Satreskrim Polres Sergai bersama Satreskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil amankan pelaku pembunuhan terhadap paman sendiri Poniran (56) yang terjadi, Kamis 2/11/2023 pukul 19.30 Wib di Dusun I Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
JE als Al (27) pelaku pembunuhan yang seusai melakukan aksi nya berusaha melarikan diri namun berhasil diringkus di Desa Tebing Tinggi di aliran sungai Bedagai Kecamatan Tanjung Beringin, Jumat (3/11) pukul 04.00 Wib subuh tanpa perlawanan dari pelaku.
Dalam press release yang digelar oleh Satreskrim Polres Sergai di halaman Satreskrim, Jumat (3/11) pukul 13.30 Wib, KBO Reskrim IPTU Edward Sidauruk didampingi Kasi Humas Polres Sergai IPDA Brimen, Kanit I Pidum IPDA Sakhban Hasibuan dan Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA Marsidi Ginting dalam paparan nya,
“Pelaku berhasil diamankan oleh Opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dan Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dibantu masyarakat, dimana pada saat itu pelaku hendak melarikan diri melalui dermaga TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Dusun I Dungun Desa Tebing Tinggi, Tanjung Beringin,” jelas Edward.
Lebih lanjut, Edward menambahkan atas motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati (dendam) terhadap korban,
“Pelaku menghabisi korban karena sakit hati setelah hasil interogasi, pelaku mengatakan semasa kecil korban pernah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban sehingga korban menyimpan dendam dan naas nya kemarin pelaku langsung menganiaya korban dengan sebuah arit yang sudah di persiapkan sebelumnya hingga korban mengalami 9 luka tusuk dan membuat korban meninggal dunia setelah di bawa ke RSUD Sultan Sulaiman dan tadi malam juga korban sudah di serahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan,” ungkap nya.
Dari hasil paparan oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai, pelaku dikenakan pasal 340 Subsider 338 Subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun dan atau paling singkat 7 tahun kurungan, dan saat ini pelaku sudah ditahan dengan barang bukti satu bilah arit. (Erick Yoma)
Penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana pasal 363 ayat 1 KUHPidana oleh tim unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kejahatan pelaku secara bersama-sama yang terjadi pada Minggu, 26 Juni 2022 yang lalu dikediaman Sarmidi (46) warga Dusun XVI Desa Sukadamai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai yang berhasil menggondol 1 unit sepeda motor, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 unit sepeda sport dan 1 pasang sepatu dengan nilai kerugian korban senilai Rp7.500.000.
Tim “Bengkik” Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin IPTU Maruli Sihombing dan Opsnal AIPTU Azmi Lubis, AIPDA Leonardo Harefa dan BRIPKA Herianto Manurung yang dapat informasi keberadaan tsk langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan IF (20) warga Dusun XVI Desa Sukadamai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, Minggu 30/10/2023 pukul 14.00 Wib saat bersembunyi di kolong tempat tidur setelah hampir 1 tahun menjadi buronan kepolisian Polsek Firdaus Polres Sergai, yang mana sebelumnya pada saat itu TM (23) warga Dusun XVI Desa Sukadamai Kec. Sei Bamban Kab.serdang Bedagai secara bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dan saat sudah menjalani hukuman di Lapas Tebing Tinggi yang telah diamankan pada tahun 2022 yang lalu.
Ketika hal penangkapan terhadap pelaku IF ini di konfirmasi kepada IPDA Brimen Kasi Humas Polres Sergai didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Maruli, Kamis (2/11) di Mapolsek Firdaus.
“Tersangka IF ini berhasil di ungkap (tangkap) atas informasinya warga setelah kepulangan nya dari Riau, dan tersangka ini sebenarnya telah masuk dalam daftar pencarian orang oleh kepolisian Polsek Firdaus setelah sebelumnya salah satu tersangka yang telah diamankan dan telah menjalani hukuman,” jelas Brimen.
Tersangka saat ini dalam proses hukum dan di sangkakan pasal 363 KUHPidana ayat 1 huruf 3e, 4e dan 5e dengan ancaman kurungan 7 tahun dan barang bukti telah dikembalikan oleh pengadilan kepada korban. (Erick Yoma)
Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Sergai, bertempat di Aula Sultan Serdang Kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah, Rabu (1/11).
Rakerda PKK Kabupaten Sergai dilaksanakan dengan mengusung tema “Penguatan Sinkronisasi OPD dengan PKK”. Turut Hadir Ketua Bidang I TP PKK Ny Hj Aini Zetara Adlin Tambunan, Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, para Kepala OPD, para Camat, para pengurus dan TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Sergai.
Dalam kata sambutannya, Bupati Sergai Darma Wijaya mengemukakan bahwa PKK merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk untuk mendukung pembangunan khususnya dalam hal meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Peran PKK cukup strategis di masyarakat, mengingat PKK merupakan organisasi yang dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat dan dapat menjadi mitra pemerintah dalam peningkatan kesejahteraaan masyarakat melalui pembinaan ekonomi keluarga, terlebih dengan kemajuan teknologi saat ini yang mengharuskan kita terus berpacu meningkatkan perekonomian dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif,” harap Bupati.
Kondisi keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai arti yang besar dalam proses pembangunan, karena hal tersebut dapat menjadi barometer bagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Peran strategis yang dimiliki, Bupati Sergai berharap PKK dapat memberikan kontribusi yang nyata terhadap pembangunan di Kabupaten Serdang Bedagai. melalui kader yang tersebar sampai ke tingkat desa, PKK akan dapat menjadi corong pemerintah dalam menyampaikan program-program pembangunan yang dilaksanakan.
Ketua Tim Penggerak PKK Ny. Rosmaida Darma Wijaya juga menyebutkan,
“Bahwa pada rakerda ini diperlukan sinergitas antara Tim Penggerak PKK dengan perangkat daerah yang menjadi mitra, sehingga dapat terwujud keselarasan dalam pelaksanaan program yang telah disepakati. Dan nantinya akan dapat menghasilkan persamaan persepsi dan komitmen yang kuat terkait dengan kebijakan program dan kegiatan, sehingga nantinya Tim Penggerak PKK siap menyukseskan visi Kabupaten Serdang Bedagai menjadikan Kabupaten Serdang Bedagai yang mandiri, sejahtera dan religius,” sebut Rosmaida. (Sumber Kominfo Sergai/Erick Yoma)
Deli Serdang : Tiga petugas jasa pemasangan tiang jaringan wifi di Kecamatan Pantai Labu tersengat aliran listrik tegangan tinggi.
Informasi dihimpun, peristiwa naas tersebut terjadi di Dusun IV Desa Durian Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Pada Selasa Tanggal 31 Oktober 2023, sekira pkl 14.30 Wib.
Satu petugas Dian Alberto Hutapea (23) Warga Dusun IV GG bidan Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Kabupaten Deli Serdang pada saat insiden tersebut mengalami Kritis langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Patar Asih untuk mendapatkan pertolongan namun naas nyawa korban tidak dapat terselamatkan.
Sedangkan ke Dua rekannya, Supri (42) dan Aris (25) merupakan warga yang sama yaitu Warga Dusun II Desa Rantau Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang selamat dalam insiden maut tersebut.
Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
Dalam penjelasan nya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif mengatakan insiden yang mengakibatkan satu orang meninggal tersebut bermula pada saat ke Tiga korban yang merupakan buruh yang bertugas sebagai pemasang tiang TBG WiFi.
Sedang mencabut dan mengangkat secara bersamaan tiang TBG karena salah pemasangan yang akan dipindahkan.
Naas pada saat pengangkatan tiang tersebut secara tidak sengaja menyentuh kabel listrik bertekanan tinggi yang berada di tiang listrik pinggir jalan.
Sehingga mengakibatkan ketiganya tersengat listrik dan tergeletak setangah sadar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian Para saksi yang melihat kejadian tersebut menolong dan mengevakuasi para korban untuk mendapatkan pertolongan medis ke rumah sakit Patar Asih Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
“Untuk diketahui, pada saat kejadian korban masih dalam keadaan hidup dan setengah sadar, saat dilakukan pertolongan di Rumah Sakit Patar Asih korban an. Dian Alberto Hutapea tidak dapat tertolong dan meninggal dunia namun 2 korban lainnya selamat.” Jelas Kompol Wirhan Arif.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif menambahkan bahwa keluarga korban tidak bersedia untuk dilakukan otopsi terhadap jasad tersebut dan hanya memperbolehkan visum luar saja.
Dengan adanya peristiwa ini, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Pungkasnya. (Yan)
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melantik 72 Pangulu (Kepala Desa) Periode 2023-2029, hasil Pemilihan Pangulu serentak di Kabupate Simalungun pada bulan September 2023 lalu.
Pelantikan tersebut berlangsung di Rest Area Nagori Purba Tongah Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumut, Rabu (01/11/2023).
Ditandai dengan penandanganan berita acara pengambilan sumpa janji jabatan, yang disaksikan oleh Kadis PMPN Sarimuda Purba dan Inspektur Daerah Roganda Sihombing serta rohaniawan.
Dilanjutkan penandatanganan fakta integritas oleh Pangulu Yang dilantik bersama Kadis PMPN, serta penyematan tanda jabatan Pangulu oleh Bupati Simalungun.
Dalam sambutannya, Bupati Simalungun mengucapkan selamat kepada pengulu yang dilantik dan semoga jabatan yang diemban menjadi amanah dalam melanjutkan Estapet pemerintahan 6 tahun ke depan.
“Bapak ibu merupakan putra putri terbaik di Nagori masing-masing, untuk itu berbaktilah dan bekerja dengan tulus. Berikanlah yang terbaik untuk masyarakat di nagori masing-masing,”kata Bupati
Lalu, Bupati juga mengajak kepada Pangulu untuk turun ke lapangan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Mari kita turun kelapangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ajak Bupati
Selanjutnya Bupati meminta kepada para Pangulu, setelah serah terima jabatan agar langsung action, kerja… kerja…kerja,”tandas Bupati.
Bupati juga mengingatkan kepada para Pangulu agar jangan mempergunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Usai pelantikan, Kadis PMPN Sarimuda Purba melalui Kabid Pemerintahan Nagori Robert Kenedy Silalahi mengatakan 72 Pangulu yang dilantik tersebut, karena Pangulu Periode 2017-2023 telah berakhirnya masa jabatan sampai 30 Oktober 2023.
“Untuk 5 Pangulu belum dilakukan pelantikan karena masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023 dan Februari 2024. Dan akan dilantik ketika masa jabatan Pengulu sebelumnya berakhir,”jelas Kenedy.
Pangulu yang berakhir masa jabatan hingga Desember 2023 sebanyak 3 Nagori yaitu Nagori Simpang Raya Dasama dan Nagoru Bangun Das Mariah, kedua berada di Kecamatan Panei, dan Nagori Sibunga Bunga Kecamatan Jorlang Hataran.
Untuk pengulu yang berakhir masa jabatannya hingga bulan Februari 2024 sebanyak 2 Nagori yaitu Nagori Lingga Kecamatan Gunung Malela dan Nagori Dolok Sinumbah Kecamatan Huta Bayu Raja.
Tampak hadir antara lain, Forkopimda, Sekda Esron Sinaga bersama para pejabat Tinggi pratama, administrator dana pengawas di Jajaran Pemkab Simalungun, Ketua TP PKK Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga, Ketua Dharma Wanita Persatuan Ny Bernadetha Esron Sinaga dan para keluarga pangulu yang di lantik, serta undangan lainnya,
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menyusul pemberitaan di sejumlah media elektronik terkait keterlibatan salah satu narapidananya dalam kasus narkoba. Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Jahari Sitepu, Selasa (31/10).
Sebelumnya, Direktorat Resor Narkoba Polda Sumut menangkap dua (2) orang pengendara sabu yang ditengarai dikendalikan narapidana berinisial T di Lapas I Medan. “Kami sudah mendapat laporan dari PLH Kalapas Kelas I Medan, Eben Haezer Depari yang juga selaku Ka. KPLP bahwa pihaknya intens berkoordinasi dengan Polda Sumut. Kami dan seluruh Lapas/Rutan wilayah Medan akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkoba. Kami juga ingin memastikan proses penyelidikan atau penyidikan yang transparan dan akuntabel,” tegas Jahari.
“Kami mendukung upaya pihak kepolisian melakukan pendalaman bila terbukti ada keterlibatan narapidana. Kami tegaskan bahwa jajaran Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan narkoba,” tambah Jahari.
Menindaklanjuti hal tersebut, Lapas Kelas I Medan langsung bertindak cepat dengan melaksanakan deteksi dini untuk mencari informasi demi menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di setiap kamar hunian pun digelar untuk meningkatkan kamtib secara maksimal.
“Komitmen kami sama, dari tingkat pimpinan dan pelaksana, perang terhadap narkoba, siapapun yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami juga melaksanakan pemeriksaan terhadap tamu yang berkunjung, pemeriksaan urine terhadap warga binaan dan petugas”, ungkap Jahari.
“Kami tegaskan dan arahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di sumatera utara untuk tetap berpegang teguh pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju sesuai pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yakni Deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, serta Back To Basics”, pungkas Jahari,
Mobil Mitsubishi Pickup L300 membawa minyak jelantah Ringsek Usai menghantam bagian Belakang mobil Cold Diesel Fuso di Tol Deli Serdang.
Kecelakaan lalu-lintas di Tol Deli Serdang yang kembali merenggut korban jiwa itu terjadi di Jalan Tol JMKT Tebing Tinggi-Jalan Tol Belmera Bandar Selamat tepatnya di dekat KM 30.800 Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Senin (30/10/2023).
Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Nasrul, S.Kom, SIK, melalui Kanit Gakkum Satlantas Iptu Robertus Gultom yang dikonfirmasi Membenarkan peristiwa kecelakaan lalu-lintas tersebut.
“Benar bang, Satu penumpang Mobil Pick Up MITSUBISHI L300 BK-8186-FV meninggal dunia.
Dalam penjelasan nya Kanit Gakkum Satlantas Iptu Robertus Gultom mengatakan peristiwa kecelakaan lalu-lintas antara mobil jenis MITSUBISHI Pick Up L300 BK-8186-FV kontra Mobil barang Mitsubishi Colt Diesel Fuso BK-8872-BC tersebut terjadi sekira pukul 05.50 Wib dini hari.
Mobil Mitsubishi Pick Up L300 BK-8186-FV dikemudikan Sela Kumara (35) Warga Dusun Huta I Desa Purba Ganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun menghantam belakang mobil barang Mitsubishi Colt Diesel Fuso BK-8872-BC yang dikemudikan Daulat Hutagaol (40) Warga Dusun VI Desa Sei Alim Hulu Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
“Pada saat insiden kecelakaan lalu-lintas mobil pickup tersebut membawa 2 penumpang dan salah satu nya meninggal dunia.”
Kedua penumpang tersebut yakni, Muhammad Mukhlis (32) Warga Dusun Huta III Desa Tumorang Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dan Riki Ardi (29) Warga Dusun Huta III Desa Tumorang Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Sopir, Sela Kumara dan penumpang yang ditengah bernama Riki Ardi mengalami luka ringan dan saat ini sudah dalam penanganan medis di RSU MITRA MEDIKA Amplas.
Sedangkan Muhammad Mukhlis yang duduk di samping kiri dekat pintu mengalami luka berat di bagian kaki kiri dan kanan dengan luka robek serta memar di bagian kepala di duga meninggal dunia ditempat kejadian. Saat ini jenazah sudah dievakuasi ke RSUD Dr PIRNGADI Medan.
Untuk sopir Mobil barang Mitsubishi Colt Diesel Fuso BK-8872-BC bernama Daulat Hutagaol tidak mengalami luka dan saat ini sudah kita bawa ke komando untuk dimintai keterangan dan untuk kepentingan penyelidikan. Terang Iptu R Gultom.
Untuk kronologi, Menurut keterangan saksi, peristiwa lakalantas tersebut bermula pada saat Mobil PickUp Mitsubishi L300 BK-8186-FV yang dikemudikan oleh Sela Kumara dengan membawa Penumpang Riki Ardi dan Muhammad Mukhlis datang dari arah Jalan Tol JMKT Tebing Tinggi menuju ke arah Jalan Tol Belmera Bandar Selamat.
Sesampainya ditempat kejadian Mobil MITSUBISHI Pick Up L300 BK-8186-FV Menabrak bagian belakang sebelah kanan dari Mobil barang MITSUBISHI COLT DIESEL FUSO BK-8872-BC yang dikemudikan oleh Daulat Hutagaol yang saat itu berada di depannya.
Kedua Mobil datang dari arah yang sama atau datang dari arah Jalan Tol JMKT Tebing Tinggi menuju ke arah Jalan Tol Belmera Bandar Selamat.
Barang Bukti kedua Mobil sudah kita amankan ke komando dan untuk penyebab kecelakaan lalu-lintas sedang kita dalami dan masih dalam penyelidikan. Pungkasnya.
Simalungun, Gnewstv.id Kegembiraan dirasakan keluarga pasangan suami istri (Pasutri) Topan Bakkara (38) dan Harmilawaty (29) warga Simalungun. Sembilan bulan menantikan kelahiran anak ketiga mereka, Senin (16/10) malam sekitar pukul 19:30 WIB lahirlah bayi perempuan di Puskesmas Parapat, Simalungun dengan bantuan bidan desa Elvinawati Ambarita.
Namun kegembiraan itu tak berlangsung lama. Bayi mereka meninggal dunia di usia lima hari. Bahkan Harmilawaty, ibu sang bayi kritis dan harus menjalani kuret di Rumah Sakit Tentara (RST) Pematang Siantar. Topan menceritakan, istrinya kali pertama bertemu Elvinawati di Posyandu Tanjung Dolok, tidak jauh dari kediaman mereka, sekitar Juli 2023.
Harmilawaty yang awalnya memeriksakan kandungannya di RSUD Parapat, diminta Elvinawati untuk berhubungan langsung dengannya saja terkait kehamilan. Sebab Elvinawati merupakan bidan desa di sana. Mulai saat itu, Harmilawaty berhubungan dengan Elvinawati dan dipandu dalam proses kehamilannya hingga persalinan. Elvinawati pun memberikan nomor handphone agar mudah dihubungi.
Senin (16/10) pagi, Topan menghubungi Elvinawati dan memberitahukan sudah ada tanda-tanda istrinya akan melahirkan. Selanjutnya Elvinawati mengarahkan pasutri tersebut untuk langsung datang ke Puskesmas Parapat.
Topan segera membawa istrinya ke Puskesmas Parapat. Di Puskesmas, sekitar pukul 11.00 WIB istrinya ditangani oleh Elvinawati. Namun ia mengatakan Harmilawaty belum waktunya melahirkan, dan masih harus menunggu. Harmilawati pun ditempatkan di ranjang pasien sembari menunggu waktu yang tepat untuk melahirkan. Barulah malamnya, sekitar pukul 19.30 WIB, Harmilawati melahirkan secara normal dan ditangani Elvinawati. Bayi yang dilahirkan Harmilawaty memiliki berat 3,2 kilogram dan panjang 49 centimeter. Persalinan Harmilawaty tersebut menggunakan jaminal Kesehatan BPJS.
Di tengah proses persalinan, setelah bayi diletakkan di ranjang bayi, elvinawati menyampaikan kepada Topan bahwa ari-ari bayi masih tertinggal di rahim sang ibu.
“Pak, ini ari-arinya masih tinggal. Kalau dirujuk ke rumah sakit, nanti bisa kena biaya Rp6 juta karena tidak ditanggung BPJS. Kalau bapak mau, bisa kita usahakan ditangani di sini, tapi bapak bayarlah sama aku,” kata Elvinawati seperti disampaikan oleh Topan.
Topan yang malam itu merasa panik, langsung setuju dengan pernyataan Elvinawati. Baginya, yang penting istri dan anaknya sama-sama selamat dan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya Elvinawati dengan menggunakan sarung tangan mengeluarkan ari-ari dari rahim Harmilawaty.
“Aku nggak tau apa yang dilakukan bidan. Apakah memberikan suntikan atau apa kepada istriku untuk mengeluarkan ari-ari itu,” tukasnya.
Tak lama, Elvinawati meminta kantungan plastik kepada Topan untuk tempat menyimpan ari-ari. Setelah ari-ari dimasukkan ke kantungan plastik, Topan menyimpannya. Kemudian, Topan bertanya apakah proses pengeluaran ari-ari sudah selesai.
“Saya tanya sama bidannya, sudah aman, Bu? Udah beres semua, katanya,” sebut Topan. Lalu, Elvinawati menyuruh Harmilawaty untuk menyusui bayinya. Setelah bermalam di Puskesmas, keesokan harinya, Selasa (17/10) Elvnawati mengizinkan mereka pulang sembari meminta uang jasa mengeluarkan ari-ari dari rahim.
Topan lalu memberikan uang sebesar Rp600 ribu kepada Elvinawati dan menyampaikan itulah kesanggupannya. Sebab ia masih harus mengeluarkan biaya lagi untuk ongkos pulang ke rumah. Topan pun membawa istri dan bayinya pulang. Sorenya, Elvinawati dan temannya datang ke rumah Topan dan menyuruh Harmilawaty menyusui bayinya. Setelah berfoto dengan bayi dan ibunya, Elvinawati dan rekannya segera bergegas meninggalkan rumah Topan. Hari berganti. Namun Topan melihat kondisi kesehatan bayinya makin menurun. Hingga akhirnya Sabtu (21/10) dini hari, Topan melarikan bayinya ke IGD RSUD Parapat. Di RSUD Parapat, bayi tersebut langsung ditangani petugas medis. Dari petugas medis di RSUD Parapat, Topan mengetahui bayinya sempat terminum air di ketuban sebelum dilahirkan.
“Kata petugas rumah sakit, ada air ketuban di dalam tubuh bayi. Mereka tanya di mana bayiku lahir,” kata Topan.
Topan pun menyampaikan bayinya lahir di Puskesmas Parapat dan ditangani bidan Elvinawati. Menurut petugas rumah sakit kepada Topan, seharusnya saat selesai bersalin, air ketuban yang sempat terminum dikeluarkan dari mulut bayi. Tanpa banyak berkomentar lagi, petugas di RSUD Parapat menyedot cairan air ketuban lewat mulut bayi. Upaya penanganan terhadap bayi tersebut telah dilakukan secara maksimal oleh petugas medis di RSUD Parapat. Namun karena keterbatasan sarana dan prasarana, bayi harus dirujuk ke rumah sakit yang memiliki ruang NICU.
Hingga kemudian bayi dirujuk ke RS Efarina Pematang Siantar yang memiliki ruang NICU. Di sana, bayi langsung mendapatkan pertolongan medis dan perawatan intensif. Di mana saat itu, si bayi dalam kondisi kritis. Namun malamnya, sekitar pukul 20.00 WIB, bayi tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Malam itu juga, keluarga membawa jenazah bayi ke kampung halaman di Reva, Sipolha, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, dan keesokan harinya, Minggu (22/10) jenazah bayi dimakamkan.
Setelah proses pemakaman, keluarga curiga melihat kondisi ibu bayi yang semakin drop. Atas saran keluarga, Harmilawaty dibawa chek up ke RS Murni Teguh Pematang Siantar, Senin (23/10). Harmilawaty menjalani pemeriksaan dan ditangani dr Sutan Chandra SPoG. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dr Sutan dan melalui USG, diketahui ada jaringan di rahim Harmilawaty dan harus diangkat serta dibersihkan melalui tindakan kuret. Harmilawati pun dirujuk untuk menjalani kuret di Rumah Sakit Tentara (RST) Pematang Siantar Selasa (24/10). Selanjutnya diperbolehkan pulang Rabu (25/10).
Dari rangkaian peristiwa tersebut, keluarga menduga kuat telah terjadi malpraktik dalam penanganan persalinan terhadap bayi dan ibunya. Hal lainnya yang membuat keluarga makin curiga, bidan Elvinawaty menuliskan dalam buku panduan persalinan (buku pink) ia telah mengunjungi Harmilawaty dan bayinya tanggal 25 Oktober 2023 dan 12 November 2023, lengkap dengan arahan. Padahal, saat keluarga membaca buku tersebut masih tanggal 21 Oktober dan 22 Oktober 2023, dan bayi telah meninggal dunia pada 21 Oktober 2023.
Keluarga besar sangat berharap tabir terungkap dan peristiwa ini tak terulang kepada orang lain. Sehingga atas kesepakatan keluarga, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Simalungun dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Simalungun, Kamis (26/10).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung telah menanggapi laporan yang disampaikan pihak keluarga pasien dan berjanji akan menindaklanjutinya.
Begitu juga Ketua IBI Kabupate Simalungun, Marice Simarmata yang ditemui di Sekretariat IBI Simalungun, Jalan Parahot, Kecamatan Siantar. Ia telah menerima laporan tertulis dan lisan dari keluarga pasien. Marice juga menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Kabupaten Simalungun,
Kabid Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun,Rosman Saragih SKM yang dikonfirmasi media menerangkan telah menanyakan ke puskesmas. Berdasarkan keterangan dari puskesmas Parapat ia dapat informasi bahwa pasien melahirkan pada 16 Oktober 2023 dan pulang esok harinya. Kemudian bayi tidak minum asi dan dibawa ke RSUD Parapat.
“Ya sudah kita tanya kepala puskesmas, katanya bayi lahir tanggal 16 lalu pulang besoknya. Bayi tidak minum asi jadi dibawa ke RSUD Parapat entah berapa hari di sana kemudian dirujuk ke RS Efarina. Bayinya meninggal di RS Efarina. Konfirmasi saja ke direktur RSUD Parapat dan pihak RS Efarina,”katanya.
Terkait bagaimana penanganan di sana, Kabid menyarankan agar konfirmasi ke direktur RSUD Parapat dan rumah sakit Efarina di mana bayi meninggal dunia. Kabid pun mengaku telah menegur pihak puskesmas terkait tidak adanya laporan perkembangan pasien pasca bersalin.
“Kalau berdasarkan keterangan dari kepala puskesmas, katanya pasien sudah bersalin baik dan sehat,”terangnya.
Namun Ketika disampaikan terkait adanya negosiasi antara bidan dengan keluarga pasien sebelum dikeluarkan ari-ari, Kabid menyatakan hal tersebut tidak dibenarkan.
“Itu kita cek nanti, tidak benar seperti itu, kita harus mengedepankan kemanusiaan. Pasien harus ditangani lebih dulu, nanti urusan lainnya,”terangnya.
Kabid pun mengaku baru tahu saat dikonfirmasi kalau ada case seperti itu dan pasien ternyata masih harus dirawat dan mendapatkan penanganan medis dari dokter hingga operasi di |Rumah Sakit Tentara, Pematang Siantar.
Kabid pun menerangkan akan memanggil bidan yang bersangkutan dan kepala puskesmas, Terkait informasi yang telah diterimanya, Kabid mengaku akan melakukan Analisa Bersama Ikatan Bidan Indonesia dengan memintai keterangan dokter SPoG.
Bidan Elvinawati Ambarita yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan,
Terpidana Korupsi Herowhin Tumpal Fernando Sinaga (47) warga Jalan SM Raja Siantar kembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp.522.994.044 ke Kejari Pematang Siantar,Jumat (27/10/2023). Uang pengembalian tersebut diserahkan keluarga Herowhin dan diterima langsung Kajari Jurist Pricesely didampingi Kasi Pidsus Symon Morris dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede di aula kantor Kejari Jalan Sutomo. Selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI.
Pengembalian Uang tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI No : 2125 K/Pid.sus/2022 jo Putusan PT Medan No:39/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn. Menyatakan Terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, AP, M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara selama 4 Tahun, serta Denda sejumlah Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) kepada Negara sebesar Rp.522.994.044,- . Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 Tahun,
Demikian disampaikan Kajari Siantar Jurist Pricesely SH MH didampingi Kasi Intelijen Rendra Yoki Pardede SH MH dan Kasi Pidana Khusus Symon Moris SH MH kepada wartawan sore itu. “Dengan dibayarnya UP maka hukuman tambahan tidak perlu dijalani, meski demikian ia menganjurkan agar terdakwa juga membayar denda 200 juta tersebut untuk mempermudah terdakwa menjalani masa hukuman,” sebut Jurist.
Terpidana Herowhin selaku Direktur PD-PAUS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit ringan Batara kepada pegawai PD PAUS Siantar oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK tahun 2014. Uang yang dipinjam atas nama/ dari 36 orang pegawai tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mengakibatkan kerugian negara.
Dari total pinjaman Rp 1,3 Miliar dan yang tidak dapat dapat dikembalikan sebesar Rp 522,96 juta. Hukuman tersebut belum dijalani, karena terpidana Herowhin masih menjalani hukuman dalam kasus pertamanya. “Belum habis masa hukuman dalam kasus yang pertama, putusan PN Tipikor No : 39/Pid.sus-TPK/2021/PN Mdn,” jelas Symon.
Dalam 1 tahun ini, Herowhin mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Pematang Siantar melalui ayahnya J Sinaga sudah 2 kali. Dengan total Rp.737.994.044. “Atas kasus yang menimpa sebelumnya, diterima pengembalian uang Rp 215 juta pada Senin (13/3/2023) lalu dan hukumannya dikurangi 1,3 tahun. Hari ini (dalam kasus lainnya) diterima pengembalian 522.994.044 dan hukumannya dikurangi 2 tahun,” jelasnya, (surati).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, Gerak cepat dalam menindak lanjuti adanya informasi dugaan tindak pidana perjudian di sebuah warung yang berada di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.
Penggerebekan lokasi yang diduga lapak judi atau tempat gelanggang permainan (Gelper) tersebut berada di Gang Meliala, Dusun II, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang tepat nya di warung milik, Atak Tarigan.
Informasi dihimpun, Gabungan personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Namorambe yang dibeckup Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penggerebekan pada Jumat 27 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 WIB lalu itu tidak mendapatkan hasil alias nihil.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif kepada wartawan, menyebutkan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial (medsos).
“Dari pengamatan tim di warung milik Atak Tarigan yang diduga sebagai tempat berlangsungnya sebuah tindak pidana perjudian tidak ditemukan,” ujar Wirhan kepada media ini, minggu (29/10) Pagi.
Untuk memastikan hal itu, sambung Wirhan, personel memintai keterangan ke sejumlah saksi yang berada di seputaran lokasi yang dimaksud, di antaranya Edi Gurusinga (43), warga Dusun I, Desa Ujung Labuhan, Namorambe, yang merupakan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Karya Nasional (PKN) Kecamatan Namorambe.
Kepada petugas, Edi Gurusinga menjelaskan tidak ada aktivitas perjudian di warung Atak Tarigan. Warung tersebut hanya untuk minum kopi.
Hal senada disampaikan Selamat Purba (46), warga Gang Meliala, Dusun II, Jalan Perintis Kemerdekaan, Namorambe.
Dikatakan Selamat Purba, selama dia tinggal dan bertetangga dengan warung Atak Tarigan, tidak pernah melihat adanya kegiatan melawan hukum, berupa tindak pidana perjudian.
Begitu pula dengan Rio Sinuhaji (32), warga Gang Samura, Dusun II, Jalan Perintis Kemerdekaan, Namorambe.
Dikatakan Rio, warung Atak Tarigan adalah tempat untuk perkumpulan para orang tua setempat dan pemuda yang ingin bersantai dan minum kopi atau minum limun. Tidak pernah melihat adanya kegiatan perjudian di warung tersebut.
“Sampai saat ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pemantauan tim dengan informasi yang beredar di media sosial tidak sinkron,” tegas Wirhan Arif.
Wirhan juga menambahkan, bahwa pihaknya akan gencar melaksanakan patroli di daerah-daerah rawan tindak pidana di Wilayah hukum Polresta Deli Serdang, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Untuk saat ini, situasi di lokasi yang diduga tempat Gelper kondusif dan dapat dikendalikan,” pungkas wirhan.@Yan