Beranda blog Halaman 104

Modus Berbelanja di Toko, Rp15 Juta Raib Digondol Anak Kecil di Serdang Bedagai

0

Sei Rejo, Sergai. Gnewstv.id

Amirul Salim Hasibuan (33), pemilik sebuah toko sembako di Dusun V, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, mengalami pencurian dengan modus berbelanja. Sehingga tas yang berisikan uang sebesar Rp15 juta digondol oleh seorang anak kecil yang diduga kuat suruhan oleh 2 orang dewasa yang saat itu secara bersamaan berbelanja di toko tersebut, Selasa 27/3/2024 sekitar pukul 13.00 Wib.

Kejadian pencurian dengan modus berbelanja itu saat ini telah dilaporkan ke Polsek Firdaus pada hari ini, Rabu sore (28/3) siang.

Menurut penjelasan Amirul, yang terjadi pada Selasa, 27 Maret 2024 siang itu, ia sedang berada di dalam rumah dan istrinya sedang sendirian di toko. Seorang perempuan menggunakan baju sweater biru bermasker hitam dan laki laki nya berbaju sweater abu-abu bersama seorang anak laki-laki remaja berbaju kaos kuning yang diduga sebagai kelompok pelaku.

Menurut Amirul menceritakan, sebelumnya, perempuan yang bermasker membeli telur sebanyak 20 butir. Namun mereka memperpanjang waktu dengan meminta jumlah telur ditambah menjadi 30 butir, yang pada akhirnya belanjaan mereka tidak lagi mereka ambil setelah si anak tersebut berhasil masuk ke dalam dan meraih tas berisi uang.

“Saat kejadian, seorang anak kecil yang berada di toko tersebut diduga melakukan aksi nya, dengan memasuki ruang penyimpanan tas tersebut. Hal ini terpantau dari rekaman CCTV yang baru bisa diperiksa pada pukul 13.30 WIB karena gangguan jaringan,” jelas Amirul didampingi istri Nurhasanah Nasution (30) di Konfirmasi awak media saat membuat laporan di Polsek Firdaus.

Amirul berharap pihak kepolisian Polsek Firdaus dapat segera menangkap para pelaku, agar tindakan seperti ini tidak terulang lagi kepada orang lain. Dan kejadian ini telah viral di beberapa media sosial Facebook, mengingat para pelaku telah melakukan aksi nya di daerah lain sebelum terjadi di Desa Sei Rejo, Sei Rampah. Dengan modus yang sama dan pelaku yang sama juga. (Erick Yoma)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Sosialisasikan Pencegahan Pekerja Migran Indonesia

0

Pematangsiantar, Gnewstv

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut,Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Paspor Elektronik. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Zuri, Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar, Sumut Rabu (27/3/2024)

Kegiatan sosialisasi yang diikuti ratusan siswa-siswi SMA dan SMK Kota Pematangsiantar dengan menghadirkan narasumber, Kepala BP3 MI perwakilan Sumatera Utara Harold Hamonangan, Analis keimigrasian kantor imigrasi Pematangsiantar Jonathan Pangaribuan dan perwakilan dinas tenaga kerja Pematangsiantar Ferry GM Tampubolon yang di pandu moderator Kasubsi informasi dan komunikasi Imigrasi Pematangsiantar M.Hidayat Tanjung SH

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Yusva Aditya SH melalui Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian Kanim Pematangsiantar, Eka Satriawan mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan program rutin dari direktorat jenderal Imigrasi, direktorat Kemenkumhan guna dalam pencegahan pada PMI Non prosedural.

“Kita juga melakukan sosialisasi tentang paspor elektronik dan kantor Imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar sudah bisa mengeluarkan paspor elektronik,”kata Eka.
Indonesia Advertisement
Eka berharap, edukasi tersebut bisa menyentuh anak-anak, bahwasannya pihaknya tidak anti untuk bekerja ke luar negeri, tetapi harus bekerja dengan prosedur yang benar yakni mulai dari perekrutan, proses pembuatan paspor, keberangkatan serta penempatan untuk bekerja.

Sehingga hak-hak mereka sebagai pekerja dapat diterima dengan baik.
Saat ini masih ada terjadi korban-korban tindak pidana perdagangan orang diluar negeri atau tindak pidana penyeludupan orang keluar negeri. Kita harus stop dan kita Mulai dari sejak usia dini serta usia angkatan kerja yang muda” pungkasnya, (surati).

Lion Air Buka Rute Baru Non-Stop Medan – Balikpapan Ikut Mendukung Pengembangan IKN

0

Deli Serdang, gnewstv.id :
Pihak Maskapai Penerbangan Lion Air. mengumumkan peluncuran rute terbaru yang sangat dinantikan, Medan

  • Balikpapan, mulai 1 April 2024 Mendatang.

Peluncuran ini merupakan bagian dari komitmen Lion Air untuk
meningkatkan konektivitas antar wilayah di Indonesia, dan ikut mendukung pengembangan Ibu Kota Negara (IKN)
baru, serta memfasilitasi kebutuhan perjalanan bagi masyarakat, wisatawan dan pebisnis.

“Keunggulan Rute Medan – Balikpapan penerbangan akan dioperasikan menggunakan pesawat jet generasi modern Boeing 737-800NG yang
menawarkan 189 kursi kelas ekonomi dan Boeing 737-900ER dengan 215 kursi kelas ekonomi.” Kata Danang Mandala Prihantoro
selaku Corporate Communications Strategic, Selasa (26/3/2024) via Telepon selularnya.

Penerbangan non-stop setiap hari dari Bandar Udara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO),
menuju Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan, Kalimantan
Timur (BPN).
Rute No. Terbang jadwal berangkat jadwal Tiba
Kualanamu (KNO) – Balikpapan (BPN) JT-952 06.30 WIB 09.00 WITA.

Balikpapan (BPN) – Kualanamu (KNO) JT-953 16.40 WITA 19.00 WIB Menghubungkan Barat dan Tengah Indonesia. Memfasilitasi penumpang dari berbagai kota di Indonesia bagian barat untuk memilih Kualanamu sebagai titik transit, kemudian melanjutkan perjalanan ke Balikpapan dan sekitarnya, menghubungkan dua pulau besar dan mempererat silaturahmi antarwilayah.

Kesempatan eksplorasi luas. Dari Balikpapan, penumpang dapat menjelajahi lebih lanjut ke berbagai destinasi di Indonesia bagian tengah dan timur, termasuk Berau, Tanjung Selor, Kutai Barat, Malinau,
Tarakan, Makassar, Manado, Kendari, Palu, Jayapura, Biak, Sorong, Timika dan Merauke, membuka peluang untuk mengeksplorasi keindahan dan keanekaragaman Indonesia.

Wisata Religi di Bulan Puasa. Menawarkan kesempatan bagi penumpang menjelajahi destinasi-destinasi
wisata religi di Indonesia, bertepatan dengan momen puasa, memberikan dimensi spiritual yang berharga
dalam perjalanan.

Mudik Lebaran yang Nyaman. Mempermudah dan menyenangkan perjalanan mudik Lebaran bagi
masyarakat, menjadi bagian dari tradisi tahunan yang penuh kehangatan.

Rute ini membantu
mempertemukan keluarga dan memperkaya pengalaman mudik yang menghubungkan individu dengan akar budaya dan keluarganya, mewujudkan tradisi mudik ceria dan penuh makna.

Memperkaya Wishlist Liburan. Rute Medan – Balikpapan menjadi daftar terbaru destinasi liburan
masyarakat Indonesia, menginspirasi lebih banyak lagi petualangan, #DiIndonesiaAja.

BookCabin: Terbang Lebih Hemat, Kembali Bawa Hadiah
BookCabin, aplikasi yang mempermudah dalam memesan akomodasi dan melakukan check-in secara online,
memberikan kemudahan dan efisiensi maksimal. Lebih dari itu, berbagai hadiah menunggu untuk dibawa pulang yaitu 15 Samsung Galaxy S23, 25 iPad 10.9” generasi ke-10, 25 Garmin Vivoactive 5.

Kesempatan
memenangkan hadiah ini terbuka melalui program undian yang berlangsung setiap bulan, dimulai 1 Februari
2024 – 31 Juli 2024. Cara mudah menikmati berbagai manfaat tersebut, cukup menginstal aplikasi BookCabin dan mendaftarkan diri sebagai anggota.

Setiap transaksi tiket penerbangan dengan nilai minimal Rp 100.000 akan mendapatkan satu tiket undian. Berkesempatan mendapatkan nomor undian tambahan dengan melakukan check-in online
melalui aplikasi Book Cabin. Informasi mengenai pemenang akan diumumkan langsung melalui aplikasi serta
melalui akun Instagram dan Facebook resmi BookCabin.( Sur )

Oknum Pemilik Parut Santan Kelapa Di Tebingtinggi Berulah Lagi, malah Cor Badan Jalan untuk Perluas Usahanya Hingga Abaikan Keselamatan Lalulintas

0

Tebingtinggi-gnewstv.id

Entah apa gerangan kiranya, yang ada dalam benak dan isi kepala oknum Pemilik Usaha Parut Santan kelapa berinisial Whb, yang berada  di Jl kf tandean, Kelurhan Bandar Sakti, kecamatan Bajenis , Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara Itu,

Padahal beberapa bulan yang silam, dirinya sudah mendapatkan Surat tertulis dan teguran keras ,serta di panggil ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP ) Kota Tebingtinggi, Jalan Imam Bonjol ,atas laporan  masyarakat setempat, yang akibat ulah dan perbuatanya, di anggap membuat ke onaran dan kebisingan, yang selalu hidupkan mesin parut santan Kelapa Walau Ibadah Adzan sedang di kumangdakan.

Di tambah Perbuatan yang ia lakukan Sangat-Sangat membahayakan para pengguna jalan yang melintas dan diduga kuat telah melanggar Peraturan Daerah ( Perda ) dan Undang Lalulintas nomor 22 tahun 2009 tentang  Badan Jalan, di tenpat Itu, pada rabu,17 januari 2024 lalu, 

Padahal dirinya Pemilik parut Santan kelapa (Whb-red ), sudah mendapatkan peringatan keras dan membuat Pernyataan membubuhi tanda tangan Perjanjian dirinya dengan Pihak Kantor Satuan Polisi Pamong Praja di Saksikan Kasad Pol PP Kota Tebingtinggi Bapak JB.Hutape, Perwakilan Camat dan Lurah, serta Bhabinkamtibmas ( Polri ) setempat, Agar  tidak lagi menggunakan trotoar dan Badan Jalan untuk usaha yang ia punya, dimana notabenenya, badan jalan Itu sah dan Jelas adalah milik Pemerintah Kota Tebingtinggi.

Terkait hal  ini, ( Badan Jalan Di Cor ) Awak media Siber gnewstv.id, langsung mengkonfirmasinya, kepada  Kasad Pol PP Kota Tebingtinggi, Bapak JB Hutapea Via Whatshapp milik Kasad dengan mengtakan : baik lae…saya kirim nanti personil utk mencek nya. ” Demi kian di katakan Kasad pada Senin ini 26/03/2024,sekira pukul 08.36.Wib.

Akibat perbuatan yang di lakukan oknum pemilik parut santan kelapa berinisial Whb tersebut, membuat warga berindikasi dan menduga-duga , seakan sejumlah oknum dan  Pihak terkait selama ini,

Disinyalir ada menerima upeti dari oknum berinsial Whb tersebut, karena selama ini di anggap melakukan pembiayaran dan abaikan  keselamatan warga penguna jalan di tempat Itu, padahal diduga kuat semuanya itu hanyalah akal-akalan  kesewenang -wenanagan Si oknum Whb tersebut, hanya demi maraup keuntungan besar pribadinya, dengan cara nekad menabrak undang -undang Negara dan Peraturan Pemerintah  yang  Berlaku, seakan ia merasa hebat dan kuat, sehingga terkesan kebal dengan hukum yang berlaku dan tantang para Petugas aparat  Negara.

tim-gnewstv.id

Kedapatan Menyimpan Narkotika Jenis Sabu, 2 Orang Pria Dibekuk Sat Narkoba Polresta Deli Serdang 

0

Deli Serdang, gnewstv.id

Kedapatan Menyimpan Narkotika jenis sabu dalam sakunya, 2 orang Pria berinisial AL (45) dan S (53) dibekuk Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang.

menurut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK,Kepada wartawan, Senin (25/3/2024) siang tadi membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, pengungkapan ini Berawal pada Hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 20.00  Wib, team opsnal Subnit II Unit II Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang Pria yang menguasai ,memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu,” Ujar Kapolresta 

selanjutnya, setelah Mendapatkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba langsung menuju ke TKP yaitu di Jl. Makmur Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

“Sesampainya di tempat yang dimaksud, team Sat Res Narkoba melihat  orang dengan ciri ciri yang didapatkan dari informasi sebelumnya, dan langsung mengamankan dua orang Pria tersebut,” Tegas Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo.

Setelah mengamankan pelaku, team langsung melakukan penggeledahan badan dan benar saja ditemukan barang bukti di bawah kaki pelaku S berupa 1 (satu) buah plastik klik yang berisikan shabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Selanjutnya kedua pelaku tersebut langsung di bawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum. 

“ Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang , dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada pelaku kita jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ungkapnya. ( Sur ).

Diduga Kepala BPBD Sergai lakukan tidak pidana korupsi dan Penipuan atas jatah Proyek

0

Serdang Bedagai-gnewstv.id

Kepala badan pengendali bencana daerah (BPBD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Frits Ueki Prapanca Damanik SE MSi diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan dengan memperjual belikan delapan (08) judul paket pekerjaan  konstruksi bodong (fiktif) tahun anggaran 2023 senilai 16,1 Miliar Rupiah kepada pengusaha jasa konstruksi.

Delapan paket pekerjaan konstruksi tersebut diyakinkan oleh Frits Ueki Prapanca Damanik akan segera diserahkan oleh badan nasional penanggulan bencana (BNPB) pusat, melalui mekanisme hibah rekonstruksi dan rehabilitasi (RR) kementrian keuangan RI kepada BPBD Kabupaten Sergai.

Frits juga meyakinkan pengusaha jika ke delapan paket pekerjaan konstruksi itu benar akan segera dicairkan anggarannya oleh kementrian keuangan RI setelah  nanti dilakukan penandatanganan MOU oleh kepala daerah dengan BNPB Pusat.

Diduga Modus operandinya, dibantu oleh seorang staffnya (AS) yang diduga orang suruhan Kaban BPBD Frits, menjajakan delapan paket proyek tersebut dengan menjanjikan kepada para calon pengusaha konstruksi jika proses pengerjaan kedelapan proyek itu akan segera dilaksanakan melalui mekanisme penghujukan langsung (PL).karena menurut  pengakuan AS kedelapan paket proyek itu adalah proyek dana siap pakai (DSP), maka setiap calon pengusaha konstruksi yang sudah menyetorkan uangnya akan dibuatkan kuasa direktur perusahaan yang sudah dihunjuk oleh AS dinotaris untuk proses selanjutnya pencairan dana down paymentnya (DP) yang dijanjikan AS sebesar 25% dari setiap pagu anggaran proyek tersebut.

Sejumlah pengusaha konstruksi yang diiming imingi akan mendapatkan pekerjaan konstruksi itu tergiur dan menyetorkan sejumlah uang sebagai panjar tanda jadi pengikatan pekerjaan (Pengantin), storan para calon pengusaha konstruksi itupun bervariasi sesuai nilai paket proyek yang ditawarkan, melalui aksinya itu AS berhasil maraup uang ratusan juta rupiah.

Namun, hampir satu bulan sejak uang ratusan juta rupiah yang telah distorkan oleh pengusaha konstruksi itu dikantongi AS, janji janji yang diucapkan oleh AS tentang  keabsahan kedelapan proyek DSP di BPBD sergai itu tak kunjung tiba.

Bahkan salah seorang perwakilan pengusaha  coba mencari informasi dari berbagai sumber yang valid dilingkungan Kantor BPBD dan Pemkab Sergai, dari keterangan keterangan yang diperoleh tersirat keraguan atas kebenaran adanya delapan paket proyek yang diperjual belikan oleh staff Kaban BPBD AS.

Seorang pengusaha jasa konstruksi terus melakukan upaya mengkonfirmasi langsung  kepada Kaban BPBD Sergai Frits Ueki Prapanca Damanik SE MSi pada 15 Maret 2024,

Dalam keterangannya, Kaban BPBD Frits mengakui bahwa uang yang distorkan ke AS juga sudah diserahkan ke dirinya dan Frits mengakui bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh AS. 

“AS itu staff saya yang diperbantukan ke BPBD dari staff Kecamatan Silindak, apapun yang dilakukannya terkait penerimaan uang storan dari pengusaha dan janji yang sudah terlanjur diucapkannya akan menjadi tanggung jawab saya”, Kata Frits.

Selanjutnya, Frits juga menjelaskan terkait kedelapan paket pekerjaan senilai 16,1 miliar rupiah itu, bahwa proses pengadaan barang dan jasanya nanti akan melalui mekanisme lelang di ULP Kabupaten Sergai sebab kedelapan paket pekerjaan itu masuk dalam klaster rekonstruksi dan rehabilitasi (RR) dan bukan proses penghujukan langsung atau DSP atau seperti yang telah dijanjikan AS, pernyataan Kaban itu sekaligus membantah dan mengklarifikasi ucapan staffnya AS.

“Tentang kebenaran delapan paket pekerjaan rekonstruksi itu, anggarannya saat ini sedang dalam proses menunggu keluarnya peraturan mentri keuangan (PMK) tahun anggaran 2024 yang sedang diundangkan atau dinomori sebab PMK tahun anggaran 2023 telah dibatalkan oleh mentri keuangan, jadi anggaran 16,1 Miliar Rupiah itu akan masuk ke dalam anggaran 2024.

Tahapan selanjutnya setelah PMK dinomori, maka akan diundanglah kepala daerah untuk melakukan MOU di BNPB Pusat di Jakarta setelah itu baru dananya akan ditransfer ke rekening BPBD Sergai dan segera akan kita tayangkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasanya di unit ULP Sergai”, beber Frits.

Frits juga mengklaim bahwa dirinya akan segera berangkat ke Jakarta pada Selasa, tanggal 19 Maret 2024 untuk kembali mempertanyakan proses hibahnya dari Kementrian Keuangan RI dan dari BNPB Pusat . 

“Saya sudah diundang oleh oknum dari Kemenkeu dan BNPB agar bertemu dengan mereka di Jakarta pada Selasa, 19 Maret 2024 dalam acara makan malam bersama dan setelah saya pulang dari Jakarta Rabu, 29 Maret 2024 (Red) akan saya kabarkan perkembangannya”, tutur Frits.

Namun setelah jadwal yang dijanjikan Frits kembali dari Jakarta hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan dan stetmen yang signifikan disampaikan oleh Frits kepada pengusaha jasa konstruksi tersebut berdasarkan data dan fakta yang berasal dari kementrian keuangan RI maupun dari BNPB Pusat.

Dari gelagat Kaban BPBD Sergai  Frits Ueki Prapanca Damanik SE MSi yang ditenggarai koruptif dan manipulatif ini telah menimbulkan kerugian pada pihak pengusaha jasa konstruksi, kerugian itu tidak hanya bersifat materil bahkan dengan menjanjikan dan mengiming imingi yang tidak sesuai fakta sebenarnya, pihak pengusaha juga telah dirugikan secara immateril.

Sebagai seorang aparatur sipil negara esalon II yang menjabat sebagai Kaban BPBD Sergai, Frits Ueki Prapanca Damanik SE MSi patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penipuan dengan memperjual belikan delapan paket proyek fiktif kepada para calon pengusaha jasa konstruksi, untuk itu diharapkan kepada aparatur hukum negara ( APH ) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumut, Tipikor Polda Sumut dan KPK RI untuk dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang meresahkan dan merendahkan martabat ASN Itu.

tim-gnewstv

Kejatisu Sudah Terima Surat Tembusan Pengaduan LSM, terkait Dugaan Penggunaan Lahan HGU Oleh oknum Kades

0

Serdang Badagai-gnewstv.id

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) di kabarkan  : sudah terima tembusan Laporan Surat Klarifikasi Pertama dari Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat ( Lsm ) terkait dugaan penyalah gunaan HGU di duga milik ex PTPN.III ( sekarang PTPN.IV-Regional 1 ) Kebun Gunung monako,Sumut.

Di kabarkan, Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Itu, kini masih mempelajari ( Surat Sedang berproses-red ), terkait Surat Klarifikasi pertama dugaan kasus Laporan pelanggaran undang-undang agraria nomor 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966  tesebut, maret 2024

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarat yang ada di Kabupaten Serdang bedagai Itu, Pihaknya sudah mendapatkan keterangan Via hotline WA Kejatisu di nomor : 0812- 7790-xxxx, Pengaduan Masyarakat.

Terkait hal ini , Sejumlah Masyarakat dan Lembaga Lsm yang ada berharap : Jika nantinya memang ada terbukti dugaan kasus yang di maksud, hal ini sudah dapat menjadi celah Penyelidikan bahkan penyidikan oleh Pihak Aparat Penegak hukum ( APH ), demi kerja Serius para Penegak hukum , khususnya Pihak KeJati Sumatera Utara.

tim 

Pelayanan Kepabeanan untuk Barang Bawaan ke Luar Negeri Mudahkan Calon Penumpang Pesawat

0

Jakarta,gnewstv.id: Regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” tegas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada, Minggu (24/03/2024) melalui siaran Persnya kepada wartawan.

Namun adanya kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri. Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Nirwala menambahkan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” Jelas Nirwala.

Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L). Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian

“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” ujar Nirwala dalam mengakhiri siaran Persnya. ( Sur ).

Desa Lelewenu Nikootano Laksanakan Rapat Informasi ADD dan DD. Tahun 2024

0

Gunungsitoli Gnewstv.id 

Gunungsitoli Pada Hari Sabtu, 23 Maret 2024, Pelaksanaan Rapat Informasi ADD dan DD Desa Lolowonu Nikootano, di Balai Desa Dusun 2, yg turut dihadiri oleh Pj.Kades, Ketua BPD, PD, Perangkat Desa,Tokoh Masyarakat dan juga warga Desa. Pada kesempatan ini, Pj.Kades, Sonitehe Harefa.S.Pd menyampaikan informasi tentang pencairan ADD dan DD, dan juga terkait Kepengurusan daripada BUMDES. 

Pada pertemuan ini dibahas tentang Rencana  Pemilihan Kepengurusan PAUD, Karang Taruna dan juga Pengurus LPM. Salah seorang Tokoh  Masyarakat (Red) menyampaikan pada ruang diskusi, mengharapkan kiranya PJ.Kades beserta Perangkat Desa, agar dapat transparan kepada seluruh masyarakat tentang penggunaan, baik nilai dan alokasi dana desa tsb. ini utk menghindari adanya pemahaman yg salah dari warga tentang Dana Desa dimaksud.

Hingga pertemuan Informasi ADD dan DD ini berakhir, beberapa hasil rekomendasi telah dihasilkan dan rapat terlaksana dgn baik.

By. KZ/Yultel.

Polsek Perbaungan Tangkap 1 Orang Pelaku Penganiayaan Berat, 1 Orang Masih Buron

0

Perbaungan, Sumut. Gnewstv.id

Seorang pelaku penganiayaan berat berinisial MIL (40) berhasil ditangkap. Dimana para pelaku sebelum nya menganiaya korban nya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang terhadap Saddam Syahputra (33) warga Jalan Perdamaian Linkungan Tempel Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan, Sergai yang terjadi pada hari minggu 10/3/2024 sekitar pukul 02.15 Wib dini hari, yang terjadi di depan rumah korban. Sehingga korban kritis dan sempat dirawat di RSUD Grand Medistra Lubuk Pakam.

Para pelaku penganiayaan terhadap Saddam Syahputra ini terbilang sadis, yang menyebabkan usus korban terburai, namun nyawa korban masih dapat tertolong.

Pihak Kepolisian Polres Sergai dan Polsek Perbaungan, langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan mendapatkan beberapa informasi terhadap para pelaku.

Sebelumnya para pelaku sewaktu menganiaya korban menggunakan helm dan cadar penutup wajah, sehingga agak sulit dikenali, yang diduga kuat 2 orang pelaku nya atas penganiayaan tersebut, dan salah seorang berinisial MIL berhasil di tangkap dan H alias Burit masih dalam pengejaran oleh pihak Kepolisian Polres Sergai dan Polsek Perbaungan.

Penangkapan terhadap seorang pelaku MIL di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang pada Jumat 22/3/2024 pukul 09.00 Wib pagi oleh personil Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Raja Kaya Haloho bersama tim.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Edward Sidauruk bersama Kapolsek Perbaungan Akp S Guru Singa didampingi Kanit Reskrim Polsek Perbaungan saat paparan ungkapan kasus penganiayaan ini di Mapolsek Perbaungan, Sabtu (23/3).

“Untuk motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena korban sakit hati, sebab korban sering memaki pelaku,” ujar Edward menirukan ucapan pelaku saat interogasi dalam penangkapan.

Lebih lanjut Edward menambahkan,

“Jika saat ini salah satu pelaku yang turut serta dalam tindakan penganiayaan tersebut masih buron, dan akan terus kita kejar,” tegas nya.

Untuk tuntutan hukuman terhadap pelaku MIL disangkakan Pasal 353 ayat (2) jo pasal 55, 56 KUHPidana. Ancaman kurungan 7 tahun. (Erick Yoma)

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy