Beranda Nasional Di Sergai -Tebingtinggi Apakah Para APH Terkesan Sudah Pada Mandul, Sehingga Tidak...

Di Sergai -Tebingtinggi Apakah Para APH Terkesan Sudah Pada Mandul, Sehingga Tidak Terdengar Lagi adanya Tersangka Korupsi Apalagi di Tahan ?

0

Sumut-Gnewstv.id

Aneh bin ajaib memang sudah sepertinya Negeri ini, khususnya di Wilayah kabupaten Serdang Bedagai dan Tebingtinggi, di Propinsi Sumatera Utara.

Begitu banyaknya sudah dugaan kasus-kasus Pelanggaran hukum dan dugaan  penyimpangan uang rakyat juga  uang Negara, ( Diduga di Korupsi ), namun tak satupun kurun waktu, dua tahun terakhir ini, para terduga Pelaku Korupsi  yang di tetapkan sebagai tersangka, apalagi  di lakukan penahanan terhadap mereka ( Para oknum kades -red ), oleh Para Penegak Hukum ( APH ).

Seperti, disinyalir  kasus dugaan penyimpangan kegiatan cor beton dan Vaping Blok, yang kini tampak  terlihat rusak parah  telah di kerjakan di Desa Gunung monako, Kecamatan Sipis-pis, kabupaten Serdang Bedagai, di Propinsi  Sumatera Utara.

Dimana selain dugaan Cor Lapis beton dan Vaping Blok  yang kabarnya baru di kerjakan, berada tepat di depan dan  samping kantor Desa Gunung monako tersebut, terkesan di kerjakan asal  jadi dan kini, tampak sudah  terlihat rusak parah dan kupak-kapik.

Pembangunan proyek tersebut, kuat di duga adalah proyek Lapis beton dan diduga  bukan  menggunakan mesin Readymix -Jaya beton. malah lebih terkesanya  seakan, menjadi proyek akal-akalan oknum Kades tersebut, yang syarat dengan dugaan penyimpangan uang rakyat ( dugaan Korupsi-red )  ,terlebih di kerjakan berada di Lokasi tanah milik HGU Ex-PTPN.III, ( Saat ini PTPN.IV  regional I ), Kebun Gunung monako dan disinyalir melanggar undang-undang Agraria nomor 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966, tentang HGU, sebab di bangun di areal HGU milik BUMN tersebut.

Kegiatan Proyek Cor beton yang tidak menggunakan mesin readymix ( truk molen-Jaya Beton red ), di sinyalir adalah sarat dengan penyimpangan dan terindikasi jadi ajang Korupsi para oknum terkait, hal itu tertuang pada ketentuan  kementerian PUPR Republik Indonesia dan Standardisasi Nasional ( SNI ), tahun 2022.

Serta tertuang pada Keputusan Presiden nomor 13 tahun 1997, yang juga turut di sempurnakan dengan Kepres nomor 166 tahun 2000, tentang kedudukan, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga Pemerintah non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali di ubah dan yang terakhir dengan keputusan Presiden nomor 103 tahun 2001 tentang Badan Standardisasi Nasional (BSN ).

Badan Standardisasi Nasional ( BSN ) di bidang akreditasi di lakukan oleh komite Akreditasi Nasional ( KAN ).

KAN : mempunyai tugas ,menetapkan akreditasi dan memberi pertimbangan serta, saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan Sertifikasi.

Sedangkan Pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di Bidang  Standardisasi Nasional, untuk Satuan ukuran ( KSNU), mempunyai tugas memberikan Pertimbangan dan saran kepada BSN, mengenai standardisasi Nasional, untuk satuan ukuran, sesuai dengan tujuan Standardisasi adalah bertujuan untuk melindungi Produsen, tenaga Kerja dan masyarakat.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) di kabarkan, sudah terima tembusan Laporan Surat Klarifikasi Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada, terkait dugaan penyalah gunaan anggaran Dana Desa ( DD ) yang disinyalir di bangun di areal HGU milik BUMN Itu, yang juga masih tanah milik Perusahaan Negara tersebut.

Di kabarkan, Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,  kini sedang mempelajari Isi Surat tembusan, terkait Surat Klarifikasi pertama dugaan kasus Laporan pelanggaran undang-undang Agraria nomor 05 tahun 1960 dan PP nomor 40 tahun 1966, bangunan fisik  di areal milik HGU  tesebut, pada maret 2024 tahun ini.

Terkait hal ini, sejumlah Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Sergai -Tebingtinggi, Sumatera Utara, meminta : “agar Para Pihak Aparat Penegak hukum ( APH ), dapat bekerja secara serius lagi, dan jangan malah terkesan tidak bernyali lagi ..?, serta malah mandul..?.atau malah  seakan berkonpirasi dengan para trrduka Pelaku Korupsi…?., sehingga untuk melakukan tindakan tegas atas dugaan Pelanggaran hukum yang bisa saja sudah ada terjadi , seakan sudah tidak berdaya lagi..?, untuk menindak lanjuti laporan dan kasus korupsi yang di duga sudah ada, “Semoga juga  informasi ini nantinya, dapat menjadi celah dan jalan apalagi jika ada di temukan dugaan  Pelanggaran-pelanggaran hukum dan dugaan kasus korupsi, serta adanya  Penyelewengan uang rakyat yang di maksud.

maka informasi ini, dapat menjadi celah baru dan Jalan, bagi para APH ,untuk melakukan Penyelidikan,  bahkan hingga tingkat Penyidikan para Pihak Aparat Penegak hukum ( APH ), yang ada di Propinsi  Sumatera Utara, untuk mengambil langkah tegas hukum, ‘khususnya Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu), agar nantinya, uang yang notabenenya adalah milik rakyat dan milik Negara Itu, benar-benar  dapat terselamatkan, demi Kesejahteraan Seluruh Rakyat Indonesia. dan bukan malah diduga dijadikan isi kantong dan keuntungan pribadi, serta memperkaya kelompok  para terduga koruptor dan para Perampok uang rakyat di NKRI tercinta ini, demi Kepastian Penegakan hukum

tim-Gnewstv.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini