Beranda blog Halaman 141

Tak Terima Kampungnya Disebut Markas Narkoba :Warga Lakukan Aksi Demo Ke Polres Pematang Siantar

0

Pematang Siantar, Gnewstv
Puluhan Massa yang terdiri dari emak emak lakukan aksi demo geruduk Mapolres Pematang Siantar, lantaran tidak terima kampungnya dituding sebagai markas narkoba oleh beberapa kelompok organisasi, Selasa (24/10/2023).

Massa aksi yang notabe ibu-ibu warga Bangsal Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, dengan berjalan kaki dan membawa poster, Seraya menyatakan sikap keberatannya dan menolak atas tudingan kampung yang mereka tinggali disebut sebagai tempat peredaran narkoba.

Atas hal tersebut, massa aksi meminta Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno S. I. K, untuk mempublish ke media massa terhadap wilayah-wilayah hasil tangkapan narkoba, apakah ada tangkapan dari lokasi Bangsal.

Kemudian, warga Bangsal juga menyesalkan tudingan tersebut karena sudah mencoreng nama baik kampung mereka.

Akibatnya mereka menjadi malu karena berpotensi berdampak sosial negatif bagi warga setempat. Dikhawatirkan berpengaruh terhadap mata pencarian pedagang akibat pemberitaan buruk tersebut.

Untuk membuktikan kebenaran tudingan itu, massa aksi meminta pihak kepolisian agar sering merazia lokasi rawan-rawan narkoba untuk membuktikan informasi yang berkembang saat ini dan menangkap para bandar .

“Kami tidak senang dan tidak diterima kampung kami di sebut sebagai kampung narkoba. Apakah mereka ada bukti?. Tolonglah pak bersihkan nama baik kampung kami dari tudingan dan fitnah tersebut,” ucap Anna Pasaribu selaku koordinator aksi dengan suara lantang.

Sementara, perwakilan dari Polres Siantar yang menerima massa aksi tersebut Kabag Ops AKP M Manurung mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilontarkan warga Bangsal.

“Ini sudah kami pegang laporannya dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami yaitu bapak Kapolres. Sebelumnya kami sampaikan terimakasih kepada ibu-ibu atas penyampaian aspirasinya. Tapi manakala ada tindakan peredaran narkoba dilokasi tersebut tolong sampaikan kepada kami meskipun diam-diam,” tandas Kabag Ops menerima aspirasi warga, (surati)

Polres Pematang Siantar Bersama Forkopimda Gelar Nobar Film “Aku Rindu”

0

Pematang Siantar, Gnewstv

Polres Pematang Siantar bersama Forkopimda Pematang Siantar menggelar nonton bareng (Nobar) Film “Aku Rindu” di Bioskop, Cinepolis Siantar, Jalan Medan 3.5 Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Senin 23 Oktober 2023 pukul 16.40 Wib.

Nonton bareng itu dihadiri langsung Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K, Ketua Cabang Bhayangkari Pematang Siantar Ny. Sandra Yogen, Wakapolres Pematang Siantar Kompol Pardamean Hutahaean, S.H., S.I.K., M.H. Sekda Kota Pematang Siantar Mulyono, ST., M.Si, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf. Hadrianus Yossy, S.B., S.I.Pem, M.Han, Para PJU dan Kapolsek Sejajaran Polres Pematang Siantar serta Para Bhayangkari Cabang Pematang Siantar.

Menariknya, film yang menceritakan Pengabdian seorang Polisi yang ditugaskan jauh dari ibukota tersebut sangat menyentuh hati, dimana lokasi pengambilan gambarnya di Kabupaten Larantuka Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Kota Jogyakarta.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K usai Nobar mengatakan agenda nobar sudah terjadwal yang berlangsung 3 kali penayangan dalam 1 hari dan dilaksanakan selama 3 hari.

“Hari ini merupakan jadwal Kapolres dengan unsur Forkopimda, Ketua Bhayangkari, Wakapolres, PJU Polres, Kapolsek jajaran, Bhayangkari Cabang Pematang Siantar,” Ucap AKBP Yogen.

Selain itu juga, sambung AKBP Yogen, hari ini ada beberapa Satker dan Satwil yang juga melaksanakan Nobar. Kegiatan nobar ini juga di ikuti oleh seluruh Bhayangkari cabang Pematang Siantar

Alur ceritanya sangat apik, berkisah tentang tugas pengabdian seorang anggota Polri yang didampingi oleh Bhayangkarinya.

Ceritanya sangat bagus, menggambarkan bagaimana peran seorang Bhayangkari yang mendampingi suaminya dalam bertugas, sekaligus kepeduliannya dalam dunia pendidikan, yang dalam cerita tersebut berperan sebagai seorang guru

Banyak hikmah yang bisa dipetik dari cerita tersebut, mulai dari kesetiaan, kasih sayang, perjuangan dan kepedulian sosial terhadap sesama.

“Kesetiaan Bhayangkari mendampingi suaminya yang bertugas di pelosok, dan kegigihannya untuk membantu anak-anak setempat menggapai cita-cita. Semoga Omi dapat menggapai cita-citanya menjadi dokter,” Pungkas Kapolres Yogen (surati)

Sekda Teken Berita Acara Pendanaan Pilbup Deli Serdang 2024

0

DELI SERDANG – Gnewstv.id

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP melakukan Penandatanganan Berita Acara Pembahasan Bersama Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (24/10/2023).

Dalam sambutannya, Sekda mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis.

Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil). “Selanjutnya juga ditetapkan peran dan fungsi masing-masing lembaga atau instansi dalam kegiatan pemilihan. Kita mengetahui bersama pemungutan suara pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada tahun 2024 dan tahapan dimulai tahun 2023 ini,” ujar Sekda.

Dijelaskan, Deli Serdang adalah salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2024. Semua pihak sepakat Pilkada Deli Serdang harus terlaksana secara demokratis. Upaya mewujudkan hal tersebut tentu harus dimulai dari pemangku kepentingan yang telah diamanatkan peran dan fungsinya masing-masing, antara lain pemerintah kabupaten (Pemkab) yang menyediakan pendanaan kegiatan pemilihan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang, selaku penyelenggara.

“Dapat saya sampaikan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan penyelenggara pemilihan secara bersamaan telah melakukan pembahasan terhadap usulan pendanaan kegiatan pemilihan yang diajukan penyelenggara pemilihan, sesuai mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku, baik dari sisi pemerintah daerah maupun lembaga penyelenggara pemilihan,” terang Sekda.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Drs Zainal Abidin Hutagalung dalam laporannya menyampaikan, Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara TAPD Pemkab Deli Serdang dengan KPU dan Bawaslu tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dan diubah menjadi UU No.6 Tahun 2020.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang diubah dengan Permendagri No.41 Tahun 2020, Pemendagri No.77 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.900.1.9.1/435 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Disebutkan, pengelolaan pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang, KPU Kabupaten Deli Serdang mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp. 176.713.223.000 dan Bawaslu Deli Serdang Rp. 48.579.078.000.

“Penyelenggara pemilihan telah melakukan pembahasan usulan untuk mengevaluasi standar kebutuhan dan standar satuan harga pendanaan kegiatan pemilihan hasil evaluasi usulan pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang bagi KPU Deli Serdang sebesar Rp. 98.428.630.000,46 dan bagi Bawaslu Deli Serdang sebesar Rp. 28.566.376.000. Hasil pembahasan bersama dituangkan dalam berita acara guna menjadi dasar pengelolaan pendanaan kegiatan pemilihan tersebut,” rinci Kepala Badan Kesbangpol.

Hadir pula di kesempatan itu, anggota KPU Sumatera Utara, Kotaris Banurea; Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendi; Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting, dan lainnya.

Pejabat Pemkab Deli Serdang yang turut hadir, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs H Citra Effendi Capah MSP; Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, H Khoirum Rizal ST MAP; dan lainnya.

Surya Gnewstv

Polres Sergai Bersama Awak Media Baksos Donor Darah Dalam Rangka HUT Humas Polri ke 72

0

Firdaus, Sergai. Gnewstv.id

Memeriahkan Hari Ulang Tahun Humas Polri ke 72 yang jatuh pada hari Senin 30 Oktober 2023 mendatang, Polres Sergai dan awak media (wartawan) lakukan baksos donor darah, Selasa (24/10) di Aula Patriatama Polres Sergai.

Dalam kegiatan donor darah ini, sebanyak 50 orang termasuk
Personil Polri, ASN, PHL serta Awak Media ikut berpartisipasi untuk menyumbangkan darah nya sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, dengan tujuan untuk membantu menyediakan pasokan darah yang aman dan cukup untuk kebutuhan medis di masa yang akan datang di Kabupaten Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sergai IPDA Brimen ketika menyampaikan ke awak media, di ruangan Humas Polres Sergai,

“Dalam rangka memeriahkan HUT Humas Polri ke 72, Polres Sergai beserta para jurnalistik yang setelah hasil pengecekan dapat melakukan donor darah sebagai bentuk kepedulian kepada sesama dan mudah-mudahan darah yang sudah di salurkan dapat bermanfaat bagi masyarakat kedepannya,” ungkap Brimen.

Secara terpisah Direktur RSUD Sultan Sulaiman, dr Ahmad Idris Daulay ketika di konfirmasi terkait kegiatan donor darah Polres Sergai yang melibatkan unsur nakes RSUD Sultan Sulaiman menyatakan,

“Semoga kegiatan donor darah ini kedepannya juga dapat bermanfaat bagi masyarakat luas dan kantong darah kita tercukupi nanti nya bagi yang membutuhkan, khususnya warga Serdang Bedagai. Dan Terima kasih kepada bagi Bapak Kapolres Sergai dan jajarannya yang telah memberikan ruang dan waktu sehingga dapat terlaksana kegiatan baksos donor darah tersebut,” ungkap nya melalui sambungan telepon.

Dalam rangka memeriahkan HUT Humas Polri ke 72, Humas Polres Serdang Bedagai bersama unsur tenaga kesehatan RSUD Sultan Sulaiman yang melibatkan 5 orang Dokter dan 6 tenaga medis sebagai pendamping, dan baksos donor darah hari ini mendapatkan 42 kantong darah. (Erick Yoma)

Perpres 62 / 2023Adalah Solusi Untuk Konflik Pemko Medan Dengan Warga Petisah OlehDr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn.Dosen Fakultas Hukum dan Prodi Magister Kenotariatan USU Medan

0

Medan | Gnewstv.id

Pada tanggal 3 Oktober 2023 yang lalu, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (Perpres 62 / 2023). Perpres 62 / 2023 ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Reforma Agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya penyelesaian konflik agraria khususnya konflik agraria pada aset tanah barang milik daerah untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan. Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan dan atau kelompok masyarakat dengan badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang mempunyai kecenderungan atau berdampak luas secara fisik, sosial, politis, ekonomi, pertahanan atau budaya. Salah satu jenis tanah objek reforma agraria (TORA) adalah tanah dari hasil penyelesaian konflik agraria pada aset barang milik daerah.


Secara normatif, terbitnya Perpres 62 / 2023 ini dapat dimaknai adalah solusi untuk konflik agraria antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan lebih kurang 2.000 (dua ribu) orang warga masyarakat selaku pihak yang memanfaatkan tanah dan / atau bangunan dengan status / jenis atau alas hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas sebagian tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Petisah Tengah, seluas 36 Ha (tiga puluh enam hektar) lebih, yang merupakan aset tanah barang milik Pemko Medan, yang terletak di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, meliputi sisi kiri Jalan Gatot Subroto, sisi kiri Jalan Iskandar Muda, sisi kiri Jalan Gajah Mada, dan sisi kiri Jalan Mojopahit.


Solusi untuk konflik agraria antara Pemko Medan dengan warga Petisah dapat ditemukan di dalam Pasal 47 Perpres 62 / 2023 yang antara lain disebutkan bahwa konflik agraria pada aset tanah barang milik daerah diselesaikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah. Penyelesaian konflik agraria yang berupa aset tanah yang sebagian atau seluruhnya dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat dengan iktikad baik dapat dilakukan dengan pemindahtanganan untuk kepentingan umum.


Menurut Pasal 47 Perpres 62 / 2023, konflik agraria pada aset tanah barang milik daerah sebagaimana dimaksud di atas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

Konflik dengan masyarakat yang menguasai secara fisik dengan iktikad baik minimal 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut,
tidak merupakan barang milik daerah berupa tanah rumah negara,
konflik telah terjadi sebelum Perpres 62 / 2023 ini ditetapkan, dan
dikecualikan dari konflik yang telah berperkara di pengadilan.
Dari bunyi ketentuan Pasal 47 Perpres 62 / 2023 ini, dapat disimpulkan atau
dimaknai dengan hal-hal sebagai berikut :

1. Konflik agraria pada aset tanah barang milik daerah diselesaikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah. Pasal 47 Perpres 62 / 2023 ini menunjuk pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Permendagri 19 / 2016) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dalam rangka penyelesaian konflik agraria antara Pemko Medan dengan warga Petisah di atas tanah HPL Nomor 1/Petisah Tengah aset tanah barang milik Pemko Medan.

    2. Penyelesaian konflik agraria yang berupa aset tanah barang milik pemerintah daerah yang sebagian atau seluruhnya dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat dengan iktikad baik dapat dilakukan dengan pemindahtanganan untuk kepentingan umum.
    Pasal 47 Perpres 62 / 2023 ini menentukan bahwa penyelesaian konflik agraria antara Pemko Medan dengan warga Petisah pada aset tanah barang milik Pemko Medan di atas HPL No.1/Petisah Tengah yang sebagian dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh warga Petisah dengan iktikad baik dapat dilakukan dengan pemindahtanganan untuk kepentingan umum.
    Penyelesaian konflik dengan cara pemindahtanganan untuk kepentingan umum menurut Pasal 47 Perpres 62 / 2023 ini secara normatif telah sesuai atau sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 329 Permendagri 19 / 2016 yang antara lain menentukan bahwa barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan. Yang dimaksud dengan pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah.

    Bentuk pemindahtanganan barang milik daerah meliputi :
    penjualan, b. tukar menukar, c. hibah, atau d. penyertaan modal pemerintah
    daerah.
    Menurut Pasal 331 ayat (2) Permendagri 19 / 2016, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum. Tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum adalah tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat luas, rakyat banyak/bersama. Kategori bidang kegiatan sebagaimana dimaksud di atas antara lain rumah sakit umum, pusat kesehatan masyarakat, tempat ibadah, sekolah atau lembaga pendidikan non komersial, pasar umum, fasilitas pemakaman umum, kantor pemerintah daerah, fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Di atas tanah HPL No.1/Petisah Tengah aset tanah barang milik Pemko Medan yang sebagian dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh warga Petisah dengan iktikad baik telah diperuntukkan bagi kepentingan umum yang digunakan untuk kegiatan

    masyarakat luas, rakyat banyak/bersama untuk tempat tinggal dan tempat usaha selain itu juga untuk rumah sakit umum, pusat kesehatan masyarakat, tempat ibadah, sekolah atau lembaga pendidikan non komersial, pasar umum, fasilitas pemakaman umum, kantor Pemko Medan, dan kantor kepolisian sektor Kota Medan.

    3. Konflik agraria pada aset tanah barang milik pemerintah daerah adalah konflik dengan masyarakat yang menguasai secara fisik dengan iktikad baik minimal 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut.

    Pasal 47 Perpres 62 / 2023 ini ditujukan kepada konflik antara pemerintah daerah dengan masyarakat yang menguasai secara fisik dengan iktikad baik minimal
    20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut dan inilah yang terjadi dengan warga Petisah yang menguasai secara fisik dengan iktikad baik minimal 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut di atas tanah HPL No.1/Petisah Tengah aset tanah barang milik Pemko Medan.
    Secara historis, pada mulanya tanah HPL No.1/Petisah Tengah adalah tanah yang dipergunakan untuk pekuburan Cina berdasarkan penunjukan Resident der Oostkust Van Sumatera (Pemerintah Kolonial Belanda) dengan suratnya tertanggal
    30 Nopember 1901. Kemudian Pemko Medan menganggap perlu memindahkan kuburan Cina tersebut ke tempat lain dengan tujuan mengadakan peremajaan dan pembangunan Kota Medan. Lalu Pemko Medan mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh HPL yang akan dipergunakan untuk Pembangunan Proyek Pemko Medan.

    Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK-2/HPL/DA/70, tanggal 3 Maret 1970, Menteri Dalam Negeri memberikan kepada Pemko Medan HPL No. 1/Petisah Tengah guna keperluan Pembangunan Proyek Pemko Medan.
    Selanjutnya Pemko Medan menunjuk developer (pengembang) untuk melaksanakan pembangunan atau pendirian toko-toko, rumah-rumah tempat tinggal, jalan-jalan, dan lain-lain di atas tanah HPL No. 1/Petisah Tengah tersebut. Kemudian di atas tanah HPL No.1/Petisah Tengah tersebut telah dibangun sebanyak ratusan bangunan toko dan rumah tempat tinggal dan telah diperjualbelikan kepada masyarakat. Selanjutnya para pembeli bangunan tersebut di atas telah mengurus permohonan Hak (Sertipikat) Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun termasuk perpanjangan HGB atas tanah yang dibelinya tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Medan.
    Secara normatif pemindahtanganan aset tanah barang milik Pemko Medan di atas tanah HPL No. 1/Petisah Tengah yang telah dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat warga Petisah dengan status/jenis alas hak yang sah berupa sertipikat HGB, secara fisik dengan iktikad baik minimal 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut sebagaimana ditentukan oleh Perpres 62 / 2023 telah sejalan atau telah sesuai dengan ketentuan Pasal 584 dan Pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang antara lain mengatur bahwa salah satu cara untuk memperoleh Hak Milik atas tanah adalah karena lewat waktu (daluarsa), dengan suatu penguasaan selama 20 (dua puluh) tahun dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yang sah (sertipikat HGB).

    Hal ini juga diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang antara lain menentukan bahwa pembuktian hak atas tanah dapat dilakukan berdasarkan penguasaan fisik dengan itikad baik dan secara terbuka selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut.
    Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021) yang menentukan bahwa Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal Hak Pengelolaan dilepaskan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tanah barang milik negara atau barang milik daerah, pelepasan/penghapusan Hak Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Pengelolaan yang dilepaskan dapat sebagian maupun seluruhnya.

    4. Konflik agraria pada aset tanah barang milik pemerintah daerah tidak merupakan barang milik daerah berupa tanah rumah negara. Pasal 47 Perpres 62 / 2023 ini mensyaratkan bahwa konflik agraria pada aset tanah barang milik pemerintah daerah tidak merupakan barang milik daerah berupa tanah rumah Negara dan tanah HPL No.1/Petisah Tengah aset tanah barang milik Pemko Medan yang sebagian dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh warga Petisah telah memenuhi persyaratan Pasal 47 Perpres 62 / 2023 itu karena tanah HPL No.1/Petisah Tengah tidak berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil Pemko Medan sebagaimana yang dimaksud dalam Permendagri 19 / 2016 yang menyebutkan bahwa rumah negara adalah bangunan yang dimiliki pemerintah daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan.

    5. Konflik agraria pada aset tanah barang milik pemerintah daerah dengan masyarakat telah terjadi sebelum Perpres 62 / 2023 ditetapkan.
    Pasal 47 Perpres 62 / 2023 juga mensyaratkan bahwa konflik agraria pada aset tanah barang milik pemerintah daerah dengan masyarakat telah terjadi sebelum Perpres 62 / 2023 ditetapkan. Persyaratan ini juga sudah dipenuhi karena secara historis, konflik agraria antara Pemko Medan dengan warga Petisah Medan di atas tanah HPL No.1/Petisah Tengah aset tanah barang milik Pemko Medan ini telah terjadi sebelum Perpres 62 / 2023 ditetapkan, tepatnya sejak tahun 2016, di mana Pemko Medan tidak bersedia memberikan rekomendasi perpanjangan sertipikat HGB atas tanah yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh warga Petisah di atas tanah HPL No. 1/Petisah Tengah dengan alasan bahwa berdasarkan Permendagri 19 / 2016 pemanfaatan barang milik daerah yang berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk sewa diberikan untuk jangka waktu sewa paling lama 5 (lima) tahun.


    Warga Petisah menolak kebijakan Pemko Medan tersebut dengan alasan bahwa PP 18/2021 menentukan bahwa Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun atau total keseluruhannya 80 (delapan puluh) tahun.

    6. Dikecualikan dari konflik agraria pada aset tanah barang milik pemerintah daerah yang telah berperkara di pengadilan.
    Selanjutnya Pasal 47 Perpres 62 / 2023 ini juga mensyaratkan bahwa dikecualikan dari konflik agraria pada aset tanah barang milik pemerintah daerah yang telah berperkara di pengadilan dan persyaratan ini juga sudah dipenuhi di mana konflik agraria antara Pemko Medan dengan warga Petisah di atas tanah HPL No.1/Petisah Tengah aset tanah barang milik Pemko Medan terkait rekomendasi perpanjangan sertipikat HGB di atas tanah HPL No. 1/Petisah Tengah sebagaimana diuraikan di atas belum atau tidak pernah dilakukan upaya hukum pengadilan, baik peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara.

    Menurut Perpres 62 / 2023 target waktu penyelesaian konflik agraria ditetapkan dalam kurun waktu tahun 2023 – 2024 yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria dan untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria di daerah, gubernur dan bupati/walikota membentuk gugus tugas. Selanjutnya menurut Perpres 62 / 2023 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian konflik agraria diatur dalam peraturan menteri.

    Artikel ini mudah-mudahan dapat memberikan masukan dan manfaat kepada semua pihak yang terkait dalam rangka percepatan penyelesaian konflik agraria yang terjadi antara Pemko Medan dengan warga Petisah di atas tanah HPL No.1/Petisah Tengah aset tanah barang milik Pemko Medan sesuai dengan amanat Perpres 62 / 2023. Semoga berhasil.

    Surya & Tim

    Wali Kota dr Susanti Dewayani,Sp.A Sosialisasi Perekaman IKD Bagi Para Karyawan Perusahaan PT. STTC

    0

    Pematang Siantar, Gnewstv.id

    Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A menghadiri sosialisasi
    sekaligus Perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi para karyawan dan para pekerja perusahaan PT. STTC, baru lalu Sabtu (21/10/2023), di Jalan Pdt Justin Sihombing.

    Hal ini dilaksanakan dalam mensukseskan Program Nasional, sekaligus memudahkan penggunaan Identitas Kependudukan.

    Wali Kota dr Susanti dalam sambutannya menyampaikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dinilai cukup penting ditengah canggihnya teknologi

    Melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mempercepat dan memanfaatkan Android guna mempermudah untuk keperluan administrasi. Melalui aktivasi ini, Identitas bisa untuk diakses dengan mudah artinya Identitas Kependudukan Digital (IKD) seperti KTP, KK, dan NPWP dapat diakses di Smartphone.

    Didepan ratusan karyawan PT STTC, dr Susanti menyampaikan kehadiran Pemerintah untuk mempermudah dan memperlancar serta menjamin untuk keamanan Identitas Kependudukan akan lebih aman , tidak ada keraguan disalahgunakan untuk penggunaan KTP.

    Tidak lupa, dr Susanti mengucapkan terimakasih kepada PT STTC yang sangat mendukung program Pemerintah Kota Pematang Siantar.

    Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sertaulina Girsang dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dengan maksud tujuan yakni: IKD menerapkan teknologi informasi berbasis digital, mempermudah transaksi pelayanan publik, menyimpan dokumen pribadi secara lengkap, data kependudukan tersistim di aplikasi IKD serta terkoneksi, dan terakhir yakni tingkat keamanan data lebih terjamin.

    Kegiatan juga diisi dengan pemberian cindera mata dari Presiden Direktur PT STTC Edwin Bingei Purba Siboro kepada Wali Kota dr Susanti , dan dari Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Sertaulina, (surati).

    Itwasda Polda Sumut Kunjungan Kerja Ke Polres Sergai, Audit Kinerja Meningkatkan Efisiensi Dan Efektivitas Organisasi

    0

    Sergai, Sumut. Gnewstv.id

    Polres Serdang Bedagai dan jajarannya menerima kunjungan kerja Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut Tahap II yang dipimpin oleh AKBP Ronny N Sidabutar dan anggota tim Kompol Parluhutan Panjaitan, Kompol Fredy Parlindungan, Kompol Ramli Manurung, Kompol Suryanto, Kompol Mulyani, AKP Nova Rismalina, serta Ipda Luciana Manik, Senin (23/10).

    Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui Kasi Humas Ipda Brimen, SH, MH, menjelaskan kegiatan Polres Sergai menerima Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut di Aula Patriatama Polres Sergai Firdaus.

    Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut untuk melakukan pengecekan administrasi dan kinerja di wilayah hukum Polres Sergai,

    “Saya berharap dalam pemeriksaan rekan rekan dapat memberikan data sesuai permintaan dari Tim Itwasda, dan masing-masing fungsi mampu memberikan data yang sebenarnya kepada Tim Itwasda,” pinta Kapolres.

    Ketua Tim Audit Itwasda Polda Sumut, AKBP Ronny N Sidabutar mengatakan pihaknya dalam hal pemeriksaan ini membagi beberapa tim untuk melakukan pemeriksaan administrasi

    Sesuai arahan Kapolda Sumut, AKBP Ronny mengimbau agar masing-masing Polres membuat administrasi personelnya dengan jelas dan tidak diduplikasi.

    “Saya berharap kepada rekan-rekan agar membuat data dengan sebenarnya, dan tidak diduplikasi dalam penyerapan anggaran. Apabila tim kami ada temuan, diharapkan untuk dapat memberikan data yang sebenarnya supaya menjadi pembelajaran bagi kita semua,” jelas Ronny. (Erick Yoma)

    Viral di Medsos :Kapolres Pematang Siantar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas)

    0

    Pematang Siantar, Gnewstv.id
    Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno,S.H,S.I.K pimpin konferensi Pers Pengungkapan Kasus pencurian dengan kekerasan terhadap orang penyandang disabilitas yang viral, Senin 23 Oktober 2023 pada pukul 13.30 Wib

    Dalam konferensi persnya Kapolres Pematang Siantar menjelaskan Kronologis pada saat kejadian itu bertempat di depan Toko Roti Ganda, Jln Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Minggu (22/10/2023) pukul 05.30 WIB.

    Awalnya saat korban Maradu Hutapea warga Huta Imbaru Kelurahan Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tidur di teras Toko Roti Ganda Jalan Kartini, tiba tiba datang kedua terduga pelaku dan korban terbangun karena ada yang menarik kerah baju kemaja korban

    Melihat hal tersebut korban merontah-rontah akan tetapi dua orang laki-laki tersebut menendang dada korban juga menumbuk korban berulangkali karena melihat korban ada menggengam uang ditangan sebelah kiri, dan karena terus menerus dianiaya sehingga tangan kiri korban yang menggenggam uang tersebut terlepas Kemudian pelaku berhasil mengambil uang korban

    Kejadian itu pun viral di Medsos Mengetahui kejadian itu Kapolres Pematang siantar memrintahkan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH untuk melakukan pengecekan terhadap kejadian tersebut ke TKP untuk melihat kebenaran kejadian.

    Selanjutnya Sat reskrim melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap masing-masing berinisial RJP (13) warga Jalan Raya Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan AR (18) alias Raja Jalan Maluku Gg. Safari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.

    Dan Barangkti yang disista berupa 1 (satu) jaket warna hitam,1 (satu) buah celana jeans warna biru,1(satu) buah topi wana abu-abu putih,1 (satu) buah kaos wama hitam dan Uang tunai sebesar Rp.2000,-( dua ribu rupiah ) Adapun motif dari para pelaku adalah untuk mendapatkan uang milik korban dan di pergunakan untuk kebutuhan hidup

    Terhadap ke dua pelaku melanggar pasal 365 ayat (2)KUHpidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 (dua belas) Tahun penjara, (surati).

    Kapolresta Deli Serdang Kunjungi KPU Deli Serdang dan Bawaslu Deli Serdang, Jalin Silaturahmi

    0

    Deliserdang | Gnewstv.id

    Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo,S.I.K. didampingi Kasat Intelkam Kompol Syahrial Efendi Siregar, SH, MAP, melaksanakan kunjungan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang dan Bawaslu Deli Serdang, Senin (23/10/23) Siang.

    Kedatangan Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo,S.I.K dan rombongan disambut langsung Ketua KPU Deli Serdang Syahrial Efendi, bersama pengurus dan anggota KPU Deli Serdang.

    Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo,S.I.K mengatakan jika Kunjungannya ke KPU tersebut dalam rangka silaturahmi serta berkoordinasi terkait kesiapan pada penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

    ” terima kasih atas sambutan yang hangat dari KPU Deli Serdang dan semoga Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan aman lancar dan kita saling berkoordinasi, bertukar informasi terkait dengan tahapan tahapan Pemilu 2024″,Ujarnya

    Kapolresta Deli Serdang juga menambahkan bahwa Polresta Deli Serdang akan tetap memonitor dan melaksanakan pengamanan tahapan tahapan pemilu guna mengantisipasi hal-hal yang dapat berdampak pada gangguan stabilitas kamtibmas

    “Polresta Deli Serdang komitmen terkait dengan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di wilayah Deli Serdang dapat berjalan dengan aman, damai dan mari sama sama kita menjaga Kamtibmas di Deli Serdang Ini” ujarnya.

    Ucapan Terima kasih pun dilontarkan Ketua KPU Deli Serdang kepada Kapolresta Deli Serdang atas kunjungannya ke KPU Deli Serdang, dan KPU berkomitmen akan terus meningkatkan koordinasi dengan Polri.

    Usai dari KPU Deli Serdang Kapolresta Deli Serdang melanjutkan silaturahmi nya ke kantor Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang juga disambut hangat oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Febriyandi Ginting S. M.Pd

    Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Febriyandi Ginting S. M.Pd dan staff, Kapolresta Deli Serdang menyampaikan ” Polresta Deli Serdang akan bersinergi dengan BAWASLU dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024 kedepannya ungkapnya.

    Sementara oleh pihak Bawaslu mengharapkan agar sinergitas Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan Polresta Deli Serdang mampu menyikapi tahapan pemilu 2024 yang kian padat sehingga dapat berjalan dengan baik dan sukses.

    Surya Gnewstv.id

    Dua Korban Dikabarkan Tertimbun Tanah dan Bebatuan Ketika Bukit masolpah Longsor Belum Di Temukan

    0

    Simalungun-gnewstv.id

    Bencana alam tanah longsor terjadi di Lereng Bukit Simarsolpah Desa Durian Banggal Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara Minggu (15/10/23) sekitar jam 10:30 wib siang.

    Dari kejadian tanah longsor itu, dua orang pria dikabarkan tertimbun material tanah longsor. Kedua korban yang merupakan petugas air minum di Nagori Durian Banggal tersebut JRS (38) dan JS (56).

    Informasi yang dihimpun dari sekdes Desa Durian Banggal Willer Situs Purba, “Desa Durian Banggal menyalurkan air bersih dari mata air dari bukit masolpah. Enam petugas sarana air minum, dua diantaranya naik ke bukit masolpah memperbaiki pipa saluran air minum, dan empat lagi meriksa pipa kerumah-rumah. Usai memperbaiki Kedua korban pulang menyusuri bukit masolpah.

    Naas, Saat itu bukit masolpah longsor. Tanah dan bebatuan yang berada dipunggung bukit tiba-tiba runtuh dan dan diduga turut menimpa kedua petugas Sarana Air Minum .(SAM) bahkasui Nagori Durian Banggal, yang akhirnya sampai hari ini air minum tersebut mati total”. Ungkap sekdes.

    “Menurut Agus Saragih, ” sepengatahuan saya yang warga disini baru kali ini bukit masolpah longsor. Pada malam minggu ada terliht api diatas bukit yang diduga tersambar petir. Dan pada hari minggunya kejadian longsor bukit masolpah.” Tutupnya.
    Pasca kejadian, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH, MH bersama polres Simalungun. Kodim Simalungun Meninjau kelokasi longsor tersebut, dan Satgas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) turun ke lokasi kejadian membantu melakukan pencarian.

    Di hari kelima kamis 19 Oktober 2022 camat Raya Kahean Janopel Tanjung. Dan Kapolsek AKP Jaresman Sitinjak SH dan Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat nampak Hadir di lokasi longsor Hotmartua Manurung adalah ketua salah satunya kelompok masyarakat, Gerakan Perlindungan Hak-Hak masyarakat GAPERHMAS menyerahkan sumbako alakadarnya kepada sekdes Desa Durian Banggal.

    Lapiran .Jarmisen Saragih-Kabiro.gnewstv

    Google search engine
    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PelangganBerlangganan

    Recent Posts

    Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy