Beranda blog Halaman 103

PalmCo Regional 1 Serahkan Bantuan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Triwulan I Tahun 2024 Sebesar Rp1,1 Milyar untuk 87 Objek Bantuan

0

Medan-Gnewstv.id

Tepat di hari Senin, 1 April 2024 di aula Sawit kantor PalmCo Regional 1 Medan telah diserahkan secara simbolik kepada 87 objek bantuan kepada masyarakat, yang berasal dari program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PalmCo Regional 1.

Hal ini karena adanya komitmen dan bakti PTPN IV Regional I terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat secara ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola dengan prinsip terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan yang menjadi pendekatan bisnis perusahaan.

Program TJSL Triwulan I Tahun 2024 telah ditetapkan diberikan kepada 87 objek bantuan dengan total dana Rp1.134.154.870,-. “Alhamdulillah PalmCo Regional 1 tetap bisa hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan kemanfaatan dan dampak positif bagi pembangunan ekonomi, sosial,dan lingkungan dalam bentuk Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,”kata Ahmad Gusmar Harahap, Region Head PalmCo Regional.1.

Bantuan diberikan kepada para penerima objek setelah melalui serangkaian tahapan seperti survey lapangan yang dilakukan oleh Tim TJSL sekaligus untuk memastikan keabsahan letak objek/alas hak atas tanah dan dipastikan tidak ada sengketa dengan pihak lain.

Manajemen sangat berharap kepada para penerima agar dana yang diberikan ini dapat bermanfaat dan dimanfaatkan sesuai peruntukan serta memohon dukungan dan doa agar produktivitas PT Palmco Regional I semakin baik, kinerja dan keuntungan perusahaan makin meningkat dan tetap berkesinambungan memberikan bantuan.

Secara simbolik penyerahan bantuan diberikan kepada Yose Rizal, dari pesantren Modern Darul Hikmah TPI dan Basiruddin dari mesjid Rahmat yang diserahkan oleh Ahmad Gusmar Harahap, Region Head 1 didampingi Yudi Cahyadi, SEVP Operation I, Joni Raja Siregar, SEVP Operation II, Tengku Rinel SEVP Business Support dan kepala bagian

Irwansyah Djali yang mewakili penerima bantuan mengucapkan terima kasih karena telah memberikan kesempatan kepada komunitasnya dari BKM Baitul Jannah untuk memperoleh bantuan. “Kami bersyukur menjadi tamu kehormatan pada pemberian bantuan dari program TJSL triwulan pertama ini, semoga PT Perkebunan Nusantara IV atau PalmCo Regional 1 semakin makmur dan tetap mampu memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” katanya.

Medan, 01 April 2024, Edy Lesmana,Kepala Sub Bagian Umum dan Kehumasan PT. Perkebunan Nusantara IV, Regional .I,Telp : 061 – 8452 24 Email : cs@email.ptpn3.co.id

Laporan.Rudianto Purba- gnewstv.id ( Red ).

Di Sergai -Tebingtinggi Apakah Para APH Terkesan Sudah Pada Mandul, Sehingga Tidak Terdengar Lagi adanya Tersangka Korupsi Apalagi di Tahan ?

0

Sumut-Gnewstv.id

Aneh bin ajaib memang sudah sepertinya Negeri ini, khususnya di Wilayah kabupaten Serdang Bedagai dan Tebingtinggi, di Propinsi Sumatera Utara.

Begitu banyaknya sudah dugaan kasus-kasus Pelanggaran hukum dan dugaan  penyimpangan uang rakyat juga  uang Negara, ( Diduga di Korupsi ), namun tak satupun kurun waktu, dua tahun terakhir ini, para terduga Pelaku Korupsi  yang di tetapkan sebagai tersangka, apalagi  di lakukan penahanan terhadap mereka ( Para oknum kades -red ), oleh Para Penegak Hukum ( APH ).

Seperti, disinyalir  kasus dugaan penyimpangan kegiatan cor beton dan Vaping Blok, yang kini tampak  terlihat rusak parah  telah di kerjakan di Desa Gunung monako, Kecamatan Sipis-pis, kabupaten Serdang Bedagai, di Propinsi  Sumatera Utara.

Dimana selain dugaan Cor Lapis beton dan Vaping Blok  yang kabarnya baru di kerjakan, berada tepat di depan dan  samping kantor Desa Gunung monako tersebut, terkesan di kerjakan asal  jadi dan kini, tampak sudah  terlihat rusak parah dan kupak-kapik.

Pembangunan proyek tersebut, kuat di duga adalah proyek Lapis beton dan diduga  bukan  menggunakan mesin Readymix -Jaya beton. malah lebih terkesanya  seakan, menjadi proyek akal-akalan oknum Kades tersebut, yang syarat dengan dugaan penyimpangan uang rakyat ( dugaan Korupsi-red )  ,terlebih di kerjakan berada di Lokasi tanah milik HGU Ex-PTPN.III, ( Saat ini PTPN.IV  regional I ), Kebun Gunung monako dan disinyalir melanggar undang-undang Agraria nomor 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966, tentang HGU, sebab di bangun di areal HGU milik BUMN tersebut.

Kegiatan Proyek Cor beton yang tidak menggunakan mesin readymix ( truk molen-Jaya Beton red ), di sinyalir adalah sarat dengan penyimpangan dan terindikasi jadi ajang Korupsi para oknum terkait, hal itu tertuang pada ketentuan  kementerian PUPR Republik Indonesia dan Standardisasi Nasional ( SNI ), tahun 2022.

Serta tertuang pada Keputusan Presiden nomor 13 tahun 1997, yang juga turut di sempurnakan dengan Kepres nomor 166 tahun 2000, tentang kedudukan, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga Pemerintah non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali di ubah dan yang terakhir dengan keputusan Presiden nomor 103 tahun 2001 tentang Badan Standardisasi Nasional (BSN ).

Badan Standardisasi Nasional ( BSN ) di bidang akreditasi di lakukan oleh komite Akreditasi Nasional ( KAN ).

KAN : mempunyai tugas ,menetapkan akreditasi dan memberi pertimbangan serta, saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan Sertifikasi.

Sedangkan Pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di Bidang  Standardisasi Nasional, untuk Satuan ukuran ( KSNU), mempunyai tugas memberikan Pertimbangan dan saran kepada BSN, mengenai standardisasi Nasional, untuk satuan ukuran, sesuai dengan tujuan Standardisasi adalah bertujuan untuk melindungi Produsen, tenaga Kerja dan masyarakat.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) di kabarkan, sudah terima tembusan Laporan Surat Klarifikasi Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada, terkait dugaan penyalah gunaan anggaran Dana Desa ( DD ) yang disinyalir di bangun di areal HGU milik BUMN Itu, yang juga masih tanah milik Perusahaan Negara tersebut.

Di kabarkan, Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,  kini sedang mempelajari Isi Surat tembusan, terkait Surat Klarifikasi pertama dugaan kasus Laporan pelanggaran undang-undang Agraria nomor 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966, bangunan fisik  di areal milik HGU  tesebut, pada maret 2024 tahun ini.

Terkait hal ini, sejumlah Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Sergai -Tebingtinggi, Sumatera Utara, meminta : “agar Para Pihak Aparat Penegak hukum ( APH ), dapat bekerja secara serius lagi, dan jangan malah terkesan tidak bernyali lagi ..?, serta malah mandul..?.atau malah  seakan berkonpirasi dengan para trrduka Pelaku Korupsi…?., sehingga untuk melakukan tindakan tegas atas dugaan Pelanggaran hukum yang bisa saja sudah ada terjadi , seakan sudah tidak berdaya lagi..?, untuk menindak lanjuti laporan dan kasus korupsi yang di duga sudah ada, “Semoga juga  informasi ini nantinya, dapat menjadi celah dan jalan apalagi jika ada di temukan dugaan  Pelanggaran-pelanggaran hukum dan dugaan kasus korupsi, serta adanya  Penyelewengan uang rakyat yang di maksud.

maka informasi ini, dapat menjadi celah baru dan Jalan, bagi para APH ,untuk melakukan Penyelidikan,  bahkan hingga tingkat Penyidikan para Pihak Aparat Penegak hukum ( APH ), yang ada di Propinsi  Sumatera Utara, untuk mengambil langkah tegas hukum, ‘khususnya Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu), agar nantinya, uang yang notabenenya adalah milik rakyat dan milik Negara Itu, benar-benar  dapat terselamatkan, demi Kesejahteraan Seluruh Rakyat Indonesia. dan bukan malah diduga dijadikan isi kantong dan keuntungan pribadi, serta memperkaya kelompok  para terduga koruptor dan para Perampok uang rakyat di NKRI tercinta ini, demi Kepastian Penegakan hukum

tim-Gnewstv.id

Proyek Cor Beton yang tidak Gunakan Readymix Bukanlah SNI, Di Duga Kegiatanya Jadi Ajang Korupsi 

0

Serdang Badagai-Gnewstv.id

Kegitan Proyek Cor beton yang tidak menggunakan mesin readymix ( truk molen-Jaya Beton red ), di sinyalir adalah sarat dengan penyimpangan dan terindikasi jadi ajang Korupsi, hal itu tertuang pada ketentuan  kementrian Pupr Repubrik Indonesia dan Standardisasi Nasional ( SNI ), tahun 2022.

Serta tertuang pada Keputusan Presiden nomor. 13 tahun 1997, yang juga turut di sempurnakan dengan Kepres nomor.166 tahun 2000, tentang kedudukan,fungsi,kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga Pemerintah non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali di ubah dan yang terakhir dengan keputusan Presiden nomor .103 tahun 2001 tentang Badan Standardisasi Nasional ( BSN ).

Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional ( BSN ) di bidang akreditasi di lakukan oleh komite Akreditasi Nasional ( KAN ).

KAN : mempunyai tugas ,menetapkan akreditasi dan memberi pertimbangan serta, saran kepada BSN dalam menetapkan sistim akreditsi dan Sertifikasi.

Sedangkan Pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di Bidang  Standard Nasional,untuk Satuan ukuran ( KSNU),mempunyai tugas: memberikan Pertimbangan dan saran kepada BSN, mengenai standard Nasional, untuk satuan ukuran, sesuai dengan tujuan Standardisasi adalah bertujuan untuk : melindungi produsen, tenaga Kerja dan masyarakat.

Seperti dugaan kegiatan cor beton pembuatan jalan yang kini tampak  terlihat di Desa Gunung monako, Kecamatan Sipis-pis, kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Dimana selain dugaan Cor Lapis beton yang berada tepat, di samping kantor Desa Gunung nonako tersebut, terkesan di kerjakan asal jadi dan sudah tampak rusak parah dan kupak-kapik.

Bahkan Pembangunan proyek tersebut, kuat di duga adalah proyek Lapis beton dan disinyalir  sera diduga kuat, tidaklah menggunakan mesin ( Readymix -Jaya beton).malah lebih terkesanya  menjadi proyek akal-akalan oknum Kades setempat tersebut, yang syarat dengan dugaan Penyelewengan.dan penyimpangan uang rakyat yang bisa jadi diduga sudah di kantonginya ,terlebih di kerjakan berada di Lokasi tanah notabenr milik HGU Ex-PTPN.3, ( Saat ini menjadi PTPN.IV  regional I-red ) Kebun Gunung monako, Sumatera Utara.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) di kabarkan, sudah terima tembusan Laporan Surat Klarifikasi Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat, terkait dugaan penyalah gunaan HGU, di duga tanah milik Perusahaan Negara tersebut.

Di kabarkan, Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Itu, kini masih mempelajari Isi Surat, ( Surat Sedang berproses-red ), terkait Surat Klarifikasi pertama dugaan kasus Laporan pelanggaran undang-undang Agraria nomor 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966  tesebut, pada maret 2024 tahun ini.

Terkait hal ini, sejumlah Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada, meminta agar Pihak Aparat Penegak hukum ( APH ), nantinya dapat bekerja secara lebih serius lagi ,  apalagi jika memang benar ada terbukti adanya dugaan kasus korupsi dan Penyelewengan uang rakyat yang di maksud,  dan hal ini sudah dapat menjadi jalan dan celah Penyelidikan Kejakasan, bahkan sampai tingkat Penyidikan oleh Pihak Aparat Penegak hukum ( APH ), yang ada di Sumatera Utara, Khususnya Pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejatisu ), agar kiranya uang milik rakyat dan Negara Itu, nantinya benar-benar  tidak raib menjadi kepentingan oknum dan dapat terselamatkan, demi kesejahteraan Seluruh Rakyat Indonesia.

tim-Gnewstv.id

Polsek Kotarih Ciduk Dua Bersaudara Edarkan Sabu

0

Kotarih, Sergai. Gnewetv.id

Dua orang kakak-beradik diringkus aparat Kepolisian Sektor Kotarih Polres Sergai (Sumut) karena terlibat penyalahgunaan narkoba diduga jenis sabu di Dsn II Desa Huta Durian Kecamatan Bintang Bayu (Sergai) Kamis siang (27/3).

Kepolisian Sektor Kotarih Polres Sergai menangkap sepasang kakak beradik berinisial
S alias Lepes, laki-laki (43) warga Dsn II Desa Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu dan J alias Iyem, perempuan (39) warga Dsn II Desa Huta Durian Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.

Dari hasil pengembangan tersangka S, yang dipimpin Ipda Brimen, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga jenis sabu. Kemudian S mengakui jika barang haram tersebut diperoleh dari adiknya berinisial J, atas perintah Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba untuk melakukan penangkapan terhadap J, dan kembali ditemukan 5 bungkus plastik klip diduga jenis sabu.

Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba, SHi, MH. menyatakan kepada awak media saat dikonfirmasi, Sabtu (30/3) Melalui pesan WhatsApp nya.

“Dari penangkapan kepada kedua pelaku, kami berhasil mengamankan 5 bungkusan plastik klip diduga jenis sabu, yang tersimpan di dalam tas rias terbungkus tisu milik J,” tulis Mula.

Pihak Polsek Kotarih saat melakukan pengembangan dan penangkapan kepada kedua pelaku turut disaksikan Kepala Desa Huta Durian Surya Budi Sipayung.

Kedua pelaku hasil tangkapan Polsek Kotarih tersebut kini telah dilimpahkan ke Mapolres Sergai berikut barang bukti dengan total berat bruto 5,11 gram. Dan kedua pelaku dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti kami limpahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses hukum yang berlaku, ” jelas nya. (Erick Yoma)

Walikota Pematangsiantar dr Susanti Dinobatkan Sebagai Bunda Yatim

0

Pematangsianțar,gnewstv.id
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dinobatkan sebagai Bunda Yatim oleh Yayasan Abdulyatama Indonesia Cabang Kota Pematangsiantar. Penobatan tersebut karena dr Susanti dinilai memiliki kepedulian terhadap anak yatim.

Penobatan dr Susanti sebagai Bunda Yatim ditandai dengan penyerahan sertifikat penghargaan dan Ulos kepada perwakilan Wali Kota Pematangsiantar, yakni Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Muhammad Hamdani Lubis SH, dan disaksikan langsung anak-anak yatim Yayasan Abdulyatama Indonesia Cabang Kota Pematangsiantar, di acara Yatim Fest 2024, di Convention Hall Siantar Hotel, Kamis (28/03/2024).

Melalui video call, dr Susanti yang sedang berada di Kota Medan, mengaku tersanjung atas anugerah atau penobatan sebagai Bunda Yatim. Menurutnya, kepedulian terhadap anak yatim menjadi kewajiban semua pihak. Apalagi bagi kaum Muslimin dan Muslimat menjadikan hal tersebut sebagai kewajiban.

“Kita diperintahkan agama untuk menyantuni dan menyayangi anak yatim,” katanya.

Dalam kesempatan itu, dr Susanti memohon maaf karena tidak bisa hadir untuk berkumpul langsung di tengah anak-anak yatim.

“Anak-anak yang kusayangi, saat ini ibu ada urusan dinas di Medan. Namun tidak mengurangi rasa hormat dan sayang saya kepada anak-anak sekalian. Kita dapat bertatap muka dan bertutur sapa melalui video call ini,” kata dr Susanti.

Selaku Wali Kota Pematangsiantar dan atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsianțar, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada panitia, dalam hal ini Yayasan Abdulyatama Indonesia Cabang Kota Pematangsiantar yang telah menginisiasi kegiatan tersebut.

“Kegiatan yang sangat mulia, peduli kepada anak yatim piatu di Kota Pematangsiantar. Kegiatan ini sangat besar manfaatnya dan sangat membantu pemerintah di dalam berbuat lebih banyak lagi kepada anak-anak yatim piatu,” kata dr Susanti, seraya memohon maaf sekali lagi karena tidak bisa hadir.

“Semoga anak-anakku semua tetap semangat dan selamat menjalankan ibadah puasa,” tukas dr Susanti.

Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kota Pematangsiantar Muhammad Hamdani Lubis saat membacakan sambutan tertulis dr Susanti menyampaikan, secara khusus Pemko Pematangsiantar menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Abdulyatama Indonesia Cabang Kota Pematangsiantar yang telah mengadakan kegiatan Yatim Fest 2024 bersama 500 anak yatim.

Yatim Fest adalah sikap empati yang dapat mendorong terwujudnya keshalehan sosial dalam kehidupan masyarakat. Penyaluran bantuan merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama, dengan harapan dapat mempererat silaturahmi demi memberikan rasa keadilan akan kehidupan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

“Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara rutin dan meningkat, baik segi kuantitas maupun kualitasnya. Berbagi itu tidak akan membuat kita merugi, karena saling memberi dan berbagi akan semakin menumbuhkan rasa syukur, empati, peduli, serta menguatkan ikatan silaturahim,” kata dr Susanti dalam sambutan tertulisnya, (surati).

Jalan Alternatif Menghubungkan Kabupaten Sergai-Simalungun Terlihat Kupak kapik Serta Rusak Parah 

0

Sumut-gnewstv.id

Beginilah kondisi jalan alternatif yang menghubungkan Kabupaten Serdang Bedagai dan Simalungun tepatnya terlihat dimulai dari samping Kantor Desa Marubun Kec.Sipispis menuju Desa Mariah Nagur ( Sordang ), terlihat di beberapa titik sudah kupak kapik dan hancur lebur dan terkesan  terabaikan.

Jalan yang setiap harinya di lintasi dan di gunakan masyarakat sekitar, acap kali mengakibatkan bahaya, sehingga pengguna kendaraan sering tergelincir, terpuruk serta terjatuh di lokasi jalan tersebut, hingga mengakibatkan kendaraan rusak dan pengemud terluka.

Kejadian ini sudah bertahun tahun lamanya terjadi, ujar “salah seorang warga berinisial Jhs yang setiap harinya melintasi jalan  tersebut”. Bahkan Jhs menambahkan, dirinya dan ribuan masyarakat lainnya yang bermukim serta melintasi jalan tersebut, sangat-sangat berharap dan merindukan jamahaan juga perhatian dari pihak pemerintah, khususnya : dari Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai dan Simalungun,” agar mau peduli atas perbaikan jalan di tempat itu.

Sejumlah kendaraan pengangkut hasil bumi baik komuditi Kelapa Sawit, Karet, buah Durian, Pisang dan hasil bumi lainnya tak jarang pulak mengalami bocor ban dan kerusakan mesin, akibat parahnya kerusakan jalan di lokasi tempat Itu 

Bahkan di saat tim Gnewstv.id pada Sabtu 23 maret,2024 yang lalu ,sempat melintasi jalan itu dan hampir semua yang menjadi penyampaian warga kepada awak media Siber ini hasilnya adalah fakta dan benar. bahkan unit  kendaraan Perusahaan Media inipun sempat terhenti sejenak dan nyaris tergelincir akibat adanya patahan jalan dan kerusakan di tempat tersebut.

Diminta kepada pihak yang terkait dan yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut saat ini, kiranya dapat mau  peduli dengan keadaan  atas perbaikan jalan rusak parah dan kupak-kapik tersebut.

Dan bahkan  Informasi ini, kiranya bukan hanya saja  dapat di dengar oleh Pihak Pemerintah setempat, namun banyak kalangan masyarakat juga berharap, atas kejadian Jalan rusak parah yang selama ini mereka rasakan Itu, dapat di dengar pula  oleh, Bapak Presiden Repubrik Indonesia Ir.Joko Widodo, serta Kementrian PUPR RI, Bapak Basuki Hadimuliyono ,agar masyarakat di tempat itu juga, benar- benar dapat merasakan, serta mengecap rasa keadilan yang sesungguhnya , sebagai wujud bagian dari Warga Negara Republik Indonesia yang Sah dan selama ini juga, sangat-sangat merindukan adanya Perbaikan jalan di Lokasi  itu dimana notebenenya rakyat di tempat Itu juga, adalah selama ini turut  memberikan kontribusi Pajak terhadap Negara dan APBN.

tim-gnewstv

Atas Jatah Proyek, Di Disinyalir Kepala BPBD Sergai Lakukan tindak Pidana Korupsi dan Dugaan Penipuan  

0

Serdang Bedagai-gnewstv.id

Kepala badan pengendali bencana daerah (BPBD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Frits Ueki Prapanca Damanik SE MSi diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan dengan memperjual belikan delapan (08) judul paket pekerjaan  konstruksi bodong (fiktif) tahun anggaran 2023 senilai 16,1 Miliar Rupiah kepada pengusaha jasa konstruksi.

Delapan paket pekerjaan konstruksi tersebut diyakinkan oleh Frits Ueki Prapanca Damanik akan segera diserahkan oleh badan nasional penanggulan bencana (BNPB) pusat, melalui mekanisme hibah rekonstruksi dan rehabilitasi (RR) kementrian keuangan RI kepada BPBD Kabupaten Sergai.

Frits juga meyakinkan pengusaha jika ke delapan paket pekerjaan konstruksi itu benar akan segera dicairkan anggarannya oleh kementrian keuangan RI setelah  nanti dilakukan penandatanganan MOU oleh kepala daerah dengan BNPB Pusat.

Kemarin awak pada rabu, 27 maret 2024,sekira pukul 11.01.Wib, awak media Cyber ini, coba menkonfirmasikan terkait dugaan kasus ini kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah,kabupaten Serdang bedagai frits Ueki Prapanca Damanik, Via whatsapp milik frist di nomor : 0822-8919-xxxx,namun Whatshap milik frist tak berbalas sama sekali.

Modus operandinya, dibantu oleh seorang staffnya (AS) yang diduga orang suruhan Kaban BPBD Frits, menjajakan delapan paket proyek tersebut dengan menjanjikan kepada para calon pengusaha konstruksi jika proses pengerjaan kedelapan proyek itu akan segera dilaksanakan melalui mekanisme penghujukan langsung (PL).karena menurut  pengakuan AS kedelapan paket proyek itu adalah proyek dana siap pakai (DSP), maka setiap calon pengusaha konstruksi yang sudah menyetorkan uangnya akan dibuatkan kuasa direktur perusahaan yang sudah dihunjuk oleh AS dinotaris untuk proses selanjutnya pencairan dana down paymentnya (DP) yang dijanjikan AS sebesar 25% dari setiap pagu anggaran proyek tersebut.

Sejumlah pengusaha konstruksi yang diiming imingi akan mendapatkan pekerjaan konstruksi itu tergiur dan menyetorkan sejumlah uang sebagai panjar tanda jadi pengikatan pekerjaan (Pengantin), storan para calon pengusaha konstruksi itupun bervariasi sesuai nilai paket proyek yang ditawarkan, melalui aksinya itu AS berhasil maraup uang ratusan juta rupiah.

Namun, hampir satu bulan sejak uang ratusan juta rupiah yang telah distorkan oleh pengusaha konstruksi itu dikantongi AS, janji janji yang diucapkan oleh AS tentang  keabsahan kedelapan proyek DSP di BPBD sergai itu tak kunjung tiba.

Bahkan salah seorang perwakilan pengusaha  coba mencari informasi dari berbagai sumber yang valid dilingkungan Kantor BPBD dan Pemkab Sergai, dari keterangan keterangan yang diperoleh tersirat keraguan atas kebenaran adanya delapan paket proyek yang diperjual belikan oleh staff Kaban BPBD AS.

Pengusaha jasa konstruksi terus melakukan upaya mengkonfirmasi langsung  kepada Kaban BPBD Sergai Frits Ueki Prapanca Damanik SE MSi pada 15 Maret 2024,

Dalam keterangannya, Kaban BPBD Frits mengakui bahwa uang yang distorkan ke AS juga sudah diserahkan ke dirinya dan Frits mengakui bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh AS. 

“AS itu staff saya yang diperbantukan ke BPBD dari staff Kecamatan Silindak, apapun yang dilakukannya terkait penerimaan uang storan dari pengusaha dan janji yang sudah terlanjur diucapkannya akan menjadi tanggung jawab saya”, Kata Frits.

Selanjutnya, Frits juga menjelaskan terkait kedelapan paket pekerjaan senilai 16,1 miliar rupiah itu, bahwa proses pengadaan barang dan jasanya nanti akan melalui mekanisme lelang di ULP Kabupaten Sergai sebab kedelapan paket pekerjaan itu masuk dalam klaster rekonstruksi dan rehabilitasi (RR) dan bukan proses penghujukan langsung atau DSP atau seperti yang telah dijanjikan AS, pernyataan Kaban itu sekaligus membantah dan mengklarifikasi ucapan staffnya AS.

“Tentang kebenaran delapan paket pekerjaan rekonstruksi itu, anggarannya saat ini sedang dalam proses menunggu keluarnya peraturan mentri keuangan (PMK) tahun anggaran 2024 yang sedang diundangkan atau dinomori sebab PMK tahun anggaran 2023 telah dibatalkan oleh mentri keuangan, jadi anggaran 16,1 Miliar Rupiah itu akan masuk ke dalam anggaran 2024.

Tahapan selanjutnya setelah PMK dinomori, maka akan diundanglah kepala daerah untuk melakukan MOU di BNPB Pusat di Jakarta setelah itu baru dananya akan ditransfer ke rekening BPBD Sergai dan segera akan kita tayangkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasanya di unit ULP Sergai”, beber Frits.

Frits juga mengklaim bahwa dirinya akan segera berangkat ke Jakarta pada Selasa, tanggal 19 Maret 2024 untuk kembali mempertanyakan proses hibahnya dari Kementrian Keuangan RI dan dari BNPB Pusat . 

“Saya sudah diundang oleh oknum dari Kemenkeu dan BNPB agar bertemu dengan mereka di Jakarta pada Selasa, 19 Maret 2024 dalam acara makan malam bersama dan setelah saya pulang dari Jakarta Rabu, 29 Maret 2024 (Red) akan saya kabarkan perkembangannya”, tutur Frits.

Namun setelah jadwal yang dijanjikan Frits kembali dari Jakarta hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan dan stetmen yang signifikan disampaikan oleh Frits kepada pengusaha jasa konstruksi tersebut berdasarkan data dan fakta yang berasal dari kementrian keuangan RI maupun dari BNPB Pusat.

Dari gelagat Kaban BPBD Sergai  Frits Ueki Prapanca Damanik SE MSi yang ditenggarai koruptif dan manipulatif ini telah menimbulkan kerugian pada pihak pengusaha jasa konstruksi, kerugian itu tidak hanya bersifat materil bahkan dengan menjanjikan dan mengiming imingi yang tidak sesuai fakta sebenarnya, pihak pengusaha juga telah dirugikan secara immateril.

Sebagai seorang aparatur sipil negara esalon II yang menjabat sebagai Kaban BPBD Sergai, Frits Ueki Prapanca Damanik SE MSi patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penipuan dengan memperjual belikan delapan paket proyek fiktif kepada para calon pengusaha jasa konstruksi, untuk itu diharapkan kepada aparatur hukum negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumut, Tipikor Polda Sumut dan KPK RI untuk dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang meresahkan dan merendahkan martabat ASN.

Kronologi dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Kaban BPBD Sergai Frits Ueki Prapanca Damanik dan Agus Salim Staf dikantor Kecamatan Silindak.

Pada tanggal 17 Februari 2024, Agus Salim (AS) melalui kerabatnya mengundang Pengusaha Jasa Konstruksi (Korban) bertemu di rumah kerabat AS di desa dolok menampang sekitar jam 14.00 Wib..

Dalam pertemuan itu AS menawarkan proyek yang diklaimnya berasal dari dana siap pakai (DSP) BNPB RI yang telah dihibahkan ke BPBD Kabupaten Serdang Bedagai tahun anggaran 2023. Sambil memperlihatkan satu jilid RAB “Rehabilitasi Jembatan Dusun I Desa Meriah Padang Kecamatan Tebing Tinggi senilai 2,5 Miliar Rupiah”.

Dalam penjelasannya AS menyatakan bahwa akibat proses jadwal Pemilu 2024 maka proses pelaksanaan proyek tersebut memgalami keterlambatan. Proses pencairan DP sebesar 25 % dari nilai pagu proyek akan dilaksanakan paling lama diakhir bulan Februari 2024 agar pelaksanaan proyeknya bisa dikerjakan pada awal Maret 2024.

Selanjutnya AS juga mengatakan kepada Korban pada saat proses pengajuan proyek DSP tahun 2023 lalu, ada delapan paket pekerjaan yang sudah disetujui BNPB dengan jumlah keseluruhan sebesar 16,1 Miliar Rupiah dan dananya juga sudah tersedia dalam rekening bank BNI milik BPBD Sergai.

AS juga meyakinkan Korban jika paket proyek yang ditawarkannya itu proses rekrutmen CV nya (perusahaan) sudah dilaporkan dan terverifikasi oleh panitia DSP BNPB selaku PPK, oleh karenanya Korban tidak perlu lagi mencari CV hanya tinggal membuat akta kuasa direktur agar lebih mudah untuk menandatangani kontrak kerja termasuk urusan pencairan dana proyek yang menurut AS ada tiga termyn pembayaran, yakni termyn I sebagai DP 25 %, kemudian termyn II 25 % dan terkahir termyn III 50 %.

Untuk itu AS meminta jika Korban bersedia menjadi kontraktor pelaksana proyek tersebut, Korban diminta untuk menyerahkan komitmen fee sebesar 15 % dari nilai proyek dengan 3 kali tahapan pembayaran atau sesuai termyn dan untuk tanda jadinya Korban harus menyiapkan dana take over didepan sebesar Seratusan Juta Rupiah sudah termasuk didalamnya biaya akta Notaris dan pinjam pakai perusahaan.

Selanjutnya AS meminta Korban untuk meninjau lokasi proyek dimaksud agar lebih meyakinkan bahwa proyek DSP itu benar benar ada dan Korbanpun mengiyakannya, pada tanggal 19 Februari 2024 Jam 10.00 Wib AS dan Korban bertemu di wilayah Kanpung Pon dalam pertemuan itu AS kembali menawarkan proyek sembari menunjukkan satu jilid RAB “Rehabilitasi Jembatan Desa Pardomuan Desa Dolok Masihul senilai 1 Miliar Rupiah”, 

Karena di iming imingi AS, Korbanpun tergiur untuk meninjau lokasi kedua proyek yang ditawarkan AS tersebut, hingga akhirnya Korbanpun menyerahkan uang sejumlah Seratusan Juta Rupiah kepada AS, selanjutnya untuk lebih meyakinkan lagi AS meminta  Korban mengirimkan KTP dan NPWP untuk administrasi kuasa Direktur di Notaris yang di klaim AS sebagai rekanannya.

Dua minggu berlalu atau pada saat akhir bulan Februari 2024, Korban menagih janji janji AS terkait proses kuasa Direktur di Notaris dan pencairan DP 25 %j ,akan tetapi AS tidak memberikan jawaban yang benar dan fakta, AS hanya mengatakan jika semua tahapan yang ditagih Korban  masih dalam proses, bahkan AS baru menjelaskan jika 8 paket proyek DSP itu satu DIPA anggaran, dalam pelaksanaannya harus serentak tidak boleh satu persatu, begitu pula untuk pencairan DP 25 % nya, harus serentak kedelapan paket proyek tersebut.

Untuk itu AS kembali menawarkan Korban paket proyek “Rehabilitasi dan Rekonstruksi DAM Sei Parit senilai 4 Miliar Rupiah”, demi terlaksananya proses kegiatan proyek yang sudah dijadwalkan sesuai keterangan AS, Korban kembali menerima tawaran AS dan kembali menyerahkan sejumlah dana melalui rekening bank milik AS.

Pada awal bulan Maret 2024, Korban kembali mempertanyakan janji janji AS terkait jadwal dan proses pencairan DP 25 %, namun jawaban AS kembali mengecewakan Korban, malah AS mengatakan baru akan berangkat ke Jakarta bersama Kaban BPBD dalam rangka penandatangan MOU Hibah yang dihadiri oleh Kepala Daerah Sergai di Kantor BNPB Jakarta.

Korban dibantu oleh kerabatnya merasa ada yang janggal, untuk itu Korban mencoba untuk mencaritahu kebenaran cerita AS tersebut, namun Korban mendapati kenyataan pahit bahwa Kaban BPBD dan Kepala Daerah Sergai tidak berada di Jakarta untuk menandatangani MOU hibah BNPB seperti apa yang dikatakan AS.

Akibat dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan yang diduga telah dilakukan oleh Agus Salim dan Kaban BPBD Sergai  Frits Ueki Prapanca Damanik, pihak Korban telah menderita kerugian materil maupun immateril  demi kepastian hukum untuk itu dimohonkan kepada Bapak Bupati Sergai agar mencopot Kaban BPBD dari jabatannya dan meminta kepada APH dalam hal ini Kapoldasu maupun Kajatisu dan KPK RI untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan ini demi tegaknya superemasi hukum.

Sebagai seorang aparatur sipil negara esalon II yang menjabat sebagai Kaban BPBD Sergai, Frits Ueki Prapanca Damanik SE MSi dan Agus Salim patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penipuan dengan memperjual belikan delapan paket proyek fiktif kepada para calon pengusaha jasa konstruksi, untuk itu diharapkan kepada aparatur hukum negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumut, Tipikor Polda Sumut dan KPK RI untuk dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan yang meresahkan dan merendahkan martabat ASN.

tim-gnewstv

PMI Deli Serdang Buka Puasa Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim

0

Deli Serdang, gnewstv.id : Untuk mengambil keberkahan dalam menjalankan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah tahun 2024 ini, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Deli Serdang menggelar acara berbuka puasa Bersama dan sekaligus menyantuni Puluhan anak yatim piatu, bertempat di Markas PMI Deli Serdang, Kamis (28/3/2024) sore.

Hadir dalam Acara berbuka puasa tersebut Ketua PMI Deli Serdang H.Ismayadi beserta pengurus, Pengurus PMI Sumut, Bupati Deli Serdang H.M.Ali Yusuf Siregar, Sekda Kabupaten Deli Serdang Timur Tumanggor, Kadis Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Khairul Azman, Hendra Wijaya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Muhammad Salim sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah

Selain itu puluhan Panitia terdiri dari UDD PMI Deli Serdang, Seluruh Pengurus PMI Kecamatan Se Kabupaten Deli Serdang, PMR Se Kecamatan Deli Serdang ikut hadir memeriahkan acara buyka puasa Bersama yang digelar PMI Kabupaten Deli Serdang tersebut.

Dalam kata sambutannya, Ketua PMI Deli Serdang H.Ismayadi menyampaikan rasa syukurnya kepada Allah SWT, yang mana pada hari ke 17 Ramadhan ini, seluruh pengurus PMI Deli Serdang dalam keadaan sehat walafiat dan juga tetap kompak, sehingga acara berbuka puasa Bersama ini dapat terlaksana.

“Saya sangat bangga terhadap pengurus PMI Deli Serdang dan seluruh pengurus di Kecamatan hingga para PMR yang hadir saat ini, dimana dengan kekompakan dan team work dapat menghantarkan PMI Deli Serdang sebagai Terbaik Kedua dalam pemenuhan darah di Sumatera Utara setelah PMI Kota Medan dan terbaik pertama dalam Respon tanggap darurat bencana,” Ujar Ismayadi.

Ketua PMI Deli Serdang H.Ismayadi berharap tetap dapat bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yang mana selama ini ikut mensuport Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan PMI Deli Serdang, Bahkan Markas PMI Deli Serdang yang disediakan Pemkab Deli Serdang dengan Dana Rehab bantuan dari Pemkab Deli Serdang dan juga PMI Sumut sudah sangat Baik.

“Semoga Markas PMI Deli Serdang yang saat ini sudah sangat baik dapat terus dilanjutkan pemakaiannya oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, karena saat ini Bangunan Baru UDD Sudah ada dan lebih baik dari sebelumnya,” Kata Ismayadi mengakhiri.

Sementara Bupati Deli Serdang H.M.Ali Yusuf Siregar dalam kata sambutannya mengapresiasi kegiatan kiemanusiaan yang selama ini dilakukan PMI Deli Serdang sehingga menjadi peringkat kedua dalam pemenuhan Darah di Sumut dan Peringkat pertama dalam Respon tanggap darurat Bencana.

“Dengan Prestasi yang diukir oleh PMI Deli Serdang, sudah sepatutnya Pemkab Deli Serdang Mendukung sepenuhnya untuk kemajuan PMI Deli Serdang, terutama dalam hal Pemakaian Gedung asset Pemkab Deli Serdang sebagai Markas PMI Deli Serdang,” Ujar Bupati Deli Serdang ke 14 ini.

Setelah kata sambutan dari Bupati Deli Serdang, dilanjutkan penyerahan santunan puluhan anak yatim piatu secara simbolis diwakili oleh sepuluh orang anak yatim. Bupati Deli Serdang H.M.Ali Yusuf Siregar didamping Ketua PMI Deli Serdang, Sekdaba Deli Serdang menyerahkan santunan kepada anak yatim yang dating dari sejumlah kecamatan di Deli Serdang.

Dan acara selanjutnya, tausiah dari ustadz yang sengaja diundang sambal menunggu waktu berbuka puasa, dan sekaligus dilaksanakan shalat magrib berjamah di Gedung Aula PMI Deli Serdang dan dilanjutkan dengan makan Bersama. ( Sur )

Terkait Pelantikan 92 Pejabat Dilingkungan Pemko Pematangsiantar Tetap Mempedomani Aturan Yang Berlaku

0

Pematangsiantar, Gnewstv.id

Pemko Pematangsiantar memastikan pelantikan 92 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional pada Jumat (22/03/2024) lalu  telah memenuhi aturan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MSP, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi, Kamis (28/03/2024) mengutarakan, Pemko Pematangsiantar  tetap mempedomani aturan yang berlaku sesuai tahapan yang telah ditentukan. 

Dilanjutkannya, pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkungan Pemko Pematangsiantar yang dilaksanakan Jumat (22/03/2024) berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.133/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Promosi dan Mutasi PNS ke Dalam Jabatan Administrasi dan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan PNS ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemko Pematangsiantar serta Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/533/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024, hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.

Masih kata Johannes, Pemko Pematangsiantar dalam melaksanakan pelantikan selalu mempedomani aturan yang telah ditetapkan. Sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yakni penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan tanggal 22 September 2024. 

Hal ini juga diatur pada Pasal 71 ayat 2  UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 

Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya. 

Dijelaskannya, dalam Surat Bawaslu Kota Pematangsiantar berupa imbauan, Nomor 030/PM.00.02/K.SU-30/3/2024 tentang Larangan Mutasi Jabatan tertanggal 19 Maret 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap, Bawaslu menyampaikan agar tidak melakukan pelantikan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon wali kota pada Pilkada 2024 yaitu pada 22 September 2024. 

Terkait hal itu, Johannes menegaskan Pemko Pematangsiantar mengapresiasi imbauan tersebut dan akan tetap mempedomani ketentuan yang telah ditetapkan, 

(surati)

Malam ke 17 Ramadhan, Mushalla Al-Muhajirin Kwala Begumit di Padati Warga Untuk Shalat Isya dan Tarawih

0

Langkat – gnewstv.id Umat Islam di Indonesia sudah memasuki puasa ke-17 Ramadhan 1445 Hijriah. Tak luput juga bagi puluhan masyarakat Kwala Begumit yang beramai-ramai melaksanakan Ibadah Shalat Isya dan Tarawih pada malam ke-17 bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Berlangsung di Mushalla Al-Muhajirin. Jalan Idris, Lingkungan VI, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupten Langkat, Sumatera Utara, rabu (27/03/2024) malam.

Pelaksanan Ibadah sholat isya dan tarawih malam ke-17 di Mushalla Al-Muhajirin dipimpin imam oleh Ust. Yunus, dengan menggelar salat Tarawih dan Witir dalam 13 rakaat, dimana terlihat antusiasme didalam Mushalla Al-Muhajirin cukup padat ini digunakan masyarakat untuk beribadah Shalat Isya dan Tarawih.

Fadhilah atau keutamaan Shalat Tarawih di malam ke-17 Ramadhan 1445 H/2024. merupakan salah satu keutamaan atau keistimewaan ibadah tarawih yang dilaksanakan pada malam ke-17 bulan Ramadhan.

Ibadah tarawih malam ke-17 memiliki banyak keutamaan dan manfaat, di antaranya mengampuni dosa, mengangkat derajat, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Keutamaan ini bersumber dari hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang fadhilah ibadah tarawih pada malam-malam tertentu di bulan Ramadhan.

Salah satu peristiwa penting dalam sejarah terkait fadhilah tarawih malam ke-17 adalah ketika Nabi Muhammad SAW melaksanakan ibadah tarawih pada malam ke-17 bulan Ramadhan bersama para sahabatnya.

Peristiwa ini menjadi landasan utama bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah tarawih pada malam tersebut dan insya Allah seluruh Umat Muslim dapat memperoleh fadhilah tarawih malam ke-17 dan meraih ampunan serta keberkahan dari Allah SWT.

Dimana, Ibadah tarawih malam ke-17 memiliki fadhilah atau keutamaan yang sangat besar bagi umat Islam.

Keutamaan tersebut antara lain pengampunan dosa, penghapusan kesalahan, peningkatan derajat, kedekatan dengan Allah SWT, pahala yang berlipat ganda, terkabulnya doa, kebahagiaan di dunia dan akhirat, perlindungan dari siksa neraka, dan jaminan masuk surga.

Untuk memperoleh fadhilah tarawih malam ke-17, seorang muslim harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti ikhlas dalam beribadah, bertaubat dari dosa-dosa yang telah diperbuat, dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan dosa di masa yang akan datang. Selain itu, seorang muslim juga harus melaksanakan tarawih sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.

Ibadah tarawih malam ke-17 merupakan kesempatan emas bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperoleh ampunan atas dosa-dosa yang telah diperbuat. Oleh karena itu, marilah kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dengan melaksanakan tarawih malam ke-17 dengan ikhlas, penuh penghayatan, dan sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.

Pada malam ke-17 Ramadhan 1445 Hijriah, sejumlah Anak-anak dan Remaja rutin untuk menggelar tadarusan Al-Qur’an di Mushalla Al-Muhajirin untuk menghidupkan malam selama bulan suci Ramadhan1445 Hijriah.

Kegiatan tadarus al-Qur’an secara bersama-sama yang digelar Anak-Anak dan Remaja ini dilaksanakan setelah melaksanakan Sholat Tarawih di Mushalla Al-Muhajirin tersebut.

tim

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

Maaf Om, Beritanya gak bisa di copy