Sergai-gnewstv.id
Paket proyek fiktif berkedok dana DSP dan RR senilai Rp 16,1 Miliar, tahun anggaran 2023 pada dinas BPBD Kabupaten Serdang Bedagai,sumut.
Yang diperjual belikan oleh Agus Salim salah seorang oknum ASN yang berdinas di Kantor Kecamatan Silindak dan mengaku sebagai bendahara BPBD sergai dan juga mengaku orang dekat/ suruhan Kaban BPBD Sergai Frits Ueki Prapanca Damanik, sejak tahun 2023 hingga 2024.
disinyalir telah menimbulkan kerugian dan keresahan dikalangan Kontraktor yang telah terlanjur menyerahkan ratusan juta uang sebagai ikatan jual beli pelaksanaan proyek fiktif tersebut.
Salah seorang Kontraktor/ Korban (FEBS) yang dijanjikan oleh Agus Salim akan melaksanakan dua paket proyek yaitu proyek Rehabilitasi Jembatan Dusun I Desa Meriah Padang Kecamatan Tebing Tinggi senilai Rp 2,5 Miliar dan Rehabilitasi Jembatan Desa Pardomuan Desa Dolok Masihul senilai Rp1 Miliar,
Menderita kerugian materil maupun immateril karena telah menyerahkan uang jual beli proyek sebesar Rp 150 Juta Rupiah kepada Agus Salim dalam dua kali tahapan penyerahan yakni melalui transfer Bank ke rekening Agus Salim sebesar Rp 50 Juta Rupah dan penyerahan tunai/cash sebesar Rp 100 Juta Rupiah.
Adapun kronologinya, Agus Salim yang mengaku sebagai bendahara BPBD Sergai itu melalui kerabatnya menginisiasi pertemuan dengan Korban (FEBS) pada tanggal 16 Februari 2024 dirumah Pak De, Desa Karang Tengah Kecamatan Serbajadi sekitar pukul 14.00 wib, dalam pertemuan itu Agus Salim telah mempersiapkan satu jilid buku RAB asli dengan judul proyek Rehabilitasi Jembatan Dusun I Desa Meriah Padang Kecamatan Tebing Tinggi senilai Rp 2,5 Miliar dan RAB dalam bentuk PDF proyek Rehabilitasi Jembatan Desa Pardomuan Desa Dolok Masihul senilai Rp1 Miliar.
Sembari meyakinkan korban, Agus Salim menjelaskan bahwa proyek ini merupakan proyek DSP (dana siap pakai) BPBD Sergai tahun anggaran 2023 dan pelaksanaannya melalui mekanisme penghunjukan langsung (PL) untuk urusan kontrak kerja (SPK dan SPM), dokumen administrasi perusahaannya (CV) sudah didaftarkan ke panitia pengadaan barang dan jasa yang kata Agus PPK nya (pejabat pembuat komitmen) orang BNPB pusat, selanjutnya kepada korban (FEBS) akan dibuatkan kuasa direkturnya di Notaris yang kata Agus telah ditentukannya.
Sembari terus meyakinkan korban (FEBS), Agus juga menjelaskan bahwa 8 paket dana DSP BPBD itu senilai Rp 16,1 Miliar, sudah dicairkan dan di transfer BNPB pusat dan saat ini telah berada di rekening kas BPBD Sergai yakni di rekening Bank BNI milik BPBD dan jika korban telah menyetorkan uang yang diminta Agus (Rp 150 Juta) sebagai panjar dari nilai kewajiban (Fee proyek) yang ditawarkankan Agus Salim sebesar 15% dari nilai proyek, maka Agus akan bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan proyek itu dari awal hingga. akhir dengan iming iming proyek DSP itu bebas dari biaya PPN dan PPH dan dana down payment (DP) sebesar 25% dari nilai proyek akan segera dicairkan Agus kepada korban (FEBS) paling lambat awal bulan Maret 2024.
Kemudian disepakatilah pertemuan selanjutnya untuk meninjau lokasi kedua proyek yang ditawarkan oleh Agus Salim kepada korban (FEBS) sehingga akhirnya korban merasa yakin dan menyerahkan uang panjar fee proyek kepada Agus Salim dalam dua kali penyerahan yakni Rp 50 Juta Rupiah melalui transfer rekening Bank BCA dan Rp 100 Juta Rupiah tunai melalui pertemuan langsung dengan Agus Salim.
Pada saat awal bulan Maret 2024 tiba dan seperti apa yang sudah dijanjikan oleh Agus Salim kepada korban (FEBS) untuk mengeluarkan kontrak kerja dan DP 25% tidak dapat direalisasikan oleh Agus Salim dengan berbagai alasan bahkan Kaban BPBD Sergai Frits Ueki Prapanca Damanik, turut berperan dalam mendukung alasan-alasan yang disampaikan oleh Agus Salim pada korban (FEBS) kala itu.
Ketika ( FEBS ), coba mengkonfirmasi langsung kepada Kaban BPBD Frits Ueki Prapanca Damanik pada tanggal 15 Maret 2024 lalu, Frits dengan santainya menyatakan bahwa dirinya, Agus Salim dan Dean Panjaitan akan segera berangkat ke Jakarta, senin (18 Maret 2024,
untuk bertemu dengan Pak Panjaitan yang katanya salah seorang pejabat di Kementrian Keuangan dan salah seorang oknum pejabat BNPB untuk makan malam, sambil menunjukkan isi percakapan Whatsapp ponselnya yang tertera nama Pak Johny Sumbung, intinya keberangkatan Frits ke Jakarta untuk melakukan penandatangan MoU hibah proyek RR BPBD sergai yang dihadiri dan diteken oleh Bupati Sergai dan setelah pulang dari Jakarta akan saya kabari perkembangannya kata Frits.
Namun hingga berita ini diturunkan (Kamis 02 Mei 2024), janji janji dan iming iming Agus Salim dan Kaban BPBD Sergai Frits Ueki Prapanca Damanik belum bisa mereka buktikan kebenarannya, dan akibat dari perbuatan mereka yang diduga kuat telah melakukan tindakan pelanggaran hukum yakni dugaan penipuan dan gratifikasi yang masuk dalam katagori tindak pidana korupsi, telah menimbulkan kerugian dipihak korban, baik kerugian material dan immaterial.
Praktek nakal yang diduga melawan hukum yang diduga kuat , sudah dilakukan oleh Kaban BPBD Sergai Frits Ueki Prapanca Damanik dan Agus Salim ASN kantor Kecamatan Silindak, yang terindikasi dilakukan secara sadar dan berulang,
Perbuatan nakal kedua ASN ini tidak mencerminkan integritas mereka sebagai Pejabat Esalon II Kaban BPBD dan sebagai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran Hukum dan Norma etika yang mereka lakukan harusnya ditindak tegas oleh Inspektorat/APIP Kabupaten Serdang Bedagai, terlebih dugaan penipuan dan gratifikasi ini juga telah disampaikan langsung kata, “FEBS, Langsung kepada Kepala Inspektorat Sergai Dimas kurnianto pada tanggal 21 Maret 2024, juga Kepala BKD Dingin Saragih, tanggal 17 April 2024,
dengan harapan agar dilakukan pemeriksaan intensif kepada kedua terduga Pelaku (Frits dan Agus). kemudian untuk segera diambil tindakan tegas dan terukur demi menegakkan wibawa dan citra ASN Pemkab Serdang Bedagai yang bersih dan bebas dari KKN, hal ini sudah merupakan Pelanggaran Etik berat yang di anggap terjadi , di Kalangan Pihak Pemerintahan kabupaten Sergai, seyogianya, menjadi atensi, dan Perhatian Serius Khususnya Oleh Pihak Inspetorat Sergai.
Sudah satu bulan lebih sejak kasus dugaan penipuan dan gratifikasi dalam ranah tindak pidana korupsi yang diduga telah dilakukan oleh Kaban BPBD Frits Ueki Prapanca Damanik dan Agus Salim mencuat ke publik, namun belum ada tindakan yang serius dan siginifikan juga dari Pihak Inspektorat ,Aparatur Penegak Hukum yakni Poldasu maupun Kejatisu.
Ketika hal ini coba di Konfirmasikan Kepada Kepala Inpektorat Kabupaten Sergai, Dimas kurnianto, melalui pesan WhatshApp milik Dimas, “pada Jum’at pukul .08.00.Wib, “Dimas mengatakan,” agar hal ini coba di sampaikan saja Langsung kepada pihak yang bersangkutan dalam hal ini , KABAN BPBD segai, frist ueki, atau ke pihak Kepolisian, ” ujar Dimas mengakhiri.
Partisipasi masyarakat dalam hal ini, masyarakat sekaligus korban dugaan tindak pidana penipuan dan gratifikasi aktif menyuarakan hal ini agar APH bertindak demi kebenaran dan keadilan untuk itu, atas nama masyarakat dan korban menyatakan dengan tegas perihal ini dimuat dalam konteks berita juga sebagai aduan masyarakat kepada Bapak Kapolda Sumut dan Kajati Sumut agar segera menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh ASN Pemkab Serdang Bedagai (Frits Ueki Prapanca Damaik dan Agus Salim) yang telah menimbulkan korban dan kerugian yang bersifat Materil dan Immateril.
tim-










