Beranda blog Halaman 161

Muspika Pantai Labu Mediasi Antara PT. Growth Pacifik dan Ahli Waris

0

Pantai Labu | Gnewstv.id

Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, melaksanakan rapat mediasi sengketa lahan antara warga (Ahli Waris) dengan PT. Growth Pacifik di Aula Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Kamis (13/07/2023) sekira pukul 14.00 wib.

Hadir dalam Rapat mediasi Camat Pantai Labu M. Faisal Nasution, S.STP, M.AP, Kapolsek Pantai Labu Iptu Marwan, Kepala Desa Paluh Sibaji Nasri, Team legal Growth Pacifik Adrian Kuasa hukum Ahli Waris Monang Sihombing SH, Mantan Kepala Desa Paluh Sibaji Abdul Hafiz dan seluruh Ahli Waris.

Camat Pantai Labu M. Faisal Nasution, S.STP, M.AP mengatakan mediasi ini digelar dalam rangka menindaklanjuti permintaan dari pihak PT. Growth Pacifik melalui Desa Paluh Sibaji, sehingga pihaknya telah mengundang sejumlah Ahli Waris terkait masalah tersebut. Mediasi dilakukan agar mendapatkan hasil atau solusi terbaik kepada pihak – pihak yang bersengketa.

Camat menambahkan, diadakan mediasi ini untuk mencari solusi secara musyawarah dan mufakat, mediasi ini tidak mencari salah dan benar.
Seperti yang kita ketahui pada saat mediasi baik PT. Growth Pacifik dan Ahli Waris sama-sama memiliki alashak.

Menurutnya, apabila upaya mediasi ini juga menemui jalan buntu karena sejumlah pihak baik itu Ahli Waris yang mengaku memiliki lahan tersebut dan PT. Growth Fasifik sama-sama berkeras, Maka disarankan menyelesaikan masalah ini melalui jalur pengadilan.

Saya berharap, ini semua dapat diselesaikan dengan baik, agar tidak menjadi konflik untuk menjaga keamanan dan ketertiban.tutupnya.

Senada dengan Camat, Kapolsek Pantai Labu Iptu Marwan menegaskan, mediasi adalah salah satu jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalah lahan, tetapi jika tidak menemukan hasil yang terbaik, maka satu-satunya adalah menggunakan jalur pengadilan, tetapi apabila di belakang hari ada warga yang bertindak main hakim sendiri yang berpotensi munculnya masalah lain yakni pidana.

“Saya ingatkan warga tidak bertindak main hakim sendiri, sebab itu sudah masuk ranah pidana dan tentu kami akan bertindak tegas atas hal tersebut bagi siapapun pelakunya,”tegas Kapolsek.

Ditempat yang sama Team legal Growth Pacifik Adrian mengatakan hanya ingin tau ahli waris, karena saya sendiri baru dan saya sendiri belum kenal dengan bapak dan ibu, terkait hasil Mediasi ini juga akan saya sampaikan kepada pimpinan.

Kami dari PT. Growth Pacifik berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, kebetulan kami disini hanya investor yang ingin membangun desa dan tentunya dengan tujuan yang baik.

Kedepannya jika ada pertemuan untuk melakukan mediasi kembali, yang tentunya dalam forum yang lebih kecil agar dapat berbicara untuk penyelesaian permasalahan ini.tutupnya.

(Yan)

Usut Dugaan Berbau KKN Di PPPK Dinas Pendidikan Sergai Sumut

0

Dolok Masihul -Gnewstv.id

Terkait adanya indikasi tidak objektifnya Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan Fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 yang di putuskan menteri pendayagunaan aparatur negara dan revormasi birokrasi RI No 744 tahun 2022 yaitu penetapan kebutuhan PASN ( pegawai aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Sergai di Anggaran 2022 keputusan Bupati No. 576/18.33/Tahun 2022 yang telah di laksanakan pengadaan calon PPPK jabatan fungsional guru di duga tidak profesional Dalam Mekanisme Penilaian rekrutmen (PPPK)dan berbau KKN ( Korupsi Kolusi dan Nepotisme ) Rabu ( 12/07/2023).

Terutama di Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, yang di diawali dengan pengembangan investigasi dan Konfirmasi Pers terhadap Kepala Sekolah SDN 105428 di Desa Silo Merawan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai provinsi Sumatera Utara,tentang dugaan ketidak Profesionalan Dalam Mekanisme Penilaian rekrutmen (PPPK) bahkan diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hal dugaan ketidak propesionalan dan berbau KKN yang di sinyalir dilakukan oleh Oknum kepala sekolah SDN 105428 berinisial MN di Desa Silau Merawan tersebut adalah tentang proses perekrutan penilain PPPK di SDN yang ia pimpin , yang telah Menerima guru honorer berinisial (WN) yang ikut telah di daftarkan dan lulus di program proses perekrutan penilaian PPPK di Kabupaten Serdang bedagai pada 31 oktober 2022
kini di fungsikan di SD tersebut menjadi guru agama,sementara (WN) sebelumnya tidak pernah mengajar di sekolah tersebut dan di ketahui bahwa ( WN )hanya pernah menjadi Oprator di salah satu SD Negeri 102063.di Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai

Berkenaan untuk menyikapi kasus tersebut mendorong Lsm ANTARTIKA bersama Awak media (Pers) akan terus Objektif menyelusuri dan mencari tahu kebeberapa instansi lain nantinya terutama di Dinas pendidikan di Pemkab sergai dalam perekrutan honorer yang nantinya akan menerima SK Pengangakatan PPPK langsung dan ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah siap untuk didistribusikan kepada Calon ASN jika terbukti melakukan kecurangan atau dugaan ( KKN), LSM ANTARTIKA dan awak Pers akan melaporkan ke penegak hukum baik melalu berkas data maupun Publikasi , untuk di peroses sesuai undang – undang yang berlaku.

Menurut pengakuan salah satu warga menjelaskan kepada awak media,ini
” Kepala sekolah SD Negeri No 105428 Desa Silo Merawan berinisial MN, telah Menerima guru honorer berinisial WN yang infonya lulus di daftarkan menjadi peserta PPPK dan kini di fungsikan di SD tersebut menjadi guru agama.sementara WN sebelumnya tidak pernah sama sekali mengajar di sekolah itu, dan yang di ketahui WN hanya pernah menjadi Oprator di SD Negeri 102063. Bangun Bandar Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul itu,”cetus warga yang tidak mau nama nya di sebutkan pada pemberitaan kali ini.

Dalam hal kasus tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai wajib di duga kuat adanya melakukan Indikasi KKN secara systemmatis dengan mengatur seluruh kepala sekolah yang telah di tetapkan sebagai panitia rekrutman tim penilaian PPPK terutama kepala sekolah SDN 105428 Silau Merawan yaitu Kepsek NM,tidak menututup kemungkinan tim penilai perekrutan yang lainnya juga sudah dirancang sedemikian rupa untuk melancarkan aksinya secara terselubung untuk KKN berjemaah tersebut.

Menurut dasar pada pedoman Permen PAN & RB no.21 tahun 2021 tentang tata naskah dinas di lingkungan kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi ( JDIH BPK.RI ) dan Kepmen PAN & RB dalam proses perekrutan penilaian itu harus benar – benar di jalani dengan baik sesuai syarat peraturan kementerian

Ketua DPD LSM ANTARTIKA Sumut Dedi R.Sihombing AMD melalui DPC LSM ANTARTIKA Sergai Rony Syahputra bersama awak media ,akan tetap mengawal bahkan mengusut kasus ini di 500 orang peserta honorer yang lulus di pendaftaran PPPK Kabupaten Serdang Bedagai saat ini, jangan sampai marwah pendidikan kabupaten Serdang bedagai tercoreng dengan adanya hal – hal ketidak profesionalnya dan berbau KKN di tim penilaian perekrutan honorer PPPK tersebut,”Ujar Roni,

“kita harus usut tuntas polemik ini, jika memang benar terbukti adanya permainan atau berbau korupsi kolusi nepotisme didalam proses rekrutman ini maka kami akan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Provinsi Sumatera Utara. agar kasus ini segera di kembangkan usut mulai dari Kepala Sekolah SDN 105428 Desa Silau Merawan sampai kepada seluruh rekrutman tim penilaian di PPPK ” jelasnya.

” Dan kita juga mendengar dari masyarakat bahwa kasus perekrutan pendaftaran PPPK tersebut di indikasi adanya pungutan – pungutan terhadap honorer yang angkanya sangat Fantastis yaitu “hingga puluhan juta rupiah perorang begitupun LSM ANTARTIKA dan tim ,untuk mencari fakta baik berbentuk data dan pengakuan dari pendaftar PPPK lainya ” ungkapnya.

Sementara Nurmala Marbun Kepala Sekolah 105428 ,ketika di konfirmasi awak media melalui via whatsapp nya dari 30/05/, hingga Rabu (05/07/2023) sekira pukul 09:47 Wib, tidak ada memberikan jawaban apapun, di duga Kepsek tersebut terkesan sengaja dilindungi oleh pejabat Teras Sergai,serta terkesan kebal hukum padahal hal tersebut disinyalir sudah melanggar UU no:14/2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN).

Akhirnya dengan upaya keras awak media telah berhasil menemui kepsek Nurmala Marbun senin pukul 10.24 (10/07/2023) dan Nurmala juga mengakui dan membenarkan bahwa,WN sekarang adalah memang sebagai guru agama di sekolah SDN 105428 dan WN memang benar sebelumnya tidak pernah mengajar di sekolah tersebut, melainkan WN sebelumnya mengajar di SDN 102063 sekolah Bangun Bandar di Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul ,begitulah yang di katakan Kepala Sekolah SDN.105428 Nurmala Marbun kepada awak media yang datang mengkonfirmasikan Perihal Persoalanitu kepadanya.

tim-gnewstv.id

Kuasa Hukum Saiman Siahaan Keberatan Saksi Yang Di Hadirkan Penggugat Adalah ASN ( lurah bulian )

0
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=qGy7DxMVEy8[/embedyt]

BPK Temukan Kelebihan Bayar Di Bapenda Batu Bara

0

Batu Bara – gnewstv.id

Dari hasil laporan pemeriksaan Badan Pengaudit Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) temuan kelebihan pembayaran yang telah ditindak lanjuti di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara.

Hal itu dibacakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Rizky Aryetta,S.ST,M.Si pada rapat paripurna laporan pansus atas pembahasan ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (10/07/2023).

Disebutkan Rizky, bahwa Bapenda memiliki sembilan program kegiatan pada tahun 2022 sebesar RP. 29.664.610.916,- dan terealisasi sebesar Rp. 27.826.131.176,- dengan total serapan anggaran sekretariat Daerah mencapai 93.80%.

Dimana, hasil pemeriksaan BPK atas temuan yang telah ditindak lanjuti yakni kelebihan pembayaran honorium sebesar Rp. 11.100.000,- yang telah ditindak lanjuti dengan menyetorkan kepada kas Daerah tertanggal 18 April 2023.

Dan, kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas sebesar RP. 18.336.496,- yang telah ditindak lanjuti dengan menyetorkan kepada kas Daerah tertanggal 2 Mei 2023.

Bahwa, rekomendasi pansus kepada Bapenda Kabupaten Batu Bara untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.

Sebab, ditahun 2022 hanya tercapai 41.25%, peningkatan penerimaan retribusi pasar sektor pelayanan pasar dan tempat pelelangan juga perlu ditingkatkan karena pada tahun 2022 kedua sektor tersebut tidak mencapai target.

(M.Yusuf – gnewstv.id)

Ajukan Surat Pengunduran Diri,Wakil Bupati Batu Bara “Caleg”

0

Batu Bara – gnewstv.id

Ajukan surat pengunduran diri, Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Firman S.E mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legistalif (Caleg), dimana sebelum menjadi Wakil Bupati, Oky Iqbal Firma adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kini setelah menjadi Wakil Bupati Oky Iqbal Firma kembali ingin menjadi anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Periode 2024 – 2029.

Dalam pidato Bupati Batu Bara yang dibacakan Wakil Bupati Oky Iqbal Firma,S.E pada rapat sidang Paripurna menyampaikan surat pengajuan pengunduran diri Wakil Bupati Batu Bara masa jabatan 2018 – 2023 yang berpedomankan pada Undang – undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 79 ayat (1).

Begitu juga, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 32 tahun 2018 menyatakan bahwa “Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) atau Pasal 3 Ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, Anggota DPD, atau Anggota DPRD, dan Pasal 5 Ayat (2) dinyatakan bahwa “Surat Pengunduran Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Terpisah, Oky Iqbal Firma,S.E ketika dikonfirmasi wartawan diruangan Fraksi Gerindra mengatakan pengunduran diri adalah untuk pengajuan persyaratan dalam pencalonan diri sebagai calon Legeslatif untuk anggota DPRD Batu Bara, dimana pada sidang paripurna pengajuan permohonan yang telah dibacakan ketua DPRD Batu Bara.

Bahwa nantinya, Ketua DPRD Batu Bara akan mengirim surat tersebut ke Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya akan disampaikan pada Menteri dalam negeri (Menagri).

“Tanda terima dari Kementerian dalam Negeri nantinya akan menjadi syarat kita sebagai calon anggota Legeslatif tahun 2024,”kata Oky, Senin (10/07/2023).

Dikatakan Oky, surat pemerhentian dari Kemendagri akan dikeluarkan sebelum Daftar Calon Tetap (DCT), jika tidak salah pada tanggal 3 bulan November (11) tahun 2023, dan baru resmi diberhenti sebagai Wakil Bupati Batu Bara.

(M.Yusuf – gnewstv.id)

Zulkarnain Sinaga Kembali Pimpin SP-BUN Basis Kantor Direksi Operasional Medan Periode 2023-2028

0

Medan-Gnewstv.id

Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN III (Persero) Basis Kantor Direksi Operasional Medan melaksanakan Musyawarah Tingkat Basis (Muserjatis) ke VI Tahun 2023 bertempat Aula Kelapa Sawit Kantor Direksi Operasional Medan Jl. Sei Batanghari No. 02 Medan, Senin, 10 Juli 2023.

Muserjatis ini merupakan perhelatan setiap 5 tahun yang bertujuan untuk pemilihan Kepengurusan Serikat Pekerja tingkat basis yang telah berakhir,Pada Muserjatis ke VI 

Tahun 2023 ini Kembali terpilih Zulkarnain Sinaga sebagai Ketua SP-BUN Basis Kantor Direksi Operasional Medan Periode 2023-2028,Ahmad Sugeng sebagai Sekretaris dan Widi Santoso sebagai Bendahara.

Acara dihadiri oleh Kepala Biro Sekretariat, H. Dhani Diansurya Hasibuan selaku yang mewakili manajemen PTPN III (Persero), Sekretaris umum SPBUN Tingkat Perusahaan,Supriyadi Sebayang mewakili Ketua Umum SPBUN Tingkat Perusahaan, serta tim jajaran pengurus harian tingkat perusahaan dan Basis Kebun.

Dalam kesempatan itu Kepala Biro Sekretariat, H. Dhani Diansurya Hasibuan dalam sambutannya menyampaikan “Semoga pada acara ini dapat dilaksanakan secara musyawarah guna mencapai kata mufakat”.lebih lanjut ketua SPBUN Tingkat Perusahaan yang pada kesempatan kali ini di wakili oleh Sekretaris Umum SPBUN, Supriyadi Sebayang dan menyampaikan dalam sambutanya

“Tetap menjaga Hubungan Industrial yg Harmonis dan produktif”.Zulkarnain Sinaga juga mengucapkan terima kasih kepada anggota SPBUN yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk menjadi Ketua SP-BUN Basis Kantor Direksi Operasional Medan Dengan terpilih pengurus harian SP-BUN Basis Kandir periode 2023-2028, diharapkan dan juga,dapat membawa perubahan yang lebih baik, Seperti tema Muserjatis ke-VI Tahun 2023 

ini ” SP-BUN Sebagai Organisasi Pekerja yang Aspiratif, Tempat mengatualisasi diri dalam mewujudkan cita-cita, Perusahaan Sehat karyawan sejahtera,”

Sumber -Biro Sekretariat Perusahaan PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)

Laporan-Rudianto Purba-Red gnewstv.id

Ini Penjabaran Humas Polres Batu Bara terkaitDugaan Pemerasan Empat Oknum Polisi

0

Batu Bara – gnewstv.id

Dugaan terlibat pemerasan keempat oknum anggota polisi Polres Batu Bara berinisial Ipda BS, Bripka IM, Bripka KG dan Aipda DI, dimana hasil pemeriksaan dari propam terhadap personil tersebut tidak adanya permintaan sebesar 70 juta seperti pemberitaan tersebut yang informasinya ditransferkan ke rekening M Ridho Alfarizi dan hal tersebut juga juga telah dipertanyakan dipersidangan.

Penjabaran tersebut disampaikan oleh Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tamsar kepada wartawan diruangan kerjanya, Senin (10/07/2023).

Dikatakan Abdi, bahwa dalam proses tahap persidangan dipertanyakan terkait permintaan uang tersebut dan tidak ditemukan fakta serta bukti yang akurat, begitu juga dengan uang sejumlah 9 juta yang diinformasikan telah ditransfer dari orang yang bernama M Ridho Alparizi tidak ditemukan dan tidak mengenal atas nama rekening tersebut.

“Kapolres Batu Bara menegaskan anggota yang terlibat, siapapun dia dalam peredaran narkoba tidak ada kata maaf akan dilakukan tindakan tegas,”jelas Abdi.

Dimana, peristiwa itu berawal dari penangkapan RH warga Kisaran sebagai bandar narkoba hasil dari pengembangan sebelumnya yaitu Edi Syahputra warga kisaran yang diamankan Satreskoba Polres Batu Bara.

(M.Yusuf – gnewstv.id)

Polres Sergai Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2023, “Patuh Dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”

0

Gnewstv.id, Sergai.

Apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Toba 2023 yang dilaksanakan oleh Polres Serdang Bedagai Polda Sumut dilapangan Mapolres Sergai, Senin 10/7/2023 pukul 08.00 Wib dengan tema “Patuh Dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Praresta sebagai pimpinan apel menyampaikan Amanat Kapolda Sumut, “Dalam rangka menurunkan angka pelanggaran Lalu Lintas, Lakalantas dan potensi fatalitas lakalantas serta meningkatkan disiplin masayarakat dalam berlalu lintas di wilayah Prov. Sumatera Utara maka Polda Sumut akan menggelar Operasi Patuh Toba 2023 selama Empat belas (14) hari kedepan terhitung mulai hari Senin 10 Juli hingga Minggu 23 Juli 2023 yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Polda Sumut”, jelas Kapolres.

Melanjutkan amanat Kapolda, “Konsep Operasi Patuh Toba 2023 bersifat terbuka dan penegakan hukum dengan ETLE statis atau mobile dan hend held, tidak diperbolehkan melakukan penegakan hukum secara stasione (razia), Sasaran Operasi Patuh Toba 2023 yakni para pelaksana operasi mampu mengantisipasi segala bentuk gangguan, ambang gangguan dan gangguna nyata sebelum, pada saat dan pasca operasi. Penegakan hukum dgn ETLE dan teguran diprioritaskan pada Tujuh (7) pelanggaran,

  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Pengemudi / pengendara yg masih dibawah umur
  • Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari Satu (1) orang
  • Pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm SNI dan tidak pakai safety belt
  • Pengemudi / pengendara sepeda motor dalam pengaruh alkohol
  • Pengemudi/ pengendara sepeda motor yang melawan arus
  • Pelanggaran melebihi batas kecepatan”, ungkap nya.

Sebagai penyampaian penutup dari amanat Kapolda Sumut menerangkan, “Lakukan deteksi, penyelidikan, Pengamanan serta pemetaan terhadap lokasi / tempat yang rawan kemacetan, pelanggaran dan Lakalantas agar pelaksanaan operasi tepat sasaran. Berikan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat tentang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas melalui giat sosialisasi dan penyuluhan, pemasangan spanduk, banner, baliho, leaflet dan stiker termasuk memanfaatkan media cetak, elektronik dan medsos sebagai sarana utk menyampaikan informasi. Lakukan penegakan hukum secara simpatik dan humanis serta jadikan sebagai sarana edukasi guna membangun budaya tertib dalam berlalu lintas masyarakat. Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dilakukan secara eletronik (ETLE) baik statis maupun mobile dan tidak diperbolehkan melakukan penegakan hukum dengan stationer / razia, Lakukan counter opini terhadap informasi hoax di medsos, online maupun media mainstream terkait pelaksanaan Ops Patuh Toba 2023 agar tidak terjadi misinformasi yg dapat merugikan masyarakat dan petugas, Penekanan tambahan dari Kapolres Serdang Bedagai, yaitu :

  • Kita harus membentuk budaya tertib yg dimulai dari diri kita dan keluarga
  • Agar kita menginformasikan kepada keluarga kita masing-masing tentang pelaksanaan operasi supaya tertib dalam berlalu lintas”, tutup AKBP Oxy.

Hadir dalam gelar Operasi Patuh Toba 2023 Polres Serdang Bedagai, Bupati Serdang Bedagai diwakili oleh Sekda, H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, Dandim 0204/DS, Letkol Czi. Yoga Febrianto, SH, M.Si, Kasat Pol PP Kab.Sergai, *M. Wahyudi, SSTP, M.Si, Kadishub Kab.Sergai diwakili oleh Kabid Prasarana dan Keselamatan, Irmayanti, M.Si, Kakan Kemenag Kab.Sergai diwakili oleh Kasi Bina Kristen, Ronal Lumban Gaol.

Wakapolres, AKBP Sofyan, SH, Para Kabag, Kasat, Kasubbag dan Kasi Polres Serdang Bedagai, Para Kapolsek sejajaran Polres Serdang Bedagai, Dansub Denpom I/1-3 Lubuk Pakam, Lettu CPM A. P. Siahaan, Dansub Denpom I/1-1 Tebing Tinggi, Kapten CPM Nurdin Nasution, KUPT Jasa Raharja Cabang Sei Rampah Sugiono, Para perwira, personil Polres Sergai dan Polsek jajaran, Personil Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinkes Kab.Sergai dan Personil Pramuka. (Erick Yoma)

Pidana 10 Tahun Denda 10 Milyar Di Kasus Dugaan Galian C Ilegal,Mengacam Pemilik Tambang

0

Serdang Bedagai-Gnewstv.id

Satuan Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/kota yang bertujuan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan undang-undang.

Namun Satpol PP yang sebagai penegak peraturan daerah ( Perda) di Kabupaten Serdang Bedagai terkesan Lola ( loding lama) jelasnya tidak mampu untuk menutup ,atau memberhentikan Galian C yang di duga ilegal di Desa Silo Rakyat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara,

Sementara Surat pemberhentian galian c kepada sdi.Lia Sipayung dan sdr Murad selaku pemilik pertambangan pengeruk tanah ,pasir dan bebatuan yang di tanda tangani langsung Kasatpol PP Kabupaten Serdang Bedagai Muhammad Wahyudi S.STP.MSI Di Desa Silo Rakyat ( 03/07) dengan No surat : 18.15/800/1145/2023 telah di keluarkan namun surat tersebut di duga hanya pepesan kosong belaka

Kasadpol PP Sergai Muhammad Wahyudi S.STP.MSI ketika di konfirmasi awak media melalui whatsapp miliknya di nomor (08126998xxxxx) sabtu (08/07/2023),Sekira pukul (14.46) wib mengenai surat pemberhentian galian c ilegal yang telah di keluarkan oleh Satpol PP sendiri menjelaskan “
Kita tetap melaksanakan pengawasan ke lokasi “.

Dan mengenai sudah adakah upaya Satpol PP Sergai bekerja sama dengan polres sergai untuk menutup galian c ilegal yg tlh melanggar aturan perda dan aturan hukum pidana Muhammad Wahyudi juga mengatakan ” Sedang kita koordinasikan bang” ucapnya

Usai konfirmasi Kasatpol PP awak media lanjutkan konfirmasi melalui whatshapp ( 08222515xxxx) ke Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta.SiK melalui Kasat reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Made Yoga Mahendra sabtu (08/07/2023) pukul ( 18.28) mengenai hal yang sama tentang dugaan galian c ilegal di desa Silau Rakyat yang kemarin sudah ditangani Satpol PP Sergai dalam upaya menutupan galian c tersebut untuk berkordinasi ke Polres Sergai ternyata belum ada sama sekali begitulah info yang di terima melalui Kasat Reskrim Akp Made.

Advokad Ermansyah Napitupulu SH yang juga ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Indikator Serdang Bedagai saat mengetahui berita tersebut mengatakan
“Jika tambang galian c itu benar benar ilegal seharusnya Aparat Penegak Hukum harus mengmbil tindakan tegas ..tambang ilegal itu melanggr uu no.3 tahun 2020 tentang perubahan atas uu no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara…ada ancaman pidana nya 10 tahun penjara dan denda 100 milyar ,” pungkasnya.

Terkait dengan tindakan yang diambil Satpol PP Kabupaten serdang bedagi beliau menambahkan ” Seharusnya Satpol PP sebagai penyidik pegawai negeri sipil harus berani dan pro aktif melakukan penyelidikan dan penyidikan jika memang ada pelanggaran perda dalam dugaan tambang galian c ilegal itu biar diketahui siapa tersangka pelanggar perdanya..Satpol PP sebagai PPNS diberi wewenang untuk itu .ketentuan ini diatur dalam pasal 6 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 uu no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 Milyar pihak pengusaha galian c

Harapan banyak masyarakat Serdang Bedagai,dianayaranya Rn,45 tahun,berharap terutama kepada Kasatpol PP agar serius dalam penanganan kasus galian c ilegal tersebut dan di segerakan berkordinasi dengan pihak penegak hukum Polres Sergai agar tidak terkesan di sinyalir adanya dugaan main mata, dan malah terkesan bersandiwara di dalam dugaan kasus galian c itu yang saat ini menjadi berbincangan miring banyak masyarakatdi serdang bedagai dan kini beritanyapun telah menjadi Virall.

tim-gnewstv.id

Bupati Zahir : Guru Penggerak Pembangun SDM Dan Membentuk Karakter Peserta Didik

0

Batu Bara – gnewstv.id

Guru sebagai pelaku sekaligus penggerak pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) memiiki peran dan tanggung jawab yang besar terutama dalam membentuk karakter peserta didik yang berbudi luhur dan unggul dalam bidangnya.

Hal itu diutarakan Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir,MA.P pada kegiatan Lokakarya Panen Hasil Belajar Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan VII Kabupaten Batu Bara, di aula SMAN 1 Lima Puluh, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Sabtu (08/07/2023).

“Dengan adanya Program Pendidikan Guru Penggerak, Kabupaten Batu Bara dapat memiliki guru – guru yang hebat, kreatif, inovatif dan memiliki semangat untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Batu Bara,”katai Zahir.

Zahir berharap calon guru penggerak untuk memiliki kompetensi dalam mengembangkan diri dan orang lain, pengembangan pembelajaran, manajemen sekolah serta pengembangan sekolah. Ia pun mendoakan lulusnya para guru yang mengikuti lokakarya ini untuk mewujudkan standar nasional pendidikan Indonesia.

“Kegiatan program PGP Kabupaten Batu Bara angkatan VII berlangsung selama 7 bulan secara daring dan luring diikuti 24 guru dari tingkat TK, SD, SLB, SMP,SMA dan SMK. Para guru tersebut menyelesaikan 3 modul pembelajaran,”jelas Zahir.

Kepala Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Sumatera Utara diwakili Dra. Hayuni Husni mengapresiasi para calon guru penggerak yang telah mengikuti program tersebut selama 7 bulan.

Dimana, Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) salah satu program unggulan Kemendikbudristek untuk menyiapkan para guru yang berdasarkan filosofi Ki Hajar Dewantara.

“Calon guru penggerak merupakan pemimpin pembelajaran untuk mengembangkan pembelajaran secara aktif, holistik, proaktif untuk mengimplementasikan dalam mengajar,” ungkap Hayuni.

Hadir, Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i, Kepala Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Dra. Hayuni Husni, M.Pd., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Sumatera Utara Abdul Khodir Simorangkir, S.Pd., M.Si., dan Asisten I Setdakab Batu Bara Rusian Heri.

(M.Yusuf – gnewstv.id)

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy