikan Dengan Bandara Setara

0

Deli Serdang-Gnewstv.id

Deli Serdang, 17 Juli 2023, dalam rangka pelaksanaan aktivitas kebandarudaraan. PT Angkasa Pura Aviasi memiliki intensi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa salah satunya peningkatan layanan parkir di Bandar Udara Internasional Kualanamu dengan prinsip Satisfaction Experience.

Saat ini layanan parkir di Bandar Udara Internasional Kualanamu seperti layanan parkir harian, parkir inap, dan parkir langganan telah berjalan dengan baik, namun ada beberapa hal yang dianggap perlu untuk penambahan , perbaikan dan penyempurnaan baik system maupun layanan fasilitas parkir.

Adapun tarif parkir yang saat ini sudah bejalan pertanggal 15 Juli 2023 yaitu untuk parkir harian mobil Rp.10.000,- di 1 jam pertama dan Rp.5.000, – di tiap jam berikutnya, Bus Rp 15.00,- di 1 jam pertama dan Rp 5.000,- ditiap jam berikutnya, sepeda motor Rp 5.000,- di 12 jam pertama dan Rp 2.000,- tiap jam berikutnya. Untuk parkir inap mobil Rp 50.000,- di 6 jam pertama dan Rp 5.000,- di tiap jam berikutnya dan parkir premium Rp 50.000,- /12 jam.

Untuk pembayaran tarif parkir tersebut sudah menggunakan system Full Cashless (prepaid card dan e wallet), quick time dalam proses pembacaan kartu hanya menunggu 3 – 5 detik, dan semua jenis kendaraan yang masuk area Bandar Udara Internasional Kualanamu sudah termasuk biaya asuransi.

Penyesuaian tarif parkir ini dilakukan kedua kali nya sejak Bandar udara Internasional Kualanamu beroperasi di tahun 2013 dimana penyesuaian tarif pertama dilakukan pada tahun 2018.

“Saat ini tarif parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Kualanamu lebih rendah dibandingkan dengan tarif parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara setara, namun penyesuaian tarif ini juga selaras dengan akan bertambahnya layanan seperti layanan parkir vip, dan valet “ ujar Dedi Al Subur selaku Head of Corporate Secretary & Legal.

Kebijakan ini dilakukan setelah PT Angkasa Pura Aviasi berkoordinasi serta mendapat rekomendasi dari Instansi terkait, sosialisasi kepada pengguna jasa telah dilakukan sejak 01 Juli 2023 melalui media luar ruang dan sosial media.

Upaya ini dilakukan untuk memenuhi Satisfaction Experience pengguna jasa yang menggunakan layanan parkir di Bandar Udara karena terdapat banyak pilihan layanan yang tersedia, selain itu PT Angkasa Pura Aviasi juga mendorong penggunaan transportasi publik yakni railink ( kereta api Bandara ), bus, taksi, taksi online yang menghubungkan Bandara dengan sejumlah titik seperti pusat kota ataupun tempat wisata sehingga pengguna jasa serta pekerja Bandara dapat memiliki alternatif transportasi publik yang lengkap dari dan ke Bandar Udara Internasional Kualanamu.

( Surya Dharma-gnewstv.id)

Muhammad Ihsan asal Kota Medan Juara 1 Festival Langgam Melayu.

0

Deli Serdang | Gnewstv.id

Festival Langgam Melayu Yang berlangsung selama 2 minggu di Wisata Kuliner Pasar kamu Desa Denai lama kecamatan Pantai labu , Minggu(16/7/2023) Berakhir sudah .

Peserta Asal Medan Muhammad Ihsan Berhasil meraih juara pertama di ajang festival menyanyi langgam Melayu yang baru pertama kali di adakan di wisata tersebut.

Atas keberhasilan itu Muhammad Ihsan berhak mendapat kan hadiah berupa uang pembinaan, Sertifikat plus Trophy dari Panitia.

Sementara juara kedua di Raih Agus Surono penyanyi asal Sergai, juara ketiga Muhammad Sopian asal Deli Serdang, juara harapan 1 Rifky Saftiansyah Nasution asal Batu bara dan Siti asar Sitompul meraih juara harapan 2 masing -masing juara mendapatkan uang pembinaan , trophy dan sertifikat.

Founder Pasar Kamu H.Dedi Sopyan mengucapkan selamat pada juara Festival Langgam Melayu yang baru pertama kali di adakan di tempat ini.

Festival ini berlangsung dari tanggal 9 Juli hingga 16 Juli 2023.Akhamdulilah hati ini telah selesai di laksanakan dengan melahirkan para juara.

Kami berharap kepada para juara terus lah belajar dan berlatih jangan merasa jumawa.kepada yang belum berhasil tingkat Kan terus kemampuan karena kedepannya akan kami adakan acara seperti ini yang lebih besar, paparnya.

Camat pantai labu Muhammad Faisal Nasution SSTP mengucapkan terima kasih pada panitia Festival dan pengelola wisata Kuliner Pasar kamu yang telah menyelenggarakan festival ini.

Kami dari pemerintah kecamatan Pantai labu mendukung kegiatan ini yang mana telah berhasil mengembang kan seni budaya lagu Melayu yang merupakan budaya asli Indonesia.

Kami berharap panitia dapat menyelenggaran kejuaraan lainnya sebagai bentuk melestarikan budaya Indonesia , tegasnya.

Pada Festival ini bertindak sebagai Dewan juri Julham Jaiz dan Siti Aisah .(Surya)

PELANTIKAN PENGURUS POKMAS GAPERMAS  BERJALAN LANCAR SESUAI HARAPAN 

0

Simalungun -Gnewstv.id

Di Nagori Panduman, kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Dilaksanakan pelantikan kelompok masyarakat gerakan perlindungan dan hak masyarakat (GAPERHMAS),

Rabu 12 Juli 2023, dilapangan Huta/dusun dua Nagori Panduman tempat pelaksanaan pelantikan Pengurus kelompok masyarakat (pokmas) GAPERHMAS. Acara yang dihadiri pangulu (kepala desa),yang wakilkan Kadus dusun dua Jayin Ofleyis Saragih, perwakilan dari Kapolsek Raya Kahean, Bhabin kamtibmas,Pihak Danramil yang mewakili, juga hadir PAC PBB (persatuan Batak bersatu) juga hadir Hermanto sipayung. SH advokat yang berkantor di Kota Siantar,yang juga Sekaligus mewakilkan Kehadiran Bapak Dr.Jimirat Girsang.S.H.M.B.A.Mh.M.IP,Anggota DPR.RI Priode 2019-2024.

pengurus GAPERHMAS yang di lantik ketua umum. hotmartua Manurung, wakil ketua Jarminsen Saragih, Sekretaris, Canggih sastrawan, Bendahara, Doni Hudson sinaga.

Pokmas GAPERHMAS berdiri dari gagasan dan  keinginan dan kerinduan masyarakat Nagori Panduman yang menginginkan terbentuknya tranparansi,utamanya Pihak  pemerintah Nagori (Kades) dalam menjalankan fungsi  Pemerintahan, terutama dalam penggunaan Dana Desa (DD) Sebagai mana yang dengan tegas telah disampaikan Bapak Presiden Ir. Jokowidodo ,dimana masyarakat harus mengawasi penggunaan dan berjalannya Dana Desa tersebut di tengah-tengah Masyarakat.

GAPERHMAS dengan selogan, Satu jiwa, Satu rasa, satu tujuan.

seperti yang disampaikan Hermanto Sipayung.SH dalam sambutannya, ” masyarakat harus berani mengkritik Pemerintah, dengan memberi solusi terbaik ,dan GAPERHMAS lahir karena keinginan masyarakat Nagori Panduman yang  menginginkan adanya transparansi Pihak Pemerintah (Gapermen) dalam hal ini,Pangulu (kepala Desa),kepada masyarakat unjarnya,”terlebih untuk masyarakat panduman khususnya,dan masyarakat Raya Kahean pada umumnya di Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara ini, kami juga siap memberi gratis konsultasi untuk hukum ,”Imbuh Hermanto yang juga merupkan Caleg dari Kabupaten Simalungun Itu.

Sambutan ucapan Selamat juga di sampaikan Oleh Pihak Pemerintah setempat yang langsung di Wakilkan Oleh Kepala Dusun dua Jayin Ofleyin Saragih,dimana ia menyampaikan ,mudah-mudahan,GAPERHMAS kedepanya ,bisa menjadi contoh yg baik dan positif bagi masyarakat,terkhususnya dan terlebih bagi Nagori Panduman ini,”ujar Jayin menutup.

Dimana Pokmas (GAPERHMAS),yang juga bergerak di bidang olahraga, sosial, Seni budaya,hukum, UMKM, pertanian, dan lain-lain,yang nantinya akan terus terbentuk dan berkembang di seluruh Desa (Nagori) yang ada khususnya di Propinsi Sumatera Utara dan Indonesia Pada Umumnya.

Sebelumnya,”tim Persiapan GAPERHMAS (Gerakan Perlindungan Dan Hak Masyarakat ) Nagori (Desa) Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun,Propinsi  Sumatera Utara.

Pernah beraudensi serta,bersilaturahmi langsung ke Kantor Dr. Junimart Girsang Center di Jalan Kartini No.28 ,Timbang Galung,Siantar Barat,Kota Pematang Siantar,Sumut,pada Senin 03/07/ pukul 18.00.Wib,dengan sejumlah Pengurus GAPERHMAS Persiapan ,dimana pada Petemuan itu , yang ikut serta dalam kegiatan itu di antaranya :  Ketua Gapermas,”Maratua Manurung, Wakil ketua, Jarminsen .S Saragih, Bendahara,Domi husdon Sinaga dan Ida marsum Nasution.”Dimana pada pertemuan itu  diterima dengan baik Oleh Bapak Dr. Junimart Girsang.S.H.M.B.A M.H .M.IP, yang juga adalah merupakan Anggota DPR .RI Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  Priodesasi 2019-2024.

Selain tim Inti Pengurus Persiapan Gapermas ,kegiatan itu juga turut di hadiri Oleh Bapak Hermanto Sipayung yang juga merupakan ,bakal calon ( Bacaleg ) dari Kabupaten Simalungun daerah Pemilihan Satu,yang Juga merupakan Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjungan (PDIP) Wilayah Simalungun-Sumatera Utara.

“Kami Selaku pengurus GAPERHMAS Persiapan, merasa sangat bangga dan gembira ,dimana kami  bisa bertemu langsung dengan Anggota DPR RI Komisi III yaitu,Bapak Dr. Junimart Girsang,SH ,dimana begitu banyak yang dapat kami sampaikan kehadapan beliau dalam pertemuan yang sangat singkat itu, Salah satunya adalah , “meminta dan memohon  bimbingan Kepada Bapak Junimart Girsang ,”untuk bagai mana nantinya  GAPERHMAS,yang saat ini kami sedang bentuk, akan menjadi wadah masyarakat yang lebih baik lagi,serta  dapat di kenal di tengah-tengah kalangan  masyarakat luas ,utamanya di wilayah Siantar-Simalungun dan di Sumatera Utara, 

Yang mana GAPERHMAS kami ini baru saja dibentuk dan di gagasi oleh Kelompok masyarakat ” Pokmas( kelompok masyarakat yang menjadi Gerakan Perlindungan dan Hak Masyarakat ,di singkat menjadi (GAPERHMAS),ini nantinya dapat  memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan dapat ikut serta mengotrol dan mengawasi kerja-kerja dari aparat Pemerintah Baik di institusi dan Instansi terkait ,Sebagai Perwujudan dan emplementasi Pasal 28 undang -Undang Dasar 1945 ,tentang memberikan hak pendapat di muka umum ,baik secara lisan maupun  tulisan,dan undang.no 14 tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) uga bertujuan untuk dapat bekerjasama, membangun Kemitraan dan Sinergi  dengan Pemerintah baik di Daerah maupun Pemerintah  Pusat  demi terwujudnya pembangunan dan  kemajuan di berbagai lini, utamanya di tingkat Desa, demi dapat mewujudkan ketentraman dan mendorong kesejahteraan masyarakat kedepanya.

Bahkan Bapak Dr.Junimart Girsang menambahkan dan serta berharap,dimana agar nantinya (GAPERHMAS ) ini,jangan Pernah  ragu untuk melaporkan penyimpangan- penyimpangan yang bisa saja dapat  merugikan masyarakat utamanya Perihal yang berkaitan dengan penggunaan uang dari masyarakat dan rakyat” ucap Junimart Girsang menyemangti tim Gapermas yang hadir pada petemuan saat itu.

Bapak Rudianto Purba,Selaku Pembina dari Gapermas,juga ikut ,memberikan saran dan masukan ,serta terus mendukung dan mendorong,juga Suport yang Positif,dimana agar nantinya Gapermas ini, kedepanya dapat di terima di semua kalangan masyarakat Luas,”Ucap Rudianto Purba menambahakan.

Laporan .Jarninsen .S.Saragih Kabiro gnewstv.id-Simalungun.

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy